partai: Nasdem

  • Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah fakta terungkap dari penggeledahan rumah Ketua Umum (ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/2/2025).

    Penggeledahan rumah Japto tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, terungkap beberapa fakta, di antaranya:

    Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno

    Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025), saat membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    Meskipun operasi telah selesai, hingga kini KPK masih merahasiakan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

    Barang yang Disita KPK

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga, di antaranya:

    11 kendaraan bermotor roda empat,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas),Dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,Barang bukti elektronik (BBE).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Tessa Mahardhika.

    KPK masih belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita. Namun, Tessa mengonfirmasi bahwa uang tersebut terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Proses Penggeledahan Berlangsung Lama

    Tim penyidik KPK mulai menggeledah rumah Japto sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan secara tertutup dan diawasi ketat oleh petugas keamanan.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Tokoh Lain yang Diperiksa

    Selain menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Penggeledahan ini juga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    Dalam operasi di rumah Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah barang, termasuk:

    Dokumen,Barang bukti elektronik,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valas,Tas dan jam tangan.

    Tessa Mahardhika menegaskan bahwa jumlah uang yang disita dari rumah Ahmad Ali belum bisa dipastikan karena giat baru saja rampung. Namun, ia mengonfirmasi bahwa uang yang diamankan terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” kata Tessa.

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, uang dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik, telah diamankan. Hingga kini, KPK masih mendalami hasil penggeledahan dan belum mengungkapkan secara rinci temuan dari operasi tersebut.

  • Lingkaran Japto Soerjosoemarno dari Anak Soeharto hingga Jokowi, Begini Lobi-Lobi PP dari Era Soekarno

    Lingkaran Japto Soerjosoemarno dari Anak Soeharto hingga Jokowi, Begini Lobi-Lobi PP dari Era Soekarno

    PIKIRAN RAKYAT – Pemuda Pancasila (PP) adalah organisasi massa yang memiliki pengaruh besar dalam politik Indonesia. Meskipun sering dikaitkan dengan aksi kekerasan, PP tetap menjadi jaringan kuat yang berisi politisi, pengusaha, dan pejabat tinggi.

    Japto Soerjosoemarno telah memimpin organisasi ini selama lebih dari empat dekade, menjadikannya salah satu kekuatan politik yang diperhitungkan.

    Tokoh-Tokoh Elite dalam Pemuda Pancasila

    Banyak tokoh nasional yang tergabung dalam Pemuda Pancasila, baik sebagai pengurus maupun anggota kehormatan. Berikut beberapa di antaranya:

    Bambang Soesatyo – Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. Zainudin Amali – Menteri Pemuda dan Olahraga (2019-2023), Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP. Siti Hutami Endang Adiningsih – Putri bungsu Soeharto, Wakil Ketua Umum II bidang Kesejahteraan Sosial. Arsjad Rasyid – Ketua Umum KADIN (2021-2024), Wakil Ketua Umum III bidang Perekonomian dan Industri. Ahmad HI M. Ali – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI 2019-2024, Wakil Ketua Umum IV PP. Tjahjo Kumolo – Mantan Menpan RB, anggota MPO PP. Ryamizard Ryacudu – Mantan Menteri Pertahanan, Ketua Dewan Kehormatan PP.

    Bahkan, Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dikukuhkan sebagai anggota kehormatan Pemuda Pancasila dalam Musyawarah Besar 2019, menandakan kedekatan organisasi ini dengan pemerintah.

    Sejarah Lobi Pemuda Pancasila: Dari Soekarno hingga Jokowi

    Era Soekarno: Kelahiran Pemuda Pancasila dan Konflik dengan PKI

    Pemuda Pancasila didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris Nasution di bawah naungan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Organisasi ini dibentuk untuk melawan pengaruh komunis yang berkembang pesat di era Sukarno.

    Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, Pemuda Pancasila turut serta dalam aksi penumpasan terhadap anggota PKI dan simpatisannya. Ini menandai awal keterlibatan mereka dalam politik dan keamanan nasional.

    Era Soeharto: Jaringan dengan Militer dan Golkar

    Di bawah Orde Baru, Pemuda Pancasila menjadi bagian dari mesin politik rezim Soeharto. Mereka mendapatkan dukungan dari militer dan Partai Golkar, serta berperan dalam mengamankan kepentingan penguasa.

    Ian Douglas Wilson dalam bukunya Politik Jatah Preman (2018) menyebut bahwa PP menjalin hubungan patronase dengan negara. Mereka menjadi alat politik Golkar dan diberi akses ke berbagai sektor ekonomi, termasuk bisnis keamanan dan pengawalan.

    Era Reformasi: Transformasi dan Diversifikasi Kekuatan

    Setelah kejatuhan Soeharto, Pemuda Pancasila beradaptasi dengan dinamika politik baru. Mereka tidak lagi hanya berafiliasi dengan Golkar, tetapi juga merangkul berbagai partai seperti PDI-P, NasDem, dan Gerindra.

    Beberapa kadernya bahkan berhasil masuk ke dalam birokrasi dan dunia bisnis, menjabat sebagai menteri, anggota DPR, hingga kepala daerah.

    Era Jokowi: Kedekatan dengan Pemerintah dan Institusi Negara

    Pada Pilpres 2019, Pemuda Pancasila secara resmi mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dukungan ini diperkuat dengan pengukuhan Jokowi dan Ma’ruf sebagai anggota kehormatan. Japto Soerjosoemarno menegaskan bahwa PP akan terus mendukung pemerintahan yang sah dan menjaga ideologi Pancasila.

    Dalam era ini, PP semakin berkembang menjadi jaringan politik-ekonomi yang luas, tidak hanya berfokus pada kegiatan ormas tetapi juga ekspansi ke sektor bisnis dan investasi.

    Pemuda Pancasila sebagai Kekuatan Politik Permanen

    Pemuda Pancasila telah mengalami berbagai transformasi sejak didirikan pada 1959. Dari kelompok paramiliter yang berfungsi sebagai alat negara di era Orde Baru, kini PP berkembang menjadi jaringan politik dan ekonomi yang kuat.

    Dengan kepemimpinan Japto Soerjosoemarno yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun, Pemuda Pancasila tetap menjadi kekuatan politik yang mampu bernegosiasi dan beradaptasi dengan setiap rezim yang berkuasa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Sita 11 Mobil – Page 3

    KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Sita 11 Mobil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Usai digeledah, KPK menyita 11 unit mobil di rumah Japto.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan roda empat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    KPK juga menyita barang bukti lain berupa sejumlah uang. Hanya saja Tessa belum bisa merinci jumlah uang rupiah dan valas yang disita.

    Lalu sitaan lainnya yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Untuk selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke KPK untuk dilakukan penelaahaan.

    Di perkara yang sama, KPK sempat menggeledah kediaman politikus Nasdem Ahmad Ali pada Selasa 4 Februari 2025. Usai penggedelahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan juga valas.

    “Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (4/2).

    Penggeledahan tersebut terkait dari kasus gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang saat ini masih berproses di KPK. Selain uang dan valas ada juga dokumen dan juga beberapa barang lainnya yang juga ikut diangkut oleh KPK.

    “Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” bebernya.

    Namun demikian, Tessa masih enggan membeberkan lebih detail terkait jenis barang dan jumlah uang maupun valas yang telah disita itu.

    “Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai di lakukan,” tandas Tessa.

  • KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto sejak Sore hingga Jelang Tengah Malam

    KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto sejak Sore hingga Jelang Tengah Malam

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak sore hingga menjelang tengah malam.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Rabu (5/2/2025).

    Penggeledahan rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Dari penggeledahan di rumah Japto, KPK telah menyita berbagai barang, mulai dari barang hingga uang.

    “Adapun dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan juga barang bukti elektronik lainnya,” ungkap Budi.

    KPK menduga berbagai barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari, sehingga dilakukan penyitaan. Berbagai bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut keterkaitannya.

    “KPK tentu akan menyampaikan update terkait dengan penanganan perkara ini pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

    Terkait kasus ini juga, KPK telah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah politikus Nasdem, Ahmad Ali (AA), Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum membeberkan soal detail nominal uang yang disita dari rumah Ahmad Ali saat penggeledahan kali ini mengingat giat baru saja rampung. Namun, dia mengonfirmasi ada mata uang rupiah hingga valuta asing (valas) yang diamankan.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa.

  • KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah itu milik Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara dengan Tersangka RW (Kutai Kertanegara) yaitu penggeledahan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui video kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Penggeledahan tersebut dikonfirmasi telah selesai. Upaya paksa penyidik di rumah Japto berlansung kemarin, Selasa (4/2/2024), sekitar pukul 17.00 sampai dengan 23.00 WIB. 

    Budi menuturkan bahwa penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus Rita. Di antaranya adalah 11 mobil hingga uang valuta asing. 

    “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya,” terang Budi. 

    Pada hari yang sama, KPK turut menggeledah rumah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dengan kasus yang sama. Penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil hingga Uang Valas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah, dan valuta asing (valas).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

    Selain kendaraan dan uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penyidik KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.

    Selain rumah Japto, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah uang, serta beberapa barang mewah seperti tas dan jam tangan.

    “Jadi benar ada penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah saudara AA. Secara umum, ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta beberapa barang lain,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

    KPK masih merahasiakan jumlah pasti uang yang disita dari rumah Ahmad Ali. Namun, Tessa mengonfirmasi uang tersebut terdiri dari rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan sejumlah pihak. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

    Lokasi kediaman Japto yang digeledah beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Rumah Japto digeledah terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.

    “11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.

    Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

    Penggeledahan ini juga terkait dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam.

    KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    “RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

    Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

    Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

    “Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

    Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

    Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

    Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

    Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

    “Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Asep.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

    Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

    KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.

    Berikut rinciannya: 

    1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
    2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
    3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
    lainnya.

    Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).

     

  • KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025).

    Meskipun penggeledahan telah selesai, KPK belum mengungkapkan hasil temuan dari operasi tersebut.

    Dalam kasus yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

    Tessa juga mengonfirmasi tim penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, nominal pastinya masih dalam proses perhitungan.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah mantan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang yang disita antara lain uang, tas, dan jam tangan.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing, meskipun jumlah pastinya masih belum diketahui. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. KPK membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Tessa dalam keterangannya.

    Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang ditemukan. “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

    Uang Rp476 Miliar Disita di Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Rinciannya, pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita 6.284.712,77 Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak lain. Juga disita 2.005.082,00 Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Tessa.

    KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya. ANTARA

    Legislator: Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan masyarakat kini harus mengeluarkan biaya lebih, bahkan dobel untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.

    Asep dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menilai Pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas (elpiji) yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.

    Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.

    “Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar,” kata Asep.

    Menurut dia, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.

    “Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg,” kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Negara, lanjut dia, semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.

    Asep mengatakan bahwa Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.

    Wakil rakyat ini mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.

    “Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya,” paparnya.

    Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

    Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Untuk mengatasi kelangkaan ini, Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.

    Sumber : Antara