partai: Golkar

  • DPD: Gubernur dipilih DPRD jangan terburu-buru

    DPD: Gubernur dipilih DPRD jangan terburu-buru

    Saya berharap kita tidak terburu memilih alternatif itu hanya karena biaya mahal.

    Semarang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta usulan gubernur kembali dipilih oleh DPRD jangan terburu-buru diputuskan, tetapi harus dipertimbangkan dengan benar-benar matang.

    Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Muhdi di Semarang, Senin, mengingatkan bahwa alasan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang besar jangan menjadi satu-satunya pertimbangan.

    “Sebagaimana wacana Pak Prabowo ke depan pemilihan kepala daerah cukup DPRD. Saya berharap kita tidak terburu memilih alternatif itu hanya karena biaya mahal,” katanya.

    Menurut dia, mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada langsung memang perlu ada evaluasi, tetapi tidak lantas kemudian menjadikannya kembali ke sistem Orde Baru.

    “Mari evaluasi kenapa menjadi mahal sehingga jawabannya kita punya alternatif yang cukup,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.

    Artinya, kata dia, tidak boleh kemudian pilihan yang diambil justru membuat apa yang selama ini diperjuangkan dengan penuh pengorbanan pada Era Reformasi menjadi sia-sia.

    “Tidak boleh mengambil atau meniadakan sesuatu yang sementara ini kita bersama perjuangkan, yakni hak rakyat secara langsung memilih kepala daerah. Jadi, tidak begitu mudah diserahkan DPRD,” katanya.

    Seandainya ternyata pemilihan gubernur oleh DPRD menjadi alternatif, kata dia, tentunya harus melalui evaluasi yang mendalam juga untuk memastikan apa yang terjadi pada zaman dahulu tidak terulang.

    “Kalau itu (gubernur dipilih DPRD, red.) pun menjadi alternatif, kita harus evakuasi betul, analisis, apakah tidak akan kembali sama seperti Orde Baru?” katanya.

    Oleh karena itu, Muhdi memastikan bahwa Komite I DPD RI akan terus mengawal pembahasan wacana tersebut, termasuk dengan menggelar FGD (focus group discussion) di daerah-daerah untuk menjaring masukan.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan gagasan tentang perbaikan sistem politik di Indonesia karena berbiaya tinggi dan tidak efisien jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

    Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12) malam.

    Prabowo juga mengusulkan agar ke depan pemilihan kepala daerah melalui DPRD masing-masing sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.

    “Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah DPRD itulah milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit, keluar duit, keluar duit, kayak kita kaya,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Higienis dan Sesuai Standar BGN

    Higienis dan Sesuai Standar BGN

    Jakarta: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ace Hasan Syadzily, meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin, 6 Januari 2025. Dapur terbesar di Depok ini disebut bersih dan sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Dilihat dari menu yang disediakan dan dimasak di dapur ini, kita bisa lihat dapurnya sendiri sangat terjaga, higienis, bersih, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BGN,” kata Ace di lokasi.

    Ace terlihat detail mengecek setiap sudut dapur. Dalam pengecekan tersebut, ia didampingi Mayjen TNI Rido Hermawan selaku Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI. 

    Ace sempat berbincang-bincang dengan juru masak dan juru kemas. Rata-rata, para pekerja di sana merupakan warga di sekitar lokasi Dapur MBG, yakni wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat. 
     

    Di setiap SPPG dikelola oleh seorang Kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh BGN. Kepala SPPG ini bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan. Selain memastikan kecukupan gizi dalam setiap porsi MBG, SPPG juga bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengolahan limbah di setiap Dapur MBG dengan ketat.

    BGN berkomitmen untuk meminimalisir limbah. Untuk mendukung keberlanjutan, nampan penyajian dirancang menggunakan bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang.

    Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily (Foto:Medcom.id/Siti Yona H)

    Ace menyebut ada lima dapur di lokasi tersebut yang memproduksi 16 ribu porsi makanan bergizi setiap hari. Ace menyebut setiap porsi makanan telah ditakar oleh ahli gizi sesuai kebutuhan penerima.

    Pemerintah menargetkan makan bergizi gratis untuk anak PAUD, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Setiap porsi diberikan berbeda-beda dengan kandungan gizi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat melalui kategori usia.
     

    “Misalnya untuk anak-anak SD nasinya hanya 100 gram. Untuk SMP 150 gram. Sementara, SMA 200 gram. Jadi porsi yang diberikan tentu bergantung pada kebutuhan, kecukupan gizi bagi setiap usia anak-anak yang diberikan dalam makan bergizi ini,” kata politikus Partai Golkar itu.

    Nilai gramasi tersebut dituliskan di papan yang ditempel di dinding agar para juru masak dan juru kemas dapat melihat patokan ukuran tersebut. Rinciannya gramasi untuk siswa SD kelas 1-3 porsi nasinya 100 gram, ayam teriyaki 35 gram, tumis buncis 45 gram, tempe bacem 25 gram, dan jeruk Medan 70 gram. Gramasi SD kelas 4-6, nasi 150 gram, ayam teriyaki 40 gram, tumis buncis 50 gram, tempe bacem 35 gram, dan jeruk Medan 70 gram. Sementara itu, gramasi SMA untuk nasi 200 gram, ayam teriyaki 50 gram, tumis buncis 50 gram, tempe bacem 35 gram, dan jeruk Medan 70 gram.

    (Foto:Medcom.id/Siti Yona H)
     
    Dapur MBG di Kebayunan Produksi 16 Ribu Porsi
    Dapur MBG di Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat, memproduksi 16 ribu makanan untuk 3.000 murid. “Ada lima dapur di sini dan masing-masing dapur melayani sekitar 3.000 murid, dengan total lima dapur ini melayani sekitar 16.000 anak-anak,” kata Staf Khusus Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hafizhul Mizan.

    Dapur MBG di Kebayunan merupakan dapur mitra yang bekerja sama dengan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional. Ribuan porsi makanan yang dikemas dikirim ke sekolah-sekolah dalam radius 3,5 kilometer dari titik dapur.

    Menurutnya, dapur ini berbeda dengan dapur di titik lainnya karena memiliki tempat produksi yang lebih besar, yakni lima dapur. “Tempat lain cuma satu dapur, di sini ada lima dapur,” katanya.

    Hafizh menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menerapkan program MBG untuk anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Hal ini merupakan upaya pemerintah kepada anak-anak Indonesia untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

    “Jadi ini hal besar di Republik dan kita sama-sama doakan, mohon doanya untuk seluruh masyarakat Indonesia supaya hal ini menjadi hal yang baik untuk masa depan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Jakarta: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Ace Hasan Syadzily, meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin, 6 Januari 2025. Dapur terbesar di Depok ini disebut bersih dan sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
     
    “Dilihat dari menu yang disediakan dan dimasak di dapur ini, kita bisa lihat dapurnya sendiri sangat terjaga, higienis, bersih, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BGN,” kata Ace di lokasi.
     
    Ace terlihat detail mengecek setiap sudut dapur. Dalam pengecekan tersebut, ia didampingi Mayjen TNI Rido Hermawan selaku Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI. 
    Ace sempat berbincang-bincang dengan juru masak dan juru kemas. Rata-rata, para pekerja di sana merupakan warga di sekitar lokasi Dapur MBG, yakni wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat. 
     

    Di setiap SPPG dikelola oleh seorang Kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh BGN. Kepala SPPG ini bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan. Selain memastikan kecukupan gizi dalam setiap porsi MBG, SPPG juga bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengolahan limbah di setiap Dapur MBG dengan ketat.
     
    BGN berkomitmen untuk meminimalisir limbah. Untuk mendukung keberlanjutan, nampan penyajian dirancang menggunakan bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang.
     

    Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily (Foto:Medcom.id/Siti Yona H)
     
    Ace menyebut ada lima dapur di lokasi tersebut yang memproduksi 16 ribu porsi makanan bergizi setiap hari. Ace menyebut setiap porsi makanan telah ditakar oleh ahli gizi sesuai kebutuhan penerima.
     
    Pemerintah menargetkan makan bergizi gratis untuk anak PAUD, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Setiap porsi diberikan berbeda-beda dengan kandungan gizi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat melalui kategori usia.
     

    “Misalnya untuk anak-anak SD nasinya hanya 100 gram. Untuk SMP 150 gram. Sementara, SMA 200 gram. Jadi porsi yang diberikan tentu bergantung pada kebutuhan, kecukupan gizi bagi setiap usia anak-anak yang diberikan dalam makan bergizi ini,” kata politikus Partai Golkar itu.
     
    Nilai gramasi tersebut dituliskan di papan yang ditempel di dinding agar para juru masak dan juru kemas dapat melihat patokan ukuran tersebut. Rinciannya gramasi untuk siswa SD kelas 1-3 porsi nasinya 100 gram, ayam teriyaki 35 gram, tumis buncis 45 gram, tempe bacem 25 gram, dan jeruk Medan 70 gram. Gramasi SD kelas 4-6, nasi 150 gram, ayam teriyaki 40 gram, tumis buncis 50 gram, tempe bacem 35 gram, dan jeruk Medan 70 gram. Sementara itu, gramasi SMA untuk nasi 200 gram, ayam teriyaki 50 gram, tumis buncis 50 gram, tempe bacem 35 gram, dan jeruk Medan 70 gram.
     

    (Foto:Medcom.id/Siti Yona H)
     

    Dapur MBG di Kebayunan Produksi 16 Ribu Porsi

    Dapur MBG di Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat, memproduksi 16 ribu makanan untuk 3.000 murid. “Ada lima dapur di sini dan masing-masing dapur melayani sekitar 3.000 murid, dengan total lima dapur ini melayani sekitar 16.000 anak-anak,” kata Staf Khusus Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hafizhul Mizan.
     
    Dapur MBG di Kebayunan merupakan dapur mitra yang bekerja sama dengan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional. Ribuan porsi makanan yang dikemas dikirim ke sekolah-sekolah dalam radius 3,5 kilometer dari titik dapur.
     
    Menurutnya, dapur ini berbeda dengan dapur di titik lainnya karena memiliki tempat produksi yang lebih besar, yakni lima dapur. “Tempat lain cuma satu dapur, di sini ada lima dapur,” katanya.
     
    Hafizh menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menerapkan program MBG untuk anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Hal ini merupakan upaya pemerintah kepada anak-anak Indonesia untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
     
    “Jadi ini hal besar di Republik dan kita sama-sama doakan, mohon doanya untuk seluruh masyarakat Indonesia supaya hal ini menjadi hal yang baik untuk masa depan bangsa Indonesia,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • APBD Bojonegoro 2024 Rp8,2 T Hanya Terserap 79,87 Persen

    APBD Bojonegoro 2024 Rp8,2 T Hanya Terserap 79,87 Persen

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hanya mampu menyerap 79,87 persen realisasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro 2024 sebesar Rp8,2 triliun.

    Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengatakan, realisasi belanja APBD 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai 79,87 persen berbanding pagu. Realisasi belanja tahun 2024 itu lebih baik dari tahun sebelumnya yang berada di 78,6 persen.

    “Memang masih banyak PR yang harus dikerjakan pemkab khususnya dalam percepatan belanja, mudah-mudahan tahun depan realisasi belanja kita jauh lebih baik,” ujarnya, Senin (6/1/2025).

    Adriyanto menambahkan, meski realisasi serapan belanja APBD masih di bawah 80 persen, tetapi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diklaim telah melebihi target. Yakni mencapai 102 persen atau surplus. Meski tidak dirincikan mengenai angka persisnya.

    “Semua jenis PAD relatif naik, khususnya pada pajak daerah, sedangkan untuk belanja kami harus tetap memperhatikan arahan presiden, yakni agar melakukan penghematan belanja APBD di sisi biaya perdin (perjalanan dinas, red),” ujarnya.

    Disinggung mengenai potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD 2024, mengingat serapan belanja yang ada, Adriyanto memperkirakan Silpa akan berada di kisaran Rp3 triliun.

    Terpisah, Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menilai tidak ada yang istimewa dari capaian realisasi belanja APBD Bojonegoro 2024. Sebab tidak banyak mengalami perubahan dalam serapan belanja dari tahun ke tahun.

    “Boleh dikata stagnan (serapan belanja APBD),” ungkap politikus dari Partai Golongan Karya ini.

    Dijelaskan, pagu APBD 2024 sebesar Rp8,2 triliun atau Rp8.206.220.874.805,00. Sedangkan realisasi belanjanya berada pada nominal Rp6,5 triliun atau terealisasi Rp6.553.978.261.155,47 atau terserap 79,87 persen berbanding pagu.

    Realisasi belanja tersebut belum termasuk jurnal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari dinas pendidikan. Meski begitu, Mas Pri, begitu ia disapa, belum yakin realisasi belanja bisa lebih dari 80 persen.

    “Setelah BOS dijurnal oleh diknas kemungkinan bisa 80 persen, ini (kemungkinan) maksimal segitu, ndak akan sampai lebih dari itu,” tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro itu.

    “Bertolak dari serapan belanja ini, Silpa akan berada di sekira Rp2,2 triliun, makanya kinerja Pak Pj Bupati ini tidak terlalu istimewa, faktanya kan realisasi belanja di APBD tidak banyak mengalami perubahan dari tahun ke tahun atau bisa dikatakan stagnan,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Politisi Golkar Ingatkan Dampak Putusan MK terhadap Konsolidasi Nasional

    Politisi Golkar Ingatkan Dampak Putusan MK terhadap Konsolidasi Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Golkar Maman Abdurahman menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengkaji ulang dampaknya agar tidak menghambat upaya konsolidasi nasional.

    “Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan justru memiliki hambatan terhadap upaya mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” ujar Maman seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

    Maman yang juga menjabat sebagai Menteri UMKM menegaskan bahwa demokrasi merupakan alat untuk mencapai tujuan nasional, bukan tujuan utama dalam bernegara. Oleh karena itu, ia menekankan agar partai politik di DPR membahas aturan turunan dari putusan MK dengan cermat.

    “Tentu ini menjadi mekanisme politik partai-partai untuk membahas lebih lanjut. Jangan sampai muncul figur-figur individu yang hanya sekadar ingin mencari popularitas dengan membangun narasi yang tidak objektif dan cenderung kontraproduktif terhadap agenda besar negara,” kata Maman.

    Ketika ditanya apakah keputusan tersebut merugikan Golkar sebagai partai besar, Maman menegaskan bahwa isu ini bukan soal untung atau rugi. Baginya, yang lebih penting adalah menjaga agar ruang demokrasi tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

    “Kita harus menjaga stabilitas politik lima tahun ke depan. Jangan sampai ada calon yang muncul hanya untuk kepentingan pribadi dan popularitas, sementara agenda besar negara untuk kesejahteraan rakyat terabaikan,” tuturnya.

  • Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?

    Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?

    Pilkada Jalur DPRD, untuk Siapa?
    Akademisi dan Mahasiswa S3 Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada. Konsultan komunikasi politik di Menjangan Institut. Bersama akademisi dan praktisi di Bali konsen terkait demokrasi, kebijakan publik dan pemberdayaan pemuda.
    SEBERAPA
    loyalkah para pemimpin daerah kepada rakyat jika kelak ia terpilih langsung oleh DPRD? Pada akhirnya, siapa yang menjadi tuan bagi para gubernur/wali kota/bupati, rakyat atau wakil rakyat?
    Dua pertanyaan reflektif ini sangat penting dijawab sekaligus direnungkan oleh elite dan partai politik di negeri ini jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada di tangan DPRD.
    Jalur
    Pilkada lewat DPRD
    kini menjadi diskursus, pascagagasan Presiden Prabowo Subianto bersua saat puncak Hari Ulang Tahun Ke-60 Partai Golkar mengenai mahalnya ongkos politik Pilkada (
    Kompas
    , 16/12/2024).
    Ide ini sesungguhnya lagu lama yang kembali diputar di ruang publik. Tepatnya pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang salah satunya membahas soal mekanisme Pilkada secara tidak langsung, yakni dilakukan melalui DPRD.
    Suara parlemen mayoritas kala itu memberikan dukungan agar Pilkada digelar jalur DPRD. Namun, tak berselang lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menganulir dengan menerbitkan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
    Bisa dibayangkan, jika Pemerintahan hari ini menghendaki Pilkada tersebut, pemilihan pemimpin di daerah kembali berlanjut di tangan DPRD. Konsekuensinya, jelas calon penguasa di daerah sarat dengan kompromistis.
    Tidak ada diskursus politik yang bermakna. Tidak ada kritik atas program dari calon kepada daerah karena semuanya “dikondisikan” langsung oleh DPRD, meskipun program dan janji politik tak rasional.
    Pada akhirnya, masyarakat akan menerima pilihan calon pemimpin di daerah sesuai dengan selera dan pilihan DPRD. Meskipun hati nurani rakyat berbeda dengan wakil rakyat yang memilih. Ini sangat dilema.
    Selain itu, ada gap antara pemimpin di daerah dengan rakyatnya. Karena pemilihan dilakukan menggunakan jalur wakil rakyat, pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton.
    Tidak ada tanggung jawab moril dari rakyat untuk mengontrol kebijakan karena seutuhnya diserahkan kepada DPRD.
    Apa jadinya jika para gubernur/wali kota/bupati “berselingkuh” dengan DPRD untuk memuluskan program atau proyek tertentu yang tidak bermanfaat untuk publik. Apakah ini yang kita inginkan?
    Jika proses Pilkada di daerah ditaksir akan semakin murah dan efektif melalui DPRD, apakah ada jaminan?
    Sesungguhnya, Pilkada melalui DPRD tidak kalah dinamisnya dengan
    Pilkada Langsung
    , di mana rakyat menjadi penentu.
    Untuk meyakinkan para DPRD memilih para calon pemimpin di daerah, apakah cukup dengan program dan janji-janji politik atau program mercusuar untuk menarik simpati wakil rakyat?
    Anggaplah janji-jani politik itu diamini oleh DPRD dan bersedia memilih, apakah program yang ditawarkan kepada DPRD bermanfaat dan berdampak bagi rakyat? Atau hanya sejalan dengan agenda DPRD dan elit partai semata?
    Saya kira, pemilihan dengan menggunakan jalur DPRD akan lebih alot dan tidak bisa dilepaskan dari praktik transaksional (
    money politic
    ).
    Kesepakatan antar elite untuk memuluskan calon kepada daerah dilakukan di ruang sunyi, tertutup dan tak transparan sesungguhnya mencoreng wajah demokrasi di Indonesia.
    Kekuasaan Pemerintah yang sebelumnya berorientasi pusat mengalamai perubahan pesat pasca-Reformasi 1998 dan seiring munculnya tuntutan desentralisasi. Hal ini kemudian menjadi pertanda dimulainya pemilihan Pilkada Langsung.
    Hal ini juga dipengaruhi atas kondisi DPRD dan para calon bupati/wali kota/gubernur kerapkali “bersekongkol” yang berimbas pada korupsi dan rendahnya transparasi yang pada akhirnya menjadi pemilihan kepada daerah sarat dengan politik uang.
    Hal ini terjadi karena DPRD yang memilih secara langsung kepala daerah. Fenomena ini kemudian memunculkan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pilkada tidak langsung.
    Desakan untuk mengubah UU No. 22/1999 berganti menjadi UU No. 32/2004 yang mengatur Pilkada secara langsung di Indonesia.
    Perubahan aturan ini kemudian menghadirkan oase dalam suksesi kepemimpinan di daerah. Rakyat memiliki ekpektasi besar karena secara langsung tanpa intervensi langsung Pemerintah Pusat bisa menentukan siapa yang akan memimpin di daerah.
    Kehadiran pemimpin lokal melalui proses Pilkada Langsung juga menawarkan aspek-aspek yang lebuh substansial.
    Pertama, kapasitas. Aspek ini sangat krusial menentukan efektivitas kepemimpinan dalam mengelola Pemerintahan dan melayani masyarakat.
    Kapasitas ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang relevan dengan tugas-tugas kepemimpinan.
    Seperti menguasi persoalan di daerah, kemampuan manajerial, mengambil keputusan yang tepat, integritas dan memiliki visi misi yang jelas.
    Kedua, kapabilitas. Seorang calon pemimpin daerah sangat penting untuk memastikan bahwa ia mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif, membawa kemajuan bagi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Ketiga, Akseptabilitas. Kepala daerah adalah jabatan politis, sosoknya harus memiliki daya penerimaan yang cukup tinggi dari para stakeholder maupun masyarakat secara luas. Ia harus bisa diterima di semua golongan dan lapisan, tanpa terkecuali.
    Nilai-nilai inilah yang menjadi indikator kepala daerah yang selama ini diharapkan melahirkan pemimpinan lokal yang bermanfaat dan berdampak luas.
    Karena bagi rakyat, memilih langsung berarti berpartisipasi secara nyata, menentukan sendiri calon yang pantas dan layak.
    Rakyat mengetahui jejak rekam dan prestasi sang calon pemimpin. Lantas, bagaimana jika semua proses Pilkada diambil alih oleh DPRD?
    Apakah pilihan wakil rakyat bisa merepresentasikan ekpektasi rakyat secara luas atau malah sebaliknya hanya sekadar kepentingan elite dan partai politik semata?
    Jangan sampai rakyat disodorkan pemimpin seperti membeli kucing dalam karung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lamborghini Bupati Jepara Terpilih Tak Ada di LHKPN, Witiarso Utomo Siap Revisi kalau Sudah Dilantik – Halaman all

    Lamborghini Bupati Jepara Terpilih Tak Ada di LHKPN, Witiarso Utomo Siap Revisi kalau Sudah Dilantik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo menyebut akan merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya setelah kepemilikan mobil sport Lamborghini menjadi polemik.

    Hal itu dikarenakan Lamborghini merah bernopol B 1666 BUL itu tidak masuk dalam LHKPN yang dilaporkan Witiarso Utomo.

    LHKPN yang disampaikan Witiarso Utomo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara pada September 2024 hanya mencantumkan kepemilikan empat unit kendaraan.

    Yaitu satu unit mobil Toyota Alphard 2023 senilai Rp 1,5 miliar, satu unit Toyota Fortuner 2020 senilai Rp 450 juta, dan dua motor merek Honda.

    Total nilai kendaraan yang dilaporkan itu mencapai Rp 1,9 miliar.

    Dikutip dari Kompas.com, Witiarso akan merevisi LHKPN miliknya apabila sudah resmi dilantik menjadi Bupati Jepara 2024-2029.

    “Saya taat aturan. Apa pun yang menjadi ketentuan yang berlaku, saya ikuti,” tegas Witiarso, Minggu (5/1/2025).

    Witiarso meminta masyarakat bijak terkait belum tercatatnya Lamborghini miliknya yang belum dimasukkan di LHKPN.

    Ia mengatakan, saat ini dirinya masih belum berstatus pejabat negara.

    Adapun pelantikannya sebagai Bupati Jepara akan digelar pada 10 Februari 2025.

    “Saya berharap masyarakat memahami soal itu karena saat ini saya belum resmi dilantik.”

    “Kalau dilantik harta kekayaan saya utuh dilaporkan ke LHKPN,” katanya.

    Viral di Media Sosial

    Sorotan terhadap Witiarso Utomo berawal dari beredarnya video pendakwah Gus Iqdam mengendarai Lamborghini berwarna merah.

    Gus Iqdam menegaskan bahwa mobil sport yang dinaikinya itu bukan miliknya.

    “Kayak kemarin aku ke Jepara, memang tak sengaja. Kebetulan bupati terpilih teman lamaku, sejak beberapa tahun lalu sudah ketemu,” ungkap Gus Iqdam, dikutip dari TikTok @nanangblitar, Selasa (31/12/2024).

    “Aku datang mobil sport-nya ditata di depan rumah. Bangun tidur sehabis mengaji pagi, mobilnya aku setir,” bebernya. 

    Profil Witiarso Utomo

    Witiarso Utomo dikenal sebagai pengusaha di Jepara.

    Ia lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 18 April 1982.

    Witiarso menikah dengan Ella Witiarso dan dikaruniai tiga buah hati.

    Pria yang akrab disapa Wiwit ini memulai jenjang pendidikannya di SD Negeri Bandungharjo 03 pada 1988.

    Kemudian Witiarso Utomo melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 2 Keling.

    Pada 1997, ia mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Keling.

    Tak sampai di situ, Witiarso Utomo menyelesaikan studi S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Stikubank Semarang pada 2005.

    Karier Witiarso Utomo telah malang melintang.

    Ia memulai kariernya sebagai pengusaha.

    Witiarso Utomo mendirikan usaha yaitu PT Dua Putra Utama Makmur. Di perusahaannya tersebut, ia menduduki posisi sebagai Presiden Direktur.

    Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Komisioner PT Pandawa Putra Investama.

    Di bawah kepemimpinannya, kedua perusahaan tersebut berhasil mengekspor hasil produksinya ke beberapa negara tetangga di Asia.

    Barulah pada tahun 2024 Witiarso Utomo berkiprah di dunia politik.

    Pada Pemilu 2024, Witiarso Utomo maju sebagai calon Bupati Jepara berpasangan dengan Muhammad Ibnu Hajar, seorang politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

    Pasangan nomor urut 2 ini didukung oleh mayoritas partai politik, termasuk PPP, PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PSI, dan Partai Buruh.

    Dalam Pilkada tersebut, mereka berhasil terpilih dengan perolehan suara luar biasa, yaitu 80,93 persen atau sebanyak 457.209 suara.

    Witiarso Utomo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp8,3 miliar.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Falza Fuadina) (Kompas.com)

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Bahas Polemik Penerapan PPN 12%?

    DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Bahas Polemik Penerapan PPN 12%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada masa persidangan parlemen mendatang.

    Sebagai informasi, saat ini DPR sedang memasuki masa reses. Para wakil rakyat itu baru akan mulai bersidang lagi pada 21 Januari 2025.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat internal usai masa reses selesai untuk menentukan agenda rapat selama masa persidangan mendatang. Dia pun memastikan akan ada agenda rapat bersama Sri Mulyani.

    “Soal agenda rapat bisa salah satunya soal pelaksanaan penerapan PPN 12% pada barang dan jasa mewah,” ungkap Misbhakun kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025).

    Sebelumnya, Komisi XI DPR memang banyak menyoroti perihal pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus barang mewah seperti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sendiri resmi memberlakukan PPN 12% usai mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024. 

    Berdasarkan beleid itu, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)

    b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi)

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    a. 12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000

    b. 12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Misbhakun sendiri merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharusnya PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

  • Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar menilai penghapusan ambang batas atau threshold 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif. 

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifar final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. 

    Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya. 

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

  • Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Atraksi Akali ‘Amanat Tunggal’ PPN 12%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membedakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang mewah dan non-mewah melalui PMK 131/2024. Kendati demikian, atraksi mengakali pengenaan PPN 12% untuk semua barang/jasa itu mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, tarif PPN 12% tetap berlaku untuk semua barang/jasa. Hanya saja, dasar pengenaan pajak (DPP) dibedakan menjadi dua yaitu untuk barang mewah dan barang non-mewah.

    Pertama, pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual/nilai impor sebesar 12/12. Kedua, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

    Dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x nilai transaksi)
    12% x DPP = 12% x (11/12 x nilai transaksi).

    Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:

    12% x DPP = 12% x (12/12 x Rp1.000.000) = Rp120.000
    12% x DPP = 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

    Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah.

    Pada akhirnya barang non-mewah terkena besaran pajak 11% karena pengaturan DPP tersebut. Namun, sebenarnya tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono meyakini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membedakan dua DPP itu agar tarif PPN di Indonesia tetap tunggal yaitu 12% sesuai amanat Undang-Undang No. 42/2009 (UU PPN).

    Memang dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, disebutkan pemerintah mempunyai wewenang mengubah tarif PPN tetapi dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.

    Hanya saja, sesuai PMK No. 131/2024, dalam praktiknya kini ada pembedaan untuk barang mewah dan non-mewah (multitarif) seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Tuai Kritik

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun merasa pembedaan dua DPP dalam PMK No. 131/2024 itu sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

    Padahal, menurutnya, Prabowo sudah memberikan arahan yang jelas bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sementara itu, barang/jasa lainnya tetap dikenai PPN 11%.

    Dengan kata lain, Misbhakun menekankan seharus PPN diterapkan multitarif—bukan malah dipersulit dengan perhitungan dua DPP.

    “PMK 131 membuat dasar perhitungan yang membingungkan dunia usaha dalam penerapan tarif PPN 11% yang tidak naik dengan menggunakan istilah dasar pengenaan lain,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, sambungnya, persiapan dan pembuatan keputusan sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN. PMK 131/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024, sedangkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

    Oleh sebab itu, politisi Partai Golkar itu menilai seharusnya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.

    Misbakhun pun menekankan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat penafsiran ataupun membuat ketentuan yang berbeda dengan perintah Prabowo sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat. Bahkan, dia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengundurkan diri.

    “Karena apa yang dibuat soal aturan pelaksanaan teknis ini sudah tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Bapak Presiden Prabowo karena punya tafsir subyektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas,” katanya.

    Senada, Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Beni Kurnia Illahi menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam PMK 131/2024.

    Pertama, beleid tersebut tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam pertimbangannya. Padahal, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% diatur dalam UU HPP.

    “Hal ini jelas penganuliran secara terang-terangan, atau pemerintah sengaja selain tidak diatur secara teknis di PMK, aturan di UU HPP tetap berlaku untuk ke semua kategori barang/jasa,” ujar Beni kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Kedua, PMK merupakan aturan teknis yang kedudukannya jauh di bawah UU. Oleh sebab itu, seharusnya PMK tidak bisa menganulir aturan dalam UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku secara umum.

    Jika ditoleransi, maka pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu khawatir ke depan tarif PPN 12% akan dikenakan untuk semua barang/jasa secara perlahan-lahan.

    “Ketika kebijakan PMK ini efektif untuk penerimaan negara maka kemungkinan aturan tersebut akan dilanjutkan, tetapi ketika objek tarif pajak tersebut tidak berjalan efektif bagi penerimaan negara maka pemerintah akan membuat norma baru lagi di level PMK,” jelas Beni.

    Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif pajak baru lewat level UU atau setidaknya Peraturan Pemerintah (PP) yang kedudukannya jauh lebih tinggi dan mengikat daripada PMK.