Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg yang Bikin Gaduh, Pemerintah Janji Ubah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.
Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
Dalam rapat yang diikuti langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bahlil Lahadalia
, DPR menyoroti persoalan yang terjadi akibat kebijakan penjualan elpiji tersebut.
Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
Zulfikar lantas menyinggung adanya gas dengan bentuk yang sama yang berwarna merah jambu beredar di masyarakat.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah segera mencabut kebijakan pelarangan penjualan gas 3 kilogram itu dari pengecer.
“Terutama beredarnya (gas) melon 3 kilogram pink, yang warna pink ini jadi ini pink perang sama kuning. Jangan sampai kalah kuning, jangan sampai kuning kalah ini,” kata Zulfikar.
“Jadi tolong, Pak Menteri segera, selesai rapat mohon kiranya apa yang terjadi di masyarakat ini kita selesaikan hari ini, ‘ikan sepat ikan gabus, biar cepat asal bagus,’” ucapnya.
Usai mendengar pandangan anggota DPR terkait kegaduhan elpiji tersebut, Bahlil pun berjanji memperbaiki sistem tata kelola penjualan gas melon.
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR, dia menyatakan bahwa pemerintah segera melakukan perbaikan atas tata kelola penjualan elpiji tersebut.
“Kami berkomitmen pulang dari sini kami akan memperbaiki khususnya tata kelola, khususnya kerja sama kami dengan Pertamina dalam rangka distribusi elpiji yang bersubsidi supaya rakyat kita bisa cepat mendapatkan hasilnya agar mereka tidak antre lagi,” kata Bahlil.
Ditemui usai rapat, Bahlil menyatakan, dirinya bakal menggelar rapat untuk membahas kebijakan penjualan elpiji 3 kilogram.
Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, rapat akan fokus membahas teknis pengecer “gas melon” yang diubah menjadi sub pangkalan.
Dia bilang, kebijakan ini mesti dilakukan supaya harga penjualan gas yang disubsidi pemerintah itu bisa dikontrol.
“Ini lagi mau rapat lagi, saya malam ini, malam ini saya rapat, saya putuskan,” kata Bahlil saat ditemui usai menggelar rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI.
Bahlil menjelaskan, nantinya pangkalan akan menjual gas kepada pengecer.
Hal ini mengubah kebijakan yang melarang pengecer menjual gas kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa membeli gas melon 3 kilogram langsung dari pengecer.
“Kalau pangkalan ya itu kan mendistribusikan ke pengecer, kalau pengecer kan langsung kepada konsumen. Nah, pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan, tapi kita lagi bahas teknisnya ya,” kata Bahlil.
Akibat aturan ini, terjadi antrean pembelian elpiji 3 kilogram di sejumlah tempat. Di Pamulang, bahkan ada warga yang meninggal karena lelah mengantre.
Yonih (62), warga Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah mengantre membeli elpiji 3 kilogram pada Senin (3/2/2025)
Sejumlah warga rela mengantre panjang demi mendapatkan elpiji 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi yang berada di Jalan Way Besay, Tanjung Duren Selatan.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, pukul 09.41 WIB, antrean warga yang ingin membeli gas subsidi itu mengular hingga lima meter di sepanjang bahu jalan.
Mayoritas warga membawa satu tabung kosong, sementara beberapa lainnya membawa lebih dari dua tabung.
Namun, aturan pangkalan hanya mengizinkan pembelian satu tabung per orang.
Akibat antrean yang membludak, arus lalu lintas di Jalan Way Besay tersendat karena pengendara harus berbagi jalan dengan warga yang mengantre.
Meski telah menunggu lama, tidak semua warga bisa mendapatkan
elpiji 3 kg
. pukul 09.46 WIB, stok gas di pangkalan tersebut habis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: Golkar
-
/data/photo/2025/02/03/67a03f660701f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg yang Bikin Gaduh, Pemerintah Janji Ubah Nasional
-

30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Pemeras WN China Harus Diproses Hukum
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menegaskan 30 pegawai imigrasi yang terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta tidak boleh hanya diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga harus diproses hukum agar memberikan efek jera.
Anggota Komisi III DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam menindak oknum tersebut. Namun, menurutnya, pemecatan saja tidak cukup.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas menteri Agus Andrianto dalam mencopot para pejabat Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WN China. Namun, mereka harus diproses hukum agar ada efek jera,” imbuhnya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Umbu menilai tindakan pemerasan ini merusak citra Indonesia dan mengganggu profesionalisme pegawai imigrasi lainnya.
“Para pelaku harus segera diperiksa dan diproses secara pidana agar menimbulkan efek jera. Ini juga penting untuk menjaga profesionalisme pegawai Imigrasi di seluruh Indonesia,” tegas politisi Golkar asal NTT ini.
Umbu juga menyoroti dampak buruk kasus ini bagi citra Indonesia di mata internasional seusai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 30 pejabat Imigrasi bandara Soetta. Apalagi, beredar video di media sosial yang menunjukkan seorang WNA menyiapkan uang sebelum melewati pemeriksaan imigrasi karena sudah mengantisipasi pemerasan, walaupun itu dipastikan hoaks.
“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng nama bangsa,” tegasnya.
Senada dengan Umbu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf juga mendukung langkah tegas yang diambil Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons kasus ini. Penegakan hukum yang jelas sangat penting agar nama baik Bandara Soekarno-Hatta dapat diperbaiki ke depan,” ujarnya.
Menurut Almuzzammil, Bandara Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama Indonesia harus mencerminkan integritas dan profesionalisme aparat negara.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua bandara di Indonesia, terutama yang melayani penerbangan internasional. Kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap sistem keimigrasian kita harus dijaga,” pungkasnya terkait pencopotan pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot terkait dugaan pemerasan terhadap WN China.
-

Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritisi kebijakan Pemerintah berkait pendistribusian LPG tabung 3 kg di tengah masyarakat.
Sebagimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Namun, fakta di lapangan membuat masyarakat panik. Mereka kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena tak lagi dijual eceran di warung-warung.
Mereka harus antre lama di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Seperti dikutip pada postingan Instagramnya @riekediahp, Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru.
Ia pun spill Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.
Tertera surat yang ditujukan ke Direktur Pertamina tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan kebijakan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.
Artinya hanya ada waktu 12 hari persiapan sebelum aturan diberlakukan.
“Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat,” demikian kritik Rieke.
Dijelaskannya, bahwa persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir.
“Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dikaji ulang.”
“Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” demikian saran Rieke.
Berikut isi lengkap surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.
Yang terhormat,
Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
di JakartaDalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas Tabung 3 Kilogram (LPG Tabung 3 Kg) yang lebih tepat sasaran dan menyusuli
surat kami nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 perihal
Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Merujuk pada permintaan Saudara dalam rapat bersama Bapak Menteri ESDM
tanggal 7 September 2024 bahwa seluruh pengecer yang tercatat dalam Merchant
Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur sampai
dengan tanggal 30 November 2024.2. Laporan perkembangan pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur dari
PT Pertamina Patra Niaga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur, 1.260 pengecer dalam proses
pengangkatan menjadi Subpenyalur, dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi
Subpenyalur (realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen
dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867).3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung
3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan
paling banyak 10?ri alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling
sedikit 90% langsung ke konsumen akhir) menjadi 100% pendistribusian langsung ke
konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal
1 Februari 2025, dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps
Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg,
mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan
kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar
8,17 juta MT.4. Selanjutnya, agar PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai
ke konsumen akhir lebih tepat sasaran.Alasan Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada masalah dengan stok LPG.
Kuota maupun subsidinya normal dan tidak dibatasi.
Namun, pemerintah sengaja menghentikan distribusi LPG 3 Kg untuk pengecer dan menyarankan masyarakat membeli di pangkalan resmi Pertamina yang ditetapkan.
Hal itu dilakukan, menurut Bahlil, untuk mencegah permainan harga.
“Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja,” kata Bahlil saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi XII bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Bahlil mengatakan Pemerintah ingin mengubah para pengecer gas LPG menjadi sub pangkalan.
Selama ini, lanjut dia, pengawasan distribusi gas melon itu hanya bisa dikontrol secara teknologi sampai pangkalan.
“Berapa yang dijual harganya berapa itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih Rp12 ribu satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp36 ribu rupiah ini biar kita tahu betul,” kata dia.
“Dan harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar lima ribu rupiah, tetapi apa yang terjadi harganya bapak ibu tahu semua ada yang sesuai ada yang harganya sampai di atas Rp20 ribu. Padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat,” ujar Ketum Golkar itu.
Bahlil dan tim di Kementerian ESDM tengah mendorong agar para pengecer gas dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
“Tadinya (status) mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan,” kata Bahlil.
“Tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi agar betul-betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau,” tandasnya.
-

Baleg Setujui Revisi Tatib DPR Jadi Usul Inisiatif, Dibawa ke Paripurna Besok
Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Perubahan peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adapun revisi ini disepakati jadi usul inisiatif dan dibawa ke paripurna besok.
Mulanya masing-masing fraksi di Baleg menyampaikan pandangannya. Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar memutuskan untuk menyerahkan dokumen secara langsung tanpa menjabarkan keputusannya.
Sedangkan, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menyetujui revisi Tatib itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. PKS yang diwakili oleh Reni Astuti memberikan lima catatan dalam persetujuannya.
“Pendapat mini PKS terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib, Fraksi PKS memberikan catatan ada 5 poin yang sudah tercantum di sini,” ujar Reni.
“Pada intinya adalah bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya,” tambahnya.
PKS menekankan perlunya ruang lingkup yang jelas terkait evaluasi yang dimaksud. Ia mempertanyakan apakah ‘evaluasi’ di sini dalam konteks pemanggilan atau rekomendasi pemberhentian dari DPR ke pejabat yang disetujui melalui rapat paripurna.
“Kemudian, poin kedua, ketiga keempat, di poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat,” kata Reni.
“Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?” sambungnya.
NasDem juga menyetujui revisi perubahan Tatib DPR ke paripurna dengah catatan. Adapun fraksi PAN dan Demokrat mengaku setuju dengan keputusan itu.
“Pada intinya seluruhnya setuju, menyetujui tentang Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Bob lantas mempertanyakan kembali sikap fraksi terhadap revisi ini. Anggota dewan sepakat Revisi Tatib DPR dibawa ke paripurna.
“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Baleg Fraksi PKB Daniel Johan, mengatakan revisi ini akan dibawa ke paripurna besok. Nantinya paripurna akan menyetujui rancangan Tatib sebagai inisiatif DPR.
“Iya (paripurna besok). Jadi inisiatif Baleg,” ungkapnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Menteri Bahlil Bilang Pengecer Elpiji 3 Kg akan Diubah Jadi Subpangkalan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menata pola distribusi terkait elpiji 3 kilogram (kg).
Hal tersebut dikatakan Bahlil merespons tak lagi dijualnya gas melon tersebut ke para pengecer.
Awalnya, Bahlil mengatakan bahwa dalam APBN 2025 anggaran Rp 87 triliun dialokasikan negara untuk subsidi elpiji.
“Harapannya adalah LPG (elpiji) ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil dalam rapat kerja Komisi XII bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin mengubah para pengecer gas LPG menjadi sub pangkalan.
Pasalnya selama ini pengawasan distribusi gas melon itu hanya bisa dikontrol secara teknologi sampai pangkalan.
“Berapa yang dijual harganya berapa itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih Rp12 ribu satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp36 ribu rupiah ini biar kita tahu betul,” kata dia.
“Dan harga yang ke masyarakat itu paling besar sekitar lima ribu rupiah, tetapi apa yang terjadi harganya bapak ibu tahu semua ada yang sesuai ada yang harganya sampai di atas Rp20 ribu. Padahal negara mengalokasikan ini untuk masyarakat,” ujar Ketum Golkar itu.
Bahlil dan tim di Kementerian ESDM tengah mendorong agar para pengecer gas dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
“Tadinya (status) mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan,” kata Bahlil.
“Tujuannya agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi agar betul-betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau,” tandasnya.
Tak Dijual di Pengecer Lagi
Seperti diketahui mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.
Cara membeli elpiji 3 kg atau Liqueefied Petroleum Gas (LGP) 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.
Larangan para pengecer menjual gas LPG 3 Kg membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satunya dialami Narti warga di Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ia sudah mencari ke banyak warung hingga SPBU untuk mencari gas tersebut.
“Sudah nyari keliling dari sore ampe malem, engga dapet dapet, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga ga ada,” kata dia kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).
Hal yang sama dialami Dede, asisten rumah tangga di kawasan Ampera Raya,Jakarta Selatan. Warung atau kios yang ia datangi selalu habis.
Warung yang menjadi langganannya bahkan mengatakan gas habis sejak 3 hari terakhir.
“Sudah keliling, dari warung deket rumah di Ampera, sampai ke Ragunan, bilangnya kosong,”katanya.
Tidak hanya di Jakarta Selatan, warga di kawasan Rorotan, Jakarta Utara juga mengalami hal serupa.
Fitri seorang pegawai swasta mengatakan sudah beberapa hari terakhir sulit mendapatkan gas Melon tersebut. Ia terpaksa menggunakan gas non subsidi, untuk kebutuhan rumah tangga.
“Iya beberapa warung deket rumah ngga dikirimin gas,” katanya.
Fitri mengaku tidak tahu, mengapa gas sekarang langka.
Penjual selalu mengatakan stok gas kosong, saat ia hendak membeli. Padahal kata dia gas elpiji merupakan kebutuhan vital masyarakat.
“Butuh banget gas 3 kg karena praktis, dan bisa langsung beli ngga repot tapi malah susah sekarang,” katanya.
-

BREAKING NEWS DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Tim Geypens dan Dion Markx – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR melalui Komisi XIII menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia untuk calon pemain sepak bola Timnas Indonesia, yakni Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Wilhelmus Eddy Markx.
Keputusan itu dibuat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI F-Golkar Dewi Asmara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Awalnya, pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI menjelaskan alasan mengajukan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia untuk tiga atlet sepak bola tersebut.
Manajer Timnas Indonesia yang juga Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji membeberkan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan kekuatan dari tiga pemain yang akan dinaturalisasi tersebut.
Di mana, Tim Geypens dan Dion Markx akan memperkuat Timnas U20.
Sementara Ole Romeny akan memperkuat Timnas Senior di laga lanjutan kualifikasi Piala Dunia.
Setelah itu, Komisi XIII DPR RI meminta persetujuan pemberian pertimbangan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola tersebut.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah (Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan PSSI), Kosmis XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepak bola atas nama Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Wilhelmus Eddy Markx. untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia,” kata Dewi Asmara.
“Saya menanyakan secara resmi persetujuan, apakah setuju?” tanya Dewi disertai persetujuan anggota dewan.
Diketahui, proses naturalisasi Ole Romeny memang sudah hangat diperbincangkan sejak cukup lama.
Bahkan pemain Oxford United itu juga sempat menonton langsung pertandingan Timnas Indonesia versus Jepang pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan November 2024 lalu.
Sementara itu khusus Tim Geypens dan Dion Markx, kedua tersebut sempat diproyeksi menjadi amunisi Timnas U20 Indonesia di Piala Asia U20 2025
Namun kini peluang Tim Geypens dan Dion Markx debut di Piala Asia U20 2025 telah tertutup.
Sebab batas akhir pendaftaran pemain untuk Piala Asia U20 2025 ditutup pada 13 Januari 2025 lalu.
Sedangkan gelaran Piala Asia U20 2025 bakal berlangsung di China pada 12 Februari hingga 1 Maret mendatang.
Meski batal tampil di Piala Asia U20 2025, proses naturalisasi Tim Geypens dan Dion Markx tetap dilanjutkan.
Sosok Ole Romeny
Mengutip Transfermrkt, Ole Romeny merupakan pemain kelahiran Nijmegen 20 Juni 2000 atau kini berusia 24 tahun.
Ole berposisi sebagai penyerang atau sayap kanan yang bergabung dengan Oxford United dari FC Utrecht sejak 5 Januari 2025.
Ole yang memiliki postur dengan tinggi 1,85 meter ini mengawali karirnya dari akademi NEC Nijmegen pada 1 Juli 2011.
Sempat naik ke tim utama, Ole kemudian dilepas ke klub divisi 2 FC Emmen.
Hanya bertahan setahun, Ole kemudian bergabung dengan FC Utrecht pada 2023 dengan status bebas transfer.
Sosok Tim Geypens
Mengutip Transfermrkt, Tim Geypens adalah bek kiri klub divisi 2 Liga Belanda FC Emmen.
Pemain bertinggi badan 1,84 meter ini lahir di Oldenzaal pada 21 Juni 2005 sehingga kini masih berusia 19 tahun.
Geypens mengawali karir dari DC Twente Youth kemudian beruntun naik ke Twenta U18 dan FC Twente U21 sebelum bergabung dengan FC Emmen pada 1 Juli 2024 dengan status bebas transfer.
Sosok Dion Wilhelmus Eddy Markx
Mengutip Transfermrkt, Dion Wilhelmus Eddy Markx adalah bek tengah setinggi 1,88 meter.
Dion kini membela NEC Nijmegen U21, skuad usia muda klub Divisi Utama Liga Belanda atau Eredivisie.
Pemain kelahiran 29 Juni 2005 ini awalnya bergabung dengan SC Spero Youth sebelum pindah ke Vitesse Youth.
Dion kemudian dilepas dengan status bebas transfer ke NEC U17 pada 2021 kemudian perlahan mengisi skuad NEC U18 hingga NEC U21.
-
/data/photo/2024/12/02/674da86d08c3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi II Tak Masalah Bantuan Parpol Berkurang karena Anggaran Kemendagri Dipangkas Nasional 3 Februari 2025
Komisi II Tak Masalah Bantuan Parpol Berkurang karena Anggaran Kemendagri Dipangkas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf tak mempersoalkan berkurangnya
dana bantuan partai politik
(banpol) imbas efisiensi anggaran di
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
Dede beralasan, efisiensi anggaran diterapkan di hampir semua kementerian dan lembaga (K/L) sebagai bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengetatkan pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
“Sebetulnya efisiensi anggaran berlaku di hampir semua K/L. Kita harus paham bahwa ini adalah kebijakan Pak Prabowo sebagai presiden untuk mengetatkan anggaran-anggaran yang tidak perlu,” ujar Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini pun meyakini pengurangan anggaran banpol tidak akan menghambat kinerja partai politik.
Menurut dia, partai politik baru akan bekerja lebih maksimal menjelang akhir masa pemerintahan, sekitar tiga tahun setelah pemerintahan baru berjalan.
“Oleh karena itu, kita mengembalikan kepada partai-partai politik untuk memiliki kebijaksanaan agar bantuan-bantuan yang terkurangi tetap tidak menghalangi kinerja mereka,” kata Dede.
Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari kebijakan Presiden yang bertujuan untuk memprioritaskan program-program penting.
“Saya kira instruksi Presiden sudah jelas. Kita membutuhkan penghematan agar fokus pada program-program prioritas, seperti program makan gratis yang saat ini menjadi salah satu fokus utama,” ujar Doli.
Menurut Doli, pemangkasan anggaran yang sebagian dialihkan untuk kepentingan rakyat harus diterima dengan lapang dada oleh partai politik.
Sebab, kata Doli, partai politik tidak boleh mengutamakan kepentingan internal di atas kepentingan rakyat.
“Kita harus terima. Kalau ada pilihan antara mementingkan kepentingan rakyat atau kepentingan partai politik, tentu kami memilih kepentingan rakyat,” kata politikus Partai Golkar itu.
“Jadi kita sama-sama tahu bahwa anggaran ini memang dikembalikan untuk rakyat. Kalau memang anggaran partai politik dikurangi demi kepentingan rakyat, kami ikhlas-ikhlas saja,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri melakukan efisiensi sebesar 57,46 persen dari pagu anggaran sebagai tindak lanjut atas instruksi penghematan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pagu anggaran Kemendagri awalnya sebesar Rp 4,7 triliun, tetapi dipangkas menjadi Rp 2,038 triliun.
“Untuk Kemendagri, khusus Kemendagri, efisiensinya adalah Rp 2,7 triliun lebih. Dari total yang semula pagu anggaran Rp 4,7 triliun atau efisiensinya lebih kurang 57,46 persen, sehingga sisa pagu Kemendagri sebesar Rp 2,038 triliun lebih sebagaimana di slide atau 42,54 persen,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/1/2025).
Tito menyebutkan bahwa pemangkasan anggaran ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mengarahkan efisiensi di 16 bidang, termasuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial.
“Beberapa pos yang mengalami pengurangan signifikan antara lain alat tulis kantor hingga 90 persen, kegiatan seremonial 56 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta perjalanan dinas sebesar 53,90 persen,” ungkap Tito.
Dari efisiensi ini, sejumlah unit kerja di Kemendagri turut mengalami pemangkasan anggaran.
Misalnya, anggaran untuk Sekretariat Jenderal Kemendagri turun dari Rp 453,5 miliar menjadi Rp 279 miliar, dan anggaran untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipangkas dari Rp 89 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Sementara itu, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) juga mengalami penurunan anggaran dari Rp 234 miliar menjadi Rp 209 miliar.
“Dan ini sebagian besar terutama untuk bantuan partai politik,” kata Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


/data/photo/2025/02/02/679f6b1cebf06.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)