partai: Golkar

  • Indonesia Bakal Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, DPR: Ini Terobosan Penting – Page 3

    Indonesia Bakal Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, DPR: Ini Terobosan Penting – Page 3

    Selain itu, Gandung menyoroti peluang kerja sama teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) lintas batas yang turut menjadi bagian dari kesepakatan bilateral. Ia menilai, pengembangan CCS bersama mitra global seperti Shell, ExxonMobil, dan Pertamina membuka ruang baru dalam pengelolaan emisi dan penguatan energi rendah karbon.

    “Carbon capture storage juga memberi peluang besar bagi Indonesia, baik dari sisi skema pembiayaan iklim, pendapatan negara, maupun pengembangan ekosistem teknologi dan turunannya. Ini harus dijadikan salah satu pilar dalam strategi transisi energi jangka panjang,” lanjut politisi Partai Golkar dari Dapil Yogyakarta tersebut.

    Sebagai mitra kerja Kementerian ESDM, Gandung menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ekspor listrik hijau ini agar sejalan dengan kepentingan nasional, termasuk aspek kedaulatan energi, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan pembangunan industri hijau di daerah.

  • Makna Tersembunyi di Kasus Hasto dari Kacamata Ahli Bahasa UI

    Makna Tersembunyi di Kasus Hasto dari Kacamata Ahli Bahasa UI

    Jakarta

    Jaksa KPK menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans memberikan analisisnya pada rentetan fakta di persidangan.

    Frans awalnya mengatakan bahwa komunikasi dalam politik hingga kasus korupsi penuh dengan teka-teki, sehingga harus diteliti secara mendalam. Adapun sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Jaksa mulanya bertanya mengenai penyusunan kalimat dalam komunikasi politik. Lalu, Frans mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

    “Dalam menyusun kata-kata, kalimat dalam komunikasi WA, apakah juga tadi basic, kalau tadi ahli juga sampaikan ada latar belakang, keilmuan, kemudian wawasan pengetahuan, level jabatan, status sosial, apakah itu juga menjadi bagian dalam isi kata-kata penentuan, kata-kata penyusunan kalimat dalam teks WA, misalnya?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan.

    “Jadi misalnya, satu kasus yang saya sebutkan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar, saya juga ahlinya, dan saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” jawab Frans.

    “Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli, saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi, dan lain-lain, itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana,” sambungnya.

    Jaksa Takdir lalu menanyakan terkait penyusunan kata-kata dalam komunikasi WhatsApp antara atasan dan bawahan. Jaksa mempertanyakan isi komunikasi itu akan semakin rumit atau tidak.

    Frans pun menjelaskan, jika komunikasi makin tinggi level jabatan, maka makin rumit. Menurutnya, perlu analisis mendalam mengenai komunikasi tersebut.

    “Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” jelasnya.

    “Misalnya bahasa politik, ketika seorang menteri berbicara, misalnya ‘akan diamankan’, itu bukan berarti harafiah, seperti kata ‘aman’, bisa berarti akan diteruskan atau akan dihentikan,” sambung dia.

    Soal Perintah ‘Tenggelamkan’

    Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Frans mengatakan perintah untuk menenggelamkan merujuk kepada ponsel, bukan melarung pakaian. Mulanya, jaksa membacakan isi pesan antara Gara Baskara dengan Sri Rezeki Hastomo. Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa.

    “Siap, Bapak,” kata Gara Baskara.

    “HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” kata Sri Rezeki Hastomo.

    “Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” kata Gara Baskara.

    Jaksa lalu meminta Frans menganalisis maksud pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok ‘bapak’ dalam pesan itu merupakan sosok yang dihormati.

    “Jadi, penggunaan dari awal. ‘Siap, Bapak’ itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan. ‘Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang’. Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi,” jelas Frans.

    “Lalu, dijawab oleh lawan bicaranya, ‘siap’. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” sambungnya.

    Jaksa lalu bertanya korelasi antara perintah menenggelamkan itu dengan melarung pakaian. Sebab, jaksa mengatakan sosok dalam pesan itu ketika bersaksi di persidangan, mengaku jika perintah menenggelamkan ialah meminta untuk melarung pakaian.

    “Tapi dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan itu sebetulnya bukan menenggelamkan HP, tapi melarung. Melarung baju atau pakaiannya. Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?” tanya jaksa.

    “Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya. Berkaitan,” kata Frans.

    “Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat, 10.48, di bawahnya, kalau dari segi, waktunya bedanya sedikit. 5, 3, 4, 8, dan itu berarti chat-nya dekat-dekatan sekali,” sambung Frans.

    Maka, menurutnya, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Frans menegaskan perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

    “Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP. Dari segi bahasa,” ujar Frans.

    “Berarti kalau misalkan itu baju?” tanya jaksa.

    “Tidak logis. Tidak masuk akal,” kata Frans.

    Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5) mengakui ada perintah menenggelamkan dari nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.

    “Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, oke thanks. Kemudian, tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?” tanya jaksa.

    “Nyambung lah, Pak,” jawab Kusnadi.

    Jaksa tak puas atas jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.

    “Jam 10.30.47 kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” cecar jaksa.

    “Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung, Pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya,” jawab Kusnadi.

    Sosok ‘Bapak’ Minta Rendam HP Harun Masiku

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)

    Frans Asisi Datang, menjelaskan makna ‘bapak’ dalam komunikasi antara Harun Masiku dan satpam PDIP Nur Hasan. Frans menilai jika ‘bapak’ tersebut merujuk kepada Hasto Kristiyanto.

    Mulanya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Dalam percakapan itu, Nur Hasan menyampaikan pesan dari seseorang yang disebut ‘bapak’ kepada Harun Masiku. Dalam pesan itu, Harun Masiku diminta untuk merendam ponselnya.

    “Izin untuk mengingatkan ahli ini kami perdengarkan percakapan tanggal 8 Januari. Ini Nur Hasan sama Harun Masiku dan Nur Hasan,” kata jaksa KPK.

    Berikut ini isi percakapan Harun Masiku dan Nur Hasan:

    “Ini ada amanah, Pak, handphone Bapak harus direndam di air,” kata Nur Hasan.

    “Iya, Pak, iya, di mana?” tanya Harun.

    “Di DPP,” kata Nur Hasan.

    “Di mana disimpannya, Pak?” tanya Harun.

    “Di air, direndam di air,” kata Nur Hasan.

    “Di mana itu?” tanya Harun.

    “Nggak tahu saya,” kata Nur Hasan.

    Kemudian, dalam percakapan itu terdengar Nur Hasan dan Harun Masiku melakukan janji pertemuan. Nur Hasan dan Harun pun kembali berulang kali terdengar mengatakan kata ‘bapak’.

    “Atau di mana? Atau di DPP?” tanya Harun.

    “Iya di situ aja, Pak,” kata Nur Hasan.

    “Di mana?” tanya Harun.

    “Ketemu di situ aja,” kata Nur Hasan.

    “Di situ ya?” tanya Harun.

    “Di atas nggak ada orang, Pak. Di atas nggak ada orang, Pak, nggak bisa tinggal,” kata Nur Hasan.

    “Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?” tanya Harun.

    “Bapak lagi di luar, Pak,” kata Nur Hasan.

    Jaksa lalu bertanya maksud dari percakapan itu kepada ahli. Frans mengatakan keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan ‘bapak’.

    “Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan apakah kata ‘bapak’ di situ artinya apa. Yang jelas di sini acuan ‘bapak’ itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya Harun Masiku yang sebagai Harun Masiku itu menanyakan, ‘Bapak di mana? Bapak di mana?’. Sedangkan yang satu menjawab ‘Bapak lagi di luar’. Tidak mungkin dia yang si Hasan itu ‘Bapak’ itu yang dia maksud dia. Tapi pasti seseorang,” jelas Frans.

    “Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud ‘bapak’ itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan ‘Bapak di mana?’ Pasti dia jawab ‘saya di kantor. Atau saya di pos satpam. Atau saya di jalan’. Tapi dia jawab, ‘Bapak lagi di luar’. Maksudnya seseorang. Berarti ‘bapak’ yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini,” sambungnya.

    Kemudian, jaksa pun mempertanyakan sosok ‘bapak’ yang dimaksud tersebut. Frans menjawab jika sosok ‘bapak’ itu merupakan Hasto.

    “Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP,” kata Frans.

    “Nah, dari faktor apa, Pak, ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu, Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?” tanya jaksa.

    “Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen,” kata Frans.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, sempat mengajukan keberatan lantaran dari percakapan Nur Hasan dan Harun tak menyebut nama Hasto. Namun Frans mengatakan hal itu diketahui dari keterangan penyidik mengenai konteks alasan dirinya diperiksa sebagai ahli.

    “Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hastonyunyu seperti itu,” jelas Frans.

    “Nah apakah petunjuk-petunjuk itu ada dalam chat ini yang kemudian itu merujuk?” tanya jaksa.

    “Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan ‘bapak-bapak’ saja. Jadi konteks ‘bapak’ itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan ‘oh ini, bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto’ itu,” ungkap Frans.

    Soal Dana Penghijauan

    Foto: Ari Saputra

    Frans mengatakan dana penghijauan dalam lingkup politik bukan untuk menanam pohon. Jaksa mulanya meminta ahli menganalisis isi percakapan tanpa melihat konteks terlebih dulu. Jaksa pun membacakan percakapan WhatsApp Hasto dengan eks kader PDIP Saeful Bahri.

    “Jadi kita baca dulu, hanya teksnya, Ahli tidak perlu lihat latar belakangnya. Nah, dari teks ini, ini kan percakapan, Ahli sudah juga melihat chat ini ada di BAP nomor 15,” kata jaksa.

    “Nah, kata-katanya adalah dari nomor handphone, sekian, atas nama di situ Mas Hasto Nyu-Nyu. Dikatakan tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk ‘DP penghijauan’ dulu. Konteks ini saja dulu, Ahli. Di luar daripada pengetahuan Ahli tentang perkara ini. Nah, dari sisi keilmuan Ahli, baik itu dari sisi linguistik forensik maupun dari semantik pragmatik, terlihat tidak apa yang dibicarakan di sini?” sambungnya.

    “Ada sesuatu yang jumlahnya 600, lalu yang 200 dipotong dari 600 itu dipakai untuk ‘DP penghijauan’,” kata Frans.

    Jaksa lalu bertanya angka 600 yang muncul itu berasal dari siapa. Frans menjawab 600 berasal dari sosok yang mengirim pesan.

    “Karena di situ tertulisnya yang mengirim Mas Hasto Nyu-Nyu. Kemudian di situ ada dua kata angka, 600 dan digunakan 200. Nah, dari analisis Ahli, terkait dengan kata 600, ada 600, pakai dulu 200. Nah, kemudian ada pesan yang terselubung tidak dari kalimat ini?” tanya jaksa.

    “Kemudian, yang saya tanyakan lagi, dari dua chat ini saja sebenarnya menarik. Jadi, di sini ada untuk ‘DP penghijauan’ dulu. Nah, kalimat penghijauan ini, kalau dari dua teks ini, artinya apa tuh? Bisa nggak ada kalimat apa tuh di situ?” sambung jaksa.

    Frans menjelaskan, jika terlepas dari konteks, penghijauan yang dimaksud ialah berkaitan dengan menanam pohon. Namun, kata dia, dalam lingkup politik, dana penghijauan memiliki makna sebagai penyemangat.

    “Sesuatu yang hijau itu sesuatu yang segar, sesuatu yang hidup, sesuatu yang menyemangati. Jadi, orang biasa menyebut, kita lihat yang hijau-hijau. Jadi, banyak orang tidak suka sesuatu yang gersang, sesuatu yang tidak berwarna hijau. Itu penghijauan adalah proses membuat sesuatu yang gundul, yang tidak ada pohon, menjadi tertanam banyak pohon,” jelasnya.

    “Tapi, kalau saya, sekali lagi saya katakan, kalau, kalau dilihat dalam konteks pembicaraan yang politik, yang tadi menyembunyikan muka, dan lain-lain. Penghijauan bisa bermakna memberi semangat untuk kegiatan, yang bukan menanam pohon,” sambung Frans.

    Lebih lanjut, jaksa lalu membacakan pesan antara advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Dalam pesan itu, berisi mengenai angka-angka 400 dan 600.

    “Kemudian ini ada pesan, sama nih pesan WhatsApp juga, Ahli, ya. Dari seseorang bernama Donny Tri Istiqomah kepada Saiful. Di situ dijelaskan bahwa ada chat ‘Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya. Duit sudah kupegang, sudah kupegang’. Kemudian dibalas oleh Saiful, ‘oke ktmu, mhk, dmn’. Nah ini kan singkatan semua ya, ini Harun no response. Nah dari konteks ini, saya ingin Saudara Ahli terlepas dari konteks ya. Nah, ini apa yang Saudara tangkap di sini?” tanya jaksa.

    “Jadi ada pengakuan atau ada pernyataan dari Donny Tri itu bahwa ‘Mas Hasto memberikan 400’. Entah apa itu. Yang 600 Harun katanya, berarti dia belum pegang,” kata Frans.

    “Lalu di bawah dia katakan ‘duit sudah kupegang’. Berarti yang dia katakan duit sudah ku pegang dari Mas Hasto itu. Berarti ada duit, ini kata 600, 400 itu berkaitan dengan uang,” sambungnya.

    Lalu jaksa mempertanyakan sosok dibalik kata ‘nya’ di pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok ‘nya’ itu merupakan Hasto.

    “Nah, kalau di sini kan ada yang 600 Harun katanya. Nah katanya ini, ‘nya’ ini merajuk ke mana nih, Pak? Kalau dari ini ya, dari teks ini ya kita lihat,” kata jaksa.

    “Ya kalau konteksnya sama, itu karena di atas disebut Mas Hasto, katanya itu mengacu ke yang disebut Mas Hasto itu,” jawab Frans.

    “Itu yang kita kunci jawaban Ahli, ya. Berarti katanya, berarti ‘nya’ ini merujuk kepada Mas Hasto,” kata jaksa.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 6
                    
                        Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri
                        Medan

    6 Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri Medan

    Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara,
    Erni Ariyanti
    , meminta semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ujar Erni Ariyanti di kantor
    DPRD Sumut
    , Kamis (12/6/2025).
    Erni menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berkunjung ke Aceh. Tindakan tersebut perlu diapresiasi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat Aceh.
    Meskipun demikian, Erni menegaskan, Sumatera Utara harus mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari provinsi ini.
    “Ya kita harus mempertahankan juga ya. Ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah,” tuturnya.
    Politisi Golkar ini juga menyampaikan, Bobby Nasution telah menawarkan pengelolaan bersama jika terdapat potensi di daerah tersebut.
    Pada kesempatan itu, Erni menekankan bahwa penetapan empat pulau tersebut didasarkan pada kajian yang mendalam dan bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.
    “Ya tidak tiba-tiba, ini ada kajian ilmiahnya,” pungkas Erni.
    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
    Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Yahya Zaini, Politikus Senior Golkar Betah di DPR sejak 1997

    Profil Yahya Zaini, Politikus Senior Golkar Betah di DPR sejak 1997

    Jakarta, Beritasatu.com – Muhammad Yahya Zaini merupakan salah satu politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)

    Ia menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR untuk periode 2024–2029, yang membidangi isu-isu terkait kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

    Lalu, bagaimana sosok Muhammad Yahya Zaini? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.

    Profil Muhammad Yahya Zaini

    Muhammad Yahya Zaini lahir di Dusun Teluk Jati, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 24 April 1964. Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Airlangga, Surabaya, dengan memperoleh gelar sarjana hukum pada 1990.

    Sejak masa kuliah, Yahya Zaini aktif dalam organisasi kemahasiswaan, khususnya di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia pernah menjabat sebagai ketua umum pengurus besar HMI untuk periode 1992–1994.

    Keterlibatannya dalam organisasi kepemudaan berlanjut ketika dia menjadi wakil ketua umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 1996–1999. Jejak organisasi ini menjadi awal dari perjalanan panjangnya di dunia politik nasional.

    Karier politik Yahya Zaini dimulai pada 1997 saat dia pertama kali menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Ia kemudian terpilih kembali melalui pemilihan umum secara langsung pada 1999, 2004, 2019, dan 2024 sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar.

    Pada periode 2024–2029, Yahya Zaini kembali duduk di kursi parlemen sebagai wakil dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII, yang meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten/Kota Madiun.

    Ia ditugaskan di Komisi XI DPR yang fokus pada isu-isu strategis, seperti kesehatan masyarakat, tenaga kerja, dan sistem jaminan sosial nasional. Dalam komisi ini, dia dipercaya menjabat sebagai wakil ketua.

    Dalam struktur kepengurusan Partai Golkar, Yahya Zaini aktif selama beberapa periode. Pada masa kepemimpinan Airlangga Hartarto, dia menjabat sebagai ketua DPP Partai Golkar bidang keorganisasian.

    Setelah terjadi pergantian kepemimpinan pada 2024 dan posisi ketua umum dipegang oleh Bahlil Lahadalia, Yahya Zaini tetap berada di lingkaran inti partai. Ia kembali ditunjuk sebagai ketua DPP Partai Golkar bidang organisasi untuk periode 2024–2029.

    Selain aktif di dunia politik, Yahya Zaini juga memiliki pengalaman di bidang bisnis. Ia pernah menjabat sebagai direktur utama PT Intelegensia Graha Pratama pada 1995 hingga 1997.

    Ia juga tercatat sebagai komisaris utama PT Savindo Karya Perdana dari 1996 hingga 2019, serta PT Jaya Abadi Sukses dari 2010 hingga 2019.

    Pengalaman dalam dunia usaha tersebut menjadi bagian dari kiprah profesional Yahya Zaini di luar aktivitas politik dan legislatif. Hal ini juga menunjukkan keterlibatannya dalam sektor swasta yang cukup panjang sebelum kembali fokus ke dunia politik.

  • Ada Kritik-Salah Bicara Hal Biasa

    Ada Kritik-Salah Bicara Hal Biasa

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan kabinetnya kompak di tengah isu reshuffle. Jika ada kritik dan salah bicara dari menterinya, kata Prabowo, itu hal yang biasa.

    “Bahwa di sana-sini ada kritik itu baik dan itu biasa. Dalam pemerintahan dalam demokrasi kritik biasa dan kita tidak bisa memuaskan semua orang,” kata Prabowo di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    “Tapi saya sebagai pengguna, saya user, saya merasa menteri-menteri saya bekerja dengan baik. Kadang-kadang ada salah bicara itu biasa,” lanjutnya.

    Prabowo yakin jajaran menterinya bekerj dengan keras dan baik. Prabowo tidak ingin membeda-bedakan dari mana menterinya berasal.

    “Tapi mereka kerja keras, niat mereka baik, kita juga kompak, kita punya tim yang baik. Kita nggak ada orangnya siapa, orangnya siapa, tidak ada,” lanjut Prabowo.

    “Kita menganut azas ya, falsafah kesetiaan kepada kelompok dan partai berhenti pada saat kesetiaan kepada negara mulai. Partai-partai telah memberi kader-kader terbaik,” lanjutnya.

    “Urusan kabinet itu urusan Al Mukaram Bapak Presiden,” kata Bahlil kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/6).

    (eva/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya

    Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya

    Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di
    sidang Hasto Kristiyanto
    , ahli bahasa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menyebut seseorang dengan jabatan tinggi akan menyampaikan pesan dalam bahasa yang rumit.
    Keterangan ini Frans sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan
    perintangan penyidikan

    Harun Masiku
    yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P tersebut.
    Pada persidangan itu, Frans mengaku memiliki pengalaman yang cukup panjang menyangkut bahasa yang digunakan dalam suatu perkara pidana. Ia pernah menjadi ahli perkara korupsi eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
    “Saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” kata Frans di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Frans, teks yang digunakan menyangkut tema politik, sosial, dan korupsi tidaklah sederhana sehingga harus diteliti lebih jauh.
    Jaksa lantas mendalami, apakah tingkat kerumitan bahasa, misalnya dalam komunikasi WhatsApp, juga dipengaruhi tingkat pengetahuan dan jabatan seseorang.
    Frans lalu menjelaskan bahwa tingkat jabatan seseorang menentukan kerumitan bahasa yang mereka gunakan.
    Misalnya, dalam bahasa politik ketika seorang menteri mengatakan “akan diamankan” hal itu tidak berarti harfiah bahwa sesuatu akan aman, melainkan akan diteruskan atau dihentikan.
    “Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” ujar Frans.
    Frans menuturkan bahasa politik penuh dengan makna konotatif atau bukan yang sebenarnya. Oleh karena itu, suatu pesan harus dipahami dalam konteks tertentu.
    Dalam disiplin ilmu bahasa, kata dia, pihaknya mempelajari kapan pesan bisa ditafsirkan secara harfiah dan ditafsirkan secara kontekstual.
    “Seperti konteks sosial, konteks politik, seperti itu,” tutur Frans.
    Sebagai informasi, dalam persidangan Hasto jaksa membuka dan memutar berbagai percakapan pihak-pihak yang terkait dengan Harun Masiku.
    Namun, dalam percakapan-percakapan itu tidak disampaikan menggunakan bahasa yang lugas.
    Dalam komunikasi telepon eks kader PDI-P Saeful Bahri dengan pengacara Donny Tri Istiqomah misalnya, Saeful mengaku tidak bisa menjelaskan pekerjaan melalui WhatsApp.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Apresiasi Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Momen Perbaikan

    Legislator Apresiasi Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Momen Perbaikan

    Jakarta

    Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Aprozi Alam menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai keputusan tersebut bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat,” ujar Aprozi Alam kepada wartawan lewat pesannya, Rabu (11/6/2025) malam.

    Aprozi Alam menegaskan keputusan itu juga sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. “Raja Ampat adalah aset nasional dengan keanekaragaman hayati luar biasa. Eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem dan mengancam potensi pariwisata berkelanjutan,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Aprozi mengatakan keputusan pemerintah tentunya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang memiliki landasan kuat karena terdapat temuan pelanggaran lingkungan. Ia pun mendorong pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di luar kawasan Geopark.

    “Meski berada di luar zona inti, PT Gag Nikel harus diawasi secara ketat untuk memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan atau merugikan masyarakat lokal,” tegas Aprozi.

    Sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aprozi Alam berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Aprozi juga mendorong pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial sebelum memberikan izin usaha pertambangan.

    Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

    Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Demi Kelestarian Alam, Gavriel Novanto DPR Dukung Menteri ESDM Cabut IUP di Raja Ampat – Page 3

    Demi Kelestarian Alam, Gavriel Novanto DPR Dukung Menteri ESDM Cabut IUP di Raja Ampat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mendukung penuh keputusan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Gavriel, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga potensi wisata kelas dunia di Raja Ampat.

    “Saya mengapresiasi kecepatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung bergerak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut IUP yang bermasalah. Ini bukti pemerintah serius menjaga alam kita,” ujar Gavriel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/6).

    Gavriel menegaskan, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua, tapi juga aset dunia yang harus dijaga. “Raja Ampat punya 4,6 juta hektar laut dengan 1.411 pulau kecil dan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia, jadi kita nggak boleh membiarkan kegiatan pertambangan nikel yang merusak ekosistem di sana,” katanya.

    Selain itu, Gavriel juga menyoroti langkah pemerintah yang tetap mengawasi PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan tambang aktif di Raja Ampat agar dapat mematuhi aturan lingkungan. “Terkait dihentikannya kegiatan operasional PT Gag Nikel untuk sementara waktu, itu menunjukkan pemerintah bertindak tegas tapi adil, nggak asal cabut izin tanpa evaluasi,” ungkap Gavriel.

    Lebih lanjut, Gavriel menilai langkah Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

    “Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” kata Gavriel.

     

  • Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

    GELORA.CO  – Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah dicabut.

    Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan IUP milik empat perusahaan di Raja Ampat dicabut.

    Bahlil mengatakan, keputusan tersebut, dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025) kemarin.

    “Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut,” katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan terutama kawasan wisata.

    “Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” kata Bahlil.

    Dia menuturkan, pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.

    “Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan,” jelasnya.

    Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan menjalankan aktivitas pertambangan.

    PT Gag Nikel disebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. 

    Jangan Hanya Manuver Sesaat

    Menanggapi pencabutan IUP pada empat perusahaan tambang tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

    Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah.

    Aktivitas tambang dinilai sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    Mufti mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.

    Berdasarkan analisis Greenpeace, disebutkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan nikel dan sedimentasi di Raja Ampat.

    Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

    Untuk itu, Mufti menyebut, ketegasan dari Pemerintah dengan menutup izin tambang bermasalah memang dibutuhkan karena ini terkait komitmen perlindungan terhadap lingkungan, dan integritas dalam menjalankan hukum. 

    “Jangan jual surga dunia yang ada di Indonesia ke pengeruk keuntungan yang menyebabkan lingkungan rusak dan rakyat menderita,” sambung Mufti.

    Mufti pun memastikan, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini, dan meminta agar tidak ada kompromi terhadap izin-izin tambang yang melanggar aturan dan merusak alam serta mengganggu kesejahteraan rakyat.

    “Kami akan awasi. Jangan sampai ketika sorotan publik mereda, aktivitas tambang dilanjutkan lagi seolah tak ada masalah. Penutupan tambang di Raja Ampat tak boleh hanya jadi manuver sesaat,” pungkasnya.

    Tanggapan Greenpeace

    Sementara itu Greenpeace Indonesia buka suara terkait pencabutan IUP terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat oleh pemerintah.

    Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mulanya mengatakan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah penting dalam rangka melindungi kawasan wisata Raja Ampat dari aktivitas pertambangan nikel.

    “Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting untuk menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat,” kata Kiki dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).

    Kini, Kiki menegaskan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik terkait pencabutan izin usaha tersebut.

    Kendati sudah dicabut, Greenpeace tetap was-was karena izin serupa kemungkinan besar bisa terbit lagi karena adanya gugatan dari pihak perusahaan.

    “Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan aktif.”

    “Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” ujar Kiki.

    Di sisi lain, setelah adanya keputusan pencabutan, Kiki kini turut mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul akibat adanya pertambangan di Raja Ampat.

    Dia mengatakan, ada masyarakat setempat yang berujung terancam keamanannya akibat menolak tambang di Raja Ampat.

    “Selanjutnya,  kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat,” kata Kiki.

    Greenpeace, kata Kiki, berharap agar langkah pemerintah melakukan evaluasi tambang nikel tak cukup berhenti di Raja Ampat saja.

    Dia menginginkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di seluruh pulau-pulau kecil yang dianggap menyengsarakan masyarakat lokal.

    “Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.”

    “Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” pungkasnya

  • Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan

    Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan

    Soal Tambang di Raja Ampat, Golkar: Bahlil Tak Cuci Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI
    Soedeson Tandra
    mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut empat
    izin usaha pertambangan
    (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
    Soedeson menilai, Menteri ESDM
    Bahlil Lahadalia
    menunjukkan kepemimpinan sejati karena tidak menghindar dari tanggung jawab.
    Padahal, kata dia, seluruh IUP tersebut bukan diterbitkan pada masa jabatan Bahlil.
    “Sikap Pak Bahlil patut kita apresiasi. Beliau (Bahlil) tidak cuci tangan, justru menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keberlanjutan. Ini contoh pemimpin yang hadir dan mengambil keputusan meskipun bukan masalah yang ia warisi sendiri,” kata Soedeson, dalam keterangannya ke Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Golkar di Maluku dan Papua ini menyebut pencabutan empat IUP tersebut adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ragu membatalkan kebijakan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
    Ia pun mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan tambang di
    Raja Ampat
    secara komprehensif dan objektif.
    Dia menyoroti banyaknya narasi dan foto yang beredar di media sosial yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
    “Banyak informasi visual dan narasi di media sosial yang tidak sepenuhnya akurat. Ini bisa membentuk persepsi keliru. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong,” ujar dia.
    Di sisi lain, anggota DPR Dapil Papua Tengah menegaskan keputusan ini tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
    Soedeson berharap pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi.
    “Meski hanya satu perusahaan yang tersisa, kita tidak boleh lengah. PT Gag Nikel harus diawasi secara menyeluruh, agar eksplorasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat lokal,” ujar dia.
    Sebagai informasi, empat IUP di Raja Ampat yang dicabut pemerintah yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Hanya satu perusahaan yang masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut, yakni PT Gag Nikel.
    Terkait PT Gag Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa Pulau Gag bukan bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.
    Selain itu, hasil evaluasi tambang terkait operasi PT Gag Nikel sudah baik dan memenuhi syarat AMDAL.
    “Dan dia bukan merupakan bagian dari kawasan Geopark,” kata Bahlil, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    Dia menilai, Pulau Gag lebih dekat ke kawasan Provinsi Maluku Utara ketimbang ke Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.
    “Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.