partai: Golkar

  • Taufan Pawe Temui Ketum Bahlil di Kediamannya, Dapat Dukungan Musda Golkar Sulsel?

    Taufan Pawe Temui Ketum Bahlil di Kediamannya, Dapat Dukungan Musda Golkar Sulsel?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe, bersilaturahmi dengan jajaran elite DPP Partai Golkar. Pertemuan ini berlangsung di Jalan Denpasar Raya, kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

    Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WITA ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

    Suasana pertemuan terlihat penuh keakraban, diwarnai tawa dan canda, namun tetap diselingi diskusi serius. Di akhir pertemuan, Bahlil Lahadalia dan Taufan Pawe terlihat berfoto bersama dengan senyum merekah. Bahkan, foto berdua tersebut diambil langsung oleh Sekjen DPP Golkar, Sarmuji.

    Menanggapi pertemuan tersebut, Taufan Pawe mengungkapkan rasa syukurnya.

    “Alhamdulillah, tadi ditelpon langsung oleh Ketum, beliau undang datang ke rumah. Pas datang kaget juga ternyata ada Pak Sekjen Sarmuji dan Pak Waketum Wihaji,” ujar Taufan Pawe.

    Taufan Pawe menganggap silaturahmi ini sangat penting disituasi politik saat ini.

    “Silaturahmi yang sangat berkesan dan penuh makna. Saya sampaikan salam hangat dari seluruh Kader Golkar Sulsel kepada Ketum.” sambung Wali Kota Parepare 2013-2023 ini.

    Ketika ditanya mengenai Musda Golkar Sulsel, apakah pertemuan ini merupakan sinyal dari DPP Partai Golkar, Taufan Pawe menjawab dengan senyum.

  • PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

    PK Dikabulkan, MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setyo Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. 

    Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024. 

  • Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan di sektor e-commerce.

    Dia mewanti-wanti agar rencana penunjukkan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya tidak diterapkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah, seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan tidak memberitahukan itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan duduk bersama dengan pelaku dunia usaha untuk mencari titik temu terbaik terkait polemik perpajakan e-commerce itu.

    Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah juga butuh uang dari pajak. Oleh sebab itu, Misbhakun menyatakan tidak boleh ada aktivitas bisnis atau ekonomi yang tidak dipajaki, baik itu daring (online) maupun luring (offline).

    Dia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Misbhakun mencontohkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap transaksi perdagangan.

    “Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%. Kalau itu barang mewah, Anda membayar 12%. Nah, mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

    Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya pajak dalam membiayai belanja negara, termasuk pembayaran gaji untuk aparat dan tenaga layanan publik.

    “Karena pajak ini penting untuk negara, untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapa pun yang masuk dalam pembiayaan APBN,” tutupnya.

    Rencana Pemerintah

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya demi persamaan perlakuan alias asas keadilan.

    Anggito menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan yaitu melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Menurutnya, selama ini penarikan pajak perdagangan non-elektronik teratas melalui faktur dan sejenisnya.

    Hanya saja, sambungnya, Kementerian Keuangan tidak memiliki data perdagangan elektronik. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menunjukkan e-commerce sebagai penarik pajak atas transaksi penjualan barang di platformnya.

    “Jadi, kami menugaskan kepada platform [Shopee, Tokopedia, dll] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Dulu pernah dilakukan tahun 2020, tapi dibatalkan,” ungkap Anggito kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada penarikan pajak baru. Hanya saja, Anggito meminta setiap bersabar terkait besaran tarifnya.

    Guru Besar di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kejelasan apabila aturan baru itu sudah terbit. Menurutnya, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

    “Ini kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline,” jelas Anggito.

    Adapun, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa rencana pemungutan pajak pedagang daring melalui Shopee Cs adalah pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru.

    Otoritas pajak memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).  

    Shadow economy atau ekonomi bayangan sendiri merupakan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan masyarakat yang tak masuk dalam radar tersebut tidak masuk ke sistem perpajakan.

    Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyadari bahwa terdapat pedagang daring yang belum menyampaikan laporan perpajakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

    “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli. 

    Sebagaimana ketentuan yang sudah ada, pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. 

    Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

    Rosmauli menuturkan bahwa saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Sejalan dengan menutup celah shadow economy, alhasil sedikit demi sedikit penerimaan pajak akan bertambah.

  • Viral Anggota DPRD Kendari Nge-Vape Saat Rapat Bareng Korban PHK

    Viral Anggota DPRD Kendari Nge-Vape Saat Rapat Bareng Korban PHK

    Jakarta

    Viral Anggota Komisi II DPRD Kendari, Fadhal Rahmad terekam kamera sedang mengisap vape saat tengah rapat dengar pendapat (RDP). RDP itu dilaksanakan untuk mendengar keluhan 47 pegawai RS Santa Anna Kendari yang di-PHK sepihak.

    “Iya itu kemarin saya akui nge-vape dan ini bentuk kritikan membangun bagi saya,” kata Fadhal dilansir detikSulsel, Rabu (2/7/2025).

    Fadhal mengungkapkan kejadian itu bermula saat dirinya ikut dalam RDP lintas komisi yang dilaksanakan oleh Komisi III, Senin (30/6) siang. RDP itu dilakukan untuk menampung aspirasi terhadap 47 pegawai RS Santa Anna yang dipecat gara-gara ikut seleksi CPNS.

    “Jadi kemarin itu kegiatan RDP pegawai RS Santa Anna yang dipecat oleh manajemen,” beber legislator Fraksi Golkar itu.

    Saat rapat berjalan hampir selesai, lanjut dia, kegiatan langsung istirahat untuk salat dan makan siang. Fadhal pun sontak mengeluarkan vape dan menggunakannya di dalam ruangan.

    Selain nge-vape, Fadhal mengaku sedang live sosial media. Alasannya, banyak konstituennya yang tidak bisa hadir dan ingin mendengar persoalan tersebut.

    (rdp/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pulau Dijual di Situs Internasional, Nusron: Ini Bukan Sekadar Ulah Orang Iseng

    Pulau Dijual di Situs Internasional, Nusron: Ini Bukan Sekadar Ulah Orang Iseng

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku heran dengan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dijual di situs properti internasional.

    Keheranannya ini dia beberkan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selas kemarin.

    “Saya pakai logika sederhana. Yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Loh ini yang punya barang ini gak menjual. Kok ada? Isu jual-beli ini, ini aneh menurut saya,” bebernya.

    Oleh karena itu, politisi Golkar ini menyebut Kementeriannya sangat berhati-hati dalam menyikapi kasus ini. Bahkan, menurutnya, kasus ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik.

    “Karena dilalah kok yang ditawarkan kok adalah kawasan-kawasan yang ‘krusial’. Contohnya Anambas ini berdempetan dengan Laut Cina. Kemudian Pulau Sumbawa berdempetan dengan Australia, dan sebagainya,” ucap dia.

    Sebab itu, dalam konteks ini Nusron memandang pihak yang menawarkan empat pulau di Anambas itu bukan sekadar orang iseng, terlebih platform online-nya berada di luar negeri.

    “Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekadar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu, karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik. Yang itu tidak mungkin bisa saya sampaikan di sini,” tuturnya.

    Adapun, dalam paparannya juga Nusron berujar bahwa sudah terbit Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. 

    Keempat pulau di Anambas itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nako masuk dalam kawasan pariwisata.

    “Jadi kalau masuk kawasan pariwisata, ini sebetulnya masuknya di APL, bukan masuk di hutan. Dan yang satu pulau sudah ada sertifikatnya lengkap, yang lainnya belum lengkap,” pungkasnya.

  • MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
    Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
    “UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar dukung kebijakan Presiden Prabowo relaksasi impor 10 komoditas

    Golkar dukung kebijakan Presiden Prabowo relaksasi impor 10 komoditas

    Jakarta (ANTARA) – Partai Golkar mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang merelaksasi impor 10 komoditas melalui pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang kini digantikan dengan pendekatan sektoral.

    Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Gde Sumarjaya Linggih menyatakan secara umum Partai Golkar mendukung kebijakan relaksasi karena bisa menjadi angin segar dengan banyaknya pilihan barang murah dan berkualitas.

    “Kami memahami semangat deregulasi ini untuk menghadapi situasi global. Memang perlu diberikan fondasi kuat pada sektor industri nasional,” tutur politisi yang akrab dipanggil Demer tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi, yakni produk kehutanan (tidak ada larangan terbatas/lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveryor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).

    Kendati demikian, Demer mengingatkan bahwa perlu kehati-hatian dalam menjalankan kebijakan tersebut agar industri dalam negeri tidak terpuruk akibat masuknya barang impor murah yang membanjiri pasar.

    Untuk itu langkah deregulasi tersebut, menurutnya, harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan evaluasi ekstra ketat dan rutin dari instansi pemerintah terkait.

    “Pemerintah harus memilah, komoditas yang diberi relaksasi tidak menghancurkan produk lokal terutama sektor yang sedang tumbuh dan industri padat karya yang banyak melibatkan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

    Terkait dengan hal itu, dia akan mengusulkan mengundang mitra terkait ke DPR untuk menjelaskan kebijakan itu, termasuk peta jalan perdagangan luar negeri di tengah gejolak global saat ini, program hilirisasi, substitusi impor, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Diharapkan pemerintah juga bisa menjelaskan soal daftar 10 komoditas yang mendapat relaksasi ke DPR,” ucap dia.

    Meski begitu, anggota komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN tersebut menegaskan bahwa Partai Golkar mendukung upaya pemerintah Presiden Prabowo melakukan efisiensi logistik dan kelancaran arus barang.

    Di sisi lain, dikatakan bahwa Pemerintah harus memastikan agar kebijakan tersebut menjadi penguatan industri nasional, termasuk skala UMKM, utamanya untuk keperluan substitusi bahan baku industri yang tengah tumbuh.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang impor.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang terjadi atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.

    Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian dideregulasi atau direvisi melalui Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VIII: Perlu aksi kolektif hadapi data kekerasan perempuan-anak

    Komisi VIII: Perlu aksi kolektif hadapi data kekerasan perempuan-anak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Atalia Praratya mengatakan perlu perhatian serius dan aksi kolektif untuk menghadapi tingginya data kekerasan perempuan dan anak tahun 2025.

    Adapun data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (PPPA) tersebut menunjukkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Angka ini adalah pengingat yang menyakitkan bahwa perjuangan kita untuk menciptakan lingkungan yang aman dan setara bagi perempuan masih jauh dari kata selesai,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

    Ia menyampaikan keprihatinan mendalam karena setiap angka di dalam data tersebut merepresentasikan kisah pilu, trauma, dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa diabaikan.

    Di sisi lain, Atalia berpendapat bahwa terjadinya kekerasan terhadap perempuan sering kali berhubungan dengan ketidakberdayaan ekonomi, sehingga program pemberdayaan ekonomi perempuan juga menjadi kunci untuk meningkatkan kemandirian dan daya tawar mereka agar lebih terlindungi dari potensi kekerasan.

    Kendati demikian, dia mengapresiasi kerja keras Kementerian PPPA dalam mendata dan merilis informasi tersebut, yang merupakan langkah krusial dalam memahami skala permasalahan, namun turut menekankan pentingnya respons yang lebih komprehensif dan terkoordinasi dari semua pihak.

    Menurutnya, data yang dirilis tidak hanya menunjukkan jumlah kasus, tetapi juga mengindikasikan adanya gunung es permasalahan yang lebih besar.

    “Banyaknya kasus kekerasan, sayangnya, masih belum terungkap atau dilaporkan karena berbagai faktor, mulai dari rasa takut, stigma sosial, hingga minimnya akses terhadap keadilan,” ungkapnya.

    Anggota komisi yang membidangi isu agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu turut menyoroti perlunya penguatan sistem pelaporan dan penjangkauan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Ditambahkan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu terus berupaya memperkuat sistem pelaporan yang mudah diakses, aman, dan responsif.

    Untuk itu, Atalia menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa para korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan pendampingan yang mereka butuhkan.

    Hal tersebut, kata dia, termasuk peningkatan kapasitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan layanan pengaduan lainnya di seluruh wilayah.

    “Kekerasan adalah hasil dari pola pikir dan konstruksi sosial yang salah. Oleh karena itu, edukasi dan pencegahan harus dimulai sejak dini di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” tutur Atalia.

    Dengan demikian, dia berharap seluruh pihak harus bisa mengajarkan kesetaraan gender, membangun budaya saling menghormati, dan menolak segala bentuk diskriminasi serta kekerasan.

    Selain itu, dikatakan bahwa berbagai program edukasi tentang persetujuan, hak-hak perempuan, dan cara-cara melaporkan kekerasan harus diintensifkan.

    Ia pun berharap agar pelaku kekerasan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan konsisten, sambung dia, akan memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para korban.

    Dirinya menambahkan bahwa penting pula untuk meningkatkan pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap isu kekerasan berbasis gender.

    “Kita tidak bisa berjalan sendiri. Tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan komunitas punya peran vital dalam mengubah narasi dan mendukung korban,” ucap dia.

    Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk membangun lingkungan yang suportif, di mana korban berani bersuara dan mendapatkan dukungan penuh dari sekitar.

    Atalia menegaskan komitmen Fraksi Golkar di DPR untuk terus mengawal isu tersebut melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    “Kami akan terus mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai, memperkuat regulasi yang ada, dan memastikan implementasi kebijakan yang efektif demi tercapainya Indonesia, yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” ujar Atalia menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPRD Bandung Barat Lili Suhaeli Meninggal Saat Haji, Dimakamkan di Tanah Suci
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        1 Juli 2025

    Anggota DPRD Bandung Barat Lili Suhaeli Meninggal Saat Haji, Dimakamkan di Tanah Suci Bandung 1 Juli 2025

    Anggota DPRD Bandung Barat Lili Suhaeli Meninggal Saat Haji, Dimakamkan di Tanah Suci
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
    – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB),
    Lili Suhaeli
    , meninggal dunia saat menjalankan
    ibadah haji
    di Madinah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) pukul 03.00 waktu setempat.
    Lili dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat selama dua hari di Rumah Sakit King Fahd akibat penyakit jantung yang sudah lama dideritanya.
    Lili yang tergabung dalam Kloter JKS-54 merupakan perwakilan Fraksi Partai Golkar di
    DPRD Bandung Barat
    dan sedang menunaikan ibadah haji bersama rombongan jemaah asal Kabupaten Bandung Barat.
    Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat, Tedi Ahmad Junaedi, yang menyatakan almarhum wafat dalam kondisi sudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah wajib.
    “Telah berpulang ke rahmatullah Bapak H. Lili Suhaeli di Rumah Sakit King Fahd Madinah pada pukul 03.00 WAS,” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
    Tedi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lili mulai menurun sejak dua hari sebelumnya hingga akhirnya harus dirawat secara intensif oleh tim medis di rumah sakit tersebut.
    “Informasi dari petugas haji menyebutkan beliau sudah sekitar dua hari menjalani perawatan sebelum akhirnya wafat dan dimakamkan di sana,” ungkap Tedi.
    Ia memastikan bahwa seluruh rukun dan wajib haji yang harus dijalani almarhum telah ditunaikan dengan sempurna sebelum yang bersangkutan jatuh sakit.
    “Beliau sudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan tinggal menunggu jadwal kepulangan ke Tanah Air yang rencananya akan berlangsung pada 7 Juli nanti,” kata Tedi menambahkan.
    Kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kloter JKS-54, memang dijadwalkan pada gelombang terakhir sehingga Lili seharusnya kembali ke Indonesia dalam waktu kurang dari sepekan.
    Kemenag Bandung Barat
    menyampaikan dukacita mendalam dan berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan setelah wafat dalam keadaan suci di Tanah Haram.
    “Kami turut berdukacita atas meninggalnya Pak Lili, semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,” ucap Tedi.
    Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat, Dadan Supardan, menyebut kabar kepergian Lili merupakan pukulan berat bagi keluarga besar partai berlambang pohon beringin tersebut.
    “Kami sudah bertakziah ke kediaman almarhum di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, dan tentu saja kabar ini menjadi duka mendalam bagi kami semua,” kata Dadan.
    Menurut Dadan, Lili yang baru menjabat sebagai anggota DPRD untuk periode pertamanya dikenal sebagai sosok yang gigih, meski harus menjalani aktivitas politik di tengah kondisi kesehatan yang tidak selalu stabil.
    “Beliau memang memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin melakukan pengobatan, tapi semangatnya dalam mewakili aspirasi masyarakat tidak pernah surut,” ujar Dadan.
    Ia berharap semangat pengabdian Lili Suhaeli yang wafat saat menunaikan rukun Islam kelima dapat menjadi inspirasi sekaligus diteruskan oleh para kader Golkar di parlemen Bandung Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waketum Golkar pertanyakan keserentakan program pusat-daerah imbas putusan MK

    Waketum Golkar pertanyakan keserentakan program pusat-daerah imbas putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempertanyakan jalannya keserentakan program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah apabila pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisahkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

    Sebab, kata dia, program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini telah berjalan selama hampir satu tahun saja masih belum merata hingga ke seluruh daerah.

    “Kita bisa bayangkan bagaimana seandainya itu terpisah (pelaksanaan pemilu nasional dan lokal) sampai dua tahun setengah, ya kan? Program presiden ini yang baru sekarang setahun aja kan masih belum merata. Kalau dua tahun setengah, kapan itu program presiden bisa berjalan?” kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Adies merasa skeptis program pusat dapat diterapkan secara utuh hingga ke daerah bila pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah.

    “Apakah program presiden yang dicanangkan dalam lima tahun bisa diterapkan dalam waktu dua tahun setengah?” tuturnya.

    Ia lantas berkata, “Padahal ini kan harus sinergi, ya kan? Indonesia kan negara kesatuan. Jadi, memang harus semua terpusat dari atas sampai ke daerah supaya pembangunan itu merata.”

    Bahkan, Adies menyebut putusan MK tersebut memicu perdebatan publik, salah satunya karena penormaan jeda waktu untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang dianggap di luar kewenangannya.

    “Mungkin dari sisi MK, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya, tapi kan ada juga pihak-pihak yang menyatakan itu di luar kewenangannya atau di luar konstitusi dan lain-lain,” tuturnya.

    Ia juga mempertanyakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding) apabila putusan gugatan uji materi terkait persoalan serupa terus berubah dengan keluarnya putusan baru.

    “Karena putusan yang pendapat rata-rata orang ya final dan mengikat, ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah. Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti?” paparnya.

    Untuk itu, Adies menegaskan Fraksi Partai Golkar di DPR RI saat ini sedang melakukan kajian terhadap putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal beserta implikasi dan dampak lainnya.

    “Makanya kita tidak bisa juga menyalahkan pihak Mahkamah Konstitusi dengan segala dalil-dalilnya, dengan segala keputusannya, tetapi Partai Golkar itu akan mempelajari dan mencermati putusan ini, baik itu dampaknya terhadap partai politik, kemudian dampaknya terhadap pemerintahan ke depan, implikasinya seperti apa,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.