partai: Nasdem

  • DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

    Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

    Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

    Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.

     

  • Tinggalkan Nasdem Demi PSI, Bestari Barus Peringatkan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi: Beliau Panutan

    Tinggalkan Nasdem Demi PSI, Bestari Barus Peringatkan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi: Beliau Panutan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, ikut angkat bicara mengenai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali ramai dibicarakan publik.

    Dalam sebuah forum diskusi yang kini videonya viral, Bestari dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi terjamin keasliannya.

    “Pertama, saya ingin bantah judul host dulu, bahwa ijazah Jokowi palsu. Ijazah Pak Jokowi garansi asli,” ujar Bestari dikutip pada Kamis (2/10/2025).

    “Itu dulu, jadi besok kalau kita datang lagi harus sudah disebutkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bestari menekankan bahwa pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu harus bisa membuktikan ucapannya. Jika tidak, maka menurutnya, konsekuensi hukum menanti.

    “Oke, yang menuduh itu palsu, wajib membuktikan. Bila mana tidak, maka dia akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Bestari juga menanggapi isu intervensi politik yang sempat disinggung dalam diskusi tersebut.

    Mantan politisi Nasdem itu menilai istilah intervensi sebaiknya tidak dipakai secara serampangan, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    “Tinggal kita begini sajalah, quote-unquote intervensi politik itu yuk kita artikan secara bersama-sama saja apa gitu,” sebutnya.

    Bestari menegaskan, bagi PSI, Jokowi merupakan figur teladan sekaligus patron politik yang dijadikan panutan.

    Kata Bestari, pengalaman Jokowi dari mulai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjabat Presiden RI dua periode adalah kapasitas luar biasa yang harus dihargai.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sambangi Ponpes Al-Khoziny, Lita Machfud Arifin Janji Perjuangkan Pendidikan Santri Korban Terdampak

    Sambangi Ponpes Al-Khoziny, Lita Machfud Arifin Janji Perjuangkan Pendidikan Santri Korban Terdampak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur sekaligus Anggota DPR RI Komisi X, Lita Machfud Arifin, menyampaikan duka mendalam atas musibah ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Setelah mendapat kabar melalui pemberitaan saat kunjungan ke DPD NasDem Mojokerto, ia langsung menuju lokasi pada Selasa (30/9/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, Lita hadir bersama Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama, dan Sekretaris DPD, Mahenda Abdillah Kamil. Rombongan menyerahkan santunan kepada pengasuh pesantren KH R. Abdus Salam Mujib serta memberikan dukungan moral dan logistik bagi keluarga santri dan relawan yang berada di lokasi.

    “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny. Semoga para korban yang wafat mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Musibah ini adalah duka kita bersama,” ujar Lita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).

    Lita menegaskan bahwa Partai NasDem akan terus hadir mendampingi masyarakat dalam situasi sulit. Menurutnya, perhatian utama harus diberikan kepada santri yang terdampak agar masa depan pendidikannya tetap terjamin.

    “Partai NasDem akan terus hadir untuk mendampingi masyarakat dalam situasi sulit. Khususnya, memastikan anak-anak korban tidak kehilangan masa depan pendidikannya,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, musibah ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan anak-anak. Sebagai legislator yang membidangi pendidikan, ia memastikan komitmennya untuk memperjuangkan akses pendidikan bagi santri yang terdampak.

    “Musibah ini sangat mengguncang hati kita semua. Saya ingin memastikan bahwa anak-anak yang terdampak tidak kehilangan masa depannya. Negara harus hadir, dan saya pastikan pendidikan mereka akan tetap terjamin,” tegas Lita.

    Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Lita menyatakan akan memperjuangkan beasiswa bagi santri terdampak melalui berbagai program pemerintah. Dukungan tersebut mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan pendidikan lanjutan di perguruan tinggi.

    “Pesantren adalah benteng pendidikan moral bangsa. Perhatian pemerintah terhadap keselamatan infrastruktur dan keberlangsungan pendidikan di pesantren harus benar-benar menjadi prioritas,” jelasnya.

    Menurut Lita, pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, perhatian terhadap keselamatan sarana dan keberlangsungan pendidikan di pesantren tidak boleh diabaikan.

    “NasDem hadir bersama rakyat, bukan hanya dalam suka, tapi juga di saat duka. Saya berharap seluruh pihak bergotong royong membantu pemulihan pesantren Al-Khoziny, agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang dan aman,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?

    Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Pembina Yayasan Nurus Salam, Muhammad Joko Samodro, mendadak menyinggung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang menyeret nama politisi Ahmad Ali.

    Joko mengungkit kembali bahwa KPK pernah melakukan penyitaan uang senilai Rp3,49 miliar serta sejumlah jam tangan mewah dari rumah Ahmad Ali.

    Namun, menurutnya, hingga kini Ahmad Ali yang menjabat sebagai Ketua Harian PSI justru masih bisa bebas.

    “KPK tebang pilih secara politis. Ahmad Ali Ketum Harian PSI bukannya ditahan malah masih bebas saja,” ujar Joko di trheads pribadinya, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Ia menduga ada faktor politik yang membuat proses hukum Ahmad Ali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Apa karena berlindung kepada Jokowi yang dianggap beking orang kuat?,” sebutnya.

    Joko juga membandingkan dengan kasus lain yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

    Ia menyinggung kasus Silfester yang tidak dieksekusi meski sudah memiliki putusan pidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).

    “Sama halnya seperti Silfester yang tidak dieksekusi pidana karena kasus nama baik Pak JK,” tegas Joko.

    Ia menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia kerap menunjukkan ketidakadilan.

    “Memang susah hukum di negeri ini, kebanyakan mencla-mencle dan tumpul ke bawah sesuai pesanan,” kuncinya.

    Sebelumnya, Surya Paoloh mengaku menghormati keputusan Ahmad Ali hengkang dari partainya. Hal itu menuai sorotan.

    “Kalau hanya Ahmad Ali doank mungkin gak terlalu ngaruh buat Nasdem,” kata Pegiat Media Sosial Bos Purwa, dikutip Senin (29/9/2025).

  • Dugaan Korupsi Ahmad Ali hingga Loncat ke PSI, Gun Romli Heran Belum Ditindak: Apa Karena Bolak-balik ke Rumah Jokowi?

    Dugaan Korupsi Ahmad Ali hingga Loncat ke PSI, Gun Romli Heran Belum Ditindak: Apa Karena Bolak-balik ke Rumah Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkit kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahmad Ali. Bekas kader NasDem yang kini jadi Ketua Harian PSI.

    Ahmad Ali diketahui pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Rumah Ali sudah pernah digeledah KPK. Saat itu menyita uang Rp3,4 miliar dan sejumlah barang mewah.

    “Sudah 7 bulan KPK menggeledah rumah Ahmad Ali, menyita 3,4 miliar & barang-barang mewah,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di Threads, Rabu (1/10/2025).

    Hingga hari ini, dia mengatakan hal tersebut belum ada tindak lanjut.

    “Tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

    Gun Romli pun berspekulasi. Apakah karena Ali kerap menyambangi kediaman Presiden ke-7 Jokowi.

    “Apa karena Ahmad Ali sering bolak-balik ke rumah Jokowi di Sumber, Solo?” ucapnya.

    Menurutnya, hukum di Indonesia hanya tajam kepada yang anti Jokowi. Tapi tidak bagi orang terdekatnya.

    “Hukum tajam ke yang anti Jokowi, tapi tumpul ke jongos Jokowi,” pungkasnya.

    Diketahui, Ahmad Ali beberapa hari lalu dilantik sebagai Ketua Harian PSI. Setelah lama diisukan hengkang dari partai NasDem.

    Dia mulanya membantah akan berlabuh ke Partai Gajah itu. Namun pada akhirnya dilantik dengan posisi strategis.

    Loncatnya Ahmad Ali ke partai yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang itu pun memunculkan berbagai spekulasi. Mulai dari kedekatannya dengan Jokowi hingga isu yang menyebut Ahmad Ali tersandera.
    (Arya/Fajar)

  • 3
                    
                        Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
                        Nasional

    3 Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat Nasional

    Ketua Komisi II DPR Maklumi Bobby Nasution yang Minta Truk Aceh Ganti Pelat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta truk asal Aceh berpelat BL diganti menjadi pelat BK adalah hal yang wajar dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
    “Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
    Dia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah.
    Oleh karena itu, kendaraan operasional perusahaan perlu menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya agar pajak tetap masuk ke daerah tersebut.
    “Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya. Hal yang wajar bagi sebuah daerah,” kata Rifqinizamy.
    Politikus Nasdem itu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di Sumut.
    Dia mencontohkan langkah serupa juga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Meski begitu, Rifqinizamy menilai perlu ada regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik antarwilayah.
    “Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama. Beliau meminta kepada beberapa sopir untuk segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan agar segera mengubah pelatnya,” katanya.
    “Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (27/9/2025).
    Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib sempat berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
    Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir itu.
    “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby dalam video itu.

    Bobby menjelaskan bahwa mulai 2026 pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.
    “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, aturan serupa juga sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak terlalu mempersoalkan tindakan Bobby.
    Namun, dia menegaskan tetap akan memantau perkembangan di lapangan.
    “Kita wanti-wanti juga,
    meunyo ka dipublo, tablo
    (kalau sudah dijual, kita beli).
    Nyo ka gatai, tagaro
    (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
    Muzakir yang akrab disapa Mualem itu menganggap polemik ini tak lebih dari “angin berlalu”.
    “Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucap Mualem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan Keluarga Besar NasDem Loncat ke PSI, Ada Apa?

    Deretan Keluarga Besar NasDem Loncat ke PSI, Ada Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah kader Partai NasDem di Sulsel memilih mundur dari partai besutan Surya Paloh.

    Diantaranya Ratnawati Muchlis, istri Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga, didapuk sebagai Ketua PSI Enrekang.

    Lalu, Drg Ulfah Nurul Huda Suardi, putri mantan Ketua NasDem Barru Suardi Saleh, bergabung dengan PSI dan memimpin PSI Barru.

    Putra RMS, Muammar Ferirae Gandi Rusdi, kini menjabat Ketua DPW PSI Sulsel.

    Di Pangkep, Raisza Makis yang masih kerabat dekat Ketua NasDem sekaligus Bupati Pangkep, dipercaya memimpin PSI Pangkep. Sedangkan di Pinrang, Andi Ichsan, putra Ketua NasDem Pinrang Andi Irwan Hamid, juga menjadi Ketua PSI Pinrang

    Lalu, Mantan Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonangi. Diketahui mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Rakernas NasDem di Makassar pada Agustus 2025 lalu.

    Di tingkat nasional, Ahmad Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum DPP NasDem kini berlabuh di PSI dan dipercaya sebagai Ketua Harian mendampingi Kaesang Pangarep.

    Bahkan, nama Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS), bahkan sempat dikabarkan ikut merapat ke PSI.

    Sebelumnya, Ketua Umum NasDem, Surya Paoloh mengaku menghormati keputusan Ahmad Ali hengkang dari partainya.

    “Betapa sedihnya hati ini, sebagai pendiri sekaligus ketua partai. Sikap kita, khususnya para kader Partai NasDem hadir dalam kehadiran masyarakat, bukan sebagai faktor peringan masyarakat. Tapi malah untuk jadi faktor pemberat,” kata Surya.

    Dia mengatakan menghormati kadernya yang hengkang dari NasDem.

    “Saya harus peringatkan, bagi siapa aja yang merasa ragu dengan visi besar Gerakan Perubahan yang ada di Partai NasDem ini, tentu kita hormati. Ketika dia harus meninggalkan partai ini,” pungkasnya.

  • Said Didu Ungkit Agenda Tersembunyi di Balik Perebutan Ketua Timses Anies-Cak Imin

    Said Didu Ungkit Agenda Tersembunyi di Balik Perebutan Ketua Timses Anies-Cak Imin

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, berbicara terkait dinamika politik di balik pencalonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pilpres lalu.

    Dikatakan Said Didu, publik sebaiknya tidak melupakan ketegangan yang pernah muncul saat perebutan kursi Ketua Tim Sukses pasangan Anies-Cak Imin.

    “Sepertinya tinggal menunggu waktu agenda tersembunyi politisi saat perebutan Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin akan terbuka,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (30/9/2025).

    Ia mengingatkan kembali bagaimana kerasnya dinamika kala itu, terutama antara Anies Baswedan, Ahmad Ali, dan Sudirman Said.

    “Apa yang sebenarnya terjadi saat itu, mari kita tunggu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) resmi mengumumkan pembentukan tim pemenangan bagi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

    Tim tersebut diberi nama Badan Pekerja Anies-Muhaimin (Baja Amin).

    Baja Amin dibentuk untuk melanjutkan peran Tim 8 yang sebelumnya menjadi penghubung komunikasi, baik di internal maupun eksternal koalisi.

    Secara struktur, tim ini direncanakan beranggotakan 15 orang. Namun, hingga saat ini baru sembilan nama yang telah ditetapkan.

    Anies Baswedan menjelaskan bahwa pembagian kursi dalam Baja Amin terdiri atas tiga perwakilan dari Partai NasDem, tiga dari PKS, tiga dari PKB, ditambah masing-masing tiga perwakilan dari kubu capres dan cawapres.

    Selain itu, sejumlah anggota Tim 8 sebelumnya juga akan terlibat sebagai penasihat.

  • Eks Kader Nasdem Gabung PSI, Ceritakan Momen Sowan ke Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Eks Kader Nasdem Gabung PSI, Ceritakan Momen Sowan ke Jokowi Nasional 29 September 2025

    Eks Kader Nasdem Gabung PSI, Ceritakan Momen Sowan ke Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bestari Barus menjadi salah satu mantan kader Partai Nasdem yang menyatakan diri untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
    Sebelum memutuskan untuk bergabung dengan PSI, Bestari menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Dalam pertemuan tersebut, Bestari bertanya soal dirinya yang ingin bergabung dengan PSI. Kemudian, ia pun menyampaikan jawaban dari ayah Kaesang Pangarep itu.
    “Sebelum saya bergabung dengan PSI, saya terlebih dahulu bertemu dengan Pak Jokowi dan menyatakan, ‘Pak, saya bergabung deh, Pak’ gitu,” ungkap Barus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/9/2025).
    “‘Oh, dengan senang hati,’ beliau jawab seperti itu,” sambungnya.
    Saat bertemu Jokowi, Bestari ditemani oleh Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.
    Pidato Jokowi, kata Bestari, saat Kongres PSI menjadi salah satu alasannya bergabung dengan partai berlambang gajah itu.
    Jokowi sebagai mantan kepala pemerintahan dengan rekam jejak yang panjang, Bestari melihat Jokowi tidak mengakhiri pengabdiannya meski sudah pensiun.
    “Kita pindah bukan karena nasib buruk, tidak, tidak, sama sekali tidak. Saya ingin, ini tantangan buat saya juga,” ujar Bestari.
    Sementara itu, Ahmad Ali mengungkapkan alasannya hengkang dari Partai Nasdem dan bergabung dengan PSI. Menurutnya, PSI merupakan partai masa depan.
    Di partai yang dipimpin oleh Kaesang itu, Ahmad Ali didapuk sebagai Ketua Harian PSI yang ditetapkan pada Jumat (26/9/2025).
    “Ya bagi saya partai PSI ini partai masa depan,” kata Ahmad Ali usai pelantikan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Ia menuturkan, berpindah haluan adalah hal yang biasa dalam politik. Ahmad Ali pun mengaku berteman baik dengan kader-kader PSI selama ini.
    “Biasa kan dalam berpolitik kita pasti berteman dengan seluruh partai. Dan ya kebetulan nyangkut di kami. Kita ini punya relasi batin yang cukup kuat. Jadi emang tiba-tiba nyatu aja,” ujar Ahmad Ali.
    Di sisi lain, Ahmad Ali mengaku tidak sempat berpamitan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebelum dilantik menjadi pengurus PSI.
    Oleh karenanya, ia mengaku tidak mengetahui respons Surya Paloh atas pilihan politiknya ini. Ali menyatakan belum mengkonfirmasi kepada Nasdem terkait pilihan politiknya.
    “Saya enggak tahu (respons Surya Paloh). Belum sempat (pamitan). Belum ada (saya konfirmasi), sama juga ketika saya masuk Nasdem, tidak ada konfirmasi kan?” seloroh Ahmad Ali.
    PSI sendiri mengumumkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai periode 2025-2030 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Pengumuman ini dilakukan sekaligus pelantikan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melalui Surat Keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
    Dalam acara, Kaesang juga menyematkan pin dengan gambar gajah yang merupakan logo partai yang dipimpinnya kepada Ketua Harian PSI yang baru, Ahmad Ali, hingga Isyana Bagoes Oka.
    Ahmad Ali hadir sebagai pendatang baru, setelah sebelumnya merupakan politikus Partai Nasdem.
    “Ketua Umum Kaesang Pangarep. Ketua Harian, Ahmad Ali,” begitu kata Raja Juli Antoni saat membacakan nama-nama pengurus DPP PSI, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.