partai: Golkar

  • Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government Bersama Menkomdigi Meutya Hafid – Page 3

    Prabowo Bahas Transformasi Digital dan E-Government Bersama Menkomdigi Meutya Hafid – Page 3

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menghadap Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/1). Salah satu yang ia laporkan terkait pelantikan pejabat baru di kementerian yang ia pimpin.

    “Tentu nanti akan disampaikan,” kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Politikus Golkar ini juga melaporkan perihal program-program kementerian yang dipimpinnya.

    “Sama program kementerian yang bisa diwujudkan dalam waktu dekat,” ucapnya.

    Selain Meutya, pada sore ini Prabowo juga memanggil para jaksa agung muda, kepala PPATK, dan Plt kepala BPKP. Meutya menyebut, pertemuannya dengan Prabowo tidak berbarengan bersama pejabat yang sudah datang lebih dulu.

    “Oh nggak. Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Meutya.

     

  • DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold" Nasional 13 Januari 2025

    DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya Presidential Threshold
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar
    focus group discussion
     (FGD) untuk menindaklanjuti putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menghapus ambang abtas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    .
    Wakil Ketua DPR
    Adies Kadir
    menyatakan, FGD tersebut bakal diikuti oleh akademisi dan praktisi di bidang pemilu, serta semua pemangku kepentingan terkait pemilu.
    “DPR akan mungkin membuat semacam FGD, mengundang akademisi, atau tokoh masyarakat praktisi di bidang itu. KPU, Bawaslu, semua
    stakeholder
    yang terkait,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    “(Kami) akan membahas bersama-sama, kira-kira rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dibuat di dalam rancangan UU, seperti yang diminta dalam pertimbangan majelis hakim di MK,” ujar dia melanjutkan.
    Adies menerangkan, kajian mendalam untuk menindaklanjuti penghapusan
    presidential threshold
    diperlukan agar revisi UU Pemilu yang dilakukan tidak keluar dari koridor putusan MK. 
    Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa pihak legislatif bakal melaksanakan putusan MK tentang 
    presidential threshold
    yang bersifat final dan mengikat.
    “Inilah yang harus dijalankan oleh pembuat UU. Nanti, rekayasa konstitusi yang seperti apa yang akan dilakukan, nah ini kan perlu pembahasan. Disampaikan juga itu mendengar masukan-masukan,” kata Adies. 
    Kendati demikian, Adies belum dapat memastikan kapan FGD tersebut akan dilaksanakan karena DPR masih melakukan reses hingga akhir Januari 2025.
    Meski begitu, dia meyakini bahwa proses pembahasan akan dilaksanakan DPR ketika masa sidang dimulai.
    “Tapi yang pasti, pemilihan presiden masih lama. Sebelum pemilihan presiden, itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” pungkas Adies.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
    Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi, lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
    Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memuluskan jalan bagi sebagain pihak yang ingin mengubah sistem pemilu. Golkar dan Gerindra mulai mendorong wacana tentang ‘penguatan demokrasi’ pasca putusan melalui amandemen UU Pemilu. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, misalnya, secara eksplisit menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Prabowo memang sedang mendorong supaya pilkada langsung diganti dengan sistem representasi melalui parlemen. Hanya saja, wacana itu menuai polemik karena akan ‘merampas’ hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. 

    Kendati demikian, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya belum lama ini. 

    Senada dengan Golkar, Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga menegaskan, Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. Menurutnya, Gerindra sepenuhnya sadar bahwa putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budi.

    Masuk Omnibus Law Politik?

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan mengkaji putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Kendati demikian, dia belum bisa memastikan secara pasti apakah memang betul putusan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau bahkan penyusunan Omnibus Law tentang politik.

    “Saya belum tahu. Bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Dilanjutkan Dasco, putusan MK pada 2 Januari 2025 kemarin nantinya pasti akan disikapi lebih lanjut oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. Ketua Harian Gerindra ini turut mengemukakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, putusannya wajib untuk ditaati

    Menurut dia, dengan adanya putusan itu maka diketahui MK membuka ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga ada keinginan agar jangan sampai calonnya terlalu banyak ataupun sedikit.

    “Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” pungkasnya.

    Menteri Sudah Berembuk

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).

    “Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril.

    Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.

    Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.

    Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.

    Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.

    “Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” katanya.

    Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.

    Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.

    “Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.

  • DPRD Surabaya Serukan Pemkot Rilis Daftar Pengembang Nakal yang Nunggak Pajak

    DPRD Surabaya Serukan Pemkot Rilis Daftar Pengembang Nakal yang Nunggak Pajak

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nurain Faiq

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak agar para pembangkang pajak di Kota Surabaya diumumkan terbuka di hadapan publik. Pemkot Surabaya harus me-list dan merilis mereka dalam daftar pembangkang pajak.

    Pemkot harus lebih tegas untuk para pembangkang pajak ini. Apalagi rata-rata para wajib pajak nakal itu adalah dari pengembang dengan tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Pengembang yang nakal seperti ini harus mendapat efek jera karena ulahnya.

    Mengabaikan kewajibannya bayar pajak sehingga berdampak pada pendapat asli daerah (PAD). Lebih jauh pengembang nakal itu malah menghambat pembangunan di kota ini.

    “List dan rilis saja para pengembang nakal yang mokong pajak begini,” kesal Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni, Minggu (12/1/2025).

    Pimpinan DPRD ini menyebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan bahwa ada banyak pengembang apartemen yang sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dalam bentuk stiker karena mokong pajak.

    Meski sudah diberi tanda ternyata tidak membuat pengembang ini segera menuntaskan kewajibannya melunasi pajak.

    Cak Toni, sapaan akrab Arif Fathoni memberi gambaran soal sikap pemerintah. Dirjen Pajak bahkan punya wewenang untuk menahan wajib pajak nakal. Pemkot Surabaya harus berani melakukan upaya mengumumkan list pengembang nakal yang tak melunasi pajak.

    Diumumkan terbuka di media massa agar perusahaan atau pengembang maupun pengelola tersebut diketahui khalayak luas kalau tidak patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

    “Ini untuk efek jera termasuk badan hukum yang lain yang masih enggan melakukan melunasi pajak dan retribusi. Sebab pajak disamping kewajiban, itu juga instrumen pembangunan yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat Surabaya,” kata politisi Golkar asal Lamongan ini.

    Dengan dimumkan ke publik juga bisa menjadi edukasi bagi calon pembeli apartemen. Akan diketahui pengembang mana yang memiliki manajemen bagus, agar tidak menjadi korban dalam pembelian unit apartemen.

    “Sudah banyak kisah apartemen yang sudah dibeli ternyata tidak sempat terbangun lalu diputus pailit, juga banyak sekali pengembang yang tidak segera memberikan sertifikat strata title yang menjadi hak pembeli,” ulasnya.

    Ketua DPD Golkar Surabaya ini bahkan menyebut ada salah satu apartemen di kawasan Dharmahusada, itu masih memiliki tunggakan miliaran ke Pemkot Surabaya, meski sudah dilabeli stiker tapi juga belum membayar.

    “Makanya, pengembangnya harus dipermalukan dimuka umum karena mereka tidak memiliki rasa malu tidak patuh membayar pajak,” tandasnya.

    Harus terus didorong upaya mengajak semua elemen masyarakat Surabaya bergotong royong. Mulai dari pemerintah, investor dan warga untuk mewujudkan pembangunan di surabaya. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama atas kota ini bisa terwujud

  • DPR Bakal Sidak Langsung ke Lokasi Pemagaran Laut dan Panggil KKP

    DPR Bakal Sidak Langsung ke Lokasi Pemagaran Laut dan Panggil KKP

    GELORA.CO – Komisi IV DPR berencana bakal melakukan inspeksi mendadak secara langsung ke tempat pemagaran laut di perairan Tangerang dan juga memanggil institusi terkait dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hal itu ditegaskan anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoal aksi pemagaran laut di perairan Tangerang, yang diduga dilakukan oleh member 9 naga, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    “Pasti, memang kita merencanakan, setelah reses kita mau ke lapangan,” kata Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.

    Ia mengatakan banyak pengaduan dari masyarakat, terkait pemagaran laut di kawasan PIK 2. Beberapa waktu lalu anggota Komisi IV DPR Riyono juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

    “Ada pengaduan-pengaduan masyarakat baik secara individual, tentunya kita merespons kan begitu. Karena ini lagi reses belum ada kunjungan,” tutup politikus Golkar tersebut.

  • Aplikasi Coretax Harganya Rp1,3 Triliun tapi Kualitas Murahan, DPR bakal Panggil Sri Mulyani

    Aplikasi Coretax Harganya Rp1,3 Triliun tapi Kualitas Murahan, DPR bakal Panggil Sri Mulyani

    GELORA.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa berencana untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.

    Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.

    “Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses,” kata Erwin Aksa kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Erwin menegaskan, akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025. Politikus Partai Golkar ini tak menyangkal adanya potensi kerugian negara imbas kegagalan layanan Coretax. Terlebih investasi untuk menghadirkan sistem ini cukup mahal, sekitar Rp1,3 Triliun.

    Dia mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut persoalan tersebut. “Selain itu, Coretax ini akan dievaluasi, mengingat tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak,” ujar Erwin.

    Sebelumnya DJP Kemenkeu telah menyampaikan permintaan maaf, usai sistem inti administrasi pajak, Coretax masih sulit diakses para wajib pajak.

    “Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis keterangan resmi DJP Jumat (10/1/2025).

    Dalam keterangan tersebut, Ditjen Pajak berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

    Diketahui, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal, sekitar Rp1,3 triliun.

    Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.

  • Kader PDIP Teriakkan Nama Bahlil di Depan Megawati, Usai Singgung Gelar Doktor Batal

    Kader PDIP Teriakkan Nama Bahlil di Depan Megawati, Usai Singgung Gelar Doktor Batal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Umum Partai Golkar, terdengar ramai saat Megawati menyampaikan pidato politik dalam acara HUT ke-52 PDIP. Acara tersebut berlangsung di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Saat itu, Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut menyinggung gelar doktoral yang batal diberikan Universitas Indonesia (UI) kepada Bahlil.

    Megawati mengaku heran dengan batalnya pemberian gelar dari universitas ternama tersebut.

    “Tradisi intelektual itu opo? Supaya jadi orang pintar. Jangan munggu mawon, munggu mawon, opo neh? Nah, betul, planga plongo. Padahal pura-pura ngerti, tapi ga ngerti. Loh, banyak orang kayak begitu sekarang. Aku saja suka jadi gagap-gagap, iki pintar opo ora iki? Ngambil doktornya opo, iku sopo yang doktornya ga jadi, itu sopo yo?” katanya.

    Pertanyaan Megawati soal sosok yang batal mendapatkan gelar doktor itu dijawab kompak oleh para kader PDIP yang hadir. “Bahlil!” jawab para kader PDIP.

    Megawati merasa lucu dengan kejadian pembatalan pemberian gelar itu. Sebab, ia merasa Universitas Indonesia bukan kampus abal-abal.

    “Profesor wae telu, bingung dewek aku. Itu bukannya universitas elek-elek loh,” tegas Megawati.

    Presiden Ke-5 RI itu juga bercerita soal dirinya diminta menjadi pengajar pada salah satu universitas di Rusia. Namun yang menjadi lucu, ia mengaku diminta berbicara soal kecerdasan buatan alias artificial intelligent (AI).

    “Lucu deh, kemarin ini ke Rusia, suruh kasih lecture. Tapi lecture-nya lucu dan yang hadir seluruh rektor se-Rusia dan negara bagian. Yang lucunya, kok saya suruh kasih kuliah urusan AI, artificial Intelligence. Wih keren toh, yo? Tapi kan aku mikir, loh ngopo nggak yang lain? Tapi mintanya itu,” pungkas Megawati. (jpg)

  • Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Januari 2025

    Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes Regional 10 Januari 2025

    Sehari Usai Ditetapkan KPU, Mitha-Wurja Gelar Rapat dengan Jajaran Pemkab Brebes
    Tim Redaksi

    BREBES, KOMPAS.com
    – Sehari usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja langsung menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
    Brebes
    , Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).
    Pertemuan di Kantor Pemerintahan Terpadu Pemkab Brebes dihadiri Penjabat Bupati Brebes, Djoko Gunawan, dan para Aparatur Sipil Negara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    Pertemuan
    Mitha-Wurja
    bersama tim transisi dan jajaran Pemkab tersebut untuk membahas sejumlah program unggulan Mitha-Wurja 100 hari pertama kerja. 
    Pj Bupati Brebes, Djoko Gunawan menyebut pentingnya sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan visi dan misi pasangan Mitha-Wurja.
    Dalam rapat koordinasi itu, Djoko meminta agar draf RPJMD yang ada disesuaikan dengan janji kampanye dan program kerja Mitha-Wurja agar tercipta keselarasan program.
    “Harapannya, apa yang telah disampaikan oleh pasangan Mitha-Wurja pada saat kampanye lalu dapat diwujudkan dan dikolaborasikan dalam RPJMD,” kata Djoko usai pertemuan di lantai 5 gedung KPT Pemkab. Brebes, Jumat.
    Ketua tim pemenangan Mitha-Wurja, Heri Fitriansyah, yang juga masuk tim transisi pemerintahan, menyebut fokus utama 100 hari kerja pertama pasangan Mitha-Wurja akan menjadi sorotan publik.
    Untuk itu, diperlukan penyesuaian program dengan APBD 2025 yang telah ditetapkan.
    “Harus ada penyesuaian karena APBD 2025 sudah ditetapkan. Beberapa poin di dalamnya bisa menjadi program 100 hari kerja. Selanjutnya, akan dilakukan inventarisasi dan penentuan prioritas program yang langsung menyentuh masyarakat,” kata Heri.
    Menurut Heri, ada empat poin prioritas yang akan dipertimbangkan, berdasarkan visi-misi dan hasil survei tim transisi.
    Keempatnya yakni perbaikan infrastruktur jalan, program nakes (tenaga kesehatan) door to door, penyempurnaan administrasi kependudukan, dan pencapaian target pendapatan daerah sebagaimana tertuang dalam APBD 2025.
    Berdasarkan Milestone Program 100 Hari Kerja, program Pembangunan Jalan Beres dimulai Maret 2025. Kemudian Program Sembako (Wardoyo) di Maret pekan pertama.
    Selanjutnya Insentif Guru Ngaji dan Nakes door to door (penjemputan pasien gratis RSUD Ketanggungan) mulai minggu kedua Februari 2025.
    Kemudian, Perbaikan Layanan Dasar dimulai pekan ketiga Februari 2025 yang meliputi Kepengurusan Adminduk 1 Hari Jadi dan Perubahan Status KK (Updating) 200-400 KK/Desa/tahun.
    Selanjutnya, apel siaga Nakes door to door pada pekan kedua Februari 2025, dan penyerahan Insentif Ketua RT/RW dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    “Tim transisi dan tim Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes akan berkoordinasi untuk memastikan sinkronisasi program dan penyesuaian yang diperlukan,” pungkasnya.
    Dalam Pilkada 2024, asangan Mitha-Wurja bertanding melawan kotak kosong karena tak ada calon lain yang mendaftar. 
    Mitha-Wurja diusung oleh 11 partai politik, di mana sembilan di antaranya memiliki total 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes.
    Partai-partai tersebut meliputi PDI-P, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
    Selain itu, terdapat dua partai nonparlemen yang juga mendukung, yaitu Perindo dan Partai Buruh.
    Dalam surat suara,
    Paramitha-Wurja
    menempati posisi sebelah kiri, sedangkan nomor urut 02 berada di sebelah kanan dengan kotak kosong atau kolom kosong tanpa gambar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Basri Baco: Kalau Pusat Sudah Tentukan, Kita Ikuti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

    Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Basri Baco: Kalau Pusat Sudah Tentukan, Kita Ikuti Megapolitan 10 Januari 2025

    Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Basri Baco: Kalau Pusat Sudah Tentukan, Kita Ikuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
    DPRD
    ) Provinsi Jakarta
    Basri Baco
    mengatakan, pemerintah tengah mewacanakan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), di mana gubernur dan bupati/wali kota akan dipilih oleh DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
    Sementara itu, pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
    “Ada wacana di pusat sana terkait pilkada akan dipilih oleh DPRD. Khusus Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif yang akan dipilih langsung oleh warga dan masyarakat,” ucap Baco di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Baco menjelaskan, gagasan ini mencuat dalam perayaan Hari Ulang Tahun Partai Golkar yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
    Ia mengungkapkan, sudah ada kesepakatan awal dari para petinggi partai mengenai wacana tersebut.
    Menurutnya, sistem Pilkada langsung memiliki sejumlah kelemahan, terutama terkait biaya politik yang tinggi dan praktik transaksional yang sering terjadi.
    “Pilkada yang kemarin itu
    cost
    politik itu terlalu tinggi dan situasi emosional di bawah itu sudah sangat transaksional sekali, yang menang pusing apalagi yang kalah,” kata dia.
    Ia juga menyoroti dampak beban psikologis yang dialami kepala daerah terpilih akibat mahalnya biaya politik.
    “Kita anggap aja ada niat baik dan positifnya. Tapi ini perlu kajian panjang, tidak cepat juga, tidak mudah juga, kalo dari pusat sudah ditentukan kan kita DKI cuman ngikut. Pasti ada Undang-undangnya dan diputuskan dari pusat, kita ikut-ikut saja,” kata dia.
    Secara pribadi, Baco mengaku setuju dengan wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
    “Kalo saya pribadi, kalo konstituen saya lebih setuju yang penting calegnya dipilih langsung, yang penting legislatif dipilih langsung, presidennya dipilih langsung, gubernur wali kota mah udah ada perwakilan, namanya DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota,” kata dia.
    Senada dengan Baco, Ketua DPRD Jakarta
    Khoirudin
    juga menyampaikan dukungannya. Ia menilai perubahan ini bertujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi.
    “Inikan baru pendapat institusi partai, untuk bisa dilaksanakan tentu menunggu regulasi pemerintah. Alasannya, tentu untuk meminimalisir
    cost
    yang terlalu besar,
    high cost
    demokrasi,” kata dia.
    Khoirudin, yang berasal dari fraksi PKS, mengungkapkan fraksinya sepakat terhadap wacana tersebut.
    “Kalau PKS, seperti yang disampaikan Pak Muzamil setuju untuk pemilihan gubernur di DPRD atau bupati di DPRD tingkat dua,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Passing Grade pada Seleksi PPPK 2023 di Bojonegoro Akan Tagih Janji MENPAN-RB

    Guru Passing Grade pada Seleksi PPPK 2023 di Bojonegoro Akan Tagih Janji MENPAN-RB

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Sekitar 1.157 guru swasta di Kabupaten Bojonegoro dengan status lulus passing grade tahun 2023 akan bertolak ke Jakarta untuk menagih janji. Sebab, sebelumnya para guru swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik itu dijanjikan bisa daftar di gelombang 2 pada seleksi PPPK Guru tahun 2024.

    Tetapi yang terjadi dalam pelaksanaanya formasi PPPK Guru gelombang 2 juga tidak bisa mendaftar. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi C DPRD Bojonegoro yang juga mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro.

    Aksi damai yang akan dilakukan serentak seluruh Indonesia pada 3 Februari 2025 itu dilatarbelakangi oleh kekecewaan, sebab berlawanan dengan hasil pertemuan beberapa waktu lalu di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hadir pada waktu itu perwakilan dari guru dan perwakilan dari dinas pendidikan, BKPP beserta dari komisi C DPRD Bojonegoro.

    “Sehubungan dengan kondisi yang tidak sesuai apa yang di janjikan dari hasil pertemuan di atas, maka kami dari FGSN akan mengadakan Aksi Damai di DPR RI besuk pada Hari Senin, 3 Pebruari 2025 secara serentak seluruh Indonesia,” ujar Koordinator Forum Guru Swasta Nasional (FGSN), Elys Nurhayati, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Elys, kondisi guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2023 lalu itu sebagian besar telah mengajar puluhan tahun. Selain itu juga terdapat guru yang sudah berusia sepuh. Sementara, gaji yang diterima masih jauh dari kehidupan layak. “Kami minta langsung diangkat tanpa tes dan langsung mendapatkan penempatan layaknya PPPK Tahun 2021,” kata guru swasta yang mengajar satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.

    Sementara Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, dengan kondisi guru tersebut pihaknya memberikan dukungan secara kongkret. Bentuknya berupa surat dukungan yang dikeluarkan oleh DPRD untuk disampaikan ke Komisi II dan Komisi X DPR RI agar para guru swasta mendapatkan prioritas dalam rekrutmen PPPK. “Kami juga dukung secara pendanaan tapi dari kantong pribadi kawan-kawan di DPRD Bojonegoro,” tegasnya.

    Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga memberikan dukungan dengan meminta agar mengubah regulasi. Termasuk revisi Undang-Undang (UU) ASN. “Makanya mereka (para guru swasta) berangkat ke Jakarta salah satunya menyuarakan itu ke DPR sebagai salah satu lembaga decision maker yang ikut membuat UU (ASN) itu,” tandasnya.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Nur Sujito menyatakan mendukung aksi itu dalam urusan koordinatif dan administratif.

    Sedangkan Kepala BKPP Aan Syahbana menyampaikan tentang aturan seleksi PPPK gelombang ke 2. Mengacu pada ketentuan sebelumnya sesuai KepmenPANRB No. 348/2024 bahwa terakhir PPPK pendaftarannya bisa diikuti oleh lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdaftar pada pangkalan data PPG Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi. “Terkait teknisnya dijelaskan pada Surat Edaran Kemendikbudristek, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),” ungkapnya. [lus/kun]