partai: Golkar

  • Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif, seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), dan Uya Kuya (PAN), tetap menerima gaji dan tunjangan.

    Hal itu disampaikannya menanggapi polemik sejumlah partai politik yang menonaktifkan kader mereka di parlemen.  Menurut Said, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu. Dan memang tidak boleh lah ya,” kata Said, Senin (1/9/2025). 

    Meski begitu, politisi PDIP tersebut mengakui secara teknis anggaran untuk gaji anggota DPR tetap berjalan.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Iya lah, karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya. 

    Said menjelaskan keputusan terkait anggaran sudah tidak lagi berada di Badan Anggaran (Banggar).

    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar, itu sudah di KL masing-masing,” jelasnya. 

    Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan penjelasan tersebut. Menurutnya, status nonaktif tidak berdampak pada hak keuangan anggota DPR karena istilah itu tidak diatur dalam UU MD3.

    Dengan demikian, meskipun secara politik kader tertentu dinonaktifkan partainya, secara hukum dan administrasi mereka tetap berstatus anggota DPR dengan hak penuh, termasuk gaji dan tunjangan. 

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3 sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” kata Feri saat dihubungi Bisnis.

  • PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta maaf soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang turut disorot dan dikritik oleh publik terkait sikapnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Deddy Sitorus atau hal yang dilakukan Sadarestuwati akan menjadi pelajaran etika bagi PDIP. Menurut dia, tokoh publik harus menyampaikan kata-kata yang berempati dan bersimpati terhadap rakyat.

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Adapun Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Komisi II DPR disorot publik karena pernyataannya yang membedakan antara pejabat dan rakyat jelata. Sedangkan Sadarestuwati menuai kritik karena ikut berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

    Khusus Sadarestuwati, Said menilai bahwa acara sidang tahunan itu sebetulnya sudah selesai ketika Sadarestuwati berjoget. Menurut dia, Anggota Komisi VI DPR RI itu berjoget karena ingin menunjukkan kebhinekaan ketika merespons lagu yang berasal dari daerah timur Indonesia.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum menentukan sikap apapun terhadap Deddy atau Sadarestuwati. Dia pun menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KMHDI hari ini tak gelar aksi, fokus laporan ke MKD DPR RI

    KMHDI hari ini tak gelar aksi, fokus laporan ke MKD DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyatakan tidak mengadakan aksi turun ke jalan pada Senin ini karena fokus untuk melaporkan sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

    “Terkait dengan aksi turun ke jalan, kami masih sangat cair karena sejauh ini belum ada ketegasan dari pihak DPR dalam merealisasikan tuntutan masyarakat. Tapi, untuk hari ini, kami fokuskan untuk melakukan pengaduan ke MKD,” kata Sekretaris Jenderal PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Teddy menjelaskan secara garis besar laporan KMHDI menuntut agar anggota DPR yang menimbulkan kegaduhan lewat pernyataannya dikenai sanksi.

    “Secara garis besar dari aduan kami, mendesak MKD untuk memproses anggota DPR yang sudah memicu kemarahan publik yang mengakibatkan masyarakat sipil kehilangan nyawa. Termasuk di dalamnya adalah menuntut agar anggota DPR yg telah memicu kemarahan publik tersebut dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota DPR,” ujarnya.

    Teddy mengatakan langkah beberapa partai politik yang menonaktifkan kadernya dari DPR RI dinilai masih kurang tegas sehingga mendorong KMHDI untuk menempuh jalur formal dengan membuat laporan ke MKD.

    “Menurut kami, penggunaan redaksi ‘menonaktifkan’ tafsirnya masih liar. Tidak ada ketegasan di balik redaksi tersebut sehingga kami menganggap langkah parpol tersebut tidak tegas dan belum cukup menjawab tuntutan masyarakat,” tuturnya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

    Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

    “Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

    Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

    “Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.

    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan partai lain tersebut. Di sisi lain, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Lima anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya telah dinonaktifkan partainya usai sikap dan pernyataan mereka menuai kontroversi publik.

    Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Said mengakui, dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Meski demikian pihaknya menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar yang menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” sambungnya.

  • 6
                    
                        Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
                        Nasional

    6 Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW Nasional

    Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
    Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
    Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
    Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
    Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
    “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” pungkasnya.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
    “Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
    Titi mengatakan, penggunaan istilah “menonaktifkan” anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
    Istilah “nonaktif” dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
    Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status “nonaktif” hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
    Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).
    “Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden,” ujar Titi.
    Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.
    “Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” kata Titi.
    Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
    Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.
    “Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik,” kata Titi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran dan Driver Ojol Duduk Bersama di Istana Wapres

    Gibran dan Driver Ojol Duduk Bersama di Istana Wapres

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menerima dan berdialog dengan perwakilan pengemudi ojek online (ojol) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada hari Minggu (31/8) siang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Antara, Wapres Gibran melakukan pertemuan dengan setidaknya delapan pengemudi ojol dari berbagai perusahaan transportasi daring di Indonesia, yakni GoJek, Grab, Maxim dan Indrive.

    Melalui sejumlah video yang diterima di Jakarta, Minggu, Wapres Gibran yang mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat kuning berdialog dengan para pengemudi ojol di sebuah meja bundar.

    Para pengemudi ojol yang mengenakan seragam perusahaan mereka masing-masing pun tampak menikmati kudapan dan minuman di hadapan Wapres sambil berbincang satu per satu. Gibran pun tampak menganggukkan kepalanya seraya mencermati pembicaraan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol yang umumnya berusia setengah baya itu.

    Mantan Wali Kota Solo itu juga terlihat membaca secarik kertas yang disampaikan oleh salah satu pengemudi ojol.

    Pertemuan itu berlangsung setidaknya lebih dari satu jam. Pertemuan ini diharapkan dapat membantu Presiden Prabowo Subianto dalam mendinginkan situasi terkini dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

    Pada hari yang sama, Presiden RI Prabowo Subianto beserta delapan ketua umum partai politik menyampaikan sikap dan pernyataan bersama atas perkembangan situasi demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah.

    Dalam pidatonya, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, Kepala Negara menyampaikan sejumlah pandangan bersama mulai dari penjatuhan sanksi tegas kepada legislator yang terlibat hingga seruan terhadap upaya bersama menjaga keamanan bangsa.

    “Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Polri telah melakukan proses pemeriksaan. Ini sudah saya minta dilakukan dengan cepat dengan transparan dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” katanya.

    Dalam pernyataan resminya, Kepala didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik, antara lain Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekjen PKS Muhammad Khalid, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

    Tonton juga video “Poin-poin Pernyataan Prabowo: Cabut Tunjangan DPR-Gejala Makar” di sini:

    (fyk/fyk)

  • 4
                    
                        Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya
                        Nasional

    4 Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya Nasional

    Golkar, PAN, Nasdem Nonaktifkan Kader di DPR yang Picu Kemarahan Publik: Sahroni hingga Uya Kuya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah anggota DPR yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan dan aksi kontroversial dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
    Pasalnya, pernyataan dan sikap mereka ini diduga memicu kemarahan publik, mulai dari berjoget di saat masyarakat susah, menyebut rakyat tolol, hingga membela tunjangan ratusan juta rupiah yang diterima anggota DPR.
    Masyarakat pun akhirnya melakukan demo besar-besaran di berbagai daerah.
    Bahkan, demo ini telah memakan korban jiwa.
    Selain itu, penjarahan rumah dan pembakaran fasilitas umum juga terjadi di mana-mana.
    Berikut sejumlah partai yang telah menonaktifkan kader-kadernya yang dianggap memicu kemarahan publik.
    Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.
    Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).
    Keduanya bakal tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
    “Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi dalam keterangan resminya, Minggu.
    Hermawi menuturkan, aspirasi masyarakat menjadi acuan utama Partai Nasdem.
    Namun, kata Hermawi, dalam perjalanan mengawal aspirasi masyarakat itu terdapat kader Nasdem yang pernyataannya mencederai perasaan publik.
    Menurut dia, tindakan mereka tidak selaras dengan wajah perjuangan Nasdem.
    “Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ujar dia.
    Sahroni dan Nafa Urbach diketahui sama-sama menyampaikan pernyataan yang memantik kemarahan publik.
    Sahroni sempat menyebutkan bahwa usulan untuk membubarkan DPR RI disampaikan oleh orang tolol.
    Ia juga menyatakan mendukung Polda Metro Jaya menangkap dan memenjarakan massa aksi yang bertindak anarkistis, sekalipun mereka masih anak-anak.
    Sementara itu, Nafa Urbach membela kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Ia menyebutkan, perjalanan dari rumahnya di Bintaro ke DPR RI, Senayan macet, sehingga membutuhkan tunjangan perumahan.
    Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.
    “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
    Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir.
    Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.
    Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.
     
    “Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan,” ujar Viva.
    Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.
    Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.
    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
    Adapun Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
    Belakangan, keterangannya ia ralat.
    Sarmuji mengatakan, keputusan itu diambil setelah Partai Golkar mempertimbangkan eskalasi sosial yang meningkat beberapa hari terakhir.
    Ia menegaskan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama Partai Golkar.
    Menurutnya, seluruh kiprah perjuangan Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

    Jakarta (beritajatim.com) – DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Adies yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur 1 yang meliputi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya itu harus menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai GOLKAR, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” tulis siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

    Dalam keterangan tertulis tersebut juga disebutkan, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi.

    “Di sisi lain, DPP Partai GOLKAR menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai GOLKAR,” tulis keterangan pers tersebut. [hen/but]