partai: Golkar

  • RI Mau Larang Anak Dilarang Main Medsos, DPR Cari Usia yang Pas

    RI Mau Larang Anak Dilarang Main Medsos, DPR Cari Usia yang Pas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung penuh soal wacana pemerintah membatasi usia anak bermain media sosial.

    Hal ini karena melihat banyak konten negatif yang dikonsumsi tidak sesuai dengan usia anak-anak.

    “Kita mendukung hal ini, mengingat banyak hal negatif dikalangan anak-anak akan konten yang tidak sesuai dengan usia,” kata Dave kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat.

    Namun, sejauh ini, pemerintah belum memiliki angka pasti berapa umur minimal anak bisa main medsos. Politikus Golkar ini mengatakan, keputusan berapa usia anak boleh bermain medsos harus dikaji melalui berbagai riset dari para ahli.

    “Agar liat hasil riset-riset dari para ahli psikologi anak dalam menentukan kebijakan, dan kita bisa liat dampak jangka panjangnya seperti apa,” terangnya.

    Pembatasan ini mulanya diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia menjelaskan akan ada peraturan pemerintah terlebih dulu terkait hal tersebut.

    “Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).

    Namun masih ada proses panjang untuk aturan tersebut. Misalnya pemerintah akan melakukan kajian soal perlindungan anak di media sosial.

    Bukan hanya akan melibatkan DPR. Pemerintah akan berbicara dengan DPR terkait aturan apa yang bisa dikeluarkan agar bisa melindungi anak-anak.

    Dia memastikan Presiden Prabowo Subianto punya atensi penuh soal anak-anak Indonesia. Soal ini juga dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo.

    (dem/dem)

  • 9
                    
                        Otak di Balik Pagar Laut Semakin Terdesak…
                        Nasional

    9 Otak di Balik Pagar Laut Semakin Terdesak… Nasional

    Otak di Balik Pagar Laut Semakin Terdesak…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten
    Tangerang
    , Banten, semakin memanas.
    Meskipun pagar laut tersebut telah mulai dibongkar, tekanan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab semakin meningkat.
    Dalam rapat antara Komisi IV
    DPR
    dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (
    KKP
    ) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025), para anggota DPR mendesak KKP untuk segera menuntaskan misteri ini.
    Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo bahkan merasa malu atas lambatnya penanganan kasus ini, hingga mencopot pin anggota DPR dari jasnya sebagai bentuk protes.
    “Pak Menteri, sekarang ini rakyat menunggu, rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks,” ujar Firman.
    Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa jika pelaku ditemukan, mereka akan dibawa ke ranah pidana.
    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya nanti ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasi,” kata Sakti.
    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soehart, juga menekankan pentingnya mengungkap pemilik pagar laut tersebut.
    “Kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan, agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pagar ini di lautan yang tidak boleh dipagar, dikavling oleh siapa pun. Kami minta KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu,” ujar Titiek.
    Dia menambahkan bahwa pencabutan
    pagar laut di Tangerang
    memerlukan biaya yang sangat besar, bahkan melibatkan aparat.
    “Kami minta siapa pun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini,” kata dia.
     
    Titiek juga meminta kementerian untuk tidak takut melawan oligarki terkait hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terindikasi berkaitan dengan perusahaan besar di Pantai Indah Kapuk (PIK).
    “Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga,” imbuh dia.
    Dia memastikan DPR mendukung kementerian dalam memerangi oligarki yang melanggar.
    “Jadi, saya rasa enggak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki. Karena kami dari DPR ada di belakang kementerian,” imbuh dia.
    Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mengkritik KKP yang dinilai lambat dalam menangani keluhan masyarakat terkait pagar laut di Tangerang.
    “Jangan menunggu viral dulu, baru ditangani. Seharusnya kasus ini sudah bisa ditangani sejak Agustus 2024, karena Dinas Kelautan Provinsi Banten sudah menemukan ada
    pagar laut ilegal
    sepanjang 7 km. Namun, karena dibiarkan, akhirnya sekarang menjadi 30 kilometer,” ujar Rajiv.
    Politikus dari Partai Nasdem ini mendesak KKP untuk segera menemukan dan menindak tegas pelaku yang memasang pagar laut, yang berdampak pada ribuan nelayan yang kesulitan mencari ikan.
    Dia juga mendesak agar pelaku pemasangan pagar laut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
    Sebab, tindakan pemagaran laut, baik di perairan Kabupaten Tangerang maupun Bekasi, Jawa Barat, itu berdampak pada sulitnya ribuan nelayan mencari ikan.
    “Bayangkan, 3.888 nelayan dan 502 penangkar kerang hijau mengalami kerugian akibat pemasangan pagar laut di Tangerang. Saya meminta Menteri KKP dan jajarannya segera menemukan pelakunya,” tegas Rajiv.
    Menteri Sakti mengakui kelemahan KKP dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut.
    “Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut,” ungkapnya.
    Dia mengatakan, kelemahan ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran.
    “Serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IV DPR Cecar Menhut Soal Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan yang Tuai Polemik – Halaman all

    Komisi IV DPR Cecar Menhut Soal Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan yang Tuai Polemik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Alien Mus mempertanyakan peruntukan 20 juta hektare dalam program hutan cadangan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mendukung swasembada pangan, energi dan air.

    Komisi IV DPR sudah menanyakan Kementerian Pertanian (Kementan) dan mendapat keterangan bahwa kebutuhan lahan untuk ketersediaan pangan nasional cukup satu juta hektare.

    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Wamenhut Sulaiman Umar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Pak, kami juga masih bertanya, 20 juta hektare itu pembebasannya itu benar – benar untuk apa? Kami juga menanyakan Kementerian Pertanian bahwa yang dibutuhkan untuk ketersediaan pangan nasional kita itu satu juta hektare, kalau saya nggak salah,” kata Alien.

    Selain itu anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman juga mempertanyakan dari mana Kemenhut mendapat angka 20,6 juta hektare. Apakah angka itu didapat hanya berdasarkan identifikasi semata atau hasil dari kajian. 

    Sebab menurutnya hutan jadi kawasan yang krusial, sehingga penerapan kebijakannya tidak boleh serampangan tanpa didahului kajian mendalam. Mengingat dampak kebijakan ini berkaitan erat dengan masalah sosial, ekonomi dan hukum.

    “Karena kalau identifikasi menurut saya tidak memenuhi unsur, karena ini tidak boleh serampangan masalah hutan ini. Karena dampaknya di kemudian hari, ini akan menjadi masalah buat masyarakat. Banjir, nah ini harus dipertimbangkan karena ini berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, faktor hukum dan lain-lain,” ucap Arif.

    Sebelumnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kemenhut telah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan sebagai hutan cadangan untuk program swasembada pangan, energi dan air.

    Hal ini disampaikan Raja Antoni saat melantik 11 pejabat pimpinan tinggi madya di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Senin (6/1/2025). 

    “Kita sudah mengidentifikasi sekitar 20 juta hektar hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” kata Raja Antoni.

    Sementara itu lanjutnya, ada potensi 1,1 juta hektare lahan yang bisa menghasilkan 3,5 juta ton beras per tahun. Jumlah itu setara dengan total impor beras Indonesia pada tahun 2023.

    Kemenhut juga berencana menanam pohon aren sebagai sumber bioetanol. Berdasarkan hitung – hitungan, 1 hektare yang ditanami pohon aren dapat menghasilkan 24 ribu kiloliter bioetanol. 

    Sedangkan luasannya 1,5 juta hektare lahan ditanami aren, maka produksi bietanol sebagai bahan bakar alternatif dapat menggantikan impor BBM Indonesia yang mencapai 26 juta kiloliter.

    “Jika kita menanam 1,5 juta hektar aren, kita bisa menghasilkan 24 juta kiloliter bioetanol, yang dapat menggantikan impor BBM sebesar 26 juta kiloliter,” tegasnya. 

  • Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Prabowo Umumkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sepulang dari India

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) selepas kepulangannya dari India dan Malaysia.

    Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu.

    “Sebentar lagi, baru dimatangkan [aturan DHE]. Mungkin sekembalinya beliau dari lawatan dari luar,” katanya kepada wartawan di Pangkalan Halim Perdanakusuma, Kamis (23/1/2025). 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aturan baru ini rencananya diberlakukan per 1 Maret 2025 dan saat ini kebijakan baru atas retensi DHE telah dibahas oleh pemerintah.

    Pada aturan barunya nanti, pemerintah akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. Sebagai gambaran, pemerintah dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

    Kebijakan baru DHE itu akan berlaku setara bagi swasta maupun BUMN. Artinya, tidak ada perlakuan khusus. Dia menyebut retensi DHE sebesar 100% selama satu tahun itu sudah melalui perbandingan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand 

    Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hal tersebut, pemerintah juga menyetujui pemberian sejumlah insentif kepada eksportir atas kewajiban baru DHE yang akan diberlakukan.

    Salah satunya yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

    “Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%,” kata politisi Partai Golkar itu.

    Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

    Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

    Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri. 

    “Nah, bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit, tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK (batas maksimal pemberian kredit),” papar Airlangga. 

    Airlangga menuturkan penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi dari rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.

    Fasilitas-fasilitas tersebut, ujar Airlangga, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.

    Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE. 

    “Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas, mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Menko Perekonomian dua periode ini.

    Di sisi lain, Airlangga menerangkan bahwa penggunaan valas itu bisa dilakukan untuk membayar pungutan negara berupa pajak, royalti serta dividen untuk diperhitungkan sebagai pengurangan besaran presentase kewajiban penempatan DHE.

  • Alasan Firman Soebagyo Copot PIN DPR Saat Rapat Bahas Pagar Laut: ‘Saya Kecewa dengan Menteri KKP’ – Halaman all

    Alasan Firman Soebagyo Copot PIN DPR Saat Rapat Bahas Pagar Laut: ‘Saya Kecewa dengan Menteri KKP’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, mencopot pin DPR miliknya, saat rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono.

    Firman mengaku kecewa dengan sang menteri karena tidak tegas dengan masalah pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Terus terang saja, saya tidak puas terhadap penjelasan Menteri Yang kesan saya itu adalah selalu berdalih. Kenapa tidak tak-tak gitu menjawab, toh ini sudah perintah presiden,” kata Firman usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Firman menilai seharusnya KKP menjadi leading sector untuk membongkar pagar laut misterius tersebut.

    Namun, Trenggono sempat silang pendapat mengenai pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI AL.

    “Kita punya Undang-Undang Kelautan, saya ketika itu Panjanya, Ketua Panjanya. Ada Undang-Undang Kelautan, Pulau-Pulau Kecil, ada tata ruang Ada Unclosed 1982, itu semua sudah cukup menjadikan dasar,” ujarnya.

    Firman melihat adanya pembiaran yang dilakukan KKP terhadap masalah pagar laut ini sehingga dirinya merasa kecewa dengan Menteri KKP.

    “Nah ini yang saya kecewa sehingga tadi, kalau sampai dalam rapat ini Tidak ada solusi yang bisa menjawab apa yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu tadi saya menyampaikan, saya malu jadi wakil rakyat untuk menjadikan persoalan ini,” pungkasnya.

    Adapun pada rapat hari ini, Wahyu Sakti Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya kerap mendapatkan pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten.

    Kata Trenggono, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagi stakeholder atau pihak terkait untuk mengungkap hal tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Meski begitu kata dia, bukan tidak mungkin kalau pihaknya sudah memiliki petunjuk terhadap sosok di balik munculnya pagar bambu itu.

    Hanya saja, Trenggono menyatakan, dalam mengungkap sosok tersebut perlu adanya pemanggilan untuk dapat memastikan keterangan.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat pengennya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Trenggono menyatakan, permintaan keterangan itu menjadi bagian penting kata dia, mengingat KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu. Tapi sampai hari ini kita belum punya,” katanya.

    Dengan begitu, Trenggono sejauh ini menegaskan belum dapat membocorkan soal siapa pemilik pagar misterius tersebut.

    Meski demikian, sebelumnya, Trenggono menegaskan kalau proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

  • Musda Golkar Jatim Usai Rakernas, Sarmuji Bantah Upaya Aklamasi!

    Musda Golkar Jatim Usai Rakernas, Sarmuji Bantah Upaya Aklamasi!

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menegaskan, bahwa dirinya tidak akan maju lagi sebagai Ketua Golkar Jatim dan bertarung di ajang Musda XI Golkar Jatim.

    “Musda Golkar Jatim nanti setelah Rakernas Partai Golkar. Rakernas Golkar dijadwalkan pada 8 Februari 2025 di Jakarta. Setelah itu disusun jadwal musda, kita belum tahu meskipun saya sekjen, Jatim bagian yang pertama, kedua atau ketiga. Ada kemungkinan setelah lebaran. Satu tahun ini tahun konsolidasi,” kata Sarmuji usai membuka Bimtek ‘Optimalisasi Tupoksi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Fraksi Partai Golkar Tahun 2025 di Hotel Doubletree Surabaya, Kamis (23/1/2025) petang.

    Apakah ada pembukaan pendaftaran calon ketua Golkar Jatim yang maju dan ada upaya aklamasi? “Nggak perlu pembukaan pendaftaran untuk calon yang bakalan maju. Belum tahu ada kabar aklamasi. Yang pasti saya tidak maju lagi. Sekjen mosok mbalik maneh, mudun maneh (jadi ketua DPD Partai Golkar Jatim),” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ada sembilan nama yang beredar menggantikan Sarmuji sebagai Ketua Golkar Jatim, yang saat ini sudah menjabat Sekjen Golkar. Ada empat nama anggota DPR RI, tiga nama anggota DPRD Jatim dan dua nama kepala daerah di Jatim.

    Mereka adalah Heru Tjahjono yang akrab disapa ‘Pak Carik’ (anggota DPR RI, mantan Sekdaprov Jatim dan mantan Bupati Tulungagung DPR RI), dan Muhamad Nur Purnamasidi (Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang).

    Kemudian, ada nama Ali Mufthi (Anggota DPR RI Dapil Jatim VII). Dan, ada nama Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Anggota DPR RI Golkar dari Dapil Jatim III.

    Setelah itu, ada 3 nama dari anggota DPRD Jatim. Yakni, Blegur Prijanggono (Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029), Kodrat Sunyoto dan Pranaya Yudha Mahardhika (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim).

    Dari unsur kepala daerah, ada dua nama. Yakni, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo dan Bupati Tuban terpilih Aditya Halindra (Lindra).

    Beritajatim.com mencoba menelisik latar belakang nama-nama calon yang beredar.

    Dimulai dari nama Zulfikar Arse Sadikin (Bang Zul), yang merupakan pengurus DPP dan ‘berdarah’ HMI. Bang Zul merupakan Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022-2027 dengan 284 suara, dalam Munas KAHMI di Palu, 27 November 2022.

    Dia juga sebagai anggota DPR RI dua periode, menjabat Ketua Bidang OKK DPP dan saat ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

    Kemudian, Heru ‘Pak Carik’ Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Bendahara Golkar Tulungagung tahun 1997, mantan Sekdaprov Jatim, mantan Bupati Tulungagung dua periode dan saat ini menjabat anggota Komisi IX DPR RI.

    Lalu, ada Muhamad Nur Purnamasidi pengurus DPP Partai Golkar dan anggota DPR RI dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) dari Dapil Jatim Jember-Lumajang. Saat ini, bertugas di Komisi X DPR RI.

    Nama berikutnya, adalah Ali Mufthi, anggota Komisi V DPR RI dan pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo 2014-2019. Ali berangkat dari Dapil Jatim VII (Magetan ,Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Pacitan). Ali juga merupakan Presidium MW KAHMI Jatim.

    Setelah itu, ada nama Blegur Prijanggono. Karir politiknya berangkat dari Ketua Golkar Surabaya (2015-2019), Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya (2019-2014), Bendahara Golkar Jatim sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim (2019-2024), dan pernah menjabat Bendahara HIPMI Jatim 2006-2009. Blegur saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

    Selain Blegur, ada nama Pranaya Yudha yang merupakan Ketua AMPG Jatim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim saat ini.

    Kemudian, Kodrat Sunyoto yang merupakan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Jatim, Anggota DPRD Jatim 4 periode dan Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim.

    Dua nama yang juga masuk bursa ketua partai beringin adalah Adi Wibowo (Wali Kota Pasuruan terpilih) dan Aditya Halindra (Bupati Tuban terpilih). (tok/but)

  • Video Anggota DPR Lepas Lencana di Depan Menteri KKP, Malu Masalah Pagar Laut Tak Kunjung Beres – Halaman all

    Video Anggota DPR Lepas Lencana di Depan Menteri KKP, Malu Masalah Pagar Laut Tak Kunjung Beres – Halaman all

    Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo melepas lencana anggota DPR dari jasnya.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 17:42 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo melepas lencana anggota DPR dari jasnya.

    Momen itu terjadi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2025).

    Ia merasa malu karena masalah pagar laut tak kunjung selesai.

    “Kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat saya mohon maaf Pak, tidak nanti, sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas, Pak,” kata Firman.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    loading…

    Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kamis (23/1/2025). Aksi Anggota Komisi IV DPR itu ditunjukkan lantaran polemik pagar laut misterius di perairan Tangerang makin larut.

    “Oleh karena itu, Pak menteri sekarang ini rakyat menunggu rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks rasanya kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat,” kata Firman dalam rapat.

    Kendati demikian, Firman melayangkan permohonan maaf lantaran harus melepas lencana DPR yang melekat pada jas berwarna abu-abunya. Pasalnya, ia malu sebagai wakil rakyat yang menghadapi masalah pagar laut semakin larut.

    “Saya mohon maaf Pak tidak nanti sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas Pak, malu sebagai wakil rakyat karena persoalannya sudah terlalu larut ini,” kata Firman.

    Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan bahwa rakyat telah menuduh ada skenario para pejabat untuk melindungu proyek besar tersebut.

    “Oleh karena itu, ayok kita sama-sama mumpung presiden kita semangat harapan saya DPR sudah semangat kemarin setelah paripurna kita diterjunkan ke lapangan, Pak Menteri juga harusnya sama-sama semangat, jangan sampai Pak Menteri-nya malah kendur, harapan saya seperti itu,” tandasnya.

    (rca)

  • Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Inisiatif DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). Alhasil, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR. 

    Adapun, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (23/1/2025), yang berlangsung mulai pukul 10.23 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB. Usulan dari masing-masing fraksi tak disampaikan secara lisan, melainkan tertulis. 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dia meminta masing-masing juru bicara, masing-masing fraksi partai untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara bergiliran dan lewat penjelasan tertulis untuk mempersingkat waktu. 

    “Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Apakah dapat disetujui?” kata Dasco sambil mengetuk palu satu kali dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1/2025). 

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebutkan dan memanggil daftar nama-nama jubir fraksi partai yang akan menyampaikan pendapatnya secara tertulis. 

    Beberapa di antaranya yaitu Fraksi PDIP I Nyoman Parta S.H, Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, Fraksi Gerindra Sumail Abdullah, Fraksi Nasdem Arif Rahman, Fraksi PKB H.S.N Prana Putra Sohe, fraksi PKS Hendry Munief, dari Fraksi PAN Aqib Ardiansyah, dan Fraksi Demokrat Mulyadi. 

    “Kami persilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya atau pendapat tertulis kepada pimpinan rapat. Waktu kami persilakan,” tuturnya. 

    Tak berselang lama, penyampaian pendapat tertulis ke pimpinan rapat hanya memakan waktu tak lebih dari 10 menit. Selanjutnya, Dasco memutuskan bahwa RUU Minerba tersebut resmi menjadi usulan DPR RI. 

    “Baik sekarang kita tanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” tanyanya. 

    Anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut serempak menjawab setuju RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

  • Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Top 3 News: Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu, 22 Januari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    Sementara itu, Laporan keayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak terpampang dalam situs Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Padahal sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo telah membuat laporan kekayaannya ke KPK. Dalam situs resmi LHKPN, belum ada data hasil kekayaan Raffi, semenjak dirinya telah dilantik menjadi utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan belum semua laporan dari Kabinet Merah Putih ditampilkan dalam situs LHKPN KPK.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Golkar Syafi Djohan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama programnya kerjanya sudah berjalan baik.

    Syafi menjelaskan, keberhasilan Presiden Prabowo dalam menjaga iklim ekonomi di Indonesia, terlihat dari keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya difokuskan untuk barang-barang mewah. Hal tersebut dinilai tak hanya menjaga iklim usaha, namun turut mempertahankan daya beli masyarakat.

    Syafi menambahkan, jika melihat dari segi investasi, Presiden Prabowo terus mendorong untuk mau meningkatkan pekerjaan bersama dengan banyak calon investor masuk ke Indonesia.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 22 Januari 2025:

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan belum mengetahui apakah Pilkada serentak nanti akan menggunakan Sirekap atau tidak.