partai: PAN

  • Hatta Rajasa Nilai Ide Pilkada Tak Langsung Perlu Didiskusikan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Hatta Rajasa Nilai Ide Pilkada Tak Langsung Perlu Didiskusikan Nasional 29 Juli 2025

    Hatta Rajasa Nilai Ide Pilkada Tak Langsung Perlu Didiskusikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Penasihat Partai Amanat Nasional (
    PAN
    )
    Hatta Rajasa
    menilai wacana penghapusan
    pilkada langsung
    dan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh
    DPRD
    yang diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias
    Cak Imin
    merupakan isu strategis yang perlu dibahas secara nasional.
    Menurut Hatta, wacana tersebut tidak bisa hanya menjadi perdebatan di lingkungan partai politik, tetapi juga perlu didiskusikan oleh seluruh komponen bangsa mengingat dampaknya yang sangat fundamental terhadap sistem demokrasi.
    “Kalau menurut saya biarkanlah itu berkembang, pandangan-pandangan itu yang menjadi diskursus bangsa, tidak hanya menjadi katakanlah diskusi pada kelompok partai, tapi ini harus didiskusikan seluruh komponen bangsa karena ini sesuatu perubahan yang mendasar juga menurut pandangan saya,” kata Hatta ditemui usai melayat Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Dia menilai opsi untuk mengubah sistem pilkada merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus melewati proses yang inklusif dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat demokrasi.
    Sebab, menurutnya, usulan seperti itu pernah mendapatkan penolakan dari pegiat demokrasi.
    “Dulu pernah ada pandangan seperti itu, masih ingat enggak, mendapatkan penolakan yang cukup dari para kawan-kawan kita aktivis dan juga pegiat-pegiat di bidang demokrasi. Dan kita tidak ingin pandangan-pandangan itu justru menimbulkan distorsi. Jadi biarkan berkembang. Jadikan itu sebagai sebuah masukan dan kemudian dicari solusi yang terbaik,” kata Hatta.
    Saat ditanya apakah PAN mendukung usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, Hatta menyebut partainya belum mengambil sikap resmi karena masih mendalami berbagai aspek.
    “Belum sampai ke situ. Karena kita sendiri juga masih mendiskusikan hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
    Menurut Hatta, apabila memang ingin mengatasi persoalan tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, masih ada cara lain tanpa harus mengubah mekanisme dasar pemilihan kepala daerah secara drastis.
    Hal ini disampaikan usai ditanya tentang pandangan bahwa biaya politik yang tinggi membuat munculnya usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
    “Kalau menurut saya itu kita masih bisa kok mencari solusi untuk menekan biaya-biaya tinggi di dalam pilkada, pemilu, atau apa pun juga, tanpa kita katakanlah mengurangi esensi dari nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Cak Imin mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung.
    Itu ia sampaikan dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Rabu (23/7/2025) malam.
    Menurutnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam pidatonya, Rabu malam.
    Dia menilai, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional yang bertujuan untuk membuat pembangunan nasional kondusif.
    Cak Imin mengatakan, usulan PKB tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB

    Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB

    Jakarta

    Partai Kebangkitan Bangsa atau disingkat (PKB) merupakan salah satu partai berbasis massa Islam yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) di era reformasi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998.

    Sebagai representasi politik utama warga Nahdlatul Ulama (NU), PKB memiliki sejarah panjang dalam kancah perpolitikan Indonesia pasca-reformasi. Partai yang didirikan sejumlah elite Kiai PBNU saat itu, kini berusia 27 tahun. Artinya dalam fase usia manusia, PKB ini sudah memasuki masa dewasa.

    Sejatinya, di usia dewasa, PKB selesai melewati masa ‘pubertas’ politiknya yang kerap bergejolak dan siap untuk menerima keberadaannya di tengah-tengah masyarakat politik lainnya.

    Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), PKB mengalami pasang surut yang signifikan, baik dari sisi elektoral, posisi tawar politik, maupun hubungan dengan basis kulturalnya-komunitas NU, termasuk dengan pengurus PBNU saat ini.

    Pertanyaannya adalah: apakah PKB di bawah Cak Imin masih memiliki daya survival politik yang kuat ke depan?

    Politik ‘Survival’

    Pertanyaan tersebut di atas penting untuk menjadi bahan perenungan sekaligus pencermatan di tengah tantangan-tantangan krusial yang dihadapi partai-partai Islam atau berbasis massa Islam di tanah air saat ini.

    Selama dua dekade, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih bisa bertahan hidup (survive). Muhaimin Iskandar dikenal sebagai politisi yang lihai dalam membangun jejaring politik kekuasaan. Julukan yang kerap disematkan kepadanya sebagai “raja lobi” bukan tanpa alasan, karena; dalam dua dekade terakhir, ia berhasil menjaga PKB tetap relevan di tengah turbulensi politik nasional dan dinamika internal partai.

    Meskipun pernah mengalami konflik dualisme kepengurusan (2008-2010) yang memecah tubuh PKB, Cak Imin berhasil merebut kendali penuh dengan dukungan struktur partai dan koneksi elite struktural pemerintahan dari satu rezim ke rezim yang lain.

    Dengan konsolidasi internal yang solid, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih bisa bertahan (survive) dan mampu mempertahankan eksistensinya di Parlemen.

    Bisa dicermati, dalam penyelenggaraan tiga pemilu terakhir, perolehan suara PKB berhasil melampaui ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 4% yang ditetapkan dan terbanyak (9,04%: 2014), (9,69%: 2019) dan (10,62%: 2024) dibandingkan perolehan suara partai Islam (berbasis massa Islam) lainnya seperti; PKS, PAN, dan PPP.

    Artinya, di bawah kendali Cak Imin, posisi PKB beranjak naik dalam percaturan politik nasional, berada di urutan ke empat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra.

    Survivalitas PKB tidak hanya dilihat dari keberlanjutan kepemimpinan Cak Imin dalam struktur kepengurusan PKB, tetapi juga dicermati dari kemampuannya menjadikan PKB sebagai partai yang selalu masuk dalam pemerintahan, terlepas siapa presiden yang mengendalikan kekuasaan.

    Menjaga keberlangsungan hidup berpolitik berarti beradaptasi dengan segala hal, baik internal maupun eksternal seperti halnya makhluk hidup bertahan hidup ; adaptasi fisiologis (Physiological adaptation), adaptasi sikap (behavioral adaptation), dan adaptasi morfologi (morphological adaptation) berkaitan dengan kamuflase fisik.

    Nah, adaptasi-adaptasi tersebut terlihat dimiliki PKB selama ini, termasuk pragmatisme politiknya yang sangat tinggi. Terlepas dari kritik dan politik (suka-tidak suka), dengan sikap-sikap tersebut, terbukti efektif menjaga eksistensi PKB dalam lanskap kekuasaan nasional.

    Dengan konsolidasi internal yang solid dan kemampuannya menjaga relasi politiknya dengan pihak lain, PKB masih bertahan (survive) sebagai peraih suara terbanyak partai berbasis massa Islam pada pemilu 2014, 2019 dan 2024. Bagaimana pasca Pemilu 2024?

    Tantangan Pasca Pemilu 2024

    Mengikuti jalan politik PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin memang menarik. Pada Pilpres 2024, PKB tampil berbeda: tidak lagi di belakang kekuatan arus utama (koalisi pemerintah), tetapi membentuk poros alternatif bersama Anies Baswedan.

    Cak Imin sebagai Cawapres menunjukkan keberaniannya mengambil risiko politik yang sangat besar. Meskipun pasangan Anies-Muhaimin kalah dalam kontestasi, manuver ini justru membuka jalur dan peluang baru: positioning PKB sebagai kekuatan oposisi yang berpotensi menjadi alternatif politik Islam moderat yang kemudian bisa membawa partai kaum Nahdliyyin itu menjadi bagian dari kekuasaan.

    Diakui atau tidak, survivalitas PKB masih sangat bergantung pada figuritas dan manuver-manuver politik Cak Imin. Maka, tantangan yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana PKB dapat mengelola transisi dari partai berbasis kekuasaan ke partai dengan kekuatan advokasi politik inklusif dengan tetap menjaga posisinya sebagai representasi kultural-Nahdliyyin.

    Pertama, salah satu tantangan terbesar bagi PKB di bawah Cak Imin adalah bagaimana menjaga legitimasi di mata Nahdliyin. Sejak Cak Imin mengambil alih PKB secara penuh, relasi dengan PBNU tidak selalu harmonis. Ketegangan bahkan sempat mencuat ke publik, terutama saat PBNU (2021-2026) dibawah kepemimpinan K.H.Cholil Yahya Staquf menegaskan posisinya-netral dalam politik praktis-dengan jargon ‘menghidupkan kembali’ visi politik Gus Dur.

    Namun dalam kondisi demikian, Cak Imin terlihat cerdik memainkan kartu truf politiknya. Ia membangun kembali kedekatan struktural dan simbolik-terutama lewat konsolidasi kader muda NU di daerah dan pemberdayaan aruh bawah jaringan Kiai pesantren. Hanya saja, kekhawatiran masih ada di kalangan internal NU bahwa PKB terlalu “personalistik” dan menjauh dari cita-cita kolektif Nahdlatul Ulama-PBNU.

    Kedua, dalam tiga pemilu terakhir, PKB konsisten meraih suara signifikan dalam rentang 9 – 10 % perolehan suara nasional. Persentase ini, menandakan adanya stagnasi elektoral yang bisa mengancam survivalitas PKB dalam jangka panjang, sehingga diperlukan inovasi-inovasi platform politik yang akomodatif.

    Di tengah menguatnyua pragmatisme politik, basis massa (Nahdliyyin) terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, semakin kompetitif dan diperebutkan. Munculnya partai-partai baru Islam moderat dan fragmentasi suara Nahdliyyin (dari kalangan muda) yang mulai diakomodir partai-partai nasionalis, semakin memperkecil ceruk konstituen PKB ke depan. Nah, jika PKB gagal memformulasi narasi dan komunikasi politiknya yang bisa menjawab kebutuhan kalangan milenial Nahdliyin dan kelas menengah muslim, PKB bisa tergeser secara perlahan sebagaimana dialami ”kakaknya” yaitu, PPP.

    Walhasil, di usianya yang ke 27, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih mampu membuktikan dirinya sebagai partai yang memiliki insting survival yang tinggi dan PKB diharapkan bisa menjadi pemimpin politik Islam di Indonesia.

    Dalam fase ini, PKB diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan politik yang lebih luas, menerima peran yang lebih berat dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik nasional.

    Perlu disadari, survivalitas politik PKB ke depan tidak bisa hanya bergantung pada figuritas personal seorang Cak Imin. Maka, tanpa reformasi internal, regenerasi kader, dan penyegaran visi politik berbasis nilai-nilai kebangsaan dan keislaman moderat dan inklusif, PKB bisa stagnan dan kehilangan relevansinya dalam dekade mendatang. Waspadalah.

    Fathurrahman Yahya. Dosen Pengajar Wawasan Politik Islam dan Timur Tengah, Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal, Jakarta.

    (rdp/rdp)

  • Bukan Cuma Satu, Bumi Zaman Dulu Punya Enam Bulan

    Bukan Cuma Satu, Bumi Zaman Dulu Punya Enam Bulan

    Jakarta

    Jika kalian mengira Bumi hanya memiliki satu Bulan, mari dipikirkan ulang. Para peneliti telah mengungkapkan bahwa planet kita mungkin sebenarnya memiliki satu set lengkap Bulan yang mengorbit Bumi pada suatu waktu.

    Sebuah studi baru menemukan bahwa Bumi memiliki sedikitnya enam ‘bulan mini’ yang mengorbit secara teratur, sebagian besarnya merupakan bagian kecil dari Bulan yang saat ini kita lihat di langit setiap malam.

    Sekelompok peneliti dari AS, Italia, Jerman, Finlandia, dan Swedia, mengatakan satelit-satelit kecil ini umumnya berdiameter sekitar 1,8 meter dan terbentuk oleh asteroid yang menabrak permukaan Bulan.

    Tabrakan tersebut pada dasarnya melontarkan sejumlah debu dan serpihan Bulan, dengan beberapa di antaranya cukup besar untuk melayang dan tertarik ke medan gravitasi Bumi.

    Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pecahan Bulan ini, yang dikenal sebagai ‘lunar ejecta’, dapat bergerak ke orbit yang cukup stabil, dan tetap berada di dekat Bumi selama bertahun-tahun.

    Minimoon biasanya hanya berada di orbit Bumi dalam waktu singkat sebelum lepas atau, dalam kasus langka, menghantam planet kita atau Bulan.

    Sering kali, objek-objek yang terikat sementara (TBO) ini terlepas dari Bumi dan tertarik ke gravitasi Matahari, dan mereka akan tetap berada di sana untuk waktu yang lama, sementara potongan-potongan Bulan yang baru terlepas untuk menggantikannya.

    “Ini seperti dansa persegi, di mana pasangan berganti secara teratur dan terkadang meninggalkan lantai dansa untuk sementara waktu,” kata Robert Jedicke, seorang peneliti di Hawaii University, dikutip dari Daily Mail.

    “Mengingat 18% TBO juga dapat diklasifikasikan sebagai minimoon, hasil nominal kami menunjukkan bahwa seharusnya ada sekitar 6,5 minimoon yang diameternya lebih besar dari 1 m di sistem Bumi-Bulan pada suatu waktu,” tulis para peneliti dalam laporan baru mereka.

    Studi baru ini dapat menjungkirbalikkan keyakinan para ilmuwan bahwa bulan mini yang diam-diam mengelilingi Bumi semuanya berasal dari sabuk asteroid Tata Surya.

    Sebuah studi tahun 2018 menunjukkan sebagian besar TBO berasal dari wilayah jauh yang terletak di antara Mars dan Jupiter. Namun, temuan baru yang diterbitkan dalam Icarus mengamati dua bulan mini yang baru ditemukan, Kamo’oalewa dan 2024 PT5, yang keduanya tampaknya memiliki tanda-tanda sebagai pecahan Bulan.

    Secara khusus, Kamo’oalewa, yang ditemukan pada 2016 oleh teleskop Pan-STARRS1 di Hawaii, ditemukan memantulkan cahaya dengan cara yang sangat cocok dengan komposisi permukaan Bulan.

    Minimoon besar, yang berdiameter antara 39-99 meter, juga memiliki komposisi batuan yang sama dengan Bulan, kaya akan silikat.

    Ini sangat berbeda dari asteroid pada umumnya, yang sering kali mengandung mineral dan logam berbeda dari yang ditemukan di Bulan.

    Jedicke mengatakan bahwa 2024 PT5, yang ditemukan memasuki orbit Bumi pada 7 Agustus 2024, telah menunjukkan karakteristik mirip Bulan yang sama.

    Tahun lalu, 2024 PT5 dijuluki ‘bulan kedua’ sementara Bumi karena ukuran dan keberadaannya yang begitu dekat dengan planet kita.

    Para astronom mengumpulkan data mengenai asteroid yang diduga sebagai objek tersebut saat mengitari Bumi, yang menyebabkan para astronom menduga bahwa asteroid itu mungkin merupakan bongkahan Bulan kita.

    Teori utama mengenai pembentukan Bulan, disebut ‘hipotesis tumbukan raksasa’, berteori bahwa Bulan sebenarnya adalah bongkahan Bumi yang sangat besar dan mengorbit.

    Menurut teori ini, planet kita bertabrakan dengan planet seukuran Mars sekitar empat miliar tahun lalu, dan ini memicu ledakan material dari Bumi yang melesat ke luar angkasa dan akhirnya mengembun membentuk Bulan.

    Jika hipotesis tumbukan raksasa dan analisis asal usul 2024 PT5 benar, itu berarti Bulan sejati kita adalah induk dari bulan mini ini, dan Bumi adalah ibarat ‘kakek neneknya’.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Mitos atau Fakta: Nikah di Bulan Muharram Bikin Sial?”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/rns)

  • Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menyoroti belum adanya
    Undang-Undang Kepresidenan
    di Indonesia, meskipun sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
    Hal ini ia sebut sebagai satu hal yang belum tuntas dalam arsitektur ketatanegaraan.
    Menurutnya, ini juga menjadi momentum penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi partai sederhana. Sekali lagi, multi partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas,” kata Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    “Kenapa? Ya karena
    undang-undang kepresidenan
    pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan,” tambahnya.
    Ia menekankan bahwa penyusunan
    revisi UU Pemilu
    jangan sampai hanya didorong oleh kepentingan partisan atau jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik secara komprehensif.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai proses revisi ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujarnya.
    Bima menyebutkan, sejak era reformasi, Indonesia sudah menapaki jalan menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.
    Namun, secara regulasi, pembangunan sistem ini masih belum tuntas.
    “Undang-undang tentang DPR ada, MD3 ada, segala macam. Tapi presiden tidak ada. Ini kan harus jelas, batasannya apa, kewenangannya apa, dan racikannya,” tutur mantan Wali Kota Bogor itu.
    Menurutnya, revisi undang-undang harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun pelembagaan politik yang kuat, merespons kepentingan nasional jangka panjang, serta menjaga integrasi bangsa.
    Bima mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi strategis menuju status negara maju dalam dua dekade mendatang.
    Untuk itu, reformasi sistem politik harus mendukung target-target besar nasional, mulai dari bonus demografi hingga transisi energi.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” ungkap Bima.
    Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesinambungan antara kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
    Menurutnya, momentum keserentakan yang sudah dicapai dalam siklus pemerintahan pusat dan daerah harus dijaga.
    Dalam paparannya, Bima juga menyoroti pentingnya penguatan pendanaan politik melalui skema bantuan keuangan partai yang berorientasi pada integritas, bukan sekadar menambah dana tanpa akuntabilitas.
    “Jadi party funding, pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam tahap penghitungan dan pemungutan suara untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eddy Soeparno Jadi Pembicara di INZS 2025: Optimis Transisi Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Eddy Soeparno Jadi Pembicara di INZS 2025: Optimis Transisi Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menjadi narasumber dalam acara Indonesia Net Zero Summit 2025 yang diselenggarakan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI). 

    Dalam acara Indonesia Net Zero Summit 2025 yang diselenggarakan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyampaikan urgensi untuk membangun kesadaran bersama menghadapi ancaman perubahan iklim yang kini sudah menjadi potensi krisis iklim. 

    Pasalnya, Indonesia saat ini tidak hanya menghadapi perubahan iklim tetapi sudah menjadi ancaman krisis iklim. Eddy mencontohkan kondisi di Jakarta dan Papua.

    “Sebagai contoh, data kualitas udara Jakarta dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kita berada di posisi 1, 2, dan 3 sebagai kota dengan polusi terburuk di dunia. Begitu juga data menunjukkan salju abadi di Cartenz, Papua, kini tersisa hanya 5% dibandingkan 50 tahun lalu. Ini indikasi berbahaya yang tidak bisa kita abaikan,” ungkap Eddy.

    Berkaitan dengan hal tersebut, Doktor Ilmu Politik UI ini memaparkan berbagai strategi yang penting dan perlu dilakukan untuk mempercepat transisi energi menuju energi hijau. Eddy menjelaskan,  RUPTL PLN 2025-2034 sudah menargetkan penambahan 69,5 GW pembangkit baru di mana 43 GW berasal dari Energi Baru dan Terbarukan

    “Bahkan dalam RUPTL PLN 2025 – 2034 kita juga sudah memasukkan rencana pembangunan 0,5 GW energi nuklir modular, yang sifatnya bersih, stabil, dan aman sebagai komitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri dengan tetap menyediakan energi bersih,” jelasnya.

    Eddy meyakini transisi energi akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi berdasarkan  RUPTL 2025–2034, sektor-sektor baru yang muncul dari transisi, seperti EBT, kendaraan listrik, industri baterai, dan bioenergi, berpotensi menciptakan lebih dari 1,7 juta pekerjaan hingga 2034.

    “Dalam posisi kami sebagai Pimpinan MPR RI maupun Anggota Komisi XII DPR RI terus mendorong kebijakan fiskal dan investasi agar menyasar sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau, termasuk riset energi bersih, kawasan industri rendah karbon, dan penyediaan green financing,” terangnya.

  • Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.

    Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster,  yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).

    “Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).

    Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.

    Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.

    Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.

    Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.

  • Bos Ritel Hendak Tarik Beras Premium Oplosan, Menko Zulhas Arahkan Soal Harga

    Bos Ritel Hendak Tarik Beras Premium Oplosan, Menko Zulhas Arahkan Soal Harga

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut pemerintah tidak pernah memberikan arahan untuk menarik beras premium oplosan dari ritel modern.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan informasi ini di tengah rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang akan menarik semua beras premium oplosan dari gerai ritel modern.

    “Nggak, nggak ditarik,” tegas Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Alih-alih menarik beras premium oplosan, Zulhas meminta para produsen beras secepat mungkin untuk menurunkan harga sesuai dengan kualitas beras yang diproduksi.

    “Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong,” tegasnya.

    Zulhas mengatakan, hingga saat ini pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 perusahaan produsen beras yang diduga melakukan pelanggaran.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menegaskan, produsen beras yang menjual beras tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jadi pesannya jelas. Segera, jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Aprindo sebelumnya memastikan semua beras premium oplosan yang sudah terlanjur beredar akan ditarik dari ritel modern. 

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyebut peritel sesegera mungkin meretur beras premium oplosan ke masing-masing produsen beras, termasuk merek beras Alfamart.

    “Segera mungkin kita retur. Sampai produsennya meyakinkan kita berdasarkan standar mutu memang sudah terpenuhi. Lalu kita terima barangnya. Kalau nggak, kita nggak mau terima,” kata Solihin kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025).

  • Harga Beras Naik, Pemerintah Minta Bulog Segera Operasi Pasar

    Harga Beras Naik, Pemerintah Minta Bulog Segera Operasi Pasar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong Perum Bulog mempercepat penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mengendalikan harga beras di tingkat konsumen yang mulai bergerak naik.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Indonesia tengah memasuki panen gadu sehingga produksi tidak sebesar pada saat panen raya.

    “Sekarang [panen] gadu, jadi kebutuhan [beras] lebih banyak, produksinya lebih kecil, maka harganya agak naik,” ungkap Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Untuk mengantisipasi melonjaknya harga beras di tingkat konsumen, pemerintah lantas meminta Bulog untuk mempercepat operasi pasar.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pemerintah telah menugaskan BUMN Pangan itu untuk menggelontorkan 1,3 juta ton beras SPHP hingga akhir tahun.

    Dia memastikan proses penyaluran dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan dipasarkan dalam bentuk beras SPHP.

    “Sudah ada 1,3 juta [ton] guyur ke pasar tapi dengan pengawasan yang ketat. Harus betul-betul itu SPHP bisa dipasarkan dalam bentuk SPHP, enggak dicampur-campur,” tuturnya.

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan program SPHP selama periode Juli – Desember 2025. 

    Penugasan itu tercantum dalam Surat Kepala Bapanas No.173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ditargetkan sebanyak 1,31 juta ton beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah di Indonesia.

    Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan dilaksanakannya program bantuan pangan beras. 

    “SPHP dan bantuan pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” kata Suyamto dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

  • Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memerintahkan semua produsen beras yang diduga mengoplos beras premium untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksinya.

    “Jadi pesannya jelas. Segera, jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, saat ini pihak berwenang telah memeriksa sekitar 14 perusahaan terkait dugaan beras premium oplosan.

    “Banyak itu [yang diperiksa]. Sudah ada 14 perusahaan,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, Zulhas menyebut pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.