partai: Nasdem

  • KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dana CSR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan Perry Warjiyo bisa saja dilakukan tergantung kebutuhan dari penyidik dalam menangani kasus tersebut.

    “Semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Setyo memastikan tidak ada kendala apa pun jika penyidik membutuhkan keterangan Perry Warjiyo untuk membuat terang kasus dana CSR BI. Dia menegaskan pemanggilan saksi atau pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, sangat tergantung pada kebutuhan penyidik.

    “Enggak ada (kendala), sementara tidak ada, cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik, penyidik independen,” tandas Setyo.

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Selain memiliki kompleksitas tersendiri, KPK juga mengaku sedang mendalami keterangan setiap informasi dan keterangan yang diperoleh penyidik untuk membuat terang kasus korupsi CSR BI.

    “Ya tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik sehingga membuat terang penanganan perkara ini,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

    Budi menegaskan KPK selalu berkomitmen melakukan penegakan hukum secara efektif agar bisa memberikan kepastian hukum termasuk dalam kasus korupsi CSR BI. 

    “KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif sehingga bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery bisa dilakukan dengan optimal,” jelas dia.

    KPK, kata Budi, terus bekerja untuk membuat terang kasus CSR BI. Pada waktunya, kata dia, KPK akan mengumumkan konstruktif kasus CSR BI secara komprehensif serta para tersangka.

    “KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas dia.

    Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana suap ke anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan atau Hergun dari Fraksi Partai Gerindra. 

    Aliran dana CSR tersebut masuk melalui yayasan yang dibangun oleh orang terdekat Satori dan Hergun, tidak langsung ke rekening pribadi Satori dan Hergun. Satori dan Hergun telah diperiksa KPK, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami alat bukti.

  • Gunung Raung Masih Erupsi, Warga 9 Desa di Jember Terdampak

    Gunung Raung Masih Erupsi, Warga 9 Desa di Jember Terdampak

    Jember (beritajatim.com) – Gunung Raung masih mengalami erupsi, Sabtu (14/6/2025). Warga di sembilan desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdampak guyuran abu tipis.

    Gunung Raung terpantau kembali erupsi dengan ketinggian kolom abu kurang lebih seribu meter pada pukul 00.25 WIB. Abu mengarah ke selatan dan barat daya yang mengguyur tiga desa di Kecamatan Silo (Desa Sempolan, Desa Sidomulyo, Desa Garahan), tiga desa di Kecamatan Ledokombo (Desa Sumberbulus, Desa Sumbersalak, Desa Slateng), dan tiga desa di Kecamatan Ledokombo (Desa Gunung Malang, Desa Jambearum, dan Desa Rowosari).

    “Hujan abu vulkanik ini dirasakan oleh pengendara sepeda motor,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember Widodo Yulianto.

    BPBD dengan dibantu petugas puskesmas, polisi, dan relawan membagikan masker untuk pengendara sepeda motor dan mobil di simpang tiga Desa Sumberbulus.

    Sementara itu, relawan kebencanaan Baret Rescue yang dikomandani David Handoko Seto, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat, membagikan masker di lokasi yang tidak terjangkau petugas BPBD.

    “Kami melaksanakan giat di titik terdalam yang belum tersentuh teman-teman, karena tingkat kesulitan jangkauan transportasi, dan untuk ke lokasi tersebut harus menggunakan kendaraan khusus seperti kendaraan jeep for wheels drive dan sepeda motor trail,” kata David. [wir]

  • Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji

    Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji

    Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi VIII
    DPR Fraksi Partai Nasdem Dini Rahmania meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited melakukan evaluasi menyeluruh usai adanya keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
    Pasalnya, keterlambatan itu membuat
    jemaah haji
    tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.

    BPKH Limited
    sebagai pelaksana layanan konsumsi perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan bertanggung jawab secara penuh,” kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Dia bilang, evaluasi total perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan jamaah haji lebih baik ke depan.
    Komisi VIII DPR pun akan meminta pertanggungjawaban secara resmi dalam rapat kerja.
    “Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan
    ibadah haji
    agar pelayanan kepada tamu Allah dapat berjalan secara profesional, aman, nyaman, dan bermartabat,” ucap dia.
    Dini mendorong pembenahan dalam sistem pengadaan dan distribusi konsumsi haji ke depan.
    Adapun beberapa langkah perbaikan yang diusulkannya meliputi penerapan sistem pengawasan distribusi berbasis teknologi, penyediaan buffer stock sebagai cadangan jika terjadi gangguan, dan seleksi ketat mitra katering yang berbasis kapasitas dan rekam jejak.
    Begitu pun koordinasi lintas lembaga yang lebih erat antara BPKH Limited, Kementerian Agama (Kemenag), dan Petugas Penyelenggara
    Ibadah Haji
    (PPIH).
    Ia pun mengaku keprihatinan atas kendala distribusi konsumsi yang sempat dialami sebagian jemaah haji Indonesia setelah puncak ibadah di Armuzna.
    Menurutnya, kejadian ini tidak dianggap sebagai hal yang biasa, meski sebagian sudah mendapatkan kompensasi.
    “Persoalan utama bukan pada ketersediaan makanan, melainkan pada lemahnya sistem distribusi, kurangnya antisipasi perubahan jadwal kepulangan jamaah, serta minimnya pengawasan real-time di lapangan,” bebernya.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa terdapat jemaah yang tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.
    “Katering ini mestinya disiapkan oleh dapur penyedia makanan yang dikoordinasi oleh BPKH Limited,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Ia menjamin ada kompensasi berupa uang saku pengganti bagi jemaah haji atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel.
    “Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kami sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” kata Nasaruddin.
    Terbaru, BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
    Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, sejatinya BPKH Limited menggandeng 15 mitra dapur lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
    Namun, ada sejumlah kendala teknis di lapangan yang menyebabkan distribusi makanan belum optimal. Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi.
    Akhirnya, BPKH Limited mengambil solusi pengganti makanan seperti nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE).
    “Tapi, kami menyadari hal tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasdem: Sebagian Pejabat Pemkab Jember Belepotan Ikuti Kinerja Bupati Fawait

    Nasdem: Sebagian Pejabat Pemkab Jember Belepotan Ikuti Kinerja Bupati Fawait

    Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat menyoroti kinerja birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dilantik pada 20 Februari 2025.

    Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, sebagian pejabat masih canggung dengan cara kerja Bupati Muhammad Fawait yang ingin bergerak cepat. “Ada juga beberapa yang masih belepotan,” katanya, Sabtu (14/6/2025).

    Sejumlah OPD yang harus dievaluasi adalah Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Cipta Karya Jember. David melihat banyak program di Dinas Cipta Karya yang belum terealisasi. “Mungkin juga bisa dilakukan pergantian personel,” katanya.

    David juga menilai perlunya penyegaran posisi camat yang tidak bisa bersinergi dengan Bupati Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

    “Semua pejabat harus bisa menyesuaikan diri dengan visi dan misi Bupati Jember. Harus bisa menyesuaikan diri dengan sat setnya (gerak cepat, red),” kata David.

    David mencontohkan program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan) yang sudah diawali di Kecamatan Tanggul. “Ini bentuk sinergi, bagaimana seluruh pejabat bisa berkumpul dan menerima aspirasi langsung dari masyarakat. Jadi tidak hanya duduk di belakang meja,” katanya.

    David menyebut Bunga Desaku langkah bagus untuk memperbaiki kinerja dan menggali langsung potensi masyarakat di setiap wilayah. “Kita punya potensi destinasi wisata yang sangat banyak. Tapi sampai hari ini belum tergarap serius, karena memang di satu sisi menggarap itu butuh perencanaan yang bagus dan disertai anggaran memadai. Tapi di tahun-tahun lalu belum dilakukan,” katanya.

    Dalam waktu dekat Bupati Muhammad Fawait akan menggerakkan gerbong mutasi di tubuh Pemkab Jember. Apalagi menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, ada delapan jabatan eselon II, 30 jabatan eselon III, dan 98 jabatan eselon IV yang kosong. Ditambah 94 orang pejabat yang akan pensiun, maka jumlah jabatan yang kosong bisa mencapai 230 posisi. [wir]

  • Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

    Sebagaimana diketahui, ruangan kerja Perry Warjiyo menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik KPK pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan permintaan keterangan kepadanya ihwal bukti yang ditemukan di ruangan kerjanya.

    Setyo mengatakan, tim penyidiknya akan memutuskan apabila perlu untuk memeriksa Perry setelah pemeriksaan saksi-saksi lain dituntaskan.

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo membantah apabila rencana pemanggilan Perry terkendala lantaran sampai dengan saat ini belum dijadwalkan. Dia menyebut kebutuhan untuk memeriksa gubernur bank sentral itu akan disesuaikan.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu juga memastikan independensi tim penyidiknya yang menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    “Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tegasnya.

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat bank sentral sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, lembaga antirasuah masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap.

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis Surabaya 13 Juni 2025

    Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Pergantian Nahkoda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pamekasan mengejutkan.
    Belum genap lima tahun muncul Surat Keputusan (SK) baru.
    Eks
    Ketua DPD Nasdem
    Pamekasan A. Atuf Haidar tidak menolak jika masa jabatannya belum full lima tahun.
    Namun, pihaknya tidak mempersoalkan dikeluarkannya SK baru tanpa namanya.
    Saat dikonfirmasi pihaknya mengaku tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.
    Sampai ada kabar terbit SK baru.
    “Tapi tidak masalah, karena bunyinya, ketika terbit SK baru maka kepengurusan sebelumnya otomatis tidak aktif,” katanya.
    Dia mengungkapkan jika akan fokus mengurus bisnis.
    Untuk sementara vakum dari dunia politik.
    Disinggung apakah berpindah partai? Pihaknya belum memberikan kepastian politiknya pasca pimpin DPD
    Nasdem Pamekasan
    yang berhasil raih empat kursi di DPRD setempat.
    “Ya dilihat nanti lah kalau sudah waktunya,” ungkapnya.
    Pada tanggal 9 Juni 2025, Mustafa Afif menerima Surat Keputusan (SK) yang diterimanya langsung dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Timur, Lita Machfud Arifin di Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur, Surabaya.
    Pada dokumen SK DPP Partai Nasdem bernomor 162-Kpts/DPP-Nasdem/V/2025, Mustafa Afif ditunjuk mengganti A. Atuf Haidar untuk memimpin DPD Nasdem lima tahun kedepan.
    Sementara untuk posisi sekretaris dan bendahara partai tidak ada perubahan.
    Masing-masing, Mohammad Hamidi dan Habibullah. Keduanya tetap menjabat posisi seperti pada periode sebelumnya.
    Dokumen SK ditandangani langsung oleh Sekjen DPP Nasdem Hermawi Fransiskus Taslim. Surat itu tertanggal 19 Mei 2025.
    Ketua DPD Nasdem Pamekasan
    Mustafa Afif enggan memberikan keterangan detail.
    Hanya saja dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi pengurus.
    “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan lakukan konsolidasi pengurus,” ucapnya singkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di
    Mahkamah Agung
    (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-
    gaji hakim
    akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo, di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detilnya.
    “Tapi, semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
     
    Tak hanya gaji, Prabowo juga menyiapkan rumah bagi para “wakil Tuhan”.
    Menurut Prabowo, rumah untuk hakim ini disiapkan karena masih ada hakim yang tidak punya rumah sehingga mereka harus menyewa atau mengontrak rumah.
    “Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak, enggak punya rumah dinas dan sebagainya,” ujar dia.
    Eks Menteri Pertahanan ini berharap pengadaan rumah untuk hakim sedang diproses dan bisa segera diberikan.
    “Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” ucap dia.
    Prabowo meningkatkan gaji ini bukan tanpa sebab.
    Ia ingin agar para hakim di Indonesia sejahtera sehingga tidak bisa dibeli.
    “Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” tegasnya.
    Keputusan menaikkan gaji hakim ini, kata Prabowo, bukan untuk memanjakan para hakim.
    Sebaliknya, dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebut, lebih baik menggunakan anggaran untuk menaikkan gaji hakim daripada habis dicuri oleh maling negara.
    “Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” kata Prabowo.
    Demi mewujudkannya, ia sudah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran untuk menaikkan gaji hakim.
    Menurut Prabowo, dirinya akan sulit menjalankan tugas eksekutif tanpa didukung yudikatif yang kuat.
    “Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” ujar Prabowo.
     
    Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim mendapat apresiasi serta catatan dari berbagai pihak.
    Salah satunya, Komisi Yudisial (KY) yang berpandangan, keputusan Prabowo Subianto ini juga membawa dampak signifikan dalam upaya perbaikan dunia peradilan.
    KY juga mengingatkan kenaikan gaji ini harus diikuti dengan komitmen moral sehingga para hakim semakin menjaga integritas dan independensi mereka.
    Selain itu,
    kenaikan gaji hakim
    merupakan modal bagi KY dan MA untuk tidak lagi menoleransi hakim-hakim yang menyimpang atau nakal.
    Rifai mengatakan, kondisi penghasilan hakim yang membaik seharusnya membuat MA menindak tegas hakim yang melanggar kode etik dan perilaku.
    “MA mestinya menindak tegas para hakim yang cukup bukti menyalahgunakan jabatannya,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai, saat dihubungi Kompas.com.
    Menurut dia, kenaikan gaji dengan persentase yang signifikan seharusnya menjadi modal besar dalam menghadirkan hakim berintegritas.
    Dia juga tetap menyoroti keberadaan hakim-hakim yang memiliki perilaku korup.
    Sebab, bagi hakim-hakim korup, kenaikan gaji yang signifikan ini belum cukup besar.
    Di samping itu, kenaikan gaji hakim secara signifikan juga hanya berlaku pada hakim junior.
    “Tantangannya adalah kepada sebagian oknum yang memang berperilaku korup yang mungkin kenaikan ini masih belum cukup besar bagi mereka,” tutur Rifai.
     
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo berharap, tidak ada lagi hakim yang menerima suap dan mengeluarkan putusan peradilan atas dasar transaksional.
    Lallo mendorong para hakim betul-betul menjaga martabat dan wibawa peradilan Tanah Air.
    “Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik-praktik jual beli putusan dan sebagainya, yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, muruah, dan wibawa peradilan kita,” ujar Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa para hakim harus bisa menjaga kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
    Oleh karena itu, lanjut Rudianto, para hakim harus benar-benar bekerja berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
    “Jadi, hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ada satu alasan kuat yang bisa membuat pemakzulan terjadi.

    Menurut Mahfud MD, hal itu terkait akun kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

    Mahfud MD mengataKan, jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran, maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari jabatan Wakil Presiden.

    Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Menurut Mahfud, meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti milik Gibran, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    “Jadi itu bisa, tetapi tidak mudah,” tambah Mahfud.

    Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

    Seperti diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertanggal 26 Mei 2025.

    Bahkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

    Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, ‘tolong nih dibahas dong’ kepada komisi, kepada baleg,atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini,” jelas Mahfud.

    Menurutnya ada mekanisme internal di DPR.

    “Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak,” papar Mahfud.

    Mahfud mengatakan kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir.

    “Jadi di situ aja,” tambahnya.

    “Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah,” ujar Mahfud.

    “Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo,” katanya.

    “Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga,” ujarnya.

    Di MK Butuh Tiga Bulan

    Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

    “Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud MD.

    “(Jika diputuskan salah) Kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga,” tambahnya.

    “Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju,” paparnya.

    Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

    “Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah,” ujarnya.

    “Harus kuat sistem presiden dan wapres. Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali,” tandas Mahfud MD.

    Elegan

    Sebelumnya Mahfud mengatakan langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

    Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

    Menurut Mahfud para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

    Mahfud menilai para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

    “Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.

    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.

    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” katanya.

    Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

  • Profil Felly Runtuwene, dahulu Pimpin Kadin Kini Ketua Komisi IX DPR

    Profil Felly Runtuwene, dahulu Pimpin Kadin Kini Ketua Komisi IX DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Felly Estelita Runtuwene merupakan salah satu politisi perempuan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang aktif menyuarakan berbagai isu di parlemen.

    Ia saat ini menjabat sebagai ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang membidangi urusan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

    Bagaimana sosok Felly Runtuwene? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.

    Profil Felly Estelita Runtuwene

    Felly Estelita Runtuwene lahir pada 11 Februari 1971 di Sulawesi Utara. Pendidikan dasar hingga menengah dia tempuh di daerah asalnya.

    Felly mengawali pendidikan di SD Inpres Rumoong Bawah pada 1977 hingga 1983, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Amurang dari 1983 hingga 1986, dan SMA Negeri 2 Amurang dari 1986 hingga 1989.

    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Felly melanjutkan kuliah di STIE-IBEK Jakarta pada 1994 dan lulus pada 1998 dengan gelar sarjana manajemen. Latar belakang pendidikannya menjadi pondasi untuk berkarier di dunia usaha sebelum akhirnya terjun ke politik.

    Sebelum dikenal sebagai politisi, Felly Runtuwene telah berpengalaman di sektor bisnis. Ia pernah menjabat sebagai direktur PT Bina Usaha Langgeng Jaya dari 2000 hingga 2008, serta sebagai komisaris Bina Prima Jaya dari 2001 hingga 2008.

    Di samping itu, Felly juga aktif dalam organisasi pengusaha. Ia pernah menjabat sebagai wakil ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia, serta menjadi ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Minahasa Selatan. Pengalaman ini memberikan wawasan tambahan dalam pengambilan keputusan di bidang pembangunan dan infrastruktur.

    Karier politik Felly Runtuwene dimulai sejak terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada 2009. Pada periode awal keterlibatannya di dunia politik, Felly tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera pada 2010 hingga 2013.

    Kemudian, Felly bergabung dengan Partai Nasdem, dan dipercaya menjabat sebagai ketua bidang pembangunan dan infrastruktur DPP Partai Nasdem untuk periode 2019–2024.

    Pada Pemilu 2019, Felly berhasil melenggang ke Senayan dan dilantik sebagai ketua Komisi IX DPR. Komisi ini memiliki ruang lingkup kerja dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

    Ia kembali dipercaya menduduki posisi tersebut setelah berhasil terpilih kembali pada Pemilu 2024, dengan memperoleh 52.889 suara dari dapil Sulawesi Utara.

    Selama masa tugasnya di parlemen, Felly Runtuwene menerima sejumlah penghargaan atas kinerjanya. Pada Desember 2018, dia mendapatkan penghargaan sebagai “Legislator Terkritis” periode 2014–2019. Pengakuan ini menunjukkan keterlibatannya dalam berbagai diskusi dan kebijakan penting di DPR.

    Selain itu, pada 2022, Felly Runtuwene juga menerima penghargaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yakni MKD Award, sebagai bentuk apresiasi atas integritas dan kontribusinya selama menjabat sebagai anggota legislatif.

  • Kantor Nasdem Pamekasan Disegel, Ada Apa?

    Kantor Nasdem Pamekasan Disegel, Ada Apa?

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pamekasan, di Jl Stadion Nomor 26 Pamekasan, digembok dan terpanjang tulisan ‘Kantor Disegel’, Kamis (12/6/2025).

    Kondisi tersebut disinyalir terjadi karena adanya proses pergantian jabatan ketua, khususnya pasca penetapan Mustafa Afif sebagai Ketua DPD Nasdem Pamekasan, menggantikan Atuf Haidar.

    Proses pergantian jabatan ketua tersebut berdasar penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur, Lita Machfud Arifin, didampingi Ketua DPP Partai NasDem Teritorial Jawa Timur, Slamet Junaid di Kantor DPW Nasdem Jatim, Surabaya, Senin (9/6/2026) lalu.

    Proses pergantian tersebut dimungkinkan memunculkan polemik di internal Partai Nasdem Pamekasan, terlebih yang selama ini ditempati merupakan milik perorangan dan bukan milik Nasdem secara kelembagaan.

    Mustafa Afif menerima SK dari Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur, Lita Machfud Arifin, didampingi Ketua DPP Partai NasDem Teritorial Jawa Timur, Slamet Junaid di Kantor DPW Nasdem Jatim, Surabaya, Senin (9/6/2026).

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com, bangunan yang dijadikan sebagai kantor dan sekretariat Nasdem Pamekasan, merupakan milik Kamil yang notabene berstatus keluarga dari ketua sebelumnya, Atuf Haidar.

    Sementara untuk komposisi kepengurusan harian DPD Nasdem Pamekasan, selain nama Mustafa Afif sebagai ketua, nama Mohammad Hamidi kembali dipercaya sebagai sekretaris dan Habibullah sebagai bendahara.

    Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak DPD Nasdem Pamekasan, termasuk dari ketua baru maupun dari sekretaris. Khususnya seputar kondisi penyegelan kantor yang terletak di Kelurahan Barurambat Kota (Barkot), Pamekasan. [pin/aje]