partai: Golkar

  • DPR usul tingkatkan impor migas Amerika buat nego tarif Trump

    DPR usul tingkatkan impor migas Amerika buat nego tarif Trump

    Anggota DPR RI Muhammad Sarmuji diwawancara soal usulan tingkatkan impor dari Amerika Serikat buat cegah tarif impor 32 persen di Denpasar, Bali, Minggu 13/7/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

    DPR usul tingkatkan impor migas Amerika buat nego tarif Trump
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 14 Juli 2025 – 00:11 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan untuk meningkatkan impor dari Amerika Serikat untuk menegosiasi tarif impor 32 persen.

    Sarmuji di Denpasar, Bali, Minggu, menyebut salah satu produk impor asal Amerika Serikat yang dapat diperbanyak pembeliannya adalah migas, sehingga Amerika yang ingin terjadi keseimbangan neraca perdagangan tak perlu memberi tarif tinggi untuk Indonesia.

    “Kalau problemnya itu kan bisa dicari satu produk dari Amerika yang bisa diimpor ke Indonesia yang berkontribusi terhadap keseimbangan neraca perdagangan, mestinya Amerika tidak jadi memberikan tarif impor 32 persen ke Indonesia,” kata dia.

    “Banyak (komoditas) misalkan migas juga bisa yang selama ini mungkin dari negara lain bisa dari Amerika,” sambungnya.

    Selain migas, komoditas lain yang potensial untuk dinaikkan adalah membeli teknologi dan mesin, bahkan lebih baik lagi menurutnya jika yang dibeli adalah bahan baku.

    Dengan itu maka dapat diolah dan akhirnya kembali menjadi produk ekspor dari Indonesia.

    “Saya tidak tahu data persisnya (seberapa besar menaikkan impor, Red) tapi kalau kita impor seperti migas, itu rasanya sudah cukup menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia dan Amerika, nanti Presiden atau pemerintah mesti melihat barang apa yang sangat diperlukan supaya bisa kita impor dari Amerika,” ujarnya.

    Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menilai semestinya penanganan perihal tarif Trump ini tidak disikapi dengan memberikan tarif sebaliknya, namun menyeimbangkan saja.

    Pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga dapat dilakukan jika diperlukan.

    Nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat menurutnya tidak terlalu berpengaruh karena tidak terlalu besar, namun dampaknya akan terasa bagi eksportir dalam negeri.

    “Eksportir dalam negeri harus kita lindungi juga, kalau harganya jadi lebih mahal dari negara lain karena faktor tarif Trump tentu barangnya menjadi tidak kompetitif lagi, kasihan eksportir kita, termasuk tenaga kerja yang menggeluti dunia itu,” ujar Sarmuji.

    Diketahui Presiden AS Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.

    “Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sumber : Antara

  • 60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI

    60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI

    60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    Nusron Wahid
    mengungkapkan bahwa 48 persen dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh
    60 keluarga
    saja.
    Nusron mengatakan, hal tersebut diketahui dengan melacak kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang tercatat menguasai lahan-lahan tersebut.
    “48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa
    beneficial ownership
    -nya, itu hanya 60 keluarga,” ujar Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
    Nusron tidak menyebutkan keluarga mana saja yang ia maksud, tetapi ia menilai, temuan tersebut merupakan sebuah masalah yang menyebabkan terjadinya
    kemiskinan struktural
    .
    Sebab, kepemilikan lahan yang berpusat di orang-orang tertentu itu mengakibatkan kesenjangan ekonomi.
    “Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” kata Nusron.
    “Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,” imbuh dia.
    Oleh karena itu, Nusron berpandangan, seseorang dapat menjadi orang miskin bukan karena memang tidak mampu, melainkan karena kebijakan.
    Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar prinsip pemerataan dan keadilan ditegakkan.
    “Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” kata Nusron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Airlangga Bantah Ancaman Tambahan Tarif 10% dari Trump ke Negara-negara BRICS

    Airlangga Bantah Ancaman Tambahan Tarif 10% dari Trump ke Negara-negara BRICS

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordintor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya tambahan tarif impor sebesar 10% yang dikenakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia di atas tarif resiprokal 32%. 

    Hal itu merujuk pada ancaman Presiden AS Donald Trump kepada negara-negara yang menjalankan kebijakan dianggap Anti-Amerika dari BRICS. Pada saat ancaman itu disampaikan, Presiden Prabowo Subianto tengah menghadiri KTT BRICS di Rio de Janeiro, Brasil.

    Meski demikian, saat dimintai konfirmasi, Airlangga membantah adanya tambahan tarif tersebut kepada Indonesia yang saat ini sudah diganjar tarif impor 32%.

    “Jadi pertama, tambahan itu tidak ada,” kata Airlangga di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo di Brussel, Belgia, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7/2025).

    Selain itu, Menko Perekonomian sejak 2019 itu menyebut saat ini Indonesia dan AS masih memasuki periode pause, alias penundaan dalam penerapan tarif impor tersebut. Kedua pihak, katanya, tengah menyelesaikan perundingan perdagangan. 

    Tim yang dipimpin Airlangga pun belum lama ini bertolak ke AS untuk kembali bernegosiasi dengan Departemen Perdagangan dan Perwakilan Dagang AS, utamanya setelah Presiden Trump mengumumkan akan tetap mengganjar Indonesia dengan tarif impor sebesar 32%.

    Tarif terhadap barang maupun produk impor dari Indonesia itu rencananya akan diterapkan 1 Agustus 2025 apabila tidak tercapat negosiasi antara kedua negara. Beberapa negara lain pun juga diancam tarif impor dengan besaran berbeda. 

    “Jadi penundaan, penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” kata politisi Partai Golkar itu.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut membantah bahwa negosiasi antara Indonesia dan AS berlangsung alot lantaran keanggotaan Indonesia di BRICS. Apalagi, ancaman tarif impor tidak hanya berlaku untuk Indonesia saja. 

    “Pengenaan tarif 32% itu pun kan jauh-jauh hari sebelum kita dinyatakan menjadi anggota penuh BRICS. Saya pikir enggak ada hubungannya gitu,” paparnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Meski demikian, kalangan pengusaha telah mewanti-wanti pemerintah agar bisa dengan tepat mengantisipasi ancaman Trump itu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan kondisi ini disebut sebagai sinyal negosiasi geopolitik yang harus segera dimitigasi dan diperhitungkan risikonya. 

    “Bergabungnya Indonesia ke dalam BRICS sejatinya adalah langkah strategis untuk memperluas jejaring Global South, akses pendanaan alternatif, dan diversifikasi pasar ekspor,” ujar Shinta kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025). 

    Shinta mewaspadai ancaman tarif proteksionis AS terhadap negara-negara BRICS yang disebut Trump sebagai anti-Amerika. Hal ini menunjukkan kondisi dinamika perdagangan global semakin sarat dengan bargaining politik. 

    Dia menuturkan, negosiasi dengan pihak AS, khususnya di era Presiden Trump perlu dilakukan dengan kewaspadaan tinggi karena keputusan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan kepentingan politik domestik AS.

    “Sebagai mitra strategis pemerintah, Apindo sejak awal telah aktif mengawal jalannya negosiasi kebijakan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat, yang kini memasuki tenggat penting pada 9 Juli 2025,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengancam pemberlakukan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara mana pun yang dianggap sejalan dengan kebijakan anti-Amerika yang diusung BRICS.

    Ancaman tersebut menambah ketidakpastian di tengah negosiasi tarif dagang yang masih berlangsung dengan sejumlah mitra dagang AS.

    “Negara mana pun yang berpihak pada kebijakan anti-Amerika dari BRICS akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10%. Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini,” tulis Trump dalam unggahannya di platform Truth Social dikutip dari Bloomberg Senin (7/7/2025).

  • Raperda LGBT di Lampung: DPRD Tegaskan Penolakan pada Perbuatan, Bukan Orang

    Raperda LGBT di Lampung: DPRD Tegaskan Penolakan pada Perbuatan, Bukan Orang

    Liputan6.com, Lampung – Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung resmi mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian terhadap moralitas generasi muda.

    Fraksi yang mendorong wacana itu antara lain berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Mereka menilai perlunya regulasi yang bisa mengatur dan membatasi perilaku seksual menyimpang yang dinilai mulai mengkhawatirkan.

    Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS dari Fraksi Demokrat mengatakan, langkah itu muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena LGBT yang dinilai meresahkan. “Regulasi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Perda dapat menjadi dasar hukum yang memberi sanksi bagi perilaku menyimpang,” ujar Budiman, Kamis (10/7/2025).

    Dia menilai, fenomena LGBT kini makin terbuka dan kerap menjadi sorotan di media sosial, terutama setelah beberapa pengungkapan kasus yang melibatkan komunitas tersebut oleh aparat penegak hukum di Lampung.

  • Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Perludem: Ide Pilkada Dipilih DPRD Tak Relevan Lagi Usai Putusan MK Soal Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal berpendapat bahwa ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sudah tidak relevan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

    Dia menjelaskan, salah satu amar putusan itu secara tegas menyatakan bahwa pemungutan suara anggota DPRD dilakukan pada hari yang sama dengan pemilihan kepada daerah.

    “Artinya, kepala daerah harus dipilih dengan cara pemungutan suara langsung di hari yang sama dengan pemungutan suara anggota DPRD. Ini menutup celah untuk kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegasnya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Senada, anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan MK tersebut membuat gagasan Pilkada oleh DPRD menjadi tutup buku alias end game.

    Dia menerangkan, ini karena Putusan MK dengan jelas menyebut desan pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih DPRD dan kepala daerah dalam satu hari yang sama. Artinya, Pilkada dilakukan dengan mekanisme Pemilu melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

    “Mestinya, tidak usah lagi melihat ke belakang dan terus berusaha untuk mengembalikan pilkada ke DPRD,” katanya kepada Bisnis, Jumat (11/7/2025).

    Menurut pengajar hukum pemilu FH UI ini, justru seharusnya semua pihak fokus mewujudkan pengaturan pilkada yang bisa menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi seperti politik uang, politisasi bansos, mobilisasi ASN, ketidaknetralan penyelenggara, ataupun manipulasi suara.

    “Konsolidasi denokrasi Indonesia makin tertata, hanya saja masih banyak masalah yang disebabkan perilaku elite dan politisasi yang siap menang tapi tidak siap kalah, sehingga cenderung melakukan berbagai tindakan pragmatis untuk melakukan berbagai cara supaya bisa menang,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda enggan berkomentar banyak soal peluang pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dia merasa belum perlu untuk membicarakan hal tersebut.

    “Nggak usah bicara itu dulu, kan belum running revisi UU Pemilunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Adapun jika menelisik akhir tahun lalu, ide kepala daerah dipilih oleh DPRD sempat muncul dari pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. 

    Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.  

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).   

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten.  

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?

    Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?

    Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib selebgram warga negara Indonesia berinisial AP menjadi perhatian negara karena dia ditahan oleh aparat junta militer
    Myanmar
    . Apa sebabnya dia ditahan?
    Publik Indonesia mengetahui nasib AP setelah Anggota Komisi I DPR
    Abraham Sridjaja
    menyampaikannya dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2025 lalu.
    Setelah itu, pihak Pimpinan DPR hingga Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan perhatian serta informasi mengenai AP.
    Dia ditahan Myanmar pada 20 Desember 2024 silam. Hingga kini AP masih di Myanmar, negara Asia Tenggara di daratan Indo-China yang kini dikecamuk konflik.
    Lantas, apa penyebab AP ditahan juntak militer Myanmar?
    Anggota DPR Abraham Sridjaja menyebut AP ditahan
    junta militer Myanmar
    karena dia dituduh membiayai kelompok pemberontak di Myanmar.
    “Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu, Senin (30/6/2025) lalu.
    Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, selebgram berinisial AP dipenjara di Myanmar karena melanggar undang-undang setempat.
    “AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” ujar Judha kepada
    Kompas.com
    , Selasa (1/7/2025) lalu.
    Masih menurut Judha dari
    Kemlu RI
    , AP ditahan otoritas setempat karena AP masuk secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan organisasi terlarang otoritas setempat.
    Judha mengatakan, sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
     
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram berinisial AP yang ditahan Junta Myanmar.
    “Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” ujar Sjafrie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
    Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar.
    Dia menyebut, RI akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer.
    “Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan,” jelasnya.
    Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Bakal Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Jabar Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Dia mengatakan hingga saat ini penyidik dalam kasus dugaan korupsi BJB tersebut juga terus fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga penelaahan dokumen dan data. Dia juga memastikan bahwa tim penyidik pasti memiliki timeline-nya sendiri.

    “Tapi saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan [Ridwan Kamil] karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan pengeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Di sisi lain, Setyo juga berpandangan bahwa pihak Ridwan Kamil tidak ada sama sekali mencoba mengulur-ulur waktu dalam jadwal pemanggilan tersebut. Dia berkata bahwa penyidik tidak hanya menangani kasus BJB saja, terapi juga menangani kasus-kasus lainnya.

    “Pastinya yang sudah proses penahanan, itu yang diprioritaskan. Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” ujarnya.

    Lebih jauh, purnawirawan Polri ini menekankan bahwa proses penggeledahan terhadap Ridwan Kamil tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka. 

    “Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” urainya.

    Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu. 

    Dari hasil penggeledahan KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025). 

    Adapun, dalam kasus ini KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.  

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS

    Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS

    Negosiasi Tarif Impor 32 Persen, Pemerintah Sudah Beri Tawaran ke AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap, pemerintah telah memberikan penawaran kepada
    Amerika Serikat
    (
    AS
    ) dalam negosiasi tarim impor sebesar 32 persen.
    Namun, ia belum mengungkap apa tawaran yang diberikan pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian
    Airlangga Hartarto
    kepada AS.
    “Dari pemerintah Indonesia juga sudah memberikan tawaran, kan? Kalau kemudian itu memang dirasa per hari ini belum diterima oleh pemerintah Amerika, ya kita coba lagi lakukan negosiasi ulang,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo membantah adanya kebuntuan dalam proses negosiasi antara Indonesia dan AS.
    Ia menjelaskan, tarif impor sebesar 32 persen baru berlaku pada 1 Agustus mendatang, sehingga masih ada waktu bagi Indonesia untuk bernegosiasi.
    “Ya, bukan
    deadlock
    . Yang namanya bernegosiasi kan saling memberikan tawaran,” ujar Prasetyo.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta pemerintah mempersiapkan kondisi ekonomi Indonesia akibat
    tarif impor 32 persen
    dari AS.
    Pemerintah juga diminta mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil dalam menyikapi tarif impor yang diumumkan Presiden Donald Trump itu.
    “Ya tentu ini sikap pemerintah dalam negeri Amerika. Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi Indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Diketahui, tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia akan diberlakukan AS mulai 1 Agustus mendatang.
    Politikus Partai Golkar itu pun mendorong pemerintah untuk melakukan negosiasi terkait tarif impor 32 persen yang dikenakan ke Indonesia.
    “Kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang,” ujar Dave.
    Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengumumkan hasil
    negosiasi tarif impor
    terhadap 14 negara. Indonesia termasuk dalam daftar dengan tarif sebesar 32 persen.
    Trump menyampaikan pengumuman itu lewat sejumlah unggahan di media sosial Truth Social, Senin (7/7/2025) waktu AS. CNBC melaporkan informasi tersebut pada Selasa (8/7/2025).
    Tarif baru akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.
    Trump juga menyebut Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand. Barang dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenai tarif 25 persen.
    Produk asal Afrika Selatan dan Bosnia dikenai tarif 30 persen. Indonesia masuk kategori dengan bea impor 32 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).