partai: Nasdem

  • Rakernas NasDem di Makassar agendakan penanaman ribuan pohon  

    Rakernas NasDem di Makassar agendakan penanaman ribuan pohon  

    “Agenda penanaman pohon ini merupakan kegiatan Pra Rakernas dilaksanakan di Desa Panaikang, Pattalassang, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA,”

    Makassar (ANTARA) – Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengagendakan aksi penghijauan penanaman ribuan pohon sebagai bagian dari kepedulian partai terhadap lingkungan di tengah perubahan iklim.

    “Agenda penanaman pohon ini merupakan kegiatan Pra Rakernas dilaksanakan di Desa Panaikang, Pattalassang, Kabupaten Gowa pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA,” ujar Wakil Ketua Panitia Rakernas Andi Rachmatika Dewi saat temu wartawan di ruang Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa .

    Menurutnya, pelaksanaan Rakernas akan berlangsung 8–10 Agustus 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun sebelum kegiatan, dilaksanakan aksi penghijauan penanaman bibit pohon holtikultura sejenis buah-buahan sebagai rangkaian pra Rakernas.

    Aksi penanaman pohon itu, kata dia, dipimpin Ketua Bappilu NasDem Pusat Prananda Surya Paloh, dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan NasDem sekaligus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2019 Siti Nurbaya, serta pengurus partai, masyarakat dan undangan lainnya.

    Kegiatan tersebut, kata perempuan disapa akrab Cicu ini, adalah langkah awal Nasdem yang menghijaukan Indonesia dan akan berlanjut ke provinsi lain melakukan hal serupa demi menjaga dan melestarikan lingkungan.

    “Kita kick off-nya (dimulai) dari Kabupaten Gowa, di Pattalassang dan gerakan sosial ini juga dilaksanakan seluruh DPW NasDem di seluruh Indonesia,” tutur Ketua DPRD Sulsel ini menekankan.

    Selain menanam pohon, ratusan bibit pohon holtikultura itu juga dibagikan gratis kepada masyarakat sekitar agar ditanam. Gerakan tanam pohon ini sebagai langkah nyata menghijaukan Indonesia.

    Kesiapan Rakernas I NasDem

    Terkait dengan kesiapan Rakernas NasDem yang dipusatkan di Kota Makassar, lanjut Cicu, sejauh ini hampir rampung. Untuk kesiapan akomodasi penginapan dan transportasi bagi peserta yang diperkirakan hadir sekitar 5.000-an, sudah dipersiapkan.

    “Ada 3.000 kamar dari 17 hotel di Makassar sudah siap. Untuk transportasi peserta ada 150 kendaraan juga disiapkan baik penjemputan di bandara maupun keperluan lainnya. Konfirmasi peserta yang akan hadir itu sekitar lima ribuan,” tuturnya.

    Selain Ketua Umum Surya Paloh beserta jajaran pengurus DPP NasDem dijadwalkan hadir, sebut dia, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten Kota se-Indonesia juga akan hadir termasuk Kepala Daerah se-Indonesia yang terpilih dari usungan NasDem.

    Ketua DPD NasDem Kota Makassar ini mengemukakan, selain ribuan peserta yang hadir di arena Rakernas pertama di luar Pulau Jawa, pihak panitia juga menyediakan makanan dan oleh-oleh khas Sulsel disiapkan sejumlah pelaku UMKM di sekitar Hotel Claro tempat Rakernas digelar.

    “Kegiatan ini akan banyak sekali memberi kontribusi positif, bukan hanya meningkatkan sektor pariwisata juga menumbuhkan perekonomian kita di Makassar,” paparnya.

    Rencananya dari agenda, Ketua Umum Surya Paloh beserta pengurus DPP NasDem saat tiba di Makassar 7 Agustus 2025 akan dijamu makan malam di Hotel Gapura, Pantai Losari oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Selanjutnya, menggelar rapat internal serta persiapan pembukaan Rakernas 8 Agustus di Hotel Claro.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Partai NasDem ingatkan Pemkab Langkat ikuti suara masyarakat

    Partai NasDem ingatkan Pemkab Langkat ikuti suara masyarakat

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Partai NasDem ingatkan Pemkab Langkat ikuti suara masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony menyoroti lambannya progres pembangunan di Kabupaten Langkat. Capaiannya pun harus dikebut dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat secara luas, khususnya di Kabupaten Langkat negeri bertuah. Hal ini disampaikan Ricky Anthony, saat menggelar rapat rutin DPRD Sumut Dapil Binjai-Langkat dengan DPRD Langkat Fraksi Partai NasDem, di Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (2/8). 

    Dalam pertemuan internal tersebut, banyak hal yang dibahas. khususnya bidang infrastruktur harus dikebut. Mengingat, kebutuhan akan hal ini merupakan sebagai penunjang peningkatan ekonomi masyarakat. “Kita mengingatkan, Pemkab Langkat agar mengikuti suara masyarakat. Pembangunan infrastruktur jalan adalah hal yang patut diprioritaskan,” kata legislator muda yang biasa disapa RA ini, Senin (4/8) pagi.

    Politisi dari Partai NasDem ini menerangkan, mereka selalu rutin turun ke desa-desa. Di tingkat tapak, banyak diserap laporan masyarakat terkait permohonan perbaikan jalan. “Pembangunan infrastruktur harus dikebut untuk mengejar keterlambatan tersebut. Jangan ada lagi anggaran yang tidak pada prioritas sesuai keinginan masyarakat,” tegas RA.

    Selain infrastruktur, dalam pertemuan itu juga dibahas soal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru dibentuk. Direksi dan Komisarisnya sudah pun terpilih dengan tahapan seleksi yang ketat. Dari terbentuknya BUMD tersebut, sangat diharapkan bisa membawa angin segar bagi masyarakat. Manfaat positif serta lapangan kerja yang sehat, semestinya bukan hanya jadi isapan jempol belaka.

    “Kami ingatkan, agar BUMD ini benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah. Khususnya untuk kemaslahatan masyarakat di Negeri Bertuah ini,” tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (4/8). 

    Peringatan hari kemerdekaan RI sudah diambang mata. Makna kemerdekaan yang sesungguhnya, sangat diharapkan masyarakat untuk benar-benar dirasakan. Birokrasi yang sehat, merupakan wujud dari kemerdekaan dalam kehidupan sosial.

    “Sebentar lagi, negara kita akan merayakan kemerdekaan yang ke-80 tahun. Masyarakat Langkat harus merasakan kemerdekaan dengan pembangunan yang merata di Bumi Bertuah nan Religi ini,” cetusnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jelang HUT ke-80 RI, Fadli Zon Datangi Latihan Grup Orkestra dan Paduan Suara Gita Bahana Nusantara – Page 3

    Jelang HUT ke-80 RI, Fadli Zon Datangi Latihan Grup Orkestra dan Paduan Suara Gita Bahana Nusantara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia atau Menbud RI Fadli Zon mendatangi pemusatan latihan grup orkestra dan Paduan suara Gita Bahana Nusantara (GBN) di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat.

    Rencananya GBN akan tampil mengisi perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) di Istana Negara pada Minggu 17 Agustus 2025..

    Menbud Fadli Zon mengatakan, GBN diikuti 186 peserta dari sejumlah perwakilan daerah Indonesia. Ada pun, kata dia, para peserta terdiri dari siswa hingga mahasiswa yang sebelumnya telah menjalani sejumlah seleksi.

    “Gita Bahana Nusantara 2025 diikuti 186 peserta para siswa, mahasiswa, dengan range usia dari 16 sampai 23 tahun,” ujar Fadli Zon, Minggu (3/8/2025).

    Dia menjelaskan, para peserta akan mengikuti pemusatan latihan dan menjadi ajang mendapatkan pelatihan, pengetahuan, dan ilmu dari para guru maupun maestro. Nantinya, kata Fadli Zon,peserta akan dididik dan menjadi satu kesatuan dalam tim.

    “Mereka ini satu tim yang kompak, baik dari sisi paduan suara maupun dari sisi orkestra,” terang dia.

    Menurut Fadli, rencananya GBN akan lagu nasional maupun lagu kebangsaan dalam rangka peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka di Istana Negara. Adapun salah satu mentor pada GBN yang akan tampil di Istana Negara, yakni Purwacaraka.

    “Mereka ini direkrut melalui satu proses yang panjang, audisi yang panjang dengan seleksi yang cukup ketat, sehingga terpilih menjadi peserta dari Gita Bahana Nusantara 2025,” terang dia.

     

    Fadli Zon membela komika Mamat Alkatiri yang dilaporkan oleh Hillary Brigitta Lasut lantaran dinilai menggunakan kata-kata tidak pantas saat me-’roasting’ politikus NasDem tersebut.

  • Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Anies Apresiasi Prabowo

    Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

    “Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies

    Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

    “Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

    “Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.

    MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto

    Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

    “Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

    “Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).

    Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

    “KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.

    Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

    “Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.

    Pengacara Hasto Apresiasi

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    PKB Angkat Topi

    PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Kata Pakar

    Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

    “Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    “Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.

    Anies Buka Suara

    Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.

    “Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

    “Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.

    Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Pimpinan MPR Dukung Prabowo

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

    “Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

    “Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.

    Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.

    Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

    “Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.

    Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

    Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
    “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

    Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

    “Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
    “Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.

    Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.

  • Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan terpadu. Rajiv menekankan agar tak ada ego sektoral. Dia berharap para pemangku kebijakan tak jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi antarlembaga atau hanya pada saat darurat.

    Legislator Fraksi Partai NasDem ini menuturkan penanganan karhutla jangan hanya sekadar apel siaga. Kesigapan, strategi yang sistematis dan respons cepat diperlukan.

    “Setiap tahun kita dengar kata ‘Siaga Karhutla’, tapi faktanya yang turun ke lapangan tetap itu-itu saja tanpa dukungan sistem yang baku. Tak jarang kita lihat yang mepadamkan api seringkali hanya Manggala Agni dan warga setempat,” kata Rajiv pada Kamis (31/72025).

    Oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah membentuk sistem terpadu penanganan karhutla dengan melibatkan semua pihak, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah (pemda), aparat keamanan, masyarakat adat hingga dunia usaha.

    “Sistem ini harus dibangun dengan pola kerja yang jelas, data yang terbuka serta peralatan yang memadai di lapangan,” ujar Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.

    “Sudah saatnya kita serius dari hulu ke hilir menangani karhutla, bukan hanya padamkan asap tapi cegah api sebelum menyala,” jelas dia.

    Rajiv mengatakan Pemerintah harus membentuk pusat komando lapangan terpadu di daerah-daerah rawan karhutla. Menurutnya, posko ini harus diisi unsur Kementerian Lingkungan, Kementerian Kehutanan, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan pemerintah daerah (Pemda).

    Selain itu dia mendorong Pemerintah membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi seperti pantauan satelit, sensor tanah dan drone patroli yang datanya bisa diakses publik. Dia menambahkan agar pelibatan masyarakat dilakukan secara nyata, misalnya dengan penguatan kelompok masyarakat peduli api (MPA) dengan insentif yang layak dan pelatihan rutin.

    “Mereka ini pejuang di kampung-kampung, harus diberi alat, insentif dan status hukum yang jelas. Jangan biarkan publik berpikir karhutla itu alamiah. Ini bisa dicegah jika sistemnya dibangun dengan serius, dan transparansi dijadikan alat pengawasan bersama,” tegas Rajiv.

    Dia mencatat data Satgas Karhutla Provinsi Riau di mana ada 586 titik panas di daerah tersebut pada awal Juli 2025. Per tanggal 25 Juli 2025, aparat lintas sektor berhasil memadamkan api pada areal seluas 1.156,17 hektare.

    Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, masing-masing mencatat empat titik. Sementara, Kampar dan Kepulauan Meranti mencatat dua titik, disusul Indragiri Hulu, Siak, dan Rokan Hilir yang masing-masing satu hingga dua titik.

    Secara keseluruhan, wilayah Sumatera mencatat 53 titik panas. Setelah Riau, hotspot terbanyak terpantau di Jambi dan Bangka Belitung, masing-masing 11 titik. Disusul Aceh lima titik, Sumatera Barat dan Sumatera Utara masing-masing tiga titik, Lampung dua titik, serta Bengkulu dan Sumatera Selatan masing-masing satu titik.

    (aud/dhn)

  • Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya. 

    “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

    Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan. 
     

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal. 

    Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.

    Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya. 
     
    “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Agustus 2025.
     
    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

    Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.
     
    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan. 
     

     
    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal. 
     
    Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan HAM.
     
    Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik Nasional 31 Juli 2025

    Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    , meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) lebih hati-hati dalam menyampaikan kebijakan kepada publik, seperti polemik pemblokiran rekening tidak aktif atau
    dormant
    yang akhirnya dibuka lagi.
    “Jangan mengumbar sesuatu yang ujungnya hanya polemik, akhirnya polemik. Begitu berpolemik, masyarakat jadi was-was dan sebagainya,” kata Rudianto saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Polemik ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK.
    Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keresahan publik akibat kurangnya komunikasi yang jelas.
    Rudi menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya warga berpenghasilan rendah seperti petani dan nelayan.
    “Harus hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan, yang kebijakan tersebut menyangkut orang banyak ya, karena pembukaan rekening itu kan sebenarnya tujuannya adalah tabungan, kan, tabungan itu tabungan untuk masa depan,” ujar Rudi.
    Dia menyayangkan apabila kebijakan seperti pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan jelas kepada nasabah, karena bisa memunculkan kegaduhan publik.
    Menurut dia, langkah yang tidak tepat justru akan menuai protes dan polemik yang menyita energi.
    “Kalau seperti itu kan bagus, kalau perlu PPATK menginformasikan ke seluruh bank, nanti bank yang menyampaikan ke seluruh nasabahnya. Nanti pihak bank yang verifikasi validasi, termasuk keaktifan rekening itu,” tuturnya.
    Ia mencontohkan saat PPATK sempat merilis temuan jutaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
    Pernyataan tersebut, menurutnya, justru membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
    “Saya kira PPATK fokus saja pada tugasnya, itu kan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Fokus saja pada transaksi-transaksi mencurigakan, yang terindikasi adalah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan teroris, fokus di situ saja,” katanya.
    “Kalau ada pelanggaran, ada transaksi mencurigakan terhadap rekening-rekening tertentu, itu langsung dilaporkan ke para aparat penegak hukum kita, jangan langsung menginformasikan ke publik tapi bikin gaduh,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sementara.
    Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, biasanya sekitar 3 hingga 12 bulan.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan sejak bulan lalu, segera setelah proses pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut rampung.
    “Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” ujar Ivan kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deddy PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Ambil Kedaulatan Rakyat – Page 3

    Deddy PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Ambil Kedaulatan Rakyat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PDIP menolak wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Selama ini, gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung rakyat melalui Pilkada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengingatkan, jangan membuat aturan yang mengambil hak dan kedaulatan rakyat.

    “Sikap kita jelas. Jangan ambil kedaulatan rakyat, dibagi dengan elite DPRD. Itu enggak benar,” kata Deddy saat dijumpai di sela-sela Bimtek di Bali, Rabu 30 Juli 2025.

    Menurut Deddy, Pilkada lewat DPRD langkah mundur dalam peradaban demokrasi. “Karena tidak ada partisipasi publik, rakyat dalam pemimpin daerahnya,” tutur dia.

    Deddy meyakini, usulan itu akan ditentang oleh banyak masyarakat. Di mana bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil dari Reformasi.

    Ketua DPP PDIP Ini juga memandang banyak risiko dan ruginya jika itu diterapkan. Misalnya soal potensi terjadinya jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat.

    “Kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah,” ungkap Deddy.

    Deddy menilai, lebih banyak mudaratnya jika Pilkada melalui DPRD. 

    “Apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik,” kata dia lagi.

    Seperti diketahui, wacana Pilkada lewat DPRD kembali dihembuskan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia menilai, Pilkada langsung yang dilakukan saat ini terlalu memakan banyak anggaran negara.

    Parpol-parpol di parlemen pun bereaksi. NasDem dan Golkar yang tegas mendukung. Sisanya, merasa wacana tersebut masih harus dikaji.

    Sementara itu, Ketua Bidang Politik PDIP Puan Maharani mengatakan, usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD bisa ditindaklanjuti oleh partai-partai politik. 

    “Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” ujar Puan di kompleks parlemen, Kamis, (24/7/2025).

    Ketua DPR itu mengatakan, pembahasan tentang penghapusan pilkada langsung harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun dia belum memerinci apa yang dimaksud dengan mekanisme tersebut.

  • Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Konsistensi Kebijakan di Sektor Lingkungan Harus Didukung semua Pihak

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.

    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 

    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 

    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 

    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 

    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 

    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 

    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 

    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 

    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 

    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.

    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 

    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 

    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.

    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 

    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 

    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 

    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 

    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 

    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 

    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 

    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 

    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 

    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 

    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 

    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 

    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 

    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 

    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 

    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 

    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 

    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 

    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 

    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 

    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 

    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 

    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 

    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 

    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 

    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

    Jakarta: Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global.
     
    “Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Menakar Kesiapan NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia Menuju Conference of the Parties (COP) 30 di Brasil yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 30 Juli 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoerti, S.H., L.LM. (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. H. Syarif Fasha, M.E. (Anggota Komisi XII DPR RI), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E (Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), Andrew Arristianto (Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Adam Kurniawan (Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI), sebagai narasumber. 

    Selain itu, hadir pula Indrastuti (Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup) sebagai penanggap. 
     
    Menurut Lestari, bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri. 
     
    Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. 
     
    Padahal, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. 
     
    Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, jelas Rerie, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong upaya pemenuhan target kontribusi iklim nasional yang telah disepakati bersama sejumlah negara, termasuk Indonesia, dapat direalisasikan dengan keterlibatan aktif semua pihak yang terkait. 
     
    Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, sejumlah langkah untuk menekan dampak krisis iklim, banyak yang tidak bisa berjalan karena terkendala sejumlah hal teknis. 
     
    Di Jambi misalnya, tambah Syarif, memiliki tiga hutan lindung dan satu hutan konservasi. Namun, tegas dia, pihak pemerintah daerahnya tidak mendapat apa-apa. “Jambi salah satu paru-paru dunia lho,” ujarnya. 
     
    Menurut Syarif, pemanfaatan energi adalah satu faktor utama penyumbang emisi gas rumah kaca. Sehingga, tegas dia, optimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi kunci dari pencapaian target kontribusi iklim nasional (NDC) Indonesia. 
     
    Syarif berharap, setiap pimpinan berganti tidak diikuti dengan pergantian kebijakan terkait lingkungan. “Kita harus segera mulai pemanfaatan EBT,” ujar Syarif. 
     
    Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris dalam ikut menyikapi perubahan iklim.
     
    Menurut Ary, Protokol Kyoto hanya mewajibkan sejumlah negara anggota untuk mengurangi emisi, tetapi pada Perjanjian Paris mewajibkan semua negara anggota, termasuk Indonesia, harus memiliki rencana dan upaya pengurangan emisi. 
     
    Upaya pengurangan emisi, ujar Ary, mencakup lima sektor seperti energi, limbah, IPPU (Industrial Processes and Product Use), pertanian, dan kehutanan. 
     
    Diakui Ary, sebagai bagian dari negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, submission NDC Indonesia sangat ditunggu untuk mendorong negara-negara anggota lainnya dapat mensubmit NDC-nya masing-masing.
     
    Menurut Ary, submission NDC Indonesia dinilai lebih rinci dan lebih maju daripada negara-negara anggota lainnya yang meratifikasi Perjanjian Paris. 
     
    Ary sangat berharap masukan dari sejumlah pihak terkait upaya pengurangan emisi di sejumlah sektor sebagai bahan untuk dibawa pada ajang COP 30 di Brasil, November mendatang. 
     
    Wakil Ketua Bidang Angkutan Umum, Organda, Andrew Arristianto berpendapat, transportasi dapat berjalan dengan meminimalkan efek negatif terhadap lingkungan. 
     
    Menurut Andrew, upaya pengurangan emisi bisa dilakukan antara lain dengan penggunaan transportasi umum dalam keseharian. 
     
    Meski begitu, tambah dia, di sejumlah daerah ketersediaan angkutan umum masih terbatas, sehingga masyarakat menggunakan kendaraan pribadi. 
     
    Menurut Andrew, perlu didorong pembukaan rute-rute baru dan peningkatan jumlah transportasi umum, baik dalam bentuk bus atau kereta. 
     
    Selain itu, tegas dia, perlu juga ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan peningkatan kualitas transportasi umum, serta transisi energi di sejumlah daerah, sehingga pengurangan emisi dapat berkelanjutan. 
     
    Kepala Divisi Manajer Pelibatan Publik WALHI, Adam Kurniawan berpendapat, kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca itu sangat terkait dengan sumber-sumber kehidupan masyarakat. 
     

     
    Jangan sampai, tegas Adam, upaya menekan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan cara yang menghambat masyarakat mengakses sumber kehidupan. 
     
    Mengutip data Bank Dunia pada 2023, Adam mengungkapkan, emisi gas rumah kaca meningkat 16 kali lipat dari setengah abad yang lalu. 
     
    Sementara itu, pada 2024 Kementerian ESDM mencatat 85% pembangkit tenaga listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil. 
     
    Adam berpendapat, pemerintah kerap mengedepankan solusi palsu dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca, seperti kebijakan pemanfaatan biofuel dengan perluasan lahan kebun sawit yang mengorbankan areal hutan. 
     
    Menurut Adam, pelaporan NDC bukan hanya sekadar angka pencapaian, tetapi lebih penting dari hal itu mengedapankan aspek keadilan lingkungan bagi masyarakat luas. 
     
    Wartawan Media Indonesia Bidang Lingkungan Hidup, Indrastuti berpendapat, pelibatan pemerintah daerah dalam penurunan emisi atau pencapaian NDC sangat penting. 
     
    Langkah itu, tembah dia, perlu dibarengi dengan insentif untuk pemerintah daerah. 
     
    Diakui Indrastuti, ada sejumlah pemerintah daerah yang bisa mengelola sampah secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain masih banyak pemerintah daerah yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. 
     
    Terkait pengurangan emisi dari sektor transportasi, Indrastuti berpendapat, perlu dibangun interkoneksi transportasi umum antara Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya. 
     
    Sementara itu, ungkap Indrastuti, pemanfaatan kendaraan listrik baru ramai di kota-kota besar, tetapi sepi di daerah-daerah. 
     
    Menurut dia, keterbatasan sarana pendukung dan mindset masyarakat terkait sulitnya memanfaatkan kendaraan listrik masih menjadi kendala. 
     
    Indrastuti menegaskan, pengurangan emisi dan perubahan iklim bukan hanya persoalan dan tugas Kementerian Lingkungan Hidup,tetapi juga masyarakat untuk mengatasinya. 
     
    Wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, kesadaran kolektif mengenai pemanasan global belum sama. Banyak orang yang menilai kenaikan suhu 1 derajat Celcius itu merupakan hal biasa. 
     
    Demikian juga ketika permukaan air laut naik sampai 120 meter itu dianggap biasa. 
     
    Sehingga, menurut Saur, kesadaran masyarakat terkait dampak pemanasan global itu harus diperluas. Termasuk juga kesadaran dari pengambil kebijakan. 
     
    “Jangan-jangan para pengambil kebijakan itu juga megira kenaikan suhu udara 1 derajat Celcius itu belum apa-apa. Padahal, kenaikan suhu 1 derajat itu tidaklah bisa diterima oleh para pakar,” ujar Saur. 
     
    Selain itu, tegas Saur, harus ada kebijakan yang konsisten dan penuh komitmen terkait pemanfaatan EBT. Sejatinya, tambah dia, saat ini pemanfaatan EBT itu bukanlah pilihan, tetapi sebuah keniscayaan. 
     
    “Apakah kita serius memanfaatkan EBT ini. Saya khawatir kebijakan penggunaan EBT ini tidak konsisten,” ujar Saur. 
     
    Pada masa lalu, ujar dia, ada kebijakan yang mewajibkan taksi menggunakan bahan bakar gas dan saat ini menghilang begitu saja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan? Nasional 29 Juli 2025

    Cek Kesehatan Jemaah Haji: Seremonial atau Penyelamatan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemeriksaan kesehatan jemaah haji atau istithaah kembali menjadi sorotan setelah penyelenggaraan ibadah haji 2025 selesai dilaksanakan.
    Meski diwajibkan, pelaksanaannya dinilai belum efektif mencegah keberangkatan jemaah dengan kondisi kesehatan berat.
    Kasus
    jemaah hilang
    , meninggal dunia, hingga melahirkan di Tanah Suci pun mencuat dan memunculkan pertanyaan: apakah pemeriksaan kesehatan yang diterapkan selama ini benar-benar bertujuan menyelamatkan, atau hanya formalitas belaka?
    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak jemaah dengan kondisi kesehatan tak sesuai standar, tetap lolos dan diberangkatkan ke Tanah Suci.
    Temuan itu didapat saat BP Haji melakukan pengawasan langsung di lapangan selama pelaksanaan ibadah haji 2025 berlangsung.
    “Bahkan yang saya cek langsung, saya langsung melihat, di safari wukuf saya cek. Karena saya ingin tahu di lapangan kondisinya. Saya langsung cek tempat penampungan hotel cadangan, sementara saya lihat banyak yang sakit kok bisa berangkat di sini,” ujar Dahnil saat wawancara khusus bersama Kompas.com, Rabu (3/7/2025).
    “Salah satunya demensia misalnya, ada yang diabetes kronis. Belakangnya itu ibu-ibu, belakangnya itu ada (luka) bolong. Kalau orang diabetes, luka itu kan bisa membesar. Nah ini sudah bolong, berarti kan cek kesehatan ini (kurang maksimal),” sambungnya.
    Menurut dia, persoalan utama ada pada ketidakjujuran dalam proses cek kesehatan, baik dari pihak pemeriksa maupun dari jemaah itu sendiri.
    Berkaca dari kondisi tersebut, Dahnil pun menilai hal ini menunjukkan masih adanya celah sistemik yang memungkinkan manipulasi data kesehatan.
    “Nah, praktik-praktik manipulasi kesehatan itu masih banyak ditemukan. Anda bayangkan masa yang demensia bisa lolos. Bayangkan juga ya, lebih tragis yang hamil besar bisa lolos berangkat, akhirnya bisa lahiran di sana,” ucap Dahnil.
    Sebanyak 447 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag).
    Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 61,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki.
    Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
    Penyebab dominan dari
    kematian jemaah haji
    adalah penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
    Sementara itu, masih ada tiga jemaah haji yang hilang di Tanah Suci.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, tiga jemaah lansia tersebut mengalami demensia.
    Hingga kini, proses pencarian jemaah haji hilang tersebut masih terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan dukungan pihak kepolisian Arab Saudi.
    “Kami mencari tidak ada batas waktu ya. Buktinya, ada jemaah haji tahun lalu yang hingga 2024 masih terbaring di rumah sakit Madinah, kami pun tetap memberikan perhatian,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    Dalam rangka mendukung proses identifikasi, Kemenag juga akan meminta sampel DNA dari keluarga ketiga jemaah tersebut.
    Langkah ini diambil menyusul adanya temuan jenazah yang belum teridentifikasi di wilayah Arab Saudi oleh otoritas setempat.
     
    “Supaya nanti kami akan cocokkan, siapa tahu di antara yang hilang itu ada di sana,” jelas Nasaruddin.
    Temuan persoalan kesehatan jemaah haji ini diperkuat laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang mengungkapkan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji 2025.
    Salah satunya adalah masih adanya jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan namun tetap diberangkatkan.
    “Terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istithaah kesehatan, atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan,” ungkap Cucun.
    Timwas juga mendapati adanya pembatasan layanan kesehatan di hotel-hotel selama di Makkah.
    Kondisi ini menyulitkan jemaah untuk mendapatkan perawatan, terutama saat fase puncak ibadah di Arafah dan Mina.
    Tak sampai di situ, Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan bahwa Timwas Haji juga menyoroti masih ada tiga jemaah haji Indonesia yang hilang di Tanah Suci dan sampai saat ini belum ditemukan.
    Adapun ketiga jemaah haji yang belum ditemukan itu adalah Nurimah (80 tahun) dari Kelompok Terbang 19 Embarkasi Palembang, Sukardi (67) dari Kelompok Terbang 79 Embarkasi Surabaya, dan Hasbullah (75) dari Kloter 7 Embarkasi Banjarmasin.
    Ketiga disebut memiliki riwayat demensia.
    “Timwas juga memberi perhatian serius atas belum ditemukannya 3 orang jemaah haji yang hilang, dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia untuk terus mencari, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Arab Saudi, termasuk pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” pungkas Cucun.
    Sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan, BP Haji berencana menerapkan manasik kesehatan sebagai langkah persiapan wajib bagi calon jemaah.
    Program ini akan melibatkan tim medis sejak satu hingga dua tahun sebelum keberangkatan jemaah.
    “Jadi manasik itu, bukan hanya manasik haji itu hanya manasik syariatnya, manasik fiqihnya. Tapi juga manasik kesehatannya,” kata Dahnil.
    Dalam pelaksanaannya, lanjut Dahnil, para jemaah akan diajarkan bagaimana menjaga fisik, menghadapi cuaca ekstrem, dan menjalani ibadah panjang dengan kondisi tubuh prima.
    “Jadi kan terus dibimbing. Kalau manasik haji secara syariat itu bagaimana sih cara tawaf, cara sa’i. Nah kalau manasik kesehatan, kita akan mempunyai perjalanan kesehatan kita seperti apa,” ungkap Dahnil.
    “Apalah kan kemungkinan 2026-2027 cuaca akan berbeda. Karena ada ramalan cuaca, haji 2025 itu haji terakhir (dengan) musim panas misalnya. 2026-2027 akan berubah ke musim yang lebih dingin dan itu bisa terjadi,” sambungnya.
    Dahnil juga menegaskan bahwa penilaian kelayakan jemaah seharusnya tidak boleh lagi berbasis usia semata.
    Dia pun mengingatkan kembali arti dari kata istithaah, yakni kemampuan.
    “Nah itu yang juga kita akan lebih ketat. Jadi ukuran kita bukan umur, ukuran kita ya istithaah. Makna istithaah itu kan kemampuan, karena ada yang masih muda, lebih tidak sehat,” ucap Dahnil.
    “Bisa jadi ada orang usianya 70 tahun, tapi dia lebih sehat ketimbang usia 40 tahun, bisa begitu kan. Ukurannya adalah istithaah kesehatan, bukan usianya, karena ada yang usia 80 tahun kuat sekali, fit gitu loh,” tambahnya.
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem turut mendorong agar tahapan istithaah atau skrining kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan lebih dimaksimalkan.
    Dia pun mengusulkan agar calon jemaah haji lansia wajib menjalani pemeriksaan Mini Mental State Examination (MMSE), guna mendeteksi gangguan demensia sebelum keberangkatan.
    “Optimalisasi
    skrining kesehatan mental
    pra-keberangkatan. Neurolog menyarankan agar calon haji lansia menjalani tes MMSE (Mini Mental State Examination) untuk mendeteksi apakah mereka mengalami demensia ringan, sedang, atau berat sebelum diberangkatkan. Proses skrining bersifat wajib untuk lansia,” kata Dini.
    Dia juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang keberangkatan jemaah haji lansia yang memiliki demensia sedang hingga berat, demi keamanan dan keselamatan selama beribadah.
    “Jemaah yang mengalami demensia sedang hingga berat biasanya ditunda atau dilarang berangkat, karena kondisinya dapat membahayakan diri sendiri selama ibadah. Hanya peserta dengan demensia ringan yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan ibadah,” kata Dini.
    Kementerian Kesehatan meminta pemerintah memberlakukan standar kesehatan yang lebih ketat untuk mengukur mampu dan tidaknya jemaah melaksanakan ibadah haji.
    Pada hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran menyoroti angka kematian Indonesia yang saat itu mencapai 418 orang.
    Imran menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius, dan menekankan pentingnya pengetatan dalam pemeriksaan kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.
    “Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Mohammad Imran, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
    Imran menjelaskan, angka kematian tersebut tercatat berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
    “Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tuturnya.
    Kemenkes sendiri telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan jemaah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024.
    Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, dan mencakup pemeriksaan fisik, kognitif, mental, serta kemampuan menjalani aktivitas keseharian.
    Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah haji yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
    “Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.