partai: Golkar

  • Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP

    Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12 Persen Lewat UU HPP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengungkap alasan DPR menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021.

    UU HPP menjadi dasar hukum kenaikan PPN dari semula 10 persen pada 2021 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan berlangsung secara bertahap dimulai pada 2022 yang naik menjadi 11 persen dan kini menjadi 12 persen.

    Menurut Muzani, UU HPP kala itu didorong saat negara dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut dia, kondisi keuangan negara sedang tidak baik dan karenanya membutuhkan sumber pemasukan tambahan guna menopang APBN.

    “2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan,” ucap Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12).

    Walhasil, pemerintah dan DPR kala itu berpikir untuk membuat aturan agar negara mendapat tambahan sumber penerimaan. Dalam UU HPP, sumber pendapatan salah satunya yakni dengan menaikkan pajak lewat pajak pertambahan nilai (PPN).

    “DPR bersama pemerintah ketika itu tahun 2021 melakukan pembahasan tentang kemungkinan penerimaan PPN yang bersumber dari masyarakat dari 10 persen, menjadi 11 persen sampai 12 persen. Kenaikan itu dilakukan secara bertahap,” kata Muzani.

    UU HPP diusulkan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    RUU KUP didasarkan pada Surat Presiden (Surpes) Nomor R-21/Pres/05/2021 yang dikirim ke DPR pada 5 Mei 2021, serta Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 yang ditekan pada 22 Juni 2021.

    Sejak dimulai dibahas pada 28 Juni 2021, RUU HPP persis memakan waktu sekitar tiga bulan hingga kemudian disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Dalam rapat kerja yang turut dihadiri pemerintah, delapan fraksi menyetujui RUU HPP dibawa ke Paripurna.

    Mereka masing-masing yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

    Sebagai salah satu partai pendukung pemerintah, Gerindra menurut Muzani menyetujui UU HPP. Dan kini, sebagai Presiden, Prabowo memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah untuk menaikkan PPN.

    Pada prosesnya, Muzani menganggap partai yang kini menolak kenaikan PPN sebagai dinamika yang lumrah. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi.

    “Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja. Tetapi semua pandangan, kritik, saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan,” katanya.

    Muzani mengatakan Prabowo memahami berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, semua itu akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

    “Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” kata Muzani. 

    (thr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • KIM Plus Nilai PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN Menjadi 12%

    KIM Plus Nilai PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN Menjadi 12%

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyoroti elite partai politik (parpol) saling lempar bola dengan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Adi menilai para elite parpol seolah mencari kambing hitam imbas kenaikan PPN.

    “Intinya, semua berebut mencari kambing hitam soal kenaikan PPN 12% karena kebijakan ini dinilai kontroversial dan merugikan rakyat dan yang saat ini disalahkan pemerintahan Prabowo Subianto,” kata Adi kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Adi menyebut kondisi semakin memanas ketika PDIP menolak kenaikan PPN, padahal dianggap sebagai inisiator. Karena itu, kata dia, PDIP dikeroyok oleh parpol KIM Plus.

    “Dalam konteks itulah, partai koalisi pemerintah mencari biang kerok soal kebijakan ini karena peraturannya dibuat saat PDIP berkuasa saat itu. Apalagi PDIP berlagak menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen padahal PDIP inisiatornya. Di situlah kemudian PDIP dikoroyok oleh KIM Plus yang dinilai lempar batu sembunyi tangan,” ujarnya.

    Kenaikan PPN Bisa Dibatalkan

    Adi menilai semestinya mudah saja bagi pemerintah dan DPR membatalkan kebijakan tersebut. Mengingat, mayoritas fraksi di DPR RI mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau UU tersebut dinilai kontroversial dan merugikan rakyat, pemerintah dan DPR bisa batalkan UU ini. Toh mayoritas DPR full total dukung Prabowo. Mudah saja mengubah aturan kenaikan PPN itu,” ucapnya.

    “Kalau mau lanjut pun pemerintah merem pun beres, karena hampir semua fraksi akan mendukung,” jelasnya.

    Kata PDIP soal Inisiator PPN 12%

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI, kecuali PKS, menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

    “Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS,” kata Dolfie.

    “UU HPP, bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” tambahnya.

    Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut dengan rentang perubahan tarif 5-12 persen. Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN dengan cara menaikkan atau menurunkan.

    Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Menurut dia, kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

    (taa/jbr)

  • Cerita Misbakhun Jadi Saksi Hidup Pembahasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

    Cerita Misbakhun Jadi Saksi Hidup Pembahasan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

    Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan dirinya merupakan saksi sejarah sekaligus saksi hidup yang mengetahui secara mendalam dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
     
    “Saya sebagai anggota Panja RUU tersebut adalah saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di RUU tersebut,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Senin 23 Desember 2024.
     
    Misbakhun mengingatkan bahwa proses penyusunan UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 melibatkan semua fraksi di DPR RI, termasuk PDIP yang kini berusaha mengambil langkah politik berlawanan.
    Baca juga: Terapkan Kebijakan PPN 12% Mulai 2025, Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Beban Masyarakat
     
    Menurut Misbakhun, sikap politik PDIP yang kini menolak kenaikan tarif PPN adalah bentuk ketidakkonsistenan. Ia menegaskan bahwa kader PDIP, Dolfie OFP, bahkan memimpin Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum disahkan menjadi UU HPP.
     
    “Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar justru mengusulkan penurunan tarif pajak untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil. Namun, dalam proses itu, ada dinamika di mana Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby karena sikap kami yang kritis terhadap sejumlah isu penting,” jelas Misbakhun.
     
    Ia juga menegaskan bahwa langkah pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan kenaikan tarif PPN sesuai UU HPP merupakan wujud komitmen terhadap konstitusi. Namun, kenaikan tersebut diterapkan secara selektif dan memperhatikan kondisi ekonomi.
     
    “Langkah Presiden Prabowo soal kenaikan PPN ini adalah moderasi politik yang bijaksana, hanya berlaku untuk komponen barang tertentu, terutama yang termasuk kategori barang mewah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan dunia usaha,” tutupnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal   
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal Nasional 23 Desember 2024

    Menteri ESDM Diminta Segera Bentuk Dirjen Gakkum Atasi Tambang Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    diminta untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di kementeriannya.
    Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi XII DPR RI
    Eddy Soeparno
    .
    Eddy menjelaskan bahwa keberadaan Dirjen Gakkum sangat penting untuk mengatasi masalah
    tambang ilegal
    .
    “Jadi memang harus ada. Makanya kita tegaskan, ini saya bicara sebagai anggota Komisi 12, kita tegaskan harus dipercepat pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang ada di Kementerian ESDM,” ujar Eddy kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
    Menurut Eddy, tambang ilegal menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan.
    Keberadaannya juga membahayakan masyarakat dan berpotensi menyebabkan bencana.
    “Yang banyak sekali terjadi permasalah itu adalah tambang-tambang yang memang pengelolaannya adalah tambang-tambang rakyat, galian c, itu galian pasir,” kata Eddy.
    Sekjen PAN ini menekankan bahwa pembentukan Dirjen Gakkum di Kementerian ESDM diperlukan untuk penindakan lebih cepat terhadap tambang ilegal.
    “Dan itu sudah kita merupakan bagian dari hasil panitia kerja (panja)
    legal mining
    yang saya ketua panjanya di periode yang kemarin,” ungkap Eddy.
    Eddy juga menilai Dirjen Gakkum diperlukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin tambang yang tidak sesuai aturan.
    Izin pertambangan saat ini dikeluarkan oleh pusat. Namun, kondisi di lapangan sering tidak terpantau.
    “Nah itu yang kemudian permasalahan Amdal, permasalahan reklamasi, permasalahan pengerukan yang tidak sesuai dengan aturan itu sangat sering terjadi,” katanya.
    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Dirjen Gakkum Kementerian ESDM akan dipimpin oleh orang dari unsur TNI, Polri, atau Kejaksaan.
    Hal ini disampaikan dalam acara Minerba Expo 2024 di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
    Bahlil berharap keterlibatan unsur penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian masalah di sektor ESDM, terutama terkait konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
    “Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa,” kata Bahlil.
    “Dengan demikian, maka penyelesaian konflik-konflik IUP sudah terselesaikan di Kementerian ESDM. Supaya
    clear
    barang ini,” imbuh dia.
    Ia menambahkan bahwa dalam konflik izin penambangan sering terjadi modus kecurangan, seperti ‘dokumen terbang’ antar-perusahaan tambang.
    Bahlil ingin ada penanganan tegas dengan melibatkan unsur hukum.
    Oleh karena itu, dia ingin ada penanganan yang tegas dengan pelibatan unsur hukum.
    Salah satu contohnya adalah posisi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM yang selama setahun sempat ditempati oleh Bambang Suswantono yang merupakan Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal.
    “Coba bayangkan Letnan Jenderal Marinir Jadi Plt. Dirjen Menerba satu tahun. Itu artinya apa? Karena sudah tidak bisa diatur, lama-lama saya turunkan juga tentara untuk atur kita kelihatannya,” kata Bahlil.
    Usulan penempatan orang dari TNI, Polri, atau Kejaksaan pada posisi Dirjen Gakkum telah disampaikan ke Komisi XII DPR RI.
    Pembentukan Ditjen Gakkum juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
    “Saya berpikir, yang jadi Dirjen Gakkum ini, kalau bukan jaksa, polisi, kalau enggak, angkatan darat saja,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (14/11/2024).
    Ia menegaskan pentingnya posisi pimpinan Ditjen Gakkum diisi oleh orang yang bertanggung jawab menjalankan tugasnya, terutama yang tidak bersinggungan langsung dengan migas dan mineral.
    “Jadi yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya. Artinya, dia tidak campur hiruk-pikuk dalam dunia-dunia yang bapak-bapak ibu semua sudah tahu,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah diskors kurang lebih satu jam, rapat paripurna
    DPRD Jakarta
    bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait pengesahan empat
    Raperda
    kembali digelar di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
    , rapat paripurna untuk mengesahkan empat Raperda ini dimulai kembali pada pukul 17.15 WIB usai satu jam diskors akibat tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Rapat ini berkahir sekitar puku 17.45 WIB.
    Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan,
    raperda
    tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, telah disetujui.
    “Untuk menjadi peraturan daerah maka raperda tersebut akan diserahkan untuk penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Khoirudin dalam rapat, Senin.
    Setelahnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama pimpinan DPRD Provinsi Jakarta menandatangani berita acara terkait pengesahan empat raperda tersebut.
    Disusul dengan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Teguh Setyabudi.
    Dalam pidatonya, Teguh mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini.
    “Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dari Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Eksekutif,” ujar Teguh.
    Sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Jakarta terkait pengesahan empat Raperda diskors satu jam karena tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Pengamatan Kompas.com, mulanya, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrial, melakukan interupsi. Ia meminta Ketua DPRD Khoirudin membacakan daftar anggota dewan yang hadir dalam rapat ini.
    “PKS hadir 12 dari 18, PDIP 9 dari 15, Partai Gerindra 11 dari 14, Partai Nasdem 9 dari 11, Golkar 9 dari 10, PKB 4 dari 10, PAN 8 dari 10, Demokrat-Perindo 7 dari 9, PSI 4 dari 8. Total 73, jadi 70 persen,” ujar Khoirudin dalam rapat di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Sesuai dengan tata tertib, anggota dewan harus diabsen dengan kehadiran fisik, bukan sesuai absen yang telah ditandatangani.
    Khoirudin lalu memutuskan untuk meminta setiap anggota dari seluruh fraksi untuk berdiri agar dapat dihitung sesuai kehadiran fisik.
    “PKS 12 dari 18, PDIP 7 dari 15, Gerindra 9 dari 14, Nasdem-PPP 6, Golkar 9, PKB 1, PAN 6, Demokrat-Perindo 5 dari 10, dan PSI 2 dari 8,” kata dia.
    Melihat jumlah anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRD Basri Baco mengatakan, kekosongan harus segera diisi sesuai dengan tata tertib.
    “Mohon bantuannya semua teman-teman fraksi untuk menghadirkan anggotanya,” ucap dia.
    Khoirudin lalu mengatakan, jumlah anggota dewan yang hadir masih kurang 10 orang. Oleh karena itu, rapat paripurna diskors selama satu jam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    PPN 12 persen pada tahun depan merupakan implementasi dari dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

  • Soal Kekerasan Kelompok Pemuda Magetan, DRPD: Tetap Dibina

    Soal Kekerasan Kelompok Pemuda Magetan, DRPD: Tetap Dibina

    Magetan (beritajatim.com) – Peristiwa kekerasan yang melibatkan sekelompok pemuda, diduga dari salah satu perguruan silat, terhadap dua anak di bawah umur di Magetan menjadi perhatian serius. Dua remaja mengalami luka sabetan benda tajam usai diserang sekelompok pemuda bermotor. Pun, Polres Magetan telah menangkap 8 orang pelaku.

    Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, mengungkapkan keprihatinannya terkait kejadian tersebut, yang dianggap mencederai situasi kondusif yang selama ini terjaga di Magetan.

    Menurut Didik, momentum liburan sekolah menjadi waktu yang rawan bagi anak-anak dan remaja untuk terlibat dalam kegiatan negatif.

    “Setelah sekian puluh tahun Magetan adem ayem, tiba-tiba jelang liburan sekolah terjadi peristiwa seperti itu. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ungkapnya, Senin (23/12/2024)

    Didik menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam menyelesaikan persoalan ini. “Kami menghormati proses hukum sebagai bagian dari penegakan aturan, namun karena mayoritas yang terlibat adalah pelajar, pendekatan pembinaan harus lebih diutamakan. Ini bisa menjadi titik tolak untuk mencegah kenakalan remaja secara massal,” kata Legislator Partai Golkar itu.

    Dia berharap pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan pihak aparat keamanan dapat berkolaborasi dalam memberikan bimbingan kepada anak-anak selama liburan. Langkah ini termasuk mengarahkan mereka ke kegiatan-kegiatan yang lebih positif.

    Dalam upaya pencegahan, Didik mengusulkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk DPRD, TNI, Polri, serta kepala desa. Dia juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mengawasi kegiatan para siswa selama liburan.

    “Sekolah dan orang tua harus lebih aktif melakukan kontrol terhadap anak-anak, terutama dalam hal aktivitas di media sosial yang kerap menjadi pemicu,” tambah pria alumni FISIP Unair itu.

    Selain itu, mantan Kades Soco ini meminta perhatian dari organisasi bela diri di Magetan, termasuk IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), untuk ikut serta mengedukasi anggotanya agar menyalurkan kemampuan mereka ke arah yang lebih positif.
    .

    “Pembinaan fisik dan mental melalui bela diri itu penting, tetapi harus diarahkan dengan baik agar tidak disalahgunakan,” jelas Didik.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa depan, Didik berharap liburan dapat dimanfaatkan sebagai momentum kegiatan yang membangun. Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk menyusun program yang mendorong kreativitas dan potensi positif para remaja.

    “Kami tidak hanya berbicara soal pencegahan, tetapi juga solusi jangka panjang untuk membentuk generasi muda yang lebih baik. Semua pihak, baik orang tua, guru, aparat, maupun organisasi, harus saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak-anak kita,” tutupnya.

    Dengan pendekatan komprehensif ini, dia mengharap kekerasan remaja di Magetan dapat dicegah, dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga. [fiq/but]

  • Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menanggapi polemik politik terkait asal-usul kebijakan PPN 12 persen, Ketua DPD Sultan B Najamudin memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan. Sebaliknya, ia fokus mencari solusi dan mengusulkan agar kebijakan tersebut dievaluasi dengan memisahkan ketentuan yang dapat diterima oleh semua pihak.

    “Jangan sampai debat panjang ini menjadi tidak kontekstual. Kalau terlalu lama membahas asal-usul kebijakan PPN ini, akhirnya hanya saling menyalahkan. Tidak adil juga jika kita mengatakan bahwa kita tidak terlibat sama sekali. Maka, langkah paling tepat adalah langsung challenge saja kebijakan ini,” ujar Sultan usai pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Pernyataan ini merespons dinamika yang memanas setelah Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra menyebut kebijakan PPN 12 persen diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Namun, sikap PDIP yang mengkritik kebijakan tersebut memicu kontroversi.

    Rahayu Saraswati dari Gerindra menganggap sikap PDIP tidak konsisten dan cenderung memojokkan Presiden Prabowo. Sarmuji dari Partai Golkar juga menyatakan keheranannya, mengingat PDIP sebelumnya mendukung kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Sultan B Najamudin menilai Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijak dengan hanya mengimplementasikan kenaikan PPN pada barang-barang mewah.

    “Di tengah kondisi ekonomi sulit, kebijakan seperti ini memang diperlukan. Presiden sudah menunjukkan kebijaksanaan dengan tidak menerapkan kebijakan PPN 12 persen secara menyeluruh,” jelasnya.

    Ia juga mengusulkan agar Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 diuji kembali melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa belum puas.

    “Judicial review ke MK dapat memastikan apakah legislasi ini sudah baik atau masih memerlukan perbaikan,” ujar Sultan.

    Selain itu, ia menekankan bahwa bagi pihak yang tidak puas dengan kebijakan PPN 12 persen bisa menempuh jalur yang sesuai undang-undang, baik melalui peraturan pemerintah, MK, atau Mahkamah Agung (MA).

    “Kita jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga mengganggu stabilitas politik. Undang-undang yang sudah dibuat harus dilaksanakan oleh presiden, suka atau tidak suka,” pungkasnya.

  • Langkah Profesional Munafri Arifuddin Atasi Banjir dan Tata Kota Makassar ke Depan

    Langkah Profesional Munafri Arifuddin Atasi Banjir dan Tata Kota Makassar ke Depan

    Liputan: Uchenk Husain

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pasangan Wakikota dan Wakil Walikota terpilih Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, sepertinya punya langkah strategis dan profesional menata pemerintahan Kota Makassar.

    Hal ini terlihat dengan langkah cepat pasangan mulia ini membentuk tim transisi. Selain itu Munafri Arifuddin juga langsung melibatkan para pakar dari kalangan universitas ternama untuk penanganan banjir yang kerap terjadi setiap tahunnya.

    Munafri Arifuddin yang juga Ketua DPD II Golkar Makassar mengungkapkan, banjir telah menjadi tantangan tahunan yang harus diselesaikan dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi dengan masyarakat.

    “Persoalan banjir ini membutuhkan solusi menyeluruh, mulai dari edukasi masyarakat hingga pembenahan sistem drainase. Kami sudah mempersiapkan program konkret untuk lima tahun ke depan,” ungkap Munafri Arifuddin saat mengunjungi langsung warga yang terdampak banjir.

    Saat mengunjungi warga yang terdampak banjir di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Munafri Arifuddin bersama Melinda Aksa, memberikan bantuan logistik kepada warga korban banjir.

    Langkah kongkret ini dilakukan Munafri Arifuddin dengan membentuk tim libatkan para pakar guna menciptakan solusi penanganan banjir.

    Selain itu Paslon MULIA ini juga telah mengumumkan tim transisi yang diberi tugas untuk merumuskan dan mempersiapkan segala sesuatu di masa peralihan pemerintahan lama, agar dapat mensinkronisasikan program pemerintahan baru berjalan smooth. (*)

  • Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    loading…

    Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea (drakor). Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea ( drakor ).

    “Politik kita kan mirip drakor. Dulu dukung aturan tertentu, tiba-tiba hari ini paling heroik nolak aturan yang disetujui sendiri itu,” kata Adi saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Adi menilai, dinamika politik saat ini masih terbilang wajar. Menurutnya, sikap politik yang kerap berubah acapkali dilakukan semua politisi dan elite politik.

    “Biasalah yang begini-begini di ini negara. Dilakukan semua politisi dan elite. Tergantung posisi politik,” kata Adi.

    Adi menilai, langkah Gerindra dan sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan seperti ingin cuci tangan dan tampil bak pahlawan atas sikap politik terkait kenaikan PPN 12 persen .

    “KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, bukan cari aman bak pahlawan,” tandas Adi.

    Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut, payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengungkap, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu. Satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya.

    (zik)