partai: PAN

  • 6
                    
                        Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal
                        Megapolitan

    6 Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal Megapolitan

    Protes Karyawan yang Tak Libur Cuti Bersama 18 Agustus: Dinilai Pilih-pilih dan Usul Batal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional memunculkan beragam respons dari kalangn pekerja.
    Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti akhir pekan panjang setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja seperti biasa.
    Wiwi (32), karyawan di sebuah perusahaan keluarga, menilai, 18 Agustus 2025 seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua perusahaan.
    Perempuan asal Bogor ini mengatakan, ada perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur karena status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta.
    “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi kepada
    Kompas.com
    , Minggu (10/8/2025).
    Menurut Wiwi, di tempat ia bekerja, cuti bersama tidak otomatis berlaku.
    “Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, dia mah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” lanjut Wiwi.
    Senada dengan Wiwi, Kojek (29), karyawan swasta lainnya, menyebut, cuti bersama hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
    Bagi Kojek, istilah “cuti bersama” pada praktiknya hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan jarang diterapkan di perusahaan swasta.
    “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ucapnya.
    Ia meminta kebijakan cuti bersama berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk sebagian pihak.
    Wiwi pun mengusulkan agar kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 dibatalkan jika hanya menguntungkan segelintir pihak.
    “Lagian bukan hal mendesak untuk libur, kalau ada yang ketimpangan, hanya menguntungkan satu pihak batalin aja liburnya,” lanjut Wiwi.
    Pandangan serupa datang dari Rahmat (27) yang menilai jumlah cuti bersama di 2025 sudah terlalu banyak sehingga bisa berdampak pada penurunan produktivitas kerja.
    “Ada baiknya tidak usah cuti bersama karena kalau dihitung-hitung terlalu banyak libur cuti bersama di tahun 2025, ini enggak produktif. Lagian demen banget cuti bersama,” kata Rahmat.
    Rahmat yang bekerja dengan sistem upah harian menilai, libur tambahan justru merugikan secara finansial.
    “Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” kata dia.
    Berbeda dari yang lain, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, justru menyambut baik cuti bersama tersebut.
    “Habis lomba (memperingati HUT RI) biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
    Namun, Zahra juga memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
    “Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjut Zahra.
    Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
    Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut, cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eddy Soeparno Bahas Isu Perubahan Iklim di Dialog Pemuda

    Eddy Soeparno Bahas Isu Perubahan Iklim di Dialog Pemuda

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tak lagi berada dalam fase perubahan iklim, melainkan sudah masuk krisis iklim. Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Town Hall Komitmen Iklim Indonesia yang digelar Bijak Memilih dan ThinkPolicyId.

    Dialog tersebut dihadiri peserta yang mayoritas anak muda. Format town hall memungkinkan mereka langsung bertanya kepada wakil rakyat dari daerah pemilihan masing-masing.

    Eddy mencontohkan, suhu udara Jakarta kini kerap menyentuh 34 derajat Celsius, sementara polusi udara semakin pekat dan berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi balita, lansia, dan penderita masalah pernapasan.

    “Sebagian orang bilang ini adalah perubahan iklim, tapi menurut saya kita sudah berada di tengah-tengah krisis iklim. Karena itu harus ada aksi cepat untuk menyelesaikan payung hukum yang memastikan percepatan transisi energi,” jelas Eddy dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan meski cadangan bahan bakar fosil Indonesia terbilang masih banyak, tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya harus didasarkan pada platform berkelanjutan. Salah satunya dengan membangun sumber energi terbarukan di berbagai wilayah.

    Eddy juga mengingatkan bahwa isu transisi energi erat kaitannya dengan daya saing ekonomi. Negara-negara mitra dagang kini semakin ketat memberlakukan standar ramah lingkungan.

    “Produksi kita bisa ditolak oleh pasar asing karena kita masih memakai listrik berbahan bakar fosil. Atau minimal akan dikenakan pajak karbon, yang membuat harga jualnya kurang kompetitif, karena itu migrasi pembangkit listrik dari bahan bakar fosil menjadi bahan bakar terbarukan adalah sebuah keniscayaan,” jelasnya.

    (akn/ega)

  • 18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

    18 Agustus Cuti Nasional? Belum Tentu Libur buat Kamu!

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Tapi jangan buru-buru senang dulu-bagi banyak pekerja, belum tentu hari itu jadi libur. Sebab, keputusan soal libur atau tidak tetap dikembalikan ke masing-masing perusahaan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menyebut sektor industri seperti manufaktur bisa saja tetap beroperasi agar tidak mengganggu target produksi. Sementara sektor usaha yang lebih fleksibel mungkin bisa ikut menikmati libur tambahan usai Hari Kemerdekaan.

    “Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat kemarin.

    Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

    Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis.

    Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

    (rrd/rrd)

  • 9
                    
                        5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
                        Nasional

    9 5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi Nasional

    5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
    Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
    Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto.
    Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
    Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.
    Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.
    Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
    “Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar,” kata Asep.
    Pada April, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.
    Lalu pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady juga menarik dana Rp 2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek.
    Lalu Abdul Azis dan Ageng meminta
    commitment fee
    sebesar 8 persen kepada PT PCP. “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar dan diserahkan kepada Ageng.
    Uang tersebut oleh Ageng diserahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujarnya.
    Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng.
    Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari
    commitment fee
    sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep.
    Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil pilkada 2024 yang menjadi tersangka korupsi.
    Diketahui, Abdul Azis baru menjabat lima bulan sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
    Abdul Azis memenangkan pilkada bersama pasangannya, Yosep Sahaka.
    Keduanya diusung dan didukung oleh NasDem, PAN, dan PBB.
    Selain itu, Abdul Azis merupakan salah satu bupati yang mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait kasus hukum yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
    Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dimungkinkan bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka.
    “Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakil Bupati (akan jadi Plt) akan dikeluarkan surat dari Gubernur, dan dari saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” tuturnya.
    Tito mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

    Dia juga menyampaikan, Kemendagri telah melakukan pencegahan terkait praktik korupsi di pemerintahan daerah.
    “Saya kira sudah berkali-kali dalam banyak sekali sudah, apa namanya itu, langkah-langkah untuk pencegahan yang dilakukan, termasuk di antaranya kegiatan-kegiatan penjelasan, pengarahan, membuat sistem monitoring center bersama KPK dilakukan,” ucapnya.
    “Tapi kadang-kadang saja ada oknum yang, oknum dalam petik ya, yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis lahir pada 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004.
    Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 jutaan, terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000), dan motor Yamaha BJ8 (Rp 13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus jadi cuti bersama

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus jadi cuti bersama
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • 18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    18 Agustus Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Peringatan HUT RI ke-80

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

    SKB bernomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 itu merupakan perubahan atas SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani sebelumnya pada tahun 2024. Salinan keputusan terbaru ini diterima di Jakarta, Jumat, 8 Agustus.

    Dalam lampiran terbaru SKB tersebut, susunan hari libur nasional tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun terdapat satu tambahan cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya telah menyampaikan penetapan cuti bersama ini dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    Ia mengatakan, cuti bersama ini diberikan karena pada malam 17 Agustus akan digelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, sehingga pemerintah menilai masyarakat perlu waktu tambahan untuk merayakannya.

    “Cuti bersama ini juga merupakan hadiah dari pemerintah untuk rakyat dalam menyambut HUT ke-80 RI,” ujar Juri dikutip dari Antara. 

    Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan agar masyarakat bisa menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, serta acara budaya di lingkungan masing-masing.

    “Momentum ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju,” ujarnya.

  • 18 Agustus jadi cuti bersama

    18 Agustus resmi jadi libur nasional

    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. (setneg.go.id)

    18 Agustus resmi jadi libur nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 13:25 WIB

    Elshinta.com – Tiga menteri Kabinet Merah Putih yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama itu diteken oleh tiga menteri tersebut pada Kamis (7/8), yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Dalam SKB itu, ada dua keputusan yang ditetapkan, yaitu pertama mengubah cuti bersama tahun 2025 sehingga lampiran keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 menjadi daftar yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB, kemudian kedua, keputusan bersama yang baru itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.

    Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

    Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing. Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

    Sumber : Antara

  • Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara

    Cuti Bersama 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Pengusaha Buka Suara

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara soal penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut cuti bersama ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, terutama bagi sektor swasta.

    Shinta menilai langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk memberi ruang masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Namun, ia menekankan pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

    “Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Sebaliknya, sektor usaha yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan cuti bersama sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Ia berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

    Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam SKB terbaru, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan.

    “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

    Pemerintah mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

    SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam rapat di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

    (rrd/rrd)

  • 4
                    
                        Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
                        Megapolitan

    4 Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025? Megapolitan

    Apakah Karyawan Swasta Libur pada Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Namun, apakah cuti ini berlaku bagi pekerja sektor swasta?
    Penetapan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
    Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
    Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
    Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
    Dengan demikian, pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk perjanjian kerja bersama yang berlaku antara pengusaha dan karyawan.
    Jika tidak diliburkan, pekerja tetap mendapat hak cuti tahunan utuh dan upah seperti biasa.
    Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Imam Machdi, kebijakan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan RI.
    “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
    “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
    Bagi instansi pemerintah atau lembaga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, SKB Tiga Menteri juga memberikan ruang untuk pengaturan penugasan pegawai pada hari cuti bersama.
    Dengan demikian, layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan publik lainnya tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Audiensi dengan Kapolda Riau, Wakil Menteri PAN-RB Tanam Pohon

    Audiensi dengan Kapolda Riau, Wakil Menteri PAN-RB Tanam Pohon

    Pekanbaru

    Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto, melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Riau. Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Purwadi Arianto juga melakukan audiensi di Polda Riau dan menanam pohon.

    Wamen Purwadi Arianto tiba di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, pada Kamis (7/8/2025) pukul 14.00 WIB siang tadi. Kedatangan Purwadi disambut Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

    Sebelum menuju ruang kerja Kapolda, Irjen Herry Heryawan mengajak Purwadi Arianto untuk menanam pohon di halaman Mapolda. Penanaman pohon ini adalah ciri khas Irjen Herry saat menerima kunjungan pejabat.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyambut kedatangan Wamenpan-RB Purwadi Arianto di halaman Mapolda Riau, Kamis (7/8/2025)./Foto: dok. Polda Riau

    Purwadi dan Herry Heryawan kemudian menuju ke halaman Mapolda. Tepat di samping gerbang masuk Mapolda, Purwadi menanam pohon jenis gaharu.

    Setelah itu, jenderal bintang dua yang disapa Herimeen ini kemudian mengajak Wamen Purwadi dan rombongan menuju ke ruang kerjanya. Di sana, Wamen melakukan audiensi.

    Adapun kegiatan tersebut membahas kebijakan reformasi birokrasi, dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, di antaranya yaitu gizi, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan hunian.

    Di sela-sela kunjungannya itu, Wamenpan-RB Purwadi Arianto menanam pohon Gaharu di halaman Mapolda Riau./Foto: dok. Polda Riau.

    Hadir mendampingi Wakil Menteri PANRB, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Pengendalian Mutu Prinsip Meritokrasi Tasdik Kinanto. Sementara itu hadir dari Polisi Daerah (Polda) Riau, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Prabowo Santoso, Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Kombes Wimboko, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, dan Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Kombes Pol Novi Irawan.

    Sebagai informasi, Irjen Herry Heryawan menjadikan penanaman pohon sebagai satu kebiasaan yang kini menjadi wajah baru di Polda Riau. Gerakan penanaman pohon ini terus ia gencarkan dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bahkan kalangan pelajar dan generasi-Z.

    Wamenpan-RB Purwadi Arianto melakukan audiensi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kamis (7/8/2025)./Foto: dok. Polda Riau.

    Sejumlah pejabat penting yang pernah menginjakkan kaki di Mapolda Riau ikut ‘tradisi’ penanaman pohon ini, antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan masih banyak lagi.

    (mei/dhn)