partai: PAN

  • 3 Jalan Terpanjang di Dunia, Ada yang Nyambung 100% Ujung ke Ujung

    3 Jalan Terpanjang di Dunia, Ada yang Nyambung 100% Ujung ke Ujung

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di muka Bumi, ternyata memiliki beberapa jalanan yang sangat panjang. Bahkan ada yang panjangnya membentang dari ujung Benua ke ujung lainnya.

    Berikut tiga jalanan terpanjang di dunia, dirangkum dari IFL Science, Sabtu (2/8/2025):

    1. Pan-America Highway

    Jalan raya ini memegang rekor dengan panjang mencapai 30 ribu kilometer. Jalanan terbentang dari Alaska hingga mencapai Argentina di sebelah selatan.

    Sebenarnya hingga kini pembangunan Pan-America Highway tak pernah selesai. Jalanan tersebut dibuat visinya pertama kali pada 1923 dan setahun kemudian promosi dilakukan pejabat AS kepada 37 delegasi Amerika Latin di Washigtin DC.

    Kemudian 50 tahun berlalu tidak ada kemajuan berarti. Pada awal 1970, Presiden Nixon mengklaim jalanan lintas benua itu akan segera selesai.

    Faktanya hingga kini belum terhubung seluruhnya. Pada Celah Derien sepanjang 160 km yang menghubungkan Panama dan Kolombia masih tertutupi hutan lebat dan hujan musiman, tidak ada jalan sama sekali.

    Terdapat desakan untuk meneruskannya. Namun ditentang keras pegiat lingkungan karena bisa membahayakan keanekaragaman hayati dan masyarakat wilayah itu.

    2. Asian Highway 1

    Di Asia juga terdapat jalanan terpanjang mencapai 20.557 km. Jalanan tersebut berada di Tokyo hingga perbatasan Turki-Bulgaria, melewati sejumlah wilayah yakni Korea, China, Asia Tenggara, Bangladesh, India, Pakistan dan Iran.

    Namun kembali jalanan itu masih terpotong, yakni lebih dari 942 kilometer laut memisahkan Jepang dan Korea Selatan. Selain itu banyak warga sipil yang tidak mungkin melintas di Zona Demiliterisasi antara Korea Selatan dan Korea Utara.

    3. Highway 1 Australia

    Terakhir adalah jalanan di Australia yang 100% mengitari tepi luar seluruh benua. Berbeda dengan dua jalan lainnya, Highway 1 Australia tersambung 100%.

    Panjang jalanan ini mencapai 14.500 kilometer dan memegang rekor dunia untuk jalanan terpanjang berkesinambungan.

    Sebuah kelompok bernama Highway 1 to Hell pernah menyelesaikan rute ini selama 5 hari, 13 jam dan 43 menit.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ketum PAN Zulhas tanggapi soal amnesti-abolisi Hasto dan Tom Lembong

    Ketum PAN Zulhas tanggapi soal amnesti-abolisi Hasto dan Tom Lembong

    Mataram (ANTARA) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, angkat bicara terkait pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

    Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo adalah demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Presiden ingin kita bersatu, karena persatuan itu penting,” ujarnya dikonfirmasi wartawan usai memimpin rapat koordinasi Koperasi Merah Putih di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Sabtu.

    Menurutnya, langkah pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto sudah tepat demi menjaga keutuhan NKRI di tengah situasi dunia yang tidak menentu.

    “Apalagi saat ini geopolitik sedang tidak baik, negara di ASEAN ada yang perang, India – Pakistan juga ada. Belum di Eropa apalagi Timur Tengah,” tegas Zulhas yang juga menjabat sebagai Menko Pangan ini.

    Oleh karena itu, Zulhas mengaku sangat mendukung keputusan Presiden Prabowo tersebut, agar Indonesia semakin kuat dan kokoh.

    “Jadi perlu persatuan agar kita kuat dan kokoh, dan itu lah yang dilakukan presiden untuk mengajak semua pihak bersatu,” katanya.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Supian Suri Berencana Geser CFD Depok ke 18 Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Supian Suri Berencana Geser CFD Depok ke 18 Agustus 2025 Megapolitan 2 Agustus 2025

    Supian Suri Berencana Geser CFD Depok ke 18 Agustus 2025
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Wali Kota Depok
    Supian Suri
    berencana menggeser pelaksaan car free day (CFD) di Kota Depok pada  Senin (18/8/2025).
    Sebab, pada 17 Agustus 2025
    CFD Depok
    ditiadakan karena berbarengan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 
    Wacana ini diungkapkan usai mengetahui keputusan pemerintah pusat yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
    “CFD kita di hari Minggu (17/8/2025) libur, tapi kita dapat informasi tadi katanya Senin jadi hari libur nasional, mungkin kita geser (ke hari itu),” kata Supian Suri di Balai Kota Depok, Jumat (1/8/2025).
    Saat ini, Pemerintah Kota Depok masih mendiskusikan hal ini dengan stakeholder terkait.
    “Kalau memang jadi keputusan libur nasional, nanti kita komunikasi dan diskusi dengan pihak Polres Depok, kita geser ke hari Senin,” ujar Supian.
    “Karena kita harus upacara, sulit kalau misalnya peserta upcara datang dan ada CFD juga,” tambah dia.
    Kegiatan CFD Depok ditiadakan sehubungan dengan upacara bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di lapangan Depok Open Space (DOS), Minggu (17/8/2025) mendatang.
    Hal ini tercantum pada surat yang diterbitkan Panitia HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kota Depok 2025 bernomor 004/PAN-HUT.RI/2025.
    “(Upacara) akan dilaksanakan di lapangan DOS, Kantor Wali Kota Depok. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan CFD yang biasa dilaksanakan pada hari Minggu untuk sementara diliburkan/ditiadakan,” bunyi isi surat yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
    Pemberitahuan ini dikeluarkan untuk instansi pemerintah Kota Depok, termasuk pengurus lingkungan di tingkat RT dan RW untuk memberikan informasi ke warganya.
    “(Harapannya) sehingga pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke 80 tingkat Kota Depok dapat berjalan lancar dan khidmat,” tulis isi surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Anies Apresiasi Prabowo

    Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

    “Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies

    Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

    “Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

    “Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.

    MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto

    Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

    “Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

    “Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).

    Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

    “KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.

    Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

    “Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.

    Pengacara Hasto Apresiasi

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    PKB Angkat Topi

    PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Kata Pakar

    Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

    “Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    “Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.

    Anies Buka Suara

    Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.

    “Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

    “Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.

    Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Pimpinan MPR Dukung Prabowo

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

    “Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

    “Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.

    Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.

    Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

    “Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.

    Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

    Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
    “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

    Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

    “Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
    “Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.

    Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.

  • Mensos Ingatkan Gubernur hingga Polisi Tak Boleh "Titip" Siswa Sekolah Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Mensos Ingatkan Gubernur hingga Polisi Tak Boleh "Titip" Siswa Sekolah Rakyat Nasional 1 Agustus 2025

    Mensos Ingatkan Gubernur hingga Polisi Tak Boleh “Titip” Siswa Sekolah Rakyat
    Tim Redaksi
    BANTEN, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau
    Gus Ipul
    menegaskan bahwa proses rekrutmen siswa
    Sekolah Rakyat
    harus bersih dari praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik seperti menteri, kepala daerah, hingga aparat kepolisian.
    “Rekrutmen siswa Sekolah Rakyat ini penting. Tidak boleh ada titipan,” kata Gus Ipul.
    Peringatan itu disampaikan Gus Ipul dalam acara pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Menengah Atas 34 di Lebak, Banten, Jumat (1/8/2025).
    “Titipan dari Menteri enggak boleh. Titipan dari Gubernur enggak boleh. Titipan dari Bupati enggak boleh. Titipan dari Kapolsek enggak boleh,” tegasnya.
    Gus Ipul menjelaskan bahwa proses seleksi peserta Sekolah Rakyat dilakukan secara tertutup dan berbasis data dari
    Data Tunggal Sosial Ekonomi
    Nasional (DTSEN).
    Siswa tidak bisa mendaftar sendiri, karena seleksi dilakukan secara ketat oleh pendamping PKH, dilanjutkan dengan verifikasi, dan cek lokasi tempat tinggal.
    “Yang ada adalah mereka yang ada di DTSEN. Perekrutan dilakukan oleh Pendamping PKH, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat,” ungkap dia.
    “Lalu, diverifikasi oleh BPS, disahkan oleh Bupati dan Gubernur, kemudian dikirim ke saya untuk ditandatangani,” jelasnya.
    Gus Ipul memastikan bahwa proses ini tidak membuka peluang untuk siswa titipan.
    “(Perekrutan siswa Sekolah Rakyat) ini penting karena Sekolah Rakyat hanya diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem,” katanya.
    Ia pun memperingatkan bahwa setiap kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak sanksi bagi semua pihak yang terlibat.
    “Kalau ada kesalahan, sanksinya bersama. Pertama pendamping PKH, lalu Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan setempat. Kemudian Bupati dan Gubernur, dan kalau mereka kena, Menterinya juga bisa kena,” ujar Gus Ipul.

    Ia juga menyebut bahwa Presiden telah menginstruksikan agar program Sekolah Rakyat berjalan bersih dan bebas dari praktik curang.
    “Perintah Presiden tegas, tidak boleh ada kongkalikong, tidak boleh ada bayar-membayar, tidak boleh ada titipan. Kalau masih ada yang main-main begitu, tolong dilaporkan, nanti akan diberi tindakan yang sesuai,” ungkapnya.
    Gus Ipul menambahkan bahwa program Sekolah Rakyat adalah bagian dari upaya sistemik pemerintah untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui pendidikan, kesehatan, dan perbaikan kondisi hidup.
    “Ini kerja bersama. Bukan hanya Kementerian Sosial. Ada peran Bupati, Wali Kota, Gubernur, dan berbagai kementerian lainnya seperti Dikdasmen, PAN-RB, Kementerian PU, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenag, Mensesneg, dan Kominfo. Kita semua terlibat,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Kabar Rencana Pemindahan ASN ke IKN? Ini Kata Bos Otorita

    Apa Kabar Rencana Pemindahan ASN ke IKN? Ini Kata Bos Otorita

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan pemerintah bakal melanjutkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dalam penjelasannya, Basuki menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini telah merancang pemindahan ASN dari 15 Kementerian dan Lembaga (K/L).

    “Kementerian PAN-RB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

    Adapun saat ini, tambah Basuki, sebanyak 1.170 ASN Otorita Ibu Kota Nusantara telah resmi pindah ke IKN. Di mana, ribuan ASN pionir itu bertempat tinggal di hunian ASN yang telah dibangun oleh Kementerian PU.

    Selain itu, Basuki menyebut bahwa terdapat 109 karyawan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN. 

    Kehadiran ASN juga diperkuat dengan perpindahan karyawan dari berbagai lembaga negara dan kementerian seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk balai-balai teknis di bawah Kementerian PU.

    Dengan demikian, Basuki menegaskan pemindahan ASN akan terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan pemerintah.

    Sebelumnya, KemenPAN-RB memastikan bakal memberikan tunjangan atau insentif khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah perdana ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menteri PAN RB, Rini Widyanti menjelaskan bahwa wacana pemberian insentif itu diperlukan guna mendorong minat para ASN lain untuk turut pindah ke IKN. 

    “Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama tentunya perlu diberikan tunjangan khusus. Ini untuk mendorong ASN yang lain ikut bisa stimulan untuk mau pindah ke IKN,” kata Rini dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025). 

    Namun demikian, Rini belum dapat merinci kapan tepatnya pemindahan ASN gelombang perdana tersebut bakal dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan harmonisasi ulang lantaran terdapat perubahan Kementerian dan Lembaga (K/L) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

    Rini menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB tengah melakukan pendataan ulang dan menyeleksi kembali jajaran ASN yang bakal dipindahkan ke IKN. Menurutnya, proses ini selambat-lambatnya bakal rampung 2026. 

  • Kepala OIKN sebut perpindahan ASN ke IKN terus berlanjut

    Kepala OIKN sebut perpindahan ASN ke IKN terus berlanjut

    Penajam Paser Utara (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan proses perpindahan aparatur sipil negara ke IKN di Provinsi Kalimantan Timur terus berlanjut sesuai rencana strategis yang telah disusun pemerintah pusat.

    “Proses pemindahan ASN ke IKN akan terus lanjut sesuai rencana pemerintah pusat,” ujar Basuki kepada awak media di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Kamis, ketika ditanya mengenai kepindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

    Ia menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Kota Nusantara.

    “Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara (tower) hunian ASN,” kata Basuki.

    Selain itu, terdata 109 orang pegawai dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN.

    Kehadiran ASN tersebut diperkuat dengan perpindahan pegawai dari berbagai lembaga negara dan kementerian, seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    “Sejumlah pegawai balai-balai teknis di bawah Kementerian PU juga sudah pindah ke IKN,” jelas Basuki.

    Perpindahan ASN secara bertahap ke IKN itu seiring seluruh tahapan persiapan pembangunan tahap kedua telah rampung, termasuk aspek penganggaran.

    Basuki menambahkan pembangunan tahap kedua merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

    “Dan infrastruktur transportasi udara, yakni Bandara Nusantara diubah status menjadi bandara umum melalui persetujuan DPR Ri,” tambahnya.

    Menurut ia, Bandara Nusantara akan mengakomodasi kebutuhan penumpang dari wilayah Kalimantan bagian barat, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Paser.

    Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan. 

    Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.

    Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto. 

    Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun. 

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

  • Wapres Gibran Diminta Berkantor di IKN atau Papua, Begini Respon PAN

    Wapres Gibran Diminta Berkantor di IKN atau Papua, Begini Respon PAN

    Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus siap berkantor di mana pun sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Partai Amanat Nasional (PAN) pun buka suara soal hal tersebut.

    Tentang penempatan kantor wakil presiden itu disampaikan Ketua Majelis Penasihat DPP PAN Hatta Rajasa usai melayat ke rumah duka Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, Selasa (29/72025).

    Menurut Hatta, jika ditugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, Gibran Rakabuming Raka harus sudah siap. Dia menjelaskan bahwa wakil presiden adalah pembantu presiden, sehingga tidak boleh menolak jika diberikan perintah berkantor di mana pun.

    “Ya kalau menurut saya kan beliau itu kan wapres yang bertugas jadi pembantunya presiden. Jadi terserah presiden saja mau menempatkan beliau di mana,” tuturnya.

    Hatta pun menolak berkomentar lebih jauh mengenai wilayah yang tepat untuk menjadi kantor wakil presiden nanti.

    “Itu sajalah komentar saya, saya tidak mau terlalu jauh,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah siap jika ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua.

    Gibran mengemukakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, dirinya harus sudah siap ditempatkan di mana pun, baik di IKN maupun Papua. 

    Gibran menegaskan bahwa dirinya hanya tinggal menunggu perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk ditempatkan di wilayah mana. 

    “Di Papua maupun di IKN, kami menunggu perintah dari Presiden. Sebagai pembantu Presiden, harus siap,” tuturnya di Jakarta, Senin (28/7).

  • Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan sekitar 10.000 Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih beroperasi pada Agustus 2025.

    Kendati begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini jumlah tersebut dapat melampaui target yang diharapkan pemerintah.

    “Segera Agustus ini, 10.000 Kopdes sudah beroperasi, paling kurang di Agustus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).

    Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan kembali melakukan roadshow ke sejumlah provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan provinsi lainnya di Pulau Jawa.

    Adapun, Zulhas hari ini menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh sejumlah Menteri seperti Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Rapat ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasional program tersebut.

    Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin yang telah disepakati pemerintah. Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kopdes/Kel Merah Putih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Kedua, agar Kementerian BUMN dan Danantara menyempurnakan model bisnis petunjuk teknis (juknis) Kopdes/Kel Merah Putih. Ketiga, akses pembiayaan, hingga penyempurnaan Permendes PDT dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dana desa dan kelurahan.

    “Kemudian digitalisasi, nanti di koperasi itu diusahakan cashless, nggak ada uang cashnya,” ujarnya. 

    Terakhir, pelatihan sumber daya manusia. Zulhas menjelaskan, pemerintah dalam melakukan pelatihan sebisa mungkin tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Kita sebisa mungkin tidak mempergunakan APBN, tidak mengurangi anggaran belanjaan APBN kita ke Kopdes ini,” pungkasnya.