partai: Nasdem

  • Wapres Gibran Disarankan Berkantor di IKN, Kader PKB: Setuju, Biar Berkantor di Kota Idaman Bapaknya

    Wapres Gibran Disarankan Berkantor di IKN, Kader PKB: Setuju, Biar Berkantor di Kota Idaman Bapaknya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disarankan untuk berkantor ke IKN di Kalimantan Timur.

    Saran ini datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem yang meminta langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

    Tak sendiri, Wakil Presiden dan beberapa Kementerian atau lembaga juga disarankan lebih dulu berkantor di IKN.

    Merespons hal ini, salah satu kader PKB, Umar Hasibuan mengungkap pendapatnya dengan saran ini.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia mengaku setuju dengan saran ini.

    Umar memberikan sindiran dan mengaku setuju jika Wapres Gibran benar bakal bertuga di IKN karena merupakan kota idaman dari sang ayah, Joko Widodo.

    “Gue setuju banget biar dia berkantor di ibukota idaman bapaknya,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).

    “Kalian setuju gak ges?,” tambahnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, mengatakan opsi itu disarankan partainya jika memang pemerintah mengambil keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.

    “Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Saan.

    Saan mengatakan, Prabowo juga perlu menerbitkan keputusan tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap. 

    Ia mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang pertama berkantor.

    “Dimulai dari wakil presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas,” ujar Saan. (Erfyansyah/Fajar) 

  • Cak Imin soal Usulan Wapres Berkantor di IKN: PKB Ikut Perintah Presiden

    Cak Imin soal Usulan Wapres Berkantor di IKN: PKB Ikut Perintah Presiden

    Jakarta

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi Partai NasDem yang mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Cak Imin menegaskan, sebagai bagian dari koalisi, PKB akan selalu mendukung penuh kebijakan Presiden, termasuk agenda percepatan pembangunan IKN.

    “Kita sebagai bagian dari koalisi tentu harus mengikuti apapun perintah presiden. Salah satunya kita akan dukung apapun yang menjadi program pemerintah menyambut IKN,” kata Cak Imin di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).

    Menurut Cak Imin, IKN adalah proyek strategis nasional yang harus dikawal bersama-sama. PKB, kata dia, berkomitmen memastikan dukungan politik di parlemen agar pembangunan IKN berjalan lancar sesuai target.

    “IKN ini simbol pemerataan pembangunan, simbol masa depan Indonesia. Jadi semua pihak harus mendukung, termasuk kami di PKB,” ujarnya.

    Cak Imin juga menegaskan tidak ada dinamika yang mengganggu soliditas koalisi pemerintah, meski ada perbedaan pandangan teknis di antara partai politik pendukung.

    Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.

    Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

    “Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas,” ujar Saan.

    (bel/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara

    Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara

    Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    Nasdem
    mengusulkan agar
    Ibu Kota Nusantara
    (
    IKN
    ) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur apabila belum memungkinkan untuk dijadikan sebagai
    ibu kota negara
    .
    Hal ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah ketidaksiapan IKN dari sisi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan.
    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem,
    Saan Mustopa
    mengatakan, penetapan IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan ketika semua aspek pendukung benar-benar siap. Sebelum itu, Jakarta kembali berperan sebagai ibu kota negara.
    “Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai
    Ibu Kota Negara
    dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
    “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
    Saan menyebut Partai Nasdem menyuarakan sikap tersebut karena hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Ia juga menilai
    pembangunan IKN
    perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan dinamika politik nasional saat ini.
    “Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
    Ia turut mendorong agar pemerintah menyesuaikan kembali anggaran pembangunan IKN, terlebih dalam situasi efisiensi yang saat ini sedang dilakukan.
    “Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
    Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah proyek strategis di IKN pada pada Rabu (28/05/2025).
    Tinjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung operasional negara berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Gibran berpesan agar pembangunan infrastruktur di IKN dapat diselesaikan tepat waktu.
    “Menurut beliau ya jangan sampai ada yang terlambat. Kemudian kualitas tetap dijaga,” ujar Basuki, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (28/05/2025).
    Ada sejumlah titik yang ditinjau oleh Gibran. Titik pertama adalah Jalan Tol Segmen 5B yang progresnya mencapai 70 persen.
    Jalan tol ini diperkirakan rampung pertengahan 2026 dan akan memangkas waktu tempuh dari Bandara Sepinggan ke kawasan inti IKN menjadi sekitar 50 menit, serta mempermudah mobilitas logistik dan publik.
    Gibran juga meninjau Istana Wakil Presiden yang meliputi kantor, rumah dinas, pendopo, masjid, dan fasilitas pendukung (progres 42,67 persen).
    Rumah susun (rusun) ASN 1 dengan progres 97,09 persen juga dikunjungi dan dijadikan tempat bermalam oleh Gibran sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan hunian ASN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
                        Nasional

    6 Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul Nasional

    Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Menyambut ide dari
    Partai NasDem
    , Wakil Ketua Umum
    Partai Golkar

    Adies Kadir
    mengatakan partainya akan mengkaji wacana
    Ibu Kota Nusantara
    (
    IKN
    ) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
    Menurut Adies, usulan tersebut sah-sah saja disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan, tetapi perlu dikaji secara mendalam.
    “Kalau menurut hemat kami sebagai Partai Golkar, kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara atau itu menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Adies saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (18/7/2025) malam.
    Adies mengatakan, proyek IKN merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN).
    Dengan demikian, lanjut Adies, perlu ada pembahasan kembali bersama-sama antara pemerintah dan DPR RI apabila ada perubahan rencana.
    “Kalau ada perubahan, itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintahan dan DPR. Kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” jelas Adies.
    Adies menekankan, Golkar akan mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi yang telah masuk ke wilayah IKN.
    “Kita hitung betul. Kalau memang dengan situasi kondisi, misalnya kita hitung lima tahun ke depan target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu terganggu dengan adanya program ini, mungkin bisa kita
    hold
    atau kita tunda,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
    “Kalau memang terlalu berat, kita lihat perjalanannya. Mungkin juga usulan dari teman-teman NasDem itu juga bisa diperhitungkan,” sambungnya.

    Meski demikian, Adies mengingatkan bahwa kajian terhadap usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
    Sebab, investasi dan modal yang telah digelontorkan di IKN sudah sangat besar, termasuk dari kalangan swasta.
    “Ini memang harus melalui kajian-kajian yang sangat matang karena kita tahu investasi yang juga keluar di sana sudah cukup besar dan pengusaha-pengusaha juga sudah banyak menanamkan modalnya. Jadi memang harus dihitung betul tingkat kerugian dan keuntungannya apabila itu terjadi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Partai Nasdem
    mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jika belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara.
    Pasalnya, IKN sebagai ibu kota negara dinilainya belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, dan kebijakannya.
    Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
    Revisi tersebut juga bisa kembali menetapkan Jakarta menjadi ibu kota negara.
    “Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Wakil KetuaUmum Partai Nasdem, Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
    “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
    Saan mengatakan, Partai Nasdem mengambil sikap soal IKN karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Di samping itu, kelanjutan pembangunan IKN dinilainya perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik.
    “Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
    Wakil Ketua DPR itu mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap pembangunan IKN.
    Apalagi ia melihat bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran.
    “Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Saan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR akan bahas usulan Wapres berkantor di IKN 

    Komisi II DPR akan bahas usulan Wapres berkantor di IKN 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi II DPR akan bahas usulan Wapres berkantor di IKN 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 18 Juli 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan membahas usulan agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, termasuk menempatkan Wakil Presiden (Wapres) berkantor di sana.

    Dia mengatakan bahwa saat ini keppres tersebut belum diterbitkan. Menurut dia, pemindahan ibu kota bisa dimulai secara bertahap dan tidak perlu seluruh kementerian langsung bermigrasi ke IKN.

    “Sebagai Ketua Komisi II DPR tentu tugas saya salah satunya adalah membicarakan ini dengan rekan-rekan antar fraksi di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Wakil Presiden bisa secara bertahap bersama sejumlah kementerian yang dianggap penting untuk melakukan operasional di IKN.

    Dengan kondisi saat ini, dia menilai bahwa IKN sudah siap menampung sekitar 10-15 ribu aparatur sipil negara (ASN), tetapi dengan fasilitas perumahannya yang disiapkan oleh Otorita IKN.

    “Kalau dengan melihat kesiapan infrastruktur ini, hari ini atau besok pun pemerintah sebetulnya sudah bisa menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Negara dengan didahului oleh Wapres,” kata dia.

    Saat ini, dia mengatakan bahwa DPR RI sedang dalam pembahasan siklus anggaran untuk Tahun 2026. Menurut dia, Otorita IKN merupakan mitra dari Komisi II DPR RI yang juga membahas anggaran.

    “Dan tentu ini akan menjadi sikap bagi kami di DPR nanti untuk membangun positioning,” kata dia.

    Sebelumnya, Partai NasDem berpandangan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres) dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

    Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan ibu kota ke IKN. Pasalnya, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan anggaran negara ratusan triliun rupiah.

    “Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat.

    Sumber : Antara

  • Pagu Anggaran IKN Mubazir Kalau Wapres Gibran Ogah Pindah

    Pagu Anggaran IKN Mubazir Kalau Wapres Gibran Ogah Pindah

    GELORA.CO -Penempatan kantor Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ibukota Nusantara (IKN) akan dibahas Partai Nasdem secara serius bersama partai lain.

    Ketua DPP Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda berujar, pihaknya akan berdiskusi mengenai pemindahan kantor Wapres bersama Kementerian/Lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) agar proyek IKN tidak sia-sia.

    “Posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR, saya ditugaskan partai untuk memimpin komisi yang diberi tugas mengurusi otoritas IKN dari sisi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Rifqinizamy di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

    “Tentu kami melakukan pembicaraan-pembicaraan yang intensif,” sambungnya.

    Komisi II sedang membahas siklus anggaran RAPBN 2026 yang di dalamnya ada usulan tambahan anggaran dari Otorita IKN lebih dari Rp16 triliun. Sementara pagu anggaran 2026 untuk IKN saat ini hanya ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun.

    Jika usulan anggaran tersebut disetujui, maka total anggaran untuk IKN mencapai Rp21 triliun. Angka ini cukup fantastis apalagi jika tidak dibarengi dengan pemanfaatan IKN secara maksimal.

    “Kalau tidak ada sikap politik (dari pemerintah), mutasi ASN tidak dilakukan, dan belum diputuskan kementerian mana yang harus berpindah, kita merasa uang Rp21 triliun itu lebih bermanfaat untuk program strategis lain,” tutupnya.

  • Soal Beras Oplosan, Legislator Rajiv Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga

    Soal Beras Oplosan, Legislator Rajiv Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, Rajiv mengapresiasi pemerintah dan aparat penegak hukum yang membongkar praktik beras oplosan di sejumlah daerah. Sebab, beras oplosan tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga kesehatan.

    Namun, Rajiv mengingatkan pemerintah juga harus tetap menjaga agar pasokan beras medium tetap aman dan harganya terkendali. Jangan sampai, kata dia, masyarakat kesulitan mendapat beras lantaran harganya mahal.

    “Tentu, penegakan hukum harus kita dukung agar ada efek jera bagi para produsen maupun distributor beras yang nakal. Tapi, pemerintah juga harus perhatikan jangan sampai harganya jadi mahal sehingga masyarakat sulit dapatkan beras,” kata Rajiv dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).

    Menurut dia, kelangkaan atau gejolak harga beras bisa saja dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara curang. Makanya, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan, mulai dari gudang penyimpanan hingga distribusi beras.

    “Pemerintah harus hadir memastikan distribusi beras berjalan lancar dan harga tetap stabil. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dua kali, baik dari sisi kualitas maupun harga. Jadi negara harus hadir, pengawasan publik juga penting. Harus ada sistem pengawasan konsisten dan berbasis teknologi, seperti digitalisasi logistik dan sertifikasi mutu yang transparan hingga ke pengecer,” ujarnya.

    Kata dia, praktik pengoplosan beras ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen serta ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Makanya, lanjut Rajiv, harus ada tindakan tegas apabila terbukti ada pihak yang melanggar aturan.

    Di samping itu, Anggota Fraksi Partai NasDem ini mengapresiasi kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti temuan beras oplosan di sejumlah daerah, baik Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan mengingat potensi kerugiannya mencapai Rp99 triliun.

    “Kami mengapresiasi Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan, karena telah mengambil langkah tegas atas temuan investigasi beras oplosan di sejumlah daerah. Sebab, potensi menimbulkan kerugian negaranya cukup besar,” pungkasnya.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota DPRD Sorot Ketakhadiran OPD di Sidang Paripurna: Aneh, Mau Kita Apain Sumut?
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Juli 2025

    Anggota DPRD Sorot Ketakhadiran OPD di Sidang Paripurna: Aneh, Mau Kita Apain Sumut? Medan 17 Juli 2025

    Anggota DPRD Sorot Ketakhadiran OPD di Sidang Paripurna: Aneh, Mau Kita Apain Sumut?
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur
    Sumatera Utara
    , Surya, tiba-tiba berhenti membaca tanggapan atas pemandangan umum fraksi tentang RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025-2029 pada rapat paripurna di DPRD
    Sumut
    , Kamis (17/7/2025).
    Surya berhenti karena ada interupsi dari salah satu anggota
    DPRD Sumut
    ,
    Rahmansyah Sibarani
    , dari Fraksi Partai Nasdem.
    “Mohon izin, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pak Wagub, saya potong segera karena sekian kali saya tunggu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak hadir ke
    sidang paripurna
    ini,” kata Rahmansyah setelah dipersilakan bicara.
    Rahmansyah kemudian menjelaskan, apakah RPJMD ini hanya untuk yang hadir di sini.
    Dia pun meminta kepada pimpinan sidang, yang saat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, agar menghadirkan OPD.
    “Sambil berjalan untuk melanjutkan tanggapan, kita hadirkan OPD pada paripurna RPJMD ini,” tegas Rahmansyah.
    Menurut Rahmansyah, ini harus jadi pembelajaran buat semua dan supaya OPD itu belajar menghormati.
    Dia kemudian bertanya, kalau
    OPD tidak hadir
    , apakah ada perwakilan OPD, apa perlu diabsen OPD.
    “Ini RPJMD pimpinan. Ini agenda lima tahun ke depan, mau kita apa kan Sumatera Utara ini. Aneh bagi saya kalau OPD tidak hadir,” ucap Rahmansyah.
    Pantauan Kompas.com di ruang sidang, saat Surya membacakan tanggapan hampir 3 jam, kursi yang disediakan untuk para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat tidak terisi sepenuhnya, dan hanya 3 kursi yang terisi.
    Tidak hanya Rahmansyah yang protes.
    Muhammad Subandi, anggota Fraksi Gerindra, menyatakan setuju dengan teman-temannya yang menyoroti ketidakhadiran OPD.
    “Kalau OPD tidak hadir, kita tunda saja karena paripurna resmi. OPD wajib dan harus berada di sini. Kalau tidak hadir, ganti saja, masih banyak orang berkualitas,” ujar Subandi.
    Sidang kemudian diskor dan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2024.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Minta Indonesia Tiru Kanada, Atur Transparansi Algoritma Meta–TikTok Cs

    DPR Minta Indonesia Tiru Kanada, Atur Transparansi Algoritma Meta–TikTok Cs

    Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Indonesia bisa meniru sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi ketat terhadap platform digital seperti Meta, YouTube, dan TikTok. Khususnya dalam pengawasan algoritma.

    Hal tersebut seiring dengan pembahasan Revisi UU Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan dari media baru dan platform digital. 

    Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mencontohkan pendekatan beberapa negara yang telah memiliki regulasi tegas.

    “Seperti di Kanada itu melalui Kebijakan Online Streaming Act, mewajibkan semua platform seperti Meta, dan TikTok, dan YouTube juga tunduk pada regulasi nasional. Termasuk transparansi, algoritma, dan kontribusi pada ekosistem media lokal,” kata Amelia Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Dia juga menyinggung regulasi yang diterapkan oleh Perancis dan Singapura. 

    Perancis melalui Autorité de régulation de la communication audiovisuelle et numérique (ARCOM) mewajibkan platform digital mendaftarkan diri dan membuka sistem rekomendasi untuk diaudit. 

    Sementara Singapura menggunakan UU Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menangani disinformasi digital.

    Amelia lantas meminta penjelasan langsung dari Meta terkait kesiapan platform tersebut terhadap rencana pengawasan yang tengah dirumuskan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Termasuk transparansi, algoritma,  penghapusan konten yang melanggar pedoman perilaku penyiaran,  serta kewajiban untuk pendaftaran platform ke lembaga pengawas penyiaran.

    “Bagaimana pandangan Meta Group ini terhadap rencana pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan platform digital penyiaran dalam beberapa hal,” katanya. 

    Dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas, DPR mengusulkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan wewenang untuk mengakses algoritma rekomendasi konten. Tujuannya untuk mencegah penyebaran konten ekstrem, hoaks, paham radikal, hingga konten yang tidak layak bagi anak.

    Amelia juga menyoroti kecenderungan algoritma yang tidak transparan dan dikhawatirkan mematikan keragaman budaya lokal. Dia pun kembali menegaskan urgensi revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika media saat ini.

    “Undang-undang ini dari tahun 2002 sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Maka itu direvisi. Karena konten itu juga kan definisinya sama dengan siar. Sesuatu yang dipublis, sesuatu yang disiar,” katanya.

    Logo TikTok di Smartphone

    Sebelumnya, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Adrianto menyampaikan keberatan jika platform user-generated content (UGC) seperti TikTok disamakan dengan lembaga penyiaran tradisional dalam hal pengawasan dan regulasi.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT,” ujar Hilmi.

    Menurutnya, TikTok sudah menerapkan sistem moderasi konten berbasis teknologi dan manusia di bawah kerangka Kominfo dan Komdigi, sehingga pengawasan tak perlu disamakan dengan media siaran.

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” tegasnya.

    Hilmi juga menolak pendekatan one-size-fits-all terhadap platform digital dan media konvensional karena perbedaan model bisnis dan tata kelola konten yang mendasar.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan, menyatakan revisi UU Penyiaran penting untuk mengisi kekosongan aturan terhadap konten digital.

    “Kalau konten terestrial sudah jelas ada aturan, tapi konten digital belum. Bagaimana pengaturannya? Ini tetap harus kita atur,” kata Nico ditemui usai RDPU, pada Senin (14/7/2025).

    Dia menyebut definisi “siaran” tidak bisa diubah sembarangan. Jika seseorang membantu menyebarluaskan konten, bisa saja tetap dikenai ketentuan penyiaran, meski bukan pembuat konten langsung. Nico pun membuka opsi pemisahan pengaturan antara media digital dan konvensional dalam dua UU terpisah. 

    “Kalau memisahkan ya bisa saja. Artinya kita bisa pisahkan dengan judul yang lain. UU yang lain nanti kita bikin,” katanya.

  • Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Puan Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Dia menyebut semua partai politik yang ada di DPR memiliki sikap yang sama yaitu pemilu harus dilakukan selama lima tahun sekali sesuai dengan UUD yang ada.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Dengan begitu pula, lanjutnya, semua partai politik di DPR akan segera menyampaikan sikapnya terkait putusan MK tersebut, meski tidak dibeberkan kapan waktu pastinya.

    “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tutupnya

    Lebih jauh, Puan mengaku bahwa soal revisi UU Pemilu saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi untuk menentukan antara Komisi II DPR atau badan legislasi (baleg) yang akan membahasnya.

    “Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” tegasnya.

    Sementara itu di lain kesempatan, Politisi sekaligus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).