partai: PAN

  • Motif Cemburu dan Istri Diduga Selingkuh

    Motif Cemburu dan Istri Diduga Selingkuh

    Sebelumnya, polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi menjadi otak dibalik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat. Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 WITA. Korban, Iskandar, yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

    Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat.

    Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai.

    Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil.

    Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju. Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

    Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

    “Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

    “Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

  • Politik-Hukum Terkini: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Politik-Hukum Terkini: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan 24 jam di Beritasatu.com sejak Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025) pagi.

    Beberapa artikel yang menjadi perhatian pembaca, di antaranya yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut dan memastikan bahwa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko termasuk di antara pihak yang diamankan.

    “Benar (ada OTT),” ujar Fitroh, Jumat (7/11/2025).

    Ia belum mengungkap jumlah orang yang terjaring dan detail perkara, tetapi memastikan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

    Setelah pemeriksaan awal, KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status tersangka kepada publik.

    2. Respons Gibran Soal Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

    Menurutnya, kedua tokoh itu memiliki rekam jejak penting dan kontribusi besar bagi Indonesia.

    “Penganugerahan gelar pahlawan itu melalui proses seleksi yang ketat dan panjang. Beliau-beliau ini jelas telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bangsa,” ujar Gibran.

    Gibran menyebut Soeharto berjasa dalam pembangunan nasional dan swasembada pangan, sementara Gus Dur berperan penting dalam menegakkan toleransi dan kebebasan beragama.

    Kementerian Sosial diketahui telah mengajukan 40 nama tokoh calon pahlawan nasional tahun ini kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

    3. DPR Soroti Monopoli Bisnis Film dan Bioskop di Indonesia

    Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay menyoroti dominasi film asing di bioskop Indonesia. Ia menilai hal ini menandakan adanya praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam distribusi film.

    “Kami menanyakan banyak hal, termasuk mengapa film luar negeri lebih banyak ditayangkan dibanding film nasional,” ujar Saleh seusai rapat kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Saleh mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi penayangan film, serta membuka peluang bagi film Indonesia agar lebih kompetitif di layar bioskop. DPR juga berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk memperbaiki kebijakan perfilman nasional.

    4. PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Uya Kuya dan Eko Patrio

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengaktifan kembali Uya Kuya dan Eko “Patrio” sebagai anggota DPR.

    Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno menegaskan, partainya taat azas dan aturan, sehingga akan menjalankan keputusan MKD tanpa pengecualian.

    “PAN itu taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD, tentu akan kami hormati dan jalankan,” kata Eddy.

    Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir, Uya Kuya, dan Eko Patrio tidak melanggar kode etik dan berhak kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

    5. Komisi III DPR Desak Polisi Buru Dalang Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mendesak aparat kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror segera mengungkap dalang di balik ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    “Menurut saya, kejadian ini sangat mengerikan dan mendesak agar aparat segera mencari dan menemukan pelakunya,” ujarnya.

    Nasir meminta penyelidikan dilakukan secara cepat dan transparan untuk memastikan apakah insiden itu berkaitan dengan jaringan teroris atau kriminal individu.

    Ia juga menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menumbuhkan paham ekstrem.

    “Media sosial banyak memuat konten yang bisa menimbulkan perilaku radikalisme,” kata Nasir.

    Nasir menegaskan, pengungkapan cepat dan terbuka terhadap kasus ledakan SMAN 72 Jakarta akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

  • Thrifting Dilarang, Komisi VII DPR Minta Pedagang UMKM Diberi Solusi

    Thrifting Dilarang, Komisi VII DPR Minta Pedagang UMKM Diberi Solusi

    Jakarta

    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti penjualan barang thrifting atau bekas terutama pakaian yang dilarang oleh pemerintah. Saleh mengatakan perlu ada alternatif bagi pedagang yang terdampak di samping kebijakan pelarangan itu.

    “Kalau tiba-tiba dilarang, pasti ada yang tidak puas. Ada tuntutan agar penghasilan dan kebutuhan keluarga mereka tidak terganggu. Kalau dalam jumlah yang banyak, tentu tidak mudah menyelesaikannya,” kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

    Saleh mengatakan langkah presiden melakukan rapat terbatas dengan menko dan kementerian terkait dinilai sudah tepat. Diharapkan, ada pemikiran dan langkah strategis yang bisa dilahirkan, bahkan jika perlu pemerintah mendukung permodalan bagi pedagang yang terdampak.

    “Ini kan yang diajak Kementerian UMKM. Di situ ada KUR dan akses pada permodalan. Jika memang para pedagang itu mau beralih ke produksi dalam negeri, mungkin butuh tambahan modal. Pada titik ini, kementerian UMKM bisa langsung mendampingi dan memberikan jaminan agar mereka mendapatkan akses dari bank-bank penyalur,” ujar Waketum PAN ini.

    Ia mengatakan jika tak didampingi, masyarakat akan kesulitan. Ia berharap proses administrasi hingga persyaratan dari pemberian modal itu dipermudah.

    Menurutnya pendampingan dan bimbingan bagian dari afirmasi kepada para pedagang thrifting. Kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, katanya, para pedagang akan ikhlas untuk beralih ke penjualan produk UMKM.

    Kendati demikian, Saleh menyarankan agar peralihan yang dimaksud tetap terbuka pada bidang usaha lain. Ia menyebut jika para pedagang thrifting mau beralih ke usaha selain tekstil, pemerintah tetap harus memfasilitasi.

    “Mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan. Negara harus memastikan bahwa hak hidup mereka dijamin. Tidak boleh ada yang ditinggalkan dalam setiap kondisi dan keadaan. Kalau selama ini ada yang dinilai melanggar, tugas negara adalah mengingatkan dan memberikan pembelajaran,” imbuhnya.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan arahan terbaru sebagai solusi dari kebijakan larangan menjual barang bekas atau thrifting. Prabowo mendorong adanya substitusi produk lokal agar pedagang tetap bisa berjualan.

    Hal ini diungkap Menteri UMKM Maman Abdurachman usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2024). Rapat ini juga melibatkan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko PMK Pratikno, hingga Mensos Saifullah Yusuf.

    “Jadi misalnya pada saat pengusaha-pengusaha mikro ini mereka selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi,” ujar Maman.

    “Nah, ditugaskan kepada kami, kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita,” sambungnya.

    (dwr/jbr)

  • 7
                    
                        Tiga Kali Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi 
                        Nasional

    7 Tiga Kali Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi Nasional

    Tiga Kali Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto tiga kali tercatat melontarkan pernyataan yang membantah dirinya dikendalikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Paling tidak sejak tahun 2025, penegasan itu sudah ditekankannya dalam tiga agenda yang berbeda sejak bulan kedua.
    Pertama kali Prabowo membantah dirinya dikendalikan
    Jokowi
    ketika hadir dalam di HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 15 Februari 2025.
    Awalnya, Prabowo membela dan memuji Jokowi dengan menyebutnya tidak punya ambisi apapun saat memimpin di pemerintahan sebelumnya.
    “Pak Jokowi saya yakin tidak punya ambisi untuk bikin ini dan bikin itu. Saya kenal saya di kabinet lima tahun. Saya saksi. kepemimpinan beliau hanya untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya.
    Setelahnya, Prabowo menyinggung, banyak pihak yang menyebut dirinya dikendalikan Jokowi.
    “Tapi dibilang saya dikendalikan Pak Jokowi, cawe cawe,” ucap Prabowo.
    Ketua Umum Partai Gerindra ini pun membantah hal itu sekaligus menegaskan bahwa sudah sejak dahulu dirinya menginginkan Indonesia menjadi negara hebat.
    “Sumpah saya. Sama dengan senior-senior saya di situ. Tidak ada bahwa kita ingin kekusaan untuk kehebatan kita sendiri tidak ada,” tuturnya.
    Tiga bulan berselang, Prabowo menyatakan hal serupa dalam pidatonya di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Mei 2025.
    Prabowo membantah tegas isu yang menyebutnya sebagai boneka yang dikendalikan Jokowi.
    “Saya dibilang, apa itu, presiden boneka. Saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah Pak Jokowi tiap malam telepon saya, saya katakan itu tidak benar,” tegas Prabowo.
    Prabowo mengakui, dirinya memang sering berkonsultasi dengan Jokowi untuk meminta pendapat dan saran terkait pengalaman 10 tahun memimpin Indonesia.
    Akan tetapi bukan hanya dengan Jokowi saja. Komunikasi serupa juga dilakukan Prabowo dengan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Prabowo berpandangan pertemuannya dengan para mantan presiden bukanlah hal yang perlu dimasalahkan.
    “Saya menghadap beliau enggak ada masalah, saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah, saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah. Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa. Menghadap Pak Harto, menghadap Bung Karno kalau bisa,” imbuh dia.
    Baru-baru ini, tepatnya pada 6 November 2025, Prabowo kembali menyampaikan hal sama, yakni membantah tudingan soal dirinya takut dan masih dikendalikan oleh Jokowi.
    Menurut Prabowo, hubungannya dengan Jokowi terjalin dengan baik.
    “Saya bukan Prabowo takut sama Jokowi, Prabowo masih dikendalikan sama Jokowi, nggak ada itu,” kata Prabowo saat meresmikan pabrik PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten, Kamis (6/11/2025).
    Kepala Negara menyatakan, Jokowi tidak pernah menitipkan apapun kepadanya.
    Ia juga mempertanyakan, untuk apa takut dengan Jokowi mengingat keduanya berteman baik.
    “Pak Jokowi itu nggak pernah nitip apa-apa sama saya, ya saya harus katakan sebenarnya. Pak Prabowo takut sama Pak Jokowi, nggak ada itu. Untuk apa saya takut sama beliau? Aku hopeng sama beliau kok takut, ya kan?” tutur Prabowo.
    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini Presiden Prabowo tidak dikendalikan oleh Jokowi.
    Menurutnya, Prabowo menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala negara sesuai mandat konstitusi tanpa dikendalikan Jokowi.
    “Jika memang itu dikaitkan langsung dengan adanya isu bahwa kemudian Pak Presiden Prabowo dikendalikan oleh Presiden sebelumnya, Pak Jokowi, saya kira itu tidak benar,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Eddy, jabatan presiden membuat seorang kepala negara berdiri secara independen dalam menjalankan pemerintahan.
    Politikus PAN tersebut menilai tidak tepat bila ada pihak yang menduga setiap langkah dan kebijakan Prabowo diambil atas dasar kendali Jokowi.
    Oleh karenanya, ia meminta hal ini jangan dibesar-besarkan lagi.
    “Jadi beliau adalah presiden yang berdiri sendiri, memiliki kewenangan dan menjalankan kewenangan itu dengan baik. Saya kira itu tidak perlu dihembuskan, tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana

    DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana

    GELORA.CO -Komisi III DPR mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.

    Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.

    “Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

    Ia juga berpandangan bahwa kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. 

    Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

    “Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Legislator PAN ini.

    Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. 

    Sudding pun mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

    “Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegasnya lagi.

    Selain itu, Sudding juga berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror. 

    Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

    “Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.

    Kebakaran rumah Khamozaro terjadi saat ia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025.

    Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro menyebut bahwa Gubernur Bobby bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

  • Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

    Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

    “Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

    “Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

  • Medsos Kosmetik Pinkflash ‘Digeruduk’ Konsumen, Keluhkan Iritasi Mata hingga Insisi

    Medsos Kosmetik Pinkflash ‘Digeruduk’ Konsumen, Keluhkan Iritasi Mata hingga Insisi

    Jakarta

    Media sosial Pinkflash mendadak ‘diserbu’ keluhan konsumen terkait produk eyeshadow yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Ini kali kedua Pinkflash tersandung kasus kosmetik positif bahan terlarang yakni pewarna tekstil K3, yang bersifat karsinogenik atau berisiko memicu kanker.

    Dalam kolom komentar Pinkflash, terpantau lebih dari 15 orang mengalami keluhan tak jauh berbeda, yakni masalah di mata. Beberapa di antaranya ada yang harus menjalani operasi, insisi atau penyayatan kecil pada kelopak mata untuk menghilangkan benjolan, hingga penanganan lain yang tak sekadar cukup memakai obat tetes mata.

    Kepada detikcom, Danis (23), konsumen setia Pinkflash, juga menceritakan masalah serupa. Ia mengaku sudah lima kali bolak-balik ke rumah sakit.

    “Awal mulanya itu kelopak mata, sampai area bawah bulu mata aku gatal-gatal dan panas gitu, lama-lama kelopak mata aku sakit dan jadi agak membengkak merah, pas cuci muka sakit banget,” terang Danis saat dihubungi Kamis (6/11/2025).

    Keluhan itu tak kunjung membaik dan bengkak semakin besar bahkan hingga mengeluarkan nanah. Danis sudah coba mengobatinya dengan obat minum dan salep biasa dari dokter, tetapi tak kunjung mereda.

    “Total aku ke dokter 5 kali, satu kali spesialis mata dan langsung tindakan insisi mata,” sebut perempuan domisili DI Yogyakarta.

    Di tengah keluhan tersebut, Danis masih menggunakan produk eye make up dari Pinkflash. “Aku pakai lengkap dari Pinkflash semua, sampai eyeliner, dan juga maskara-nya,” sambung Danis.

    Keluhan baru membaik setelah Danis memutuskan untuk menyetop pemakaian eyeshadow tersebut. Eyeshadow yang digunakannya dan kini sudah ditarik BPOM RI adalah Pinkflash 3 Pan PF-E23 BR02.

    Danis menyesalkan temuan tersebut lantaran ia juga sebelumnya sempat memakai produk Pinkflash bermasalah yang ditarik dengan alasan serupa beberapa waktu sebelumnya, yakni Pinkflash Pallate PF-E15 02.

    Dihubungi terpisah, wanita di Palembang juga mengeluhkan hal yang sama. Citra mengaku tertarik membeli eyeshadow Pinkflash karena warnanya cukup mencolok, meski tidak dipakai setiap hari.

    “Awalnya saya beli produk itu karena tertarik warna-warna-nya cantik, tapi saya jarang menggunakannya untuk sehari-hari, saya gunakan ketika saya mau pergi acara-acara saja.”

    Sayang, tidak lama setelah menggunakannya, ia malah kerap mengalami iritasi dan bintitan. Citra sempat mengira bintitan yang dialami hanya keluhan biasa.

    “Tetapi lama kelamaan benjolan itu semakin membesar tetapi rasanya tidak sakit, setelah itu saya coba untuk konsultasi ke dokter, dokter bilang harus dioperasi karena bisa mengganggu ke-estetikan mata, dan pada keesokan nya saya disarankan untuk operasi,” sesalnya.

    Citra semula berpikir masalah yang muncul di mata tidak terkait produk Pinkflash, melainkan hanya karena masalah higiene atau kebersihan saja.

    “Maka dari itu setelah saya sudah pulih operasi saya masih tetap menggunakan produk tersebut dan setiap menggunakan produk apapun di saya selalu membersihkan double cleansing untuk menghindari hal itu terjadi lagi. Tetapi setelah itu saya tetap mengalami bintitan setelah saya menggunakan eyeshadow tersebut,” lanjutnya.

    Citra kemudian menyetop pemakaian produk tersebut dan tidak pernah mengalami keluhan yang sama lagi.

    “Saya hanya menggunakan eyeshadow dan eyeliner saja dari produk Pinkflash,” cerita dia.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna

    Aktivasi Uya Kuya dan Adies Kadir di DPR akan Dilakukan via Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut semua putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai lima anggota DPR non-aktif akan disampaikan dalam rapat paripurna, termasuk aktivasi dua anggota DPR yang diputus tak bersalah yakni Adies Kadir dan Uya Kuya.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Dengan demikian, kata Cucun, Adies dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Akan tetapi, Cucun mengaku belum tahu kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” imbuhnya.
    Ada lima anggota DPR yang disidang etik oleh MKD. Lima orang yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni,
    Adies Kadir
    ,
    Uya Kuya
    , Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
    Sahroni, Eko, dan Nafa diputus bersalah sehingga tetap non-aktif, sedangkan Uya dan Adies tidak.
    “MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    “Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” sambungnya.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Uya Kuya Usai Putusan MKD Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik

    Respons Uya Kuya Usai Putusan MKD Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Surya Utama alias Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kepada dirinya telah dilakukan secara profesional.

    Uya menghargai dan menerima keputusan MKD yang menyatakan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik, serta diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI.

    Meskipun salah satu rekannya yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari anggota DPR untuk beberapa bulan, Uya menilai hakim sudah objektif dalam memutuskan sanksi.

    “Sangat objektif dan apa yang dibutuhkan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujar Kader Partai PAN, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Uya mengatakan perbuatan sebelumnya akan menjadi pembelajaran untuk kedepannya. Putusan ini nantinya disampaikan kepada Mahkamah Partai.

    Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan sidang etik, Rabu (5/11/2025).

    Pertama, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, diminta untuk berhati-hati dalam memberikan informasi dan menjaga perilaku untuk kedepannya, serta diaktifkan kembali menjadi anggota DPR.

    Kedua, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, diminta berhati-hati menyampaikan informasi, dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Nafa Urbach sesuai keputusan DPP Partai Nasdem.

    Adapun bagi Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni sesuai keputusan DPP Partai NasDem.