partai: Nasdem

  • Surya Paloh Dukung Penegakkan Hukum KPK Tapi Jangan Drama

    Surya Paloh Dukung Penegakkan Hukum KPK Tapi Jangan Drama

    GELORA.CO -Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan partainya mendukung penuh penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    Hal ini ditegaskannya menyusul Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang juga kader Nasdem, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang Nasdem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” ucap Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Surya Paloh lantas berpesan kepada seluruh kader Nasdem agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. 

    Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan Nasdem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” demikian Surya Paloh.

  • Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT

    Surya Paloh Pertanyakan Penerapan Terminologi OTT

    GELORA.CO -Terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dipertanyakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia merasa penerapan terminologi OTT yang digunakan saat ini dinilai tidak tepat.

    Oleh karena itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai Nasdem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi OTT.

    “Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.

    Surya mengatakan, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” tanyanya.

    Surya menekankan penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.

    “RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik,” tutupnya. 

  • NasDem Pasang Target Masuk 3 Besar di Pemilu 2029, Konsolidasi jadi Fokus Utama – Page 3

    NasDem Pasang Target Masuk 3 Besar di Pemilu 2029, Konsolidasi jadi Fokus Utama – Page 3

    Rifqinizamy menegaskan, semua analisis dan strategi yang dirumuskan dalam Rakernas akan menjadi peta jalan restorasi partai menuju 2029.

    “Kami juga melakukan pertemuan dengan dewan pakar dan dewan pertimbangan partai untuk menganalisis isu-isu nasional jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai bagian dari peta jalan restorasi yang akan dijalankan NasDem di tingkat nasional maupun lokal,” pungkasnya.

    Diketahui, Rakernas I Partai NasDem di Makassar juga untuk menyusun arah strategis partai, memperkuat struktur internal, serta membaca dinamika eksternal untuk mencapai posisi tiga besar dalam Pemilu 2029 mendatang.

  • Surya Paloh: Praduga Tak Bersalah Sama Sekali tak Berlaku di Negeri Ini

    Surya Paloh: Praduga Tak Bersalah Sama Sekali tak Berlaku di Negeri Ini

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh prihatin dengan pola penegakan hukum di Indonesia. Bagi dia, praduga tak bersalah sama sekali tak berlaku di negeri ini.

    Ia mencontohkan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru saja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Yang saya pahami, mungkin dengan keawaman saya, saya ini orang awam sekali, saya harus belajar kembali. Ini harus dijelas kembali,” kata Paloh di Makassar, Sulsel, Jumat (8/8/2025).

    Menurutnya, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum, terjadi di suatu tempat, antara pemberi maupun penerima.

    “Itu OTT, tangkap dia. Kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa. OTT plus ini barangkali. Jadi terminologi yang tidak tepat,” tuturnya.

    Surya Paloh menyatakan bahwa dalam menegakkan hukum tidak perlu drama.

    “Tapi di sisi lain bolehlah kita ingatkan juga. Apa yang perlu kita ingatkan. Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. Itu yang Nasdem sedih dia kok harus ada drama dulu,” kata dia.

    “Sesudahnya penegakan hukum, mengharap amnesti. Itu nggak bagus juga. Jangan, tegakkan hukum secara murni dan NasDem ada di sana,” tambahnya.

    Dia mengkritik narasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Azis.

    “Yang salah adalah, proseslah secara bijak. Tapi apakah ada just presion of notion? Praduga tak bersalah itu sama sekali tak berlaku di negeri ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mempersilahkan KPK melakukan penyelidikan, penindakan, atau langkah hukum lainnya. Ia bersama Partai Nasdem menegaskan mendukung itu semua. (Pram/fajar)

  • Elite Demokrat Ingatkan KPK untuk Tak Perburuk Citra Partai

    Elite Demokrat Ingatkan KPK untuk Tak Perburuk Citra Partai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ramai pembicaraan terkait kader Partai NasDem yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terjaring OTT, elite Partai Demokrat memberikan sedikit catatan pada KPK.

    Dikatakan Andi, KPK tidak boleh gegabah seolah-olah ada keterlibatan Partai dalam operasi yang menjaring kader tertentu.

    “Nanti saja disimpulkan belakangan dalam persidangan,” ujar Andi di X @Andiarief_ (9/8/2025).

    Blak-blakan, Andi membeberkan bahwa kehadiran KPK sebagai bagian dari lembaga penegak hukum justru memperburuk citra Partai Politik.

    “Padahal tidak ada satupun vonis pengadilan yang menyatakan ada partai terlibat,” tandasnya.

    Sebelumnya, jubir KPK, Budi Prasetyo, juga masih irit bicara terkait penangkapan Bupati yang juga merupakan kader NasDem tersebut.

    “Nanti kami jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ucap Prasetyo kepada awak media.

    Mengingat penangkapan tersebut bertepatan dengan Rapat kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem periode 2025 di Makassar, Prasetyo tidak ingin ada dicap membuat drama.

    “Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” tukas Prasetyo membalas komentar Sahroni.

    Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kata Prasetyo, KPK juga mendapat dukungan penuh para pihak, termasuk masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

    “Terlebih KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.

    Upayaka tersebut diungkapkan Prasetyo dilakukan agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis.

  • KPK Respons Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Sesuai Aturan – Page 3

    KPK Respons Surya Paloh soal OTT Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Sesuai Aturan – Page 3

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal ini disampaikannya menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang juga kader Partai NasDem, oleh KPK di Sulawesi Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

    “Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas, OTT itu apa yang dimaksudkan?,” ujar Paloh usai membuka Rakernas NasDem, dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/8/2025).

    Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

    Ia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Karena itu, RDP diharapkan mampu memberikan kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

    Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” tambahnya.

    Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” pungkasnya.

  • Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

    Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

    GELORA.CO  – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

    Diketahui, saat ini KPK telah menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

    “Saya menginstruksikan agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” ujar Paloh dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

    Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainnya tidak tepat. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.

    “Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?” kritiknya.

    Ia menilai, penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membuat publik bingung dan tidak mendukung penegakan hukum. Untuk itu, ia menilai, RDP dengan KPK bisa memberi kejelasan agar istilah OTT tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.

    Lebih lanjut, Paloh menegaskan Partai NasDem konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” katanya.

    Namun, Paloh berpesan pada kader NasDem untuk tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Terungkap, ia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar

  • Anak Buahnya Ditangkap KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT – Page 3

    Anak Buahnya Ditangkap KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT – Page 3

    Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

    “Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” tambahnya.

    Kepada kader NasDem, Paloh berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Ia juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilainya mulai diabaikan.

    “Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya.

    Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

    “Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak,” pungkasnya.

  • Tanggapi Surya Paloh, KPK Anggap OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Tanggapi Surya Paloh, KPK Anggap OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan Nasional 9 Agustus 2025

    Tanggapi Surya Paloh, KPK Anggap OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ). KPK menganggap OTT Bupati Abdul Azis telah sesuai aturan.
    “Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.
    Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
    “Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” katanya.
    Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
    “Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya.
    “Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ,” tambah dia.
    Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8), menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.
    Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.
    “Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” katanya.
    Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
    Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka Nasional 9 Agustus 2025

    Drama Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis: Sempat Dibantah, Kini Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai kontroversi. 
    Sejak awal, beredar kabar bahwa Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara itu. Namun kabar tersebut langsung dibantah. 
    Partai Nasdem tempat Azis bernaung bahkan sempat menggelar konferensi pers untuk membantah kabar itu. 
    Namun satu hari kemudian, Azis benar-benar ditangkap KPK. Bagaimana ceritanya? 
    Azis membantah kabar yang menyebut dirinya terjaring OTT KPK pada Kamis (7/8/2025). Ketika itu, Abdul Azis mengaku dirinya dalam kondisi baik dan tidak mengetahui perihal OTT tersebut hingga beberapa jam sebelumnya.
    “Terkait adanya berita ini sejauh ini saya baru dengar tiga jam lalu, saya baru dapat kabar terkait masalah OTT. Saya hadir di sini dalam kondisi baik,” ujar Azis.
    Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa pemberitaan soal keterlibatannya dalam OTT sangat mengganggu dirinya dan keluarga. Bahkan, ia menyebut narasi yang berkembang sudah seperti drama.
    “Tapi terkait dengan drama atau framing ini, dari kami secara keluarga tidak menerima. Secara psikologi terganggu kita,” ucap Azis.
    Meski membantah, faktanya ruang kerja Abdul Azis serta sejumlah ruang di kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah disegel KPK pada saat itu.
    Kabar penangkapan Abdul Azis tersebar ketika Partai Nasdem sedang menggelar rakernas di Makassar. Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pun turut memberikan klarifikasi dalam kesempatan yang sama.
    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa Abdul Azis ada di sebelah saya. Kiranya teman-teman pahami bahwa OTT itu adalah kejadian di mana pada satu tempat terjadi tindak pidana,” kata Sahroni.
    Sahroni juga menyayangkan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut salah satu kader Partai NasDem ditangkap, tanpa informasi yang akurat.
    “Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” tegasnya. 
    Namun hanya beberapa jam setelah konferensi pers itu, Abdul Azis benar-benar ditangkap KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar pada Kamis malam.  
    “Setelah selesai Rakernas (Abdul Azis ditangkap),” kata Fitroh pada Jumat (8/8/2025).
     
    Abdul Azis langsung dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada hari yang sama.
    Pantauan Kompas.com, Abdul Azis tiba di Gedung KPK pukul 16.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket cokelat, topi putih, dan masker.
    Abdul Azis berjalan ke dalam gedung KPK sambil membawa koper hitam tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol.
    Kepada wartawan, Abdul Azis sempat membantah dirinya terkena OTT. 
    “Enggak,” kata dia. 
    Pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu.
     
    Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
    “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    ABZ yang disebut Asep adaalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur. Adapun AGD adalah Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Ada pula nama inisial DK yakni Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.
     
    “Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep.
    Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
    Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.
    Bupati Koltim ke Jakarta diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu.
    Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim. Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
    Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor pada April 2025.
    Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar. Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim.
    “Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” kata Asep Guntur Rahayu.
    “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.
    Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang itu kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep.
    Deddy Karnady juga menarik Rp200 juta, diserahkan kepada Ageng Dermanto. PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” papar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.