partai: Nasdem

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan Presiden Ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto, menjadi pahlawan nasional.

    NasDem
    sudah kasih
    statement
    , sepakat itu. Enggak ada masalah,” kata
    Surya Paloh
    usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Dia pun menyadari adanya pro kontra dalam pengusulan
    Soeharto
    sebagai
    pahlawan nasional
    . Namun, NasDem melihat jasa Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia.
    “Saya pikir, dengan perjalanan waktu masa jabatan 32 tahun yang cukup lama, sukar juga kita menghilangkan objektivitas bahwasannya sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi dan peran,” ujar dia.
    “Arti keberadaan beliau sebagai presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” tambah dia.
    Terlepas dari itu, NasDem juga menyadari tidak sedikit kekurangan yang dimiliki oleh Soeharto.
    “Tapi sekali lagi memang, ya, kalau kita mau membawa gerakan perubahan, tentu kita mencoba untuk bisa selalu menempatkan faktor objektivitas,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah kini tengah menggodok 40 nama yang diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
    Di antaranya ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hingga aktivis buruh Marsinah.
    Usulan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surya Paloh Dukung Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Ingatkan Pasti Ada Pro dan Kontra

    Surya Paloh Dukung Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Ingatkan Pasti Ada Pro dan Kontra

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum atau Ketum Partai NasDem Surya Paloh mendukung rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “NasDem sudah kasih statement, sepakat itu (gelar pahlawan Soeharto),” kata Surya Paloh, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

    Menurut Paloh, polemik pro dan kontra terhadap rencana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto hal yang lumrah.

    “Ya, itu konsekuensinya. Ya, saya pikir memang kalau sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk konsekuensi pro dan kontra, polemik yang terjadi, ya bagi Nasdem melihat dari sisi positifnya ya,” ucap dia.

    Namun, ia mengingatkan bahwa penolakan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto tak menghilangkan sisi objektifitas mengenai kontribusinya selama 32 tahun memimpin.

    “Bahwasannya sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi dan peran, arti keberadaan beliau sebagai presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” tutur Paloh.

    Paloh tak memungkiri jika selama menjabat Soeharto masih memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.

    “Tetapi sekali lagi memang, ya, kalau kita mau membawa gerakan perubahan tentu kita mencoba untuk bisa selalu menempatkan faktor objektifitas itu, yang mungkin harus kita hargai bersama, sebagai pedoman daripada sesuatu yang kita harapkan bisa memberikan arti kemajuan kita sebagai satu bangsa,” tegasnya.

    Ada pun Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebanyak 49 tokoh yang diusulkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional.

    Beberapa nama yang turut diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah. Namun, rencana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil.

    Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa Pemerintahan Soeharto, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

     

    Di hari yang sama dengan sidang kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut Joko Widodo. Sang Presiden ketujuh justru duduk satu meja dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Di antara keduanya, ada Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh dan duduk…

  • HUT ke-14 NasDem, Ribuan Kader Jalan Sehat Rayakan Solidaritas dan Kepedulian Sosial

    HUT ke-14 NasDem, Ribuan Kader Jalan Sehat Rayakan Solidaritas dan Kepedulian Sosial

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana pagi Jakarta pada Minggu (9/10) dipenuhi lautan warna biru. Ribuan kader Partai NasDem tumpah ruah di jalanan, melangkah bersama dalam Funwalk HUT ke-14 Partai NasDem yang berlangsung meriah. Di bawah semangat “Seribu langkah, sejuta semangat”, acara ini bukan hanya sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga simbol dari solidaritas, kebersamaan, dan semangat perubahan yang menjadi napas partai restorasi tersebut.

    Ketua Panitia Funwalk, Nova Paloh, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang seremonial tahunan. Lebih dari itu, Funwalk menjadi simbol penyatuan hati seluruh kader NasDem dari berbagai tingkatan, dari DPP hingga DPW.

    “Funwalk ini bukan sekadar jalan sehat, tapi langkah nyata untuk menyatukan hati seluruh kader dari DPP, DPW, hingga fungsionaris partai. Kita ingin menunjukkan bahwa NasDem bukan hanya bicara politik, tapi juga peduli pada kehidupan yang sehat dan bermakna,” ujar Nova.

    Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-14 Partai NasDem, yang sejak awal diisi dengan berbagai kegiatan sosial seperti pengobatan gratis, donor darah, dan pembagian sembako bagi masyarakat. Menurut Nova, ulang tahun partai bukan sekadar perayaan, melainkan momentum untuk menunjukkan kehadiran nyata partai di tengah rakyat.

    “Dari pengobatan gratis sampai jalan sehat, semua adalah bentuk kepedulian kita. Karena bagi NasDem, politik harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” tuturnya.

    Lebih dari seribu peserta memadati area kegiatan sejak pagi. Tak hanya berjalan santai, peserta juga disuguhi berbagai hiburan dan hadiah menarik — mulai dari sepeda listrik, televisi, kulkas, hingga grand prize mobil listrik Wuling EV, simbol komitmen NasDem terhadap energi bersih dan masa depan ramah lingkungan.

  • Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

    Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

    GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar MKD.

    Menanggapi keputusan tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai langkah MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh. 

    Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.

    “MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025.

    Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik tetap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat yang terlibat kasus etik tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing, bukan menyeragamkan hukuman.

    “Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua,” jelasnya.

    Namun, ia menilai dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, sosok yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan adalah Ahmad Sahroni.

    “Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa ‘orang tolol sedunia’,” tegas Anas.

    Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 

    Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. 

  • Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

    Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

    Jakarta

    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang jatuhkan sanksi nonaktif untuk politkus NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Paloh menghormati putusan MKD tersebut.

    “Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati kan,” kata Paloh usai acara Funwalk menjelang HUT ke-14 NasDem di DPP NasDem, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

    Paloh menyebut dari NasDem sudah menonaktifkan keduanya lebih dulu. Untuk saat ini, belum diputuskan apakah akan mengganti keduanya dengan pergantian antarwaktu (PAW).

    “Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” ucap Paloh.

    “Sampai saat ini belum (melakukan PAW),” tambahnya.

    Putusan terhadap Nafa Urbach:
    1. Terbukti melanggar kode etik DPR
    2. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
    3. Menyatakan Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

    Putusan terhadap Ahmad Sahroni:
    1. Terbukti melanggar kode etik DPR
    2. Menyatakan Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

    (ial/fas)

  • Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati

    Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Surya Paloh: Kami Hormati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    “Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14
    NasDem
    di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
    Sejauh ini, NasDem juga telah mengnonaktifkan
    Ahmad Sahroni
    dan
    Nafa Urbach
    sebagai anggota DPR RI sebelum adanya putusan
    MKD
    DPR RI.
    “MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.
    Terlepas dari itu, NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu terhadap keduanya.
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
    Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota dewan.
    Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
    Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu (5/11/2025), setelah sebelumnya alat kelengkapan dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Turnamen Futsal HUT NasDem Surabaya 2025 Dorong Spirit Sportivitas dan Solidaritas Kader Muda

    Turnamen Futsal HUT NasDem Surabaya 2025 Dorong Spirit Sportivitas dan Solidaritas Kader Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – DPD Partai NasDem Kota Surabaya menggelar Turnamen Futsal Piala DPD NasDem Surabaya 2025 sebagai rangkaian peringatan HUT ke-14 Partai NasDem. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu (8–9 November 2025), itu digelar di dua lokasi berbeda, yakni Lapangan SIER untuk babak penyisihan dan Lapangan Brawijaya untuk partai final.

    Turnamen bertema “Konsisten Membawa Arus Perubahan” tersebut diikuti 25 tim futsal dari jajaran DPC NasDem se-Kota Surabaya. Seluruh peserta merupakan kader muda berusia 18 hingga 40 tahun yang tampil penuh semangat dan menjunjung sportivitas sepanjang pertandingan.

    Ketua Panitia, Hari Santosa, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta dan dukungan dari berbagai pihak yang membuat kegiatan ini berjalan lancar. Ia menyebut turnamen futsal ini akan dijadikan agenda tahunan DPD NasDem Surabaya sebagai ruang pembinaan kader muda melalui olahraga.

    “Kami bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan antusiasme tinggi. Meski masih ada kekurangan, insyaallah ke depan akan kami jadikan agenda tahunan,” ujar Hari Santosa.

    Sekretaris DPD NasDem Surabaya sekaligus anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menilai olahraga adalah sarana membentuk kedisiplinan, kerja sama, dan mental sehat kader partai. Ia menegaskan pentingnya pembinaan generasi muda melalui kegiatan positif yang menyalurkan energi dan semangat perubahan.

    “Yang paling penting itu al-aklus salim fil jismi salim, dalam tubuh yang sehat terdapat akal yang sehat. Dengan olahraga, kita siapkan generasi emas yang kuat dan sportif,” kata Imam.

    Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Saiful Ma’arif, yang membuka turnamen, mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas di setiap pertandingan. Ia menegaskan, kemenangan sejati hanya bermakna bila diraih dengan semangat fair play dan kebersamaan.

    “Turnamen ini tidak hanya mencari juara, tapi membangun kerja sama dan sportivitas. Juara tanpa fair play tidak indah. Saya berharap ajang ini melahirkan atlet futsal muda yang siap berprestasi di level lebih tinggi,” tutur Saiful.

    Panitia menyediakan hadiah uang tunai Rp5 juta untuk juara pertama, Rp3 juta untuk juara kedua, dan Rp2 juta untuk juara ketiga, masing-masing disertai trofi penghargaan. Namun lebih dari itu, turnamen ini menjadi momentum memperkuat solidaritas dan rasa kebersamaan antarkader muda NasDem di Surabaya.

    Suasana kompetitif dan semangat kebersamaan tampak dari dukungan peserta maupun suporter sepanjang pertandingan. Selain menjadi wadah penyaluran bakat olahraga, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi lintas DPC.

    “Kami ingin turnamen ini memperkuat solidaritas dan mempererat hubungan antar kader muda NasDem,” tutup Saiful. [asg/beq]

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    10 Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi Nasional

    Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
    Meski
    polisi
    telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
    Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi. Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.
    Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
    “Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
    Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.
    Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar. 
    Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (
    Ikahi
    ) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
    “Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).
    Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
    Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
    “Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu,” ujarnya.
    “Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong,” ujarnya lagi.
    Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
    Kasus ini melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
    “Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini,” ungkap Yasardin.
    Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. 
    Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
    “Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara,” tuturnya.
    Secara terpisah, anggota
    Komisi III
    DPR, Sarifuddin Sudding berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
    Ia menduga bahwa insiden ini adalah kejahatan terencana, sehingga harus diusut tuntas.
    “Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding pada Kamis.
    “Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
    Sementara itu, Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
    Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan. Sedangkan di rumah tidak.
    “Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III,” kata dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, perlu dipastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di rumah tersebut. 
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Sementara Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
    Selain itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
    “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
    Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
    “Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
    Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
    Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
    Secara terpisah, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
    “Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro.
    Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
    “Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    KPK Sita Ambulance hingga Sita Tanah dan Bangunan Bernilai Rp10 M Diduga Terkait Korupsi CSR BI-OJK  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik salah satu tersangka tersangka kasus (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori yang merupakan legislator Partai NasDem.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa dilakukan pada Selasa, 4 November. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, ambulance hingga kursi roda.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 6 November.

    Budi mengatakan aset ini disita penyidik karena diduga berasal dari korupsi dana CSR BI-OJK. “Dimana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.

    “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST. Upaya paksa ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” sambung Budi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.