partai: Nasdem

  • Ketua PN Jaksel Tersangkut Kasus Suap, Sahroni: Lembaga Peradilan Perlu Direformasi

    Ketua PN Jaksel Tersangkut Kasus Suap, Sahroni: Lembaga Peradilan Perlu Direformasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong adanya reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

    Hal ini dia ungkapkan guna merespons kasus dugaan suap mencapai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, legislator NasDem ini juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III DPR, katanya, akan mendukung instansi penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.

    Sahroni, sapaan akrabnya, mengaku miris dengan kasus suap tersebut. Menurutnya, kasus ini sangatlah merusak lembaga peradilan.

    Lebih jauh, dia meminta supaya Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan maksud untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” terangnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

    Teranyar, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kemudian, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Selain itu, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

  • Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap DPR RI segera membuat aturan terkait perlindungan dan penerapan standar resmi gaji bagi asisten rumah tangga (ART).

    Hal ini sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) oleh majikannya yang merupakan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Hal itu disampaikannya usai menemui langsung pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    “Nah ini menarik karena ini ada tugas baru kepada DPR, yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak gaji standar, dimana ART ini benar-benar memiliki sertifikat,” kata Sahroni.

    Sahroni akan menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenegakerjaan hingga jaminan sosial. Jaminan gaji dan bentuk perlindungan untuk ART penting diperhatikan agar tidak ada kejadian serupa.

    “Kami akan sampaikan dengan Komisi IX karena ini langsung berkaitan dengan Komisi IX untuk memikirkan bagaimana menyikapi atau melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan dan kita harap jangan lagi ada cerita tentang penganiayaan terhadap ART,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga akan mendorong Komisi IX DPR untuk mengkaji hak dan tanggung jawab majikan terhadap ART, baik jaminan sosial dan lainnya bagi yang bersangkutan.

    Sehingga, kata dia, majikan tidak bisa seenaknya meminta biro jasa tanpa adanya standarisasi, hak, kewajiban dan perlindungan bagi ART yang bekerja.

    “Ya ini sebenarnya di Komisi IX tapi saya minta nanti dengan Fraksi Nasdem untuk memikirkan. Nah standarnya apa sih misalnya?,” katanya.

    Kalau sebagai karyawan, misalnya, ada UMR. “Nah ini menarik dan teman-teman harus viralkan ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly juga menyampaikan usulannya terkait aturan perlindungan terhadap ART.

    Seperti aturan ART yang bekerja harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaannya dengan memiliki sertifikat dan lain sebagainya.

    Ke depannya diharapkan dengan kehadiran dan ada atensi dari Komisi III DPR RI dapat melihat persoalan ini untuk bisa membuat undang-undang yang baru terkait dengan aturan-aturan terkait dengan ART itu.

    “Khususnya terkait dengan gaji minimum yang harus dia terima,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Penangkapan dilakukan pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sahroni yang memviralkan video ART dianiaya.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO Nasional 15 April 2025

    Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong
    reformasi lembaga peradilan
    secara menyeluruh usai empat hakim terlibat kasus dugaan suap dalam mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO).
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
    Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas.
    Ia menyampaikan, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
    Pasalnya, ia mengaku miris dengan kasus suap yang melibatkan empat hakim menjadi tersangka tersebut yang berpotensi merusak lembaga peradilan.
    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tuturnya.
    Tak cuma itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal.
    Salah satunya dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mencurigakan, utamanya di antara para hakim.
    “Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” sebut Sahroni.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan.
    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Desak Tindak Tegas SPBU Gunung Soputan Bali yang Diduga Oplos BBM Subsidi – Halaman all

    Komisi III DPR Desak Tindak Tegas SPBU Gunung Soputan Bali yang Diduga Oplos BBM Subsidi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, di SPBU yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali. 

    “Tindakan seperti ini bukan hanya penipuan, tapi juga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan masyarakat. Saya minta pelakunya segera diproses hukum. Polisi jangan ragu-ragu. SPBU yang berani oplos BBM harus dijerat pidana agar memberikan efek jera,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Politikus Partai NasDem itu juga menyinggung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang dimiliki pihak swasta. 

    Dia mendorong kerja sama antara Polri dan Pertamina untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap BUMN energi tersebut.

    “Pertamina harus serius menjaga citranya, karena mereka adalah representasi negara. Maka dari itu, kerja sama dengan Polri untuk mengevaluasi SPBU swasta sangat penting. Ini langkah perlindungan terhadap konsumen juga,” pungkasnya.

    Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 4 orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Denpasar, Bali.

    Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat ini terendus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar awal bulan lalu yang hingga kini aktivitas operasionalnya ditutup sementara oleh Pertamina. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 Wita, di SPBU Nomor 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan.

    Mulanya polisi mendapati laporan dari masyarakat mengenai sebuah truk tangki pengangkut BBM yang tampak mencurigakan saat melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam di SPBU tersebut.

    Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari saksi warga, truk tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru, yang diketahui biasa digunakan untuk jenis Pertamax.

    Tak lama berselang, sopir dan kru truk melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih, yang biasanya diperuntukkan bagi Pertalite jenis BBM bersubsidi.

    PERTALITE TERCAMPUR AIR – Kolase BBM jenis Pertalite tercampur air dalam botol yang diambil dari Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (8/4/2025). Temuan ini membuat SPBU di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten itu disegel oleh kepolisian. (TribunSolo.com/Istimewa)

    “Kami sudah memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU berinisial IWK (41), sopir truk EAMK (37), kernet KAR (23), dan pengawas SPBU PGA (37),” ujarnya, Minggu (13/4/2025). 

    AKP Sukadi menjelaskan, saat ini penyidik dari Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. 

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi,” pungkas Kasi Humas.

  • Penerapan Kesetaraan Gender di sejumlah Bidang Harus Konsisten Direalisasikan

    Penerapan Kesetaraan Gender di sejumlah Bidang Harus Konsisten Direalisasikan

    Jakarta: Upaya mendorong penerapan kesetaraan gender di sejumlah bidang harus konsisten dilakukan demi mewujudkan kehidupan keseharian yang lebih baik di masa depan. 

    “Meski sejumlah pihak berupaya untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan keseharian kita, tetapi pada praktiknya belum sepenuhnya terwujud. Butuh konsistensi dan komitmen kuat untuk mewujudkan salah satu cita-cita RA Kartini itu,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025. 

    Data International Labour Organization (ILO) mengungkapkan rata-rata pendapatan per jam pekerja di Indonesia mengalami peningkatan, namun kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih terpaut cukup jauh. 

    Catatan ILO menyebutkan pada 2021 rata-rata upah pekerja laki-laki Rp16.815 per jam, sedangkan untuk pekerja perempuan sebesar Rp16.576 per jam.

    Pada 2022 rata-rata upah perempuan menurun drastis menjadi Rp14.784 per jam. Di lain sisi, rata-rata upah pekerja laki-laki mencapai Rp16.939 per jam.

    Pada 2023 rata-rata upah laki-laki kembali mengalami peningkatan ke angka Rp17.074 per jam, sedangkan rata-rata upah perempuan menurun menjadi Rp 14.779 per jam.

    (Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan dengan mengakhiri kesenjangan pengupahan antara laki-laki dan perempuan bisa meningkatkan semangat kerja dan produktivitas secara keseluruhan. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)

    Menurut Lestari, kesenjangan dalam besaran upah antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari belum terwujudnya kesetaraan gender yang telah diperjuangkan RA Kartini sejak ratusan tahun lalu. 

    Baca juga: Lestari Moerdijat: Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Proses Pembangunan Harus Ditingkatkan

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar para pemangku kebijakan dan masyarakat memahami nilai-nilai emansipasi yang ditanamkan RA Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan untuk mendapatkan kesamaan hak dalam pendidikan, pekerjaan, dan politik. 

    Rerie berharap pihak-pihak terkait dapat melakukan evaluasi yang terukur terhadap sejumlah kebijakan yang tidak mengedepankan kesetaraan gender. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat kesenjangan yang diciptakan itu mencerminkan bahwa ketika perempuan memilih untuk bekerja, mereka tidak mendapatkan akses yang sama terhadap peluang dan penghargaan finansial.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem mendorong agar praktik kesenjangan pengupahan antara laki-laki dan perempuan segera diakhiri. 

    Karena, ujar Rerie, ketika pekerja merasa dihargai dan diperlakukan adil, mereka cenderung lebih termotivasi dan produktif. 

    Sehingga, tegas Rerie, dengan mengakhiri kesenjangan pengupahan antara laki-laki dan perempuan bisa meningkatkan semangat kerja dan produktivitas secara keseluruhan.

    Jakarta: Upaya mendorong penerapan kesetaraan gender di sejumlah bidang harus konsisten dilakukan demi mewujudkan kehidupan keseharian yang lebih baik di masa depan. 
     
    “Meski sejumlah pihak berupaya untuk memperjuangkan kesetaraan gender dalam kehidupan keseharian kita, tetapi pada praktiknya belum sepenuhnya terwujud. Butuh konsistensi dan komitmen kuat untuk mewujudkan salah satu cita-cita RA Kartini itu,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 April 2025. 
     
    Data International Labour Organization (ILO) mengungkapkan rata-rata pendapatan per jam pekerja di Indonesia mengalami peningkatan, namun kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih terpaut cukup jauh. 

    Catatan ILO menyebutkan pada 2021 rata-rata upah pekerja laki-laki Rp16.815 per jam, sedangkan untuk pekerja perempuan sebesar Rp16.576 per jam.
     
    Pada 2022 rata-rata upah perempuan menurun drastis menjadi Rp14.784 per jam. Di lain sisi, rata-rata upah pekerja laki-laki mencapai Rp16.939 per jam.
     
    Pada 2023 rata-rata upah laki-laki kembali mengalami peningkatan ke angka Rp17.074 per jam, sedangkan rata-rata upah perempuan menurun menjadi Rp 14.779 per jam.
     

    (Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan dengan mengakhiri kesenjangan pengupahan antara laki-laki dan perempuan bisa meningkatkan semangat kerja dan produktivitas secara keseluruhan. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
     
    Menurut Lestari, kesenjangan dalam besaran upah antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari belum terwujudnya kesetaraan gender yang telah diperjuangkan RA Kartini sejak ratusan tahun lalu. 
     
    Baca juga: Lestari Moerdijat: Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Proses Pembangunan Harus Ditingkatkan
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong agar para pemangku kebijakan dan masyarakat memahami nilai-nilai emansipasi yang ditanamkan RA Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan untuk mendapatkan kesamaan hak dalam pendidikan, pekerjaan, dan politik. 
     
    Rerie berharap pihak-pihak terkait dapat melakukan evaluasi yang terukur terhadap sejumlah kebijakan yang tidak mengedepankan kesetaraan gender. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat kesenjangan yang diciptakan itu mencerminkan bahwa ketika perempuan memilih untuk bekerja, mereka tidak mendapatkan akses yang sama terhadap peluang dan penghargaan finansial.
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem mendorong agar praktik kesenjangan pengupahan antara laki-laki dan perempuan segera diakhiri. 
     
    Karena, ujar Rerie, ketika pekerja merasa dihargai dan diperlakukan adil, mereka cenderung lebih termotivasi dan produktif. 
     
    Sehingga, tegas Rerie, dengan mengakhiri kesenjangan pengupahan antara laki-laki dan perempuan bisa meningkatkan semangat kerja dan produktivitas secara keseluruhan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

    Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.

    “Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

    Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

    “Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ucapnya.

    Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri. 

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    “Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ucapnya.

    Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.

    Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik. 

    Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.

    Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

  • Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang balita di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandungnya mengundang perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia.

    Ia menilai kejadian memilukan tersebut sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah, kakek, dan paman (uwa) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Lola juga mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.

    Tak hanya soal proses hukum, Lola juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ucapnya.

    Kendati demikian, di sisi lain mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

    Lola menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” ujarnya menegaskan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • NasDem Siap Pecat Kader Membelot di Palopo, Tak Singgung Lutim

    NasDem Siap Pecat Kader Membelot di Palopo, Tak Singgung Lutim

    FAJAR.CO.ID, LUTIM — Partai NasDem memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kader yang tidak mengikuti instruksi partai dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

    Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa semua kader wajib mendukung pasangan Farid Kasim Judas – Nur.

    “Ini bukan sekadar instruksi, ini perintah partai. Semua kader harus bekerja untuk kemenangan Farid Kasim Judas,” ujar Syaharuddin, beberapa waktu lalu.

    Syaharuddin yang juga Bupati Sidrap itu menambahkan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya satu kader di Palopo yang tidak loyal. Ia menegaskan bahwa kader tersebut akan segera dipecat.

    “Siapapun yang tidak mendukung Farid, pasti saya akan pecat. Sudah (ada yang membelot), saya (beri arahan) dan nanti dalam waktu dekat, ya adalah siap-siap saya pecat satu. Alasannya karena, tidak taat dan tidak tertib,” ungkapnya.

    Meski menyebut adanya kader membelot, Syaharuddin tidak menyinggung wilayah Luwu Timur (Lutim) dan hanya fokus pada pengamanan suara di Palopo menjelang PSU.

    Soal adanya surat dari DPP soal pemecatan yang diberitakan sebelumnya. Syaharuddin mengatakan hanya mengatensi Palopo. Ia tak menyinggung soal pemecatan  M Siddiq yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur. 

    Syaharuddin memilih bungkam terkait surat bernomor: 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025, yang menetapkan penggantian Siddiq dari posisi Wakil Ketua DPRD Luwu Timur. Apalagi yang mau dipersoalkan. Di Luwu Timur, Nasdem sudah jadi pemenang.

  • Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang bocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorangbocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Lola berpendapat, kejadian memilukan itu sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah kakek dan paman (uwa’) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025)

    Dia mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Tak hanya soal proses hukum, dia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ungkap legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Lola juga mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan menfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator Dapil Jawa Barat XI ini.

    Dia menuturkan, kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” kata Wabendum DPP Partai Nasdem ini.

    “Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menandakan perlu segera dibentuk dan penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat dua yakni kabupaten dan kota pada polres-polres se-Indonesia,” pungkasnya.

    (rca)