partai: Golkar

  • Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    Adies Kadir
    mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tinggal disahkan sebagai undang-undang dalam
    rapat paripurna
    .
    Ungkapnya, tidak ada agenda untuk merevisi UU MK, karena hal tersebut sudah dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
    “Itu tinggal paripurna saja. Kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota panitia kerja (Panja)
    revisi UU MK
    pada periode 2019-2024.
    Menurutnya, revisi UU MK yang dilakukan pada periode sebelumnya tak berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    “Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” ujar Adies.
    Adapun terkait MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, DPR belum memiliki sikap resmi ihwal putusan tersebut.
    Menurutnya, DPR masih akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap putusan yang mengusulkan agar pemilihan DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat empat poin krusial revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah.
    Draf revisi UU MK yang diterima Kompas.com ini sudah dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang juga ikut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut.
    Poin perubahan pertama revisi UU MK adalah menghapus poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian hakim Konstitusi.
    Pada draf revisi UU MK yang terbaru, pemberhentian hakim MK karena habisnya masa jabatan dihapus. Sebagai pengganti, DPR dan pemerintah menyisipkan Pasal 23 A yaitu poin evaluasi hakim.
    Revisi UU MK juga mengatur bahwa hakim konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman tahunan pidananya.
    Poin perubahan kedua adalah evaluasi hakim. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
    Pada pokoknya, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
    Untuk diketahui, ada tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni tiga dari DPR, tiga Mahkamah Agung (MA), dan tiga dari Presiden.
    Poin perubahan ketiga adalah mengenai komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Revisi UU MK terbaru mencantumkan Pasal 27A, mengatur mengenai komposisi hakim MKMK yang terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.
    Poin perubahan terakhir adalah soal masa jabatan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 87.
    Pasal 87 huruf a berbunyi, “hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.”
    Huruf b berbunyi, “hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    DPR: RUU KUHAP harus rampung cepat sebab RUU lain menunggu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang bergulir di parlemen harus rampung dalam waktu cepat sebab terdapat RUU lainnya yang menunggu produk legislasi tersebut.

    Dia menjelaskan RUU KUHAP perlu dirampungkan segera agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pun bisa segera dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi kami harapkan ini cepat, selain itu kenapa kami minta cepat? Ada dua Rancangan Undang-Undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga mengatakan RUU KUHAP harus segera rampung sebab harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    “Kami kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai karena kan KUHAP ini hukum acara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini kan hukum acara pidananya. Jadi kami harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lalu, yang sudah disahkan oleh DPR,” tuturnya.

    Dia pun menekankan muatan materi RUU KUHAP nantinya harus dapat mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini, salah satunya dengan memasukkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam menegakkan hukum di tanah air.

    “Menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan. Nah, itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” katanya.

    Dia memastikan pula jalannya pembahasan RUU KUHAP di parlemen akan berlangsung secara terbuka dengan mengakomodasi pandangan dan masukan dari berbagai kalangan sipil dalam penyusunan produk legislasi tersebut.

    “Sebelum diserahkan Komisi III kan mereka sudah membuka ruang luas-luasnya, dan minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar seluruhnya diundang ikatan-ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), kemudian kejaksaan, seluruh stakeholders yang terkait dengan hukum itu semua diundang,” ujarnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Karena ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana karena ini dasarnya, pokoknya, di sini (RUU KUHAP).”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Full Senyum! APBN 2024 Banjir Apresiasi dari DPR RI

    Sri Mulyani Full Senyum! APBN 2024 Banjir Apresiasi dari DPR RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pencapaian APBN 2024 mendapatkan apresiasi oleh fraksi anggota DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

    Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi APBN 2024 yang solid meskipun ada tantangan dari instabilitas ekonomi domestik.

    “Kondisi perekonomian Indonesia pada tahun 2024 dihadapkan pada berbagai tantangan perekonomian global yang sangat dinamis. Namun APBN 2024 terbilang cukup solid dalam menjawab tantangan-tantangan yang ada,” ucapnya saat menyampaikan pandangan fraksi Partai Golkar.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa solidnya APBN 2024 terlihat dari sejumlah indikator ekonomi makro, “Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,03% dan inflasi sebesar 1,57%.”

    Kemudian, apresiasi juga disampaikan oleh Sabam Rajagukguk yang membacakan pandangan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

    “Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan apresiasi atas pengelolaan APBN 2024 yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tahun politik dan transisi pemerintahan, ini menjadi landasan fiskal yang kokoh untuk menuju ekonomi kerakyatan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” ucanya.

    Gerindra pun memandang bahwa capaian kinerja ekonomi Indonesia 2024 sangat memuaskan terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

    “Kami memandang kinerja ekonomi Indonesia pada 2024 sangat memuaskan dengan capaian-capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% yang dicapai di tengah situasi perekonomian global yang penuh ketidakpastian dan cenderung melambat pada 2024,” tuturnya.

    Sementara itu, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan apresiasi terhadap APBN yang mampu mencatatkan pendapatan per[ajakan yang melampaui target secara beruntun sejak 2021.

    “Secara khusus fraksi PKB kembali mengapresiasi capaian pendapatan perpajakan secara berturut-turut semenjak tahun 2021 telah melampaui target yang dipatok dalam APBN,” ucap Indrajaya yang membacakan pandangan fraksi PKB.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Disorot Plesiran Istri Diduga Minta Fasilitas Negara, Menteri UMKM Cuma Respons Begini

    Disorot Plesiran Istri Diduga Minta Fasilitas Negara, Menteri UMKM Cuma Respons Begini

    Liputan6.com, Banyuwangi Di tengah sorotan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir dalam kegiatan Forum Bisnis (Forbis) 2025 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember pada Sabtu (5/7/2025) sore.

    Sebelumnya, beredar surat resmi dari Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa. Dalam surat itu, anak buah Menteri Maman Abdurrahman secara resmi meminta sejumlah KBRI tersebut untuk memfasilitasi plesiran istri Maman Abdurrahman ke sejumlah kota di Eropa. 

    Saat mengawali sambutan di acara Forbis 2025 HIPMI Jember, Menteri UMKM Maman Abdurrahman seolah menyadari adanya sorotan tersebut. Ia pun menyinggungnya dengan setengah berkelakar di hadapan ratusan pengusaha muda di Jember.

    “Berbicara soal ibu-ibu, ini agak sensitif. Lagi banyak yang sayang ke saya,” ujar Maman yang disambut tawa hadirin.

    Namun Maman memilih untuk menanggapi sorotan tersebut dengan positif. “Ini adalah bentuk rasa sayang. Jadi mereka berkepentingan untuk melakukan kontrol terhadap saya,” tutur menteri asal Partai Golkar tersebut.

    Di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pihaknya tetap berada di jalur yang benar terkait tuduhan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.

    “Tapi Insya Allah sampai hari ini, kami masih mengedepankan mana yang haq dan bathil,” papar Maman. 

    “Insya Allah, apapun yang dilakukan, tentunya Allah yang paling tahu,” sambungnya.

     

    Korban Tenggelam di Perairan Nusakambangan Ditemukan

  • Momentum Reformasi Industri Nasional

    Momentum Reformasi Industri Nasional

    Jakarta

    Ketegangan geopolitik antara Iran dan Israel yang meletus pada pertengahan Juni lalu menyulut kekhawatiran global terhadap stabilitas pasokan energi dan kelancaran rantai logistik internasional. Selat Hormuz, yang menjadi jalur pengangkutan hampir sepertiga minyak dunia, terancam menjadi medan konflik.

    Rute dagang strategis seperti Terusan Suez juga mengalami tekanan akibat meningkatnya aksi kelompok bersenjata. Bagi Indonesia, yang selama ini masih bergantung besar pada energi dan bahan baku impor, kondisi ini menjadi pengingat keras bahwa kemandirian industri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

    Dampaknya sudah terasa. Harga minyak Brent naik signifikan, bergerak di kisaran USD 73–92 per barel sepanjang Juni 2025. Analis memperingatkan kemungkinan harga menembus USD 100 jika konflik bereskalasi dan Selat Hormuz benar-benar ditutup.

    Ketegangan ini mendorong volatilitas tajam pasar energi dan bahan baku industri, memicu lonjakan biaya logistik hingga 200 persen, serta memperpanjang waktu pengiriman Asia–Eropa hingga dua pekan lebih lama dari biasanya.

    Di tengah kondisi ini, data Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia menunjukkan tren yang memprihatinkan. Pada April 2025, PMI turun ke level 46,7 — kontraksi paling dalam dalam hampir empat tahun terakhir. Sempat membaik ke 47,4 pada Mei 2025, namun pada bulan Juni PMI Indonesia kembali anjlok di angka 46,9. PMI di bawah 50 menunjukkan aktivitas di bawah ambang batas kontraksi.

    Sinyal ini bukanlah alarm biasa. Ini adalah panggilan untuk melakukan evaluasi mendasar atas arah pembangunan industri nasional. Sudah terlalu lama sektor industri kita berjalan tanpa arsitektur kebijakan yang tangguh.

    Di saat negara-negara besar menggunakan krisis sebagai pendorong reformasi, kita justru masih menunggu “the new normal” untuk bergerak. Padahal, dunia telah berubah, dan kita harus berubah bersamanya.

    Amerika Serikat telah menggelontorkan lebih dari USD 300 miliar melalui Inflation Reduction Act (IRA) dan CHIPS Act hanya dalam dua tahun untuk memperkuat basis industrinya, termasuk kendaraan listrik dan semikonduktor. India lewat program Atmanirbhar Bharat berhasil menarik gelombang relokasi industri global dengan pendekatan insentif produksi dan perlindungan pasar domestik. Sementara itu, Indonesia masih mengandalkan pasar ekspor komoditas mentah dan struktur impor bahan baku yang rapuh terhadap gangguan eksternal.

    Krisis ini semestinya menjadi “momentum reformasi”. Seyogyanya Pemerintah membentuk sistem cadangan darurat industri nasional, semacam “BNPB untuk sektor industri”, yang memiliki fungsi monitoring, mitigasi, dan respons cepat terhadap gangguan rantai pasok, fluktuasi nilai tukar, maupun lonjakan biaya logistik. Sistem ini bisa berupa pusat pemantauan logistik nasional, gudang cadangan bahan baku seperti semikonduktor, pupuk, dan baja, serta dana tanggap industri yang bisa digunakan secara fleksibel di masa krisis.

    Selain itu, arah hilirisasi nasional perlu diperluas. Hilirisasi selama ini lebih difokuskan pada sektor mineral dan tambang, padahal jantung industri Indonesia ada di manufaktur padat karya seperti tekstil, makanan dan minuman, furnitur, alas kaki, dan otomotif ringan. Sektor-sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan menopang konsumsi rumah tangga nasional. Namun saat ini, mereka menghadapi tekanan berat.

    Sektor otomotif dan elektronik, yang 65 persen produksinya bergantung pada impor komponen, menghadapi kelangkaan semikonduktor dengan waktu tunggu hingga 26 minggu. Potensi kerugian ekspor diperkirakan mencapai USD 500 juta.

    Di sisi lain, sektor tekstil dan alas kaki menghadapi penyusutan margin laba hingga 7 persen akibat kenaikan tajam biaya logistik dan asuransi. Situasi ini diperparah oleh membanjirnya produk impor murah dari negara produsen besar seperti Tiongkok, di tengah lemahnya proteksi pasar domestik.

    Sementara itu, industri petrokimia nasional menghadapi beban ganda. Di satu sisi, kapasitas produksi dalam negeri baru mencapai 3,5 juta ton dari kebutuhan 8 juta ton plastik per tahun. Di sisi lain, bahan baku utama seperti nafta masih 100 persen impor, dengan volume mendekati 3 juta ton per tahun. Ketika harga minyak mentah melonjak dan jalur distribusi terganggu, industri dalam negeri menghadapi tekanan luar biasa.

    Di sinilah pentingnya mengembangkan bio-nafta berbasis CPO (crude palm oil), di mana Indonesia memiliki keunggulan sebagai produsen sawit terbesar dunia. Hilirisasi CPO bukan hanya soal ekspor, tetapi juga solusi strategis untuk menggantikan bahan baku fosil dalam industri petrokimia.

    Hanya saja, semua ini tidak akan berjalan tanpa reformasi kebijakan energi yang menyeluruh. Pemerintah mengalokasikan subsidi energi dalam RAPBN 2025 sebesar Rp 394,3 triliun. Namun, menurut kajian Bank Dunia, sekitar 72 persen subsidi BBM justru dinikmati kelompok masyarakat 40 persen teratas.

    Subsidi yang tidak tepat sasaran ini tidak memperkuat fondasi industri. Negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan sudah lama memiliki cadangan strategis energi setara konsumsi 200–240 hari. Indonesia? Masih nihil.

    Kita perlu merumuskan ulang kebijakan industri dan energi dalam satu ekosistem terintegrasi. Kementerian Perindustrian harus diberi mandat lebih kuat sebagai “arsitek industrialisasi nasional”, didukung oleh koordinasi lintas sektor: fiskal (Kemenkeu), investasi (BKPM), BUMN, dan perdagangan. Roadmap industri harus terintegrasi dari hulu ke hilir, dari bahan baku hingga produk jadi, dari pasar lokal hingga ekspor.

    Investasi baru yang masuk harus dipastikan membawa teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat rantai pasok dalam negeri. Infrastruktur yang dibangun pun harus mendukung kawasan industri, pusat logistik, dan pelabuhan produksi. Kita tidak hanya butuh investasi yang besar, tetapi investasi yang bermakna dan berkelanjutan.

    Terakhir, kita perlu memahami bahwa industri bukan lagi sekadar sektor ekonomi. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, industri adalah alat pertahanan nasional.

    Di Amerika Serikat, kebijakan industri ditautkan langsung dengan strategi keamanan nasional. India memosisikan sektor manufakturnya sebagai pengungkit kekuatan geopolitik. Maka Indonesia pun harus menjadikan industri sebagai bagian dari sistem pertahanan non-militer — karena siapa yang menguasai pasokan energi dan pangannya sendiri, akan bertahan.

    Sejarah membuktikan hal ini. Saat industri nasional tumbang pada krisis 1998, tekanan sosial dan politik meningkat tajam. Namun saat industri bangkit pada era pasca-2004, stabilitas dan pertumbuhan berjalan beriringan. Maka menjaga industri bukan hanya menjaga ekonomi, tapi menjaga masa depan bangsa.

    Penurunan PMI selama dua bulan terakhir bukanlah kebetulan statistik. Ini adalah panggilan untuk bertindak. Pemerintah, DPR, pelaku industri, dan masyarakat harus duduk bersama membangun arah baru: sebuah peta jalan industrialisasi yang bukan hanya berorientasi ekonomi, tetapi berlandaskan pada kemandirian, keberlanjutan, dan ketahanan nasional.

    Indonesia punya segalanya: pasar domestik yang besar, tenaga kerja muda (bonus demografi), sumber daya alam yang melimpah, dan posisi geografis yang strategis. Dengan kepemimpinan nasional yang kuat di bahwa Presiden Prabowo, Indonesia seharusnya optimis bisa menjadi jangkar stabilitas kawasan lewat kekuatan industrinya. Semoga..

    Ilham Permana. Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Partai Golkar

    (imk/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengamat: Jangan Sampai Ada Dua Matahari dalam Kepengurusan Golkar Sulsel

    Pengamat: Jangan Sampai Ada Dua Matahari dalam Kepengurusan Golkar Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tensi panas jelas Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan tak terelakkan. Meskipun hingga kini jadwal pasti Musda belum ditetapkan, sejumlah kader potensial mulai mengemuka menunjukkan tajinya masing-masing.

    Pakar politik Universitas Hasanuddin, Prof Sukri Tamma berpandangan sebagai partai besar dengan pengalaman begitu panjang, Golkar selalu mampu menghadirkan dinamika internal yang kompetitif namun demokratis.

    Prof Sukri menilai bahwa Taufan Pawe masih memiliki peluang besar sebagai petahana.

    “Pak Taufan Pawe kan cukup berhasil juga. Meski beberapa pihak menyoroti hilangnya kursi Ketua DPRD Sulsel, tetapi kan kursinya bertambah,” jelasnya, dikutip pada Senin (7/7/2025).

    Prof Sukri menyatakan, Taufan Pawe juga menjadi sosok yang mewakili DPD II Golkar Sulsel dalam menyampaikan dukungan kepada Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) guna menggantikan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum.

    Namun begitu, hasil pemilu yang menunjukkan hilangnya beberapa kursi legislatif menjadi catatan penting yang tak bisa diabaikan.

    Kata Prof Sukri, DPP bisa saja menilai hal itu sebagai kekurangan, apalagi jika disandingkan dengan riak-riak ketidakpuasan dari DPD II yang pernah muncul ke permukaan.

    “Tetapi kan bisa saja dukungan itu memang murni diberikan DPD II bukan karena melihat Pak Taufan Pawenya, tetapi karena DPD II mau mendukung Bahlil. Jadi bisa saja siapa pun Ketua DPD I-nya, 25 suara itu tetap saja untuk Bahlil,” ungkapnya.

    Tidak berhenti di situ, faksi-faksi di tubuh Golkar juga dinilai sebagai potensi gangguan jika tidak dikelola dengan baik.

  • Puja Puji Bahlil ke Adnan Purichta Ichsan, Anggap Sahabat Lama Hingga Calon Pemimpin Masa Depan

    Puja Puji Bahlil ke Adnan Purichta Ichsan, Anggap Sahabat Lama Hingga Calon Pemimpin Masa Depan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Suhu politik di tubuh Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memanas jelang Musyawarah Daerah (Musda) yang rencananya bakal digelar tahun ini. Para kandidat calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel mulai bermanuver mendekati pemilik suara, termasuk ke Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

    Sejumlah kader seperti Taufan Pawe, Munafri Arifuddin, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, hingga Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kian santer disebut sebagai kandidat kuat.

    Keempat kader tersebut diketahui telah sowan dan bertemu empat mata dengan Bahlil.

    Salah satu kandidat yang digadang-gadang menguat adalah Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.

    Mantan Bupati Gowa silaturahmi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di kediaman Bahlil, Jakarta, Senin (31/3/2025).

    Dalam beberapa kesempatan, Bahlil bahkan terang-terangan menyebut Adnan kawan lama. Menteri ESDM itu juga menganggap Adnan memiliki jiwa kepemimpinan mumpuni di tingkat nasional.

    “Terkhusus sahabat saya Adnan. Pak Adnan ini adalah teman lama saya. Kami berproses sejak lama. Pak Adnan ini mempunyai jiwa kepemimpinan di tingkat nasional. Saya berdoa Pak Adnan bisa membawa Sulawesi Selatan lebih baik,” kata Bahlil yang saat itu menjabat Menteri Investasi kala menghadiri pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Makassar, Kamis, 22 Desember 2022.

    Bukan hanya Bahlil yang mengagumi sosok Adnan. Kader senior Partai Golkar, Nurdin Halid (NH) dikabarkan telah memberi restu kepadanya untuk maju bertarung berebut kursi tertinggi Golkar Sulsel.

  • KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    KPK Soroti Hukuman Bui Setya Novanto Disunat, Penasihat Hukum: Harusnya Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dikabulkannya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Pada putusan PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa pidana penjara Setya Novanto menjadi 12,5 tahun. 

    Pria yang akrab disapa Setnov itu sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Mantan Ketua DPR itu telah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 2018 lalu. Artinya, MA menyunat masa hukuman Setnov selama 2,5 tahun. 

    KPK pun menghormati putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, meski pada akhirnya masa pidana badan Setnov dikurangi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan MA tersebut. 

    “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” ujar Fitroh kepada wartawan, dikutip Minggu (6/7/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan bahwa tidak seorang pun bisa mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya. Meski demikian, dia menilai perlunya menggugah perasaan hakim bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. 

    Menurut Johanis, yang berlatar belakang sebagai jaksa sebagaimana Fitroh, sudah selayaknya koruptor diganjar dengan hukuman setinggi-tingginya atau seberat-beratnya. 

    Dia mencontohkan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dulunya kerap memperberat hukuman bagi para koruptor yang mengajukan kasasi maupun PK. 

    “Hal seperti itu yg perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” ujarnya kepada wartawan.

    Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas

    Meski demikian, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail menilai putusan PK dari MA yang menyunat hukuman penjara kliennya 2,5 tahun tidaklah cukup. Advokat senior itu menilai Setnov seharusnya diputus bebas. 

    “Menurut hemat saya itu tidak cukup seharusnya bebas,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maqdir menilai Setnov seharusnya tidak bisa dihukum dengan pasal kerugian negara atau pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hal itu lantaran Setnov saat itu merupakan anggota Komisi 3 DPR, bukan Komisi 2 yang menjadi mitra pemerintah dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. 

    Maqdir mengakui bahwa kliennya itu terbukti menerima uang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, itu berarti dia harusnya dijerat dengan pasal gratifikasi atau suap, bukan kerugian keuangan negara. 

    “Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” lanjutnya. 

    Adapun sebelumnya MA dalam putusannya mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman pidana penjarannya menjadi 12,5 tahun, dari awalnya 15 tahun. Berdasarkan perhitungan Bisnis, Setnov sudah menjalani masa kurungan sekitar 7 tahun lamanya. 

    Merujuk pada salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun. 

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim. 

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara. 

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harus dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara. 

    Pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan. 

    Proses PK Setnov memakan waktu 1.984 hari, sedangkan diputus dalam 1.956 hari. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Surya Jaya, serta dua Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta. Dia diketahui telah mendapatkan remisi pada Idulfitri 2023 dan 2024.

  • Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR

    Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR

    GELORA.CO -Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuai beragam tanggapan. Tak sedikit yang setuju wapres dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan presiden terpilih.

    Komunikolog politik Tamil Selvan termasuk yang setuju. Dia menilai wapres ditetapkan MPR dari calon yang disodorkan presiden terpilih dapat mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.

    “Ketika presiden yang memilih para calon (wapres)-nya untuk kemudian nantinya dipilih di MPR saya kira ini hal benar. Kenapa? Tentu ini akan memangkas atau kira-kira mengurangi tindakan-tindakan transaksional yang selalu terjadi (dalam Pilpres),” katanya melalui sambungan telepon kepada rmol.id, Minggu, 6 Juli 2025.

    Kang Tamil, demikian ia disapa, berpandangan kecil kemungkinan diwarnai politik uang jika wapres dipilih MPR berdasarkan nama-nama yang disodorkan presiden terpilih.

    “Ketika pemimpin tertingginya (presiden) melakukan hal seperti itu maka saya yakin MPR tidak akan berani untuk membuka pintu-pintu transaksional,” tutur Kang Tamil.

    Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menilai meskipun belum pernah terjadi wapres ditetapkan MPR berdasarkan usulan presiden terpilih sangat baik untuk kemajuan Indonesia. Ia mengatakan dengan begitu sekaligus memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk mendapatkan partner yang sesuai.

    “Tapi saya kira ini hal baik karena tujuannya baik. Dan kemudian untuk apa? Untuk membawa roda pemerintahan kita ini lebih baik, lebih cepat, dan kemudian menuju Indonesia Emas 2045 yang kita nanti-nanti,” pungkas Kang Tamil.

    Wacana wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih menguat di tengah sorotan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah.

    Mekanisme pemilihan wapres model demikian diusulkan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie.

    Menurutnya, gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih kepada MPR.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan Jimly patut dipertimbangkan sebab relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Selain membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional. 

    “Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita. Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bambang saat menghadiri acara Peluncuran Buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’ di Kantor Kompas Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.