partai: PAN

  • AHY Beri Restu Wabup Mojokerto Gus Barra Maju Pilkada 2024

    AHY Beri Restu Wabup Mojokerto Gus Barra Maju Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung Muhammad Al Barra sebagai Calon Bupati Mojokerto pada Pemilihan Bupati (Pilbup) mendatang.

    Ketua umum partai berlambang mercy ini disebut-sebut sudah memberi restu atas rekomendasi tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat konsolidasi dan menyatakan dukungan Partai Demokrat di kampus Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/4/2024) malam.

    Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur menegaskan jika kehadirannya bersama kader partai saat ini membawa restu Ketua Umum AHY. Konsolidasi yang sudah dilakukan secara intensif, baik di internal maupun eksternal partai, Partai Demokrat menyatakan dukungan kepada Gus Barra (sapaan akrab Muhammad Al Barra).

    “Yang sudah kami terbitan adalah surat dari DPD kepada DPP mengusulkan Gus Barra sebagai Calon Bupati Mojokerto. Surat itu kami kirim hasil konsultasi langsung secara lisan antara sama dengan Ketua Umum (AHY). Beberapa kami komunikasi bahwa Ketua Umum memberikan restunya, tinggal proses,” ungkapnya.

    Ketua DPD Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat konsolidasi dan menyatakan dukungan Partai Demokrat di kampus Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Karena, masih kata Emil, rekomendasi merupakan satu paket dengan Calon Wakil Bupati. Pihaknya berharap bisa membangun sebuah titik temu dari seluruh Calon anggota partai koalisi untuk mengusung Muhammad Al Barra sebagai Calon Bupati Mojokerto 2024-2029.

    “Dan sekali lagi, ini adalah iktiar penuh dengan kerendahan hati bahwa kita memandang Gus Barra memiliki kapasitas, memiliki karakter. Tidak bisa kita pungkiri juga, kehadian Kyai Asep ini mungkin sangat penting. Kemudian kita ingin membangun Mojokerto untuk lebih baik,” katanya.

    Emil menjelaskan, jika Partai Demokrat juga mengusung pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Emil mengapresiasi semua yang telah dilakukan dan dengan segala ketulusan, Partai Demokrat mengusung Muhammad Al Barra. Emil berharap semoga mendapatkan restu dan dukungan dari masyarakat.

    “Kita siap berjuang sepenuh hati dan sekuat tenaga untuk mewujudkan kepemimpinan Kabupaten Mojokerto 2025-2030 di bawah kepemimpinan, insya Allah, Bupati Muhammad Albarraa. Kami juga menyampaikan bahwa insya Allah Gus Barra akan berikhtiar mencalonkan sebagai Bupati Mojokerto,” tegasnya.

    Emil memastikan, jika dukungan pada perhelatan Pilbup 2024 mendatang juga bakal mengalir dari sejumlah partai politik (parpol) lainnya. Hal itu tak lepas dari hasil konsolidasi dan restu yang juga diberikan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat melangsungkan pertemuan di kediamannya sebelumnya.

    “Dan pak Prabowo merestui dan memberikan dukungannya untuk mengusung Gus Barra. Saya menyaksikan itu,” pungkasnya.

    “Terima kasih Mojokerto dapat perhatian khusus dari DPD Jawa Timur, insya Allah pada Pilkada ini kita akan berjuang bersama menjadikan pemenangan pada pemilihan bupati 2024. Kami tidak main main, kami akan totalitas dan kami meyakini insya Allah kami adalah pemenangnya,” papar Muhammad Al Barra.

    Pria yang menjabat sebagai Wabup Mojokerto ini mengaku, sudah mengantongi rekomendasi dari sejumlah parpol. Namun ia masih mencari calon pasangan yang akan mendampingi dalam Pilkada 2024 mendatang sesuai dengan kreteria yang diinginkan partai.

    “Banyak (kantongi rekom). Iya, insya Allah (rekom dari partai besar). Pasti akan mencari pasangan yang bisa mengangkat elektroral. Nanti di cari (wakil), pasti adalah kalau sudah waktunya pasti akan sampaikan. Sampai saat ini, masih banyak (kreteria). Ada perempuan, ada laki-laki,” urainya.

    Namun menurutnya semuanya masih dilakukan pertimbangan terkait keseriusannya untuk mendampinginya menjadi pasangan calon Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto. Serta serius dalam memenangkan Pilkada Mojokerto 2024 pada akhir tahun 2024 mendatang.

    “Kalau sama-sama serius (digandeng). Kalau bisa (rekom parpol). Kita kan tidak bisa memastikan, kalau bisa (rekom semua parpol). Harapannya, kalau sekedar lolos. Sudah, iya (incar rekom parpol lain),” pungkasnya.

    Selain Partai Demokrat, Gus Barra sudah menantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Rekomendasi diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig kepada Gus Barra di Kantor DPW PAN Jatim di Surabaya pada, Selasa (26/12/2023) lalu.

    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi parpol yang ketiga yang memberikan dukungan maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Mojokerto pada Pilkada 2024 nanti. Rekomendasi Partai Hanura ini diberikan kepada Gus Barra oleh Ketua Dewan Pimpina Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mojokerto, Syaichu Subhan.

    Turut hadir dalam konsolidasi dan dukungan Partai Demokrat di kampus Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto serta Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, MA, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto yang tak lain ayahanda Gus Barra. [tin/ted]

  • 7 Parpol Terancam Tak Dapat Kursi di DPRD Bojonegoro dalam Pemilu 2024

    7 Parpol Terancam Tak Dapat Kursi di DPRD Bojonegoro dalam Pemilu 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dari 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 tidak semua mendapat kursi di legislatif. Seperti 7 parpol di Kabupaten Bojonegoro ini terancam tidak memperoleh kursi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kabupaten Bojonegoro.

    Perhitungan 7 parpol yang berpotensi tidak mendapat kursi di DPRD Bojonegoro itu masih sementara. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro hingga saat ini belum melakukan penetapan.

    Ke tujuh parpol itu yakni, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Ummat.

    Sedangkan, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara masing-masing parpol dalam Pemilu 2024, khususnya untuk pemilu calon legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro kursi terbanyak diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 13 kursi dengan jumlah suara 185.932 suara.

    Sementara perolehan kursi untuk partai lainnya yaitu, Partai Gerindra diperkirakan akan memperoleh 8 kursi dengan perolehan 118.456 suara. Disusul PDIP diperkirakan akan memperoleh 6 kursi dengan perolehan 81.849 suara, Partai Golkar (83.500 suara) dan Partai Demokrat (82.665 suara) diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.

    Selanjutnya PAN (47.697 suara) dan PPP (30.037suara) masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; PKS (54.851 suara), Partai Hanura (28.688 suara), dan PBB (39.987 suara) masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi; dan terakhir Partai Nasdem (39.391 suara) diperkirakan akan memperoleh 1 kursi. [lus/ian]

  • Gugatan Demokrat Jember ke MK Jadi Perhatian Khusus

    Gugatan Demokrat Jember ke MK Jadi Perhatian Khusus

    Jember (beritajatim.com) – Gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian elite partai tersebut. Ini dikarenakan Partai Demokrat Kabupaten Jember menjadi satu-satunya DPC dari Jawa Timur yang menggugat perolehan suara pemilihan umum DPRD Kabupaten ke Mahkamah Konstitusi.

    “Tidak ada gugatan dari Jawa Timur untuk Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi. Jadi insyaallah ini akan jadi perhatian khusus, karena satu-satunya pengurus yang mengajukan gugatan di Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan kesempatan untuk jauh lebih bisa diperhatikan,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (2/4/2024).

    Menurut Sandi, persidangan baru akan dimulai pada 6 Mei 2024. “Kami mendapat dukungan penuh dari Badan Hukum Penanganan Perkara Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Mereka menyiapkan 20 pengacara untuk perkara di seluruh Indonesia,” katanya. Sebagian bergabung dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Sandi berkomunikasi intensif dengan pengacara DPP Demokrat di Jakarta. Ia sudah menyiapkan semua berkas dokumen yang dibutuhkan untuk memenangi gugatan itu. “Kami mempercayai tim BHPP Partai Demokrat. Insyaallah ini akan membawa dampak positif ke depan,” katanya.

    Sandi mengatakan, kemungkinan seluruh putusan MK yang tak bisa diganggu gugat akan diputuskan pada Juni 2024. “Memang mepet dengan pelantikan DPRD Jember. Kita tunggu saja. Kami optimistis bisa mendapat satu kursi,” katanya.

    Jika MK mengabulkan gugatan Demokrat, maka Partai Nasional Demokrat akan kehilangan satu kursi DPRD Jember dan tinggal memiliki lima kursi. Hal ini dikarenakan gugatan Demokrat terkait dengan dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di Kecamatan Kaliwates yang termasuk dalam Daerah Pemilihan 1.

    Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara. Hanya berselisih 76 suara. Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.

    Demokrat pun tidak memiliki wakil di DPRD Jember. Dengan 42.032 suara, partai berlambang bintang mercy ini gagal mengikuti jejak Partai Amanat Nasional yang memperoleh 61.900 suara dan masih memiliki satu kursi perwakilan di Jalan Kalimantan 86 Jember. [wir]

  • Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Jember (beritajatim.com) – Setelah Bupati Hendy Siswanto, giliran Edi Budi Susilo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang kena somasi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

    Dalam somasinya, Thamrin mempertanyakan lima pengadaan barang dan jasa oleh Dispora Jember, yakni
    1. Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra
    2. Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada
    3. Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00
    4. Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00
    5. Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS Rp 99.988.800,00

    “Kami berpendapat proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada Rabu, 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thamtin, Selasa (2/4/2024).

    Undang-undang yang dilanggar itu, menurut Thamrin, adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

    Selain itu, ada dugaan pelanggaran dua peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

    Peraturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

    Ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain diduga dilanggar.

    Begitu pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 diduga juga dilanggar.

    “Kami memperingatkan dan menegur keras Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menghentikan proses pengadaan barang dan Jasa sebagaimana dimaksud, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Thamrin.

    Dimintai konfirmasi, Edi Budi Susilo mengatakan, somasi itu masih harus dipelajari. “Sebagai pembukanya, saya katakan, Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

    Pemelihataan rutin stadion dan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Jember, menurut Edi, juga sudah melalui proses yang sesuai aturan.

    “Misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

    Ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal,” kata Edi.

    “Sejauh ini sudah kami lalui semua. Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

    Sebelumnya, terkait masalah pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Hendy Siswanto pada 20 Maret 2024 yang dipersoalkan Thamrin, Pemkab Jember sudah sempat menyampaikan penjelasan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

    Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” katanya.

    Pemkab Jember berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Khofifah dan Cak Imin Maju Pilgub, Ini Sikap PKS Jatim

    Khofifah dan Cak Imin Maju Pilgub, Ini Sikap PKS Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – DPW PKS Jatim hingga saat ini memang belum menentukan sikap politiknya terkait Pilgub Jatim pada November 2024 nanti.

    Saat ini, PKS sedang melakukan penjaringan untuk melihat respons para kader dan pengurus PKS terkait pemimpin Jatim ke depan. Mulai dari kader internal partai, sampai tokoh di luar partai.

    “PKS akan mendukung siapapun yang mempunyai komitmen untuk membangun Jawa Timur,” tegas Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan di kantornya.

    Nantinya, pengurus DPW PKS Jatim akan melakukan komunikasi dengan semua calon yang akan maju dalam pilgub. Serta membangun komunikasi dengan partai politik lain. “Tugas itu akan kami jalankan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Hingga sekarang, PKS masih belum melakukan komunikasi dengan calon dan partai manapun. Karena baru selesai pileg dan pilpres. “Kami masih fokus untuk menyiapkan jajaran pengurus di tingkat wilayah dan daerah untuk menyukseskan pilkada,” katanya.

    “Nanti, jika penjaringan yang kita lakukan sudah selesai, setelah itulah kita baru akan melakukan komunikasi dengan parpol dan calon yang ada,” tambahnya.

    Hanya saja, beberapa waktu lalu mereka sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Khofifah Indar Parawansa. Pertemuan itu mereka sebut sebagai silaturahmi kebangsaan.

    “Selama saya menjabat sebagai ketua DPW, saya sudah dua kali bertemu dengan Ibu Khofifah di Gedung Grahadi. Saya diterima dengan baik. Kami berdiskusi tentang Jawa Timur ke depannya seperti apa,” tuturnya.

    Tetapi pria yang akrab disapa Kang Irwan ini menegaskan, untuk pilkada khususnya di tingkat provinsi (pilgub), semua keputusan ada di tangan pengurus pusat. Tugas pengurus wilayah hanya melakukan penjaringan dan komunikasi.

    “Kalau Cak Imin (Muhaimin Iskandar) juga mau maju, kami akan melakukan komunikasi dengan beliau. Kalau ada calon ketiga setelah Khofifah dan Cak Imin, juga pasti kami akan melakukan komunikasi yang sama,” tegasnya.

    Hanya saja, mantan anggota DPRD Jatim ini membeberkan, jika PKS tidak menutup kemungkinan akan mendukung dan mengusung Khofifah Indar Parawansa. “Kami tidak menutup kemungkinan itu, apalagi kami punya hubungan baik dengan Khofifah. Jadi, tentu menunggu komunikasi selanjutnya,” jelas Kang Irwan.

    Khofifah sendiri saat ini sudah mengantongi rekom dukungan dari empat partai politik. Yakni, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN. Jika dikonversi, dukungan empat parpol itu sama dengan 52 kursi DPRD Jatim.

    Angka itu sudah cukup untuk Khofifah maju di Pilgub Jatim sebagai syarat jumlah kursi parpol pengusung minimal 20 persen atau 24 kursi. Sementara PKS punya lima kursi di DPRD Jatim. [tok/beq]

  • Jadi Cagub Jatim Terkuat Versi ARCI, Ini Jawaban Khofifah

    Jadi Cagub Jatim Terkuat Versi ARCI, Ini Jawaban Khofifah

    Surabaya (beritajatim.com) – Nama Khofifah Indar Parawansa semakin menguat dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

    Berdasarkan rilis survei terbaru Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI), Rabu (27/3/2024), Khofifah menjadi nama terkuat sebagai calon gubernur Jatim dari segi top of mind masyarakat, elektabilitas, popularitas maupun kesukaan warga Jawa Timur.

    Dalam survei ARCI kategori top of mind untuk calon gubernur Jatim 2024, Khofifah berada di peringkat tertinggi dengan angka 39,2%. Khofifah jauh unggul dibandingkan nama-nama yang lain seperti Emil Elestianto Dardak dan juga Anwar Sadad yang berada di urutan kedua dan ketiga.

    Untuk kategori elektabilitas, ARCI melakukan dua jenis simulasi. Pertama simulasi dengan enam nama tertutup, di sini elektabilitas Khofifah menjadi yang terkuat yakni 41,5%. Begitu juga dalam simulasi tiga nama tertutup, elektabilitas Khofifah masih menjadi yang terkuat dengan angka 47,2 persen.

    Pun begitu untuk kategori popularitas. Untuk survey nama yang digadang menjadi Cagub Jatim 2024, Khofifah menduduki posisi tertinggi yakni 98,7%, disusul Cak Imin 98,6%, Emil Dardak 91,6%, Risma 78,5%, Anwar Sadad 76,9%, Sarmuji 71,5%, Ahmad Fauzi 57,7%.

    Dan untuk kategori kesukaan, Khofifah lagi-lagi tertinggi di angka 76,5%. Di susul Emil Dardak 71,2%, Anwar Sadad 53,8%, Risma 51,2%, Sarmuji 45,2%, Cak Imin 41,7%, Fauzi 41,7%.

    Menanggapi hasil survey ini, Khofifah menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jatim. Pasalnya hasil survey ini dianggapnya sebagai cerminan bagaimana warga Jatim mengapresiasi kinerja dan juga Bhakti yang dilakukan Khofifah selama lima tahun memimpin Jatim sejak tahun 2019 hingga tahun 2024.

    “Tentunya kami menyampaikan terima kasih pada seluruh warga Jatim yang menjadikan kami sebagai top of mind maupun yang tertinggi untuk survey elektabilitas maupun popularitas dan juga kesukaan,” kata Khofifah, Senin (1/4/2024).

    “Namun ini tidak akan menjadikan kami besar kepala melainkan menjadi motivasi kami untuk semakin memacu semangat melanjutkan pembangunan Jawa Timur,” imbuh Khofifah.

    Pihaknya pun kembali menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Jatim Cettar jilid dua. Dikatakannya, ada banyak hal yang masih harus diselesaikan dan dilanjutkan untuk memajukan dan menyejahterakan warga masyatakat Jawa Timur.

    Karena menurutnya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan memang tidak cukup jika dilakukan dalam waktu lima tahun . Sehingga pihaknya semakin mantap untuk melanjutkan perjuangan dan maju kembali dalam kontestasi Pilgub Jatim 2024.

    “Insya Allah kami siap untuk melanjutkan Jatim Cettar jilid-2. Masih banyak cita cita yang kita ingin wujudkan untuk masyarakat Jatim yang semakin maju dan sejahtera,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Khofifah saat ini juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari empat partai politik. Yaitu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar dan juga Partai Demokrat.

    Selain itu dukungan dari basis relawan juga semakin menguat. Seperti DHD ’45, dukungan dari kalangan buruh, dukungan relawan lintas profesi di tapal kuda, hingga dukungan jaringan kiai santri Jawa Timur. Hal ini diyakini menjadi modal kuat Khofifah untuk kembali memenangkan Pilgub Jatim di tahun 2024.

    “Bismillah yang jelas kami akan berjuang kembali di Pilgub 2024. Kami mohon doa dan restu pada seluruh warga Jatim,” pungkasnya.

    Diketahui, survei ARCI dilakukan pada 15 sampai 23 Maret 2024 dengan jumlah 1.200 responden. Survei ARCI menggunakan metode stratified multistage random sampling.

    Survei ARCI memiliki margin of error di angka 2,8% dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%. Sebanyak 25% kuesioner dilakukan quality control. [tok/suf]

  • Soal Pilgub, Ketua PDIP Jatim Temui Khofifah dan 2 Parpol

    Soal Pilgub, Ketua PDIP Jatim Temui Khofifah dan 2 Parpol

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim (Jawa Timur), MH Said Abdullah menegaskan, perkembangan terakhir sikap politik dari partainya terkait Pilgub Jatim 2024. PDIP mengaku sudah menemui mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan dua partai politik, Gerindra serta PAN.

    “Kalau terkait pilgub Jawa Timur kami akan realistis. Kami sudah berbicara dengan kawan-kawan parpol Gerindra, PAN, jadi total dua partai. Kami juga sudah bertemu berdua dengan Mbakyu Khofifah Indar Parawansa di suatu tempat. Kami saling berbagi, sharing information bagaimana Jawa Timur ke depan dan bagaimana positioning Mbakyu Khofifah ke depan,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Minggu (32/3/2024) malam.

    Ia jyga menegaskan jika pihaknya memiliki respek besar kepada Khofifah Indar Parawansa.

    “Karena kami, jujur saja punya respek besar ke Mbakyu Khofifah dan bagaimana Mbakyu Khofifah memandang kami. Jadi, tingkatannya pada itu,” imbuhnya.

    Ketika ditanya apakah PDIP berpeluang besar mengusung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Said menjawab baru melakukan penjajakan.

    “Kami tidak bicara peluang, baru penjajakan, sejauh mana pandangan Mbakyu Khofifah ke PDIP, begitupun sebaliknya. PDIP mengajak Mbakyu Khofifah 5 tahun ke depan seperti apa,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan somasi untuk Bupati Hendy Siswanto, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Saya sudah mengirimkan somasi. Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin kepada beritajatim.com.

    Menurut Thamrin, pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Sementara dari informasi data yang saya miliki, sebelas orang ini selain bukan ASN yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan pejabat barang dan jasa, mereka belum mempunyai sertifikat pengadaan, sehingga tidak mempunyai kompetensi,” kata Thamrin.

    Thamrin berharap Bupati Hendy berbesar hati mencabut surat keputusan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut. “Informasinya, sebelas orang tersebut sudah berdinas di ULP – PBBJ (Unit Layanan Pengadaan – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) untuk melakukan pelelangan,” katanya.

    Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya.

    “Kalau ini terjadi, pembangunan di Jember baik infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa lain berpotensi terhenti,” kata Thamrin.

    Menanggapi somasi itu, Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.

    Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    “Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” kata Hendy.

    Pemkab Jember juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    Hendy menjelaskan, dasar pengadaan untuk pengangkatan sebelas orang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Jember ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    \Sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang sudah diterbitkan NIP-nya oleh BKN, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Didukung JKSN Jatim Gandeng Emil Lagi, Ini Kata Khofifah

    Didukung JKSN Jatim Gandeng Emil Lagi, Ini Kata Khofifah

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan kiai dan tokoh agama hadir dalam acara Silaturahmi & Konsolidasi Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) di Pondok Pesantren (PP) Amanatul Ummah, Jalan Siwalankerto Utara Surabaya.

    Dalam pertemuan ini, para kiai dan tokoh agama JKSN se-Jawa Timur memberi rekomendasi dukungan kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk kembali melanjutkan memimpin Jawa Timur.

    Dalam konsolidasi yang dihadiri ratusan kiai dari 38 kabupaten/kota, mereka secara kompak mendeklarasikan diri untuk siap memenangkan Khofifah-Emil periode kedua.

    Pengasuh PP Amanatul Ummah, Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim, M.A yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat JKSN mengatakan, bahwa dengan bertambahnya 1250 pesantren yang tergabung dalam JKSN, kian memperkuat dukungan terhadap Khofifah-Emil.

    Bahkan, JKSN Jatim siap all out baik dari luar maupun dari dalam untuk memenangan Khofifah, yang selama ini diniliai memiliki kontribusi tinggi terhadap dunia pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal.

    “Beliau ini banyak sekali jasanya, tapi saya sampaikan di pendidikan, luar biasa itu di Jawa Timur yang namanya Bosda atau Bosda Madin itu sekolah negeri swasta semuanya sama. Betapa itu menunjukkan kepedulian kepada swasta dan negeri,” tegasnya.

    Menurut tokoh agama yang akrab disapa Kiai Asep ini, Khofifah-Emil perlu untuk dilanjutkan dua periode. “Jadi, perlu sekali untuk dilanjutkan dan orang-orang pada bersyukur beliau tidak menjadi cawapres. Ini karena Jawa Timur sangat membutuhkan Ibu Khofifah, tapi memang bersama-sama dengan Pak Emil. Pak Emil juga sosok yang piawai yang berakhlakul karimah untuk kepribadiannya sangat disenangi kalangan kiai-kiai,” tandasnya.

    Menanggapi Deklarasi JKSN Jatim, Khofifah yang tampak hadir bersama Emil, kompak mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas dukungan para kiai di Jawa Timur, yang telah mendeklarasikan dukungan.

    “Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak respons positif, dukungan dari sangat banyak elemen. Mudah-mudahan di malam Ramadhan ini, dukungan dari para kiai, santri, dari semua kabupaten/kota se-Jawa Timur semuanya berjalan dengan lancar, makin solid. Dan, mudah-mudahan kami menang seiring dengan ridho Allah,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sejak Desember lalu selain mengantongi surat rekomendasi dari PAN, Gerindra, Golkar dan Partai Demokrat, sejumlah dukungan dari relawan terus mengalir. [tok/beq]

  • Info Loker Jatim! Pemkab Sumenep Rekruitmen 420 CPNS dan PPPK

    Info Loker Jatim! Pemkab Sumenep Rekruitmen 420 CPNS dan PPPK

    Sumenep (beritajatim.com) – Info loker (lowongan kerja ) Jawa Timur (Jatim) dibuka. Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tahun 2024 kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri PAN-RB berisi persetujuan rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

    “Surat tersebut menyetujui rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 420 orang, sesuai usulan kami,” katanya, Rabu (27/03/2024).

    420 CPNS tersebut terdiri dari 46 CPNS dan 374 PPPK. Sebagian besar yang dibutuhkan merupakan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kemudian sisanya tenaga teknis.

    “Kalau untuk CPNS, 21 formasinya diantaranya untuk dokter, dokter spesialis, radiologi. Kemudian 25 lainnya tenaga teknis seperti auditor dan akuntan,” terang Edy.

    Sedangkan untuk PPPK, 203 formasinya untuk guru, mulai guru kelas, guru agama, oalah raga, kesenian, dan TIK. Kemudian 46 lagi formasinya untuk tenaga kesehatan, dan 125 lainnya untuk formasi tenaga teknis.

    “Pelaksanaan tahapan rekrutmennya diperkirakan akhir April atau awal Mei. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat tentang rekrutmen CPNS ini,” ujar Edy. [tem/aje]