partai: Golkar

  • KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil Nasional 28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyampaikan, akan mendalami asal dari motor yang dititipkan di rumah rumah mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    , lalu disita lembaga antirasuah pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kalim di Bandung, Jawa Barat, digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, penyidik KPK bakal mendalami kemungkinan karyawan atau ajudan Ridwan Kamil menitipkan motornya di garasi politikus Partai Golkar tersebut.
    “Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
    Kemudian, Budi menyebut bahwa motor yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil bukan atas nama mantan gubernur tersebut.
    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan bahwa KPK bakal secepatnya memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
    korupsi Bank BJB
    .
    “Secepatnya ya,” ujar Budi.
    Menurut dia, saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baja Impor Banjiri Pasar, Anggota DPR: Dapat Menghancurkan Industri Nasional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Baja Impor Banjiri Pasar, Anggota DPR: Dapat Menghancurkan Industri Nasional Nasional 28 Juli 2025

    Baja Impor Banjiri Pasar, Anggota DPR: Dapat Menghancurkan Industri Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR
    Ahmad Labib
    meminta
    Kementerian Perdagangan
    (Kemendag) untuk segera turun tangan dan mengambil langkah guna melindungi
    industri baja
    nasional yang kini tertekan oleh banjir
    impor baja
    murah.
    Labib telah menerima informasi mengenai keluhan dari pelaku industri baja bahwa mereka terkena tekanan berat akibat impor baja murah.
    “Saya menerima banyak keluhan langsung dari para pelaku industri fabrikator baja, yang kini tertekan berat akibat harga baja impor yang sangat rendah, bahkan jauh di bawah biaya produksi dalam negeri. Ini jelas merugikan, karena dapat menghancurkan industri baja nasional kita,” ujar Labib dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
    Labib khawatir keberlangsungan sektor baja nasional bisa terancam dan bernasib serupa dengan industri tekstil yang sebelumnya jatuh akibat serbuan produk impor.
    Politikus Partai Golkar ini mengatakan, industri baja bukan hanya sektor ekonomi yang krusial, tetapi juga bagian dari fondasi pembangunan infrastruktur dan ketahanan ekonomi Indonesia.
    Lebih jauh, Labib menegaskan betapa pentingnya proteksi terhadap industri baja nasional yang kini berada dalam kondisi darurat.
    Dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata niaga baja nasional, termasuk memperketat pengawasan terhadap impor baja yang legal maupun ilegal.
    Selain itu, pemerintah juga harus memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku industri lokal agar dapat tetap bersaing di pasar global.
    “Meskipun para pelaku industri baja di dalam negeri berusaha melakukan efisiensi, hal itu tidak akan cukup jika arus impor baja tetap mengalir deras tanpa pengendalian yang adil dan tegas,” kata Labib.
    Ia juga mengingatkan, industri baja tidak hanya menyangkut perusahaan besar, tetapi juga ribuan usaha kecil menengah, pekerja, serta seluruh ekosistem industri yang ada di sekitarnya.
    Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi dan menyelamatkan industri baja nasional demi keberlanjutan ekonomi Indonesia.
    “Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari.
    Industri baja
    kita harus kuat, dan itu hanya bisa tercapai jika kita menjaga dan menguatkannya dengan kebijakan yang mendukung serta pengendalian impor yang tegas. Kalau pabrik baja berhenti, dampaknya akan terasa sangat besar bagi seluruh rantai ekonomi,” kata Labib.
    Sebelumnya, Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata mengungkap kekhawatiran soal melonjaknya impor baja konstruksi.
    Ia menilai lonjakan ini mengancam keberlangsungan industri baja dalam negeri.
    Budi menyoroti masuknya baja dari Vietnam dan China dengan harga sangat rendah.
    Ia mempertanyakan kelayakan produk tersebut karena belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
    “Peningkatan baja impor, baik yang legal maupun tidak jelas asal-usul dan standarnya, harus menjadi perhatian serius,” kata Budi dalam forum diskusi di Hotel JS Luwansa, Kamis (24/7/2025).
    Ia menjelaskan, banyak baja yang beredar masuk dalam bentuk struktur utuh seperti prefabricated engineered building (PEB) atau komponen terpisah tanpa dokumen legal dan tanpa jaminan mutu.
    Menurut Budi, kondisi ini menekan produsen lokal dan membahayakan keselamatan konstruksi.
     
    “Sekarang kita sedang krisis pekerjaan. Banyak produk baja konstruksi masuk begitu saja. Sebenarnya, PEB dan baja dari Vietnam atau China itu legal atau ilegal? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujar dia.
    ISSC juga menilai lemahnya pengawasan memperburuk situasi.
    Tidak semua baja impor menjalani proses sertifikasi mutu atau memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan nasional.
    “Kami tidak anti-impor. Tapi persaingan harus adil dan tunduk pada standar yang sama,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB Nasional 28 Juli 2025

    KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebut, bakal secepatnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, Budi mengungkapkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tidak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam waktu dekat.
    “Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Asep Guntur pada 23 April 2025, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil membutuhkan waktu karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada politikus Partai Golkar tersebut.
    Pasalnya, KPK menyita sejumlah barang dari Ridwan Kamil. Salah satunya adalah motor Royal Enfield.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD: Golkar Sudah Bicara Itu Duluan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Bahlil Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD: Golkar Sudah Bicara Itu Duluan Nasional 28 Juli 2025

    Bahlil Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD: Golkar Sudah Bicara Itu Duluan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    menyetujui usulan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Muhaimin Iskandar
    bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
    Menurutnya, Golkar sudah membicarakan hal ini sejak lama di HUT Golkar pada Desember 2024.
    Bahkan, penataan sistem demokrasi melalui perubahan undang-undang politik termasuk
    pemilihan kepala daerah
    oleh DPRD ini masuk dalam pidatonya di momen itu.
    “Bukan saya yang sama dengan Cak Imin, Golkar sudah bicara itu duluan sejak HUT Golkar. Bahwa kami punya pandangan sama, karena memang rasionalitas berpikirnya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
    Bahlil menyampaikan partainya memiliki beberapa opsi, salah satunya pemilihan kepala daerah oleh parlemen di tingkat wilayah.
    Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara pun tidak menegaskan bahwa pemilihan bupati hingga wali kota itu harus dilaksanakan dengan pemilihan langsung.
    “Tapi dilakukan secara demokratis. Dan dalam berbagai hal saya katakan bahwa demokrasi itu bukan instrumen dalam pencapaian tujuan negara,” ucap dia.
    Di sisi lain, pemilihan langsung dianggap memiliki beberapa kerugian.
    Salah satunya, kata Bahlil, terjadi perselisihan antara keluarga hanya karena perbedaan pandangan dan pilihan politik.
    Oleh karena itu, Bahlil menyatakan, Indonesia perlu mencari instrumen yang baik dan relevan dengan budaya ketimuran.
    “Jangan setiap pilkada berkelahi, tetangga-tetangga. Kita cari instrumen yang baik, yang juga bisa mendekatkan pada budaya ketimuran kita. Jangan setiap Pilkada berkelahi. Tetangga-tetangga, tadinya bersaudara gara-gara Pilkada, tidak saling bertegur sapa,” bebernya.
    Adapun saat ini, lanjutnya, Golkar tengah mengkaji opsi itu. Begitu pula membuat skema alternatif penataan sistem demokrasi.
    “Golkar dalam posisi sekarang itu lagi membuat berbagai alternatif, lagi membuat kajian-kajian, skema-skemanya. Salah satu skemanya itu memang lewat DPR. Salah satu skemanya tapi sekarang kita lagi menyusun,” tandas Bahlil.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan, pelaksanaan
    Pemilihan Kepala Daerah
    (Pilkada) harus dievaluasi total.
    Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah.
    “Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar dia melanjutkan.
    Muhaimin mengeklaim, usul tersebut sudah pernah ia sampaikan langsung kepada Prabowo.
    Menurut dia, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional agar benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB

    Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB

    Jakarta

    Partai Kebangkitan Bangsa atau disingkat (PKB) merupakan salah satu partai berbasis massa Islam yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) di era reformasi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998.

    Sebagai representasi politik utama warga Nahdlatul Ulama (NU), PKB memiliki sejarah panjang dalam kancah perpolitikan Indonesia pasca-reformasi. Partai yang didirikan sejumlah elite Kiai PBNU saat itu, kini berusia 27 tahun. Artinya dalam fase usia manusia, PKB ini sudah memasuki masa dewasa.

    Sejatinya, di usia dewasa, PKB selesai melewati masa ‘pubertas’ politiknya yang kerap bergejolak dan siap untuk menerima keberadaannya di tengah-tengah masyarakat politik lainnya.

    Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), PKB mengalami pasang surut yang signifikan, baik dari sisi elektoral, posisi tawar politik, maupun hubungan dengan basis kulturalnya-komunitas NU, termasuk dengan pengurus PBNU saat ini.

    Pertanyaannya adalah: apakah PKB di bawah Cak Imin masih memiliki daya survival politik yang kuat ke depan?

    Politik ‘Survival’

    Pertanyaan tersebut di atas penting untuk menjadi bahan perenungan sekaligus pencermatan di tengah tantangan-tantangan krusial yang dihadapi partai-partai Islam atau berbasis massa Islam di tanah air saat ini.

    Selama dua dekade, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih bisa bertahan hidup (survive). Muhaimin Iskandar dikenal sebagai politisi yang lihai dalam membangun jejaring politik kekuasaan. Julukan yang kerap disematkan kepadanya sebagai “raja lobi” bukan tanpa alasan, karena; dalam dua dekade terakhir, ia berhasil menjaga PKB tetap relevan di tengah turbulensi politik nasional dan dinamika internal partai.

    Meskipun pernah mengalami konflik dualisme kepengurusan (2008-2010) yang memecah tubuh PKB, Cak Imin berhasil merebut kendali penuh dengan dukungan struktur partai dan koneksi elite struktural pemerintahan dari satu rezim ke rezim yang lain.

    Dengan konsolidasi internal yang solid, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih bisa bertahan (survive) dan mampu mempertahankan eksistensinya di Parlemen.

    Bisa dicermati, dalam penyelenggaraan tiga pemilu terakhir, perolehan suara PKB berhasil melampaui ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 4% yang ditetapkan dan terbanyak (9,04%: 2014), (9,69%: 2019) dan (10,62%: 2024) dibandingkan perolehan suara partai Islam (berbasis massa Islam) lainnya seperti; PKS, PAN, dan PPP.

    Artinya, di bawah kendali Cak Imin, posisi PKB beranjak naik dalam percaturan politik nasional, berada di urutan ke empat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra.

    Survivalitas PKB tidak hanya dilihat dari keberlanjutan kepemimpinan Cak Imin dalam struktur kepengurusan PKB, tetapi juga dicermati dari kemampuannya menjadikan PKB sebagai partai yang selalu masuk dalam pemerintahan, terlepas siapa presiden yang mengendalikan kekuasaan.

    Menjaga keberlangsungan hidup berpolitik berarti beradaptasi dengan segala hal, baik internal maupun eksternal seperti halnya makhluk hidup bertahan hidup ; adaptasi fisiologis (Physiological adaptation), adaptasi sikap (behavioral adaptation), dan adaptasi morfologi (morphological adaptation) berkaitan dengan kamuflase fisik.

    Nah, adaptasi-adaptasi tersebut terlihat dimiliki PKB selama ini, termasuk pragmatisme politiknya yang sangat tinggi. Terlepas dari kritik dan politik (suka-tidak suka), dengan sikap-sikap tersebut, terbukti efektif menjaga eksistensi PKB dalam lanskap kekuasaan nasional.

    Dengan konsolidasi internal yang solid dan kemampuannya menjaga relasi politiknya dengan pihak lain, PKB masih bertahan (survive) sebagai peraih suara terbanyak partai berbasis massa Islam pada pemilu 2014, 2019 dan 2024. Bagaimana pasca Pemilu 2024?

    Tantangan Pasca Pemilu 2024

    Mengikuti jalan politik PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin memang menarik. Pada Pilpres 2024, PKB tampil berbeda: tidak lagi di belakang kekuatan arus utama (koalisi pemerintah), tetapi membentuk poros alternatif bersama Anies Baswedan.

    Cak Imin sebagai Cawapres menunjukkan keberaniannya mengambil risiko politik yang sangat besar. Meskipun pasangan Anies-Muhaimin kalah dalam kontestasi, manuver ini justru membuka jalur dan peluang baru: positioning PKB sebagai kekuatan oposisi yang berpotensi menjadi alternatif politik Islam moderat yang kemudian bisa membawa partai kaum Nahdliyyin itu menjadi bagian dari kekuasaan.

    Diakui atau tidak, survivalitas PKB masih sangat bergantung pada figuritas dan manuver-manuver politik Cak Imin. Maka, tantangan yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana PKB dapat mengelola transisi dari partai berbasis kekuasaan ke partai dengan kekuatan advokasi politik inklusif dengan tetap menjaga posisinya sebagai representasi kultural-Nahdliyyin.

    Pertama, salah satu tantangan terbesar bagi PKB di bawah Cak Imin adalah bagaimana menjaga legitimasi di mata Nahdliyin. Sejak Cak Imin mengambil alih PKB secara penuh, relasi dengan PBNU tidak selalu harmonis. Ketegangan bahkan sempat mencuat ke publik, terutama saat PBNU (2021-2026) dibawah kepemimpinan K.H.Cholil Yahya Staquf menegaskan posisinya-netral dalam politik praktis-dengan jargon ‘menghidupkan kembali’ visi politik Gus Dur.

    Namun dalam kondisi demikian, Cak Imin terlihat cerdik memainkan kartu truf politiknya. Ia membangun kembali kedekatan struktural dan simbolik-terutama lewat konsolidasi kader muda NU di daerah dan pemberdayaan aruh bawah jaringan Kiai pesantren. Hanya saja, kekhawatiran masih ada di kalangan internal NU bahwa PKB terlalu “personalistik” dan menjauh dari cita-cita kolektif Nahdlatul Ulama-PBNU.

    Kedua, dalam tiga pemilu terakhir, PKB konsisten meraih suara signifikan dalam rentang 9 – 10 % perolehan suara nasional. Persentase ini, menandakan adanya stagnasi elektoral yang bisa mengancam survivalitas PKB dalam jangka panjang, sehingga diperlukan inovasi-inovasi platform politik yang akomodatif.

    Di tengah menguatnyua pragmatisme politik, basis massa (Nahdliyyin) terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, semakin kompetitif dan diperebutkan. Munculnya partai-partai baru Islam moderat dan fragmentasi suara Nahdliyyin (dari kalangan muda) yang mulai diakomodir partai-partai nasionalis, semakin memperkecil ceruk konstituen PKB ke depan. Nah, jika PKB gagal memformulasi narasi dan komunikasi politiknya yang bisa menjawab kebutuhan kalangan milenial Nahdliyin dan kelas menengah muslim, PKB bisa tergeser secara perlahan sebagaimana dialami ”kakaknya” yaitu, PPP.

    Walhasil, di usianya yang ke 27, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih mampu membuktikan dirinya sebagai partai yang memiliki insting survival yang tinggi dan PKB diharapkan bisa menjadi pemimpin politik Islam di Indonesia.

    Dalam fase ini, PKB diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan politik yang lebih luas, menerima peran yang lebih berat dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik nasional.

    Perlu disadari, survivalitas politik PKB ke depan tidak bisa hanya bergantung pada figuritas personal seorang Cak Imin. Maka, tanpa reformasi internal, regenerasi kader, dan penyegaran visi politik berbasis nilai-nilai kebangsaan dan keislaman moderat dan inklusif, PKB bisa stagnan dan kehilangan relevansinya dalam dekade mendatang. Waspadalah.

    Fathurrahman Yahya. Dosen Pengajar Wawasan Politik Islam dan Timur Tengah, Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal, Jakarta.

    (rdp/rdp)

  • Legislator Golkar dukung laporan keuangan Danantara dibuka ke publik

    Legislator Golkar dukung laporan keuangan Danantara dibuka ke publik

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Legislator Golkar dukung laporan keuangan Danantara dibuka ke publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 13:24 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menyatakan dukungannya terhadap keterbukaan laporan keuangan konsolidasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kepada publik.

    Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat transparansi dan integritas Danantara sebagai lembaga investasi Pemerintah

    “Saya kira tidak masalah jika laporan keuangan Danantara dibuka ke publik agar masyarakat bisa mengetahui laporan keuangan tahunannya. Ini sangat positif untuk integritas Danantara,” ujarnya di Jakarta

    Selain transparansi, Mekeng juga menekankan, pentingnya investasi yang masuk ke Danantara difokuskan pada proyek-proyek strategis di dalam negeri.
    yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

    Politisi senior dari Partai Golkar ini menjelaskan setiap investasi yang masuk harus melalui proses due diligence atau penilaian menyeluruh terhadap perusahaan atau aset sebelum pengambilan keputusan penting.

    “Pekerjaan proyek tentu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ini bisnis, jadi perlu tim yang kuat dan mampu menganalisis secara mendalam proyek-proyek yang akan dijalankan, seperti di sektor perumahan,” tambahnya.

    Anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2004 ini akan mengawasi semua proses investasi yang masuk di Danantara. 

    Dia juga berharap Danantara bisa segera merilis laporan keuangannya ke publik.

    Ketua Danantara Positive Watchdog, Ahmad Deni Daruri sebelumnya mendorong Danantara segera mempublikasikan laporan konsolidasi keuangan tahunannya.

    Kata Deni, pada Juli ini, menjadi waktu yang tepat bagi Danantara untuk menyampaikan laporan keuangan kepada publik.

    “Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas yang menjadi standar internasional. Jika ingin meniru Temasek, harus dimulai dari keterbukaan,” kata Deni

    Temasek, kata Deni, secara jelas memisahkan antara aset milik negara dan aset komersial, serta menunjukkan bagaimana dividen dikembalikan kepada masyarakat.

    “Danantara juga dapat menerapkan prinsip yang sama melalui Pelaporan sumber pembiayaan dan dana kelolaan, Pemisahan aset strategis dan aset likuid dan publikasi pengembalian tahunan dan redistribusi nilai ekonomi ke publik,” ujarnya

    Deni menegaskan, publikasi laporan keuangan dua kali setahun, dan periode tahunan adalah langkah penting untuk memperkuat kredibilitas dan pengambilan keputusan yang berbasiskan data.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Setelah Kesepakatan Prabowo-Trump, Siapa Penjaga Kedaulatan Data WNI?

    Setelah Kesepakatan Prabowo-Trump, Siapa Penjaga Kedaulatan Data WNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dianggap sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Namun demikian, keberadaan klausul tentang transfer data pribadi ke AS telah memicu kritik dari banyak pihak. 

    Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma, misalnya mengatakan langkah ini berpotensi menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan, sekaligus menciptakan ketidakpastian iklim investasi, khususnya untuk pembangunan data center di Tanah Air.

    Hendra memberi contoh rencana investasi Damac Group yang sebelumnya akan membangun data center berkapasitas 230MW senilai Rp37 triliun di Indonesia. 

    Menurutnya, dengan adanya potensi data Indonesia diproses di luar negeri, investor bisa saja mengurungkan niatnya membangun pusat data di Indonesia.

    “[Investor data center] melihat kabar tersebut stop ah bangun di sini [Indonesia] ngapain juga? Toh data Indonesia akan dibawa ke sana [AS],” tutur Hendra kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/7/2025)..

    Selain itu, dia juga menyorot potensi tekanan berat terhadap pemain data center lokal, seperti Biznet, DCI Indonesia, Telkom TDE, dan lainnya. Dengan kemudahan transfer data ke luar negeri, beban komputasi yang semula diharapkan dibangun di Indonesia bisa beralih ke Amerika Serikat. 

    Hal ini bukan hanya melemahkan pasar domestik, tetapi juga menimbulkan risiko teknis seperti naiknya latensi karena server berada di luar negeri, sehingga kualitas akses dan pelayanan digital untuk masyarakat merosot.

    Hendra juga menegaskan perlunya kajian ilmiah mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, dengan melibatkan kementerian terkait dan institusi pendidikan yang kompeten di bidangnya. “Keuntungan ekonomi mungkin terasa di awal, tapi dalam jangka panjang, kedaulatan digital dan ketergantungan pada infrastruktur asing akan membayangi,” ujar Hendra.

    Tanggapan DPR 

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal transfer data pribadi yang jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat. 

    Dia menyebut jangan sampai tim negosiator Indonesia menyetujui skema transfer data lintas batas itu tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang memadai.

    “Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Jumat (25/7/2025).

    Menurut Sukamta, tim negosiator Indonesia harus paham bahwa transfer data pribadi itu bukan sekadar isu perdagangan, tetapi juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, hingga keadilan ekonomi.

    Dia meneruskan, mekanisme transfer data harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang Indonesia miliki. Merujuk Pasal 56 UU PDP, menurut Sukamta ada syarat yang perlu dipenuhi dalam transfer data ke AS.

    “Yaitu perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT,” jelasnya.

    Dengan demikian, legislator PKS ini berharap tim negosiator Indonesia dapat menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian, guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional walaupun diproses di luar negeri.

    “Dan ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP. Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu,” tegasnya.

    Pembelaan Pemerintah 

    Adapun pemerintah menyatakan bahwa transfer data pribadi jadi kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat akan ditopang oleh protokol keamanan yang berlandaskan hukum.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data.

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025).

    Dia mengakui bahwa isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Airlangga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan AS hanya mengikuti protokol yang sudah diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi warganya ke perusahaan. Pengguna jasa layanan digital, sambungnya, sudah memberi persetujuan ke perusahaan untuk mengelola data pribadinya.

    “Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent [izin] dari masing-masing pribadi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa setidaknya 12 perusahaan teknologi asal A telah menanamkan investasi pusat data di Indonesia, mulai dari Amazon Web Service, Microsoft, Google Cloud, Equinix, Cloudflare, hingga Oracle.

    “Jadi, artinya mereka juga sudah comply [mematuhi] dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” ungkapnya.

    Airlangga juga menekankan bahwa sistem pertukaran data yang kuat sangat penting di tengah meningkatnya penggunaan cloud computing dan akal imitasi (artificial intelligence/AI), yang bergantung pada aktivitas data mining terhadap jejak digital pengguna.

    Dalam konteks regional, Asean turut mendorong interoperabilitas sistem lintas negara melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang juga mencakup penguatan sistem pembayaran digital seperti QRIS. Menurut Airlangga, sistem tersebut memerlukan pertukaran data lintas negara yang aman untuk mencegah penipuan (fraud), khususnya di sektor UMKM.

    “[Transfer data] cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat tapi ke berbagai negara lain. Jadi itu sudah Indonesia sudah persiapkan protokol salah satunya seperti di Kawasan Digital Nongsa,” jelasnya.

  • Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    GELORA.CO  – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding ada sosok “raja Jawa” di balik vonis pidana 4,5 tahun yang didapatkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Feri adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Sumatra Barat. Dia meraih gelar sarjana dan magister hukum di kampus yang sama.

    Tom divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, (18/7/2025), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Vonis itu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang sangat kontra lantaran tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari Tom. Di samping itu, Tom tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dalam kasus itu.

    Seperti banyak pakar hukum lainnya, Feri menganggap ada kejanggalan dalam kasus Tom.

    Menurut Feri, para hakim dan jaksa di Indonesia mengetahui kejanggalan yang terjadi. Mereka memberikan clue atau petunjuk kepada masyarakat Indonesia mengenai “kekonyolan hukum” dalam kasus Tom.

    “Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu, (27/7/2025).

    Feri menduga para hakim dan jaksa yang menangani kasus Tom sedang ditekan atau dipaksa oleh pihak tertentu.

    Kata dia, ada dugaan kuat bahwa peradilan terhadap Tom adalah political trial atau peradilan sesat. Dia menyebut peradilan sesat adalah peradilan yang menargetkan dan membungkam lawan politik.

    Feri berujar peradilan seharusnya bersih dari politik.

    “Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” kata Feri.

    Akademisi itu lalu menyinggung banyaknya rakyat kecil yang diadili pada masa Orde Baru karena kepentingan politik kekuasaan.

    Adapun saat ini pihak Tom sudah memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Feri berharap pihak Tom dalam memori bandingnya bisa membuktikan bahwa putusan terhadap Tom adalah putusan peradilan sesat.

    Feri menyebut kasus Tom mirip dengan kasus yang menimpa Sir Thomas More, seorang penasihat Raja Inggris Henry VIII yang bertakhta dari tahun 1491 hingga 1547.

    Awalnya More bersahabat baik dengan Henry. Namun, More dihukum oleh Henry setelah keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai pernikahan Henry. More didakwa melakukan pengkhianatan dan berujung dieksekusi.

    “Ceritanya agak mirip-mirip Tom Lembong. Orang dekat raja yang berkuasa, lalu berbeda pandangan, dan dihukum,” kata Feri.

    Feri lalu mengatakan yang menghukum Tom adalah raja Jawa. Namun, dia tidak menjelaskan identitas raja Jawa yang disebutnya.

    Istilah raja Jawa pernah pula disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan pidato perdananya sebagai ketua umum di JCC, Jakarta, (21/8/2024).

    Saat itu di depan kader Golkar, Bahlil meminta agar kader tidak bermain-main dengan raja Jawa karena bisa memunculkan celaka.

    Adapun mengenai peradilan politik, Feri mengatakan peradilan seperti itu lumrah dalam peradaban politik ketatanegaraan.

    “Selalu dianggap perbuatan yang zalim karena raja atau penguasa tidak nyaman dengan perbedaan cara pandang dan melakukan berbagai cara untuk menghentikan lawan politik,” kata Feri menjelaskan.

    Vonis Tom

    Majelis hakim telah memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun.

    “Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim ketua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.”

    Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

    Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, (4/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian

  • Untung-Rugi Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS

    Untung-Rugi Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyepakati transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian kesepakatan perjanjian dagang.

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan manfaat dari transfer data pribadi ini membuat Indonesia dikenakan bea masuk untuk produk AS sebesar 19%, dari sebelumnya 32%. Hal ini menurutnya membuat produk seperti  sawit, furnitur, alas kaki bisa bersaing di pasar AS.

    “Hanya, kalau ditukar dengan transfer data pribadi, nampaknya kita rugi besar. Sudah kena [tarif] 19%, beli pesawat Boeing yang memang sedang kurang diminati di dunia, harus transfer data pribadi juga,” kata Heru, Sabtu (26/7/2025)

    Heru meyakini, transfer data pribadi ini bukan sekadar masyarakat memakai Gmail, Netflix ataupun media sosial seperti Facebook dan Instagram. Namun, data-data pribadi yang memiliki korelasi dengan kepentingan AS. 

    “Ya ada data e-commerce, ride hailing, kesehatan, keuangan seperti QRIS. Mereka ingin Indonesia jadi rumah kaca bagi mereka,” tutur Heru.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan, termasuk mengenai kesepakatan transfer data pribadi ini. 

    “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah melakukan finalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara. Hal ini sebagai kelanjutan dari komitmen bilateral kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data. 

    “Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk perlindungan data pribadi lintas negara, sehingga finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga.

    Airlangga juga mengakui isu transfer data telah menjadi perhatian lama perusahaan-perusahaan teknologi AS yang berinvestasi di Indonesia. Kini, pemerintah Indonesia bersiap memberikan pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai sesuai hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Politisi Partai Golkar ini menegaskan perusahaan-perusahaan AS hanya mengikuti protokol yang sudah diatur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal Nasional 25 Juli 2025

    Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar M. Nur Purnamasidi mengusulkan agar guru berkualitas diberikan insentif khusus, tunjangan, hingga tempat tinggal supaya mereka mau mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
    Purnamasidi menyampaikan, Komisi X DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Pendidikan untuk
    Daerah 3T
    serta Daerah Marginal berkomitmen memastikan akses dan kualitas pendidikan sampai ke pelosok Tanah Air.
    “Kesejahteraan guru, khususnya di wilayah 3T dan marginal, masih menjadi pekerjaan rumah. Diperlukan insentif khusus, tunjangan lebih tinggi, jaminan keamanan, tempat tinggal, hingga akses layanan kesehatan agar guru berkualitas mau mengabdi di sana,” ujar Purnamasidi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
    Purnamasidi menjelaskan, salah satu tantangan utama di
    daerah 3T
    dan marginal adalah ketimpangan tenaga kependidikan.
    Ia menyebut, persoalan guru sebagai masalah multidimensi, bukan hanya soal jumlah yang terbatas, tetapi juga menyangkut kualitas, distribusi yang tidak merata, hingga kesejahteraan yang belum memadai.
    Maka dari itu, Purnamasidi menyatakan bahwa keberadaan
    Panja Pendidikan
    untuk Daerah 3T dan Marginal memiliki tujuan strategis, seperti mengidentifikasi berbagai permasalahan pendidikan, merumuskan kebijakan yang efektif, serta memastikan implementasi program-program pemerintah di bidang pendidikan berjalan optimal di wilayah tersebut.
    “Panja ini dibentuk sebagai wujud komitmen DPR untuk memastikan pendidikan yang merata dan berkualitas dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa, termasuk yang berada di daerah paling terpencil,” tuturnya.
    Lalu, dia juga menyinggung perlunya reformasi kebijakan anggaran pendidikan, mengingat ketimpangan di wilayah 3T bersifat struktural dan multidimensional.
    Purnamasidi mendorong adanya penataan ulang distribusi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD agar lebih tepat sasaran.
    “Selain
    mandatory spending
    anggaran pendidikan 20 persen, diperlukan alokasi anggaran afirmatif dan berkelanjutan untuk benar-benar memutus mata rantai ketertinggalan pendidikan di daerah 3T dan marginal,” jelas Purnamasidi.
    Sementara itu, Purnamasidi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, termasuk aktor non-pemerintah.
    Dia menilai bahwa komitmen politik yang kuat dan terkoordinasi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan pendidikan yang afirmatif, inklusif, serta mampu menjawab kebutuhan lokal.
    “Pendidikan di wilayah 3T dan marginal bukan hanya soal infrastruktur dan guru, tetapi juga harus disertai kurikulum yang adaptif terhadap realitas lokal masyarakat setempat,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.