partai: Nasdem

  • Begini Hasil Dua Survei Kepuasan Publik Soal 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

    Begini Hasil Dua Survei Kepuasan Publik Soal 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Tepat pada 28 Januari 2025, kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres RI sudah menginjak 100 hari sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Dua lembaga survei yang merilis temuannya mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Prabowo-Gibran yakni Litbang Kompas dan Indikator. Litbang Kompas telah merilis hasilnya pada 20 Januari 2025, sedangkan Indikator pada 27 Januari 2025.

    Survei Litbang Kompas

    Menilik hasil survei terhadap 1.000 responden di 38 provinsi pada 4-10 Januari 2025 lalu, ditemukan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Prabowo-Gibran mencapai 80,9%. Sementara itu, 19,1% sisanya tidak puas.

    Survei dengan margin of error sekitar 3,10% dengan sampel acak sederhana ini menunjukkan, angka tersebut lebih tinggi ketimbang tingkat kepuasan masyarakat pada 100 hari awal periode kepemimpinan Jokowi pada Januari 2025 lalu yakni 65,1%.

    Menyikapi hal tersebut, beberapa partai berbondong-bondong merespons besaran angka itu. Mulai dari Partai Gerindra, NasDem, hingga PDI Perjuangan (PDIP).

    Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berujar pihaknya bersyukur dengan tingginya tingkat kepuasan terhadap 100 hari kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. Menurutnya, dengan perolehan itu, ada catatan bahwa pemerintah tetap harus bekerja keras guna menjaga tingkat kepuasan rakyat.

    “Kami imbau kepada pemerintah untuk kemudian setelah 100 hari ini tidak kendor dalam mewujudkan janji-janji kampanye atau merealisasikan program-program yang dilakukan jelang 100 hari ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengapresiasi tingginya angka kepuasan rakyat yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap momentum ini dapat terus terjaga, supaya negara selalu stabil dan bisa mencapai target pembangunan yang sudah direncanakan.

    “Nah itu sudah bener semuanya program ini, tergantung sekarang ini bagaimana bisa engga kita implementasikan sedemikian rupa, bagaimana agar kita menjaga agar tidak terlalu deviasi terjadi dari apa yang kita rencanakan di atas kertas,” katanya.

    Senada, PDI Perjuangan (PDIP) ikut mengapresiasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran karena sudah mendapatkan tingkat kepuasan yang tinggi dari rakyat. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menilai ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk bisa bekerja lebih keras lagi untuk rakyat.

    “Jadi bekerja baik, bekerja dengan lebih semangat dan apapun yang menjadi kekurangannya akan bisa ditindaklanjuti, evaluasi yang terbaik bagi rakyat,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/1/2025).

    Survei Indikator

    Sementara itu, melalui hasil temuan lembaga survei Indikator, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebesar 79,3%.

    Melalui survei yang dilakukan pada 1.220 responden, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut 79,3% dari masyarakat Indonesia merasa puas dengan hasil kinerja Prabowo selama 100 hari pertama ia menjabat.

    “Yang mengatakan sangat puas 13,5% dan yang mengatakan cukup puas 65,8%. Jadi total ada 79,3% [masyarakat puas],” katanya dalam rilis yang dikutip pada Jumat (31/1/2025).

    Dilanjutkannya, terdapat lebih dari 20 hal yang menjadi alasan kepuasan bagi para responden yang diwawancarai lewat tatap muka pada 16-21 Januari kemarin.

    “Ada juga yang menyebut sering memberi bantuan [5,9%], program makan bergizi gratis [5,7%] membawa perubahan [3,5%], macam-macam ini alasannya,” ujarnya.

    Merespons hal tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani sekaligus Ketua DPR RI menyoroti dan mengingatkan program andalan Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) harus terus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.

    Menurutnya, wajar saja perlu banyak hal yang diperhatikan dan dilakukan dalam menjalankan program MBG di lapangan, karena ini merupakan program yang baru. 

    “Jadi kita tetap kawal di DPR untuk pemerintah melakukan evaluasi-evaluasi, sehingga nantinya akan memang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” tandasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

  • Sahroni DPR Minta Pengawasan Ketat di Tengah Merebaknya Teknologi AI – Page 3

    Sahroni DPR Minta Pengawasan Ketat di Tengah Merebaknya Teknologi AI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Industri teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kian meluas dan merebak, terakhir yang menjadi sorotan adalah kehadiran DeepSeek.

    Terkait hal ini perkembangan AI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun memiliki pandangan tersendiri. Baginya, Indonesia harus memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap penggunaannya.

    “Perkembangan industri AI ini lagi ngebut-ngebutnya. Negara-negara besar sedang berlomba-lomba. Satu sisi Amerika punya Nvidia yang memproduksi chip untuk AI, ada juga ChatGPT, sementara China tidak mau kalah dengan merilis AI mereka sendiri, yaitu DeepSeek yang punya model open source. Nah Indonesia harus bisa menyikapi perkembangan ini dengan adaptif,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    Menurut Politikus NasDem ini, penegak hukum harus pikirkan apa saja potensi kejahatan dari berbagai platform ini, dan kita harus bisa merumuskan aturan spesifik yang mengatur AI, maksimalkan, serta mengawasi penggunaannya.

    “Karena saya lihat AI ini potensinya besar, namun peluang disalahgunakan untuk hal-hal buruk juga besar,” jelas Sahroni.

    Dia menuturkan, ada tiga hal yang menjadi fokus. Menurut Sahroni AI bisa menjadi teknologi yang sangat membantu sekaligus bisa menyusahkan masyarakat.

    “Sudah saatnya negara mulai mempertimbangkan untuk merumuskan UU spesifik yang mengatur dan mendukung penggunaan AI. Karena di satu sisi, AI ini sebenarnya bisa membuat aktivitas kenegaraan menjadi jauh lebih efektif. Bayangkan aparat penegak hukum kita dilengkapi dengan teknologi AI, pastinya bisa bekerja lebih maksimal,” ungkap dia.

    “Namun di sisi lainnya, jika tidak diawasi, AI juga bisa berbahaya. Seperti beberapa waktu lalu ada yang memakai deepfake Pak Prabowo untuk tipu masyarakat sampai puluhan juta,” sambung Sahroni.

     

     

  • DPR Dorong Evaluasi Polri Imbas Banyak Anggota Terseret Kasus

    DPR Dorong Evaluasi Polri Imbas Banyak Anggota Terseret Kasus

    GELORA.CO -Seiring banyaknya kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian belakangan ini, Komisi III DPR menilai perlunya evaluasi di tubuh korps Bhayangkara. 

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa evaluasi itu sedianya dimulai dari proses rekrutmen, pembinaan jenjang karir hingga kerja-kerja kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. 

    “Itu harusnya dilakukan secara transparan,” kata Rudianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. 

    Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR ini menyebut bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memiliki Presisi sedianya diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

    “Dia (polri) tanggung jawab satu kata dengan perbuatan. Transparan, terbuka. berkeadilan. Yaa ketika ada perilaku oknum yang melaksanakan tugasnya tidak berkeadilan, sudah pasti akan dicibir oleh masyarakat, netizen akan diprotes kan begitu,” jelas Rudianto.

    Namun demikian, Rudianto berpandangan bahwa apabila Polri dalam tugas-tugasnya betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dia pasti akan dicintai masyarakat. 

    “Itu kan pilihan-pilihannya,” tutur dia. 

    “Nah, dengan banyaknya kejadian kasus seperti polisi tembak polisi, polisi tembak pelajar, kemudian tahanan meninggal di rutan polisi, kita mendengar ada pemerasan AKBP Bintoro, harusnya menjadi koreksi bersama bagi pimpinan polri, apa yang salah,” imbuh Legislator Nasdem Dapil Sulawesi Selatan I ini.

    Lebih jauh, mengenai apakah regulasi yang menjadi payung hukum Polri perlu direvisi karena banyaknya oknum yang melanggar, Rudianto menilai bahwa UU Polri hingga Peraturan Kapolri (Perkap) sudah sangat baik. Hanya saja, pada tahap implementasinya perlu digalakkan. 

    “Pertanyaannya sekarang, aturannya bagus prakteknya bagaimana? Itu yang jadi pertanyaan publik. Kok banyak kejadian yang melibatkan alat negara tadi yang disebut banyak orang oknum,” demikian Rudianto. 

  • Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM

    Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 20/10/2024). (ANTARA/Ibnu Zaki)

    Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menekankan pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dalam rangka perbaikan sistem negara dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

    “Program pendidikan konstitusi yang lebih masif dan menarik, terkini, untuk memperkenalkan pentingnya penguasaan hukum dasar negara, 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ibas, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Jakarta (30/1). Dia memandang pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Pancasila yang lebih masif, menarik, dan terkini, dalam perbaikan sistem negara dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di tanah air.

    Menurut dia, peran besar MPR RI sangat diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi konstitusi yang lebih inklusif dan interaktif, salah satunya melalui kurikulum nasional.

    “Kajian mengenai peran MPR RI untuk memperjuangkan materi empat pilar kebangsaan agar dapat masuk dalam kurikulum nasional,” ujarnya.

    Tak hanya pendidikan konstitusi, dia pun menilai MPR perlu mengkaji sistem negara dan desain pemerintahan untuk mendorong kemajuan bangsa.

    “Apakah sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia sudah optimal, ataukah perlu ada perbaikan dalam desain pemerintahan?” ucapnya.

    Untuk itu, dia memandang diperlukan tinjauan mendalam terhadap hubungan antara lembaga negara, khususnya dalam hal pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan MPR, termasuk DPD.

    Hal tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan penafsiran terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketetapan MPR RI yang masih berlaku.

    “Bagaimana memperkuat mekanisme check and balances di Indonesia?,” tuturnya.

    Ibas pun berharap K3 MPR RI mampu membawa kajian komprehensif yang signifikan demi kemajuan bangsa dan negara.

    “Serta dapat memberikan penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia kuat di tahun 2045; selanjutnya, Indonesia menjadi negara maju di abad 21,” kata dia.

    Dalam Rapat Pleno tersebut, Ibas yang mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian mengukuhkan keanggotaan K3 MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.

    Susunan K3 MPR RI periode 2024-2029 yang dikukuhkan, yaitu Taufik Basari (NasDem) sebagai Ketua K3 MPR RI; dan para Wakil Ketua K3 MPR RI yakni Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar).

    Adapun anggota K3 total berjumlah 65 orang, yang terdiri dari PDIP (9), Golkar (9), Gerindra (8), NasDem (6), PKB (6), PKS (5), PAN (5), Demokrat (4), dan DPD (13). Para anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat

    Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat

    loading…

    Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto/Ist

    JAKARTA – Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Nasdem Rachmat Gobel dan sejumlah jajaran Fraksi Nasdem.

    Sementara rombongan Forkopi dipimpin oleh Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo. Hadir pula anggota Forkopi antara lain, Ketua KSPPS UGT Nusantara Pasuruan Abdul Madjid Umar, Direktur KSPPS Amanah Umah Sukoharjo Faisal Abdul Haris.

    Kemudian, Ketua KSP Nasari Jakarta Frans Meroga Panggabean, Ketua Kospin Jasa Syariah Pekalongan Moch. Romi Oktabirawa, Direktur KSP Makmur Mandiri Bekasi Moch Ali Sodikin, dan Presiden Direktur BMT NU Ngasem Group Bojonegoro Moh Wahyudi.

    Dalam pertemuan itu, Forkopi menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hingga kini belum juga dibahas di DPR.

    Kartiko menegaskan Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal regulasi terkait koperasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada gerakan koperasi dan sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia dan untuk lebih memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

    “Kami terus memantau dan mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan tidak mengecilkan peran koperasi, tetapi justru memperkuatnya. Informasi yang kami terima, RUU ini akan masuk ke Badan Legislasi DPR, sehingga kami perlu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem,” ujar Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan tersebut.

  • Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan turut mengawasi sekaligus mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Pengawasan ini untuk dilakukan oleh Willy sebagai upaya untuk mencegah adanya napi-napi ‘titipan’ yang ikut dibebaskan.

    “Kita akan insya Allah kita akan periksa satu per satu lah, point by point,” kata Willy saat ditemui di Ruang Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, Willy menyatakan, pemberian amnesti memang menjadi hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Terkait dengan pemberian amnesti di pemerintahan saat ini, Willy mengatakan, jumlah napi penerima terbagi menjadi tiga klaster.

    Kata dia, ketiga klaster yang dimaksud yakni napi dengan kasus narkotika, hate speech atau ujaran kebencian dan tahanan politik.

    “Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo, (napi) yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu kan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesti tersebut,” ujar Willy.

    Perihal dengan pembagian atau porsi penerima amnesti itu kata Willy, 60 persen di antaranya akan diberikan kepada napi pengguna narkoba.

    Pasalnya kata dia, saat ini banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over kapasitas didasari karena banyaknya napi dengan kasus narkoba.

    “Paling besar sejauh ini ya narkotika lah. Over kapasitas itu lebih 60 persen, kan kita over kapasitasnya rata-rata di lapas itu 100 persen,” kata dia.

    Meski begitu perihal dengan pembagiannya, Willy menyebut hal itu bukan pada kewenangan DPR RI.

    Pihaknya menurut legislator Partai NasDem itu, hanya pada persoalan pengawasan serta mencermati apa yang menjadi atensi publik.

    “Nah itu 60 persen sendiri itu sudah pengguna. Itu yang kemudian harus kita (DPR) lihat, kita harus benar-benar melihat datanya kan bisa dikonfirmasi juga pada pihak kepolisian mana yang pengguna, mana yang pemakai, pengguna dan pengedar. Itu yang mana yang kurir itu. Itu yang harus kita lihat,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Dari total 44 ribu narapidana calon penerima amnesti, tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    Lalu narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

    Terakhir, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    Kekinian, daftar 44 ribu nama narapidana yang akan diberikan amnesti itu dalam waktu dekat kabarnya akan dikirimkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

  • Perlu Perbaikan Regulasi Perlindungan PMI

    Perlu Perbaikan Regulasi Perlindungan PMI

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai perlu perbaikan regulasi yang tertuang dalam UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terutama penataan regulasi yang lebih meningkatkan kualitas perlindungan bagi PMI.

    “Fokusnya adalah pada pelaksanaan di lapangan dan penguatan perlindungan hukum terhadap PMI di negara tujuan kerja,” kata politikus Partai Nasdem itu.

    Menurutnya, mekanisme dalam pengaturan PMI perlu dievaluasi, termasuk dalam seleksi agensi dan pelatihan pra keberangkatan.

    “Agensi penempatan harus bertanggung jawab tidak hanya dalam proses awal, tetapi juga dalam pengawasan kesejahteraan PMI di luar negeri, serta penguatan regulasi,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, dia mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Malaysia, Jumat (24/1/2025). Nurhadi pun mendesak pemerintah Indonesia agar mengupayakan perlindungan bagi PMI di luar negeri agar terhindar dari ancaman yang membahayakan keselamatan pekerja Indonesia.

    “Tragedi seperti ini tidak boleh terulang dan negara harus hadir dalam setiap upaya perlindungan warga negaranya, termasuk di luar negeri,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu.

    Dia pun mendorong agar dibentuk sistem pengaduan yang efektif, sehingga PMI dapat dengan segera melaporkan potensi ancaman yang dihadapi di luar negeri. Termasuk, peningkatan kesadaran dan edukasi bagi PMI.

    “Selain penguatan regulasi, kami juga mendorong adanya program edukasi yang lebih intensif kepada calon PMI terkait hak-hak mereka, risiko kerja, dan cara melindungi diri selama berada di luar negeri,” tegasnya. [kun]

  • Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Komisi II DPR Desak Penegakan Hukum dalam Polemik SHGB di Area Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR mendorong agar adanya proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak terkait yang terlibat dalam polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.

    Bahkan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dirinya kerap kali menyampaikan jika memang HGB tersebut dijadikan sebagai agunan di perbankan, pihaknya juga akan siap mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut.

    “Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun, baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya,” katanya seusai rapat dengan Menteri ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2025).

    Rifqi menuturkan pihaknya mengapresiasi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid karena telah memberikan penjelasan rinci dan didukung dengan fakta-fakta, misalnya pembeberan berbagai sertifikat yang telah diterbitkan di sekitar pagar laut di kawasan Tangerang.

    “Bahkan kita hari ini mendapatkan bonus informasi, hal serupa yang terjadi juga di Bekasi, hal serupa yang juga terjadi di Jawa Timur yang ternyata luasannya jauh lebih luas dari apa yang menjadi polemik publik selama ini,” ucapnya.

    Tak sampai di situ, legislator NasDem ini mengemukakan pihaknya turut mengapresiasi keberanian dan ketegasan pemerintah, terkhusus Menteri ATR/BPN karena telah membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, Banten.

    “Bagi Komisi II DPR yang menjalankan tugas konstitusional pengawasan, hal ini patut kami apresiasi, kami berikan support,” jelasnya.

    Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, juga memandang bahwa kejadian ini tak cukup hanya dengan pemberian sanksi berat, para pihak terlibat harus melalui proses hukum karena ini termasuk dalam kejahatan.

    “Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan. Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera. Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus kuat sekuatnya,” katanya dalam rapat, Selasa (30/1/2025).

  • Efisiensi APBD Surabaya 2025, DPRD Minta Pangkas Seremonial Tak Produktif

    Efisiensi APBD Surabaya 2025, DPRD Minta Pangkas Seremonial Tak Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyebut pentingnya penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

    Imam menegaskan bahwa efisiensi harus dilakukan secara selektif agar tidak berdampak negatif pada pelayanan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

    “Kan di Inpres sudah diatur kegiatan apa saja yang harus diefisiensi, juga harus dikurangi menjadi sekian persen,” ujar Imam Syafi’i kepada beritajatim.com, Kamis (30/1/2024).

    Menurutnya, kebijakan efisiensi ini diperlukan terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, ia mengingatkan agar langkah ini tidak sampai mengorbankan anggaran yang langsung berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

    “Menurut saya, instruksi Pak Presiden itu baik ketika makro ekonomi juga sedang tidak baik,” kata politisi NasDem ini.

    Imam menilai bahwa efisiensi tidak hanya berlaku di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tetapi juga harus diterapkan di DPRD sendiri. Ia menyatakan mendukung kebijakan ini selama penerapannya tepat sasaran.

    “Kalau yang ditafsirkan seperti itu ya kami mendukung. Tapi jangan sampai kemudian efisiensi itu diterapakan dengan hal-hal yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelas mantan jurnalis ini.

    Salah satu yang ia soroti adalah anggaran untuk acara seremonial yang sering digelar oleh Pemkot Surabaya pada tahun lalu. Menurutnya, acara-acara semacam ini lebih baik dikurangi atau bahkan dihentikan jika tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

    Ketika ditanya banyaknya acara seremonial yang digelar Pemkot surabaya Imam menjawab bahwa hal tersebut bersifat relatif, tetapi tetap harus dievaluasi demi efisiensi anggaran.

    “Kalau itu tidak berdampak kepada pelayanan dan kepada kebutuhan ekonomi masyarakat, wajib menjadi prioritas yang dikenakan efisiensi,” tandas Imam. [asg/beq]

  • Viral Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi, Sahroni DPR Minta Segera Diperiksa Oknum Tersebut – Page 3

    Viral Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi, Sahroni DPR Minta Segera Diperiksa Oknum Tersebut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diduga memaksa pacarnya aborsi. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi tersebut diperiksa.

    “Saya minta Propam Polda Aceh bisa tegas tangani oknum ini,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

    Politikus NasDem ini berharap, jika terbukti benar meminta aborsi, polisi tersebut bisa segera dihukum.

    “Langsung pecat saja dan lanjut proses pidananya, karena aborsi itu termasuk pidana. Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat tidak bertanggungjawab dan harus ada konsekuensi hukum yang tegas. Jangan hanya dilihat dari posisinya sebagai seorang polisi, tapi juga tindakan pidananya yang sangat tidak pantas,” jelas Sahroni.

    “Karenanya, sudah tepat jajaran Propam Polda Aceh yang telah bertindak tegas dalam menghadapi kasus ini,” sambungnya.

    Sahroni pun turut menghimbau kepada seluruh jajaran kepolisian, untuk bekerja secara profesional dan tidak berlaku di luar aturan.

    “Dan para polisi ini harus selalu ingat marwah institusi Polri. Kalau melakukan perbuatan tercela, yang paling kena imbasnya itu marwah institusi. Padahal, ada banyak polisi lainnya yang bekerja ikhlas dan profesional. Yang selalu menjaga sikap baik di luar maupun di dalam kantor,” ungkap dia.

    “Jangan karena satu dua oknum biadab seperti ini, citra jajaran yang lainnya jadi ikut rusak,” jelas Sahroni.

    Dia menyebut, kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, yaitu dengan menindak tegas seluruh oknum nakal.

    “Dan kalau sudah kejadian seperti ini, paling tepat itu ya hukum berat, jangan ragu. Buktikan kepada masyarakat kalau yang seperti ini memang cuma oknum. Dan Polri tidak takut kehilangan yang seperti ini,” pungkasnya.