Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Berdasarkan pantauan, Japto hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 16.45 WIB, dengan total durasi pemeriksaan sekitar tujuh jam. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik. Saya telah menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan,” ujar Japto di hadapan awak media.
Namun, ia enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan. Japto hanya berharap keterangannya sudah mencukupi kebutuhan penyidik.
“Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk hal lain, silakan tanyakan kepada pihak berwenang,” kata Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarnonya.
Sebelumnya, KPK sempat menelusuri keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan politikus Nasdem, Ahmad Ali, dalam kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Rumah keduanya telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK mengungkapkan selama menjabat sebagai bupati Kukar, Rita diduga menerbitkan sekitar 100 izin pertambangan dengan meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.
“Praktik ini menghasilkan dana hingga jutaan dolar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Penyelidikan mengarah pada dugaan aliran uang gratifikasi melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Rumah tokoh tersebut telah digeledah, dan penyidik menemukan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan aliran dana ke beberapa pihak.
“Dari sana, aliran dana diduga mengarah ke Japto dan Ahmad Ali. Karena itu, kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterkaitan mereka,” tambah Asep.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarnonya, untuk mengungkap lebih jauh dugaan gratifikasi serta aliran uang yang terjadi dalam perizinan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.









