partai: Golkar

  • Postingan Eks Wakapolri soal Menpora Dito Kecipratan Uang Korupsi BTS Banjir Dukungan

    Postingan Eks Wakapolri soal Menpora Dito Kecipratan Uang Korupsi BTS Banjir Dukungan

    GELORA.CO – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno baru-baru ini membeberkan kasus yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

    Hal itu diungkapkannya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dalam unggahan tersebut, Oegroseno menampilkan foto pribadinya dengan berseragam lengkap kedinasan Polri yang disertai dengan pernyataan bertuliskan: 

    “kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Unsur Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP. Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada Equality Before The Law di Indonesia?” dikutip RMOL, Minggu, 1 Juni 2025.

    Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya pernah membantah tuduhan tersebut. Hal itu disampaikan politikus Golkar tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

    Dito menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media. 

    Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

    “Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” kata hakim menjelaskan. 

    “Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” tegas Fahzal. 

    Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. 

    Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis. 

    “Itu enggak benar itu?” tanya hakim. 

    “Tidak benar yang mulia,” tukas Dito. 

    Terkait postingan Oegroseno tersebut, Dito juga belum mengomentari atau memberi tanggapan. Namun unggahan itu dibanjiri komentar dukungan dari netizen.

    “Mantap jenderal, teruslah bersuara untuk keadilan di negeri kita,” tutur akun nasruddintv.

    “menyalaaa Jenderal..Salam dari warga Poso Pak..Gbu,” timpal akun evelinprk_17.

    “Malah jadi menteri lagi…luar biasa kan pak,” tulis akun deehoomaan.

    “Hukum hanya berlaku untuk rakyat jelata,” timpal akun guusindhrasta.

    Hampir seluruh komentar netizen memberikan dukungannya kepada Oegroseno. Hingga berita ini dibuat, unggahan tersebut telah mendapat 932 likes.

  • Golkar Dukung Prabowo soal Hubungan Diplomatik Israel Jika Palestina Diakui

    Golkar Dukung Prabowo soal Hubungan Diplomatik Israel Jika Palestina Diakui

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia akan membuka peluang diplomasi dengan Israel jika mengakui kemerdekaan Palestina. Partai Golkar mendukung pernyataan Prabowo tersebut.

    Waketum Golkar, Idrus Marham menyebut dukungan tersebut diberikan oleh Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia.

  • Appi Kantongi 11 Dukungan Maju Musda Golkar Sulsel, Bakal Sapu Bersih?

    Appi Kantongi 11 Dukungan Maju Musda Golkar Sulsel, Bakal Sapu Bersih?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Gelombang dukungan terhadap Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi untuk maju sebagai Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan semakin menguat.

    Hingga hari ini, Jumat (30/5/2025), tercatat sudah 11 DPD II kabupaten/kota yang secara resmi menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada Munafri.

    Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa konsolidasi politik di tubuh Golkar Sulsel mulai mengarah pada sosok mantan CEO PSM Makassar itu.

    Dengan semakin banyaknya rekomendasi yang dikantongi, peluang Appi untuk melenggang sebagai calon kuat Ketua Golkar Sulsel kian terbuka lebar.

    Merespon hal ini, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang terus mengalir dari jajaran DPD II Partai Golkar se-Sulawesi Selatan terhadap pencalonannya sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel.

    “Hingga saat ini, sebanyak 11 DPD II telah secara resmi menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada saya. Ini kepercayaan untuk kami membesarkan Golkar Sulsel kedepan,” ujar Appi.

    “Tentu saya berterima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada para ketua dan pengurus DPD II yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada saya,” tambah Appi.

    Adapun 11 DPD II yang telah memberikan rekomendasi dukungan untuk Munafri, diantaranya DPD II Golkar Bulukumba, Toraja, Pangkep, dan Wajo, Bantaeng, Takalar, Makassar. Terbaru hari ini, dukungan dari

    “Alhamdulillah tadi dukungan berupa rekomendasi dari Enrekang, Soppeng, Maros dan Jeneponto,” tuturnya.

  • Pertarungan Menuju Kursi Ketua Golkar Sulsel, Appi Sementara Unggul dengan 8 Rekomendasi

    Pertarungan Menuju Kursi Ketua Golkar Sulsel, Appi Sementara Unggul dengan 8 Rekomendasi

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Munafri Arifuddin atau Appi telah mengantongi delapan rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar. Sebagai tiket maju sebagai calon Ketua Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Pengamat Politik Nurmal Idrus mengatakan, meski telah mengantongi delapan rekomendasi. Appi bukan satu-satunya bakal calon potensial.

    “Pada akhirnya, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Golkar akan memberikan sinyal kepada salah satu kandidat,” kata Nurmal kepada fajar.co.id, Sabtu (30/5/2025).

    Ia mengungkapkan ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama diskresi.

    “Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, pertama diskresi akan diberikan kepada salah satu kandidat tetapi di saat akhir pemungutan suara,” ujar Nurmal.

    Hal tersebut, kata Nurmal, merujuk pada Musda Sulsel sebelumnya. Diskresi keluar pada jelang pemungutan suara.

    “Itu merujuk pada pengalaman musda sebelumnya dimana diskresi keluar pada menit terakhir pemungutan suara,” jelasnya.

    “Jadi, DPP akan membiarkan lebih banyak calon yang maju ke pemungutan suara dan kemudian memilih salah satu diantaranya,” tambah Nurmal.

    Kemungkinan kedua, ia mengatakan bisa saja ada calon yang diapungkan. Nurmal menjelaskan maksud diapungkan.

    “Kedua, ada kemungkinan ada calon lain yang akan diapungkan DPP. Istilahnya akan ada calon alternatif jika persaingan meruncing dari 4 figur yang selama ini disebut, Munafri, Ilham, Adnan dan Taufan Pawe,” terangnya.

    Diketahui, Appi telah mengantongi rekomendasi dari delapan DPD II. Di antaranya Bulukumba, Pangkep, Tana Toraja, Wajo, Bantaeng, Takalar, dan Soppeng, dan Makassar.
    (Arya/Fajar)

  • Profil Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II Soroti Peran MK pada Pemilu

    Profil Ahmad Irawan, Anggota DPR Komisi II Soroti Peran MK pada Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahmad Irawan menjadi salah satu wajah baru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029. Mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V (Malang Raya) dari Fraksi Partai Golkar, ia aktif di Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg).

    Sebagai politisi muda berlatar belakang hukum, Ahmad Irawan vokal dalam isu reformasi birokrasi, aparatur negara, dan kepemiluan. Bagaimana sosok anggota DPR Ahmad Irawan? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.

    Profil Anggota DPR Ahmad Irawan

    Ahmad Irawan memiliki fondasi pendidikan hukum yang kuat. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), salah satu perguruan tinggi ternama di Jawa Timur.

    Untuk memperdalam keahliannya, ia melanjutkan studi di program magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), dengan fokus pada hukum tata negara dan administrasi publik. Pendidikan ini memperkuat kemampuannya dalam merumuskan kebijakan dan undang-undang.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Ahmad Irawan dikenal sebagai pengacara profesional. Ia menjabat sebagai managing partner di kantor hukum Ahmad Irawan & Associates, menangani berbagai perkara strategis. Pengalaman ini membentuk sudut pandang kritisnya dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan merumuskan regulasi yang berpihak pada rakyat.

    Kiprah di Komisi II dan Badan Legislasi

    Di Komisi II DPR, Ahmad Irawan aktif menyuarakan penguatan partai politik dan transparansi pembiayaan. Ia juga menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas pemilu, merujuk putusan diskualifikasi menyeluruh di Pilkada Barito Utara sebagai terobosan demokrasi. Sebagai anggota Baleg, dia mendorong penyusunan undang-undang yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

    Ahmad Irawan juga dikenal sebagai figur muda yang menjunjung integritas, transparansi, dan pelayanan publik berbasis keadilan hukum. Dedikasinya dalam memperjuangkan reformasi birokrasi dan kepemiluan menjadikannya sosok yang diperhitungkan di parlemen.

    Anggota DPR Ahmad Irawan membawa warna baru di DPR dengan latar belakang hukum dan pengalaman profesionalnya. Aktif di Komisi II dan Baleg, dia fokus pada reformasi birokrasi, transparansi pemilu, dan undang-undang yang berpihak pada rakyat.

  • Musda Golkar Kian Panas, Appi Bakal Borong Dukungan DPD II Kabupaten Kota?

    Musda Golkar Kian Panas, Appi Bakal Borong Dukungan DPD II Kabupaten Kota?

    Bahkan, sejumlah pihak meyakini bahwa pada Pemilu mendatang, perolehan kursi Partai Golkar di Sulsel akan meningkat signifikan.

    Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Lukman Irwan, menilai bahwa Appi bukan hanya Wali Kota Makassar, tapi juga kader Golkar yang aktif membesarkan partai pada pileg 2024.

    “Konsolidasi yang beliau lakukan sangat kuat, baik di tingkat kota maupun ke daerah lain,” ungkapnya.

    Belum lama ini, Appi melakukan safari politik ke DPD II di daerah jelang Musda DPD I Golkar Sulsel. Andi Lukman menilai seperti yang dilakukan Appi justru bisa mendatangkan manfaat jangka panjang bagi Makassar.

    Konsolidasi lintas daerah, tambah Lukman, membuka peluang kerja sama antarwilayah dan memperkuat jaringan politik yang bisa berpengaruh pada alokasi anggaran dan dukungan program pembangunan pusat.

    “Pemimpin hari ini harus bisa membangun jejaring lintas daerah dan nasional. Kalau Wali Kota Makassar punya akses lebih luas karena posisinya di partai besar, itu bisa memperkuat daya tawar kota ini di tingkat provinsi bahkan pusat,” terangnya.

    Lebih jauh, Lukman mengingatkan bahwa di era demokrasi yang terbuka, aktivitas politik kepala daerah tidak boleh dianggap sebagai pengabaian tugas. Ia menekankan perlunya membedakan antara kritik politik berbasis opini dan evaluasi berbasis data serta kinerja faktual.

    “Menyerang aktivitas politik kepala daerah seolah-olah itu pelanggaran, tanpa melihat dampaknya terhadap kebijakan dan pelayanan publik, justru melemahkan semangat demokrasi. Kritik harus berbasis capaian, bukan asumsi,” jelasnya.

  • MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

    Jakarta

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa ‘tanpa memungut biaya;. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK tersebut.

    Hetifah awalnya menjelaskan ada tiga tantangan implementasi keputusan ini. Ketiga tantangan itu yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

    “Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. Untuk itu anggaran ‘mandatory spending’ untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran,” kata Hetifah lewat pesannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Namun, ia mengungkap ada resiko di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.

    “Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    Ia juga menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap politisi Partai Golkar itu.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutur Hetifah.

    Keputusan MK

    Diketahui, hakim MK mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).

    Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

    “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

    MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas

    Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bulukumba tengah menjadi perbincangan hangat setelah DPD I Partai Golkar Sulsel mengeluarkan pernyataan keras.

    Rapat tersebut dipertanyakan karena diduga tidak melibatkan unsur kepengurusan inti, termasuk ketidakhadiran sekretaris DPD II, serta munculnya dugaan keterlibatan kader dari partai lain.

    Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Andi Marzuki Wadeng, mengutarakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan pleno yang dinilai menyalahi prosedur internal partai.

    Ia menyebut pelaksanaan tersebut patut dipertanyakan karena tidak memenuhi standar kepartaian, khususnya dalam hal keterlibatan pengurus inti.

    “Kami menyayangkan terjadinya pelaksanaan pleno yang digelar oleh Golkar Bulukumba tanpa pelibatan pengurus inti Partai Golkar Bulukumba, bahkan termasuk tidak terlibatnya Sekretaris Partai Golkar Bulukumba, apalagi dalam rapat tersebut kami temukan adanya kader dari Partai lain,” tegas Andi Marzuki.

    Ia memastikan bahwa DPD I akan memberikan teguran keras sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi, terlebih karena proses dukungan terhadap calon ketua belum bisa dilakukan sebelum ada penetapan jadwal Musyawarah Daerah (Musda) resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

    “Sejatinya belum ada penyerahan dukungan sebelum adanya jadwal Musda yang ditentukan oleh DPP. Kalau untuk sosialisasi visi dan misi kepada pemilik suara di Musda, tentunya kami berikan ruang untuk itu,” tambahnya.

    Andi Marzuki juga menekankan pentingnya menjadikan petunjuk pelaksanaan DPP sebagai acuan utama dalam menyelenggarakan Musda.

  • DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

    DPR Dorong Subsidi Sekolah Swasta dan Revisi Dana BOS

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah agar segera merumuskan kebijakan subsidi untuk sekolah swasta tingkat SD dan SMP.

    Langkah tersebut dinilai krusial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta harus diselenggarakan secara gratis sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.

    “Harus ada mekanisme yang transparan dan adil agar sekolah swasta juga mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas serta kemandirian dalam pengelolaan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025).

    Hetifah mengapresiasi langkah MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Namun dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut memerlukan dukungan anggaran negara (APBN) yang kuat dan terencana.

    Menurutnya, beban pembiayaan pendidikan gratis untuk seluruh siswa di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan menambah tekanan fiskal jika tidak diantisipasi dengan skema pendanaan yang terukur.

    “Mengingat skala pembiayaan yang akan ditanggung negara, saya mendorong agar subsidi untuk sekolah swasta dapat dimasukkan ke dalam skema dana bantuan operasional sekolah (BOS),” jelasnya.

    Hetifah juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kebijakan dan regulasi teknis dana BOS, agar mencakup secara menyeluruh seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta.

    “Revisi BOS sangat diperlukan agar dana tersebut bisa menjangkau semua sekolah tanpa diskriminasi. Ini penting untuk mewujudkan keadilan pendidikan,” tegas legislator dari fraksi Partai Golkar itu.

    Lebih lanjut, Hetifah berharap semua pemangku kepentingan, baik dari sekolah negeri, swasta, hingga kementerian terkait duduk bersama merumuskan strategi implementasi yang konkret dan terukur atas putusan MK tersebut.

  • Anggota DPRD Tuban Terekam Hisap Rokok Elektrik Saat Sidang Paripurna

    Anggota DPRD Tuban Terekam Hisap Rokok Elektrik Saat Sidang Paripurna

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Partai Golkar, Munir, kedapatan menghisap rokok elektrik (vape) saat berlangsungnya sidang paripurna, Rabu (28/5/2025). Aksi tersebut terjadi di tengah pembahasan empat agenda penting yang digelar di ruang sidang DPRD Tuban.

    Adapun agenda sidang mencakup Laporan Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Tuban Tahun 2025–2029, Laporan Banggar tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas dua Raperda tersebut.

    Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menegaskan bahwa ruang paripurna merupakan area bebas asap rokok, termasuk rokok elektrik. “Area rokok telah kita sediakan sendiri, supaya kita harapkan area paripurna tidak ada asap rokok agar tidak mengganggu yang tidak merokok,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti insiden ini. “Akan kita komunikasikan dulu,” ungkapnya.

    Munir pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang dinilai kurang pantas. Ia mengaku baru pertama kali menggunakan rokok elektrik. “Belum pernah pakai vape, baru tadi. Saya minta maaf atas kesalahan yang kita buat, insyaallah tidak terulang,” ucapnya. [dya/beq]