partai: Golkar

  • Kans Setya Novanto Kembali ke Panggung Politik Usai Bebas Bersyarat dari Kasus e-KTP

    Kans Setya Novanto Kembali ke Panggung Politik Usai Bebas Bersyarat dari Kasus e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjelang HUT ke-80 RI atau Sabtu (16/8/2025).

    Namun demikian, Setya Novanto alias Setnov tidak langsung dapat memperoleh kembali hak politik atas menduduki jabatan di pemerintahan.

    Pasalnya, menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, hak tersebut baru bisa digunakan Setnov setelah 2,5 tahun sejak dinyatakan bebas murni pada April 2029.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” ujarnya saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor menyatakan bahwa kemungkinan Setya Novanto kembali ke panggung politik Indonesia akan sangat kecil.

    Sebab, kata Firman, rekam jejak Setnov sebagai koruptor membuatnya tidak akan diusung kembali oleh partai sebelumnya Golkar.

    “Ya tidak ada yang mau terkena citra sebagai partai yang dipimpin koruptor lah. Meskipun sudah bebas ya. Jadi saya kira kan Golkar yang gak sebodoh itu. Perlu menjaga citra,” ujar Firman saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Bahkan, menurut, tidak akan ada partai yang ingin mengambil risiko mengusung eks napi koruptor menjabat di pemerintahan.

    “Tidak ada yang mau. Jadi itu udah berantakan [Setnov] Citra-nya. Jadi gak ada yang ambil risikountuk dia jadi pimpinan,” pungkasnya.Berbeda dengan Firman, Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengatakan bahwa Setya Novanto masih sangat berpotensi terjun kembali ke dunia politik.

    Hensa menjelaskan dua modal yang dimiliki oleh Setnov, mulai dari jaringan politiknya yang dinilai masih kuat di Golkar hingga masih mempunyai modal politik.

    “Besar banget, apalagi dia punya Golkar yang semuanya pendekar dan kuat-kuat Politiknya. Kedua saya yakin dia masih punya bahasa rakyat, kekuatan bahasa rakyatnya masih kuat tuh, apa itu? Bahasa rakyat kan dua, bansos dan uang. Nah menurut saya di masih ada,” tutur Hensa.

  • Peluang Setya Novanto Kembali ke Golkar usai Bebas Bersyarat – Page 3

    Peluang Setya Novanto Kembali ke Golkar usai Bebas Bersyarat – Page 3

    Diketahui, Setnov merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara dari Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara. Namun lewat Peninjauan Kembali (PK), Setnov bebas bersyarat setelah dihukum dengan pidana penjara 12 tahun dan 6 bulan.

    Berdasarkan rilis Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Liputan6.com, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.

    “Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8).

    Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

    Ada tiga alasan yang dibeberkan, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

    “Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tulis rilis tersebut.

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua DPR RI sekaligus eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih belum memiliki hak politiknya hingga 2031.

    Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” ujar Rika saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto.

    Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.

    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Bebasnya mantan Ketua Golkar itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov yang tadinya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029.

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

  • Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Jerat Kasus Proyek e-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat menjelang HUT ke-80 RI.

    Bebasnya Setnov sapaan akrabnya itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.

    Selain itu, Setnov sejatinya dihukum 15 tahun penjara. Namun, hukuman itu disunat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dari Setnov. Dengan begitu, total Setnov dihukum selama 12,5 tahun penjara.

    Di samping itu, secara total mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pidana sebanyak 28 bulan dan 15 hari.

    Lantas, bagaimana perjalanan kasus Setnov?

    Setya Novanto merupakan eks Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Adapun, total uang korupsi yang dinikmati Setnov dalam kasus ini sebesar US$7,3 juta.

    Kemudian, dalam proses penetapantersangka hingga penahanan Setnov ini dinilai penuh “drama”. Pasalnya, kala itu meski sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, namun Setnov berhasil menggugurkan status hukumnya itu lewat praperadilan.

    Namun, upaya hukumnya itu terkesan sia-sia usai KPK kembali menetapkan tersangka pada September 2017.

    Tak hanya itu, drama berlanjut saat Setnov penangkapan oleh komisi antirasuah. Penangkapan itu dilakukan setelah Setnov mangkir dari panggilan KPK.

    Mulanya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada (15/11/2017). Namun, Setnov tidak ditemukan di kediamannya.

    Seharu berselang, muncul kabar Setnov akan beranjak menuju KPK. Hanya saja, mobil yang ditumpangi eks Ketua DPR ini mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

    Peristiwa inilah yang membuat kondisi kesehatan Setnov menjadi viral. Lantaran kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyebutkan bahwa akibat kecelakaan itu membuat kliennya memiliki benjolan sebesar bakpao.

    Adapun, kecelakaan ini akhirnya terungkap merupakan rekayasa yang dilakukan Fredrich untuk merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Alhasil, Fredrich juya ditetapkan sebagai tersangka perintangan.

    Persidangan dan Sel Mewah

    Selanjutnya, Setnov menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana bergulir pada (13/12/2017). Kala itu, Setnov kembali menjadi sorotan usai tidak mau berbicara di awal persidangan lantaran kondisi kesehatannya.

    Singkatnya, Setnov divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada (24/4/2018). Selain pidana badan, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

    Di tengah menjalani hukumannya, Setnov kembali viral usai Ombudsman melakukan sidak di Lapas Sukamiskin pada September 2018. Dalam temuannya, sel Setnov disebut lebih mewah dibandingkan dengan sel tahanan lainnya.

    Setelah adanya laporan itu, Ditjenpas bersama Najwa Shihab untuk melakukan inspeksi ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

    MA Pangkas Hukuman Setnov

    Selang tujuh tahun kemudian, Mahkamah Agung (MA) PK Setnov. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

    Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria akrab disapa Setnov itu diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025.

    Kemudian, Setnov dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar. Kompensasi uang pengganti itu telah dititipkan Setnov ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setoran pengganti kerugian keuangan negara.

    Dengan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara yang masih harua dibayarkan yakni Rp49 miliar subsidair 2 tahun penjara.

    Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun terhitung sejak selesainya pemidanaan.

    Bebas Bersyarat

    Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

  • Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Momen kebebasan terpidana kasus korupsi e-KTP itu menarik perhatian publik.

    Dalam foto yang diterima iNews.id, Setnov tampil mengenakan pakaian hitam dengan jaket berwarna biru. Dia terlihat berdiri bersama tiga orang lainnya.

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memegang map biru dan dokumen administrasi.

    Ekspresi wajah Setnov tampak serius. Sorot matanya tertuju lurus ke depan.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

    “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

    “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.

  • DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!

    DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!

    GELORA.CO – Pembahasan naiknya gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut mencapai Rp3 juta per hari kian memanas. Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut bahwa secara prinsip kenaikan gaji DPR tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi masalah tampak tidak adil.

    “Secara prinsip sebetulnya kenaikan gaji para pejabat maupun DPR ini harusnya tidak jadi masalah. Ini menjadi masalah karena terlihat sangat tidak adil,” kata Ferdinand, Minggu (17/8/2025).

    Misalnya, rakyat yang kesusahan menghadapi kebijakan pajak yang melonjak tinggi, pejabat justru mendapat kenaikan gaji besar. “Ketika rakyat kita di bawah menjerit kesusahan, pejabat kita mendapatkan fasilitas baru dan kenaikan gaji,” lanjutnya.

    Menurutnya, jika rakyat benar-benar disejahterakan, maka kenaikan gaji pejabat tidak akan dipersoalkan. Sepanjang itu rakyatnya benar-benar disejahterakan dan mereka (pejabat) tidak lagi jadi maling. Gaji tinggi bagus, tapi itu juga harus dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

    Saat ini kondisi rakyat semakin susah di tengah badai PHK hingga masih sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. “Masyarakat kita kan lagi susah. Makan susah, cari uang susah, kerja susah,” cetusnya.

    Melihat realita yang terjadi di kalangan bawah, Ferdinand mempertanyakan fasilitas berlebihan yang didapatkan para pejabat.

    “Kenapa fasilitas justru berlebih-lebihan, bermewah-mewah di kalangan pejabat pemerintah kita. Ini kan menjadi pertanyaan, lantas di mana keadilannya. Apa fungsi mereka sekarang dengan fasilitas dan gaji sekarang yang besar itu,” tandasnya.

    Sebelumnya,  Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara terbuka mengungkap besaran gaji bersih atau take home pay wakil rakyat yang ternyata bisa tembus lebih dari Rp100 juta per bulan. Hasanuddin menjelaskan, angka itu meningkat dibanding periode sebelumnya.

    Pasalnya, kini anggota DPR tidak lagi disediakan rumah dinas, melainkan mendapatkan tunjangan tambahan sekitar Rp50 juta sebagai pengganti fasilitas tersebut.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin dikutip pada Minggu (17/8/2025).

    Pernyataan itu disampaikannya sekaligus menanggapi komentar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyinggung soal sulitnya mencari uang halal di dunia politik.

    Menurut Hasanuddin, penghasilan anggota DPR saat ini justru lebih dari cukup. Ia bahkan membandingkan jumlah tersebut jika dihitung per hari.

    “Bayangkan aja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya. Bersyukur sekali,” katanya.

    Hasanuddin menepis anggapan bahwa dirinya membocorkan rahasia dapur DPR. Sebab, baginya, apa yang diterima para anggota dewan bersumber dari pajak rakyat. “Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang duit kalian juga itu,” pungkasnya.

  • Papa Tiang Listrik Bebas Bersyarat, Umar Hasibuan: Hukum di Negara Ini Rusak Kabeh

    Papa Tiang Listrik Bebas Bersyarat, Umar Hasibuan: Hukum di Negara Ini Rusak Kabeh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status bebas bersyarat didapatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai Mahkamah Agung (MA) menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan pejabat dengan julukan ‘Papah Tiang Listrik’ ini.

    Putusan itu tidak serta-merta diterima publik, banyak yang menganggap bebas bersyarat yang diberikan kepada politikus Golkar itu sarat kepentingan.

    Kader PKB, Umar Hasibuan, misalnya. Ia melihat bahwa kondisi hukum di Indonesia hanya sebatas narasi tanpa pembuktian.

    “Hancurnya hukum di negara ini sudah begtu nyata. Rusak kabeh,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (17/8/2025).

    Anak buah Cak Imin ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah menjadi permainan bagi para elit.

    Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat.

    Pria 69 tahun yang sebelumnya geger dengan istilah ‘Papah Tiang Listrik’ ini diketahui menjalani hukuman terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.

    Dikatakan Kusnali, kebebasan bersyarat Setya diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana.

    “Dia (Setya Novanto) bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

    Kusnali menambahkan, Setya resmi bebas sejak Sabtu (16/8/2025).

    Ia menegaskan pembebasan tersebut sesuai regulasi, karena Setya telah menjalani dua pertiga dari total masa hukuman yang telah dipangkas menjadi 12,5 tahun.

  • Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Pembebasan bersyarat Setya Novanto ditanggapi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Lucius mengatakan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Menurut Lucius, keputusan pembebasan bersyarat itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR pada Jumat (15/8/2025), Prabowo mengatakan berkomitmen besar untuk memberantas korupsi.

    “Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

    Lucius berujar, ironi antara pidato Presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Kita pun jadi makin sadar bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” ujar Lucius.

    Lucius menerangkan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen sama di semua lini penegakan hukum.

    “Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terang Lucius.

    “Dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto, maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” ucap Lucius.

    Lucius memaparkan, sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera.

    “Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa,” papar Lucius.

    Divonis 12,5 Tahun Penjara 

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Sebelum dapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

    Vonis untuk Setya Novanto itu turun dari vonis awal 15 tahun. 

    Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

    Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.

    Alasan Pembebasan

    Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

    “Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

    “Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tutur Mashudi.

    Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS

  • Setya Novanto Pikir-Pikir Masuk Politik Lagi

    Setya Novanto Pikir-Pikir Masuk Politik Lagi

    GELORA.CO -Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) masih menimbang-nimbang untuk kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.

    “Paling tidak beliau (Setnov) mau menikmati dulu bebas bersyarat. Saya kira biar dia menikmati itu bersama keluarga dulu, waktu masih panjang,” kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Bebas bersyarat Setnov telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Setnov bebas bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

    Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.

    “Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti

  • HUT RI momentum jadikan Jakarta sebagai kota global

    HUT RI momentum jadikan Jakarta sebagai kota global

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Partai Golkar DKI Jakarta Ashraf Ali mengatakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) merupakan momentum untuk terus membangun Golkar dan menjadikan Jakarta sebagai kota global.

    “Mari kita jadikan momentum HUT RI ini sebagai perjuangan. Teruslah membangun Golkar dan membangun DKI Jakarta dengan mendukung program-program Pemprov DKI menjadikan Jakarta kota global yang dapat menyejahterakan rakyat,” kata Ashraf Ali.

    Hal itu disampaikan saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Minggu.

    Upacara tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi sayap dan hasta karya Partai Golkar sebagai wujud persatuan.

    Menurut dia dalam keterangan tertulisnya., perjuangan para pahlawan harus diteruskan dengan cara yang relevan di era moderen ini.

    “Kita meneruskan perjuangan yang sudah dilakukan oleh para pejuang dengan darah, kini dengan cara kita melakukan kerja keras, inovasi dan persatuan sebagai bentuk meneruskan perjuangan para pejuang kemerdekaan untuk cinta tanah air,” katanya.

    Dia menegaskan, peringatan kemerdekaan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga pengingat bahwa mengisi kemerdekaan adalah tugas kolektif yang butuh kerja keras dan pengorbanan.

    Ashraf Ali juga bersyukur atas kontribusi Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia yang dinilai telah banyak memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Selain itu, kinerja Golkar DKI di bawah kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar juga berhasil meningkatkan perolehan kursi DPRD dari 6 menjadi 10, dan DPR RI dari 1 menjadi 2 kursi.

    Kemenangan pemilihan presiden (pilpres) di wilayah DKI Jakarta juga menjadi bukti kerja keras kader Golkar sebagai pendukung.

    Dia juga bersyukur atas terpilihnya Zaki Iskandar secara aklamasi pada musda untuk kembali memimpin Golkar DKI Jakarta priode 2025-2030.

    Acara diakhiri dengan berbagai lomba yang diikuti oleh ormas dan hasta karya. Seperti tarik tambang, balap karung, panjat pinang, dan balap balon menambah semarak perayaan.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.