partai: PAN

  • Mulai 2026, Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru

    Mulai 2026, Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tukin atau tunjangan kinerja PNS bakal berubah total. Itu setelah Menkeu Purbaya resmi mendorong sistem baru yang seragam dan berbasis kinerja murni.

    Mulai 2026, nilai Tukin ditentukan capaian individu, bukan instansi, bukan lokasi, bukan sekadar hadir.

    Reformasi ini dipakai untuk menutup gap Tukin antar-K/L yang selama ini timpang. ASN dengan kinerja kuat bisa naik pendapatan, yang lemah bisa turun.

    Sertifikasi digital juga mulai jadi syarat untuk akses Tukin tinggi.

    Reformasi ini diprediksi mengubah kultur kerja ASN jadi lebih kompetitif dan meritokratis.

    Alasan perombakan skema pembayaran Tukin PNS oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sederhana.

    Terpisah, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan target tahun 2026, Tukin akan lebih ditentukan oleh capaian individu, bukan lokasi ataupun “privilege” instansi.

    Merit system bakal ditegakkan lebih murni yang dampaknya jelas terkait kultur kinerja ASN bakal berubah.

    Termasuk motivasi, mobilitas antar-instansi, hingga distribusi talenta ikut terdorong.

    Tukin nanti dihitung pakai indikator ketat dan terpusat, kinerja nyata akhirnya jadi penentu utama. (bs-sam/fajar)

  • Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Baru 3,18 Juta Wajib Pajak Terdaftar Coretax

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, per 16 November baru ada sebanyak 3,18 juta dari sekitar 14 juta wajib pajak (WP) terdaftar yang sudah mengaktifkan akun Coretax. Coretax sendiri rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 599 ribu dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini sekitar 21,6% dari target DJP.

    “Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025, ditulis Sabtu (22/11/2025).

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, Bimo mengatakan, pihaknya terus mendorong kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini selaras dengan rencana penggunaan sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 2026.

    “Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” katanya.

    Di samping itu, Bimo juga mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela.

    “Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax,” kata Bimo.

    “Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing,” sambungnya.

    Untuk aktivasi akun Coretax caranya cukup mudah. Dikutip dari laman DJP Kementerian Keuangan, berikut tahapannya.

    Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

    Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

    1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

    2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

    3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

    4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

    5. Lakukan verifikasi identitas.

    6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

    7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

    8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

    Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

    KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

    1. Login di Coretax DJP.

    2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

    3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

    5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

    7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

    Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

    1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

    2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

    4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

    5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak dipastikan telah aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun kini dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

    (shc/eds)

  • Studi Penelitian Bongkar Manfaat Mengejutkan dari Kebiasaan Bergosip

    Studi Penelitian Bongkar Manfaat Mengejutkan dari Kebiasaan Bergosip

    Jakarta, Beritasatu.com- Bergosip selama ini identik sebagai salah satu bentuk kegiatan atau aktivitas yang tak bermanfaat. Jangan salah, ternyata menurut studi penelitian dari University of Maryland dan Stanford University bergosip tidak sepenuhnya buruk karena menawarkan berbagai manfaat bagi pelakunya.

    Penyebar gosip, tukang ngobrol, orang yang suka ikut campur, atau biasa disebut sebagai penggosip sering mendapat reputasi buruk. Dalam studi teoretis yang dipublikasikan pada 20 Februari 2024 di Proceedings of the National Academy of Sciences, para peneliti menemukan bahwa bergosip yang didefinisikan sebagai pertukaran informasi pribadi tentang pihak ketiga yang tidak hadir justru dapat memberikan manfaat sosial dan membantu individu dalam menjaga kerja sama dalam kelompok.

    Tidak hanya itu, bergosip dengan orang lain dinilai peneliti juga sekaligus menghindari diri kita dari orang-orang yang egois.

    Dikutip dari laman resmi College of Computer, Mathematical & Natural Sciences University of Maryland, Jumat (21/11/2025), menurut studi penelitian tersebut, bergosip sejatinya membantu orang memperoleh informasi reputasi yang sebelumnya sulit didapatkan, terutama dalam kelompok sosial besar atau ketika seseorang tidak mengenal orang lain dengan baik. Informasi yang didapat tersebut kemudian digunakan untuk menentukan apakah seseorang aman atau layak diajak bekerja sama.

    “Ketika orang-orang tertarik untuk mengetahui apakah seseorang adalah orang yang baik untuk diajak berinteraksi, jika mereka bisa mendapatkan informasi dari bergosip (diasumsikan informasi itu jujur) maka aktivitas ini bisa menjadi hal yang sangat berguna,” ujar Dana Nau, rekan penulis studi sekaligus pensiunan profesor di Departemen Ilmu Komputer dan Institut Penelitian Sistem University of Maryland.

    Siklus evolusi bergosip – (College of Computer, Mathematical & Natural Sciences University o/-)

    Studi penelitian dilakukan oleh para peneliti dengan menggunakan simulasi komputer untuk membantu memecahkan misteri yang telah lama ada dalam psikologi sosial: Bagaimana gosip berevolusi menjadi hobi yang begitu populer yang melampaui gender, usia, budaya, dan latar belakang sosial ekonomi.

    Hasilnya, penulis utama studi, Xinyue Pan, mencatat rata-rata seseorang menghabiskan satu jam per hari hanya untuk membicarakan orang lain. Menurutnya, hal ini menjadikan gosip fenomena sosial yang penting untuk dipahami dan merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari manusia modern.

    Penelitian sebelumnya menunjukkan, bergosip dapat mempererat hubungan dan mendorong kerja sama. Namun, belum jelas apa manfaat yang diperoleh penggosip atau mengapa pendengar gosip pada umumnya bersedia menyimak informasi tersebut.

    Untuk menjawab pertanyaan itu, tim peneliti menggunakan simulasi komputer berbasis teori permainan evolusioner untuk meniru pengambilan keputusan manusia.

    “Ini benar-benar teka-teki. Tidak jelas mengapa bergosip, yang membutuhkan banyak waktu dan energi, justru berevolusi menjadi strategi adaptif,” ujar Michele Gelfand, profesor di Stanford Business School dan profesor emeritus di Departemen Psikologi University of Maryland.

    Simulasi tersebut mengamati bagaimana “agen” subjek studi virtual memutuskan apakah akan bergosip, bekerja sama, atau mengubah strategi setelah melihat perilaku agen lain. Menariknya, pada akhir simulasi memperlihatkan 90% agen virtual itu memilih menjadi penggosip.

    Para peneliti memandang, keberadaan penggosip membuat orang lain lebih cenderung berperilaku baik karena mereka tidak ingin menjadi sasaran dari rumor. Bagi para penggosip, kerja sama yang mereka terima dari orang lain justru bisa menjadi keuntungan tersendiri. Hal itu kemudian menginspirasi orang lain untuk bergosip karena mereka bisa melihat aktivitas memberikan timbal balik yang dinilai menguntungkan.

    “Jika orang lain berperilaku baik karena mereka tahu Anda bergosip, kemungkinan besar mereka akan bekerja sama dengan Anda dalam berbagai hal. Fakta bahwa Anda bergosip pada akhirnya memberikan keuntungan untuk diri sendiri sebagai seorang penggosip,” jelas Nau.

    Meskipun gosip memiliki konotasi negatif, peneliti menekankan bahwa informasi yang dibagikan oleh para penggosip dapat bersifat saling melengkapi. Terlepas dari apa isinya dan bagaimana gosip itu dikemas, gosip memiliki fungsi yang bermanfaat.

    “Gosip positif dan negatif sama-sama penting karena gosip memainkan peran penting dalam berbagi informasi tentang reputasi seseorang,” imbuhnya.

    Begitu orang-orang memiliki informasi ini, orang-orang dapat menemukan orang-orang baik lainnya untuk diajak bekerja sama, dan ini sebenarnya bermanfaat bagi kelompok tersebut. Jadi, bergosip tidak selalu buruk. Bisa juga menjadi hal yang positif.

    Simulasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang membantu atau menghambat penyebaran gosip disebut menyoroti konteks seseorang bisa memperkirakan lebih banyak penggosip akan berkembang.

    “Studi ini juga mengonfirmasi temuan penelitian sebelumnya: jaringan sosial kecil dengan konektivitas tinggi dan mobilitas rendah seperti di daerah pedesaan lebih mendukung berkembangnya kebiasaan bergosip,” kata Gelfand.

    Meski simulasi memberikan banyak wawasan, para peneliti menekankan bahwa model komputer tidak mampu menangkap kompleksitas manusia secara penuh. Namun, temuan tersebut dapat digunakan untuk merumuskan hipotesis yang kemudian diuji melalui studi perilaku.

    “Manusia itu sangat rumit dan kita tidak dapat membuat simulasi yang melakukan semua yang dilakukan manusia,” kata Nau. Namun, kita dapat mengembangkan wawasan yang kemudian mengarah pada hipotesis ilmiah yang dapat kita coba selidiki melalui studi yang melibatkan manusia sebagai partisipan,” papar Nau.

    Para peneliti berharap dapat melanjutkan studi lanjutan untuk menguji salah satu prediksi simulasi mereka pada manusia sebagai peserta terkait pemikiran gosip efektif ketika orang tidak memiliki metode lain untuk mengumpulkan informasi tentang reputasi orang lain.

    “Bagi saya, itu adalah salah satu bagian yang sangat menarik dari penelitian ini. Jika kita dapat mengembangkan hipotesis dan memverifikasi prediksi model-model tersebut pada studi manusia, maka itulah yang membuat hal semacam ini bisa bermanfaat,” tutup Nau.

    Dengan maraknya praktik bergosip dalam simulasi maupun kehidupan nyata, para peneliti menyimpulkan aktivitas ini tampaknya tidak akan hilang dari aktivitas manusia dalam waktu dekat.

  • Naiknya Elektabilitas Gerindra dan Kompetisi Internal Koalisi

    Naiknya Elektabilitas Gerindra dan Kompetisi Internal Koalisi

    Naiknya Elektabilitas Gerindra dan Kompetisi Internal Koalisi
    Direktur Eksekutif The Strategic Lab | Alumnus Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia
    INGATAN
    kita tentang Pemilu 2024 masih begitu membekas. Kini, ingatan publik kembali dijejali gelaran Pemilu 2029: mulai dari siapa saja calon presiden potensial, partai politik apa saja yang bakal bertanding, partai politik mana yang elektablitas naik, stagnan dan merosot.
    Padahal, di antara dua pemilu, ada janji yang harus ditunaikan dan kesejahteraan rakyat yang harus diwujudkan.
    Hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 20-27 Oktober 2025, memotret munculnya nama-nama calon presiden potensial dan naik-turunnya elektabilitas partai politik.
    Ada yang menarik dari hasil survei Indikator Politik Indonesia tersebut: elektabilitas
    Gerindra
    naik secara eksponensial mencapai angka 29,4 persen, jauh di atas partai papan atas lainnya seperti PDIP (9,4 persen) dan Golkar (8,9 persen).
    Padahal, hasil Pemilu 2024 menempatkan Gerindra di urutan pemenang ketiga dengan perolehan suara nasional sebesar 13,22 persen, sementara PDIP (16,72 persen) berada pada pemenang pertama dan Golkar (15,29 persen) berada pada pemenang kedua.
    Hasil survei tersebut menjadi langkah awal yang optimistis bagi Gerindra sekaligus alarm peringatan bagi partai politik lainnya.
    Mengapa elektabilitas Gerindra melenting, sementara elektabilitas partai politik lainnya, terutama partai politik pendukung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, cenderung mengalami penurunan? Ini terkait dengan faktor kinerja kepemimpinan Prabowo dan sistem pemilu.
    Bagaimana pun juga, elektabilitas Gerindra sangat terkait dengan kinerja kepemimpinan Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Prabowo adalah pendiri partai yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Bisa dikatakan, apa yang dilakukan oleh kepemimpinan Prabowo memiliki dampak terhadap Gerindra, termasuk elektoral.
    Inilah yang dinamakan
    coatail effect
    atau efek ekor jas. Partai-partai pendukung pemerintah akan mendapatkan manfaat elektoral dari kinerja positif presiden.
    Tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja presiden berbanding lurus dengan tingkat dukungan terhadap partai-partai pendukungannya.
    Dalam konteks ini, Gerindra sebagai partainya presiden mendapatkan manfaat elektoral terbesar ketimbang partai-partai pendukung lainnya seperti Golkar, PAN dan Demokrat.
    Presedennya sudah ada. Partai Demokrat mengalami kenaikan signifikan suara, dari 7,45 persen pada 2004 menjadi 20,81 persen pada 2009.
    Kenaikan elektabilitas Demokrat tersebut terjadi dalam 10 tahun kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat menghadiahi keberhasilan kepemimpinan SBY dengan memilih Demokrat yang notabene merupakan partainya SBY.
    Apa yang terjadi dengan Gerindra dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo –dengan potret ‘sementara’ hasil survei Indikator Politik Indonesia tersebut– menyerupai dengan pengalaman Demokrat dalam masa kepemimpinan SBY.
    Bedanya, naiknya elektabilitas Gerindra masih pada tahap hasil survei, bukan hasil resmi pemilu.
    Meskipun demikian, hal ini mencerminkan bahwa Gerindra mendapatkan ‘hadiah’
    coatail effect
    dari kinerja Presiden Prabowo yang tingkat kepuasannya mencapai 77,7 persen.
    Dalam simulasi calon presiden, elektabilits Prabowo berada di atas calon-calon yang lain, yaitu mencapai 46,7 persen.
    Tingginya tingkat kepuasaan Prabowo dan naiknya elektabilitas Gerindra ditopang oleh pelbagai program populis Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat.
    Program populis tersebut disertai dengan retorika populis yang memang khas Prabowo, seperti antek-antek asing, pakai uang koruptor untuk rakyat, tindak tegas tambang ilegal meskipun dibekengi para jenderal dan lain sebagainya.
    Rasa-rasanya, program dan retorika populis adalah kombinasi yang tepat untuk menyentuh hati rakyat. Apalagi program populis seperti MBG dan Kopdes Merah Putih melibatkan orang dalam jumlah yang banyak dengan jejaring hingga ke pelosok negeri, yang sangat potensial dijadikan infrastruktur politik ke depannya.
    Jika hanya Gerindra yang memperoleh
    coatail effect
    terbesar Prabowo, lalu bagaimana nasib elektoral partai-partai koalisinya? Di sinilah kompetisi politik sesungguhnya akan terjadi: kompetisi internal antarpartai politik dalam koalisi.
    Tanpa mendahului nasib politik, Pemilu 2029 tentu menguntungkan petahana. Dalam sejarah pemilihan presiden langsung pascareformasi, presiden selalu menjabat dua periode atau 10 tahun kepemimpinan.
    Karena itu, selain memperebutkan posisi cawapres-nya Prabowo, kompetisi politik sesungguhnya terjadi antarpartai politik, terutama di antara partai politik koalisi pemerintah.
    Dengan kata lain, dukungan dalam Pilpres boleh sama, tapi urusan pemilihan legislatif (pileg) masing-masing partai politik saling berebut suara pemilih.
    Masing-masing partai politik tentu tidak menghendaki penurunan perolehan suara, yang otomatis berdampak pada penurunan perolehan kursi di parlemen.
    Kerja elektoral adalah kerja kesunyian masing-masing partai dan caleg. Dengan naiknya elektabilitas Gerindra dalam survei tersebut berarti alarm bagi partai-partai koalisi pemerintah.
    Ada dua kemungkinan respons partai: semakin mengasosiasikan dengan Prabowo agar kebagian
    coatail effect. 
    Atau sedikit mengambil jarak, tapi masih dalam radar pendukung pemerintah, demi fokus persiapan menghadapi pemilu.
    Dua kemungkinan respons tersebut akan diuji dalam agenda politik terdekat, yaitu terkait Revisi UU Pemilu yang notabene merupakan aturan main kompetisi.
    Elektabilitas Gerindra boleh tinggi –sebagaimana dipotret dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia di atas– dalam sistem proporsional tertutup (memilih partai saja).
    Namun, dalam sistem proporsional terbuka hari ini (memilih caleg dan atau partai) apakah elektabilitas Gerindra bakal tetap tinggi?
    Bagaimana pun juga, sistem pemilu menjadi salah satu penentu kemenangan suatu partai politik.
    Karena itu, Revisi UU Pemilu yang rencana akan dibahas di DPR RI pada 2026 mendatang, menjadi arena kompetisi antarpartai politik, termasuk kompetisi internal koalisi pemerintah. Di sini lah kompetisi awal itu akan berlangsung, sebelum menghadapi pemilu mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
                        Nasional

    3 Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie Nasional

    Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Kesetiaan bukan berarti harus menjilat, melainkan juga mencegah beliau dari kesesatan yang justru dilakukan kaum penjilat itu
    .” – Leonardus Benyamin Moerdani
    LEONARDUS
    Benjamin (LB) Moerdani adalah Panglima ABRI dari tahun 1983 hingga 1988 dan pernah menjabat pula sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan periode 1988 – 1993.
    Berkat keberaniannya di medan laga seperti penumpasan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) serta Operasi Trikora di Irian Barat, Presiden Soekarno pernah menganugerahi Bintang Sakti untuk LB Moerdani.
    Peringatan yang disampaikan LB Moerdani di atas disampaikan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari Presiden Soeharto ketika itu.
    Moerdani tidak ingin Soeharto salah langkah, sama sebangun dengan para penjilat kekuasaan yang “pura-pura” setia, tetapi “menusuk” dari belakang.
    Moerdani adalah sosok yang begitu konsisten, walau akhirnya tersingkirkan oleh kekuasaan yang dibelanya dengan segenap jiwa raganya.
    Walau saat ini kita begitu sulit menemukan figur-figur seperti Moerdani, tapi sejumlah kader
    Gerindra
    di berbagai daerah mulai berani mengejahwantahkan sikap Moerdani terhadap rencana Ketua Umum
    Projo
    ,
    Budi Arie
    Setiadi yang ingin bergabung dengan Gerindra.
    Budi Arie mencari “rumah politik” baru dengan berencana bergabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginannya itu dia sampaikan di forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di era Jokowi itu merasa Presiden Prabowo mempersilahkan dirinya bergabung ke Gerindra.
    Padahal, konteks pernyataan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra saat menghadiri Kongres PSI di Solo, 20 Juli 2025 lalu, adalah sekadar bertanya ke Budi Arie mengenai langkah lanjutan kariernya di politik.
    Jika “ke-ge-er-an” politik tersebut dianggap serius oleh Budi Arie, tentu dirinya kurang paham dengan basa-basi dalam pergaulan.
    Basa basi adalah adat sopan santun, tata krama dalam pergaulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia (KKBI), ungkapan yang digunakan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi.
    Jika melihat sepak terjang Budi Arie yang dianggap berbagai kalangan sebagai sosok yang oportunis, tentu penolakan sejumlah kader Gerindra adalah wajar.
    Jangan lupakan sejarah, ketika Projo dideklarasikan pada 2013, maksud pendiriannya sudah “cetho weleh-weleh”. Projo dididirikan untuk mendukung Joko Widodo dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2014.
    Di berbagai baliho, spanduk, dan atribut kampanye, kata “Projo” selalu berdampingan dengan foto Jokowi. Bahkan, diabadikan sebagai lambang resmi organisasi.
    Dalam konteks komunikasi politik, asosiasi ini bukan kebetulan, melainkan strategi simbolik yang efektif (
    Rmoljatim.id
    , 4 November 2025).
    Menjadi “lucu” ketika Jokowi sudah turun dari panggung politik nasional dan semakin menguatnya posisi politik Prabowo Subianto, tiba-tiba Budi Arie merevisi jati diri Projo.
    Projo bukan lagi akronim dari “Pro Jokowi”, melainkan menurut Budi Arie, berasal dari bahasa Sansekerta dan Kawi yang berarti “rakyat” atau “warga negara”.
    Pernyataan ini tentu sekilas terdengar seperti klarifikasi linguistik yang netral. Namun, jika ditarik ke dalam konteks politik, ia menyerupai upaya
    rebranding
    ideologis yang kaya makna. Bahkan terkesan ambigu, seperti ingin “mencari selamat”
    Penolakan kader Partai Gerindra di sejumlah daerah seperti dari Gresik, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo dan Pati terhadap niatan Budi Arie untuk bergabung dengan Gerindra adalah realitas politik terkiwari.
    Selama ini, urusan “pindah-pindah” partai menjadi kewenangan elite partai, sementara kader di daerah hanya “manut” dan pasrah dengan kebijakan dewan pimpinan pusat partai. Praktik ini berlaku umum di semua partai politik.
    Ketika PDI Perjuangan (dulu PDI) berjaya jelang kejatuhan Orde Baru, sejumlah kader partai lain eksodus ke partai “banteng”.
    Begitu Demokrat menang di Pemilihah Presiden 2004, maka partai berlogo “mercy” pun sibuk menerima “naturalisasi” kader dari partai-partai lain.
    Pun demikian dengan kemenangan Jokowi di Pemilihah Presiden 2014, maka partai-partai pengusung Jokowi ramai dijadikan sasaran perpindahan kader partai. Kini fenomena “kutu loncat” terjadi di Partai Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam partai politik adalah perilaku politikus yang sering berpindah-pindah partai tanpa alasan ideologis yang kuat. Sering kali didorong kepentingan pribadi seperti perebutan kekuasaan atau keuntungan.
    Dalam kasus niatan Budi Arie “loncat” ke Gerindra, tentu publik dengan mudah membacanya sebagai mencari “perlindungan” politik mengingat kasus situs judi online semasa dirinya menjabat Menkoinfo.
    Fenomena kutu loncat bisa terjadi karena partai politik tidak memiliki ideologi yang kuat, sehingga politikus lebih mudah “loncat” saat terjadi konflik internal atau mencari partai lain yang menawarkan peluang lebih besar.
    Kurangnya ikatan ideologis yang kuat membuat politikus tidak memiliki kesabaran untuk mengelola konflik internal dan lebih memilih “kabur”.
    Kasus Ruhut Sitompul yang “hatrick” pindah partai politik (dari Golkar ke Demokrat lalu ke PDI Perjuangan) adalah gambaran betapa partai sekelas PDI Perjuangan pun rentan dalam fondasi partai yang kokoh.
    Begitu pula Priyo Budi Santoso. Setelah lama menjadi kader Partai Golkar, Priyo yang sempat “mampir” di Partai Berkarya kini mukim di Partai Amanat Nasional.
    Ferdinand Hutahean pun kini menjadi kader banteng setelah sempat bercokol di Demokrat dan Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam jangka panjang tentu akan menggerus kepercayaan publik terhadap partai politik. Publik menjadi resisten dan apatis terhadap partai dan politikus “bunglon”.
    Politikus yang sering berpindah dapat melemahkan partai dan menciptakan ketidakstabilan politik.
    Partai politik memberikan kesempatan kepada politisi “kutu loncat” untuk bergabung dengan harapan bisa mendongkrak suara partai karena dana atau tuah kepopuleran.
    Ketika “hijrah” dari Golkar ke Partai Berkarya, Priyo semula diandalkan untuk menjalankan mesin partai karena dianggap berpengalaman di partai sebelumnya.
    Di Pemilu 2019, Berkarya meraup 2.929.495 suara atau setara 2,09 persen. Sementara di Pemilu 2024, Berkarya malah tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu.
    Sikap keterbukaan partai yang asal menerima kader “bunglon” merupakan sesuatu yang tidak elok dalam etika politik.
    Motivasi politisi seperti ini dipastikan hanya untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas mengabaikan prinsip etika dan norma dalam berpolitik.
    Partai yang memiliki ideologi yang kuat dan jelas sebenarnya dapat mencegah munculnya politisi “bunglon” dan tidak mudah memberikan privilege kepada politisi lain tanpa
    screening
    yang ketat demi menjaga kemurnian ideologi partai.
    Partai harus menghargai kader-kader yang loyal dan berdedikasi terhadap partai selama ini.
    Apakah Gerindra pada akhirnya akan memilih sikap yang sama dengan partai-partai lain yang “asal” menerima anggota tanpa pertimbangan?
    Apakah suara-suara penolakan sejumlah kader Gerindra di berbagai daerah menjadi pertimbangan elite Gerindra?
    Ketua DPP Gerindra, Prasetyo Hadi menyebut partainya belum final menerima atau tidak menerima permohonan bergabung dari Budi Arie.
    Sikap arus bawah tentu menjadi pertimbangan DPP Gerindra.
    “Kekuatan aksi nyata sekecil apapun lebih berarti daripada seribu kata” – Mendiang Prof Suhardi (salah satu pendiri Partai Gerindra).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano sebut Raperda Penataan Wilayah penting untuk pemerintahan adaptif

    Rano sebut Raperda Penataan Wilayah penting untuk pemerintahan adaptif

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, pengubahan nama, batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan di Ibu Kota disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

    “Kebijakan penamaan penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta,” ujar Rano saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

    Melalui rancangan peraturan daerah ini, lanjut Rano, diharapkan pemerintah Jakarta dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya.

    Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menanggapi pertanyaan dan komentar dari fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta.

    Terkait dampak penataan wilayah, Rano mengatakan pihaknya sependapat dengan fraksi Partai Gerindra, PAN dan PKS, bahwa diperlukan masa transisi pasca penataan wilayah yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Eksekutif berupaya memastikan agar tidak terjadi gangguan dalam layanan publik, melakukan mitigasi terhadap dampak yang timbul, serta menyiapkan strategi komunikasi publik,” kata Rano.

    Lebih lanjut, Rano menyebut Pemerintah Jakarta akan memastikan kemampuan fiskal dalam rangka penyediaan seluruh kebutuhan penataan wilayah.

    Kemudian, terkait syarat ketersediaan sarana dan prasarana dalam penataan wilayah, Rano menyampaikan bahwa ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan telah disediakan dalam penjelasan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai bagian dari sarana dan prasarana pendukung layanan publik lainnya.

    Rano juga menyoroti bahwa peran serta masyarakat merupakan hal penting dalam memastikan penataan wilayah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    “Partisipasi masyarakat telah terakomodasi dalam bentuk forum komunikasi kelurahan yang melibatkan paling sedikit unsur LMK, RW, RT, serta tokoh masyarakat,” ujar Rano.

    Pemerintah Jakarta juga akan mengikuti saran dari beberapa fraksi agar nantinya pengubahan nama wilayah harus memperhatikan unsur sejarah dan budaya wilayah setempat serta melibatkan masyarakat.

    Selebihnya, kata Rano, untuk materi yang bersifat teknis dan memerlukan pembahasan lebih lanjut, nantinya akan dibahas pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

    “Eksekutif berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” kata Rano.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Zulhas Tegaskan MBG Perlu Profesi Ahli Gizi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan program makan bergizi gratis (MBG) memerlukan profesi ahli gizi.

    Hal itu disampaikan Zulhas dalam konferensi pers terkait perkembangan program MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    “MBG tetap dan harus, wajib, perlu profesi Ahli Gizi dalam penyelenggaraannya [program MBG]. Perlu Ahli Gizi, karena harus diukur nanti,” kata Zulhas.

    Zulhas menambahkan, keterlibatan ahli gizi juga penting dalam edukasi masyarakat terkait makanan tinggi gula. Pasalnya, dia mengungkap tingginya angka penyakit gula di Indonesia, termasuk pada anak-anak, sehingga pengawasan dan edukasi terkait kandungan gula menjadi penting.

    Untuk itu, pemerintah mengajak para ahli gizi yang tergabung di dalam Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) untuk ikut mengawasi makanan di berbagai tempat. 

    “Kami mengajak Ahli Gizi untuk melakukan edukasi terhadap makanan-makanan yang anak-anak kita layak, bagus untuk dikonsumsi dan mana yang perlu dihindari termasuk yang gulanya tinggi itu,” ujarnya.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendorong Persagi untuk aktif melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan tempat MBG, termasuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak terjadi insiden keracunan pangan.

    “Juga melakukan edukasi terhadap sekolah-sekolah, masyarakat, ini kita semua, agar terhindar dari keracunan itu dan juga makan yang sehat. Selain itu MBG terus-menerus melakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Doddy Izwardy menyatakan ahli gizi merupakan tenaga yang sangat strategis di dapur SPPG MBG.

    “Karena pemenuhan gizi itu sebenarnya kami Ahli Gizi itu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang cukup mumpuni untuk bagaimana kita bisa melakukan pemenuhan gizi,” jelas Doddy.

    Doddy menjelaskan, tujuan keterlibatan ahli gizi adalah untuk menjaga perilaku makan anak sekolah agar mampu memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan, yakni di kisaran 20–30%.

    Menurut Doddy, gizi seimbang harus memperhatikan komposisi karbohidrat, protein, vitamin, mineral, air, aktivitas fisik, dan pengukuran berat badan. “Sehingga jangan sampai nanti anak-anak yang menerima manfaat dari SPPG ke sekolah-sekolah itu penambahan jadi berat badan, ini akan jadi masalah kesehatan,” terangnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak wajib melibatkan ahli gizi profesional dan dapat dikelola oleh tenaga nonprofesional yang mengikuti pelatihan singkat.

    Pernyataan Cucun menyulut perdebatan setelah ia menyatakan pengawasan gizi dalam SPPG tidak harus dijalankan oleh ahli gizi.

    Menurutnya, tenaga nonprofesional, termasuk lulusan SMA yang diberikan pelatihan singkat, dapat mengambil peran tersebut karena dianggap cukup memahami kebutuhan dasar nutrisi.

    Sikap ini bertolak belakang dengan pendapat banyak ahli dan organisasi profesi yang menilai keberadaan tenaga gizi tidak bisa digeser begitu saja.

    Terlebih, serangkaian kasus keracunan makanan di fasilitas SPPG beberapa waktu terakhir semakin menegaskan bahwa standar kompetensi tidak boleh direduksi.

    Dalam diskursus legislatif, Cucun berargumen standar tenaga gizi dapat berubah mengikuti proses pengambilan keputusan di DPR, termasuk kemungkinan penyesuaian nomenklatur SPPG.

  • 5
                    
                        Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
                        Nasional

    5 Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS Nasional

    Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
    Mahasiswa Magister FIA UI
    TUNTUTAN
    untuk mengangkat tenaga kontrak – dahulu tenaga honorer, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – menjadi tenaga tetap (Pegawai Negeri Sipil) adalah kisah yang tidak ada habisnya dalam birokrasi kita.
    Belakangan, isu ini kembali mencuat tatkala DPR RI membuka wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 (
    Kompas.com
    , 31/10/25).
    Telah menjadi rahasia umum bahwa mandeknya penyelesaian penataan tenaga honorer berakar dari praktik nepotisme serta politik balas budi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN.
    Fenomena ini sebelumnya juga disinggung oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (5/3/2025).
    Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen terutama karena Pilkada. Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga dalam skala lebih kecil.
    Dalam kesempatan sama, Rini juga menyoroti bahwa “pelarangan rekrutmen tenaga honorer pada peraturan yang lalu tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat”.
    Akibatnya, seperti menimba air dengan ember bocor, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penataan dan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi pegawai tetap, praktik rekrutmen tenaga honorer baru terus berulang di waktu yang sama.
    Pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan problematika penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
    Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.
    Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sehingga menjadi warisan bagi pemerintahan berikutnya.
    Pada era Jokowi, kebijakan penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas, dalam pasal 66, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, Kementerian PAN-RB kemudian merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang diperuntukkan hanya untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
    Meskipun penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK telah terlaksana, kebijakan ini justru memunculkan permasalahan baru di kemudian hari.
    Hal tersebut disebabkan oleh manajemen PPPK yang belum memiliki jenjang karier, jaminan pensiun, serta mekanisme mutasi kerja yang setara dengan PNS.
    Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK dan mendorong munculnya tuntutan agar status mereka dapat diubah secara otomatis menjadi PNS.
    Tuntutan tersebut tercermin dalam petisi berjudul “Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier” di platform Change.org, yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh 13.547 orang.
    Berlawanan dengan petisi tersebut, muncul pula “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang sudah sudah memperoleh 12.232 tanda tangan.
    Reformasi birokrasi yang bergulir sejak era reformasi telah melahirkan prinsip
    meritokrasi
    dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Namun, tanpa keberanian dan komitmen politik yang kuat, sistem merit hanya akan menjadi jargon kosong.
    Perjalanan panjang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2005, tapi masih menyisakan polemik hingga hari ini, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengambil langkah berani.
    Selama ini, pemerintah cenderung memilih solusi jangka pendek guna menghindari gejolak politik, ekonomi, dan sosial.
    Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang justru menurunkan standar kompetensi dalam proses rekrutmen ASN melalui jalur khusus tenaga non-ASN.
    Misalnya, penetapan formasi afirmasi sehingga seleksi hanya menjadi formalitas; peniadaan
    passing grade;
    hingga penerbitan regulasi baru yang berulang untuk melonggarkan aturan.
    Kondisi ini seakan menunjukkan tunduknya kebijakan pemerintah pada jerat kepentingan di balik pengangkatan tenaga non-ASN.
    Padahal, jika pemerintah berkomitmen mewujudkan visi tata kelola pemerintahan kelas dunia, maka dibutuhkan keberanian untuk menerapkan rekrutmen berbasis kompetensi melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
    Kita patut mengambil pelajaran dari Vietnam tentang bagaimana mengambil kebijakan yang berani demi tujuan jangka panjang.
    Pada 2025, pemerintah Vietnam melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas sekitar 15–20 persen aparatur negara.
    Menurut Pemerintah Vietnam, badan atau lembaga negara tidak boleh menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pejabat yang tidak kompeten. (
    Kompas.id
    , 18/2/2025)
    Restrukturisasi birokrasi besar-besaran tersebut diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi politik Vietnam. (Nguyen Khac Giang, 2025).
    Meskipun sistem politik Vietnam berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multi-partai, komitmen dan keseriusan pemerintah Vietnam dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mengurangi hambatan birokrasi patut menjadi contoh yang layak ditiru, mengingat dampaknya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
    Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan skema PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
    Konsep PPPK yang saat ini dijalankan telah melenceng jauh dari desain awalnya, yang sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk merekrut talenta unggul dari luar pemerintahan melalui sistem kontrak yang fleksibel.
    Momentum revisi UU ASN perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menata kembali manajemen kepegawaian.
    Jika pemerintah ingin mempertahankan keberadaan PPPK dalam kerangka UU ASN, maka diperlukan desain ulang terhadap skema PPPK, terutama dari aspek pengadaannya yang berbasis pada kebutuhan jabatan tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya — bukan melalui rekrutmen massal yang menyamaratakan seluruh jabatan dapat diisi oleh PPPK seperti dilakukan saat ini.
    Paling penting, pelaksanaan rekrutmen PPPK harus dikembalikan pada filosofi awal untuk menarik talenta profesional dari luar instansi pemerintah.
    Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, desain manajemen PPPK yang baru turut memasukkan aspek pemberian jaminan pensiun serta peluang pengembangan karier yang disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
    Sebaliknya, apabila pemerintah ingin menerapkan sistem kepegawaian tunggal yang hanya mengenal PNS, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan komitmen dan kedisiplinan tinggi dalam penyelenggaraan seleksi PNS yang berbasis sistem merit.
    Ide mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa tes merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem merit yang telah dibangun dengan susah payah.
    Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memastikan adanya mekanisme seleksi yang dapat menilai secara adil pengalaman berharga PPPK yang selama ini telah berkontribusi terhadap kinerja organisasi.
    Pemerintah dapat mengadaptasi langkah strategis yang telah ditempuh oleh Vietnam dalam upaya memangkas
    red tape
    dan menciptakan birokrasi yang lincah, yakni dengan berani mengurangi pegawai yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menunjukkan kinerja memadai.
    Apabila terdapat PPPK yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut secara profesional, tanpa memandang pengaruh politik yang mungkin mendukungnya.
    Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang telah lama mengabdi, tapi belum lulus seleksi, guna menghindari gejolak berkepanjangan, pemerintah dapat menyediakan pemberian pesangon yang layak.
    Kebijakan seperti ini jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi kriteria maupun standar kompetensi.
    Proses rekrutmen merupakan tahap awal yang menentukan kualitas birokrasi. Pasalnya, manajemen kepegawaian mencakup siklus panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemberian kompensasi baik finansial maupun nonfinansial, hingga pemenuhan hak atas jaminan pensiun.
    Kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak fatal – bukan hanya menurunkan kinerja organisasi, tetapi juga membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih produktif.
    Persis seperti apa yang dikatakan oleh Jim Collins dalam bukunya
    Good to Great
    (2014), orang yang tepat merupakan aset terpenting organisasi.
    Transformasi menuju organisasi yang hebat dimulai dengan upaya mencari dan menempatkan orang yang tepat. Sebab, sisi yang hebat sekalipun akan menjadi sia-sia tanpa kehadiran orang-orang hebat di dalamnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    GELORA.CO –  Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.

    Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

    “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.

    Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

    “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

    KUHAP Sebelum Revisi

    KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

    Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

    KUHAP 1981 hadir sebagai upaya koreksi untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

    Penolakan Publik Menggema

    Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat.

    Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

    Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

    Penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.Pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.Pembatasan objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.Perluasan definisi bukti elektronik → dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menilai bahwa Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.

    “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil.

    Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan bahwa Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. 

    Gelombang Aksi Mahasiswa Memuncak pada Hari Pengesahan

    Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

    Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Aksi mencapai puncak pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore.

    Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

    Dominasi Fraksi DPR dan Lancarnya Pengesahan

    RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI.

    Arah legislasi di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

    Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

    Dampak bagi Masyarakat

    Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Pemerintah menekankan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice.

    Namun di sisi lain, keresahan publik tetap menguat.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana implementasi aturan baru ini di lapangan dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

  • Polda Metro Sebar Anggota Sisir Jakarta Cegah Tawuran hingga Balap Liar

    Polda Metro Sebar Anggota Sisir Jakarta Cegah Tawuran hingga Balap Liar

    Jakarta

    Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran dan stakeholder terkait melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) menyusuri jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Patroli dilakukan untuk mencegah aksi balap liar.

    “Anggota gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya bersinergi dengan anggota Satpol-PP melaksanakan Apel dan dilanjutkan dengan patroli Cipta Kondusif (cipkon) di sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin dan depan Kantor Kementerian PAN & RB antisipasi gangguan Kamtibmas dan balap liar,” tulis keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya dikutip detikcom, Selasa (18/11/2025).

    Patroli juga dilakukan di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Polisi memastikan kelancaran arus lalu lintas.

    Selain itu, polisi juga melakukan patroli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Polisi melakukan antisipasi aksi tawuran hingga gangguan Kamtibmas lainnya.

    “Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melaksanakan Patroli Mobil di wilayah Kampung Melayu, BKT, dan Jl. Basuki Rahmat antisipasi gangguan Kamtibmas, balap liar, dan tawuran warga,” tulisnya.

    (wnv/wnv)