partai: Golkar

  • Akbar Faizal Usul ke Presiden Prabowo Waktunya Reshuffle Kabinet, Respons Netizen Beragam

    Akbar Faizal Usul ke Presiden Prabowo Waktunya Reshuffle Kabinet, Respons Netizen Beragam

    Ada juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang dikritik tajam terkait penanganan listrik di wilayah terdampak bencana. Dia bahkan dituding membohongi Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan penanganan listrik yang siap dinyalakan di wilayah bencana.

    Selain itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni yang dituding memiliki peran pada perusakan lingkungan hingga memicu bancana parah di wilayah Aceh dan Sumatera. Kementerian Kehutanan dinilai berkontribusi memberi izin oligarki untuk melakukan pembalakan hutan tanpa kontrol yang ketat, yang justru memicu kerusakan lingkungan.

    Netizen pun menanggapi beragam usul reshuffle yang disuarakan Akbar Faisal kepada Presiden Prabowo.

    “Siapa yg mau diganti, menteri2 yg kita anggap tidak cakap justru yg punya kekuatan memopang presiden biar tidak goyang, karena src politis menteri2 itu diangkat bukan utk kerja demi rakyat tp utk mendukung presiden,” tulis randika97 @randika97165300.

    “Yg perlu dibuang 1. Luhut, 2. Tito, 3. Raja Juli, 4. Gus Ipul, 5. Zulhas,” timpah pemilik akun Tanya Kenapa @dmrdmrid.

    “Prabowo takut, mau resuffle raja juli takut ama jkw, mau resuffle bahll takut ama jkw dan golkar, mau resuffle zulhas takut ama jkw dan pan. Pemimpin macan podium doang,” timpal warganet lainnya, Doblang @doblang_08.

    “Kepala BNPB ganti yg lebih mumpuni, Mendagri yg sudah mengecilkan bantuan negara sahabat tolong diganti juga, Kapolri, Mensos dan Menko Pangan ganti,” komentar pemilik akun Fafafifi @HaryonoAby03. (fajar)

  • KPPOD Soroti Nasib Desentralisasi Fiskal di Era Prabowo

    KPPOD Soroti Nasib Desentralisasi Fiskal di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Deaerah (KPPOD) menilai mandatory spending untuk program pemerintah pusat semakin meluas bahkan di dalam penyusunan APBD 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai masa depan desentralisasi fiskal.

    Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menyoroti kelemahan pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) atau local taxing power. 

    Pada waktu yang sama, alokasi belanja wajib atau mandatory spending oleh pemerintah pusat semakin meluas baik dari implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta peraturan turunannya. 

    “Misalnya kalau melihat Permendagri soal pedoman penyusunan APBD 2026, mandatory spending terutama untuk mendukung program-program pemerintah pusat nampak sekali di sana,” ujar Herman dikutip dari siaran daring di YouTube KPPOD, Rabu (17/12/2025). 

    Kemudian, Herman turut menyoroti soal mismanagement pengelolaan belanja daerah. Hal ini berkaitan dengan polemik besarnya simpanan pemda di perbankan yang dinilai sebenarnya adalah isu struktural setiap tahun.

    Adapun sejak 2025, terang Herman, semakin terkikisnya kemampuan pemda terlihat dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.

    Inpres terkait dengan efisiensi APBN dan APBD itu turut menyasar anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun ini yang dipotong senilai Rp50,59 triliun dari pagu anggaran Rp919 triliun. 

    Pemangkasan ini pun berlanjut pada APBN 2026 ketika TKD turun hingga sekitar 24% dari pagu 2025 ke hanya Rp693 triliun. Herman menggarisbawahi utamanya pemangkasan secara signifikan atas dana bagi hasil (DBH).  

    Padahal, lanjutnya, DBH bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah. Ini pun dinilai tidak sesuai dengan UU HKPD dan bisa memengaruhi kapasitas fiskal daerah. 

    “Karena kapasitas fiskal itu dihitung berdasarkan penjumlahan PAD dengan dana bagi hasil,” terang Herman.

    Untuk itu, Herman menilai pemangkasan TKD justru inkonsisten dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2024 tentang RPJMN yang merupakan terjemahan dari visi misi Presiden Prabowo Subianto yakni Asta Cita. Salah satunya yakni tentang komitmen pemerintah untuk penguatan desentralisasi fiskal serta otonomi daerah. 

    “Pemangkasan ini sudah tidak sejalan dengan semangat Asta Cita,” pungkasnya. 

    Alasan Efisiensi 

    Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan sebenarnya di balik keputusan Presiden Prabowo untuk memotong anggaran TKD besar-besaran. 

    Hal itu dilakukan kendati pemerintah pusat mengklaim manfaat anggaran ke daerah tetap dirasakan melalui anggaran program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

    “Beliau agak kecewa dengan belanja daerah yang diselewengkan. Kalau sekarang saya menghadap Presiden untuk menaikkan [anggaran TKD], pasti enggak dikasih,” ujarnya kepada kader Golkar yang menduduki jabatan di DPR hingga DPRD, Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki tata kelola di daerah khususnya penyerapan anggaran mulai dari kuartal IV/2025. 

    Apabila kondisi ekonomi membaik, di mana diyakini Purbaya terjadi pada kuartal II/2026, maka dia membuka peluang untuk menghadap Presiden.  Purbaya memberi waktu pemda untuk bisa menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah sampai dengan kuartal II/2026. 

    Apabila pemda berhasil, dia akan mengajukan ke Prabowo untuk menaikkan anggaran TKD. 

    “Doain supaya saya berhasil, triwulan kedua saya bisa ngomong [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa penaikan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, teman-teman daerah di DPRD tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk bantu anda semua,” paparnya.

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Blunder RK Soal Janda saat Pilkada Jakarta Kembali Disorot

    Fajar.co.id, Jakarta — Anggota DPR RI, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahkan, sidang gugatan cerainya dimulai hari ini bertepatan dengan ulang tahun pernikahan keduanya, Rabu (17/12/2025).

    Kontan saja kabar tersebut jadi pembahasan hangat publik, terutama di media sosial. Banyak yang kembali membahas suasana politik pada Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu. Khususnya terkait blunder Ridwan Kamil yang membahas soal janda saat kampanye.

    Konten kreator, Erizal, pun turut membahas permasalahan tersebut di akun media sosialnya. Dia mengulas terkait prahara rumah tangga pasangan politisi Partai Golkar itu.

    “Banyak yang mengatakan bahwa kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta tahun lalu, karena blunder soal janda. Dalam sebuah kampanye, Ridwan Kamil keseleo lidah bahwa programnya akan menyantuni janda-janda lahir dan batin. Entah kenapa pula lidahnya mendarat pada diksi janda pada kampanye besar di Ibukota itu?” tulis Erizal.

    Saat itu, sambungnya, Ridwan Kamil meminta maaf karena tema kampanye isengnya itu. Tapi yang namanya Pilkada Ibukota, satu kesalahan adalah satu kemenangan bagi pihak lawan. Khilaf itu terus saja digoreng, dan bahkan sekelas Anies Baswedan yang kemudian mendukung Pramono Anung, juga ikut serta menggorengnya.

    Entah siapa yang menduga, kalah karena diksi janda, kini justru istri sahnya, Atalia Praratya, menggugat cerai diri Ridwan Kamil? Simbol pasangan harmonis, penuh cinta, dan istrinya sendiri dipanggil Bu Cinta, ternyata berakhir secara menyesakkan dada itu. Istrinya lebih memilih jadi janda seperti bumerang pada Pilkada itu.

  • Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?

    Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?

    Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat, digaungkan oleh elite partai politik dan pemerintah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah dengan cara tak langsung tidak bertentangan dengan hukum.
    “Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Tito beralasan, demokratis itu bisa berarti dua hal, dipilih secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD.
    Dalil pemerintah juga menyebutkan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang adanya pemilihan secara tidak langsung tersebut.
    Selain itu, partai yang santer menyuarakan wacana ini adalah Golkar.
    Pada HUT Ke-61 partai berlambang beringin itu, Ketua Umumnya Bahlil Lahadalia secara terbuka menyebut wacana tersebut.
    “Khusus menyangkut
    pilkada
    , setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sepanjang pemilihan kepala daerah yang digelar secara langsung, ada ekses yang semakin besar dan tak terkendali.
    Tak lain adalah biaya politik yang terllalu besar yang menyentuh pada penyelenggaraan dan “biaya lain” yang disebut bisa mengancam moral bangsa.
    “Biaya-biaya itu ternyata belum tentu menghasilkan kepala daerah yang ideal, bukan hanya dari aspek kualitas penyelenggaraan pemerintahan, namun ternyata fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Kepala Daerah yang terjerat masalah hukum, terutama kasus korupsi,” kata Doli kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/12/2025).
    Sebab itu, Doli menilai wacana pemilihan kembali ke DPRD adalah opsi yang patut dipertimbangkan untuk menjaga prinsip
    demokrasi
    dai menjawab masalah politik berbiaya mahal tersebut.
    Selain berbicara sebagai anggota Komisi II, politikus Golkar ini juga menyebut partainya sudah mengkaji fenomena pilkada dengan biaya mahal ini.
    “Dari hasil kajian sementara itu, tentu kami sudah punya beberapa opsi. Terkait Pilkada, kami memang sudah punya kecenderungan untuk melaksanakan Pilkada kembali ke DPRD, terutama untuk pemilihan Gubernur,” ucapnya.
    Doli menjelaskan, meski berangkat dari fenomena politik berbiaya mahal, sikap partai Golkar diambil berdasarkan alasan otonomi daerah.
    Karena menurut kajian partai dengan warna dominan kuning ini, pemilihan gubernur melalui DPRD juga bisa bersifat demokratis dan tidak dilarang konstitusi, persis seperti yang dikatakan Mendagri Tito Karnavian.
    Sikap Golkar ini masih belum final untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Doli mengatakan, kepala daerah tingkat dua perlu tetap dipilih secara langsung agar pemimpinnya mendapat legitimasi dari rakyat.
    “Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang, yang mengharuskan adanya penghematan biaya negara serta untuk menjaga moral bangsa, tentu kita bisa memilih kembali ke DPRD.
    Jadi untuk Pilkada Kabupaten/Kota kami cenderung juga kembali ke DPRD, walaupun kami punya opsi lain, yaitu dilaksanakan secara asimetris/hybrid, ada Kabupaten/Kota yang tetap dilaksanakan secara langsung dan ada dilaksanakan melalui DPRD,” ucapnya.
    Merujuk dua artikel
    Kompas
    berjudul ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” (14 Maret 2000) dan ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap” (15 Maret 2000), yang diulas kembali dalam liputan bertajuk “Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD” politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD.
    Praktik “biaya lain-lain yang merusak moral bangsa” itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000.
    Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.
    Sejumlah kandidat disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
    Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara.
    Rumor yang beredar saat itu menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik ”karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.
    Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.
    Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, bergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.
    Praktik politik uang tersebut merebak di berbagai daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
    Hal ini yang disebut peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Beni Kurnia sebagai bentuk tidak adanya jaminan biaya pilkada menjadi lebih murah.
    Pasalnya, praktik transaksi di lorong gelap justru akan semakin kuat, seperti yang pernah terjadi pada 25 tahun silam.
    “Yang lebih mungkin terjadi adalah pergeseran
    locus
    politik uang, dari pemilih rakyat ke elit politik di DPRD. Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik semacam ini justru lebih sulit diawasi karena berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan,” katanya.
    Dia juga menegaskan, problem mahalnya biaya pilkada tak bisa dikatakan sejalan dengan bentuk pemilihan secara langsung.
    Pilkada yang mahal, kata Beni, adalah masalah tata kelola pengawasan politik uang dan transaksi tiket pencalonan oleh partai politik yang selama ini sulit untuk dijatuhi sanksi.
    Beni mengatakan, konstitusi memang tidak secara eksplisit memberikan kewajiban pilkada langsung.
    Walakin, perkembangan konstitusi pasca reformasi telah menempatkan rezim pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal dan wujud dari kedaulatan rakyat.
    “Problem mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi kepala daerah lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem pemilihan langsung itu sendiri,” katanya.
    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand mengatakan, wacana ini sebagai bentuk kemunduran terhadap kedaulatan rakyat, khususnya di tingkat lokal.
    “Dengan kita memindahkan Pilkada langsung ke ruang-ruang DPR/DPRD, itu sebetulnya sudah atau menjadi langkah mundur dari upaya penguatan demokratisasi lokal itu,” ucapnya.
    Dia juga menyebut ada upaya melempar tanggungjawab dari masalah politik berbiaya mahal.
    Karena menurut Armand, yang menyebabkan politik berbiaya mahal adalah mekanisme transaksi di lorong gelap yang terjadi antara kandidat dan partai politik.
    “Karena itu menurut kami, biaya politik ini sangat mahal karena memang partai politik itu sendiri yang membuat biaya itu mahal,” katanya.
    Sebab itu, Armand menilai jalan keluarnya bukan kembali pada masa kedaulatan rakyat dirampas kembali, tapi pada perbaikan tata kelola dan regenerasi partai politik yang baik.
    “Padahal kalau partai itu punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang bagus, mestinya hal-hal seperti itu (politik berbiaya mahal) bisa disimplifikasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia “Bu Cinta” Siap Ikuti Sidang

    Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia “Bu Cinta” Siap Ikuti Sidang

    Bandung, Beritasatu.com —  Kabar mengejutkan datang dari keluarga mantan gubernur Jawa Barat. Kuasa hukum Atalia Praratya akhirnya angkat bicara terkait gugatan cerai yang dilayangkan kliennya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung.

    Debi Agusfriansa, selaku ketua tim hukum Atalia Praratya, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa wanita yang akrab disapa “Bu Cinta” ini telah memberikan mandat penuh kepada timnya untuk menangani perkara ini.

    “Pada prinsipnya saya, Debi Agusfriansa selaku ketua tim kuasa hukum Ibu Atalia Praratya atau biasa dikenal Bu Cinta,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2025).

    Debi menjelaskan bahwa Atalia, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memercayakan sepenuhnya pendampingan hukum kepada timnya selama proses gugatan berlangsung.

    Menurut Debi, kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di pengadilan.

    “Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok,” ungkapnya.

    Terkait agenda sidang yang akan digelar pada Rabu (17/12/2025), Debi menyebutkan bahwa Atalia Praratya diagendakan untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Kota Bandung. Namun, kehadiran tersebut masih bersifat tentatif menyesuaikan tugas kenegaraan.

    “Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi kita masih menunggu juga jadwal kedinasan beliau,” tuturnya.

    Sebagai informasi, keretakan rumah tangga pasangan tokoh publik ini menjadi sorotan setelah Atalia secara resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Publik kini menanti hasil sidang perdana yang akan menentukan nasib pernikahan mereka.

  • 5 Mobil Bernilai Rp 5,1 Miliar di Garasi Eks Menteri Dito Ariotedjo

    5 Mobil Bernilai Rp 5,1 Miliar di Garasi Eks Menteri Dito Ariotedjo

    Jakarta

    Ada lima mobil di garasi eks Menteri Dito Ariotedjo. Secara keseluruhan, nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.

    Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 292 miliaran. Dalam catatan detikOto, Dito terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 20 Januari 2025 untuk periodik 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Menpora.

    Harta kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, termasuk lima mobil yang tergabung dalam alat transportasi dan mesin. Tercatat ada lima mobil dan satu kapal yang terdaftar sebagai aset Dito. Dalam LHKPN tersebut, diketahui garasi Dito ketambahan satu mobil mewah berupa Toyota Land Cruiser 300 VX-R lansiran tahun 2023. Secara total, khusus mobil kalau digabung secara keseluruhan nilainya Rp 5,171 miliar. Rinciannya sebagai berikut.

    5 Mobil Dito Ariotedjo

    1. Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 480 juta
    2. Toyota Alphard 2.5 G tahun 2019, hibah tanpa akta senilai Rp 900 juta
    3. Hyundai Ioniq 5 tahun 2022, lainnya senilai Rp 800 juta
    4. Toyota Kijang Innova Zenix 2.0 Q tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 641 juta
    5. Toyota Land Cruiser 300 VX-R 4×4 tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 2,35 miliar

    Namun demikian, bila ditambahkan dengan aset kapal laut yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 2,5 miliar, total aset alat transportasi dan mesin itu jumlahnya Rp 7,671 miliar. Adapun dari berbagai aset itu, tanah dan bangunan nilainya paling besar yakni Rp 187.595.355.600 (Rp 187 miliaran) Selain itu juga ada aset harta bergerak dan surat berharga dengan nilai masing-masing Rp 6.607.193.070 dan Rp 89.342.924.072. Kemudian, Dito juga punya aset kas dan setara kas yang nilainya Rp 14.376.100.851. Dia juga melapor memiliki utang sebesar Rp 13.388.722.164 (13 miliaran).

    Di luar soal harta kekayaan, nama Dito Ariotedjo tengah ramah jadi sorotan. Hal itu berkaitan dengan isu hubungannya dengan aktris berinisial DK yang membuat rumah tangannya retak. Dito menepis kabar tersebut. Politikus Partai Golkar ini menyebut proses perceraian dengan istrinya berlangsung jauh sebelum dirinya mengenal DK.

    “Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah. Semua proses perceraian sudah berjalan jauh sebelum saya mengenal DK. Faktanya, saya sudah berpisah sejak 31 Mei dan proses gugatan di pengadilan sudah mulai berproses resmi sejak 12 Juni. Setelah itu sidang perdana adalah pada 9 Juli. Saya baru pertama kali mengenal DK pada akhir Juli,” ujar Dito dikutip detikNews.

    Dito menyebut ada alasan lain di balik keretakan rumah tangganya. Dito menegaskan isu orang ketiga bukanlah penyebabnya.

    “Ada alasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK. Jadi benar saya memang kenal, tapi tidak benar jika dia dibilang sebagai penyebab gugatan cerai. Karena gugatan terjadi sebelum saya kenal dengan DK,” imbuh Dito.

    (dry/din)

  • Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana Bandung 16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara menilai, kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan sebagai langkah yang diperlukan untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor.
    Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
    “Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan,” kata Iswara saat ditemui di DPD Partai Golkar Kota Bandung, Senin (15/12/2025) malam.
    Iswara menjelaskan, setelah Pergub tersebut, gubernur menerbitkan sejumlah surat edaran pada 13 dan 14 Desember.
    Mulai dari penghentian sementara
    izin perumahan
    di Bandung Raya hingga diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat.
    Seiring meningkatnya curah hujan dan kejadian banjir serta longsor, kebijakan tersebut kemudian diperluas dengan menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, kafe, dan destinasi wisata di kawasan rawan
    bencana

    “Jadi sebenarnya bukan hanya satu, sudah empat yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat,” katanya.
    Menurut Iswara, DPRD Jabar sebelumnya juga telah mendorong agar pemerintah provinsi menerapkan moratorium izin pembangunan untuk memberi ruang kajian bersama pemerintah kabupaten/kota.
    “Apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya. Di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” terangnya.
    Ia menilai tahapan tersebut penting dilakukan sebelum izin pembangunan kembali dibuka.
    “Jadi tahapan-tahapan itu memang harus dilakukan dulu, jadi kami di
    DPRD Jawa Barat
    mendukung apa yang di aturan-aturan yang dilakukan gubernur,” tutur Iswara.
    DPRD Jabar juga berencana mendorong agar kebijakan terkait perlindungan lingkungan tersebut diperkuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), mengingat kedudukan surat edaran berada di bawah Pergub dan Perda.
    “Kami akan meminta kepada Banleg untuk mengajukan Perda inisiatif atau Perda prakarsa terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat. Jadi ini sejalan dengan yang dilakukan oleh (Gubernur) Jabar,” pungkas Iswara.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 
    Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. 
    Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
    Gubernur Jawa Barat
    Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menerangkan, alasan memperluas kebijakan tersebut adalah karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja. 
    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPPG Dorong Perempuan Golkar Lebih Siap Bersaing di Dunia Politik

    KPPG Dorong Perempuan Golkar Lebih Siap Bersaing di Dunia Politik

    JAKARTA – Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Perempuan Partai Golkar pada Senin 15 Desember. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, dan diikuti jajaran pengurus harian serta kader perempuan Golkar dari berbagai daerah.

    Ketua Umum PP KPPG Hetifah Sjaifudian menegaskan militansi dan loyalitas kader perempuan Partai Golkar tidak perlu diragukan. Ia menyebut keterlibatan kader KPPG selama ini selalu terlihat aktif dalam berbagai agenda dan kerja-kerja partai, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    Namun demikian, Hetifah menilai semangat dan loyalitas saja belum cukup untuk menghadapi dinamika politik yang semakin kompetitif. Karena itu, peningkatan kapasitas melalui pembekalan pengetahuan dan keterampilan politik dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

    “Kader KPPG sudah memiliki semangat, keberanian, dan loyalitas. Namun itu saja tidak cukup, mereka juga harus dibekali dengan pengetahuan politik agar mampu bertahan dan bersaing secara sehat,” kata Hetifah dalam sambutannya.

    Hetifah yang juga menjabat Ketua Komisi X DPR RI menuturkan bahwa dunia politik masih menyimpan banyak tantangan bagi perempuan. Meski demikian, ia optimistis perempuan mampu bertahan dan berkompetisi sepanjang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta keberanian yang memadai.

    “Penguatan kapasitas menjadi kunci agar perempuan tidak hanya hadir, tetapi juga punya pengaruh dalam pengambilan keputusan politik,” ujarnya.

    Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Hetifah menyampaikan KPPG akan terus diperkuat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan desa dan kelurahan. Upaya tersebut bertujuan memperluas basis kader perempuan sekaligus memastikan proses kaderisasi berjalan dari tingkat akar rumput.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai perempuan memiliki posisi strategis dalam partai politik. Ia mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai wajib memenuhi ketentuan minimal 30 persen, termasuk di lingkungan Partai Golkar.

    Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut, keterlibatan perempuan tidak boleh berhenti pada pemenuhan kuota semata. Perempuan, kata dia, harus terlibat aktif dalam diskusi, rapat, dan proses pengambilan keputusan sehari-hari agar merasa nyaman dan percaya diri di dunia politik.

    “Dalam daftar calon legislatif juga berlaku ketentuan 30 persen perempuan. Artinya peluang bagi perempuan sebenarnya sudah terbuka,” kata Sarmuji.

    Meski Partai Golkar telah memenuhi ketentuan tersebut, Sarmuji mengakui masih terdapat tantangan dalam pengaderan perempuan, salah satunya terkait kepercayaan diri dalam proses pencalonan legislatif.

    “Sebetulnya pemahaman politik perempuan sudah sangat baik. Tantangannya lebih pada kemampuan negosiasi dan kerja sama politik yang biasanya terasah melalui pengalaman,” ujarnya.

    Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Perempuan Partai Golkar ini digelar selama tiga hari, pada 15–17 Desember 2025, di Jakarta dan Bogor. Sebanyak 196 peserta yang merupakan pengurus PP KPPG dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

    Sejumlah narasumber dari unsur pimpinan Partai Golkar serta kementerian terkait dihadirkan untuk menyampaikan materi penguatan organisasi, kepemimpinan, pengelolaan keuangan, literasi digital, kependudukan, serta peran sosial dan kemanusiaan. Seluruh peserta juga telah mengikuti need assessment sebagai dasar pemetaan kebutuhan penguatan kapasitas.

    Ketua Penyelenggara Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Perempuan Partai Golkar, Ratu Dian Hatifa, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Partai Golkar serta para narasumber yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” kata Ratu Dian Hatifa.

  • Ditengah Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Kini Lisa Mariana Sibuk Mempercantik Diri

    Ditengah Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Kini Lisa Mariana Sibuk Mempercantik Diri

    GELORA.CO – Publik dikejutkan dengan kabar keretakan rumah tangga dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

    Kabarnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya telah resmi menggugat suaminya, Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

    Gugatan cerai ini telah dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.

    “Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede Supriadi, dikutip dari Antara News Jabar, Senin (15/12/2025).

    Sejak munculnya tudingan terhadap Ridwan Kamil, sosok Lisa Mariana kerap dihubungkan dengan rumah tangga Kang Emil dan Bu Cinta.

    Publik kini menyoroti Lisa Mariana sejak beredarnya kabar keretakan rumah tangga mantan Walikota Bandung itu.

    Disaat tersebarnya kabar gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana justru sedang sibuk mempercantik diri.

    Lisa terlihat sedang perawatan tubuh di sebuah klinik kecantikan, Derma Pro. Unggahannya nyaris bersamaan dengan tersebarnya kabar perceraian tersebut.

    “Datang lebih berisi, pulang lebih langsung. After bariatrik bikin lengan kak Lisa jadi lebih kendur, langsung kita kencangkan dan kecilkan dengan All You Can Slimming,” tulis dalam keterangan unggahan di akun media sosial Instagram @lisamarianaaa.

    Selebgram ini menunjukkan bahwa lengannya kini semakin terlihat kecil setelah melakukan treatment slimming inject untuk menghancurkan lemak dan slimming machine untuk memaksimalkan pembakaran lemak.

    “Buat kalian ini udah pada tahu nih semuanya kalau aku habis Bariatrik, tadi aku treatment All You Can Slimming. Lengan aku langsung kelihatan lebih kecil,” ujar Lisa dalam unggahan video tersebut.

    Meski unggahan ini merupakan bagian dari endorsement yang dilakukan Lisa untuk klinik kecantikan tersebut, namun netizen menyerbu kolom komentarnya dengan kasus perceraian RK yang sedang beredar.

    “Udah di hubungi, nggak? Menang loh,” tulis seorang netizen.

    “Mbak Lis, Pak RK gabung duda,” kata netizen lain. 

    “Kalian pasti pada mau bahas pak RK yang digugat Bu Cinta yaa,” ujar salah satu netizen.

    “Puas nggak Lis, Bu Atalia jadi menggugat pak RK?” singgung seorang netizen.

    “Pak RK otewe duda,” kata netizen lainnya.

    Walaupun media sosialnya dipenuhi dengan netizen yang ingin mengetahui tanggapannya soal perceraian tersebut, tetapi Lisa enggan memberikan komentar mengenai hal itu.

    “Mohon maaf untuk semua rekan-rekan media saya tidak bisa berkomentar apapun terkait issue ibu Cinta yang sedang beredar, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan saya, terima kasih,” ujar Lisa Mariana.

    Pernyataan singkat tersebut menjadi respons pertama Lisa Mariana sejak kabar gugatan cerai Atalia Praratya mencuat ke ruang publik.

  • Airlangga Terbang ke AS Lusa, Lobi Tarif Impor 0% Khusus Sawit

    Airlangga Terbang ke AS Lusa, Lobi Tarif Impor 0% Khusus Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan perundingan terkait dengan pengenaan tarif impor 19%. 

    Indonesia dan AS sejatinya telah menyepakati untuk pengenaan tarif 19% bagi produk maupun komoditas asal Indonesia dan sebaliknya 0%. Namun, ada beberapa produk dan komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit yang diupayakan untuk mendapatkan bea masuk 0% di AS. 

    “Tim sudah sampai di AS dan mereka sudah mulai bicara, saya lusa ke sana. [Presiden] enggak [ikut],” ungkapnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

    Menurut Airlangga, pengecualian bea masuk 19% untuk beberapa produk dan komoditas asli Indonesia masih berlaku. Pengecualian itu tercantum dalam executive orders antara kedua negara. 

    Akan tetapi, khusus untuk sawit, politisi Partai Golkar itu mengaku akan ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak AS pada kunjungannya esok lusa. Pembahasan itu akan dilakukan dengan United States Trade Representative (USTR). 

    “[Pengecualian] itu sudah ada executive orders, tetapi khusus kelapa sawit masuk ke bilateral. Ini yang akan dibahas. Nanti [dengan] USTR,” ungkapnya. 

    Sisanya, pemerintah Indonesia dan AS akan melanjutkan pembahasan penyusunan dokumen hukum (legal drafting) tarif impor 19% yang disepakati pada Juli 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden AS Donald Trump telah menyetujui pengenaan tarif impor terhadap produk dari Indonesia lebih rendah menjadi 19%. Sebelumnya, Indonesia pernah diancam pengenaan tarif impor 32%.