partai: PAN

  • Jamin Pekerja Dapur MBG, BGN Gandeng BPJamsostek

    Jamin Pekerja Dapur MBG, BGN Gandeng BPJamsostek

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek untuk memberikan jaminan bagi pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN Suardi Samiran mengatakan kolaborasi ini berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem program MBG.

    Samiran menjelaskan ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan dukungan optimalisasi kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Di samping itu, kerja sama ini juga mencakup optimalisasi pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sinergi data dan informasi dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SPPG dalam pelaksanaan MBG.

    “Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG. Dengan adanya jaminan sosial ini, semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” kata Samiran dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

    Dia menjelaskan bahwa kerja sama ini juga memungkinkan pemberian fasilitas pelayanan atas risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian yang dialami oleh pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan program yang telah disepakati oleh BGN dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ke depan, Samiran berharap akan semakin banyak kolaborasi lintas sektor yang mendukung program MBG, baik dari sisi dukungan terhadap program MBG secara langsung maupun dukungan kepada petugas di lapangan.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap penerima manfaat program MBG telah mencapai 5,56 juta orang pada Juni 2025.

    Pada periode yang sama, program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto itu telah memiliki 1.861 dapur SPPG.

    “Sampai hari ini, Juni sudah ada 1.861 SPPG [dan] sudah [ada] 5.560.648 orang penerima manfaat, anggaran yang terserap baru Rp5 triliun sampai Juni,” ujar Zulhas usai melakukan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Zulhas mengakui bahwa penerima manfaat dari program MBG masih berjalan lambat.

    “Jadi, saudara-saudara, yang perlu kami sampaikan. Sekarang agak lambat, baru 5 juta [penerima manfaat],” ujarnya.

    Namun, Zulhas menyatakan Menko Pangan bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, akan mempercepat program MBG dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menargetkan Perpres yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG akan rampung pada pekan ini.

    “Ini rapat kami hari ini menyelesaikan Perpres, kita akan gas, kita percepat, sehingga 82 juta [penerima manfaat] itu di Desember bisa tercapai. Jadi, anak-anak, kepala sekolah, jangan khawatir. Ini setelah Perpres, kita akan percepat sehingga 82 juta penerima manfaat itu bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.

    Zulhas menambahkan, nantinya percepatan penerima manfaat MBG ini akan menggunakan dapur sekolah hingga pondok pesantren. Langkah ini dilakukan agar target 82,9 juta penerima manfaat MBG tercapai pada akhir 2025.

  • Dukung Swasembada Energi, Eddy Soeparno Soroti Komitmen Presiden Soal Energi Terbarukan – Page 3

    Dukung Swasembada Energi, Eddy Soeparno Soroti Komitmen Presiden Soal Energi Terbarukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan apresiasinya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara peresmian sejumlah proyek energi terbarukan di Cepu, Kamis (26/6). Ia menilai komitmen Presiden menjadi angin segar bagi masa depan energi nasional, sekaligus menandai dimulainya langkah nyata menuju kemandirian energi.

    Menurut Eddy, Indonesia selama ini menghadapi sebuah paradoks. “Di tengah-tengah berlimpahnya sumber energi, baik fosil maupun terbarukan, kita justru masih menggantungkan sebagian besar kebutuhan energi nasional dari impor,” ujarnya. 

    “Bayangkan saja, kita impor 1 juta barel minyak mentah per hari, kita impor LPG untuk memasak, belum impor solar dan minyak tanah. Melalui pengembangan sumber-sumber energi terbarukan yang kita miliki, Indonesia tidak saja mengurangi bahkan menihilkan impor energi ke depannya, tetapi juga menjadi salah satu negara penghasil sumber energi baru dan terbarukan (EBT) terbesar di Asia,” kata Eddy. 

    Eddy menjelaskan, multiplier effect transisi energi terhadap perekonomian Indonesia sangat positif dalam bentuk investasi di sektor energi terbarukan, transfer of technology, penyerapan tenaga kerja serta penguatan sektor industri dalam negeri yang menunjang proyek-proyek EBT.

    “Dari aspek investasi, kita tidak hanya akan melihat investasi di sektor EBT saja, namun efeknya adalah masuknya industri-industri baru yang proses produksinya mewajibkan mereka menggunakan sumber EBT, seperti data center, produsen sepatu olah raga dan pakaian dan usaha lainnya yang berorientasi ekspor,” jelas Eddy.

  • MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, PAN: Biaya Akan Makin Besar – Page 3

    MK Putuskan Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, PAN: Biaya Akan Makin Besar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Dia menilai, adanya pemisahan itu, bakal membuat biaya politik makin tinggi.

    “Bagaimana konsekuensi biaya dengan pelaksanaan terpisah itu juga merupakan satu hal yang sedang kita pertimbangkan,” kata Eddy, melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/6/2025).

    Eddy mengatakan, biasanya anggota DPR, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota dapat bekerja secara tandem untuk sukses di pemilu serentak. Ke depannya diyakini tak bisa lagi dan bakal bekerja secara mandiri.

    “Sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota,” ujar Eddy.

    Dia menyebut, di internal PAN, secara keseluruhan masih mempelajari pemisahan pemilu tersebut. Termasuk soal pemilu tingkat daerah baru bisa digelar 2031.

    “Jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 2031. Begitu juga anggota DPRD provinsi kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis,” imbuh Eddy.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Antara.

  • Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas Nasional 27 Juni 2025

    Kejagung Diingatkan Tak Lakukan Penyadapan Tanpa Tujuan Hukum Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Sarifuddin Sudding menyoroti langkah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat
    operator telekomunikasi
    terkait
    penyadapan
    dan akses data.
    Ia mengingatkan, agar kerja sama tersebut tidak dijadikan tempat bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas.
    “Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sudding lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, penyadapan merupakan sesuatu yang sensitif yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
    Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur untuk melakukan penyadapan, bukan sekadar kesepakatan administratif.

    Penyadapan
    dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudding.
    Tegasnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi bergantung kepada perlindungan hak warga negara.
    Ia berharap kerja sama antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi ini menjadi awal dari sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum.
    “Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.
    Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
    Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penerima MBG Sudah 5,5 Juta Orang, Anggaran Terserap Rp5 Triliun

    Penerima MBG Sudah 5,5 Juta Orang, Anggaran Terserap Rp5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap hingga saat ini penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) telah mencapai 5,56 juta orang pada Juni 2025.

    Selain itu, program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto telah memiliki 1.861 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per Juni 2025.

    “Sampai hari ini, Juni sudah ada 1.861 SPPG [dan] sudah [ada] 5.560.648 orang penerima manfaat, anggaran yang terserap baru Rp5 triliun sampai Juni,” kata Zulhas usai melakukan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Zulhas juga mengakui bahwa penerima manfaat dari program MBG masih berjalan lambat. Adapun, penerima manfaat MBG ditargetkan mencapai 82,9 juta orang pada 2025.

    “Jadi, saudara-saudara, yang perlu kami sampaikan. Sekarang agak lambat, baru 5 juta [penerima manfaat],” ujarnya.

    Meski begitu, Zulhas menyatakan bahwa Menko Pangan bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, akan mempercepat program MBG dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menargetkan Perpres yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG akan rampung pada pekan ini.

    “Ini rapat kami hari ini menyelesaikan Perpres, kita akan gas, kita percepat, sehingga 82 juta [penerima manfaat] itu di Desember bisa tercapai. Jadi, anak-anak, kepala sekolah, jangan khawatir. Ini setelah Perpres, kita akan percepat sehingga 82 juta penerima manfaat itu bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.

    Dia menjelaskan bahwa nantinya percepatan penerima manfaat MBG ini akan menggunakan dapur sekolah hingga pondok pesantren. Langkah ini dilakukan agar 82,9 juta penerima manfaat MBG tercapai.

    “Jadi, dapur sekolah bisa kita pakai. Dapur yang pondok untuk mempercepat perlaksanaan sehingga 82 juta itu bisa tercapai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4/2025), 

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan pihaknya akan mempercepat 32.000 SPPG untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat MBG pada November 2025.

    “Dan sesuai dengan target Pak Presiden, mudah-mudahan tercapai, Pak. Doakan kerja kita tetap cepat, 32.000 [SPPG] melayani 82,9 juta [penerima manfaat MBG] itu di bulan November akhir,” kata Dadan.

    Dadan menyebut target 82,9 juta penerima manfaat MBG itu nantinya akan menyedot anggaran hingga Rp25 triliun per bulan atau setara dengan Rp1 triliun per hari.

    Bahkan, Dadan juga menyebut anggaran yang diserap BGN setara dengan anggaran di kementerian lain dengan estimasi satu tahun.

    “Insya Allah nanti Agustus ini akan mencapai 7.000 SPPG dan saat itulah kita sudah akan menyerap anggaran kurang lebih Rp7 triliun per bulan. Sekarang ini kita baru menyerap Rp1,1 triliun, itu sudah lebih besar dibandingkan anggaran salah satu kementerian satu bulan,” tandasnya.

  • Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

    Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

    Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

    “Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, dimanapun bisa mereka bekerja. Terus yang kedua, alasannya juga agar kualitas hidup ASN juga ini lebih bagus, mereka bisa ngumpul dengan keluarga asal, tugas-tugas mereka dijalankan dengan baik tentunya. Terus yang ketiga adalah bisa juga menjadi sebagai bahan penghematan karena mereka tidak mesti melakukan kerjanya di kantor,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar.

    “Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat, karena jangan sampai WFA ini membuat mereka justru malah kinerjanya malah tidak efektif. Mereka menganggap bahwa bisa bekerja dimanapun tetapi dengan adanya WFA ini malah kinerja ASN kita bisa turun, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” paparnya.

  • ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak? Nasional 24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya akan mendalami kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
    Salah satu yang akan disorot adalah pelayanan publik ketika ASN dibolehkan untuk tidak bekerja di kantor.
    “Akan kita tanya betul motifnya yang baik dari Peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer ini, generasi digital ini sebenarnya efektif enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).
    Rencananya, Komisi II akan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP).
    RDP tersebut akan secara khusus mendalami Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan
    ASN boleh WFA
    .
    “Jadi, keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif. Tetapi, ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya pun melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan,” ujar Aria Bima.
    Ia mengatakan, kritikan terhadap kebijakan ASN boleh WFA perlu didengarkan oleh Komisi II.
    Sebab, penerapan WFA tak mudah dijalankan tanpa dibarengi dengan sistem koordinasi dan pengawasan yang jelas di masing-masing instansi.
    “Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya. Jadi, saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada rapat. Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja tanpa ada proses koordinasi dan pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah,” ujar Aria Bima.
    ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kemenpan-RB yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
    Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
    “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
    Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
    Karenanya, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
    Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
    “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan Nasional 24 Juni 2025

    Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
    Tim Redaksi
    SUMEDANG, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Yandri Susanto
    menyebutkan bahwa kemenangan istrinya,
    Ratu Rachmatuzakiyah
    , dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, membantah putusan MK yang menyebut adanya kecurangan pemilu.
    Yandri pun memuji rakyat Serang sebagai rakyat yang hebat karena perolehan suara Ratu justru meningkat dalam PSU meski sebelumnya MK menyebut ada intervensi Yandri untuk memenangkan istrinya.
    “Alhamdulillah sekali lagi, menang awal (sebelum PSU) 70 persen, putaran kedua menang 76 persen. Jadi rakyat Serang hebat,” kata Yandri di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
    “Artinya (kemenangan kedua) membantah apa yang dilakukan (diputuskan) oleh MK, membantah apa yang digugat oleh pasangan sebelah, itu semua (tuduhan intervensi) tidak tepat,” ujar dia melanjutkan.
    Politikus Partai Amanat Nasional ini pun mengaku senang menjadi pemateri retreat yang diikuti oleh sang istri yang kini sudah menjabat sebagai bupati Serang.
    Sebab, pada pada pemungutan suara pertama Pilkada Kabupaten Serang, Ratu yang memperoleh 70 persen suara batal dilantik karena MK menilai ada intervensi Yandi pada kontestasi.
    Akibatnya, Ratu harus menjalani PSU dan tidak mengikuti retreat gelombang pertama di Akademi Militer pada Februari 2025 lalu.
    “Tapi sekarang alhamdulillah Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang sudah dilantik tanggal 27 Mei kemarin, dan sekarang sudah hadir di sini,” kata Yandri.
    Di sisi lain, Yandri berharap MK bisa lebih berhati-hati dan teliti memutuskan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di masa depan.
    Sebab, menurut dia ada banyak kerugian yang ditimbulkan oleh PSU, padahal tidak mengubah hasil apapun.
    “Intinya saya minta juga MK, kalau nanti ada gugatan ke depan, tolong juga diperhatikan fakta-fakta di lapangannya. Karena akibatnya banyak. Anggaran daerah tersedot lagi, rakyat repot lagi,” kata Yandri.
    Sebelumnya, MK menyatakan Yandri telah melanggar aturan dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.
    Menurut MK, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib.
    Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin Yandri.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih, 24 Februari 2025.
    Atas pertimbangan ini, MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang.
    Setelah PSU selesai, Ratu-Najib tetap menjadi pemenang dengan perolehan suara 76 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beber 3 Parpol yang Bela Gibran karena Terlibat Kasus, Said Didu: Terpenjarakan

    Beber 3 Parpol yang Bela Gibran karena Terlibat Kasus, Said Didu: Terpenjarakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyinggung keterlibatan beberapa partai yang terkesan melindungi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan pelepasan lahan.

    Pelepasan lahan hutan yang dimaksud terjadi pada era presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Melalui akun X @msaid_didu miliknya, ia menyindir terjadinya pertukaran kepentingan atau suatu imbalan besar yang membuat partai tersebut sulit tidak tunduk kepada Gibran.

    “Dimaklumi jika PAN, Nasdem, dan Golkar terkesan melindungi Gibran karena PAN dan Nasdem sepertinya ‘terpenjara’ dengan pelepasan lahan hutan seluas sekitar 5 juta Ha selama pemerintahan Jokowi dan Golkar terpenjara banyak proyek makelar,” tulis Said Didu, dilansir X Senin, (23/6/2025).

    Terkait dugaan pelepasan lahan hutan seluas sekitar 5 juta hektar merujuk pada salah satu program prioritas di era Jokowi.

    Kala itu terjadi kebijakan pemerintah yang merujuk pada Perhutanan Sosial dan redistribusi lahan.

    Tujuan dari program ini untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola lahan dan hutan.

    Namun, bukannya berjalan sesuai misi awal, justru kerap kali menuai kritikan terkait potensi penyalahgunaan dan transparansi.

    Kekhawatiran ini juga kerap kali disuarakan oleh beberapa organisasi lingkungan dan pemerhati agraria, seperti yang sering diberitakan oleh Mongabay Indonesia atau WALHI.

    Sorotan utama yang sering dilontarkan oleh WALHI, yakni adanya kepentingan konsesi non-kehutanan yang merujuk pada potensi konversi lahan hutan yang luas.

  • Said Didu Sebut PAN, Nasdem dan Golkar Bela Gibran Karena Tersandera

    Said Didu Sebut PAN, Nasdem dan Golkar Bela Gibran Karena Tersandera

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyebut ada alasan di balik sejumlah partai membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Dimaklumi jika PAN, Nasdem, dan Gokar terkesan melindungi Gibran,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Senin (23/6/2025).

    Didu mengungkapkan, PAN dan Nasdem diduga terpenjara pelepasan lahan seluas 5 juta hektare. Itu saat pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi.

    “Karena PAN dan Nasdem sepertinya “terpenjara” dengan pelepasan lahan hutan seluas sekitar 5 juta Ha selama pemerintahan Jokowi,” beber Didu.

    Sementara itu, Golkar beda lagi disebut Didu terpenjara sejumlah proyek makelar.

    “Golkar terpenjara banyak proyek makelar,” pungkasnya.

    Diketahui, beberapa waktu belakangan ini Gibran ramai diisukan akan dimakzulkan. Itu diusulkan Forum Purnawirawan TNI.

    Bahkan, Forum Purnawirawan TNI telah menyurat kepada DPR dan MPR RI terkait pemakzulan tersebut.
    (Arya/Fajar)