partai: Nasdem

  • Berikut Nama Anggota DPRD Sampang 2024, Nasdem Terbanyak

    Berikut Nama Anggota DPRD Sampang 2024, Nasdem Terbanyak

    Sampang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapituasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, Kamis (7/3/2024). Dan ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 586 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Sampang Pemilu 2024.

    Sementara untuk perolehan kursi DPRD yakni

    1. Partai NasDem mendapat jatah 15 kursi
    2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 6 kursi
    3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 5 kursi
    4. PDI Perjuangan mendapat 4 kursi
    5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi
    6. Partai Gerindra 3 kursi
    7. Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi
    8. Partai Demokrat 2 kursi
    9. Partai Golkar 1 kursi
    10. Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi
    11. Partai Hanura 1 kursi

    Berikut rincian nama-nama anggota DPRD Sampang terpilih periode 2024-2029.

    Dapil I (Kecamatan Pangarengan, Torjun, Sampang) : 9 kursi

    1. Mohammad Faruk (PKB)
    2. Iwan Effendi (PDIP)
    3. Rudi Kurniawan (Partai NasDem)
    4. Hidayatul Imam (Partai NasDem)
    5. H Rahmad Hidayat (Partai NasDem)
    6. Ali Sadikin (Partai NasDem)
    7. Nasafi (PAN)
    8. R. Arbiansyah Zaky Ghufron (PPP)
    9. Vanny Dariyani (PPP)

    Dapil II (Kecamatan Sreseh, Tambelangan, Jrengik) : 6 kursi

    1. Mushaddaq Chalili (PKB)
    2. Hakam (PDIP)
    3. Moh Fathurrosi (Partai NasDem)
    4. Mahfud (PKS)
    5. Sri Rustiana (Partai Demokrat)
    6. H Muji (PPP)

    Dapil III (Kecamatan Banyuates dan Ketapang) : 8 kursi

    1. Mutamar Suhri (PKB)
    2. Suhuvil Mukarromah (PDIP)
    3. Moh Ainur Rosi (Partai NasDem)
    4. Toipul Minan (PKS) 14.771 suara
    5. Mohammad Far Far (Partai Hanura)
    6. Muhammad Nur Mustakim (PAN)
    7. H Abdus Salam (Partai Demokrat)
    8. Muhammad Subhan (PPP)

    Dapil IV (Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang) : 7 kursi

    1. Baihaki (PKB)
    2. Shohebus Sulton (Partai Gerindra)
    3. Muhamad Salim (Partai NasDem)
    4. Fathurrosi (Partai NasDem)
    5. Fausi (Partai NasDem)
    6. Agus Subaidi (PKS)
    7. Hosni (PPP)

    Dapil V (Kecamatan Camplong dan Omben) : 8 kursi

    1. Fadol (PKB)
    2. Amir Lubis (Partai Gerindra)
    3. H Nurul Imam (Partai NasDem)
    4. Imam Hambali (Partai NasDem)
    5. Imam Hanafi (Partai NasDem)
    6. Jafar (Partai NasDem)
    7. Moh Amin Ra’is (PAN)
    8. Agus Husnol Yakin (PBB)

    Dapil VI (Kecamatan Kedungdung dan Robatal) : 7 kursi

    1. Alan Kaisan (Partai Gerindra)
    2. Imam Buchori Muslim (PDIP)
    3. Moh Anwar (Partai Golkar)
    4. Dimas Idham Ali (Partai NasDem)
    5. Markanji (Partai NasDem)
    6. Wardatun Toyyibah (PKS)
    7. Moh Iqbal Fathoni (PPP).

    [zam/aje]

  • Perolehan Suara Parpol Nol, Saksi Pilih ‘Walk Out’ saat Pleno

    Perolehan Suara Parpol Nol, Saksi Pilih ‘Walk Out’ saat Pleno

    Sumenep (beritajatim.com) – Hari keenam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Tingkat Kabupaten Sumenep kembali diwarnai aksi ‘walk out’ sejumlah saksi partai politik (parpol).

    Aksi protes tersebut terjadi saat dilakukan pembacaan rekapitulasi perolehan suara di PPK Kangayan. Sejak pertama kali rapat pleno dibuka, keributan langsung terjadi. Para saksi parpol mengajukan protes karena tidak mengantongi salinan D hasil. Padahal semestinya D hasil sudah diberikan pada saksi parpol saat rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dilaksanakan.

    Akhirnya Komisioner KPU Sumenep sebagai pimpinan sidang, memutuskan menskorsing sementara rapat pleno, untuk menggandakan D hasil.

    Setelah jeda berjam-jam, rapat pleno kembali dimulai. Saat membacakan perolehan suara untuk Pilpres, tidak ada persoalan. Ketika mulai membacakan perolehan suara untuk caleg DPR RI, masalah pun muncul.

    Sejumlah saksi parpol merasa keberatan dengan perolehan suara yang dibacakan, karena partai dan caleg mendapatkan suara nol. Dan itu terjadi tidak hanya pada satu partai maupun satu caleg. Beberapa partai dan beberapa caleg memperoleh nol suara.

    “Ini dari tadi kok nal nol nal nol. Kok bisa suara partai dan caleg itu nol. Partai saya, PBB, ada saksinya di TPS-TPS. Masak mereka pilih partai lain? Mereka pasti pilih partainya. Jadi kan tidak mungkin to, perolehan suara nol,” ujar saksi Partai Bulan Bintang (PBB), Ricky Sugiharto, Selasa (05/03/2024).

    Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika partai yang punya wakil di DPR kemudian tidak mendapatkan suara sama sekali se-kecamatan Kangayan.

    “Ini tidak hanya terjadi di PBB. Di partai lain juga sama. PDIP, Nasdem, Gerindra, trus banyak partai lainnya tadi, semua suaranya nol. Itu se-kecamatan Kangayan. Kalau mau nyuri suara, sisakan lah. Jangan diangkut semua sampai nol gitu,” ucapnya kesal.

    Para saksi kemudian meminta agar rekapitulasi untuk PPK Kangayan dipending, hingga jelas persoalannya, bagaimana suara partai dan caleg bisa sama-sama nol.

    “PPK ini jelas tidak sesuai prosedur. Sesuai laporan di bawah, kami menduga memang tidak ada penghitungan suara untuk DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Yang ada hanya Pilpres dan DPRD Kabupaten,” ungkapnya.

    Ia juga membeberkan, D hasil yang dikeluarkan PPK ini diduga tanpa sepengetahuan saksi-saksi. Bahkan para saksi dibuatkan kesepakatan agar tidak hadir di acara penghitungan.

    “Keluarnya D hasil ini tanpa saksi-saksi. Kami baru ini tadi diberi salinan D hasil. Ini kan sudah jelas ada rekayasa,” tukasnya.

    Karena tidak juga ada titik temu, akhirnya sejumlah saksi parpol memilih untuk ‘walk out‘. Mereka meninggalkan ruangan rapat pleno rekapitulasi dengan penuh kekecewaan.

    “Untuk apa mengikuti forum. Wong ini sudah disetting hanya tiga partai yang dapat suara. Partai lainnya nol suaranya. Lebih baik kami keluar saja dari ruangan ini,” katanya emosi.

    Meski sejumlah saksi parpol ‘walk out‘, namun proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten tetap dilanjutkan.

    “Para saksi yang merasa keberatan, silahkan mengajukan keberatan dengan mengisi form D keberatan. Sampaikan disertai dengan bukti-buktinya. Kami akan meneruskannya saat rekapitulasi tingkat provinsi,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahnini. (tem/ian)

  • Tebak-tebakan Mbappe Merapat ke Real Madrid, Chelsea atau Nasdem

    Tebak-tebakan Mbappe Merapat ke Real Madrid, Chelsea atau Nasdem

    Jakarta

    Kylian Mbappe dipastikan bakal cabut dari Paris Saint-Germain (PSG) pada akhir musim ini. Kendati belum ada bocoran kemana akan berlabuh, netizen sudah langsung tebak-tebakan club yang bakal dipilih pesepakbola berusia 25 tahun itu.

    Dilansir detikSport, Mbappe telah menyampaikan keputusannya meninggalkan PSG kepada Presiden Les Parisiens, Nasser Al Khelaifi. Saat ini kedua pihak masih akan bernegosiasi perihal cara pergi Mbappe dari klub.

    Ada opsi dengan sejumlah biaya tertentu atau ada persentase gaji yang ia korbankan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keuangan PSG.

    Saat ini Mbappe sudah diperbolehkan bernegosiasi dengan klub lain. Gencar dikabarkan dirinya bakal pindah ke Real Madrid.

    Namun banyak netizen menebak Mbappe akan pindah ke Chelsea lantaran menjadi club favoritnya. Tidak sedikit menyebut club bergengsi lain.

    “Kata Mbappe Chelsea adalah club favoritnya sejak kecil, tinggal tunggu waktu mainnya aja,” ujar @IamDrizz_.

    “Kylian Mbappe Nasdem Makin nganu,” kata @alzopram.

    “Selama rumput camp Nou tumbuh terus, bisa kebeli tuh Mbappe,” tulis @MacGooner2.

    “Kylian Mbappe please come to Manchester United. Man United adalah pilihan terbaik di antara yang paling cocok untuk Anda dan penggemar The Whole United akan mendukung dalam keadaan apa pun, karena Anda akan menjadi The Shining Star,” ajak @abdilewis3.

    “gua lebih percaya mbappe pindah ke barca,” kata @zehagx.

    “kalo mbappe beneran ke arsenal gua botak,” nazar @japardong.

    “ditambah endrick, menurut gue bakal asik lini depan madrid. Bisa2 pake formasi 2 ST (Mbappe & Endrick) 2 sayap (Vini & Rodry),” jurus @adicipuyprtma.

    Detikers sendiri menebak Mbappe bakal merapat ke mana? Isi di kolom komentar ya…

    (afr/afr)

  • Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Presiden Suriname Ogah Serahkan Diri

    Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Presiden Suriname Ogah Serahkan Diri

    Jakarta

    Mantan presiden Suriname Desi Bouterse (78) menolak menyerahkan diri untuk mulai menjalani hukuman penjara 20 tahun atas pembunuhan 15 lawan politiknya lebih dari 40 tahun lalu.

    Ketika ditanya pada Jumat (12/1) waktu setempat apakah Bouterse berencana datang menyerahkan diri, istrinya Ingrid Bouterse mengatakan kepada wartawan: “Tidak”.

    “Anda semua tahu bahwa ini adalah proses politik dan kami memberikan jawaban politik,” katanya, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (13/1/2024).

    Sebelumnya pada Desember 2023, pengadilan tertinggi negara Amerika Selatan tersebut menguatkan vonis hukuman Bouterse pada tahun 2019 atas eksekusi mati 15 orang yang terdiri dari pengacara, jurnalis, pengusaha dan personel militer. Pembunuhan itu terjadi pada bulan Desember 1982, dua tahun setelah dia mengambil alih kekuasaan usai kudeta.

    Selama ini, Bouterse, mantan orang kuat yang memimpin dua kudeta dan juga menjabat sebagai presiden terpilih di bekas jajahan Belanda tersebut hingga tahun 2020, masih tetap bebas menunggu hasil persidangan

    Bouterse dan empat orang lainnya yang dinyatakan bersalah bersamanya telah diperintahkan untuk melapor ke pihak berwenang pada hari Jumat (12/1). Tiga dari empat rekan terpidananya, yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, hadir bersama pengacara mereka.

    Kementerian Kehakiman telah membangun sel tahanan terisolasi untuk Bouterse di kompleks Rumah Sakit Militer Suriname, sekitar 10 menit dari pusat kota Paramaribo dan dekat dengan rumah sakit jika dia memerlukan perawatan medis.

    Pada Jumat (12/1), para pendukung Bouterse, yang masih sangat populer, terutama di kalangan masyarakat miskin dan kelas pekerja, berkumpul di rumahnya, bernyanyi dan menari untuk menunjukkan dukungan mereka.

    “Bouterse berada dalam kondisi yang baik sekarang,” kata Ramon Abrahams, wakil ketua Partai Nasional Demokrat (NDP) yang merupakan partai Bouterse.

    Namun, dia menolak menyebutkan di mana Bouterse berada.

    Bouterse melakukan kudeta pada tanggal 25 Februari 1980. Dia membantah terlibat dalam pembunuhan 15 orang pada tahun 1982. Dia mengatakan para korban ditahan karena merencanakan kudeta balasan dengan bantuan CIA, dan ditembak ketika mencoba melarikan diri.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) dan tersangka MH (Muhammad Hatta, red) untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) malam.

    KPK sebelumnya telah menyampaikan pada publik terkait 3 orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia), dan Muhammad Hatta. Adapun Kasdi telah lebih dulu di tahap KPK.

    Sebelum dilakukan penahanan, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri. [kun]

    BACA JUGA: Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)