partai: Golkar

  • Komisi XI DPR Minta Purbaya Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

    Komisi XI DPR Minta Purbaya Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Kementerian Keuangan perlu memusatkan perhatian pada perbaikan tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN, alih-alih terlibat dalam polemik teknis.

    “Selama bertahun-tahun masalah klasik ini selalu muncul, terutama pada subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram. Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

    Ia menjelaskan urusan teknis seperti pengaturan harga maupun distribusi subsidi berada di bawah tanggung jawab kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Sementara itu, Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara memiliki mandat memastikan pembayaran subsidi dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

    “Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

    Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa tujuan utama subsidi adalah untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta menjamin kelompok rentan dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau. Ia mengingatkan, perbedaan pandangan antarkementerian tidak boleh mengaburkan esensi kebijakan tersebut.

    “Jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” imbuhnya.

    Misbakhun juga menyebut bahwa data penerima manfaat subsidi energi akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, ia menilai koordinasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam APBN 2026, alokasi belanja subsidi dan kompensasi energi diperkirakan meningkat seiring dengan ketidakpastian harga minyak global dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Menurutnya, disiplin fiskal dan tata kelola yang baik menjadi faktor penentu kredibilitas APBN dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    “Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” pungkas Misbakhun.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi XI minta Purbaya tak berpolemik dengan Bahlil soal elpiji 3 kg

    Komisi XI minta Purbaya tak berpolemik dengan Bahlil soal elpiji 3 kg

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN.

    Menurut dia, semestinya kementerian yang kini dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak terjebak dalam polemik hal-hal teknis.

    “Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (3/10) malam.

    Pernyataan Misbakhun itu sebagai respons untuk Menkeu Purbaya yang berpolemik dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal data subsidi dan harga elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram.

    Legislator Partai Golkar itu menyatakan selama bertahun-tahun hingga kini ada masalah klasik yang selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti elpiji 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.

    Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menyatakan tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara umum negara ialah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

    Adapun, soal aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi, ucap dia, merupakan kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.

    “Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan hakikat subsidi ialah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, katanya, polemik antar kementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.

    “Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” ujarnya.

    Misbakhun juga menyatakan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.

    Ia menuturkan belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

    Misbakhun pun mewanti-wanti soal pentingnya disiplin fiskal dan tata kelola lebih baik yang akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.

    “Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” ujar Misbakhun.

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9) menyebut harga asli elpiji 3 kg senilai Rp42.750 per tabung. Menurut dia, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.

    Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai Purbaya salah membaca data. Bahlil menganggap Purbaya sebagai Menteri Keuangan baru butuh penyesuaian.

    “Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sebut Golkar Tak Punya Budaya Jadi Oposisi, Bahlil: Mau Uji Nyali?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Sebut Golkar Tak Punya Budaya Jadi Oposisi, Bahlil: Mau Uji Nyali? Nasional 3 Oktober 2025

    Sebut Golkar Tak Punya Budaya Jadi Oposisi, Bahlil: Mau Uji Nyali?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan, Partai Golkar tidak memiliki tradisi menjadi oposisi pemerintah.
    Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat membuka diklat untuk kader muda Golkar yang digelar Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
    “Kita enggak punya budaya oposisi,” kata Bahlil di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (3/10/2025).
    Menurut dia, esensi Golkar justru terletak pada sikap politik tersebut, di mana Golongan Karya diwujudkan dalam upaya membantu pemerintahan.
    Sejak didirikan, kata dia, Partai Golkar dibentuk sebagai instrumen politik untuk membantu pemerintah.
    Oleh karena itu, tidak ada satupun ketua umum Partai Golkar yang menjadi presiden atau wakil presiden.
    Ia menyebutkan, sepanjang sejarah, Partai Golkar selalu menjadi bagian dari kabinet suatu pemerintahan, terlepas siapa yang menjadi presiden.
    Bahlil mengumpamakan Partai Golkar tak ubahnya seperti Teh Botol Sosro yang membangun jargon sebagai minuman untuk semua jenis makanan.
    “Artinya, siapapun presidennya, anggota kabinetnya harus dari Golkar. Karena karya kekaryaan itu di situ,” tutur Bahlil.
    Ia lantas menyinggung, siapapun ketua umum Partai Golkar yang memilih menjadi oposisi pemerintah, maka nasibnya tidak akan berlangsung lama.
    Bahlil pun berseloroh bahwa sikap politik menjadi oposisi bagi Ketua Umum Golkar tak ubahnya seperti uji nyali.
    “Begitu orang Ketua Umum Golkar mau oposisi, ya lewat barang itu, tunggu hari saja. Dan sudah terjadi berkali-kali. Coba-coba saja, coba,” tutur Bahlil.
    “Uji nyali, enggak bisa bos. Mau uji nyali? Enggak bisa, bos,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil: Siapa Pun Presidennya, Anggota Kabinetnya Harus dari Golkar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Bahlil: Siapa Pun Presidennya, Anggota Kabinetnya Harus dari Golkar Nasional 3 Oktober 2025

    Bahlil: Siapa Pun Presidennya, Anggota Kabinetnya Harus dari Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan, kader-kader Partai Golkar harus mengisi kabinet, siapa pun presiden yang memimpin kabinet tersebut.
    Bahlil memberi kiasan bahwa Partai Golkar tak ubahnya seperti Teh Botol Sosro yang membangun brand sebagai minuman untuk semua jenis makanan.
    “Tapi kita itu harus seperti Teh Sosro. Apapun makanannya, minumannya Teh Sosro,” kata Bahlil dalam acara diklat yang digelar Angkatan Muda Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Bahlil beralasan,  Partai Golkar didirikan sebagai instrumen politik yang membantu pemerintah.
    Oleh sebab itu, menurut Bahlil, tidak pernah ada ketua umum Partai Golkar yang menjadi presiden maupun wakil presiden.
    “Esensinya di sana, kita enggak punya budaya oposisi,” tutur Bahlil.
    Ia menuturkan, ketika ketua umum Golkar mencoba menjadi oposisi pemerintah, nasibnya tidak akan berlangsung lama.
    Bahlil pun menyebut langkah politik keteua umum Golkar untuk mengambil posisi oposisi merupakan bentuk uji nyali.
    “Begitu orang Ketua Umum Golkar mau oposisi, ya lewat barang itu, tunggu hari saja. Dan sudah terjadi berkali-kali. Coba-coba saja,” ujar Bahlil.
    “Uji nyali, enggak bisa bos. Mau uji nyali? Enggak bisa, bos,” kata dia melanjutkan.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini kemudian menyebutkan bahwa nyalinya juga dapat diuji.
    Namun, bagaimanapun nyali tetap harus diukur.
    “Makanya sejarah ini penting saya sampaikan. Bahwa Golkar ini dilahirkan untuk menjadi instrumen politik pemerintah dalam rangka mewujudkan cita-cita proklamasi yang ada pada Undang-Undang 1945 dan Pancasila,” kata Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi XI DPR Sentil Purbaya yang Komentari Harga LPG 3 Kg
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Ketua Komisi XI DPR Sentil Purbaya yang Komentari Harga LPG 3 Kg Nasional 3 Oktober 2025

    Ketua Komisi XI DPR Sentil Purbaya yang Komentari Harga LPG 3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak memberikan pernyataan di luar ranahnya sebagai bendahara negara.
    Peringata ini disampaikan Misbakhun setelah Purbaya mengomentari subsidi LPG 3 kilogram yang membuat hubungannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghangat.
    “Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
    Misbakhun mengatakan, tugas Purbaya selaku bendahara negara semestinya memastikan bagaimana subsidi dibayar tepat waktu, transparan, dan akuntabel
    Politikus Partai Golkar itu mengingatkan Purbaya untuk fokus membenahi tata kelola pembayaran subsidi pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
    Misbakhun meminta Purbaya tidak berpolemik pada persoalan teknis penyaluran subsidi yang memang telah menjadi masalah klasik seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG 3 kilogram.
    Menurut dia, persoalan penentuan harga dan distribusi subsidi menjadi kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Sosial.
    “Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.
    Misbakhun mengatakan, inti dari pemberian subsidi dari negara adalah menjaga daya beli masyarakat miskin dan menjamin akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
    Ia mewanti-wanti, polemik antarkementerian tidak boleh mengganggu kucuran subsidi dari negara.
    Pasalnya, jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran, masyarakat kelas bawah menjadi pihak yang paling dirugikan.
    Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan, masyarakat yang berhak menerima subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama Kementerian ESDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Oleh karena itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah pemutakhiran data penerima subsidi dan koordinasi.
    “Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tutur Misbakhun.
    Sebelumnya, Purbaya dan Bahlil saling melempar komentar mengenai subsidi pemerintah terhadap gas LPG 3 kg.
    Mulanya, Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kg sebesar Rp 42.750 per tabung, kemudian pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung agar masyarakat hanya perlu membayar Rp 12.750 per tabung.
    Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat di Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025).
    Bahlil kemudian mengkritik Purbaya yang salah membaca data dan masih memerlukan penyesuaian karena belum lama menjabat sebagai Menteri Keuangan.
    “Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian. Saya enggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Saya kan sudah banyak ngomong tentang LPG. Mungkin Menkeu-nya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Pernyataan Bahlil ini dilantas direspons Purbaya dengan menyebut ada perbedaan cara antara dia dan Bahlil dalam memandang sebuah data.
    “Saya sedang pelajari. Kita pelajari lagi. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
    Menurut dia, perbedaan angka dapat terjadi karena masing-masing kementerian memiliki hitungan yang berbeda, bukan berarti Kemenkeu menambah-nambahkan sendiri harga asli LPG 3 kg.
    “Saya salah data? Mungkin cara ngeliat datanya beda. Kan hitung-hitungan kan kadang-kadang kalau dari praktik sama dari akuntan kan kadang-kadang beda cara nulisnya,” ucap Purbaya.
    “Saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga kok. Uangnya segitu-segitu saja. Kalau salah hitung bisa nambah duit, saya salah hitung terus biar uang nambah. Tapi harusnya sama pada akhirnya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi XI DPR Sentil Purbaya yang Komentari Harga LPG 3 Kg
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    Misbakhun Minta Menkeu Purbaya Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi, Bukan Berpolemik Soal Teknis Nasional 3 Oktober 2025

    Misbakhun Minta Menkeu Purbaya Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi, Bukan Berpolemik Soal Teknis
    Penulis
    KOMPAS
    .
    com
    – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya harus fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN), bukan terjebak dalam polemik teknis.
    “Selama bertahun-tahun masalah klasik ini selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram (kg). Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan (Purbayan),” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
    Ia menilai, aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Sosial.
    Sebaliknya, kata Misbakhun, tugas utama Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bendahara umum negara.
    “Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.
    Politisi Partai Golkar ini menekankan, hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Karena itu, polemik antarkementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.
    “Jika distribusi subsidi LPG 3 kg atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” imbuhnya.
    Misbakhun juga menegaskan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.
    Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa dalam APBN 2026 belanja subsidi dan kompensasi energi diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
    Oleh sebab itu, menurutnya, disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.
    “Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat. Namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menkeu harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” ujar Misbakhun. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Klaim Tak Ada Intervensi Pemerintah soal Keputusan SK PPP Mardiono

    Menkum Klaim Tak Ada Intervensi Pemerintah soal Keputusan SK PPP Mardiono

    BANDUNG  – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim dalam pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP olehnya, tidak ada intervensi dari pemerintah.

    “Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan,” kata Supratman dilansir ANTARA, Kamis, 2 Oktober.

    Supratman menegaskan tak ada masalah ketika ditanya wartawan soal perbedaan sikapnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Yusril sebelumnya menyatakan netral dalam menyikapi persoalan PPP, sementara Supratman dikabarkan telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

    “Apanya yang masalah?,” kata Supratman.

    SK PPP Mardiono, kata Supratman, disampaikan ke pihaknya tanggal 30 September 2025, dan ditandatangani oleh dirinya pada tanggal 1 Oktober 2025.

    Sampai tanggal 30 September 2025, diklaimnya, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

    “Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan,” ujarnya.

    Penandatanganan tersebut, diklaim Supratman, sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.

    “Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Mutamar ke-9 di Makassar,” katanya.

    Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang hanya memakan waktu sekitar satu hari, Supratman mengatakan sudah terlalu lama.

    “Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan,” kata dia.

    Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang dikabarkan telah masuk ke Kementerian Hukum, Supratman mengatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan karena telah menandatangani SK Mardiono.

    “Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

    “Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

    Yusril menekankan pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.

    Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

    Karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.

    “Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.

    Adapun, Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

    Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

    Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

  • 4
                    
                        Pengakuan Bamsoet Soal Burung Merak yang Jadi Tontonan Warga di Duren Sawit
                        Megapolitan

    4 Pengakuan Bamsoet Soal Burung Merak yang Jadi Tontonan Warga di Duren Sawit Megapolitan

    Pengakuan Bamsoet Soal Burung Merak yang Jadi Tontonan Warga di Duren Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) akhirnya buka suara perihal burung merak miliknya yang berkeliaran di sekitar rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Seperti diketahui, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membenarkan bahwa burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit adalah milik Bamsoet.
    “Iya, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi.
    Bamsoet menjelaskan bahwa burung merak yang dipeliharanya adalah merak biru atau merak india (
    Pavo cristatus
    ). Keduanya bukan satwa yang dilindungi, berbeda dengan merak hijau (
    Pavo muticus
    ).
    “Sebagai pencinta satwa, merak yang saya pelihara adalah merak biru atau merak india. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah merak hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
    Untuk diketahui, merak hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.
    Bamsoet memastikan bahwa ia memiliki izin penangkaran untuk memelihara burung merak di kediamannya.
    Ia mengatakan sudah memelihara burung tersebut sejak 2005 dan jumlahnya kini menjadi cukup banyak.
    “Memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ” ucap Bamsoet
    Bamsoet mengungkapkan alasannya memelihara burung merak biru di rumahnya merupakan upaya pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran.
    Terlebih, populasi satwa ini terancam punah karena perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat.
    “Memelihara burung merak biru bukan sekadar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet,” ujar Bamsoet.
    Politisi Golkar itu mengaku sengaja melepas burung merak peliharaannya di halaman rumahnya untuk menjadi hiburan bagi warga sekitar.
    Selain itu, Bamsoet juga merasa kasihan jika burung merak peliharaannya hanya berada di dalam kandang.
    “Memang saya lepas bebas, karena tidak tega dan kasihan kalau di kandang. Tapi biasanya mainnya hanya di pekarangan belakang dan pekarangan depan saja,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

    Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

    Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

    Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.

     

  • Fraksi Golkar DPR Dorong UU Sisdiknas Direvisi, Ini Alasannya

    Fraksi Golkar DPR Dorong UU Sisdiknas Direvisi, Ini Alasannya

    Jakarta

    Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, mendorong Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi usai diterapkan selama 22 tahun. Sarmuji mempertanyakan nasib pendidikan di Indonesia saat ini.

    Hal itu disampaikan Sarmuji dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Sisdiknas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Ia menyebut sistem pendidikan di Tanah Air harus direvisi ulang demi kebaikan generasi ke depan.

    “UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun, bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu melakukan review menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” kata Sarmuji.

    Dia mencontohkan negara seperti Korea Selatan dan China yang dahulu sama-sama negara berkembang, tetapi kini telah melesat menjadi negara maju. Menurutnya, pendidikan di Indonesia terbuka peluang bernasib yang sama.

    “Ada satu faktor penting yang membuat mereka bisa melakukan lompatan vertikal peradaban, yaitu pendidikan. Kita pun bisa melakukan lompatan serupa asalkan ada perubahan fundamental dalam sistem pendidikan kita,” ujar Sarmuji.

    Lebih lanjut, Sekjen Partai Golkar ini menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, putusan MK itu jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat.

    “Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai komplemen peran negara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, hari ini resmi menerima Draft RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.

    Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

    Hetifah menegaskan bahwa penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas.

    “Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    (dwr/fas)