partai: PAN

  • Wakil Kepala BPKP sebut ego sektoral lemahkan tata kelola

    Wakil Kepala BPKP sebut ego sektoral lemahkan tata kelola

    Kadang-kadang muncul pernyataan, ini kewenangan kami, itu kewenangan kami, dan akhirnya hasilnya tidak kolaboratif. Prosesnya pun tidak kolaboratif,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan, ego sektoral melemahkan tata kelola.

    Karena itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pengawasan pemerintahan.

    “Kadang-kadang muncul pernyataan, ini kewenangan kami, itu kewenangan kami, dan akhirnya hasilnya tidak kolaboratif. Prosesnya pun tidak kolaboratif,” ungkap dia sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

    Agustina menyoroti hasil audit BPKP yang menemukan lemahnya sinergi lintas lembaga. Untuk mengatasi masalah tersebut, dirinya merekomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar memasukkan fungsi pengawasan intern ke dalam kerangka pemerintahan digital.

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, diminta menangani risiko integritas publik secara multidimensi, tak hanya aspek hukum.

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga diingatkan agar menerapkan audit yang terintegrasi.

    “Rancangan aturan pengawasan intern belum menyentuh pemerintah daerah (Pemda), padahal pelaksanaan program banyak dilakukan di level pemda,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia juga mengapresiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) karena sudah mengembangkan profil risiko dalam setiap program pemerintah, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerapkan sistem digital pengadaan barang dan jasa.

    “Dua tahun perjalanan ini cukup baik, mereka sudah bisa menghasilkan profil risiko,” kata dia

    Wakil Kepala BPKP mengharapkan pengawasan intern ke depan tak boleh berlangsung parsial, mengingat pada hakikatnya pengawasan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

    “Kita tidak mungkin bicara semua program pemerintah hanya di pusat. Pemda dan BUMN juga punya peran besar. Karena itu, pengawasan intern pun tidak bisa sendiri-sendiri,” ucap Agustina.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • G-Dragon Ada di PUBG Mobile, Mabar Jadi Makin Seru – Page 3

    G-Dragon Ada di PUBG Mobile, Mabar Jadi Makin Seru – Page 3

    Kolaborasi PUBG Mobile dan G-Dragon menghadirkan beragam item eksklusif yang terinspirasi dari gaya khas sang bintang. Pemain berkesempatan mendapatkan dua set pakaian unik, yaitu G-Dragon PMO Outfit Set dan G-Dragon Stage Outfit Set, yang dirancang untuk merefleksikan estetika G-Dragon.

    Tidak hanya kostum, berbagai skin senjata ikonik juga tersedia untuk dikoleksi. Ini termasuk Übermensch – M16A4 yang dapat ditingkatkan hingga Level 5, serta Graffiti Reverie – M24 dengan desain tartan dan semprotan cat yang mencolok. Selain itu, ada pula G-Dragon Pan, senjata jarak dekat yang menggabungkan kekuatan dengan gaya unik G-Dragon, serta skin M16 yang ramping dan skin Mirado bertema G-Dragon.

    Pemain juga dapat memperoleh item lain melalui “Luck Spin” terbatas waktu, seperti G-Dragon PMO Daisy Set, IBILE x G-Dragon POWER, The G-Dragon Iconic Pan, dan Übermensch-M16A4. Koleksi ini dirancang untuk memuaskan para penggemar yang ingin mempersonalisasi karakter mereka dengan sentuhan G-Dragon.

  • Terbentur Modal, Cuma 38 Unit dari 3.059 Kopdes Merah Putih yang Beroperasi di Sulsel

    Terbentur Modal, Cuma 38 Unit dari 3.059 Kopdes Merah Putih yang Beroperasi di Sulsel

    Provinsi Sulawesi Selatan masih menghadapi persoalan serius dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dari total 3.059 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan, hanya 38 unit yang benar-benar aktif beroperasi.

    Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengungkapkan fakta ini saat membuka Rapat Koordinasi Regional Koperasi Merah Putih di Kantor Regional Pertamina Patra Niaga, Selasa (23/9/2025). Ia menyebut permodalan menjadi masalah klasik yang membuat koperasi sulit tumbuh.

    “Masalah utama ada di permodalan. Karena itu koperasi perlu lebih dulu masuk ke SIM (Sistem Informasi Manajemen) Kopdes agar punya akun resmi dan lebih mudah mengakses pembiayaan,” kata Jufri.

    Menurut dia, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan dukungan besar. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengalokasikan Rp 200 triliun melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang bisa dimanfaatkan koperasi desa.

    “Dengan adanya kebijakan Menteri Keuangan yang baru, ini jadi kesempatan bagi kita Kopdes untuk mengajukan pembiayaan,” ungkapnya.

    Selain itu, pemerintah juga berencana menugaskan tenaga PPPK untuk membantu operasional koperasi lewat kerja sama dengan Kementerian PANRB.

    “Sudah ada kesepakatan dengan Kemen-PAN, nanti PPPK ditempatkan bantu Koperasi Merah Putih, sehingga tidak ada alasan lagi soal keterbatasan SDM dan seterusnya. Kalau itu terjadi sudah dilaksanakan, kita tinggal menunggu hasilnya. Sabar karena ini berproses,” ujar Jufri.

  • Anggota DPR soal Garuda: Suntik Dana tanpa Perubahan Budaya, Sulit Sehat Lagi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Anggota DPR soal Garuda: Suntik Dana tanpa Perubahan Budaya, Sulit Sehat Lagi Nasional 23 September 2025

    Anggota DPR soal Garuda: Suntik Dana tanpa Perubahan Budaya, Sulit Sehat Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih menyoroti kinerja keuangan Garuda Indonesia yang belum menunjukkan perbaikan signifikan, meskipun mereka telah mendapat berbagai dukungan pemerintah maupun suntikan modal negara.
    “Yang bisa memperbaiki Garuda adalah insan-insan di dalamnya. Perbaikan kultur perusahaan itu kunci. Kalau hanya disuntik dana tapi budaya kerja tidak berubah, sulit bagi Garuda untuk sehat kembali,” kata Hakim dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR bersama Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senin, (22/9/2025).
    Hakim mengingatkan bahwa keberlangsungan maskapai Garuda saat ini tidak terlepas dari peran Panja Penyelamatan Garuda yang dibentuk Komisi VI pada 2022.
    Panja tersebut memberikan dukungan penuh terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi (kesepakatan debitur-kreditur mengakhiri kepailitan) yang menyelamatkan Garuda dari kebangkrutan.
    “Kalau 2022 lalu tidak ada Panja Penyelamatan Garuda, tidak mungkin ada Garuda saat ini. Namun, setelah mendapat suntikan PMN Rp 7,5 triliun, IPO yang menyerap dana Rp 4,75 triliun, hingga dukungan dari Danantara Rp 6,65 triliun, perbaikan yang ditunjukkan belum signifikan,” ujar Hakim.
    Hakim mengatakan, ekuitas Garuda terus tergerus, aset menurun, dan meskipun EBITDA (
    earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization
    /alat ukur laba) pada 2024 serta kuartal I 2025 tercatat positif, kinerja perusahaan masih berujung pada kerugian.
    “EBITDA margin di 2024 sebesar 28,5 persen, di kuartal I 2025 turun jadi 27 persen.
    Nett loss
    marginnya justru lebih besar, sehingga kerugiannya jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” tuturnya.
    Lalu, Hakim juga menyoroti cadangan keuangan Garuda yang sudah habis sejak 2021.
    Selain itu, sejak Initial Public Offering atau IPO pada 2011, hingga kini Garuda belum pernah membagikan dividen.
    Dia menilai bahwa perbaikan tidak bisa semata-mata bergantung pada tambahan modal pemerintah, melainkan harus dimulai dari internal perusahaan.
     
    Hakim pun menyentil budaya kerja di Garuda yang membuat maskapai pelat merah itu akan selalu kesulitan untuk sehat kembali.
    Lebih jauh, Hakim mempertanyakan masih adanya kebijakan lama yang dinilai tidak produktif, seperti skema minimum jam terbang pilot dan awak kabin.
    Hakim menegaskan, diperlukan reformasi menyeluruh agar beban perusahaan lebih efisien.
    Selain itu, ia juga menolak wacana penggabungan Garuda dengan Pelita Air, serta meminta penjelasan detail terkait mekanisme dana Rp 6,65 triliun dari Danantara.
    “Saya ingin tahu, Rp 6,65 triliun dari Danantara itu mekanismenya apa? Apakah utang, rights issue, atau bagaimana?” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenaikan Gaji ASN, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

    Kenaikan Gaji ASN, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah belum dapat memastikan kebijakan kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil segara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari di Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi wacana kenaikan gaji yang tertuang dalam Lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

    Menurut Qodari, meskipun rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) per 30 Juni 2025, hal tersebut belum menjadi keputusan final. 

    Dia menekankan bahwa tidak semua rencana dalam RKP otomatis dijalankan. Beberapa kebijakan serupa yang sempat direncanakan tetapi belum terlaksana antara lain adalah cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

    “Rencana kenaikan gaji PNS atau ASN memang ada dalam lampiran, tapi belum tentu bisa direalisasikan tahun depan. Ini perlu kajian anggaran lebih lanjut,” ujar Qodari kepada wartawan.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal tersebut. Hal ini disampaikan PAN-RB dalam penjelasan kepada media pada 19 September lalu.

    Qodari juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN terakhir terjadi pada awal tahun 2024, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    Sebagai gambaran, saat ini kebutuhan anggaran untuk membayar gaji 4,7 juta ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

    Dia menegaskan bahwa keputusan apapun soal kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara dan hasil final dari pembahasan anggaran mendatang.

    “Kalau dilakukan kenaikan seperti tahun lalu, misalnya sekitar 8 persen, maka akan dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun. Ini tentu harus dipertimbangkan matang dengan melihat kondisi fiskal negara,” tandas Qodari.

  • Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!

    Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!

    GELORA.CO -Komisi III DPR sepakat jika jasa penyewaan Patwal yang dilengkapi strobo oleh artis atau selebritis dihentikan. Sebab, hal itu bisa mengganggu kenyamanan para pengguna jalan raya.

    “Nah ini (artis sewa patwal) yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu,” tegas Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

     

    Ia menilai bahwa urgensi penggunaan Patwal oleh artis berbeda dengan pengawalan pimpinan negara atau setara itu. 

    “Katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” jelas Legislator PAN ini. 

    Kendati begitu, Sudding menilai bahwa penggunaan strobo harus dibatasi. Ia mencontohkan strobo digunakan hanya untuk pejabat tinggi negara sekelas Presiden hingga pimpinan negara.

    “Penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dsb, supaya betul-betul diperketat,” ujarnya. 

    Sejauh ini, Sudding mengaku tidak pernah menggunakan jasa patwal dan strobo dalam perjalanan sehari-hari dan kedinasan. 

    “Nggak pernah. Hanya (level) pimpinan DPR,” tandasnya

  • Waka MPR Dengar Masukan Akademisi Unair Terkait RUU Pro Lingkungan

    Waka MPR Dengar Masukan Akademisi Unair Terkait RUU Pro Lingkungan

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menghadiri diskusi Dosen dan Guru besar di Pusat Pusat Penelitian Hukum dan Kebijakan Energi Terbarukan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia mengatakan forum ini digelar untuk mendengarkan aspirasi akademisi dalam merumuskan undang-undang yang pro lingkungan dan energi terbarukan.

    “Kami turun langsung mendengarkan masukan dari Guru Besar dan Akademisi di Unair terhadap pembahasan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun regulasi terkait lingkungan yang saat ini sedang dibahas pemerintah,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

    “Kami sengaja jemput bola agar produk hukum yang dihasilkan berbasis pada riset dan kajian akademik yang komprehensif dan pada akhirnya bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.

    Di hadapan Guru Besar dan akademisi di Fakultas Hukum Unair, Eddy menyampaikan saat ini pihaknya akan terus mengawal RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) dan juga RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET).

    “RUU PPI merupakan inisiatif dari Fraksi PAN sebagai upaya mencegah dampak krisis iklim yang saat ini berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu masukan dari Pusat Kajian Hukum Energi terbarukan Unair ini sangat bermanfaat agar RUU PPI bisa menjadi solusi hadapi krisis iklim,” ungkapnya.

    Mengenai pembahasan RUU EBET, Eddy mendapatkan masukan dari Dosen dan Akademisi di FH Unair, khususnya agar RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan energi.

    “Masukan-masukan di forum ini sangat baik dan juga memiliki landasan ilmiah yang kuat. Ini modal penting bagi saya untuk membahas RUU ini dan semoga ada konsensus bersama untuk segera mengesahkan RUU EBET,” tambahnya.

    Pusat Pusat Penelitian Hukum dan Kebijakan Energi Terbarukan FH Unair Ibu Indria Wahyuni PhD mengapresiasi inisiatif Eddy yang terlibat langsung mendengarkan masukan dari akademisi dan Guru besar di lingkungan kampus.

    “Kita butuh pemimpin yang mau turun langsung mendengarkan berbagai masukan dari luar pemerintahan, termasuk dalam hal ini dari kampus. Bottom up Policy ini penting agar kebijakan pemerintahan tetap tersambung dengan riset dan penelitian yang dilakukan oleh sivitas di universitas,” pungkasnya.

    (anl/ega)

  • Pemerintah dan DPR mulai Bahas RUU Ekstradisi Indonesia dan Rusia

    Pemerintah dan DPR mulai Bahas RUU Ekstradisi Indonesia dan Rusia

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XIII menyetujui Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia akan dibahas di Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Keputusan itu setelah Komisi XIII menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri, serta jajaran stakeholder lainnya, Senin (22/9/2025), di Ruang Komisi XIII DPR RI.

    Awalnya Ketua Panja, Andreas Hugo Pareira membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang Sempat disampaikan masing-masing fraksi. Terdapat 22 DIM, di mana 12 menyetujui sedangkan 10 DIM berisikan usulan

    “12 DIM, rapat menyetujui untuk ditetapkan rumusan awal. Kedua terhadap 10 DIM yang ada usulan dari fraksi, panja telah membahas dengan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari fraksi pengusul. Kemudian ditanggapi pemerintah dan persetujuan dari fraksi lain yang tidak mengusulkan perubahan,” katanya.

    Andreas menjelaskan DIM yang merupakan usulan dari fraksi akan dimasukkan ke dalam RUU sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

    Setelah pembacaan DIM, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait apakah menyetujui dibahas ke tingkat II. Hasil akhir, 8 fraksi dari PKS, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan PDIP menyetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku

    Begitupun pandangan dari perwakilan pemerintah yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej

    “Komisi XIII dan kami pemerintah telah mendapatkan persetujuan tingkat pertama terkait RUU pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ucap Edward.

    Setelahnya, Ketua Komisi XIII, Willy Aditya mengetok palu yang menandakan RUU Ekstradisi dibahas di tingkat paripurna.

    “Maka hal tersebut di atas untuk segera kita bawa ke pembicaraan tingkat akhir II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” tuturnya.

    Setelah itu, setiap fraksi partai dan pihak pemerintah maupun stakeholder terkait menandatangani naskah RUU Ekstradisi. 

  • RUU Ekstradisi RI-Rusia Siap Dibahas di Tingkat Panja DPR

    RUU Ekstradisi RI-Rusia Siap Dibahas di Tingkat Panja DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XIII menyetujui Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia akan dibahas di tingkat Panja

    Hal ini dilakukan setelah fraksi partai PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyampaikan persetujuan agar RUU Ekstradisi Indonesia-Federasi Rusia dibahas oleh Panitia Kerja (Panja).

    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah menyatakan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU itu dibahas bersama DPR ke tingkat selanjutnya.

    Dia mengatakan RUU Ekstradisi merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia ketika individu yang terjerat kasus hukum berada di luar wilayah negara Indonesia. 

    “Dengan telah ditandatangani perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang eksradiksi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklajuti pengesahan perjanjian dengan Undang-Undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian Indonesia Internasional,” katanya di ruang Komisi XIII DPR RI, Senin (22/9/2025).

    Dalam Undang-Undang itu membahas mengenai kewajiban mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan ekstradisi.

    “Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur oleh Undang-Undang,” terangnya.

    Setelah penyampaian perwakilan pemerintah, delapan fraksi menyatakan sikap bahwa setuju dibahas ke tingkat selanjutnya. 

    Setelah itu, Ketua Komisi XIII, Willy Aditya mengumumkan bahwa RUU Ekstradisi dibahas ke tahap lanjutan.

    “Delapan fraksi bersepakat untuk ini dilanjutkan dalam pembahasan Panja,” ucapnya.

    Selanjutnya rapat dilanjutkan untuk membahas Daftar daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Dalam rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Luar negeri Arif Havas Oegroseno dan Dirjen PP, Dhahana Putra.

    Sebagai informasi, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden R-34/Pres/06/2025, tanggal 5 Juni 2025, mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

    Komisi XIII juga sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan  pakar dan akademisi, serta Rapat Dengar Pendapat  (RDP) dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum, dan Dirjen Hukum, serta Perjanjian Internasional dari Kementerian Luar Negeri. 

  • PAN Diserang Isu Hoaks, Heru Subagia: Ada Perang Asimetri di Baliknya

    PAN Diserang Isu Hoaks, Heru Subagia: Ada Perang Asimetri di Baliknya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, merespons kisruh surat yang mencatut DPW PAN Jawa Barat (Jabar) soal penjaringan bakal calon pendamping desa.

    Heru mengungkapkan bahwa isu ini tak lepas dari kondisi politik nasional yang tengah panas.

    Dikatakan Heru, PAN memang sedang menjadi target serangan politik tertentu.

    “Viva Yoga menyampaikan ke saya bahwa PAN sedang menjadi target atau sasaran,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Minggu (21/9/2025).

    Ia menyebut, hingga kini belum ada penjelasan rinci apa yang dimaksud dengan target spesifik tersebut.

    Namun, Heru menilai maraknya isu dan hoaks yang menyeret nama PAN tak bisa dilepaskan dari persaingan politik yang keras.

    “Di antaranya DPW PAN Jabar (dituding) berkaitan pendampingan desa melakukan nepotisme. Kita sudah konfirmasi bahwa edaran yang keluar itu nyata tidak dikeluarkan oleh pihak resmi DPW PAN Jabar,” tegasnya.

    Kata Heru, klarifikasi resmi yang dikeluarkan PAN sudah cukup menjadi jawaban bahwa partai tersebut tidak pernah menerbitkan surat dimaksud.

    Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi politik sekarang tidak bisa serta-merta dituding ke satu pihak.

    “Saya melihat dalam konteks persaingan politik saat ini memang tidak bisa cepat untuk melakukan diagnosa, tidak bisa serta-merta menuduh pihak yang terlibat, karena saya mempunyai praduga bahwa saat itu betul-betul memang sedang terjadi perang asimetri,” terangnya.

    Heru menilai, perang politik yang terjadi saat ini tidak lagi mengarah pada tujuan mensejahterakan rakyat.