partai: Nasdem

  • Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    Bukannya Turun, Anggota DPR Sebut Beli Gas LPG 3 kg di Pangkalan Justru Berpotensi Menambah Biaya

    PIKIRAN RAKYAT – Seperti diketahui bersama bahwa penjualan gas LPG 3 kg telah dilarang di warung ecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025 lalu. Saat ini jika masyarakat ingin mendapatkannya, mereka harus membeli ke pangkalan resmi.

    PT Pertamina Parta Niaga sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar masyakarat tidak mendapatkan harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi atau HET sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

    Akan tetapi, menurut Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya, masyarakat justru harus mengeluarkan biaya lebih jika membeli gas LPG 3 kg ke pangkalan resmi.

    Keterbatasan Jumlah Pangkalan Resmi

    Asep menilai bahwa dengan harus membeli gas tabung melon ke pangkalan resmi, masyarakat justru kesulitan dan harus mengantre, karena jumlah pangkalan resmi untuk saat ini terhitung belum banyak.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Ia mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kemunduran, karena pemerintah seharusnya menyediakan kebutuhan dasar sedekat mungkin dengan masyarakat. Menurutnya, kebutuhan dasar masyakarat bukan justru dijauhkan dari mereka dan membuat semakin sulit.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” katanya.

    Permainan Harga Gas LPG

    Asep menambahkan bahwa pemerintah seharusnya cukup menindak mereka yang terindikasi mempermainkan harga gas LPG 3kg, alih-alih membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat secara langsung.

    Ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut, agar gas LPG 3 kg bisa kembali tersedia dan dibeli di pengecer.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” tegasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta

    loading…

    DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – DPR RI dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah digelar pada Februari 2025. Waktu pelantikan tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersama Tito

    Kendati demikian, kesimpulan rapat tak menyebut kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.

    “Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan,” tutur Rifqi.

    Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih agar diatur dalam peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.

    Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dalam hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Kota Nusantara, sebelum ada perpres dan keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” tandas Rifqi.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.

    Tito berkata, KPUD berkomitmen akan menerbitkan surat penetapan kepala daerah terpilih tak lama setelah putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah membuat hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita membuat meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito dalam rapat.

  • Baleg Setujui Revisi Tatib DPR Jadi Usul Inisiatif, Dibawa ke Paripurna Besok

    Baleg Setujui Revisi Tatib DPR Jadi Usul Inisiatif, Dibawa ke Paripurna Besok

    Jakarta

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Perubahan peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adapun revisi ini disepakati jadi usul inisiatif dan dibawa ke paripurna besok.

    Mulanya masing-masing fraksi di Baleg menyampaikan pandangannya. Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar memutuskan untuk menyerahkan dokumen secara langsung tanpa menjabarkan keputusannya.

    Sedangkan, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menyetujui revisi Tatib itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. PKS yang diwakili oleh Reni Astuti memberikan lima catatan dalam persetujuannya.

    “Pendapat mini PKS terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib, Fraksi PKS memberikan catatan ada 5 poin yang sudah tercantum di sini,” ujar Reni.

    “Pada intinya adalah bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya,” tambahnya.

    PKS menekankan perlunya ruang lingkup yang jelas terkait evaluasi yang dimaksud. Ia mempertanyakan apakah ‘evaluasi’ di sini dalam konteks pemanggilan atau rekomendasi pemberhentian dari DPR ke pejabat yang disetujui melalui rapat paripurna.

    “Kemudian, poin kedua, ketiga keempat, di poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat,” kata Reni.

    “Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?” sambungnya.

    NasDem juga menyetujui revisi perubahan Tatib DPR ke paripurna dengah catatan. Adapun fraksi PAN dan Demokrat mengaku setuju dengan keputusan itu.

    “Pada intinya seluruhnya setuju, menyetujui tentang Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

    Bob lantas mempertanyakan kembali sikap fraksi terhadap revisi ini. Anggota dewan sepakat Revisi Tatib DPR dibawa ke paripurna.

    “Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Baleg Fraksi PKB Daniel Johan, mengatakan revisi ini akan dibawa ke paripurna besok. Nantinya paripurna akan menyetujui rancangan Tatib sebagai inisiatif DPR.

    “Iya (paripurna besok). Jadi inisiatif Baleg,” ungkapnya.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Geram WNA China Maling Emas 774 Kg Divonis Bebas, Janji Kasasi

    Bahlil Geram WNA China Maling Emas 774 Kg Divonis Bebas, Janji Kasasi

    Jakarta

    Vonis bebas terhadap Warga Negara (WN) China Yu Hao terkait kasus pencurian 774 kg emas dan 937 Kg perak dari tambang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan DPR. Yu Hao divonis bebas setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Dalam catatan detikcom, Kementerian ESDM menyebut nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencapai Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

    Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Gulam Mohamad Sharon menilai vonis tersebut tidak adil mengingat besarnya jumlah pencurian emas yang dilakukan. Ia juga membandingkan vonis hukum terhadap rakyat kecil yang tetap berjalan.

    “Terkait emas untuk di Kalbar, kurang adil juga, kurang fair, 774 kg divonis bebas sedangkan masyarakat yang menambah peti itu bisa dihukum 2 tahun Pak Menteri,” ujar Sharon dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Komisi XII DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Protes juga muncul dari Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan yang menilai bebasnya pelaku sudah kelewat batas. Ia minta yang bersangkutan dihukum seadil-adilnya.

    “Kami minta tegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk pemain tambang ilegal, itu amanat Pak Presiden jangan sampai negara ini bocor terus menerus, apalagi ada pemain emas yang dihukum bebas. Ini sudah kelewat batas, ini harus diusut tuntas, ini merugikan negara,” sebut Rokhmat.

    Merespons itu, Bahlil mengaku tidak suka dengan vonis bebas tersebut, apalagi Kementerian ESDM terlibat langsung dalam pengungkapan kasusnya.

    “Menyangkut dengan vonis bebas saya pun nggak suka dengernya, saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas. Karena yang nangkap itu kan waktu itu Pak Inspektur,” ujar Bahlil.

    Bahlil menjelaskan kasus terjadi di lokasi tambang emas yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun bukan untuk ditambang oleh terdakwa. Yang bersangkutan sebenarnya bisa dihukum maksimal 5 tahun sesuai perundang-undangan.

    “Ternyata setelah saya baca undang-undang memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun, Jadi tidak ada by design karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun,” imbuhnya.

    Dengan putusan bebas itu Bahlil menegaskan pihaknya bakal mengajukan kasasi. Ia menegaskan kasus seperti itu tidak boleh ditolerir karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.

    “Jadi kami sekarang naik kasasi, kami naik kasasi, bukan didiamkan barang ini. Saya juga kaget karena ini marwah negara,” tegasnya.

    (ily/hns)

  • Legislator NasDem Sebut Pengecer Elpiji 3 Kg Masih Penting di Daerah Terpencil, Ini Alasannya – Halaman all

    Legislator NasDem Sebut Pengecer Elpiji 3 Kg Masih Penting di Daerah Terpencil, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai NasDem, Gulam Mohamad Sharon, menilai kebijakan penghapusan pengecer elpiji 3 kg tidak bisa dilakukan di semua wilayah di Indonesia.

    Sharon mencontohkan kebijakan tersebut tidak bisa diimplementasikan di daerah terpencil.

    Selain itu, dia juga menilai ide mengubah status pengecer menjadi subpangkalan elpiji 3 kg tidak bisa dipraktikkan di daerah terpencil akibat terbatasnya akses internet.

    Hal itu disampaikan Sharon saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    “Jadi, kalau untuk subpangkalan, mungkin Pak Menteri perlu mapping. Ada lokasi-lokasi yang menjadi subpangkalan, tetapi menjadi pengecer.”

    “Contoh, kayak di daerah saya daerah perbatasan Malaysia, internetnya nggak ada, bagaimana mau (berubah status) menjadi subpangkalan,” ujarnya.

    Sharon pun mengusulkan, bagi wilayah terpencil, pemerintah bisa memberikan dispensasi atau pengecualian agar pengecer elpiji 3 kg tidak dihapuskan.

    Dia menegaskan bahwa peran pengecer elpiji 3 kg masih signifikan, khususnya di daerah terpencil.

    “Jadi, maksud saya, ada beberapa daerah yang harus kita kasih dispensasi, Pak Menteri. Soalnya, kan negara harus hadir juga Pak Menteri,” katanya.

    Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus

    Sebelumnya, Bahlil menyebut salah satu alasan pihaknya menghapus pengecer elpiji 3 kg adalah karena adanya permainan harga.

    “Laporan yang masuk di kami itu ada yang memainkan harga. Jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000,” ujar Bahlil dalam acara bertajuk “Capaian Sektor ESDM 2024” di Jakarta, Senin (3/2/2025), dikutip dari YouTube Kementerian ESDM.

    Dengan adanya temuan tersebut, Bahlil mengatakan akhirnya pihaknya membuat aturan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

    Dia mengatakan terbitnya aturan tersebut agar pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 kg.

    “Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menerbitkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya.”

    “Bahwa beli di pangkalan karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol,” tuturnya.

    Kendati demikian, Bahlil menegaskan jika pangkalan justru turut memainkan harga gas LPG 3 kg, izinnya akan dicabut.

    Dia menegaskan terbitnya aturan ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung,” tuturnya.

    Di sisi lain, Bahlil mengatakan tidak semua pengecer akan dihapus, tetapi bagi yang sudah memenuhi syarat, statusnya akan dinaikkan menjadi pangkalan.

    “Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya karena kala tidak, ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengungkapkan status pengecer gas LPG 3 kg adalah ilegal.

    Dia mengungkapkan pengecer membuat harga LPG 3 kg menjadi mahal.

    “Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya, orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” tuturnya usai acara Kementerian ESDM, Senin siang.

    Achmad menegaskan jika masyarakat membeli gas LPG 3kg di pangkalan resmi, harga yang didapat akan lebih murah.

    Pasalnya, harga yang dipatok di pangkalan telah sesuai dengan aturan.

    “Dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” tegasnya.

    Senada dengan Bahlil, Ahmad menegaskan jika pangkalan resmi Pertamina justru menjual gas LPG 3 kg lebih mahal, izinnya akan dicabut.

    “Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya),” tuturnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur NTT terpilih, Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, akibat sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Menurutnya, meskipun belum resmi dilantik, ia sudah mulai bekerja lebih awal. Bahkan, Melki telah turut meresmikan sebuah rumah sakit di wilayahnya.

    “Enggak ada masalah, toh kami juga yang sudah terbentuk-terbentuk ini, yang sudah terpilih-terpilih ini yang bersih-bersih (tidak digugat di) MK ini sementara menunggu pelantikan kita semua sudah kerja ini,” ujar Melki saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

    “Saya sudah ketemu juga dengan pemerintahan Provinsi NTT. Kemarin meresmikan Rumah Sakit Pratama Amfoang di perbatasan negara. Jadi walaupun belum dilantik, kita sudah kerja,” lanjutnya.

    Dikutip dari Kompas.com, Melki berujar, semakin serentak pelantikan kepala daerah, maka semakin bagus. “Tinggal nanti melalui proses di KPUD masing-masing, DPRD, dan gubernur, dan bersurat ke Jakarta ke Kemendagri. Dan gubernur, bupati, wali kota juga bisa banyak yang dilantik. Makin banyak serentak makin bagus,” imbuh Melki.

    Lantas siapa Melki? Berikut profilnya.

    Profil Melkiades Laka Lena

    Melki Laka Lena ini memiliki nama lengkap beserta gelar Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.

    Ia lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 Desember 1976.

    Dalam kehidupan pribadinya, Melki menikah dengan Mindriyati Astiningsih dan dikaruniai seorang anak.

    Melki menempuh pendidikan dasar di SDK Don Bosko 3 Kupang (1983), SMP Kupang NTT (1989), dan Seminari Ndao Ende NTT (1990).

    Ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana jurusan Farmasi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

    Tak sampai di situ, Melki telah menyelesaikan pendidikan Profesi di bidang Farmasi di Universitas Sanata Dharma pada 2002.

    Karir Melki dimulai saat menjadi Konsultan di Puri Consulting Energy, Jakarta pada 2005.

    Karirnya semakin moncer tatkala ditunjuk sebagai Tim Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Pada 2010, Melki menjadi Konsultan di GSM Konsep.

    Melki juga terpilih sebagai Tim Ahli Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (2012–2013).

    Selain itu, pria berusia 48 tahun itu menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Saint Mary’s College.

    Pada 2014, Melki menjadi Staf Khusus Ketua DPR-RI (2014–2018)

    Dengan bekal pengalamannya, Melki semakin mendalami dunia politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat NTT.

    Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi IX pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

    Sebagai wakil rakyat, Melki memimpin Panja RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Kesehatan.

    Ia juga berperan penting dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi di Kota Kupang, mendorong pembangunan enam RS Pratama di NTT, serta pembangunan dan renovasi lebih dari 50 puskesmas prototipe dan ratusan Pustu.

    Melki turut menginisiasi vaksinasi Covid-19 gratis untuk 200.000 masyarakat NTT.

    Selain itu, ia mendukung pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berskala nasional di Kota Kupang.

    Ia juga mengupayakan bantuan untuk 261 kelompok usaha (TKM), program padat karya bagi 37 kelompok masyarakat, bantuan rumah bagi 168 rumah tidak layak huni, serta memfasilitasi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu warga NTT.

    Melki memfasilitasi 819 peserta untuk mengikuti Program Kartu Prakerja dan menginisiasi kegiatan kemitraan di 321 lokasi di seluruh NTT, bekerja sama dengan mitra seperti BKKBN, BPOM, Kemenkes RI, Kemnaker RI, BP3MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia juga memperjuangkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ribuan siswa SD hingga SMA, bantuan puluhan ribu paket PMT bagi ibu hamil dan balita, serta distribusi alat kesehatan, obat-obatan, APD, dan rapid antigen untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan TNI-Polri.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Melki berhasil terpilih sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk periode 2024-2029, didampingi oleh Johanis Asadoma sebagai wakil Gubernur.

    Mereka meraup suara sebanyak 37,33 persen.

    Selain itu, Melki juga aktif dalam berorganisasi.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur dan Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002).

    Berikut riwayat organisasi:

    Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002)
    Sekretaris Jenderal PP PMKRI (2002–2004)
    Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (2010–sekarang)
    Deklarator Organisasi Masyarakat NasDem (2010)
    Anggota Bidang Advokasi PP Gabungan Pengusaha Farmasi (2011)
    Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (2015–2016)
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Nusa Tenggara dan Bali (2016–2019)
    Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (2017–sekarang)
    Ketua PPK Kosgoro 1957 (2017–2020, 2020–2025)

    Harta Kekayaan

    Melki Laka Lena tercatat memiliki total harta sebesar Rp 11 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Melki terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Agustus 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Melki berasal dari kas senilai Rp 6.930.101.820 dan tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Subang senilai Rp 3.064.956.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Melki Laka Lena.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.064.956.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/102 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 987.750.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/28.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 545.126.000
     
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/52 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 632.080.000
     
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 30000 m2/20 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.563.800.000
     
    1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 3.800.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000
     
    4. MOBIL, TOYOTA SIENTA SIENTA 1.5 Q CTV (NSP170-MWYUKD) Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 226.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp. 557.288.190
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.930.101.820
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 12.342.146.010

    III.HUTANG Rp. 1.300.000.000
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.042.146.010

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • Anggota DPR RI Asal Gresik Ini Dorong BI dan Peruri Gunakan Karya Anak Bangsa

    Anggota DPR RI Asal Gresik Ini Dorong BI dan Peruri Gunakan Karya Anak Bangsa

    Gresik (beritajatim.com)- Bank Indonesia dan Perum Peruri yang selama ini ditunjuk pemerintah mengatur sistem pembayaran, dan mencetak uang mendapat sorotan anggota DPR RI asal Gresik Thoriq Majjidanor.

    Putra kedua mantan Bupati Gresik Sambari tersebut, mendorong agar lembaga keuangan negara itu menggunakan karya anak bangsa dalam hal teknologi percetakan bahan baku uang.

    “Jangan sampai Indonesia bergantung pada teknologi luar negeri. Pada prinsipnya kami mendorong Bank Indonesia dan Perum Peruri, atau pun vendor-vendor yang ditunjuk untuk mencetak uang ke depan harus menggunakan teknologi karya anak bangsa,” ujar Jiddan, sapaan akrabnya, Minggu (1/2/2025).

    Legislator dari dapil Jatim X (Gresik-Lamongan) itu menambahkan, selama ini negara yang mampu membuat mesin pencetak uang hanyalah Jerman dan Jepang. Sementara itu, untuk bahan baku pembuatan, Indonesia pun masih bergantung pada negara lain.

    “Diperlukan pengembangan teknologi di tanah air sehingga mampu menciptakan mesin pencetak uang. Dirinya kuatir Indonesia akan terjajah oleh bangsa lain jika terus bergantung pada negara lain,” imbuhnya.

    Anggota dewan Komisi XI dari Fraksi Nasdem itu menuturkan, bolehlah kita yang lalu-lalu bergantung kepada negara lain, mulai dari mesin pencetak sampai dengan bahan baik

    “Dengan kemajuan teknologi yang sedemikian dahsyat, saya kuatir kalau ke depan bangsa ini tidak mampu membuat mesin secara mandiri. Termasuk bahan bakunya, bisa-bisa kita ‘dijajah’ negara lain melalui mesin-mesin pencetak uang yang mereka buat,” tuturnya. (dny/ted)

  • Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/1/2025).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berujar rapat ini digelar lantaran adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/1/2025).

    Menurutnya, karena jadwal itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, adat, politik, dan untuk menjaga kemitraan, pihaknya akan memutuskan ulang jika ada usulan perubahan.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal, proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) itu bisa dilaksanakan secara serentak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Rifqi berpendapat, jika sesuai dengan putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024, diisyaratkan bahwa dalam Pilkada serentak harus juga ada pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ujarnya.

    Lebih jauh, legislator NasDem ini meminta MK untuk memberikan kepastian kapan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal alias yang tertolak secara formil karena tidak memenuhi syarat.

    Karena sejauh ini Rifqi mengaku dirinya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi bahwa pembacaan putusan dismissal akan berlangsung pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang,” pungkasnya.

  • Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut misterius.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, dirinya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN.

    Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    Ia berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik.

    “Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” ucapnya..