partai: Nasdem

  • Tren PHK Melonjak! Upaya Pemberdayaan Perempuan Harus Ditingkatkan

    Tren PHK Melonjak! Upaya Pemberdayaan Perempuan Harus Ditingkatkan

    Jakarta: Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantui dunia usaha. 
     
    Catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa sebanyak 80.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan pada 2024, dan angka ini diprediksi bisa melonjak hingga 280.000 orang dalam waktu dekat. 
     
    Sektor industri tekstil menjadi salah satu perhatian utamalantaran mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, berbagai upaya pemberdayaan perempuan harus dilakukan di tengah terjadinya PHK tersebut demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    “Sejumlah langkah antisipasi dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan, harus segera dilakukan menyusul terjadinya PHK di beberapa sektor usaha di Tanah Air,” kata Rerie sapaannya dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Maret 2025.
     

    Menurutnya, PHK yang terus meningkat berpotensi menambah beban perempuan, baik sebagai tulang punggung keluarga maupun sebagai individu yang kehilangan sumber pendapatan.
     
    “Perempuan yang kehilangan pekerjaan juga harus mendapat perhatian agar mampu memiliki keterampilan sehingga tetap bisa produktif menopang perekonomian keluarga,” tutur dia.
     
    Tanpa langkah konkret, lonjakan PHK ini juga bisa memicu berbagai permasalahan sosial, seperti meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak langsung pada perempuan dan anak. 
     
    Oleh karena itu, peningkatan keterampilan bagi perempuan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menambahkan, langkah pemberdayaan perempuan bukan sekadar solusi jangka pendek, tetapi juga investasi jangka panjang bagi ekonomi Indonesia. 
     
    Jika lebih banyak perempuan memiliki skill yang relevan dengan kebutuhan industri, mereka tidak hanya bisa bertahan di tengah krisis tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie pun mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah antisipasi melalui berbagai upaya pemberdayaan perempuan, agar dampak PHK di sejumlah sektor tidak semakin parah. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    PIKIRAN RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman terhadap SYL yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yakni penjara selama 12 tahun, tetap berlaku.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, seiring putusan MA itu maka perkara SYL telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti proses hukum terhadap politikus Partai Nadem ini sudah selesai, kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). SYL selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim.

    “Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Tessa.

    Terkait modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL, KPK menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    “Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

    Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis Penjara 12 Tahun

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun bui. Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding tersebut.

    “Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum,” kata Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar. Langkah berikutnya, kata Meyer, KPK menunggu salinan putusan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dibahas bersama Pimpinan KPK.

    “Mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” tutur Meyer. 

    “Selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ucapnya menambahkan.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selam 4 bulan.

    “Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis hakim tingkat banding, Artha Theresia Selasa, 10 September 2024.

    “Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya menambahkan. 

    Lebih lanjut majelis hakim tingkat banding juga menghukum Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 atau Rp44 miliar dan 30 ribu Dolar Ameriksa Serikat. Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Artha Theresia. 

    Vonis hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutannya menginginkan Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

    Hukuman SYL Lebih Berat

    Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

    Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat. Dia harus membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, mantan politikus Partai NasDem itu akan dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

    Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

    TRIBUNJATIM.COM – Denda Rp 48 miliar yang harus dibayar Kades Kohod, Arsin bin Asip perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ramai diperbincangkan.

    Denda ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

    Ia menyatakan bahwa ada dua pelaku yang dikenai sanksi denda, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

    Menurut Sakti, pihak Arsin telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Namun demikian, Kades Kohod kini justru membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

    Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan.

    Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).

    “Pernyataan Menteri KKP ngaco itu,” kata Yunihar.

    Menurutnya, informasi mengenai denda tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.

    “Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya,” lanjut Yunihar.

    Ia juga menegaskan bahwa jika surat resmi telah diterima, pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.

    “Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujar Yunihar.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hal yang mustahil,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Perlu Dukungan Banyak Pihak Agar Industri Kerajinan Lokal Bisa Makin Bersinar

    Perlu Dukungan Banyak Pihak Agar Industri Kerajinan Lokal Bisa Makin Bersinar

    Jakarta: Kearifan lokal seperti industri kerajinan harus terus dikembangkan agar bisa bertahan dan makin dikenal luas. Namun, tanpa dukungan banyak pihak, perkembangan ini sulit diwujudkan.
     
    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat bertemu dengan panitia Jepara International Furniture Buyer Weeks (JIF-BW) 2025 di rumah dinasnya, Rabu, 26 Februari 2025.
     
    “Berbagai upaya agar kearifan lokal yang kita miliki dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan harus dilakukan, tentunya melalui dukungan semua pihak yang terkait,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.
     

    Promosi dan kolaborasi adalah kunci 
    Lestari menekankan bahwa promosi adalah langkah penting agar produk kearifan lokal makin dikenal. Contohnya, dia menyebutkan melalui media massa, pameran, hingga penulisan buku, semuanya bisa membantu memperluas pasar dan menarik lebih banyak minat dari masyarakat.

    Rerie, sapaan akrab Lestari menilai, ajang JIF-BW 2025 yang akan diselenggarakan pada 9-23 Maret 2025 itu merupakan bagian dari upaya melestarikan kearifan lokal yang kita miliki. Ajang bisa memperkenalkan ukiran khas Jepara ke dunia internasional.
     
    Dengan sejumlah langkah promosi tersebut, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berharap semakin banyak pihak yang peduli terhadap kearifan lokal, seperti ukiran Jepara ini, menciptakan dukungan yang semakin kuat bagi langkah-langkah pelestarian dan pengembangannya di Tanah Air. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu secara konsisten untuk memperkuat jejaring pengembangan sejumlah produk kearifan lokal di sejumlah daerah. 
     
    Dengan jejaring pengembangan yang kuat, Rerie berharap, produk-produk kearifan lokal di tanah air dapat memberi manfaat yang lebih luas dalam upaya menciptakan kesejahteraan yang merata bagi setiap warga negara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Relawan Anies Bentuk Gerakan Rakyat, Nasdem Beri Dukungan

    Relawan Anies Bentuk Gerakan Rakyat, Nasdem Beri Dukungan

    Relawan Anies Bentuk Gerakan Rakyat, Nasdem Beri Dukungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Partai Nasdem
    menyambut baik kemunculan organisasi masyarakat (ormas)
    Gerakan Rakyat
    yang diinisiasi oleh para
    relawan Anies
    Baswedan pada kontestasi
    Pilpres 2024
    .
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim, mengatakan gerakan ini adalah bentuk kesadaran dan partisipasi politik rakyat.

    Gerakan rakyat
    seperti gerakan-gerakan civil society yang lain adalah bentuk kesadaran dan partisipasi politik rakyat dalam ikut serta membangun kehidupan politik yang lebih dinamis, demokratis, dan partisipatif,” ucap Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
    Menurutnya, kehadiran gerakan-gerakan sejenis ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik rakyat.
    Ia juga tidak masalah jika di masa depan gerakan ini menjadi kendaraan politik atau partai politik.
    “Bahwa selanjutnya gerakan tersebut mau jadi apa? Apakah kendaraan politik atau partai politik, ya boleh-boleh saja sepanjang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan diterima kehadirannya di masyarakat,” ungkapnya.
    Intinya, kata dia, Partai Nasdem menyambut baik kehadiran gerakan baru tersebut.
    “Jadi kita menyambut baik setiap antusiasme civil society yang sifatnya meningkatkan partisipasi politik rakyat,” kata Hermawi.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah organisasi masyarakat (ormas) baru bernama Gerakan Rakyat resmi dideklarasikan pada Kamis (27/2/2025) di Jakarta Selatan.
    Acara tersebut dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta,
    Anies Baswedan
    , yang kehadirannya memicu spekulasi mengenai kemungkinan Gerakan Rakyat sebagai kendaraan politik baru Anies untuk kontestasi Pilpres 2029.
    Adapun Gerakan Rakyat sejatinya bermula dari kumpulan gerakan relawan Anies Baswedan pada kontestasi politik 2024.
    Ketua Umum Gerakan Rakyat juga dikenal merupakan Juru Bicara Anies, yaitu Sahrin Hamid.
    Sahrin mengatakan, ide untuk membentuk Gerakan Rakyat sudah ada sejak 2023.
    Ia menyampaikan bahwa Gerakan Rakyat adalah ormas terbuka bagi semua orang, meski diawali dari kumpulan relawan Anies.
    Ormas ini juga terbuka apabila ada anggota partai politik yang mau bergabung.
    “Karena ini adalah organisasi kemasyarakatan, maka keanggotaan seharusnya cuma satu, warga negara Indonesia, sudah itu saja,” ucap Sahrin.
    Sahrin tak menyebut spesifik jabatan yang diemban Anies dalam Gerakan Rakyat.
    Ia hanya menyebut bahwa Anies dijadikan sebagai tokoh inspirasi, panutan, dan penggagas gerakan perubahan.
    “Pak Anies adalah tokoh panutan, tokoh inspirasi, dan kita tahu bahwa semangat perubahan simbolnya adalah Pak Anies,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

    Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    (Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) 

  • Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025) kemarin.

    Mantan wakil ketua umum Partai Nasdem itu harusnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Saudara AA [Ahmad Ali] itu memberikan konfirmasi kepada penyidik tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan ada jadwal kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

    Tessa mengatakan penyidik akan memeriksa Ahmad Ali pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Wakil ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu dipastikan akan hadir.

    “Yang bersangkutan sudah disepakati dengan penyidik akan hadir pada tanggal 6 Maret 2025,” kata Tessa.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno, Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton [batu bara],” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini [penyidik KPK], bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto. 

    KETUM PP JAPTO – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, usai menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. 

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon; Landrover Defender; Toyota Land Cruiser; Mercedez Benz; Toyota Hilux; Mitsubishi Coldis; dan Suzuki. 

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

  • 4
                    
                        Gerakan Rakyat, Kendaraan Politik Anies Baswedan untuk Pilpres 2029?
                        Nasional

    4 Gerakan Rakyat, Kendaraan Politik Anies Baswedan untuk Pilpres 2029? Nasional

    Gerakan Rakyat, Kendaraan Politik Anies Baswedan untuk Pilpres 2029?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah organisasi masyarakat (ormas) baru bernama
    Gerakan Rakyat
    resmi dideklarasikan pada Kamis (27/2/2025) di Jakarta Selatan.
    Acara tersebut dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta,
    Anies Baswedan
    , yang kehadirannya memicu spekulasi mengenai kemungkinan Gerakan Rakyat sebagai kendaraan politik baru Anies untuk kontestasi
    Pilpres 2029
    .
    Gerakan Rakyat, sejatinya, bermula dari kumpulan gerakan relawan Anies Baswedan pada kontestasi politik 2024.
    Ketua Umum Gerakan Rakyat juga dikenal merupakan Juru Bicara Anies, yaitu
    Sahrin Hamid
    .
    Sahrin mengatakan, ide untuk membentuk Gerakan Rakyat sudah ada sejak 2023.
    “Kita semua tahu Gerakan Rakyat lahir dari semangat perubahan. Berawal dari inisiatif para relawan yang bergerak secara organik hingga pada 4 sampai dengan 6 November di Bogor 2023, kita bersepakat untuk melakukan konsolidasi secara menyeluruh,” kata Sahrin dalam sambutannya di acara deklarasi dan pelantikan pengurus DPP Gerakan Rakyat, yang dihadiri Anies, Kamis.
    Ia mengatakan, Gerakan Rakyat berfokus pada pendidikan politik untuk rakyat.
    Ke depan, ormas ini berencana mendirikan sekolah politik kerakyatan atau mereka singkat sebagai Spartan.
    “Kita akan mendirikan sekolah politik kerakyatan yang disingkat dengan Spartan, yang akan menjadi ruang edukasi politik bagi masyarakat di seluruh daerah,” tutur Sahrin.
     
    Sahrin menyampaikan bahwa Gerakan Rakyat adalah ormas terbuka bagi semua orang, meski diawali dari kumpulan relawan Anies.
    Ormas ini juga terbuka apabila ada anggota partai politik yang mau bergabung.
    “Karena ini adalah organisasi kemasyarakatan, maka keanggotaan seharusnya cuma satu, warga negara Indonesia, sudah itu saja,” ucap Sahrin.
    Saat dideklarasikan, terlihat tidak ada tokoh mencolok lainnya yang hadir selain Anies Baswedan.
    Namun, Anies rupanya tidak masuk dalam struktural Gerakan Rakyat.
    Sahrin tak menyebut spesifik jabatan yang diemban Anies dalam Gerakan Rakyat.
    Ia hanya menyebut bahwa Anies dijadikan sebagai tokoh inspirasi, panutan, dan penggagas gerakan perubahan.
    Anies disebut merupakan simbol perjuangan perubahan.
    “Pak Anies adalah tokoh panutan, tokoh inspirasi, dan kita tahu bahwa semangat perubahan simbolnya adalah Pak Anies,” ucap dia.
     
    Pada kesempatan itu, awak media juga menanyakan apakah Gerakan Rakyat berencana untuk bertransformasi menjadi partai politik di masa depan.
    Namun, Sahrin dan Anies tidak membenarkan hal itu saat ini.
    Sahrin mengatakan bahwa fokus Gerakan Rakyat saat ini adalah menjadi organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
    “Kita masih fokus di Gerakan Rakyat sebagai perkumpulan berbadan hukum. Kita masih konsolidasi Gerakan Rakyat sebagai organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.
    Sementara itu, Anies menegaskan bahwa terlalu jauh jika ada yang berasumsi Gerakan Rakyat ke depannya menjadi partai politik.
    “Kejauhan,” kata Anies saat menghadiri deklarasi ormas tersebut.
    Anies kemudian menjelaskan alasannya menghadiri peresmian dan pelantikan DPP Gerakan Rakyat adalah karena adanya undangan.
    Meski begitu, dia juga mengapresiasi dan ikut bersyukur berdirinya ormas tersebut.
    “Saya sampaikan apresiasi atas undangannya. Saya ikut bersyukur bahwa ikatan silaturahmi yang selama ini terjaga itu bisa diwujudkan di dalam sebuah organisasi yang lebih tertata,” kata calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 itu.
     
    Pada akhir Agustus tahun lalu, Anies pernah mengungkap peluang untuk mendirikan partai baru usai gagal mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    “Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” beber Anies, dalam siaran Youtube, Jumat (30/8/2024).
    Kendati begitu, Anies belum bisa memastikan kapan rencana mendirikan parpol baru itu akan diwujudkan. Dia meminta semua pihak bersabar.
    Satu bulan berselang, September 2024, Anies kembali menyatakan pandangannya soal wacana membentuk partai politik.
    Ia mengaku tak ingin buru-buru dalam merealisasikan wacananya membentuk partai politik. “Itu semua sedang dalam proses kajian nanti kita lihat,” ujar Anies, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi pembicara diskusi di Wisma Kagama, UGM, Senin (9/09/2024).
    Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berjanji akan menyampaikan ke publik setelah ada kejelasan terkait rencananya tersebut.
    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, meyakini bahwa Gerakan Rakyat bakal terbentuk menjadi partai politik untuk “kendaraan” Anies Baswedan pada Pilpres 2029.
    Pertama, ia menyebut bahwa pembentukan Gerakan Rakyat hampir serupa dengan terbentuknya Partai Nasdem, yang juga bermula dari ormas.
    Jamiluddin menyatakan bahwa ormas Nasdem, salah satu pendirinya, adalah Anies.
    “Karena itu, pembentukan ormas Gerakan Rakyat bisa jadi mengikuti model pembentukan ormas Nasdem yang kemudian berubah menjadi partai politik,” kata Jamiluddin kepada
    Kompas.com
    , Kamis malam.
    Perkiraan itu semakin kuat mengingat Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, merupakan juru bicara Anies Baswedan.
    Berikutnya, lanjut Jamiluddin, ormas ini juga berawal dari relawan Anies.
    “Jadi, Gerakan Rakyat tampaknya memang disiapkan untuk menjadi partai politik. Partai ini bisa jadi akan menjadi kendaraan Anies untuk maju pada Pilpres 2029,” nilai dia.
    Ia menyebut sangat mungkin Gerakan Rakyat berubah menjadi partai politik kendaraan Anies pada Pilpres 2029.
    Terlebih lagi telah dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    untuk Pilpres 2029.
    “Jadi, Anies dan relawannya tampaknya tidak mau mengulang gagalnya Anies maju pada Pilkada Jakarta 2024. Dengan memiliki partai, Anies dan relawannya meyakini tidak ada lagi kendala untuk mengusung sosok perubahan tersebut pada Pilpres 2029,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.