partai: Golkar

  • Eks Menpora Dito Ariotedjo Bantah Davina Karamoy Jadi Penyebab Perceraian

    Eks Menpora Dito Ariotedjo Bantah Davina Karamoy Jadi Penyebab Perceraian

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo membantah kabar soal aktris Davina Karamoy atau DK sebagai penyebab keretakan rumah tangganya dengan istri, Niena Kirana.

    “Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

    Menurut Dito, proses perceraian sudah berjalan jauh sebelum mengenal sosok tersebut.

    “Faktanya, saya sudah berpisah sejak 31 Mei dan proses gugatan di pengadilan sudah mulai berproses resmi sejak 12 Juni. Setelah itu sidang perdana adalah pada 9 Juli. Saya baru pertama kali mengenal DK pada akhir Juli,” ungkap dia.

    Politikus Golkar ini mengungkapkan, penyebab utama keretakan rumah tangganya adalah karena alasan lain yang tidak bisa dibuka ke publik. Namun dirinya menjamin, alasan itu bukanlah karena ada DK sebagai pihak ketiga.

    “Ada alasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK. Jadi benar saya memang kenal, tapi tidak benar jika dia dibilang sebagai penyebab gugatan cerai. Karena gugatan terjadi sebelum saya kenal dengan DK,” ungkap Dito.

     

  • Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jatim yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan. Ini karena belum selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Kondisi tersebut mendorong DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur’, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

    Ketua Panitia FGD, Julianto Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

    “Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

    Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

    FGD tersebut melibatkan perwakilan APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

    “Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

    “APINDO menyampaikan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai menjalankan ketentuan ini. Namun implementasinya masih perlu diperluas dan diawasi,” katanya.

    Selain ketenagakerjaan, aspek aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Julianto mengakui, Kota Surabaya mulai menunjukkan kemajuan dengan adanya parkir khusus, guiding block, dan fasilitas di transportasi publik. Namun kondisi tersebut belum dirasakan secara merata di kabupaten/kota lain.

    Bahkan, dalam FGD terungkap masih kuatnya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Madura.

    “Ada cerita bahwa keluarga masih merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini stigma yang harus kita lawan bersama. Perda tidak boleh hanya bicara fasilitas, tapi juga soal memanusiakan manusia,” tegas Julianto.

    Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok lemah, melainkan individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi. “Banyak dari mereka intelektual, profesional, bahkan advokat yang vokal memperjuangkan hak-haknya. Negara wajib hadir memberi ruang dan perlindungan,” ujarnya.

    FGD ini juga menghadirkan penulis naskah akademik, Adam, agar masukan dari seluruh peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi.

    Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan tidak lagi mengulang praktik penyusunan regulasi yang minim pelibatan komunitas terdampak.

    “Kami tidak ingin perda ini disusun tertutup lalu diperdebatkan ulang. Harapannya, pemerintah langsung memiliki regulasi yang komprehensif, selaras dengan undang-undang, putusan MK, dan bersifat futuristik,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Kader Segel Kantor Tolak Hasil Musda Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tidak Gentar

    Kader Segel Kantor Tolak Hasil Musda Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tidak Gentar

    Malang(beritajatim.com) – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Malang di Surabaya, pada Minggu, (14/12/2025) di tolak oleh sebagian kader partai beringin.

    Alasan penolakan karena menilai Musda melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

    “Proses Musda dijalankan tidak melalui mekanisme yang benar, tidak ada pleno yang melibatkan sayap, ormas, maupun Pengurus Kelurahan (PK) yang memiliki hak suara,” kata Sekertaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kota Malang, Bambang Agus Suryanyo.

    Dalam Musda ini ada 3 kandidat calon ketua DPD Partai Golkar Kota Malang. Pertama adalah anggota DPRD Kota Malang Djoko Prihatin. Kedua mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan ketiga adalah kader Partai Golkar Rudi Nugroho. Hasil Musda menetapkan Djoko Prihatin sebagai ketua karena dianggap memenuhi syarat dukungan.

    Bambang menilai keputusan partai menetapkan Djoko Prihatin sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Malang tidak dikehendaki sejumlah kader. Bahkan beberapa kader memutuskan walkout dari Musda karena dianggap tidak mencerminkan semangat demokrasi.

    “Seluruh keputusan Musda merupakan hasil pengondisian dan tidak mencerminkan demokrasi internal partai. Ini adalah pembohongan demokrasi. Pendaftaran hanya dibuka selama tiga jam. Ini tidak etis dan terkesan kucing-kucingan. Seharusnya dibuka secara terbuka dan wajar,” ujar Bambang.

    Sebagai bentuk kekecewaan para kader melakukan penyegelan terhadap kantor DPD Partai Golkar Kota Malang. Mereka juga mewacanakan pelaksanaan Musda tandingan.

    “Kami akan mendeklarasikan Musda tandingan dan mengukuhkan Ketua DPD Golkar Kota Malang versi kader di bawah,” tutur Bambang.

    Sementara itu, Djoko Prihatin menegaskan bahwa proses terpilihnya dirinya sudah sesuai aturan partai. Dia menyebut hasil Musda sudah memutuskan bahwa dari 3 calon yang maju hanya 1 calon yang memenuhi verifikasi. Lalu disahkan oleh pimpinan sidang karena dokumen dianggap lengkap.

    “Calon lain Pak Rudi itu memperoleh 1 dukungan dari Kedungkandang. Lalu Abah Anton tidak memperoleh dukungan. Karena hanya mendapat dukungan dari pengurus kelurahan padahal seharusnya dari pengurus kecamatan berarti nol. Nah yang lengkap itu saya karena mendapat dukungan dari 3 kecamatan yakni Blimbing, Sukun dan Lowokwaru dan DPD Partai Golkar Kota Malang serta pengurus Jawa Timur,” kata Djoko.

    Djoko pun mengklaim mendapat dukungan mayoritas karena memperoleh 5 suara dari 10 pemilik suara yang ada. 10 pemilik suara ini adalah 5 pengurus kecamatan, 1 DPD, 1 sayap partai, 1 Dewan Pembina, satu suara 8 organisasi yang digabung menjadi satu dan terakhir adalah pengurus DPD Partai Golkar Jatim.

    “Resmi itu melalui sidang (terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Malang). Nanti kita akan susun formatur, membentuk susunan kepengurusan,” kata Djoko Prihatin. (Luc)

  • Kisah Ridwan Kamil, Pria ke-42 Dalam Perjalanan Cinta Atalia Praratya

    Kisah Ridwan Kamil, Pria ke-42 Dalam Perjalanan Cinta Atalia Praratya

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Agama (PA) Bandung. Politikus Golkar Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil.

    Bahtera pernikahan keduanya telah berlangsung selama 29 tahun, dan kini dalam proses perceraian.

    “Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” tutur Panitera PA Bandung Dede Supriadi di Bandung, Senin (15/12/2025).

    Ridwan Kamil bukan pria pertama dalam perjalanan cinta Atalia. Dia merupakan pria ke-42 yang menyatakan cinta kepada Ibu Cinta, panggilan lain dari Atalia.

    Fakta ini terungkap dalam unggahan Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya, awal Desember 2020 lalu, ketika momentum perayaan ulang tahun ke-24.

    “Saya menikahi gadis tercantik tanpa edit-edit pada zamannya. Saya ternyata lelaki ke 42 yang pernah menyatakan cinta, sebagaimana tercatat dalam buku hariannya,” kata Ridwan Kamil di caption video foto. Dikutip Liputan6.com, Senin (15/12/2025).

    Ridwan Kamil bercerita, saingannya saat itu banyak. Ada mahasiswa, pengusaha, polisi, TNI hingga preman.

    “Tidak penting urutan keberapa, yang penting endingnya saya yang berhasil membawa ke KUA,” lanjutnya.

    Cara Ridwan Kamil mendekati Atalia juga tidak seperti para pesaingnya yang lebih banyak melakukan tebar pesona. Ridwan Kamil memilih jalur ‘orang dalam’, yaitu dengan mendekati ibu dari Atalia.

    “Yang lain tebar pesona kepadanya, saya mah fokus pakai jalur orang dalem alias mendekati ibunya. Hasilnya ibunya menjadi fans saya dan meminta gadis ini memilih saya,” cerita Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil juga menceritakan sedikit proses pernikahan dengan Atalia di tanggal 7 Desember 1996. Modal nikah didapat dari keuntungan mendesain hotel di Garut.

    “Menikah pun cari modal sendiri, hasil fee mendesain hotel di Garut, juga karena ayah baru meninggal dan ibu masih harus ngurus adik-adik. Dari sendiri kemudian berdua, sekarang kami tumbuh berlima,” pungkasnya.

    Dari pernikahannya itu, Ridwan Kamil dan Atalia dikaruniai dua anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (almarhum) dan Camillia Laetitia Azzzahra. Kemudian di tahun 2020, Ridwan Kamil dan Atalia mengadopsi anak laki-laki yang diberi nama Arkana Aidan Misbach.

  • Pelapor Tak Kooperatif, Polda Kalsel Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Wagub Hasnuryadi Sulaiman

    Pelapor Tak Kooperatif, Polda Kalsel Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Wagub Hasnuryadi Sulaiman

    BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menghentikan proses penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman yang juga menjabat Wakil Gubernur Kalsel.

    “Beberapa hari lalu sudah diterbitkan surat penghentian penyelidikan dan dikirim ke pelapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Frido Situmorang di Banjarbaru, Antara, Minggu, 14 Desember.

    Frido menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan karena pelapor dinilai tidak kooperatif selama proses klarifikasi. Penyidik telah melayangkan beberapa kali panggilan, namun pelapor tidak pernah hadir.

    “Pelapor hanya datang satu kali saat pertama kali membuat laporan,” ujarnya.

    Sementara itu, saksi-saksi lain, termasuk pihak terlapor, telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Atas dasar tersebut, kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan demi kepastian hukum.

    Kasus ini bermula dari laporan kader senior DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, ke Polda Kalsel terkait dugaan pemalsuan surat rekomendasi Pengganti Antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar yang duduk di DPRD Kabupaten Tanah Laut.

    Surat bernomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 tersebut berisi usulan PAW terhadap H Agus Prasetya Budiono yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut dan Hj Musdalifah selaku Wakil Ketua DPRD Tanah Laut, dengan mencantumkan tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel Hasnuryadi Sulaiman.

  • Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Surabaya (beritajatim.com) – Musda Xl Partai Golkar Kota Malang berhasil memilih ketua baru Djoko Prihatin masa bhakti 2025-2030, melalui mekanisme aklamasi. Djoko lolos dalam pencalonan dengan 50 persen dukungan.

    Dua calon lainya Rudy Nugroho hanya mendapat 10 persen dukungan dan Abah Anton muncul sebagai calon tanpa ada dukungan sehingga dinyatakan tidak lolos. Musda Xl berlangsung di Kantor DPD Golkar Jawa Timur pada Minggu (14/12/2025).

    Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan pentingnya konsolidasi yang inklusif dan merangkul seluruh elemen partai dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Malang. Menurutnya, kepemimpinan Golkar ke depan tidak boleh terjebak dalam polarisasi kelompok, melainkan harus mencerminkan konfigurasi partisipasi politik masyarakat Kota Malang secara menyeluruh.

    Ali Mufthi menyampaikan bahwa ketua DPD Golkar Kota Malang yang terpilih, Djoko Prihatin, harus mampu mengakomodasi seluruh fungsionaris, unsur ormas, tokoh keagamaan, hingga kepengurusan yang ada saat ini. Ia menekankan tidak boleh ada dikotomi “in group” dan “out group” dalam tubuh partai.

    “Ketua terpilih harus bisa merangkul semuanya. Konsolidasi itu kuncinya,” tegasnya di Surabaya.

    Lebih lanjut, Ali Mufthi menekankan bahwa konsolidasi tidak sekadar menyatukan struktur, tetapi juga menyatukan visi dan platform partai. Ketua terpilih diharapkan mampu membuka ruang publik untuk menyampaikan visi, misi, dan platform Partai Golkar secara jelas, sehingga dapat berdialektika dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Malang. “Golkar harus hadir menyerap persoalan rakyat dan menjawabnya dengan pikiran serta aksi-aksi strategis,” ujarnya.

    Dalam konteks target politik, Ali Mufthi menyebutkan bahwa Golkar Jawa Timur menargetkan penambahan kursi DPRD di Kota Malang. “Minimal nambah dua kursi,” katanya optimistis. Target tersebut dinilai realistis apabila konsolidasi internal berjalan solid dan platform partai mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    Terkait dinamika Musda Golkar di Jawa Timur, Ali Mufthi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat enam daerah yang belum melaksanakan Musda. Enam daerah tersebut antara lain wilayah Madura, Banyuwangi, dan Kabupaten Pasuruan. Ia optimistis seluruh rangkaian Musda akan tuntas pada Januari mendatang. “Insyaallah Januari tuntas,” ujarnya.

    Ali Mufthi juga menaruh perhatian besar pada komposisi kepengurusan Golkar ke depan. Ia menegaskan bahwa regenerasi menjadi garis kebijakan partai. Formatur tingkat provinsi diarahkan untuk memastikan keterlibatan generasi muda sebesar 40 hingga 50 persen dalam struktur kepengurusan.

    Selain itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen tetap menjadi komitmen sesuai amanat undang-undang.

    “Anak-anak muda adalah masa depan partai. Karena itu, keterlibatan mereka harus signifikan, disertai dengan peran perempuan yang kuat,” pungkas Ali Mufthi.

    Dengan konsolidasi inklusif, kepemimpinan yang visioner, serta komposisi kepengurusan yang progresif, DPD Golkar Jawa Timur berharap Golkar Kota Malang mampu tampil solid dan kompetitif menghadapi agenda politik ke depan.

    Usai terpilih, Djoko Prihatin menyatakan dinamika Musda Golkar Kota Malang sangat tinggi. Namun ini akan menjadikan Golkar Kota Malang ke depan akan lebih maju. Pihaknya berjanji peningkatan dari 6 kursi menjadi 8 kursi pada Pemilu 2029.

    Di tengah dinamika politik Kota Malang dimana hampir semua partai menggunakan sistem penunjukkan dalam menentukan ketuanya, Golkar masih menganut demokrasi sangat luar biasa dengan mekanisme pemilihan. Sebab itu, saya janji akan merangkul semua demi kekompakan, kesatuan dan persatuan

    Musda Xl yang dibuka Ketua DPD Ali Mufthi ditutup ketua harian Adi Wibowo (Walikota Pasuruan. (tok/but)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini selama 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Sabtu (13/12/2025) hingga Minggu (14/12/2025) pagi menjadi perhatian pembaca.

    Beberapa di antaranya, yakni DPR yang menilai polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi dinilai tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Prof M Nuh resmi menjadi katib Aam PBNU.

    5 Isu Politik Hukum-Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Jamaludin, Perpol 10/2025 justru menjadi instrumen teknis untuk memastikan anggota Polri tetap menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi, keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Ia menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak dapat digugurkan hanya melalui opini publik.

    2. Pakar Nilai Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Perparah Demokrasi

    Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Caroline Paskarina menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berpotensi memperparah persoalan demokrasi di Indonesia.

    Menurut Caroline, di tengah menurunnya kualitas demokrasi, melemahnya kepercayaan publik, serta menguatnya elitisme politik, pengalihan mekanisme pilkada dari rakyat ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang partisipasi politik warga.

    “Dalam kondisi seperti ini, wacana pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.

    Ia menilai mekanisme pilkada tertutup dapat menggerus legitimasi kepala daerah karena semakin menjauh dari basis dukungan publik secara langsung.

    3. Prabowo Pastikan Pantau Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumut

    Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memantau dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Sumatera Utara.

    “Alhamdulillah, Sumatera Utara sudah lebih baik sejak terakhir saya datang. Saya akan terus memantau perkembangan dari hari ke hari,” ujar Prabowo saat meninjau pengungsian di Kabupaten Langkat, Sabtu (13/12/2025).

    Prabowo menegaskan seluruh kekuatan negara, termasuk TNI, Polri, dan Kementerian PUPR, akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

    4. Insiden Maut Kalibata, Polda Metro Kaji Ulang SOP Penarikan Kendaraan

    Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standard operating procedure (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan secara paksa di jalan.

    “Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.

    5. Prof Mohammad Nuh Resmi Menjadi Katib Aam PBNU

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunjuk Prof Dr Mohammad Nuh sebagai katib Aam PBNU menggantikan KH Akhmad Said Asrori. Keputusan tersebut diambil dalam rapat harian gabungan Syuriah dan Tanfiziah PBNU di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Menurut Wakil Ketua Umum PBNU Prof Mohammad Mukri, penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta konsolidasi internal PBNU menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Muktamar NU mendatang.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Kudus, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, angkat bicara terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri terus menuai polemik.

    Ia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

    Jamaludin menilai kegaduhan yang berkembang di ruang publik lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memposisikan perpol dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) itu menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini publik.

    “Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

    Secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

    Ia juga membantah anggapan perpol tersebut memperluas kewenangan Polri. Menurutnya, aturan ini justru berfungsi sebagai pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangan. “Kalau dibaca secara utuh, perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan MK,” jelas Jamaludin.

    Jamaludin menegaskan tidak ada konflik norma antara Perpol 10/2025 dan amar putusan MK. Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, hanya berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan substansi hak konstitusional.

    “Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri membedakan dua hal itu secara tegas,” pungkasnya.

  • Koalisi Permanen, Begini Ketakutan Ahmad Doli Kurnia

    Koalisi Permanen, Begini Ketakutan Ahmad Doli Kurnia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usul pembentukan koalisi permanen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang disuarakan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia masih terus menjadi perdebatan.

    Ide itu bahkan belakangan menuai dukungan dari Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi. Malah, dia menyarankan agar koalisi permanen masuk pembahasan di RUU Pemilu.

    “Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, harus masuk di pasal di UU Pemilu,” ujar Viva Yoga.

    Merespons wacana yang berkembang itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan perlu pengkajian secara matang ketika berencana memasukkan ketentuan koalisi permanen dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Menurut saya, harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal,” kata Doli menjawab awak media seperti dikutip Jumat (12/12).

    Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan komunikasi antarpartai menjadi tak fleksibel ketika koalisi permanen terbentuk.

    Sebab, kata Doli, koalisi biasanya terbentuk sebelum pelaksanaan pemilu. Setelah kontestasi, partai masih perlu berkomunikasi dengan kubu seberang.

    Itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam menyusun visi dan program bersama itu,” ujarnya.

    Toh, kata anggota Baleg DPR RI itu, Indonesia selama ini tidak pernah menerapkan koalisi permanen, karena kerja sama politik biasanya temporer.

    Doli mengatakan dinamisnya perpolitikan di Indonesia yang membuat koalisi tidak pernah permanan, melainkan temporer.

    “Partai politik itu juga tentu akan mengikuti perkembangan tentang cara memulai visi, misi, cara program yang harus dia sampaikan kepada publik dalam perode tertentu,” kata dia.

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apeksi: Kami Tunggu yang Terbaik

    Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi angkat suara mengenai wacana kepala daerah yang dipilih kembali oleh DPRD.

    Eri menjelaskan, hal yang paling krusial dalam setiap pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah implementasi pelaksanaan demokrasi melalui keterlibatan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya sesuai hati nurani dan preferensinya masing-masing.

    “Yang terpenting itu kepala daerah dipilih oleh rakyat,” tegas Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

    Meski begitu, Eri masih belum mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pilkada selanjutnya akan digelar.

    Politikus PDIP ini pun menyebut dia masih menunggu hingga ada aturan resmi yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

    “Yang terbaik apa? Ya kita lihat nantilah. Apakah [kepala daerah dipilih] rakyat itu langsung atau DPRD, kita lihat nanti,” ungkapnya.

    Selain itu, Eri juga masih menunggu evaluasi dengan para pimpinan pemerintah kota lainnya di tanah air yang tergabung dalam APEKSI. Sebelum memberikan tanggapan resmi perihal wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut. 

    “Sambil kita evaluasi ya nanti dengan Apeksi seperti apa,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat sempat disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. 

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang cukup dilakukan melalui DPRD.

    Usulan tersebut dihembuskannya secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat HUT ke-61 Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam. 

    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.

    Menteri ESDM ini juga menilai, pembahasan RUU bidang politik dapat dimulai tahun depan. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara komprehensif.

    “RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ucap dia. 

    Meski begitu, Bahlil juga risau bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membatalkan beleid tersebut meski sudah melalui kajian mendalam.

    “Saya khawatir, jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ungkap Bahlil.