partai: Nasdem

  • Bangunan Pasar Rakyat Tuban Miliaran Rupiah Berakhir Mangkrak, Tanggung Jawab Siapa?

    Bangunan Pasar Rakyat Tuban Miliaran Rupiah Berakhir Mangkrak, Tanggung Jawab Siapa?

    Liputan6.com, Tuban – DPRD Kabupaten Tuban merasa geram melihat kondisi bangunan Pasar Rakyat Kenduruan yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun. Oleh sebab itu, wakil rakyat mendorong pemerintah segera mencari solusi supaya bangunan bernilai miliaran di era mantan Bupati H. Fathul Huda bisa segera difungsikan.

    “Kami mendorong dinas terkait segera memikirkan langkah pemanfaatannya agar bangunan pasar ini bisa segera difungsikan sebagai mana mestinya,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, Selasa (8/7/2025).

    Ia menyayangkan revitalisasi pasar rakyat yang dibangun dengan dana miliaran rupiah terkesan dibiarkan tak terpelihara sehingga mengalami kerusakan pada bangunannya.

    Oleh sebab itu, wakil rakyat dari Partai Nasdem ini akan mengevaluasi kinerja dinas, dan pihak-pihak terkait agar keberadaan pasar rakyat ini bisa segera difungsikan. Salah satu tujuannya untuk menggerakkan roda perekonomian bagi masyarakat.

    “Pasar itu dibangun dengan tujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Kalau hari ini justru terbengkalai, artinya ada yang perlu dievaluasi. Kami mendorong dinas terkait segera memikirkan langkah pemanfaatannya,” terang Luqmanul Hakim.

    Luqman berharap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Sebab, bangunan itu telah menjadi aset pemerintah dan dibangun menggunakan uang rakyat miliaran rupiah yang bersumber dari dana pusat dan daerah.

    “Keberadaan pasar bukan hanya soal bangunan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Tuban,” jelas Luqman.

    Masalah itu tampaknya belum serius direspon oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Sebab, Kepala Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, ketiak dikonfirmasi lewat pesan singkat diminta untuk menunggu.

    Pemberitaan sebelumnya, bangunan Pasar Rakyat Kenduruan di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban ini dibangun menggunakan Dana Tugas Pembantuan APBN yang disalurkan lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp 4 miliar.

     

  • DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

    DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan DPR RI berhati-hati dalam melakukan kajian untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah sebab putusan tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat

    “Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga, ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Dia menegaskan baik pimpinan maupun fraksi-fraksi partai politik di parlemen masih mengkaji hadirnya putusan tersebut.

    “Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya, tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” tuturnya.

    Dia menekankan bahwa proses pengkajian masih terus berlangsung sehingga DPR RI sampai saat ini masih belum mengeluarkan sikap resminya atas putusan MK tersebut.

    “Kami baru berbicara awal dengan pemerintah yang seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang juga pemerintah juga lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu,” ucapnya.

    Dia pun berharap hasil kajian yang dilakukan DPR bersama pemerintah terhadap putusan MK tersebut dapat menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak.

    “Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (1/7), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

    Dasco menyebut putusan MK itu perlu disikapi secara hati-hati, karena keputusan yang dibuat nantinya harus menjadi kebijakan yang baik untuk masyarakat.

    “Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui wartawan pada sela-sela kegiatannya di Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    Legislator NasDem dorong penambahan anggaran Kementerian BUMN

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,”

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Menurut Asep, alokasi anggaran sebesar Rp150 miliar dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi strategis Kementerian BUMN. Ia menilai besaran tersebut hanya cukup untuk membiayai gaji pegawai dan keperluan operasional administratif.

    “Padahal, Kementerian BUMN memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali di BUMN yang sudah dialihkan ke Danantara, sekaligus sebagai regulator dan pengawas, termasuk untuk beberapa BUMN berbentuk Perum seperti Bulog dan Perumnas,” ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Ia mengingatkan pentingnya penguatan fungsi regulator oleh Kementerian BUMN, seiring dengan rencana pengurangan jumlah BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia meminta agar kementerian menerbitkan regulasi yang mencegah anak usaha BUMN memasuki sektor-sektor yang dapat dijalankan oleh pelaku usaha rakyat atau swasta.

    “Kementerian BUMN harus mempersiapkan regulasi yang kondusif agar ekosistem bisnis antara BUMN, UMKM, dan swasta tetap sehat. Jangan sampai BUMN justru mematikan pelaku usaha rakyat,” tegas politisi daerah pemilihan Jawa Barat V itu.

    Dalam hal pengawasan, Asep juga menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran tambahan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal Kementerian BUMN, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang berencana melaporkan dugaan fraud di Kimia Farma ke Kejaksaan Agung. Dugaan penyelewengan tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

    “Kementerian BUMN harus lebih sigap dan ketat dalam melakukan audit internal. Sekecil apapun potensi fraud, harus bisa dideteksi sejak awal. Untuk itu, penambahan anggaran mutlak diperlukan,” tutupnya.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cemas Pemilu 2029 Tak Serentak

    Cemas Pemilu 2029 Tak Serentak

    Partai yang memiliki capres memiliki coattail effect yang jauh lebih besar ketimbang partai yang tidak memiliki capres. Jadi dari sini kita melihatnya jadi tidak apple to apple.”

    Dampak lainnya, menurut Dede, partai-partai yang mengusung calon presiden dinilai punya keunggulan elektoral yang tak dimiliki partai lain. Mereka menumpang arus popularitas tokoh nasional, membawa ‘efek ekor jas’ yang dapat melambungkan elektabilitas caleg hingga ke tingkat lokal.

    “Partai yang memiliki capres memiliki coattail effect yang jauh lebih besar ketimbang partai yang tidak memiliki capres. Jadi dari sini kita melihatnya jadi tidak apple to apple,” ujarnya.

    Sementara itu, partai yang tak memiliki kandidat presiden berisiko tertinggal. Sebab, tak bisa ikut mendulang efek dari pemilu nasional. Persaingan pun, kata Dede, tak lagi setara. Akibatnya adalah orang-orang yang menurut Dede merupakan pejuang-pejuang partai, aktivis-aktivis yang benar-benar mewakili suara rakyat, semakin berkurang di parlemen.

    Bagi Dede, perubahan ini semestinya menjadi bahan kajian yang matang, bukan hanya dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem politik nasional.

    Senada, politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai, jika pemilu digelar dua kali dalam periode terpisah, biaya logistik, seperti saksi, kampanye, dan distribusi alat peraga, pun otomatis akan dobel.

    Dulu, kata Irma, partai bisa patungan logistik antara caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, ke depan, semua harus jalan sendiri-sendiri. Dengan ongkos setinggi itu, ia khawatir hanya kandidat bermodal besar yang mampu bertahan.

    Irma Suryani Chaniago mempertanyakan proses pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan penting seperti pemisahan pemilu nasional dengan daerah seharusnya tidak diambil secara sepihak.

    “Kenapa nggak ngobrol dulu dengan DPR, dengan pemerintah. Kalau begini, kami akan melakukan ini bagaimana?” katanya.

    Ia menilai putusan yang diambil tanpa melibatkan pemangku kepentingan justru membuka ruang ketidakstabilan pada masa mendatang.

    “Dulu sudah diputuskan serentak, sekarang tiba-tiba berubah lagi. Nanti periode berikutnya bisa berubah lagi kalau MK-nya ganti. Ini lembaganya maunya apa?” protesnya.

  • Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

    Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air, dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak bangsa dalam proses pembangunan nasional. 

    “Sejumlah tantangan yang dihadapi para penyandang disabilitas di Indonesia dalam menjalani kesehariannya harus segera dijawab dengan solusi tepat dan harus mendapat dukungan semua pihak,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Juli 2025.

    Catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan ada sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% populasi Indonesia hidup dengan beragam disabilitas. 

    Sementara itu, data Susenas 2024 menunjukkan bahwa, 17,2% penyandang disabilitas di Indonesia dengan usia 15 tahun ke atas, tidak pernah mengenyam bangku sekolah.

    Menurut Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia banyak menghadapi tantangan terkait
    aksesibilitas, partisipasi, maupun penerimaan sosial, dalam menjalani keseharian mereka. 

    Berbagai tantangan itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, membuat para penyandang disabilitas kesulitan untuk berperan aktif dalam setiap proses pembangunan. 
     

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong, para pemangku kepentingan dan masyarakat meningkatkan upaya pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. 

    Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan potensi yang mereka miliki, para penyandang disabilitas di Indonesia dapat memberikan sumbangsih mereka dalam  pembangunan di tanah air.

    Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu berkolaborasi dengan baik  untuk memberi kesempatan setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata di Indonesia.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air, dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak bangsa dalam proses pembangunan nasional. 
     
    “Sejumlah tantangan yang dihadapi para penyandang disabilitas di Indonesia dalam menjalani kesehariannya harus segera dijawab dengan solusi tepat dan harus mendapat dukungan semua pihak,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Juli 2025.
     
    Catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan ada sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% populasi Indonesia hidup dengan beragam disabilitas. 

    Sementara itu, data Susenas 2024 menunjukkan bahwa, 17,2% penyandang disabilitas di Indonesia dengan usia 15 tahun ke atas, tidak pernah mengenyam bangku sekolah.
     
    Menurut Lestari, penyandang disabilitas di Indonesia banyak menghadapi tantangan terkait
    aksesibilitas, partisipasi, maupun penerimaan sosial, dalam menjalani keseharian mereka. 
     
    Berbagai tantangan itu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, membuat para penyandang disabilitas kesulitan untuk berperan aktif dalam setiap proses pembangunan. 
     

     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong, para pemangku kepentingan dan masyarakat meningkatkan upaya pemberdayaan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia. 
     
    Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan potensi yang mereka miliki, para penyandang disabilitas di Indonesia dapat memberikan sumbangsih mereka dalam  pembangunan di tanah air.
     
    Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu berkolaborasi dengan baik  untuk memberi kesempatan setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata di Indonesia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Caruban, Begini Respons Pimpinan Daerah

    Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Caruban, Begini Respons Pimpinan Daerah

    Bupati Cirebon Imron menyatakan bahwa pemekaran wilayah provinsi merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan di tingkat nasional.

    “Kalau pemekaran itu sistemnya dari pusat, kami di daerah hanya mengikuti saja,” ujar Imron, Selasa (1/7/2025).

    Imron mengaku, pihaknya belum membahas secara khusus terkait wacana pemekaran Provinsi Sunda Caruban. Ia menegaskan, fokus pemerintah kabupaten saat ini masih tertuju pada proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur.

    “Kami di sini sekarang sedang memproses Cirebon Timur dulu,” ucapnya.

    Meski belum ada kepastian waktu, Imron memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung pemekaran Cirebon Timur sudah disiapkan dan diserahkan sesuai ketentuan.

    Namun demikian, jika ke depan pemerintah pusat menyetujui pemekaran provinsi termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, Imron menegaskan kesiapannya untuk mengikuti dan menjalankan kebijakan tersebut.

    “Kalau dari pusat memutuskan pemekaran provinsi atau kabupaten, ya kami siap saja. Kami akan mengikuti apa pun kebijakan dari pusat,” katanya.

    Terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) mengatakan, pembentukan provinsi baru merupakan hal yang masuk akal secara historis maupun infrastruktur.

    Ia menegaskan, dorongan agar Cirebon menjadi provinsi sendiri bukan sesuatu yang baru. Wilayah Ciayumajakuning sejak lama menggagas ide tersebut demi kemajuan daerah.

    “Ya menanggapi wacana Cirebon jadi provinsi Sunda Caruban, Cirebon itu kan memang secara history kita ke Kacirebonan,” ujar HSG saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

    Terkait nama yang diusulkan, seperti Sunda Caruban, HSG menyerahkan pembahasannya kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya dari daerah pemilihan Jabar 12.

    “Apakah Sunda Caruban, supaya mengakomodir teman-teman di Majalengka dan Kuningan yang juga bagian dari Sunda Barat,” jelas dia.

    Secara pribadi, HSG menilai nama Sunda Caruban sangat cocok. Sebab, nama tersebut mencerminkan keberagaman etnis yang hidup berdampingan di Cirebon.

    Meski mendukung, HSG mengakui, bahwa pembahasan mengenai pemekaran wilayah di tingkat legislatif dan eksekutif Kota Cirebon belum dilakukan.

    “Kalau bicara Caruban, itu cocok banget. Kita di Cirebon ini isinya campur-campur. Ada Sunda, Jawa, Arab, Cina dan lain-lain. Jadi memang Caruban itu tepat. Kalau soal memungkinkan atau tidak, ya sangat memungkinkan dong,” ujar politikus Partai NasDem itu.

    Ia juga menyebutkan, secara infrastruktur, wilayah Ciayumajakuning telah siap menjadi provinsi mandiri. Seperti Bandara Kertajati, Pelabuhan, hingga fasilitas transportasi lain yang ada di wilayah Ciayumajakuning.

    Namun, katanya, yang paling penting adalah memperkuat hubungan antarwilayah di Ciayumajakuning agar solid mendorong terbentuknya provinsi baru.

    “Bahkan soal pendidikan seperti SMA, akan lebih mudah dikelola kalau kita punya provinsi sendiri. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka harus bisa bersama-sama,” jelas dia.

  • Politisi Nasdem Kritik Putusan Pemisahan Pemilu: MK ‘Downgrade’ Dirinya Sendiri

    Politisi Nasdem Kritik Putusan Pemisahan Pemilu: MK ‘Downgrade’ Dirinya Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu.

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Padahal, ujarnya, DPR RI lah yang sebenarnya memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang atau norma, karena memiliki konteks open legal policy.

    “Kemudian [MK] mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma,” ucapnya.

    Sebab itu, legislator NasDem ini menegaskan bahwa sebagai anggota Fraksi NasDem dirinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu.

    Lebih lanjut, Rifqi pun menekankan sikap partai NasDem terhadap putusan MK ini adalah bila ditindaklanjuti maka itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri.

    Sepemahamannya pula, imbuh dia, dalam konteks teori hukum data negara dan hukum konstitusi putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sebab itu, dia memandang bila ada judicial review (JR) lagi, maka putusan MK itu sifatnya jadi tidak final dan mengikat.

    “Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda,” ungkapnya