partai: Hanura

  • Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati

    Saya Kejar Anda sampai Saya Tembak Mati

    GELORA.CO  – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau yang dikenal sebagai kelompok kekerasan bersenjata (KKB) mengancam Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli di Provinsi Pegunungan, Kamis (13/11/2025). 

    Ancaman itu disampaikan lewat siaran pers TPNPB. Menurut TPNPB, Didimus Yahuli terlibat dalam penempatan aparat militer dan operasi yang menimpa warga sipil.

    Sebelumnya, dalam laporan 9 November 2025, Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Mayor Kopitua Heluka mengklaim Yahukimo sudah dikuasai enam batalion TPNPB.

    Heluka mendesak TNI–Polri agar menghentikan penyisiran. Dia mengklaim operasi aparat kerap membuat warga panik.

    Lalu, Heluka menuding Didimus Yahuli adalah dalang penempatan aparat militer di Yahukimo. Menurut pentolan KKB itu, Bupati Yahukimo bertanggung jawab atas penangkapan dan penembakan warga.

    “Saya akan kejar Anda sampai saya tembak mati,” demikian ancaman TPNPB terhadap Didimus Yahuli, dikutip dari TribunPapua.com.

    TPNPB juga mengaku menargetkan warga imigran asal Jawa yang menetap di Yahukimo.

    Menurut TPNPB, imigran yang dianggap sebagai “agen intelijen” harus segera meninggalkan wilayah. Apabila tetap berada di Papua, mereka bisa menjadi sasaran eksekusi oleh pasukan TPNPB. 

    Didimus Yahuli berkomitmen lindungi warga sipil

    Beberapa bulan lalu, tepatnya Maret 2025, Didimus Yahuli mengatakan Pemkab Yahukimo berkomitmen melindungi warga sipil dari ancaman KKB.

    Komitmen itu disampaikan setelah enam guru dilaporkan tewas dalam serangan yang diduga dilakukan oleh OPM di Distrik Anggruk, Jumat, (21/3/2025)

    Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Didimus Yahuli berkata pihaknya akan berkomitmen mengedepankan keamanan warga sipil.

    Menurut dia, selama ini Anggruk adalah wilayah tanpa gangguan. Lalu, dia akan meminta akan meminta TNI-Polri membangun pos di kawasan itu.

    Dia mengklaim serangan KKB itu merupakan kejadian luar biasa yang mengejutkan banyak pihak.

    “Kami biasa merasakan keamanan dan ketenangan. Namun, kali ini kami semua, termasuk pemerintah, masyarakat, dan gereja, terkejut dan syok atas kejadian ini. Kami merasa hal ini seharusnya tidak terjadi di daerah terpencil seperti ini,” kata dia dikutip dari laman Tribratanews Polri.

    Mengenai tudingan guru dan nakes yang diserang KKB berasal dari TNI/Polri, dia dengan tegas membantah.

    “Itu 100 persen tidak benar. Proses rekrutmen kami terbuka dan diketahui publik. Setelah rekrutmen, para pendeta mendoakan dan mereka menandatangani perjanjian kerja sama. Jika ada yang mengatakan mereka anggota TNI/Polri dan memiliki bukti, silakan tunjukkan kepada saya. Kalau benar, saya siap mundur dari jabatan Bupati,” katanya.

    Profil Didimus Yahuli

    Didimus Yahuli adalah Bupati Yahukimo dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.

    Dia lahir di Wamena pada tanggal 20 Juli 1973 dan menikah dengan Ami Milka Orva Yikwa

    Bupati ini menamatkan pendidikan menengah di SMA YPPK St. Asisi Sentani (1989-1993). Kemudian, dia menempuh pendidikan D-2 PGSD di Universitas Cenderawasih Jayapura (1993-1995), dan

    strata satu (S-1) Ilmu Hukum di kampus yang sama.

    Sebelum menjadi Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo. 

    Dia menjabat sejak 2014 hingga 2019 sebelum setahun kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Yahulimo. 

    Selama menjadi anggota DPRD, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari anggota biasa sampai menjadi ketua DPRD dan kemudian menjadi Wakil Ketua sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Yahukimo dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu.

    Didimus Yahuli kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Yahukimo dalam Pilbup Yahukimo 2020. 

    Dalam pilkada keempat di Kabupaten Yahukimo tersebut, Didimus Yahuli menggandeng Esau Miram, seorang politisi muda yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo (2014-2019) sebagai wakilnya. 

    Pasangan Didimus Yahuli-Esau Miram diusung oleh empat partai politik, yaitu NasDem, Hanura, Golkar, dan Perindo. Mereka berhasil menang.

    Didimus terpilih kembali menjadi Bupati Yahukimo periode 2025-2030.

    Karier politik

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo (2014-2019)

    Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo (2009-2014)

    Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo (2004-2009)

    Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya (1999-2004)

    Bupati Yahukimo (2021-2025, 2025-2030)

    Riwayat organisasi

    Ketua DPD Partai NasDem, Kabupaten Yahukimo (2021-sekarang)

    Ketua Partai Patriot Kabupaten Yahukimo (2008-2013)

    Ketua Partai Patriot Kabupaten Jayawijaya (2003-2008)

    Sekretaris Partai PDKB Kabupaten Jayawijaya (1998-2003)

    Sekretaris Gereja GIDI Wilayah Yahukimo Kabupaten Jayawijaya (1994-1996)

    Manajer Persikimo, Yahukimo (2005-2008)

    Asisten Manajer Persiwa, Wamena (2000-2005)

    Ketua Komdis PSSI Cabang Wamena (2000-2005)

    Pengurus KNPI Kabupaten Jayawijaya (1997-2000)

    Ketua Pemuda Gereja “GIDI” Klasis Lembah Baliem Wamena (1990-1999)

    Pendiri PERKANTAS, Jayapura (1995-1997)

    Pendiri Komunitas Pelajar Mahasiswa Jayawijaya (KPMJ) di Jayapura (1995-1996)

    Ketua Pemuda Gereja “GIDI” Kabupaten Jayapura (1994-1996)

    Anggota LPMI Perwakilan Jayapura (1994-1997)

    Humas UKM UKM – PMK, Universitas Cenderawasih (1994-1996)

    Humas Senat Mahasiswa Universitas Cenderawasih (1994-1996)

  • Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis, Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara

    GELORA.CO – Pengusaha Semarang yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra divonis hukuman delapan bulan penjara atas kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.

    Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

    Selain hukuman penjara, Bambang Raya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 1 bulan penjara.

    “Mengadili, terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.”

    “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar saat membacakan amar putusan.

    Selama sidang pembacaan putusan, Bambang Raya terlihat tenang.

    Pria berusia 73 tahun itu duduk di kursi pesakitan dengan penampilan rapi, memakai batik berwarna cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel hitam mengkilat.

    Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri orang terdekat Bambang Raya, termasuk istri dan anak-anaknya.

    Bambang seharusnya menjalani sidang putusan pada Senin (10/11/2025) kemarin.

    Tetapi, sidang ditunda karena Bambang mengaku sakit. 

    Bambang Raya menghadiri persidangan tidak berbaur dengan para tahanan lain yang diangkut menggunakan bus tahanan.

    Dia datang ke Pengadilan Negeri Semarang diantar mobil khusus dari kejaksaan.

    Pertimbangan Hakim

    Dalam persidangan, Hakim membeberkan pertimbangan atas amar putusannya terkait kasus pornografi di Mansion KTV dan Bar Semarang.

    Mereka menilai, Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengetahui dan menyetujui adanya layanan tersebut. 

    Hal itu berdasarkan keterangan saksi, sekira 21 orang di antaranya karyawan Mansion, lebih dari tiga saksi ahli, keterangan terdakwa, dan berkas tuntutan jaksa.

    Menurut Hakim, terdakwa Bambang Raya mengontrol operasional Mansion KTV dan Bar melalui PT Panca Setia Alam Raya. 

    Terdakwa, dalam perusahaan tersebut, tercatat sebagai Komisaris dengan jumlah saham sebesar Rp204 juta.

    Adapula satu saksi bernama Joko Adi Pramono, selaku direktur PT tersebut, memiliki saham senilai Rp196 juta. 

    Belakangan terungkap di pengadilan, Joko mengaku hanya dipinjam KTP saja tanpa terlibat sebagai direktur sejak awal berdirinya PT itu.

    Artinya, operasi PT tersebut sepenuhnya dijalankan sendiri oleh Bambang Raya.

    Sebagai operator tunggal perusahaan, Bambang Raya memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu, Yani Edwin alias Jogres, dan sejumlah saksi lain di antaranya berinisial HP, pada Desember 2024.

    Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.

    Ia meminta Jogres untuk meramaikan karaoke atau meningkatkan jumlah pengunjung. 

    Jogres lalu menawarkan kepada Bambang Raya konsep one stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja, bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi. 

    Bambang Raya lantas menyetujui tetapi melarang aktivitas narkoba.

    Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

    Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta, ditambah voucher tempat duduk per kursi Rp570 ribu.

    Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC  , menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya memakai celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

    “Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti,” papar Hakim.

    Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Kemudian, pada pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran nontunai di meja kasir Mansion.

    Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana, serta perizinan.

    “Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung,” bebernya.

    Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

    Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. 

    “Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga,” ungkapnya.

    Pikir-pikir

    Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. 

    Begitu pun JPU yang diwakili Sulistiyadi. 

    Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. 

    Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    “(Hakim) lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.”

    “Namun, kami patuh kepada putusan tersebut,” ungkapnya.

    Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

    “(Persidangan) tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat.”

    “Kalau karaoke tutup, konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?”

    “Artinya, ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis,” katanya. (*)

  • Danny Pomanto Beri Warning Bagi Figur Potensial di Pilgub Sulsel 2029

    Danny Pomanto Beri Warning Bagi Figur Potensial di Pilgub Sulsel 2029

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kehadiran Danny Pomanto di kancah politik Sulsel memberi warning tersendiri bagi figur-figur potensial di Sulsel.

    Meski sempat bertarung dan kalah, bukan berarti itu menjadi pukulan telak baginya. Bahkan itu bisa saja menjadi pelajaran yang baik untuk kontestasi selanjutnya.

    Ali Armunanto menilai, langkah Danny di Sulsel bisa semakin baik, jika ke depannya mampu mengkonsolidasikan figur-figur potensial yang lain. Sebab kata dia, selain memberi tantangan untuk fur lain, ini juga menjadi tantangan untuk dirinya sendiri.

    “Saya meyakini, besar atau kecilnya, ini menjadi pintu dan langkah yang baik untuk Pak Danny di Pilgub Sulsel mendatang. Dia memang kemarin kalah, tetapi bukan berarti itu menutup ruangnya, bisa saja itu menjadi pelajaran yang baik untuk berbenah,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia menyampaikan, tantangan bagi Danny juga masih berat. Sebab, beberapa figur populer bisa saja ambil bagian pada Pilgub Sulsel mendatang.

    Nama Andi Sudirman Sulaiman bisa saja kembali ambil bagian. Kemudian muncul juga nama Fatmawati Rusdi, Ilham Arief Sirajuddin, termasuk Andi Muhammad Mappanyukki Bau Sawa (Panglima Ta).

    “Tetapi tantangan tentu akan tetap ada. Bisa saja nanti Andi Sudirman maju lagi. Kemudian nama Ibu Wagub kan mulai naik juga. Terus ada Panglima Ta yang sekarang sudah punya partai sendiri, tentu ini menjadi tantangan ke depan,” jelasnya.

    Panglima Ta sendiri memang belum menyatakan secara terbuka untuk ambil bagian dalam Pilgub mendatang. Dia hanya menyampaikan, cita-cita Hanura ke depan adalah memberikan akses kesejahteraan untuk masyarakat.

  • Tengahi Konflik Subandi-Mimik Sidoarjo, Parpol Pengusung Dinilai Perlu Turun Tangan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 September 2025

    Tengahi Konflik Subandi-Mimik Sidoarjo, Parpol Pengusung Dinilai Perlu Turun Tangan Surabaya 26 September 2025

    Tengahi Konflik Subandi-Mimik Sidoarjo, Parpol Pengusung Dinilai Perlu Turun Tangan
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Pakar politik lokal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Abdul Chalik berharap, partai politik pengusung segera turun tangan mengatasi ketegangan antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
    Adapun Mimik mengirim surat laporan untuk Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mutasi dan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai cacat prosedur.
    Masalah tersebut menjadi puncak ketegangan antara kedua pemimpin Kabupaten Sidoarjo tersebut.
    Satu bulan setelah pelantikan, tepatnya Maret 2025, hubungan keduanya juga sempat dikabarkan tak harmonis.
    Hal itu dipicu Subandi yang menyebut tugas dewan menghambur-hamburkan uang rakyat, dan Mimik merasa dikesampingkan dalam pengambilan putusan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo.
    Agar tidak segera berlarut-larut, Chalik mengatakan bahwa pihak yang dapat meredam ketegangan antara Subandi dan Mimik adalah para partai pengusung.
    “Tentu yang bisa mendamaikan ya partai pengusung, yang bisa mengajak mereka berbicara,” kata Chalik pada Jumat (26/9/2025).
    Selain itu, dorongan untuk berbaikan dari para pendukung dan tokoh masyarakat juga bisa menjadi jembatan bagi Subandi dan Mimik.
    Pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, Subandi-Mimik didukung tiga partai raksasa, yakni Gerindra, Golkar, dan Demokrat.
    Selain itu, partai pendukung lainnya, yaitu Hanura, Buruh, BKN, Perindo, Garuda, dan Ummat.
    Chalik menyayangkan adanya perseteruan antara pasangan kepala daerah ini.
    Sebab, jika terjadi berkepanjangan, akan mengganggu pelayanan masyarakat Sidoarjo.
    “Tentu itu akan terganggu manakala tidak ada jalan keluar untuk bisa mengompromikan, melakukan semacam mengkomunikasikan perbedaan keduanya,” ucapnya. 
    Chalik juga mengatakan bahwa tugas wakil bupati secara resmi diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014, yakni wasdalbin (pengawasan, pengendalian, dan pembinaan).
    Apabila sudah menyentuh gangguan pada pengawasan dan pertanggungjawaban kepemimpinan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat.
    “Maka ketika hubungan itu tidak harmonis, maka tentu saja, akan mengganggu terhadap kepemimpinan keduanya, dan tentu itu masyarakat sangat dirugikan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Parpol Non Parlemen Bentuk Sekber, Dukung Hapus Parliamentary Threshold – Page 3

    Parpol Non Parlemen Bentuk Sekber, Dukung Hapus Parliamentary Threshold – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua umum atau Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Sekber dibentuk bersama sejumlah partai politik (parpol) non parlemen.

    Diketahui, sejumlah petinggi parpol non parlemen berkumpul di kediaman Oso kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam 24 September 2025.

    Dalam pertemuan itu, sembilan parpol non parlemen sepakat membentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Kesembilan parpol itu yakni PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, Partai Ummat.

    “Malam ini telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai, 9 partai yang hadir. Yang lain nanti mau nyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat memberikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepentingan rakyat di tahun 2029 yang akan datang,” ujar Oso melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

    Dia memaparkan pembentukan Sekber itu bertujuan untuk mengawal dihapusnya parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk DPR. Dalam aturan saat ini, kata Oso, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas 4 persen untuk bisa masuk DPR.

    “Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu dirubah-rubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen,” terang Oso.

    Dia menyinggung belasan juta suara hilang karena adanya aturan ambang batas tersebut. Menurutnya belasan juta suara rakyat yang hilang merupakan kejahatan representasi pelanggaran atas kedaulatan rakyat.

    “Sayangin suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI. Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi,” ucap Oso.

    “Tidak terwakilinya 17 juta tersebut suara rakyat di DPR RI bertentangan dengan prinsip political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. Jika PT 4 persen masih diberlakukan maka demokrasi dikerdilkan menjadi masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat. Betul teman-teman,?,” lanjutnya.

    Oesman Sapta Odang resmi kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura periode 2024-2029. Pria yang kerab disapa OSO itu dipilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional di Bali.

  • Kecolongan, Hanura Tak Tahu Kadernya di DPRD Wakatobi Buron Sejak 11 Tahun Lalu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 September 2025

    Kecolongan, Hanura Tak Tahu Kadernya di DPRD Wakatobi Buron Sejak 11 Tahun Lalu Regional 24 September 2025

    Kecolongan, Hanura Tak Tahu Kadernya di DPRD Wakatobi Buron Sejak 11 Tahun Lalu
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Partai Hanura mengaku kecolongan setelah salah satu kadernya, anggota DPRD Wakatobi La Lita alias Litao, ditangkap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Legislator itu ternyata sudah berstatus buronan polisi selama 11 tahun terkait kasus pembunuhan pada 2014.
    Ketua DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, mengatakan pihaknya baru mengetahui status hukum Litao setelah yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD dan kasusnya mencuat ke publik.
    Ia menegaskan proses pencalonan Litao berjalan normal karena seluruh syarat administratif, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dinyatakan lengkap.
    “Kan kita open recruitment, dia mendaftar dan melengkapi persyaratan. Termasuk SKCK ada. Jadi DPC tidak tahu kalau dia bermasalah hukum. Kami baru tahu setelah kasusnya muncul di publik,” kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (24/9/2025).
    Menurut Fajar, jika saat itu kepolisian tidak menerbitkan SKCK, maka otomatis pencalonan Litao gagal.
    “Seandainya tidak ada SKCK, ya tidak lolos di kami. DPC juga tidak tahu ada masalah,” ujarnya.
    Keabsahan Litao sebagai anggota DPRD sempat diprotes keluarga korban pembunuhan karena ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu dekade.
    Polisi pun menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun kepada anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut.
    Fajar menambahkan, Hanura belum mengambil sikap resmi atas penahanan Litao. Pihaknya menunggu arahan DPP, termasuk soal kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).
    “Sesuai aturan, kalau masih tersangka atau terdakwa belum bisa dinonaktifkan, kecuali sudah inkrah jadi terpidana,” jelasnya.
    Kasus yang menjerat Litao bermula dari pembunuhan remaja bernama Wiranto (17) saat acara joget di Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
    Dua pelaku lain sudah divonis penjara pada 2015, sedangkan Litao melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada 19 September 2025 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka Bimtek Nasional, OSO Janji Kembalikan Kejayaan Hanura ke Senayan

    Buka Bimtek Nasional, OSO Janji Kembalikan Kejayaan Hanura ke Senayan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) membuka Bimtek Nasional Hanura di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (12/9/2025) malam. OSO menyampaikan gagasannya untuk mengembalikan kejayaan Hanura kembali ke Senayan.

    OSO meminta semua Anggota DPRD Hanura di seluruh Indonesia untuk memperkuat akar rumput dengan membantu DPC kabupaten/kota membentuk ranting di desa-desa/kelurahan. Dengan adanya pengurus ranting, maka suara Hanura bisa kembali meningkat.

    “Sangat penting membentuk ranting, kekuatan itu ada di bawah, bukan di atas. Jadi, kekuatan-kekuatan sebuah partai itu di bawah bukan di atas. Di atas itu hanya memerintahkan, tapi suara itu kan di bawah,” tegas OSO.

    OSO menargetkan tahun 2026 pengurus Ranting Hanura di seluruh desa/kelurahan Indonesia sudah terbentuk. Hal itu akan jadi modal kuat Hanura menyongsong Pemilu 2029.

    “Jadi, itu sebabnya saya yakin persiapan-persiapan seperti ini perlu dilakukan berkelanjutan dalam konteks antara DPD provinsi, DPC kabupaten/kota, PAC, ranting harus satu kesatuan,” tambahnya.

    OSO juga berharap Anggota DPRD Hanura bisa menyatukan pandangan-pandangan tentang filosofi politik Indonesia. Apalagi, banyak Anggota DPRD Hanura yang masih baru.

    “Harapannya begini, semakin hari mereka semakin menghayati apa yang diatur dalam Bimtek. Ini Bimtek programnya Kemendagri untuk menyatukan pandangan-pandangan tentang bagaimana filosofi politik bangsa Indonesia. Ini sangat penting, terutama bagi kader kita yang baru masuk DPRD itu membutuhkan masukan dari profesional menyangkut kepentingan negara,” jelasnya.

    “Jadi, Bimtek ini sangat perlu untuk mereka di daerah yang tergabung dalam kelompok ini. Bagaimana menyatukan pikiran-pikiran pemerintah di dalam melaksanakan UU tentang mekanisme kerja DPR, supaya tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. DPR kita nggak boleh menyimpang, tagline kita berpihak ke daerah. Maka dari itu juga kita turun ke daerah agar tahu kondisi daerah,” tandasnya.

    Bimtek Nasional Hanura di Surabaya diikuti 189 anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. (tok/ian)

  • Lantik Pengurus Hanura Jatim, OSO: Gagal Bentuk PAC dan Ranting, Saya Copot!

    Lantik Pengurus Hanura Jatim, OSO: Gagal Bentuk PAC dan Ranting, Saya Copot!

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) melantik sebanyak 65 orang pengurus DPD Partai Hanura Jawa Timur periode 2025-2030 di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (12/9/2025) malam.

    “Saya akan mulai memperhatikan DPC-DPC. Saya minta pengurus ranting dan PAC harus sudah diselesaikan 2026 nanti. Kalau tidak mampu, otomatis akan saya ganti. Menjadi pengurus itu harus memperhatikan kepentingan rakyat yang kita janjikan. Jangan ada dusta di antara kita,” tegas OSO.

    Menurut OSO, Jatim adalah daerah yang panas. “Panas bukan karena matahari, tapi daerah yang mampu membangkitkan semangat juang. Ada Bung Tomo dan Bung Karno di sini,” katanya.

    OSO berpesan ke kader agar mengawal program pemerintahan Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka hingga Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Jatim.

    “Insya Allah (mengawal program Khofifah-Emil). Kita serahkan ke yang memimpin Jatim,” ujarnya.

    OSO juga meminta kader Hanura Jatim bekerja keras mempersiapkan mesin partai untuk Pemilu 2029 terlebih untuk memperkuat kader di akar rumput.

    “Harapannya, pengurus termasuk Masteng (Ketua Hanura Jatim 2020-2025, sekarang Ketua Dewan Penasihat DPD) harus bisa bertanggung jawab, berkomunikasi dan bisa membawa organisasi ini menjadi wakil rakyat bukan cuma janji-janji rakyat. Karena daerah yang makmur, baru Indonesia bisa makmur,” jelasnya.

    “Target DPD tentu akan meningkat, dan mesin partai harus siap sampai akar rumput,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Jatim Sumarzen memastikan pihaknya akan bekerja keras mengembalikan kejayaan Hanura di Bumi Majapahit.

    “Target kami minimal 62 kursi DPRD kabupaten/kota se-Jatim dan minimal lima kursi DPRD Jatim. Problem utama kita kemarin, kita tidak sampai ke lapisan bawah akar rumput termasuk PAC dan rating. Maka tadi DPP pesan PAC dan rating harus selesai dan digerakkan mulai 2026 nanti,” jelasnya.

    Sumarzen menegaskan, komitmen Hanura mengawal program pemerintahan Prabowo-Gibran dan Khofifah-Emil di Jatim.

    “Siapapun gubernurnya, partai kami mendukung dari partai mana saja. Hubungan baik kami lakukan terus, termasuk komunikasi-komunikasi intens,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Lantik 65 Pengurus Hanura Jatim, OSO Pakai Private Jet Terbang ke Surabaya

    Lantik 65 Pengurus Hanura Jatim, OSO Pakai Private Jet Terbang ke Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dijadwalkan akan melantik 65 orang pengurus DPD Partai Hanura Jawa Timur periode 2025-2030 di bawah komando Sumarzen Marzuki sebagai ketua pada Jumat (12/9/2025) sore.

    Jajaran pengurus baru ini akan dilantik langsung oleh OSO di Hotel Shangri-La Surabaya. Ada 500 undangan yang akan hadir dalam acara tersebut. Di antaranya dihadiri 65 pengurus DPD Jatim, 114 orang pengurus (KSB) dari 38 DPC Hanura se-Jatim, 27 anggota DPRD kabupaten/kota dari Hanura dan kader simpatisan Hanura.

    “Bapak ketua umum lengkap dengan seluruh pengurus DPP akan hadir. Beliau akan menggunakan private jet menuju Surabaya dan diperkirakan tiba pukul 16.00 sore di Bandara Juanda,” kata Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Sumarzen Marzuki kepada wartawan di kantornya Jalan Khairil Anwar Surabaya, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia juga mengundang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan seluruh ketua parpol tingkat Jatim.

    “Nanti Mas Emil Dardak diundang sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, bukan sebagai Wakil Gubernur,” ujarnya.

    Sumarzen merupakan ketua baru yang terpilih pada forum Musyawarah Daerah atau Musda DPD Partai Hanura Jatim pada awal Juli 2025 lalu.

    Sumarzen merupakan salah satu tokoh di Partai Hanura. Sebelumnya, ia pernah maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dari Dapil Jatim 1 yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.

    Sumarzen mengungkapkan, sejak rampung Musda, pihaknya langsung menyusun kepengurusan.Sekitar dua bulan, kepengurusan baru akhirnya rampung. Dalam komposisi kepengurusan ia menggandeng berbagai pihak. Termasuk tanpa meninggalkan pengurus periode sebelumnya.

    Sumarzen meyakini, dengan komposisi baru ini, ia optimistis Partai Hanura akan kembali jaya seperti pada beberapa periode lalu.

    Sebab, dari hasil Pemilu 2024 lalu, Partai Hanura tak memperoleh kursi di tingkat DPRD Jatim. Target yang baru, Hanura mengincar kursi DPRD Jatim agar kembali mengantarkan kader ke Gedung Indrapura.

    Target peningkatan kursi juga dicanangkan untuk DPRD kabupaten/kota. Pada 2029, Hanura optimistis meraih 65 kursi DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    “Target ini hampir meningkat 100 persen, karena saat ini Partai Hanura memiliki 27 kursi DPRD kabupaten/kota di Jatim,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Litao, anggota DPRD tersangka pembunuhan, dipanggil lagi oleh polisi

    Litao, anggota DPRD tersangka pembunuhan, dipanggil lagi oleh polisi

    ANTARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Litao alias La Lita dari Partai Hanura ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan 11 tahun lalu. Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara sudah melayangkan surat panggilan kepada Litao untuk  pemeriksaan lebih lanjut. (Saharudin/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.