partai: Golkar

  • PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada partai berlogo banteng tersebut terkait pandangan mereka soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

    Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa kritik dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah hal yang wajar dalam dinamika politik.

    “Dinamika biasa,” jawab Chico kepada Bisnis, Senin (23/12/2024). 

    Sebelumnya, sejumlah partai seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan PSI menyerang balik PDIP terkait kritik tersebut. Mereka melontarkan pernyataan bernada serupa.

    Contohnya saja, Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra menilai bahwa partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu bak pahlawan kesiangan, padahal sempat terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Bahkan, Ketua Panja UU HPP berasal dari PDIP.

    “Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,”  katanya lewat rilisnya, Senin (23/12).

    Respon PDIP 

    Chico menjelaskan bahwa inisiator UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun, dijelaskan bahwa Komisi 12 pada saat itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. 

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui,” ujarnya. 

    Lanjutnya, Chico, mengatakan bahwa persoalan jni bukan salah Presiden Prabowo atau siapapun, namun kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12%.

    “Jadi menurut saya tidak perlu saling menyalahkan sebab yang salah adalah situasi ekonomi warisan pemerintah sebelumnya dan ekonomi global yang memang tidak mendukung. Itu saja,” terangnya. 

  • Tim 8 Prabowo soroti kritikan PDIP soal PPN 12 persen   

    Tim 8 Prabowo soroti kritikan PDIP soal PPN 12 persen   

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tim 8 Prabowo soroti kritikan PDIP soal PPN 12 persen   
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 15:47 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

    Koordinator Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo mengaku aneh kenapa saat ini PDIP menolak kebijakan yang bakal berlaku 1 Januari 2025 itu. 

    “PDIP ini kaya kata pepatah, lempar batu sembunyi tangan. Padahal mereka sebelum pemerintah Prabowo-Gibran ini anggota Fraksi PDIP sebagai Ketua Panja kenaikan PPN sebesar 12 persen itu,” ujar mantan Aktivis 98 ini melalui siaran persnya, Senin, (23/12) di Jakarta. 

    Karena itu, Wignyo berpesan kepada PDIP agar berlebihan mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto ini. 

    Menurut Wignyo, kala masih pembahasan di DPR, PDIP menyatakan setuju adanya kenaikan PPN sebesar 12 peraen tersebut. 

    “Setahu saya saat itu PDIP bagian yang ikut menyetujui naiknya PPN 12 persen. Malah sekarang terbalik kaya nelan air liurnya kembali,” pungkas mantan tahanan politik era Presiden Soeharto ini.   

    Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah menjadi inisiator kebijakan penaikan pajak pertambanhan nilai atau PPN 12 persen. Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut inisiator perubahan Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang tentang Peraturan Perpajakan atau UU HPP ialah pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. 

    Chico juga menerangkan Komisi 12 DPR RI saat itu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP.

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui,” tegas Chico mengutip Media Indonesia, Senin (23/12). 

    Chico mengaku partai berlogo banteng itu enggan menyalahkan pihak manapun terkait kenaikan PPN 12 persen yang banyak ditentang oleh masyarakat sipil.

    “Tetapi akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar,” tambahnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

    Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama

    Pilkada untuk Kesejahteraan Bersama
    Aktivis yang Nyambi Jadi Politisi. Selalu belajar dari sekitar. Politisi Partai Golkar, Anggota DPR RI, Koordinator Presidium MN KAHMI
    PRESIDEN
    Prabowo Subianto melempar wacana pentingnya kita mengkaji ulang sistem
    Pilkada langsung
    yang saat ini berjalan. Proposal itu disampaikan pada HUT ke-60 Tahun Partai Golkar, beberapa waktu lalu.
    Inti dari pesan Presiden bahwa
    demokrasi
    harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat. Barangkali itu berbasis dari Pembukaan UUD 1945, “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”.
    Dalam konteks tersebut, pemborosan APBN untuk Pilkada harus dihindari.
    “Berapa puluh triliun (rupiah) habis dalam satu-dua hari, baik anggaran dari negara maupun dari masing-masing tokoh politik. Kalau dilakukan oleh DPRD, negara bisa hemat dan efisien seperti di Malaysia dan Singapura,” kata Presiden.
    Tak menunggu lama, isu ini menjadi debat publik dan memancing pro dan kontra.
    Jauh sebelum polemik tersebut muncul, penulis dalam Kolom di
    Kompas.com
    , beberapa waktu lalu, sudah mengulas
    pentingnya penyempurnaan sistem politik
    .
    Ibarat tubuh manusia, sistem politik merupakan jaringan yang hidup dan saling memengaruhi satu sama lain.
    Saat tangan kita tergores, misalnya, maka mulut dan otak akan merasakan sakit. Begitu juga dengan sistem politik, bila virus moral hazard seperti
    money politics
    menjalar “merata” ke seluruh tubuh, maka demokrasi akan menjerit. Tak hanya itu, keuangan negara akan terpukul dan inflasi melejit.
    Begitu juga dengan usia, di mana semakin lama (atau tua) sistem politik berlaku, maka perlu dilakukan penyempurnaan (evaluasi) untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah.
    Saat pertama kali digelar, Juni 2005, Pilkada langsung membawa semangat demokratisasi pemilihan, yaitu memindahkan
    votes right
    dari meja parlemen ke meja rakyat di TPS.
    Saat itu, konteks politiknya adalah bahwa kita baru keluar dari sistem Orde Baru yang otoriter, sehingga ruang untuk partisipasi publik di semua hal menjadi kebutuhan.
    DPR saat Orde Baru tak lebih dari ornamen politik yang sulit melakukan terobosan. Tentu saja image parlemen hari ini berbeda dengan dahulu.
    Setelah hampir dua dasawarsa berlangsung, benar bahwa Pilkada langsung menghasilkan kemajuan di beberapa daerah. Namun pada saat yang sama, terjadi penurunan kualitas demokrasi dan beban pembiayaan politik yang semakin besar.
    Dampak negatifnya lebih massif daripada kemajuan di sejumlah titik tadi. Itu juga bukan preseden yang baru, karena di medio 2010-2012, Pilkada langsung juga sempat mendapat gugatan dari berbagai pihak.
    Mengutip pandangan Ryas Rasyid, mantan Menteri Dalam Negeri, di
    Kompas
    tahun 2011, beliau mencatat setidaknya ada tiga dampak negatif Pilkada langsung yang memprihatinkan.
    Yaitu penggunaan uang yang semakin marak untuk membeli suara konstituen (
    vote buying
    ), tidak adanya jaminan pasangan calon terbaik akan menang, dan potensi perilaku koruptif kepala daerah terpilih akibat
    high costs
    politik.
    Kita harus berani mengakui bahwa tiga dampak negatif tersebut semuanya sudah terjadi hari ini.
    Vote buying
    misalnya, pada Pileg dan Pilpres lalu sebagian besar elite politik menyimpulkan bahwa praktik
    money politics
    tidak hanya terjadi, tapi dilakukan secara “ugal-ugalan”.
    Kurang tegasnya penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan, membuat banyak pihak “menormalisasi” politik sembako, bantuan,
    cash money
    dan sebagainya.
    Jumlahnya mencengangkan, mendekati Rp 1.000 Triliun di Pileg dan Pilpres lalu. Itu hitungan kasar dari penulis, yang terdiri dari Rp 200-an trilun biaya pelaksanaan dari APBN dan biaya yang dikeluarkan tiap caleg berjumlah ribuan.
    Imbasnya, parlemen didominasi oleh mereka yang berlatar belakang pebisnis. Sepintas tidak salah dengan praktik tersebut. Namun, bila menengok frasa “ugal-ugalan” di atas, maka yang sesungguhnya terjadi adalah
    unfairness competition
    , pihak yang memiliki logistik berlebih (pengusaha) akan diuntungkan dari proses ini.
    Hasilnya pun dapat dilihat pada Pileg terakhir (2024), di mana 61 persen anggota DPR terpilih terafiliasi dengan kelompok bisnis tertentu. Angka yang lebih besar bahkan terekam di Pemilu lima tahun sebelumnya.
    Sementara para aktivis dan akademisi yang memiliki komitmen perjuangan, sering kali kalah di TPS dalam Pileg maupun Pilkada langsung, karena sulit bersaing dengan para pengusaha dalam mobilisasi logistik.
    Di sisi lain, pemilih yang rata-rata lulusan SMP belum mencapai tahapan memilih secara rasional.
    Akibatnya, keprihatinan kedua terjadi, di mana pemilih tidak mendapatkan pemimpin ideal yang bersih dan berpihak ke rakyat, karena
    popular vote
    sangat rentan dengan mobilisasi suara melalui
    vote buying
    tersebut.
    Dampak lanjutannya, performance pembangunan di banyak daerah yang
    busines as usual
    selama rezim Pilkada langsung, menjadi bukti bahwa ada yang salah dengan sistem yang berlaku selama ini.
    Alih-alih membangun, ratusan kepala daerah hasil Pilkada langsung justru menjadi tersangka kasus korupsi.
    Data KPK menyebutkan, sejak 2004 hingga 2023, terdapat 601 kasus korupsi di pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya. Angka ini akan bertambah jika kasus di provinsi dimasukkan.
    Artinya, kita tidak bisa lagi menganggap kasus-kasus tersebut sebagai moral hazard personal. Bila kejadiannya massal, maka itu menggambarkan sistem politik yang sakit atau terganggu.
    Benar bahwa tidak selalu Pilkada langsung memacu seorang calon untuk melakukan korupsi. Namun, faktor politik biaya tinggi membuat mereka tidak punya pilihan. Ditambah hasrat berkuasa yang membuncah, maka korupsi tak terelakkan.
    Sekali lagi, baik Pilkada langsung maupun perwakilan, dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Lebih dari itu, keduanya harus
    relate
    dengan kultur politik aktual di negara tersebut.
    Menurut penulis, Pilkada langsung hanya akan efektif bila masyarakat imun terhadap
    money politics
    . Itu artinya pendapatan per kapita (IPC) warga negara harus meningkat dulu, sehingga roda demokrasi langsung akan berjalan di atas jalan pikiran, bukan di atas statistik kemiskinan dan pengangguran.
    Fenomena ini juga mengingatkan kita pada pidato Prof Dr Boediono, yang juga Wapres 2009-2014, pada pengukuhan Guru Besarnya di UGM, 2007.
    Beliau menganalisis bahwa
    based on
    pengalaman empiris di seluruh dunia selama 1950-1990, rezim demokrasi di negara-negara dengan IPC 1.500 dollar AS atau kurang hanya bertahan 8 tahun.
    Lalu, negara dengan IPC 1.500-3.000 dollar AS, demokrasinya
    average
    stabil hanya dalam 18 tahun.
    Baru pada negara dengan IPC di atas 6.000 dollar AS, daya tahan sistem demokrasi jauh lebih besar.
    Dalam hal ini, bila melihat IPC Indonesia saat ini sekitar 4.900 dollar AS, maka perlu strategi tertentu untuk mengawal demokrasi agar
    on the tracks
    dan memiliki daya tahan.
    Termasuk keberanian kita melakukan transisi dan modifikasi, agar tidak “plek-ketiplek” meng-
    copy
    demokrasi yang berlaku di negara maju. Misalnya, demokrasi liberal di negara Barat yang dianggap ideal di sana, belum tentu sesuai dengan kultur masyarakat di Timur.
    Pengalaman negara lain dalam Pilkada juga beragam, termasuk banyak juga yang memilih melalui parlemen, bahkan ditunjuk oleh kepala negara.
    Misalnya India, di mana gubernur negara bagian ditunjuk oleh PM. Lalu Jerman, yang gubernurnya atau
    Ministerpräsident
    dipilih oleh parlemen. Begitu juga Spanyol, Italia dan banyak negara lainnya.
    Memang sebagian negara-negara di atas menganut sistem parlementer. Namun, ada juga negara dengan sistem presidensial yang melakukannya.
    Termasuk AS di masa-masa awal, di mana gubernur di sejumlah negara bagian sempat dipilih oleh parlemen.
    Indonesia selama era Orde Baru menerapkan sistem presidensial. Saat itu pemilihan gubernur dilakukan melalui penunjukan oleh presiden. Terlepas dari image otoritarian, tapi semua mengakui bahwa pembangunan di era Orde Baru relatif lebih sistematis daripada era sekarang.
    Poinnya adalah, selama pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga segala bentuk potensi pelanggaran, pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum tentu lebih buruk dari Pilkada langsung.
    Begitu juga dengan
    Pilkada Langsung
    yang berjalan selama ini dan menghasilkan ratusan kasus korupsi.
    Bila memang kita ingin mempertahankan sistem langsung, maka perlu penyempurnaan sistem penyelenggaraan Pilkada secara ketat. Tujuannya agar virus lama dapat diminimalkan, khususnya
    money politics
    dan keterlibatan birokrasi.
    Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono beberapa tahun lalu juga memberikan 10 catatan dalam Perppu saat pembatalan Pilkada via DPRD. Pertanyaannya, apakah 10 catatan itu sudah dilaksanakan? Atau jangan-jangan kita tidak menghiraukannya?
    Di atas semuanya, penulis memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang membuka diskursus ini di awal-awal pemerintahannya. Sehingga tidak memancing spekulasi adanya
    vested interests
    , sebagaimana rencana amandemen UUD 1945 yang gagal tahun lalu, karena terlalu dekat dengan Pemilu.
    Dengan adanya perdebatan publik di awal pemerintahan, semua pihak dapat menyampaikan pikirannya, sehingga nantinya akan ditemukan formula terbaik untuk mendorong Pilkada yang prorakyat, prokesejahteraan, bukan hanya asal kelihatan demokratis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPD RI Ngaku Sudah Bertemu Prabowo Bahas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD – Halaman all

    Ketua DPD RI Ngaku Sudah Bertemu Prabowo Bahas Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, mengaku sudah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, membahas wacana kepala daerah dipilih DPRD.

    Diungkapkan Sultan, keduanya sepakat bahwa demokrasi di Indonesia berbiaya tinggi atau high cost.

    “Kami juga beruntung sudah berdiskusi, saya paling enggak setidaknya dua kali sempat ya mendiskusikan ini dengan Pak Prabowo, Pak Presiden,” katq Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    “Dan pandangannya sama, demokrasi kita mahal sekali,” imbuhnya.

    Secara pribadi, pendapat Sultan mengenai usulan pilkada via DPRD telah ditulis dalam bukunya yang berjudul ‘Green Democracy’.

    “Demokrasi kita mahal sekarang. Saya sudah berkesimpulan,” ujarnya.

    Sebab itu, menurutnya saat ini adalah momen yang tepat untuk pemangku kepentingan duduk bersama, membahas sistem politik yang cocok di Indonesia.

    “Lalu kita tentukan langkah-langkah ke depan agar pertama demokrasi kita makin efisien, kedua makin efektif, dan ke depan makin berkualitas,” ucapnya.

    Terkait model pemilihannya, Sultan menyinggung sila ke-4 dari Pancasila.

    Di mana demokrasi yang disebut Presiden Pertama RI Sukarno yakni permusyawaratan perwakilan.

    “Sila keempat itu, ada perwakilan dulu. Dia tidak liberatif, dia tidak liberal, tapi deliberatif. Ada perwakilan dulu, baru nanti ditunjuk. Nah modelnya bisa, di DPRD dulu, baru dipilih. Akan efisien, akan terkontrol,” ucapnya.

    “Tapi lagi-lagi sebagai negara demokrasi kita akan bersimulasi, kalau ada pendapat yang lebih baik. Tapi saya melihat keinginan Pak Prabowo, mumpung sedang konsolidasinya baik, sekarang kita berbenah,” pungkasnya.

    Sebagai informasi usulan tersebut telah disampaikan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, saat pidato HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut. Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.

    “Ketua umum partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir,” kata Prabowo.

    Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari. Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit.

    Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

    Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.

    “Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien enggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya,” ungkapnya.

    Dengan begitu, kata Prabowo, anggaran negara bisa dipakai untuk keperluan program pemerintah lainnya. Misalnya, makan bergizi gratis bagi anak-anak hingga perbaikan sekolah.

     

     

     

     

  • Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%

    Serangan Balik Koalisi Pendukung Prabowo usai PDIP Kritik PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan sikap PDI Perjuangan atau PDIP yang menolak kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

    PSI menjadi partai keempat yang menyerang balik PDIP. Sebelumnya ada Gerindra, PKB, dan Golkar yang telah melontarkan pernyataan dengan nada yang sama kepada partai berlambang banteng tersebut.  

    Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra menilai bahwa partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu bak pahlawan kesiangan, padahal sempat terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Bahkan, Ketua Panja UU HPP berasal dari PDIP.

    “Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,”  katanya lewat rilisnya, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, PPN 12% itu sudah menjadi amanat UU yang apabila tidak dijalankan, justru melanggar hukum dan mengundang risiko sosial.

    “Kenaikan itu bermanfaat dalam jangka panjang terkait peningkatan penerimaan negara untuk membiayai sejumlah hal, termasuk program kesejahteraan sosial. Ujung-ujungnya akan kembali ke rakyat,” ujar Yoga.

    Satu hal lain, Fraksi PDIP adalah fraksi terbesar di DPR RI. Mereka sangat bisa mengarahkan pembahasan sebuah UU. “Kalau mereka tidak ada di parlemen atau fraksi kecil, okelah. PDIP itu fraksi terbesar di DPR. Tidak ada catatan sama sekali mereka menolak saat pembahasan,” pungkas Yoga.

    Gerindra Minta PDIP Oposisi 

    Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bahkan menyarankan agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menyatakan diri sebagai oposisi. 

    Sebelum Hergun, politikus Gerindra lainnya yakni Wihadi Wiyanto dan Bahtra Banong juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mempertanyakan sikap PDIP yang berubah menetang tarif PPN 12%..

    Adapun Heru Gunawan menuding bahwa banyak politisi PDIP mengunakan isu PPN untuk menyampaikan kritik kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas rencana kenaikan PPN 12% atas barang tertentu.

    Dia menyebut Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan, kenaikan PPN 12% dapat memperburuk kondisi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.

    Termasuk, mantan calon presiden yang diusung PDIP yang juga Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan, kebijakan tersebut bisa membuat ngilu kehidupan rakyat.  

    “Menurutnya, PDIP tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya lewat rilisnya, Minggu (22/12/2024).

    Politisi yang biasa disapa Hergun itu menyatakan, dasar kenaikan PPN adalah Pasal 7 Ayat (1) UU HPP yang menyatakan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dan tarif 12% berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Dia menilai bahwa berdasarkan ketentuan UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 2022.

    “Waktu itu PDIP paling bersemangat menyampaikan kenaikan PPN dan bahkan mau pasang badan. Sehingga aneh menjelang pemberlakukan tahap kedua, PDIP berpaling muka dan mengkritik dengan keras,” katanya.

    Lebih lanjut, mantan anggota Panja UU HPP itu, menjelaskan bahwa pembahasan tingkat I UU HPP dilakukan di Komisi XI DPR. Waktu itu yang menjabat sebagai Ketua Panja adalah kader PDIP Dolfi OFP.

    Selain itu, sebagai partai terbesar di DPR, PDIP juga mengirim anggotanya paling banyak di Panja. “Pembahasan di tingkat I terbilang lancar. Hampir semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap UU HPP. Lalu, pembahasan dilanjutkan pada tingkat II yaitu di Rapat Paripurna DPR RI. Konfigurasinya tidak berbeda. Perlu diketahui, waktu itu Ketua DPR juga dijabat oleh kader PDIP Puan Maharani,” jelasnya.

    Hergun menyatakan, pembentukan UU HPP sejatinya bertujuan memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan tax ratio Indonesia. Sebagaimana diketahui, tax ratio Indonesia tercatat masih lebih rendah dibanding negara-negara lain.

    “Pada 2021 tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,9%. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga tercatat lebih rendah 22 poin persen dibanding negara-negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dengan rata-rata 34%,” jelasnya.

    Jawaban PDIP

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab tudingan politikus Gerindra tentang protes kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

    Dolfie bahkan menegaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disetujui oe 8 fraksi di parlemen dalam paripurna 7 Oktober 2021 lalu.

    Adapun, kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui UU HPP. Dia menyebut hanya Fraksi PKS tidak menyetujui itu.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI [Komisi XI]. Disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, pada Minggu (22/12/2024).

    Adapun dalam amanat UU HPP, lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP pada kala itu, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%, yang sebelumnya adalah 11%.

    Dia menjelaskan, dalam UU itu, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5% hingga 15% dan bisa menurunkan ataupun menaikkan. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, tambahnya, pemerintah dapat mengubah tarif PPN sesuai dengan persetujuan DPR.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya.

    Kendati demikian, Politikus PDIP ini menyebut jika Pemerintahan Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, ada enam hal yang perlu menjadi perhatian saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    “Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik, efisiensi dan efektivitas belanja negara,” pungkasnya.

  • PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

    PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

    Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi-fraksi di Senayan, markas DPR, seakan tidak mau disalahkan atas penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. PDI Perjuangan menyalahkan pemerintahan sebelumnya, tetapi fraksi lain menuduh PDIP ‘lempar batu sembunyi tangan’.

    Belakangan, gelombang penolakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang terus berdatangan. Di platform change.org misalnya, per Senin (23/12/2024), sudah 171.000 lebih orang sudah menandatangani petisi penolakan tarif PPN 12% yang diinisiasi pengguna bernama Bareng Warga.

    Sejumlah pihak menilai kenaikan PPN pada saat kondisi perekonomian belum stabil akan semakin membebankan masyarakat—terutama kelas menengah ke bawah.

    Elite politik misalnya, yang ikut menyatakan penolakan terang-terangan atas penerapan PPN 12% pada tahun depan. Elite-elite politik yang dimaksud berasal dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menilai PPN 12% akan memaksa masyarakat menengah-bawah mengurangi konsumsi, mengorbankan tabungan, atau bahkan meningkatkan utang.

    “Apakah ini sebuah keadilan? Saya menyampaikan ini karena khawatir bahwa kenaikan PPN 12% yang dimaksudkan sebagai obat justru menyebabkan sejumlah komplikasi,” ujarnya di YouTube Ganjar Pranowo, dikutip pada Senin (23/12/2024).

    Politisi PDIP lainnya seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Puan Maharani, hingga Dolfie OFP juga sempat memberikan komentar bernada kritis atas PPN 12%.

    Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bahtra Banong tidak habis pikir dengan berbagai pernyataan dari kubu PDIP tersebut. Padahal, menurutnya, PDIP merupakan inisiator Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 12%.

    “PDIP terus mencari simpati rakyat, tetapi mereka lupa bahwa merekalah yang mengusulkan soal kenaikan PPN 12% itu,” kata Bahtra, dilansir dari Antara, Minggu (22/12/2024). 

    Dia menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) RUU HPP waktu itu adalah anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

    Anggota Fraksi Partai Golkar DPR sekaligus Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberi pernyataan serupa. Dia merasa PDIP seakan cuci tangan padahal kadernya merupakan ketua panja RUU HPP.

    “Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitik lah secara elegan,” kata Misbahkhun dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Dia bahkan mengaku Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU HPP karena dianggap kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti tarif pajak UMKM yang semula 1% diminta menjadi 0,5%.

    PDIP tidak tinggal diam atas berbagai pernyataan fraksi lain. Dolfie tidak menampik bahwa dirinya merupakan ketua panja pembahasan RUU HPP beberapa tahun lalu.

    Hanya saja, dia mengingatkan bahwa RUU HPP merupakan usulan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Fraksi PDIP bukan inisiator RUU HPP.

    Lebih dari itu, sambung Dolfie, terdapat klausul yang memungkinkan pemerintah sekarang mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5%—15%. Dia menegaskan sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah ketentuan kenaikan tarif PPN.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya, Minggu (22/12/2024).

    Alasan Pemerintah PPN 12% Tetap Jalan

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak terlalu memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • DPRD Surabaya Dorong Pengawasan Ketat Mihol Jelang Libur Nataru

    DPRD Surabaya Dorong Pengawasan Ketat Mihol Jelang Libur Nataru

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Surabaya. Ia meminta semua pihak, termasuk Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

    “Peredaran minuman beralkohol tidak boleh keluar dari jalur aturan. Mihol hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti restoran, tempat hiburan umum (RHU), dan hotel yang memiliki izin resmi dari Pemprov Jatim. Jika ditemukan penjualan ilegal, Satpol PP harus bertindak tegas, termasuk menutup tenant yang melanggar,” ujar Fathoni, Senin (23/12/2024).

    Selain itu, Arif Fathoni juga meminta Komisi D DPRD Surabaya untuk bekerja sama dengan Dinkes dalam melakukan inspeksi terhadap distributor minuman beralkohol. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat tentang potensi pencampuran zat berbahaya ke dalam botol mihol impor menggunakan metode suntik ulang.

    “Pemeriksaan terhadap keaslian kandungan minuman beralkohol sangat penting. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa membahayakan konsumen,” tegasnya.

    Sebagai langkah preventif, Fathoni mendorong operasi tiga pilar yang melibatkan Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri untuk terus ditingkatkan, khususnya di kawasan yang rawan gangguan keamanan. Ia optimistis sinergi lintas sektor ini mampu menjaga situasi tetap kondusif selama libur akhir tahun.

    “Keberhasilan menjaga keamanan selama Nataru adalah hasil dari kerja sama semua pihak. Surabaya harus terus menunjukkan solidaritas untuk menciptakan perayaan yang aman dan damai,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

    Dengan pengawasan ketat ini, DPRD Surabaya berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 dapat berlangsung aman tanpa adanya gangguan dari praktik peredaran mihol ilegal. [asg/beq]

  • Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan soal PPN 12%

    Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan soal PPN 12%

    loading…

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun meminta PDIP tidak cuci tangan atas kebijakan PPN 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). FOTO/DOK.DPR

    JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai politik koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun meminta PDIP tidak cuci tangan atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

    Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

    “Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

    Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

    “Berarti mereka mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

    Menurutnya, sikap politik yang tidak konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika sudah tidak lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU tersebut adalah saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di RUU tersebut,” katanya.

    Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU KUP karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

    “Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro kecil dan menengah,” ujarnya.

    Ia menilai arahan Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah. Arahan itu adalah moderasi politik bijaksana Prabowo, amanat UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara.

    “Untuk itu Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik Presiden Prabowo,” katanya.

    (abd)

  • Sikap PDIP Kritik Keras PPN 12% Tak Mencerminkan Kejujuran

    Sikap PDIP Kritik Keras PPN 12% Tak Mencerminkan Kejujuran

    Jakarta

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengaku heran dengan sikap kritis dari PDIP terkait PPN 12%. Padahal dahulu PDIP menjadi salah satu partai yang setuju terkait wacana kenaikan PPN 12 persen.

    “Sikap PDIP perjuangan mengkritik keras kenaikan satu persen PPN menjadi 12% adalah sikap yang tidak mencerminkan kejujuran,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    “Masalah kenaikan satu persen PPN menjadi 12% merupakan keputusan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Ketua Panjanya dari PDI perjuangan. Tidak mungkin ketua panja tidak tahu karena di situ juga ada perdebatan. Waktu itu konteksnya adalah penambahan penerimaan negara. Setiap pasal krusial pasti dibahas. Bahkan Ketua Panja lah yang mengetuk palu persetujuan,” sambungnya.

    Menurutnya, justru PDIP lah yang memiliki kontribusi besar dalam memutuskan kenaikan PPN 12%.

    “Memang pekerjaan paling mudah itu menyalahkan orang lain, tapi ibarat menepuk air di dulang memercik muka sendiri. Maksudnya ingin membuat malu pemerintah, malah jadi malu sendiri karena dia yang justru paling berkontribusi memutuskan kenaikan PPN,” jelasnya.

    Meskipun begitu, Sarmuji mengatakan dirinya memuji upaya pemerintah dalam menaikan PPN 12% secara selektif. Menurutnya, langkah selektif itu mampu menjaga daya beli di tengah masyarakat.

    (akd/akd)

  • PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo

    PDIP: Kami Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Bukan Menyalahkan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDIP
    Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Fraksi PDI-P, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
    “Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip Senin (23/12/2024).
    Deddy mengeklaim bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden
    Prabowo
    Subianto soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.
    Dia beralasan bahwa partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo imbas kenaikan
    PPN 12 persen
    tersebut.
    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.
    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDI-P adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDI-P berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (21/12/2024) malam.
    Ia juga menyampaikan, banyak dari anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDIP itu.
    “Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” ucap perempuan yang akrab disapa Sara itu.
    “Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” sambungnya.
    Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
    Dolfie berujar ketika itu, pembahasan RUU HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.
    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.