partai: Golkar

  • DPRD Surabaya Beri Apresiasi Kehadiran RSUD Eka Candrarini

    DPRD Surabaya Beri Apresiasi Kehadiran RSUD Eka Candrarini

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyambut positif peresmian RSUD Eka Candrarini oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Rabu (18/12/2024). Menurutnya, kehadiran rumah sakit baru yang terletak di Jalan Medokan Asri Tengah, Kecamatan Rungkut ini merupakan wujud nyata kepemimpinan yang peduli terhadap masyarakat.

    “Alhamdulillah kerinduan masyarakat Surabaya Timur sudah terobati dengan mulai beroperasinya RSUD Eka Candrarini,” kata Arif Fathoni usai peresmian.

    Dia menekankan bahwa pembangunan RSUD ini menunjukkan wajah baru kepemimpinan Kota Surabaya yang telah berhasil memeratakan pembangunan di kota Surabaya.

    “Hal ini juga menandakan wajah baru kepemimpinan Kota Surabaya yang berhasil memeratakan pembangunan ke seluruh wilayah,” tegas legislator Golkar ini.

    Dia juga berharap manajemen RSUD Eka Candrarini dapat memberikan layanan yang maksimal kepada warga Surabaya Timur dan sekitarnya. Sehingga dapat memutus antrian pasien di RSUD Soewandhie.

    “Saya berharap Manajemen RSUD Eka Candrarini bisa memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat Surabaya Timur dan sekitarnya, sehingga bisa memutus antrian di RSUD Soewandhie,” tambahnya.

    Selain itu, ia berharap kedepannya RSUD Eka Candraini yang bakal fokus pelayanan kesehatan, khususnya bagi Ibu dan Anak, di wilayah Surabaya Timur ini bisa lebih berkembang.

    “Ke depan saya berharap tipe RS ini dinaikkan menjadi tipe B, sehingga semakin maksimal dalam melayani warga Surabaya,” katanya,

    Pembangunan RSUD Eka Candrarini, menurut dia, bukan hanya soal infrastruktur medis, namun juga simbol kehadiran negara dalam memberikan layanan dasar di bidang kesehatan kepada masyarakat.

    “Pembangunan RSUD Eka Candrarini juga merupakan simbolisasi Negara hadir dalam layanan dasar dalam bidang kesehatan kepada masyarakat,” tutupnya. [asg/but]

  • Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS Belum Tentukan Sikap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2024

    Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS Belum Tentukan Sikap Megapolitan 18 Desember 2024

    Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PKS Belum Tentukan Sikap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPRD Jakarta sekaligus Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta, Khoirudin mengatakan, pihaknya masih menimbang usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
    Memang, kata Khoirudin, pihaknya memenangi pilkada di sejumlah daerah. Namun, di beberapa wilayah, PKS tumbang.
    “Kita dari PKS masih mengkaji. Tentu kasuistik ya karena memang di beberapa tempat PKS tidak dapat kursi, ada yang kursinya sangat kecil. Di Jakarta Alhamdulillah menang, di Sumatera Barat menang. Ada plus minusnya,” kata dia saat ditemui di Kebayoran Baru, Rabu (18/12/2024).
    Khoirudin bilang, ada sisi positif dari kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Di antaranya, semua orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
    Menurutnya, ada pula sisi negatif pilkada langsung. Namun, ia tidak merinci dampak buruk tersebut.
    “Kemarin, ketika pemilihan langsung, semua calon, walaupun partai kecil, sekalipun punya ruang yang sama untuk bisa terpilih dan PKS diuntungkan banyak calon, dari PKS terpilih walaupun PKS kursi di nasionalnya cuma 53. Itu plusnya, tentu ada minusnya juga,” kata Khoirudin.
    “Semuanya ada plus minusnya. Nanti resminya DPP akan menyampaikan,” tambah dia.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya jauh lebih efisien pemilihan kepala daerahnya.
    Menurutnya, negara tetangga hanya melaksanakan pemilihan sebanyak satu kali, yakni untuk anggota DPRD-nya saja. Selebihnya, DPRD-lah yang memilih bupati hingga gubernur.
    Prabowo lantas membandingkan dengan sistem pemilihan di Indonesia yang bisa menghabiskan anggaran triliunan rupiah dalam satu atau dua hari saja.
    Hal tersebut Prabowo sampaikan saat menghadiri HUT Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024) malam.
    “Ketum Partai Golkar salah satu partai besar, tapi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik. Apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDI-P, kawan-kawan partai lain, mari kita berpikir, mari kita tanya, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari. Dari negara maupun dari tokoh politik masing-masing,” ujar Prabowo.
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih. Ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, yang milih bupati,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka Pintu Lebar bagi Jokowi Jadi Kader, Golkar: Kami Menunggu Saja

    Buka Pintu Lebar bagi Jokowi Jadi Kader, Golkar: Kami Menunggu Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengatakan, partainya membuka pintu bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi kader partai berlambang pohon beringin itu. Golkar menunggu hal itu.

    Menurut Sarmuji, keputusan berada di tangan Jokowi soal langkah politik ke depannya setelah dipecat oleh PDIP.

    “Kami menunggu saja. Kami tidak ingin dikesankan mendesak di saat beliau (Jokowi) sedang berpikir mendalam,” ujar Sarmuji saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Sarmuji menegaskan, Golkar merupakan partai inklusif sehingga terbuka bagi setiap orang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan Golkar. Apalagi, kata dia, Golkar tak ada kendala komunikasi dengan Jokowi selama ini.

    “Kalau komunikasi nyaris tidak ada hambatan, tetapi kami yakin Pak Jokowi lagi menimbang banyak hal sebelum mengambil keputusan politik,” tandas dia.

    Menurut Sarmuji, jika Jokowi sudah memutuskan, maka Partai Golkar akan menerima dengan tangan terbuka. Dia menilai bolanya ada di Jokowi.

    “Ya. Kalau beliau sudah memutuskan ingin masuk, kami sebagai partai yang inklusif akan menerima dengan tangan terbuka,” pungkas Sarmuji.

    Sebelumnya, Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jokowi menyebut, waktu yang akan mengujinya.

    “Ya tidak apa-apa, saya menghormati itu dan saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya ya. Saya rasa itu saja,” ungkap Jokowi sambil tersenyum kepada awak media di kediamannya, Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (17/12/2024).

    Jokowi juga memastikan dirinya belum berminat bergabung dengan dengan partai lain atau membuat partai baru. Jokowi mengaku masih berstatus partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan partai perorangan,” pungkas Jokowi, yang ditunggu Golkar untuk jadi kadernya.

  • Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Respons Mahfud MD soal Ide Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2023 Mahfud MD menilai bahwa ide calon kepala daerag dipilih oleh DPRD merupakan ide yang bagus untuk evaluasi. 

    Mahfud menjelaskan bahwa dirinya tidak menyatakan setuju terhadap sistem tersebut.

    Namun, menurutnya, gagasan penghapusan Pilkada Serentak patut dikaji ulang mengingat pelaksanaan Pilkada saat ini dinilai tidak bersih.

    “Karena apa? Ya karena sekarang ini memang harus dievaluasi. Pilkada itu berjalan sangat mahal. Sangat mahal dan jorok juga. Biayanya mahal lalu permainannya kotor gitu,” tutur Mahfud, dikutip dari akun YouTubenya sendiri pada Rabu (18/12/2024). 

    Adapun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menyoroti biaya besar yang dikeluarkan selama pelaksanaan Pilkada, yang bahkan melampaui pendapatan jabatan yang diperebutkan.

    “Sekarang ini pemilihan untuk calon gubernur aja misalnya lebih dari 100 miliar harus dikeluarkan. Bahkan ratusan miliar, ada yang T (triliun) bahkan ya. Untuk pilgup, pilwali juga sama. Puluhan miliar untuk dikeluarkan. Sementara gajinya berapa?” terangnya. 

    Mahfud juga mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pilkada 2020 yang mengungkapkan bahwa 84% biaya Pilkada ditanggung oleh ‘cukong’.

    Hal ini, menurutnya, berdampak pada pemberian konsesi-konsesi kepada pihak tersebut setelah kepala daerah terpilih. 

    Selain itu, Mahfud juga menyoroti berbagai kecurangan yang terjadi di Pilkada serta dampak perpecahan di masyarakat yang sering kali berlanjut hingga lima tahun setelah pemilihan selesai.

    Mahfud juga menilai bahwa terdapat perbuatan-perbuatan yang dinilai memalukan sebagai bangsa.

    Atas dasar itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada.

    “Apakah kesimpulannya harus kembali ke pemilihan lewat DPRD atau tidak? Itu nanti hasil evaluasi itu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, ide ini sempat dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan di Hari Ulang Tahun atau HUT ke 60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat (12/12)

    Prabowo menyoroti mekanisme pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara langsung yang menurutnya tidak efisien dan cenderung berbiaya tinggi. Padahal uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat.   

    Ia kemudian mencontohkan mekanisme pemilihan di negara-negara seperti Malaysia dan India yang menerapkan sistem bahwa pemilihan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah. DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit,” tuturnya.  

    Prabowo kemudian menilai bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah hingga perbaikan irigasi. 

  • Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Usia Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi, Aturan Masih Digodok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna medsos atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna medsos tersebut.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna medsos bagi anak di bawah umur.

    Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna medsos itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya saat ini sedang berjalan.

    Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).

    “Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia sudah mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan harus dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).

    Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.

    Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga di masa depan.

    “Ini sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.

    Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah saat ini, demi terciptanya generasi unggul di Indonesia emas 2045 mendatang.

    Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendukung penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses medsos.

    Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai saat ini dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.

    “Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).

    Aris mengatakan perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Dia juga mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.

    “Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur dia.

    “Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

    Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses medsos.

    “Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).

    Dave mengatakan posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru akan membahas konsep aturan ini jika pemerintah sudah sepakat.

    “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.

    Wacana pembatasan usia pengguna medsos sebenarnya bukan barang baru.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batasan usianya adalah 17 tahun.

    “Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).

    Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

    Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.

    Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua.

    Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

    “Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.

    (rzr/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Apakah Jokowi Masih Punya Pengaruh Politik Usai Dipecat PDIP?

    Apakah Jokowi Masih Punya Pengaruh Politik Usai Dipecat PDIP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap masih memiliki pengaruh besar dalam beberapa waktu ke depan meski saat ini tidak memiliki jabatan dan sudah dipecat dari PDIP.

    Jokowi dinilai akan menjadi sosok yang mengandalkan pribadi sebagai mantan presiden. Meski saat ini tak berpartai, Jokowi disebut tetap kuat secara personal di mata publik sebagai politikus.

    “Menurut saya Jokowi ini harus dilihat sebagai figur yang mengandalkan personality. Jadi itu yang kemudian kenapa ketika ditanya oleh awak media, Jokowi menjawab per orangan,” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an saat dihubungi, Selasa (17/12).

    “Karena dia tanpa partai sekalipun itu leading. Pengaruh dia itu memang besar,” imbuhnya.

    Ali karenanya meyakini Jokowi masih akan memiliki pengaruh yang kuat dalam dinamika politik Tanah Air.

    Ia mengingatkan Jokowi saat ini masih memiliki anak yang menjabat sebagai Wakil Presiden dan Ketua Umum partai. Termasuk menantu yang baru saja terpilih sebagai gubernur.

    “Nah artinya karena keluarga Jokowi di politik sepertinya pengaruh Jokowi akan tetap dirawat. Apakah beliau akan bergabung di Golkar atau ke Gerindra, atau membuat Projo menjadi partai, atau seperti sekarang ini, itu tergantung nanti,” katanya.

    Ali belum bisa membaca arah politik Jokowi ke depan. Apakah akan bergabung dengan partai atau tetap di posisinya saat ini. Namun, dia menduga Jokowi tengah melihat dinamika dalam beberapa waktu ke depan terutama melihat pengaruhnya.

    Jika bergabung dengan partai, hanya ada dua partai politik yang memiliki kans paling besar dipilih Jokowi, yakni Golkar dan Gerindra. Pilihan bergabung dengan partai lebih masuk akal buat Jokowi ketimbang membuat partai yang memerlukan ongkos tak sedikit.

    “Tapi menurut saya Jokowi lebih nyaman seperti sekarang. Sambil melihat peta ke depan. Yang jelas Jokowi memang interest politiknya masih kuat karena anaknya sekarang wapres dan keluarganya semua di politik,” katanya.

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai sejak hubungan keduanya merenggang jelang Pilpres 2024.

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengumumkan surat pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, pada Senin (16/12) lalu.

    Pemecatan itu tertuang dalam tiga surat keputusan (SK) yang berbeda. Masing-masing SK Nomor 1649 untuk Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby. Tiga surat itu diteken Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    Komar menyebut Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi MK dengan mencalonkan putranya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 menjadi wakil Prabowo Subianto.

    “Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi keterangan pemecatan Jokowi dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com.

    Merespons itu, Jokowi mengaku menghormati keputusan PDIP yang telah memecatnya. Ia mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.

    “Ya, enggak apa-apa, saya menghormati itu,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12).

    “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” imbuhnya.

    Sementara, terkait kemungkinannya membuat partai politik baru, ia kembali menyinggung partai perorangan.

    “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan,” katanya.

    (thr/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Baleg Tunggu Usulan Resmi soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Baleg Tunggu Usulan Resmi soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu usulan resmi terkait wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD yang dilempar Presiden Prabowo Subianto.

    Bob menjelaskan usulan resmi tersebut bisa saja diinisiasi oleh pihak Pemerintah atau DPR. Namun, Ia mengatakan belum ada usulan resmi yang masuk.

    “Pokoknya inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari Pemerintah, tetapi hari-hari ini kan di Baleg belum ada gambaran atau arahan yang masuk,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Di sisi lain, Bob menegaskan rencana revisi undang-undang paket politik belum akan dilakukan pada 2025. Sebab, kata dia, revisi undang-undang paket politik tak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025.

    “Revisi UU politik itu sekarang ada prioritas ada yang jangka menengah, sampai hari undang undang politik belum ada yang prioritas,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Bob enggan menanggapi lebih lanjut terkait pandangan yang mengemuka ihwal wacana kepala daerah dipilih DPRD dinilai mengebiri demokrasi.

    Ia mengklaim Baleg akan berupaya melibatkan partisipasi publik dalam melakukan pembahasan wacana tersebut jika telah diusulkan.

    “Silakan saja kalau ada pandangan. Baleg itu melihatnya nanti kalaupun ada pembahasan terhadap pembahasan UU politik tersebut diperlukan pembahasan meaningful partisipasi publik kita juga akan dengar FGD-FGD atau keterangan dari publik,” ujar dia.

    Sebelumnya, wacana tersebut dilempar oleh Prabowo saat berpidato di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, pada Kamis (12/12).

    Ia menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien. Ia mengambil contoh sejumlah negara tetangga yang dinilai telah berhasil mempraktikan hal tersebut.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo.

    (mab/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR membuka peluang kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dugaan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh anak buah dalam beberapa waktu terakhir.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai Jenderal Listyo perlu kembali diingatkan soal insiden penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri di beberapa daerah. Namun, Rikwanto mengaku akan menunggu instruksi dari pimpinan komisi.

    “Bisa jadi kita undang lagi. Tapi nanti kita tunggu pimpinan kita aja, komisi III,” kata dia usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (17/12).

    Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu mengatakan Komisi III DPR saat ini masih menunggu respons Polri terkait insiden terakhir penembakan yang dilakukan seorang anggota Polri di Kalimantan Tengah.

    Menurut Rikwanto, kasus tersebut bukan hanya mengenai keselamatan masyarakat, namun juga menyangkut nama baik institusi Polri. Dia berharap polisi bisa transparan mengusut kasus tersebut.

    “Kalau nanti kurang atensi untuk pemerintah dalam kaitan dengan kejadian ini, bisa jadi kita undang lagi,” katanya.

    DPR saat ini tengah memasuki masa reses selama satu bulan hingga Januari mendatang. Komisi III DPR terakhir menggelar rapat bareng Kapolri pada 11 November lalu.

    Dalam satu masa sidang, Komisi III DPR biasanya hanya satu kali rapat dengan mitra. Artinya, mereka berpeluang akan kembali menggelar rapat pada masa sidang berikutnya usai reses.

    Sementara, kasus penembakan polisi berpangkat Brigadir di Kalteng menjadi sorotan, apalagi kasus itu mencuat tak lama setelah kasus yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

    Di Kalteng, kasus bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).

    Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).

    Sementara, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan menembak warga dalam keadaan positif sabu. Anton akan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung, Komisi III DPR Cecar Kapolres Jaktim karena Lamban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mencecar Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly karena dinilai lamban menangani kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim. Alasannya, kasus tersebut sudah dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 atau membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

    Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Dwi Ayu Darmawati dan Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

    “Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto.

    Menurut dia, kekerasan yang dialami Dwi Ayu tidak main-main. Bahkan, kata dia, kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat. Apalagi, saat melihat video kekerasan yang beredar di media sosial.

    “Apa pun yang terjadi dari videonya terlihat bahwa itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya. Bahkan yang vital efeknya bisa lebih jauh lagi kalau tidak dihentikan,” tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua itu.

    Terkait hal itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menangani pelaku kejahatan. Alasannya, kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti, dan korbannya.

    “Kasus seperti itu sederhana, ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral,” jelasnya.

    Rikwanto merasa penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, bisa tuntas tak sampai sebulan. Hal tersebut harus menjadi catatan Polres Jaktim.

    “Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai. Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu,” kata dia.

    Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus penganiayaan tersebut juga sangat lamban. Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas dan transparan.

    Menurut Martin, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polri agar menjemput bola dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada masyarakat.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin. Bahkan kawan kami tadi menyampaikan ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tegas Martin.

    Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik kinerja polisi yang cepat menangani kasus tersebut ketika sudah viral. Menurut dia, contoh konkretnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tetapi baru ditangani setelah viral.

    Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespons dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral, baru kemudian ditangani.

    “Kita bukan butuh viral, tetapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” pungkas Hasbi terkait penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim.