partai: Golkar

  • Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Oktober 2025

    Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang Regional 10 Oktober 2025

    Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku memeriksa 10 orang terkait kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku.
    Pemeriksaan dilakukan usai pengurus Partai Golkar Maluku melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku pada Kamis (9/10/2025).
    “Ada 10 orang yang sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Adapun 10 orang yang diperiksa tersebut yakni mereka yang diduga sebagai pelaku perusakan dan pengurus DPD Partai Golkar Maluku yang saat kejadian berada di kantor.
    “Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
    Rositah mengatkan, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut yakni JFM bersama sekitar 30 orang lainnya. 
    “Mereka diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ungkapnya.
    Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta.
    Barang-barang yang menjadi sasaran perusakan antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
    “Untuk kerugian sesuai pengakuan DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.
    Rosita menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, motif perusakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal. Sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
    Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku.
    Adapun perbuatan para pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
    “Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
    Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” katanya.
    Sebelumnya, puluhan orang melakukan perusakan terhadap kantor DPD Partai Golkar di kawasan Karang Panjang Kota Ambon pada Kamis sore (9/10/2025).
    Perusakan dilakukan saat pengurus DPD Partai Golkar Maluku sedang melakukan rapat internal untuk membahas surat keputusan DPP Partai Golkar perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Marasabessy yang menggantikan Efendi Latuconsina karena meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Sebut Pemblokiran IMEI Bertujuan Amankan Data Pribadi jika HP Dicuri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Menkomdigi Sebut Pemblokiran IMEI Bertujuan Amankan Data Pribadi jika HP Dicuri Nasional 8 Oktober 2025

    Menkomdigi Sebut Pemblokiran IMEI Bertujuan Amankan Data Pribadi jika HP Dicuri
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan mengenai pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (ponsel) dibuat  melindungi data pribadi penggunanya.
    Meutya menyebutkan, dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mengajukan pemblokiran IMEI apabila HP mereka hilang atau dicuri sehingga data-data pribadi mereka tetap aman.
    “Pada intinya semangatnya adalah bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” kata Meutya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10/2025).
    “Yang ada hanya memperbolehkan dalam regulasi untuk mereka yang memang memilih, karena kehilangan, dicuri, atau memang atas keinginan pribadi, untuk melakukan
    self-block
    terhadap IMEI-nya sendiri,” ujar dia.
    Meutya menuturkan, pemilik ponsel dapat melakukan
    self-block
    terhadap IMEI-nya sendiri secara sukarela dan tidak dipungut biaya tambahan.
    Politikus Partai Golkar ini juga membantah bahwa pemerintah akan membuat aturan  aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor.
    “Jadi tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” kata Meutya.
    “Kami juga telah menegur tim kami mungkin dalam penyampaian kepada publiknya salah,” ujar dia.
    Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak khawatir dengan penerapan aturan ini, sebab sistem yang sedang disiapkan justru bertujuan melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan ponsel yang hilang atau dicuri.
    Diberitakan,  Kementerian Komdigi berencana memberlakukan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI untuk ponsel yang hilang atau dicuri.
     
    Praktisi keamanan digital Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai, wacana pemblokiran IMEI tersebut akan berdampak positif apabila tidak mengenakan biaya tambahan dan administrasi yang berbelit.
    “Sebenarnya, memang salah satu cara untuk menekan pencurian ponsel adalah mengontrol penyalahgunaan ponsel-ponsel curian,” kata Alfons saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (6/10/2025).
     
    Dia menjelaskan, pemblokiran IMEI menyebabkan ponsel yang dicuri menjadi tidak dapat berfungsi dengan sempurna.
    Dengan begitu, motivasi kriminal dan usaha eksploitasi ponsel curian menjadi menurun secara tidak langsung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Tegur Operator Seluler gara-gara Gangguan Internet di Ambon
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Menkomdigi Tegur Operator Seluler gara-gara Gangguan Internet di Ambon Nasional 8 Oktober 2025

    Menkomdigi Tegur Operator Seluler gara-gara Gangguan Internet di Ambon
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegur operator seluler agar meningkatkan sistem keandalan jaringan dan memperkuat infrastruktur digital di wilayah timur Indonesia.
    Teguran ini disampaikan Meutya setelah menemukan adanya gangguan layanan internet di wilayah Ambon, Maluku, yang berlangsung sekitar 38 menit.
    “Kami juga telah menegur operator seluler terkait agar terus memperbaiki sistem layanan mereka,” kata Meutya di Ambon, Rabu (8/10/2025).
     
    “Tadi juga kami diberitahu bahwa hari ini ada satu lagi gangguan selama 38 menit, tapi langsung diatensi,” ujar dia melanjutkan.
    Meutya meminta maaf atas insiden tersebut karena kejadian ini membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas, terutama yang berkaitan dengan internet.
    “Kami mohon maaf, tadi saya pantau sampai menitnya karena sekecil apa pun gangguan ini pasti merupakan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” kata Meutya.
    Meutya menyebutkan, gangguan internet berasal dari jalur darat, bukan dari kabel bawah laut yang biasanya memerlukan waktu lebih lama untuk diperbaiki.
    “Kalau di Indonesia Timur itu biasanya antara gangguan di darat atau kabel bawah laut. Kalau kabel bawah laut memang memakan waktu lebih panjang,”ujar dia.
    Meutya juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas jaringan di Maluku.
    Politikus Partai Golkar ini menugaskan Balai Monitor (Balmon) Komdigi di wilayah tersebut untuk melakukan pemantauan rutin terhadap layanan operator seluler.
    “Kami menugaskan Balai Monitor kami di sini untuk selalu memeriksa bagaimana kualitas layanan dari para operator seluler,” kata Meutya.
    “Kita juga meminta operator seluler untuk terus memperbaiki layanan di Provinsi Maluku,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Prajurit Gugur, TNI Diminta Evaluasi Aspek Keselamatan Atraksi Militer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    2 Prajurit Gugur, TNI Diminta Evaluasi Aspek Keselamatan Atraksi Militer Nasional 6 Oktober 2025

    2 Prajurit Gugur, TNI Diminta Evaluasi Aspek Keselamatan Atraksi Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi I DPR RI mendesak TNI untuk mengevaluasi secara menyeluruh aspek keselamatan prajurit dalam setiap atraksi dan kegiatan seremonial militer di ruang publik.
    Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyusul gugurnya dua prajurit dalam rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.
    “Komisi I DPR RI memandang bahwa peristiwa ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait aspek keselamatan dan prosedur teknis dalam pelaksanaan atraksi militer di ruang publik,” ujar Dave kepada
    Kompas.com
    , Senin (6/10/2025).
    Menurut Dave, insiden tersebut harus menjadi peringatan penting bagi TNI agar memperkuat kembali standar keamanan dan mitigasi risiko di setiap latihan maupun demonstrasi di hadapan publik.
    Politikus Golkar itu meyakini bahwa TNI sudah mengedepankan kedisiplinan dan profesionalisme tinggi dalam setiap kegiatan seremonial.
    Namun, dua peristiwa yang menelan korban jiwa itu menunjukkan bahwa standar keselamatan perlu terus diperbarui dan diperkuat.
    “Keselamatan prajurit harus menjadi prioritas utama, bahkan dalam konteks perayaan. Atraksi militer bukan hanya soal ketangkasan, tetapi juga soal ketepatan prosedur dan kesiapan teknis yang tidak boleh dikompromikan,” katanya.
    Oleh karena itu, Komisi I mendorong agar TNI melakukan audit internal terhadap seluruh prosedur pengamanan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan seremonial.
    Selain itu, lanjut Dave, simulasi dan uji kelayakan peralatan yang digunakan dalam setiap demonstrasi atau atraksi militer juga harus dilakukan.
    “Kami mendorong agar institusi TNI melakukan audit internal terhadap seluruh prosedur pengamanan dan pelatihan yang terkait dengan kegiatan seremonial, termasuk simulasi dan uji kelayakan peralatan,” ucapnya.
    Politikus Golkar itu mengingatkan, penghormatan terhadap prajurit tidak hanya diwujudkan lewat seremoni, tetapi juga melalui komitmen menjaga keselamatan dalam setiap penugasan.
    “Komisi I DPR RI akan meminta laporan resmi dari pihak TNI terkait dua insiden ini, dan kami siap mendukung langkah-langkah perbaikan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Dave.
    Mewakili Komisi I DPR RI, Dave juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua prajurit tersebut. “Mereka gugur dalam tugas, dalam momen yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan penghormatan terhadap pengabdian militer,” pungkasnya.
    Sebelumnya, TNI kehilangan dua prajuritnya dalam dua kejadian terpisah yang masih terkait dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan HUT ke-80 TNI.
    Korban pertama adalah Prajurit Kepala Marinir (Praka Mar) Zaenal Mutaqim, personel Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Denipam 1) Korps Marinir.
    Dia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO) di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan, insiden terjadi ketika Praka Zaenal mengalami kendala pada saat pembukaan parasut.
    “Insiden tersebut terjadi saat Praka Mar Zaenal Mutaqim mengalami kecelakaan di udara saat proses opening parachute. Parasut tetap mengembang hingga mendarat di air. Tim pengaman segera mengevakuasi dan membawanya ke RSPAD Gatot Subroto,” kata Tunggul kepada
    Kompas.com
    , Minggu (5/10/2025).
    Meski sempat sadar dan mendapat perawatan intensif selama dua hari, Praka Zaenal akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (4/10/2025) pukul 03.01 WIB.
    Sementara itu, korban kedua adalah Prajurit Satu (Pratu) Johari Alfarizi, anggota Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad).

    Johari meninggal dunia setelah terjatuh dari atas tank di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025) malam.
    “Betul. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,” kata Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
    Fadjar menjelaskan, Johari terjatuh dari tank Marder yang sedang diangkut transporter dengan ketinggian sekitar empat meter dan mengalami patah leher.
    Jenazah Johari telah dimakamkan secara militer di Aceh Tenggara pada Minggu (5/10/2025).
    Pihak TNI juga telah memberikan santunan kepada keluarga almarhum. “Santunan sudah diberikan, dari Panglima TNI, Pangkostrad, dan komandan satuannya,” ujar Fadjar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ditempati

    Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ditempati

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan kini memiliki ruang fraksi baru yang terletak di bagian belakang gedung utama. Ruang ini resmi ditempati untuk mendukung kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Peresmian ruang fraksi dilakukan secara sederhana namun penuh makna. Momen tersebut diharapkan menjadi awal baik bagi peningkatan pelayanan dan efektivitas kerja legislatif.

    Sekretaris Dewan Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto, menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya pembangunan ruang fraksi. Ia berharap gedung baru ini bisa memberi kenyamanan dan semangat baru bagi anggota dewan.

    “Semoga dengan ditempatinya ruangan baru ini, bisa membawa berkah dan lebih efektif lagi dalam menjalankan tugas,” kata Edy, Senin (6/10/2025).

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menuturkan bahwa penggunaan gedung baru ini dilakukan secara mendadak. Pasalnya, awalnya gedung tersebut direncanakan untuk sekretariat, namun ruang lama dianggap sudah kurang layak.

    “Kami mendadak meresmikan ruang fraksi ini karena kebetulan gedung baru tersedia. Ruang sebelumnya memang sudah kurang layak, jadi kami tempatkan di sini,” ujar Samsul.

    Ia menambahkan, setiap ruang fraksi memiliki perbedaan fasilitas sesuai kebutuhan masing-masing. Beberapa di antaranya ada yang dilengkapi toilet, seperti fraksi Golkar dan fraksi gabungan.

    Menurut Samsul, perbedaan tersebut wajar karena menyesuaikan luas ruangan serta desain bangunan. Yang terpenting, seluruh fraksi kini bisa bekerja dengan lebih nyaman.

    Pihak DPRD berharap kehadiran ruang fraksi baru ini dapat memperkuat koordinasi antaranggota. Selain itu, ruangan baru juga dianggap penting untuk mendukung kelancaran pembahasan berbagai program daerah.

    Diketahui sebelumnya ruang fraksi baru ini sudah terbangun sejak dua tahun lalu yang memiliki dua lantai. Dimana terdapat dua lantai yang seharusnya digunakan untuk ruangan sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, namun nyatanya pada lantai pertama digunakan untuk gudang dan lantai dua digunakan ruang fraksi. (ada/but)

  • Kata Luhut dan Bahlil soal Pertemuan Prabowo-Jokowi: Bagus Pemimpin Guyub
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Oktober 2025

    Kata Luhut dan Bahlil soal Pertemuan Prabowo-Jokowi: Bagus Pemimpin Guyub Nasional 5 Oktober 2025

    Kata Luhut dan Bahlil soal Pertemuan Prabowo-Jokowi: Bagus Pemimpin Guyub
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) mendapatkan apresiasi dari sejumlah tokoh.
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hubungan dan komunikasi yang baik antara Prabowo dengan presiden terdahulu adalah suatu hal yang baik dan harus terus dijaga.
    “Bagus kan kalau presiden dengan mantan presiden bertemu, pemimpin guyub,” ujar Luhut saat ditemui di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (5/10/2025).
    Meski begitu, Luhut tidak menjelaskan apa saja yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi dalam pertemuan itu.
    Dia hanya mengatakan bahwa ada banyak hal yang dibicarakan dan berharap kekompakan Prabowo dan Jokowi bisa terus terjaga.
    “Ohh saya enggak tahu, tapi saya pikir mereka berdua kan pemimpin. Pemimpin dan mantan pemimpin itu ada yang mereka bicarakan. Jadi kita doakan semua kompak,” kata Luhut.
    Di lokasi yang sama, Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pertemuan dua tokoh pemimpin bangsa adalah suatu hal yang baik dan patut diapresiasi.
    “Saya kebetulan dalam pertemuan tidak ada. Tapi baguslah sesama bapak bangsa saling bertemu, bagus,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, kabar pertemuan antara Prabowo dan Jokowi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Sabtu kemarin, dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
    “Ya, betul (Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara),” kata Syarif kepada
    Kompas.com
    .
    Dia menjelaskan, pertemuan itu berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
    “Pertemuan dimulai pukul 13.00. Hampir 2 jam,” katanya singkat.
    Namun, Syarif tak menjelaskan lebih lanjut isi pertemuan keduanya.
    Ia hanya mengatakan bahwa pertemuan telah usai, dan baik Prabowo maupun Jokowi melanjutkan agenda masing-masing.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga tidak membeberkan isi pertemuan empat mata antara Prabowo dan Jokowi.
    Ia hanya menyebutkan bahwa pertemuan tersebut membahas masalah-masalah kebangsaan.
    “Tentu banyak hal yang dipercakapkan mengenai masalah-masalah kebangsaan. Termasuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa untuk beberapa hal,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Para Elit Mesra di Rangkaian HUT Golkar Ke-61, IAS: Soliditas Jalan Tol Menuju Kebangkitan

    Para Elit Mesra di Rangkaian HUT Golkar Ke-61, IAS: Soliditas Jalan Tol Menuju Kebangkitan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) memulai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan memperlihatkan keharmonisan dan soliditas total antara Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP), dan mantan Ketua Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

    Keduanya tampil hangat saat acara pembukaan rangkaian HUT di Kantor DPD I Golkar Sulsel, Jalan Bonto Lempangan, Makassar, pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025. Rangkaian pertama adalah gelaran Pasar Murah.

    Momen hangat antara TP dan IAS ini menegaskan mendesaknya konsolidasi internal sebagai modal utama untuk mencapai target politik besar ke depan. Yakni mengembalikan kursi Ketua DPRD Sulsel yang lepas pada Pemilu sebelumnya.

    ​HUT ke-61 Golkar, yang puncaknya jatuh pada 20 Oktober 2025, dibuka dengan prosesi simbolis pemotongan pita kuning oleh Taufan Pawe dan Ilham Arief Sirajuddin.

    Aksi bersama ini disambut gemuruh sorak sorai dan tepuk tangan kader yang memadati lokasi.

    Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di kesempatan itu menyampaikan penekanan tajam pada pentingnya persatuan sebagai modal politik terbesar Golkar Sulsel.

    “Di usia ke-61 ini, Golkar tidak boleh terpecah. Sebagai kader, saya mengajak seluruh keluarga besar Golkar Sulsel untuk kembali bersatu, merapatkan barisan, dan tegak lurus pada khittah Golkar. Soliditas itu adalah jalan tol tercepat menuju kebangkitan kita,” tegas IAS, menguatkan tema HUT “Golkar Solid Indonesia Maju.”

    ​Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe, memastikan bahwa rangkaian HUT ini tidak hanya seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk menggalang kekuatan kader dan mendekatkan diri pada masyarakat.

    Rangkaian HUT Golkar menyambut 20 Oktober dipadati sejumlah agenda. Agenda ini mencakup kegiatan sosial dan internal partai di antaranya Donor Darah, Pengobatan Gratis, Lomba Tradisional, Ziarah Taman Makam Pahlawan, Anjangsana, Jalan Santai dan Senam Bersama.

  • Siapa Pun Presiden Kabinetnya Harus Golkar? Bahlil Dinilai Tidak Punya Prinsip

    Siapa Pun Presiden Kabinetnya Harus Golkar? Bahlil Dinilai Tidak Punya Prinsip

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan terbaru Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kembali jadi sorotan.

    Pasalnya, menteri ESDM itu menyatakan bahwa kader-kader Partai Golkar harus mengisi kabinet, siapa pun presiden yang memimpin kabinet tersebut.

    Hal itu pun mendapat kritikan tajam dari penulis kondang Indonesia, Tere Liye.

    Melalui akun media sosialnya, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menilai pernyataan Bahlil tidaklah keren. “Ini tuh nggak keren, cuy,” ujarnya, dikutip Sabtu (4/10/2025).

    Pria bernama asli Darwis itu menyebut, pernyataan Bahlil menunjukkan bahwa partai yang dipimpinnnya hanya haus kuasa dan tidak punya prinsip.

    “Ini tuh justeru menunjukkan jika Golkar hanyalah partai yg haus kekuasaan, ikut siapapun yg menang, pindah2 tdk punya prinsip–yg penting dapat bagian,” kritik Tere Liye.

    Dia juga menyindir Bahlil dan partainya tidak berani jadi oposisi dan takut miskin. “Nggak berani jadi oposisi, takut banget miskin,” tutupnya.

    Sebagai informasi, pernyataan tersebut disampaikan Bahlil pada acara diklat yang digelar Angkatan Muda Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

    Pada kesempatan itu, Bahlil memberi kiasan bahwa Partai Golkar tak ubahnya seperti Teh Botol Sosro yang membangun brand sebagai minuman untuk semua jenis makanan.

    Dia beralasan, Partai Golkar didirikan sebagai instrumen politik yang membantu pemerintah.

    Oleh sebab itu, menurut Bahlil, tidak pernah ada ketua umum Partai Golkar yang menjadi presiden maupun wakil presiden.

  • Komisi XI DPR Minta Purbaya Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

    Komisi XI DPR Minta Purbaya Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Kementerian Keuangan perlu memusatkan perhatian pada perbaikan tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN, alih-alih terlibat dalam polemik teknis.

    “Selama bertahun-tahun masalah klasik ini selalu muncul, terutama pada subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram. Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

    Ia menjelaskan urusan teknis seperti pengaturan harga maupun distribusi subsidi berada di bawah tanggung jawab kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Sementara itu, Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara memiliki mandat memastikan pembayaran subsidi dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

    “Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

    Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa tujuan utama subsidi adalah untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta menjamin kelompok rentan dapat mengakses energi dengan harga yang terjangkau. Ia mengingatkan, perbedaan pandangan antarkementerian tidak boleh mengaburkan esensi kebijakan tersebut.

    “Jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” imbuhnya.

    Misbakhun juga menyebut bahwa data penerima manfaat subsidi energi akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, ia menilai koordinasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam APBN 2026, alokasi belanja subsidi dan kompensasi energi diperkirakan meningkat seiring dengan ketidakpastian harga minyak global dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Menurutnya, disiplin fiskal dan tata kelola yang baik menjadi faktor penentu kredibilitas APBN dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    “Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” pungkas Misbakhun.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]