partai: Nasdem

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Adik mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak menghadiri panggilan lembaga anti-rasuah terkait pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Febri, surat panggilan dari KPK, diterima mendadak sehari sebelum pemeriksaan, Minggu (23/3/2025), oleh Fathroni.

    Sementara, kata Febri, Fathroni sudah memiliki agenda lain, yakni rapat terkait kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Fathroni diketahui tergabung dalam jajaran tim kuasa hukum Hasto, bersama sang kakak.

    “Surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini (Senin)” ungkap Febri dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    “Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” jelasnya.

    Atas hal itu, Fathroni telah mengirim surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus SYL.

    “Tadi pagi (Senin) ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi, namun meminta penjadwalan ulang,” ujar Febri.

    Terkait hubungan sang adik dengan kasus SYL, Febri menjelaskan, saat ia melakukan pendampingan hukum untuk mantan Mentan itu, Fathroni sedang magang di Visi Law Office.

    “Saat pendampingan hukum kasus SYL dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan pihaknya memeriksa adik Fathroni Diansyah, Senin, terkait kasus SYL.

    Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta,” jelas Tessa, Senin.

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

    Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

    “Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” kata dia, Rabu.

    Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

    Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

    Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

    SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

    Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

    Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

    Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

    Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

    SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

    Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

    Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)

  • TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes

    TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes

    TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem
    Amelia Anggraini
    mendesak TNI untuk memikirkan ulang strategi pengamanan di Papua.
    Sebab, baru-baru ini, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Papua.
    “Kami mendorong pemerintah dan TNI untuk mendesain ulang strategi pengamanan di Papua yang lebih terintegrasi, efektif, dan efisien, terutama dalam perlindungan bagi tenaga guru, nakes, serta warga sipil,” ujar Amelia, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/3/2025).
    “Langkah ini harus segera dilakukan, negara tidak boleh tunduk dengan aksi teror. Kami tidak akan membiarkan saudara kita di Papua hidup dalam ketakutan, sebab hal ini bakal mengganggu stabilitas nasional,” sambung dia.
    Amelia berpandangan, penyerangan ini sudah di luar batas perikemanusiaan.
    Dia menegaskan, membunuh guru dan menyerang nakes adalah perbuatan di luar nalar.
    “Kita semua sepakat keberadaan guru dan nakes di Papua adalah untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat Papua. Ini tindakan keji, bukan lagi serangan biasa, tapi sudah menjadi ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI,” tegas Amelia.
    Menurut Amelia, penyerangan KKB kepada guru dan nakes sudah terjadi berulang kali.
    Dia meminta pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
    “Kehadiran pemerintah pasca penyerangan ini sangat diperlukan dalam penanganan traumatis bagi para korban dan keluarganya, karena keberadaan mereka di sana adalah bagian dari tugas negara,” imbuh dia.
    Diketahui, total 46 guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Yahukimo dievakuasi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/3/2025).
    Evakuasi ini dilakukan menggunakan Pesawat Perintis milik Adventist Aviation Indonesia.
    Langkah evakuasi tersebut diambil setelah terjadi penyerangan oleh KKB terhadap enam orang guru dan tenaga medis di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3/2025).
    Keenam korban, yang bertugas di Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen (SD YPK) dan Puskesmas Anggruk, dikabarkan tewas akibat serangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Acungi Jempol Gebrakan Cetak Sawah Mentan Amran

    DPR Acungi Jempol Gebrakan Cetak Sawah Mentan Amran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mengapresiasi berbagai gebrakan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman yang terus berupaya mewujudkan swasembada beras baik melalui optimasi lahan (oplah) maupun program cetak sawah yang saat ini tersebar di sejumlah provinsi.

    Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman mengatakan saat ini berdasarkan catatannya menunjukan progres kerja oplah di Kalimantan Tengah sudah mencapai 63.000 hektare dari total 75.000 hektare lahan yang sudah kontrak.

    Hal ini menunjukan bahwa Kementan dibawah pimpinan Andi Amran Sulaiman secara serius menjalankan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mengapresiasi langkah Menteri Pertanian yang berupaya untuk cetak sawah. Mudah-mudahan uapnya ini membuahkan hasil yang lebih bagus. Di Kalimantan Tengah, kemarin dari target 75.000 ada sekitar 63.000 yang sudah kontrak,” ujar Arif dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran pemerintah di bidang pangan, Senin (24/3/2025).

    Arif mengatakan berbagai upaya ini diharapkan mampu mempercepat capaian swasembada seperti yang diharapkan bersama.

    Dia ingin, bulan Ramadan tahun ini menjadi momentum tepat bagi Indonesia menancapkan kedaulatan pangan.

    “Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu langkah untuk swasembada yang diharapakan oleh bapak Presiden. Memang di bulan Ramadan ini bisa dimaknai sebagai masa depan kita yang lebih baik,” katanya.

    Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil memastikan bahwa berbagai program kerja menuju Indonesia swasembada terus dikerjakan secara kolektif baik dengan kementerian dan lembaga maupun BUMN yang bergerak di bidang pangan.

  • Akbar Faizal: Cerdaslah Memilih pada 2029, Dimulai dengan Berhenti jadi Pengemis Bansos

    Akbar Faizal: Cerdaslah Memilih pada 2029, Dimulai dengan Berhenti jadi Pengemis Bansos

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi senior Akbar Faizal menyoroti tajam terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang ramai diperbincangkan.

    Akbar Faizal melalui cuitan di media sosial X menyebut kesempatan ini dijadikan kesempatan untuk memperbesar kewenangan.

    “Berlomba memperbesar kewenangan. Berebutan melebarkan kekuasaan. Via UU. Obyeknya adalah rakyat dan dilarang bersikap,” tulisnya dikutip Senin (24/3/2025).

    Mantan Politisi NasDem ini menyebut hal tersebut sebagai kesempatan untuk Pemerintah dan DPR.

    Ia pun memperingatkan ke masyarakat untuk cerdas memilih pemimpin negara di tahun 2029. Salah satu yang disindir adalah ke masyarakat untuk berhenti mengemis meminta bansos.

    “Alasannya, itu hasil kesepakatan pemerintah dan DPR yang adalah wakil kalian wahai para rakyat,” tuturnya.

    “Maka, mulailah cerdas memilih pada 2029. Dimulai dengan berhenti jadi pengemis bansos,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.

    Seluruh fraksi menyatakan setuju saat Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang bertanya persetujuan para fraksi.

    Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

  • RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir

    RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Salah satu terobosan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Dalam pasal itu, nantinya polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.

    KUHAP selama ini hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menjelaskan bahwa hal itu sangat dibutuhkan di era saat ini.

    Sebab, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial (medsos). “Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dan sebagainya,” kata Sahroni dalam keterangan, Senin (24/3/2025).

    “Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” sambungnya.

    Politikus Nasdem ini menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.

    “Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir,” ujarnya.

    “Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.

    (rca)

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Fathroni Diansyah (FD) pada Senin, 24 Maret 2025.

    Adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD, Karyawan Swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Belum diketahui keterlibatan Fathroni Diansyah dalam perkara pencucian uang SYL.

    Kantornya telah digeledah

    Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah itu digeledah KPK untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.

    Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

    “Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

    Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, ya penasihat hukumnya.

    Nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” ujarnya lagi.

    Barang disita penyidik

    Berdasarkan informasi, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

    Satu diantaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.

    Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

    Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

    Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

    Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

    Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

    Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

    Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Perkara nomor 1081 KPIDSUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Puan dan Jokowi Duduk Satu Meja, Guntur Romli Ungkit Pemecatan

    Puan dan Jokowi Duduk Satu Meja, Guntur Romli Ungkit Pemecatan

    loading…

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam acara buka puasa bersama di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengomentari pertemuan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dalam acara buka puasa bersama di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Guntur menilai pertemuan antara Jokowi dan Puan adalah biasa saja.

    Apalagi, kata dia, Puan diundang dalam acara buka puasa bersama dan tak mengetahui keberadaan Jokowi. “Pertemuan biasa saja, karena Mbak Puan kan diundang ke acara buka puasa, beliau tidak tahu kan siapa saja yang hadir,” ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (23/3/2025).

    Kendati demikian, Guntur mengatakan, Ketua DPR itu harus baik dan bersikap santun dengan para tamu yang hadir, termasuk Jokowi. Untuk itu, ia menilai, tak ada masalah personal antara Puan dan Jokowi.

    “Dan bertemu dengan siapa pun harus baik dan santun, termasuk dengan Jokowi. Di sini tidak ada masalah soal personal,” tutur Guntur.

    Terlepas dari itu, Guntur menegaskan sikap PDIP yang telah memecat Jokowi dari kepengurusan partai. “Tapi kalau mau dilihat dari sikap resmi partai, Jokowi sudah dipecat dari PDI Perjuangan,” terang Guntur.

    Sebelumnya, Jokowi duduk satu meja bersama Puan Maharani saat buka puasa bersama di Nasdem Tower, Jakarta Pusat. Momen itu terjadi kala Partai Nasdem menggelar acara buka puasa bersama dengan sejumlah elite partai politik (parpol).

    Tampak, Jokowi dan Puan tiba di Auditorium Nasdem Tower bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Setibanya, mereka menyapa para tamu yang hadir seperti Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno.

    Mereka pun langsung duduk di bangku yang telah disediakan di satu meja. Terlihat, Surya Paloh duduk di tengah di antara Puan dan Jokowi. Sesaat adzan Maghrib menggema, mereka pun langsung memyantap hidangan yang ada di atas meja.

  • DPR Klaim Tidak Miliki Keinginan Kembalikan Dwifungsi ABRI

    DPR Klaim Tidak Miliki Keinginan Kembalikan Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki keinginan untuk kembalikan Dwifungsi ABRI atau TNI dengan cara mengesahkan Undang-undang TNI baru-baru ini.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Dewan DPR RI Saan Mustopa, saat menghadiri acara bakti sosial DPW Partai NasDem Jabar. Tepatnya di Jalan Cipaganti, Kota Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Menurut Saan DPR dan pemerintah itu berkomitmen bahwa undang-undang ini tetap mengedepankan supremasi sipil.

    “Jadi tidak ada keinginan sama sekali dari DPR untuk mengembalikan Dwifungsi TNI, Itu enggak ada,” katanya.

    Sehingga DPR pun kata Saan akan berusaha menjaga semangat reformasi bahwa supremasi sipil itu tetap menjadi komitmen.

    Selain tetap mengedepankan supremasi sipil, Saan juga berharap TNI dapat bekerja dengan profesional. Bahkan dengan tetap mempertahankan negara melalui kemampuannya. 

    “Yang kedua, kita tidak berkeinginan, bahkan tidak pernah berniat sama sekali untuk mengembalikandwi fungsi ABRI untuk masuk ke wilayah politik. Jadi kita tetap menginginkan yang namanya TNI tetap profesional, TNI kita tetap punya kemampuan di bidang pertahanan. Jadi ini yang menjadi komitmen kita” katanya. 

    Mengenai adanya ketidapuasan publik atas pengesahan UU TNI belum lama ini, Saan menyarankan agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, sama seperti Undang-Undang yang lainnya. 

    “Ketika dibahas di DPR pasti saja ada yang pro maupun yang kontra. Tpi kan juga ada ruang. Kalau mereka yang tidak ini (setuju) ada Mahkamah Konstitusi, itu sudah ada yang beberapa kelompok untuk berniat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya. 

    Bagi Saan, sebagai negara demokrasi, sangat wajar bila ada pihak yang merasa tidak setuju dengan produk yang dihasilkan oleh DPR. Sehingga DPR, kata dia selalu membuka ruang bagi pihak yang merasa tidak puas. 

    “Dan menurut saya itu enggak ada masalah dalam alam demokrasi, ini hal yang biasa. Jadi kita selalu memberikan ruang atau jalan, selain membuka partisipasi publik tapi juga ketika tidak puas dengan hasil dari sebuah produk undang-undang yang sudah ditetapkan kan ada mekanisme lainnya,” katanya

    “Jadi, enggak ada masalah, tapi sekali lagi, komitmen DPR terhadap supremasi sipil, terhadap demokrasi, tidak berniat apalagi berkeinginan untuk mengembalikan Dwifungsi, itu kita clear,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Upaya Penghapusan Perkawinan Anak Harus Konsisten Dilakukan

    Upaya Penghapusan Perkawinan Anak Harus Konsisten Dilakukan

    Jakarta: Upaya penghapusan perkawinan anak harus konsisten dilakukan demi mengakselerasi lahirnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan. 

    “Tren penurunan angka perkawinan anak yang terjadi saat ini harus kita syukuri. Namun lebih penting dari itu adalah bagaimana perkawinan anak itu benar-benar bisa dicegah agar tidak terjadi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Maret 2025. 

    Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan angka perkawinan anak terus menurun pada rentang 2021-2023 dengan rincian 10,35% pada 2021, 9,23% pada 2022, dan 6,92% pada 2023.

    Menurut Kemen PPPA pencapaian tersebut merupakan hasil kerja para pemangku kepentingan lintas sektor dari tingkat provinsi hingga desa, serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama. 

    Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan. 

    Pasalnya, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, bila perkawinan anak masih terjadi, kekhawatiran terhadap kualitas generasi penerus bangsa yang rendah di masa datang semakin besar. 

    Karena, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, perkawinan usia dini berisiko meningkatkan kematian bayi, serta anak berpotensi kekurangan gizi, sehingga anak hasil perkawinan usia dini berisiko terhambat pertumbuhannya karena stunting. 

    Baca juga: Political Will Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Kesetaraan Harus Konsisten Direalisasikan

    Kondisi tersebut, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan tantangan yang harus  dihadapi bila perkawinan anak masih terjadi. 

    Rerie sangat berharap para pihak terkait dapat terus meningkatkan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di daerahnya masing-masing sehingga dapat mengakselerasi upaya penghapusan perkawinan anak di tanah air. 

    Jakarta: Upaya penghapusan perkawinan anak harus konsisten dilakukan demi mengakselerasi lahirnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan. 
     
    “Tren penurunan angka perkawinan anak yang terjadi saat ini harus kita syukuri. Namun lebih penting dari itu adalah bagaimana perkawinan anak itu benar-benar bisa dicegah agar tidak terjadi,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Maret 2025. 
     
    Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan angka perkawinan anak terus menurun pada rentang 2021-2023 dengan rincian 10,35% pada 2021, 9,23% pada 2022, dan 6,92% pada 2023.

    Menurut Kemen PPPA pencapaian tersebut merupakan hasil kerja para pemangku kepentingan lintas sektor dari tingkat provinsi hingga desa, serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama. 
     
    Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan. 
     
    Pasalnya, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, bila perkawinan anak masih terjadi, kekhawatiran terhadap kualitas generasi penerus bangsa yang rendah di masa datang semakin besar. 
     
    Karena, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, perkawinan usia dini berisiko meningkatkan kematian bayi, serta anak berpotensi kekurangan gizi, sehingga anak hasil perkawinan usia dini berisiko terhambat pertumbuhannya karena stunting. 
     
    Baca juga: Political Will Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Kesetaraan Harus Konsisten Direalisasikan
     
    Kondisi tersebut, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan tantangan yang harus  dihadapi bila perkawinan anak masih terjadi. 
     
    Rerie sangat berharap para pihak terkait dapat terus meningkatkan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di daerahnya masing-masing sehingga dapat mengakselerasi upaya penghapusan perkawinan anak di tanah air. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    MK Larang Caleg Terpilih Maju Pilkada, DPR: Membatasi Ruang untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepada daerah (Pilkada).

    Rifqi, sapaan akrabnya, menerangkan putusan MK itu akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Meski begitu, legislator NasDem ini memandang putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam Pileg maupun Pilkada.

    “Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami [parpol] melalui Pemilu yang tersedia,” tambahnya melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Padahal, imbuh Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Sebab itu, dengan adanya pembatasan dalam putusan MK itu, sejak jauh hari parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan kader dalam kontestasi Pileg ataukah Pilkada. 

    “Fokus di mana mereka [kader] yang harus ikut Pileg, mana mereka yang harus ikut Pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

    Dilanjutkannya, apalagi waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan Pileg. Ini direncanakan karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu.

    “Karena berdasarkan evaluasi Pilkada 2024 lalu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” tukasnya.

    Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada. 

    Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

    Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.