Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
“Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
“Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
“Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
“Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: PAN
-

DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN
Kamis, 2 Oktober 2025 15:35 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) saat rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Menteri PAN RB Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kebiasaan Unik Monyet Ubud Dibongkar Peneliti Asing, Jangan Kaget!
Jakarta, CNBC Indonesia – Studi terbaru mengungkap perilaku unik monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Bali yang bikin kaget. Ternyata, monyet di Ubud kerap menggunakan batu untuk melakukan masturbasi. Temuan ini mendukung hipotesis ilmiah yang disebut sex toy hypothesis.
Penelitian yang dilaporkan New Scientist menemukan monyet-monyet di kawasan Sacred Monkey Forest Sanctuary, Ubud, Bali, berulang kali mengetuk dan menggosok alat kelamin mereka dengan batu untuk memperoleh kepuasan. Fenomena ini disebut sebagai bentuk masturbasi dengan bantuan alat.
“Perilaku mengetuk dan menggosok alat kelamin dengan batu ini cukup sering terlihat,” ujar penulis utama studi, Camilla Cenni, kandidat doktoral di University of Lethbridge, Alberta, Kanada, dikutip dari Live Science, Rabu (27/8/2025).
“Tentu saja mereka tidak melakukannya terus-menerus, tetapi jika mereka mulai bermain dengan batu, kemungkinan besar mereka akan melakukannya,” kata Cenni.
Riset ini menemukan bahwa baik monyet jantan maupun betina dari berbagai usia melakukan hal serupa, meski dengan variasi. Betina lebih selektif memilih batu, sedangkan jantan muda paling sering terlibat dalam aktivitas tersebut. Jantan dewasa justru paling jarang melakukannya, kemungkinan karena sudah memiliki akses pada betina dewasa.
Menurut Cenni, perilaku ini mungkin berakar dari kebiasaan monyet memanipulasi batu sebagai bentuk permainan, seperti membawa, menggosok, atau membenturkan batu.
Perilaku “masturbasi dengan bantuan alat” yang dijelaskan dalam studi baru ini kemungkinan besar berakar dari kebiasaan bermain batu tersebut. Namun, sejauh ini perilaku ini hanya terdokumentasi pada satu populasi kera di Bali, Indonesia.
“Ketika kita membicarakan penggunaan alat pada hewan, biasanya kita mengaitkannya dengan kebutuhan bertahan hidup,” jelas Cenni.
Misalnya, simpanse (Pan troglodytes) menggunakan batu untuk memecahkan kacang agar bisa dimakan.
“Namun semakin banyak penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan alat tidak selalu soal bertahan hidup. Ini adalah contoh yang jelas.”
Para peneliti juga menduga bahwa perilaku ini lebih menonjol karena monyet di Ubud hidup bebas namun diberi makan oleh manusia. Kondisi ini membuat mereka tidak terlalu sibuk mencari makan, sehingga lebih sering bermain batu dan menggunakannya untuk stimulasi seksual.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Skandal Nikah Siri Melebar: BK Temui Terlapor, Pimpinan DPRD Blitar Turun Tangan
Blitar (beritajatim.com) – Skandal nikah siri yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar kian melebar. Dikabarkan sempat terjadi pertemuan ‘gelap’ antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Blitar dengan terlapor kasus nikah siri nampaknya akan berbuntut panjang.
Pertemuan tersebut diketahui terjadi sebelum keluarnya rekomendasi hasil investigasi kasus nikah siri akan diusut oleh pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua DPRD Blitar, M Rifai, menegaskan pihaknya meminta penjelasan Ketua BK, Anik Wahjuningsih terkait pertemuan itu. Langkah ini diambil demi memastikan objektivitas dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus skandal nikah siri yang menyeret seorang anggota legislatif daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kenapa harus ada pertemuan di saat rekomendasi belum dikirim ke pimpinan?” kata Rifai pada Sabtu (4/10/2025).
Pertemuan ‘gelap’ antara Ketua BK bersama dua anggota dengan oknum Fraksi PDIP berlangsung pada Minggu (28/09/2025). Dalam pertemuan itu diketahui ada empat orang duduk satu meja. Ketua BK Anik Wahjuningsih mengenakan masker duduk bersebelahan dengan anggota dewan dari PDIP yang merupakan terlapor dalam skandal nikah siri.
Di depan keduanya, duduk dua orang yang diduga anggota BK dari Fraksi PDIP dan PAN. Pertemuan berlangsung di luar jam kerja. Informasi yang dihimpun, pertemuan sebelum rekomendasi BK diserahkan pimpinan DPRD.
Pertemuan itulah yang memantik rasa curiga dari pimpinan DPRD Blitar. Rifai yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar pun menegaskan harusnya pertemuan itu tidak terjadi, apapun alasannya. Dia juga mempertanyakan kenapa dilakukan di tempat umum.
Karenanya, pihaknya akan memanggil BK untuk meminta penjelasan sebelum digelar rapat pimpinan DPRD. Pihaknya tidak ingin rekomendasi yang telah dikeluarkan badan kehormatan terkontaminasi dengan pertemuan tersebut.
“Ya harusnya tidaklah (tidak terjadi pertemuan) dan kalau mau ketemu, di kantor kan juga bisa, kenapa harus di tempat umum,” sesalnya.
Setelah terpergok melakukan pertemuan, BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui langsung mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Rifai mengaku sudah menerima rekomendasi dari BK. Namun dirinya belum bisa memberitahu isi rekomendasi sebelum digelar rapat pimpinan.
Rencananya rapat pimpinan akan digelar minggu depan. Sesuai mekanismenya, dari pimpinan rekomendasi diserahkan partai oknum bersangkutan. Partai politik oknum bersangkutan, yakni dalam hal ini PDIP yang akan menjatuhkan hukuman.
“Rapat pimpinan minggu depan,” pungkasnya.
Sementara Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor menilai dugaan pertemuan mengindikasikan adanya permainan dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
“Kuat dugaan ada permainan, kongkalikong antar mereka,” kata Khoirul Anam, Selasa (30/9/2025)
Khoirul Anam juga menegaskan, pertemuan antara BK dengan terlapor seharusnya tidak terjadi. Sebab perkara masih dalam proses penyelesaian. Ia menganalogikan hakim yang tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara. Begitu juga yang seharusnya dilakukan BK DPRD Kabupaten Blitar.
Pertemuan yang dilakukan dinilai telah menyalahi nilai-nilai dalam proses keadilan. “Apalagi menjelang dikeluarkannya rekomendasi,” kata Khoirul Anwar.
Sementara dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih tidak merespon meskipun nomor WA nya aktif. Sebelumnya Ketua BK Anik mengatakan proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah selesai dan pihaknya tinggal membuat rekomendasi ke pimpinan dewan. BK DPRD Kabupaten Blitar diketahui tengah menangani laporan adanya oknum anggota Fraksi PDIP yang diduga menelantarkan anak istri. [owi/beq]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369562/original/013781500_1759474166-1000580297.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kabar Terbaru Rencana Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag
Menurutnya, pembahasan mengenai pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII. Bahkan, pihak legislatif telah membahas aspirasi tersebut bersama Menteri PAN-RB.
“Alhamdulillah, Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua DPR sudah mendiskusikan aspirasi itu dengan MenPAN-RB,” ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, aspirasi masyarakat Indonesia sangat jelas. Pesantren harus dikelola oleh lembaga dengan kapasitas yang lebih besar. Karena itu, naskah akademik terus dimatangkan agar urgensi pembentukan Ditjen Pesantren tergambar lebih kuat.
-
/data/photo/2025/10/02/68de4d9088b1a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional
UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
Ke-12 poin revisi itu yakni:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
“Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
good corporate governance
.
Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
“Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

5 Catatan Legislator PAN soal Perpres Tata Kelola MBG
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto disebut bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang perlu diatur di Perpres.
“Pertama, standar keamanan pangan-wajib ada mekanisme uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta larangan pangan ultra-proses yang berlebihan,” ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
Kedua, perlu adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi. Menurut Ashabul, harus jelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.
Dia menyebut jangan semua hal ditarik ke pemerintah pusat. Baginya, pemda perlu ruang gerak lebih besar karena mereka yang paling dekat dengan sekolah dan puskesmas.
“Ketiga, sistem monitoring dan evaluasi harus berlapis dan melibatkan masyarakat serta penerima manfaat. Kanal pengaduan publik harus tersedia, cepat, dan aman,” jelas Ashabul.
Keempat, soal integrasi dengan layanan kesehatan dan pendidikan. Ia menyarankan dapur komunitas di daerah 3T harus dijadikan jangkar pelaksanaan.
“Kelima, aspek anggaran dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis hasil, jangan hanya output distribusi makanan, tapi betul-betul berdampak pada status gizi anak,” sambungnya.
Ashabul menyambut baik langkah Prabowo yang akan meneken Perpres Tata Kelola MBG. Hal ini, kata Ashabul, sudah sangat mendesak.
“Jadi, Perpres ini penting agar program Makan Bergizi Gratis tidak berhenti di jargon, tapi punya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan status gizi anak,” ucap dia.
Sebelumnya, Perpres Tata Kelola MBG akan segera terbit. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan melalui Perpres dan Inpres tersebut nantinya akan memperjelas pembagian tugas dari tiap-tiap kementerian lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.
“Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu, sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, ya kementerian lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam satu minggu ini insyaallah. Sabar sedikit, satu minggu nanti akan kita umumkan,” jelas Zulhas.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken Perpres tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.
“(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” kata Bambang setelah mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Halaman 2 dari 2
(isa/ygs)
/data/photo/2025/10/09/68e78f6dce990.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/05/68babeaac05ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

