partai: Golkar

  • Presiden Prabowo Tak Berani Copot Bahlil? Alasannya Sederhana versi Ferdinand Hutahaean

    Presiden Prabowo Tak Berani Copot Bahlil? Alasannya Sederhana versi Ferdinand Hutahaean

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut tak akan berani mencopot Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM.

    Hal itu kata dia selama Bahlil masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    “Presiden tidak mungkin berani mencopot Bahlil sepanjang Bahlil masih sebagai Ketua Umum Golkar,” kata Ferdinand dalam akun X, pribadinya, Jumat, (7/2/2025).

    Ferdinand juga menyatakan bahwa Bahlil bukan pilihan presiden tapi pilihan Ketua Umum Partai Golkar yang juga dijabat Bahlil.

    Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), pendukung Prabowo – Gibran saat Pilpres 2024.

    “Menteri dari Partai Koalisi itu bukan pilihan Presiden tapi pilihan Ketua Umum,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Bahlil akhir-akhir ini menjadi sorotan usai kebijakannya soal LPG 3 Kg menuai kontroversi.

    Bahlil meniadakan pengecer LPG 3 Kg yang mulai berlaku 1 Februari 2025 lalu. Namun karena banyak yang menolak, Presiden Prabowo lalu mencabut kebijakan itu.

    Bahkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyebut kebijakan tersebut bukan dari Presiden Jokowi.

    Hal ini pun membuat publik menduga ada miskomunikasi antara Presiden dengan menteri. Nama Bahlil pun kini terseret dalam deretan menteri yang disebut terancam di reshuffle. (*)

  • Appi: Biarkan Tim Kami Menikmati Euforia Ini yang Sudah Sekian Lama Kami Tunggu

    Appi: Biarkan Tim Kami Menikmati Euforia Ini yang Sudah Sekian Lama Kami Tunggu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Wali Kota Makassar terpilih 2024, Munafri Arifuddin alias Appi resmi ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar 2025-2030 bersama Wakilnya, Aliyah Mustika Ilham (Aliyah).

    Munafri Arifuddin menyampaikan pidato pertamanya setelah ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar terpilih dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang digelar di Hotel Four Points pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Dalam sambutannya, Munafri mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan ini setelah sebelumnya mengalami dua kekalahan dalam Pilwali Makassar pada 2018 dan 2020.

    Pada kesempetan ini, Appi menyebutkan bahwa meskipun suasana cair pasca pilwali Makassar. Namun, pihak lain harus saling memahami kondisi saat ini.

    “Semuanya sudah cair. Tidak ada lagi pasangan nomor 1, nomor 2, nomor 3, dan nomor 4. Tetapi harus saling mengerti di antara kita,” ujar Munafri.

    Ketua DPD I Golkar Kota Makassar itu berharap, agar tim pendukungnya dapat menikmati momen kemenangan ini tanpa gangguan pihak lain.

    Ia meminta agar suasana kebatinan timnya dihargai dan tidak diusik oleh berbagai pertanyaan atau kritik.

    “Biarkan tim kami menikmati euforia ini yang sudah sekian lama kami tunggu. Kami tidak mau ada pertanyaan seperti (kenapa dia ada, di mana kemarin). Kami ingin menikmati momen ini bersama tim kami,” tegasnya.

    Munafri juga menekankan bahwa timnya memiliki orang-orang yang kapabel dan kompeten. Ia menegaskan bahwa kemenangan timnya adalah bukti dari kerja keras dan kemampuan mereka.

    “Saat kalah, biar bagus sekali kita bilang, tidak ada yang tepuk tangan. Tapi sekarang, biar melenceng sedikit, tetap ada yang tepuk tangan,” ungkapnya dengan nada bercanda.

  • Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, secara resmi menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau (Appi-Aliyah) sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Makassar 2025-2030.

    Pasangan tagline MILIA itu, ditetapkan sebagai nakhoda baru pemimpin Kota Makassar, dalam rapat pleno terbuka KPU Makassar, di Hotel Four Points, Kamis (6/2/2025) malam.

    Dalam sambutanya, sebagai Wali Kota Makassar terpilih. Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepada dirnya bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

    Menurutnya, penantian panjang selama ini kini terwujud. Apalagi ia berulang kali mengikuti kontestasi hajatan Pilkada hanya untuk mengejar MAP berisi Surat Keputusan (SK) dari KPU. Kini, MAP tersebut telah diraih.

    “Saya ingin menyampaikan, begitu saya diberikan oleh KPU, bahwa MAP ini yang saya kejar selama tiga kali. Dan Alhamdulillah MAP itu ada ditangan saya,” kata Appi disambut galak tawa.

    “Artinya sebuh usaha yang kita lakukan selalu harus punya target, untuk meraihnya dan dengan jalan baik untuk kita menerimanya,” sambung mantan Bos PSM itu.

    Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu bernostalgia pada perjuangan sebagai peserta Pilwali Makassar 2018 yang tahapan dimulai tahun 2017.

    Setelah gagal, ia kemudian mencoba pertaruhkan nasib maju di Pilwali Makassar 2020, lagi-lagi gagal melawan kotak kosong. Ia menegaskan bahwa kegagalan itu, tak membuatnya menyerah.

    “Perjalanan saya ini sebuah jeruji yang panjang, di mulai dari 2017 atau 2018 mungkin saya satu-satunya orang yang kalah sama kotak kosong di pilwali Makassar. Itu menjadi catatan sejarah, lalu saya tidak harus berdiam diri saya mencoba lagi di 2020, lagi-lagi saya kalah,” kenang Appi.

  • DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik Nasional 6 Februari 2025

    DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Partai Politik.
    “Nah, oleh karena itu, saya tetap mengusulkan pembahasannya kalau bisa satu paket,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
    Politikus Golkar itu mengatakan, usulan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merekomendasikan kodifikasi aturan politik.
    Berkaca dari RJMN tersebut, Doli menyebut, perlu ada penyelarasan antara
    UU Pemilu
    ,
    UU Pilkada
    , dan UU Partai Politik dalam satu paket pembahasan.
    “Iya kalau saya, kalau kita lihat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN gitu ya. Di situ disebutkan bahwa dalam rangka penguatan pelembagaan demokrasi kita, itu diharuskan untuk melakukan revisi dan kodifikasi,” kata Doli.
    “Disebutkan di situ kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Ada itu di penjelasan atau pengantar dari RPJMP,” ujarnya lagi.
    Di samping itu, Doli mengatakan, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan rezim pilkada sama dengan pemilu.
    Dengan demikian, UU Pilkada dan UU Pemilu sudah sepatutnya menjadi satu kesatuan yang utuh
    “Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi undang-undangnya enggak bisa dipisahkan lagi. Pada saat kita membahas UU Pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan UU Pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Doli.
    Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno
    Baleg DPR
    RI, para anggota bersepakat untuk mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar RUU Pilkada dibahas dari awal.
    Sebab, para anggota Baleg DPR RI sependapat bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas para periode sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
    “Kami akan menyurati pimpinan DPR untuk menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini akan dimulai dari awal lagi penyusunannya. Jadi bukan bersifat
    carry-over
    , karena isunya sudah berbeda,” ujar Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI kembali memulai pembahasan
    revisi UU Pilkada
    yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
    “Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
    Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau
    carry over
    dari periode 2019-2024.
    Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
    “Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” kata Sturman.
    “Adapun pembahasan RUU
    carry over
    akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya lagi.
    Untuk diketahui,
    Revisi UU Pilkada
    ketika itu dipermasalahkan karena dianggap mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. ANTARA/Juraidi

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025–2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Kamis, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Medan menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di wilayah tersebut.

    Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih itu merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

    “Setelah tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan selesai, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan,” tuturnya.

    “Langkah berikutnya kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

    Pilkada Kota Medan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo yang meraih 297.498 suara

    Kemudian pasangan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang didukung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat meraih 190.344 suara.

    Serta nomor urut 3 pasangan Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS memperoleh 115.903 suara.

    Sementara Wali Kota Medan terpilih Rico Waas menyampikan pihaknya siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

    “Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Disorot Gara-gara LPG 3 Kilogram, Kekayaan Bahlil Jauh Melampaui Kekayaan Jokowi

    Disorot Gara-gara LPG 3 Kilogram, Kekayaan Bahlil Jauh Melampaui Kekayaan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Namanya disorot beberapa hari belakangan karena gas elpiji 3 kg langka. Nama menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata mempunyai harta kekayaan yang luar biasa.

    Bahlil Lahadalia yang diketahui sebagai salah satu orang kepercayaan Jokowi saat menjabat presiden dilaporkan memiliki kekayaan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Berdasarkan LHKPN, kekayaan Bahlil Lahadalia bahkan jauh lebih banyak dibandingkan Mantan Presiden Jokowi yang memiliki harta sebesar Rp 95,82 miliar.

    Bahlil Lahadalia terakhir kali melaporkan LHKPN pada 1 April 2024 untuk periode 2023.

    Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya, Bahlil Lahadalia memiliki harta kekayaan yang terdiri dari berbagai jenis.

    Salah satunya ialah tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dan memiliki nilai sangat besar.

    Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan milik Bahlil Lahadalia mencapai angka Rp 291.617.305.000.

    Bahlil Lahadalia juga mempunyai alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 98 jutaan.

    Di dalam LHKPN yang sudah dilaporkannya, Bahlil Lahadalia juga mencantumkan surat berharga miliknya.

    Secara keseluruhan, nilai surat berharga yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar itu mencapai Rp 1,6 miliaran.

    Berikut ini perincian harta kekayaan Bahlil Lahadalia sesuai LHKPN yang dilaporkannya pada 1 April 2024:

    Tanah dan Bangunan: Rp 291.617.305.000

    Alat Transportasi dan Mesin: Rp 98.400.000

    Harta bergerak lainnya: –

    Surat berharga: Rp 1.612.500.000

    Kas dan setara kas: Rp 17.091.871.693

    Harta lainnya: –

    Total harta kekayaan: Rp 310.420.076.693. (jpnn)

  • Komdigi Bakal Panggil Platform Digital Bahas Aturan Usia Anak

    Komdigi Bakal Panggil Platform Digital Bahas Aturan Usia Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memanggil platform digital untuk membahas regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya batasan usia bagi anak.

    Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty mengatakan pemanggilan platform digital dilakukan guna mendengar masukan terkait perlindungan anak di ruang digital.

    “Jadi sehingga semua kita dengar gitu masukannya dari pendidikan tadi tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar, lalu dari platform-platform digitalnya,” kata Molly di Komdigi, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, terkait dengan ketentuan batasan umur bagi anak yang akan diatur dalam perlindungan anak di ruang digital, Molly menuturkan bahwa batasan tersebut belum dapat disepakati.

    Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman dan kajian lebih lanjut untuk menentukan batasan tersebut.

    “Jadi tadi itu masih mencari formula yang baik. Dalam hal tadi batasan umur ya, itu kita belum menemukan juga kesepakatan tadi batasan umur,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).

    Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.

    Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujarnya. 

  • Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Gas Elpiji 3 Kg

    Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun Gas Elpiji 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menimbun gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada individu yang membeli hingga 20 tabung elpiji 3 kg. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi, yakni Rp 18.000 per tabung.

    “Ada yang kemudian menemukan satu orang dia bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Itu harga yang resmi itu Rp 18.000 bisa naik berlipat,” ujar Soedeson kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2025).

    Selain penimbunan, Soedeson juga menyoroti praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar. Gas yang seharusnya disubsidi untuk masyarakat kecil itu kemudian dijual secara komersial tanpa subsidi.

    “Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” tandas Soedeson.

    Soedeson meminta kepolisian turun tangan untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan.

    “Oleh karena itu, perlu ada suatu penertiban gitu loh. Pihak aparat kepolisian bisa turun untuk menjaga atau mengawasi dan kalau ada yang bermain-main dengan menimbun atau membeli dengan jumlah yang banyak, supaya ditertibkan gitu,” tegasnya.

    Soedeson menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Dia berharap ke depan aparat kepolisian dapat lebih aktif mengawal distribusi elpiji 3 kg agar tidak disalahgunakan.

    “Tujuan dari kebijakan menteri ESDM itu kan tujuannya baik. Artinya kalau di pangkalan itu kan supaya mengontrol dan memastikan bahwa elpiji subsidi ini kemudian jatuh kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, yaitu masyarakat kecil,” pungkas dia.
     

  • Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden Nasional 6 Februari 2025

    Bela Bahlil soal Elpiji, Golkar: Tidak Ada Kebijakan Tak Sepengetahuan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, tidak mungkin ada menteri yang membuat kebijakan tanpa sepengetahuan Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Doli pun yakin tidak ada perbedaan sikap antara Prabowo dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    terkait kebijakan melarang pedagang eceran menjual gas elpiji 3 kg.
    “Semua menteri-menteri, bukan hanya menteri dari Golkar, saya rasa tidak ada kebijakannya yang tidak sepengetahuan Presiden. Tidak mungkin,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    “Enggak mungkin ada menteri yang berani-beranian atau yang mengarang-mengarang kebijakan itu tanpa ada koordinasi atau instruksi dari Presiden,” ujar dia.
    Doli mengatakan, kebijakan Bahlil yang melarang pengecer berjualan LPG 3 kg sebenarnya memiliki niat baik demi mengatur tata niaga soal gas elpiji subsidi.
    Namun, ia menilai wajar apabila kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
    “Kalau saya menilainya ya, pengaturan tata niaga itu kan kepentingannya untuk jangka menengah dan panjang. Ya diibaratkan orang kalau orang sakit, kalau mau sembuh jangka panjang kan disuntik dulu,” kata Doli.
    “Suntik itu kan sakit, kan? Tapi kan nanti kalau suntikan itu berhasil, sembuh, jangka panjangnya akan jadi sehat. Nah, saya lihatnya gitu saja,”  ujar dia.
    Oleh karena itu, Doli kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun menteri, di zaman siapapun, yang mengambil kebijakan tanpa arahan presiden.
    “Saya tegaskan, tidak ada saya kira satu menteri pun di jajaran kabinet Pak Presiden, Presiden-nya mana saja, yang selalu ambil kebijakan tanpa koordinasi atau berdasarkan arahan dari Presiden,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
    Kebijakan yang dibuat Bahlil itu menuai protes keras karena menyulitkan warga untuk mendapatkan gas berubsidi.
    Bahkan, ada ibu-ibu lansia asal Pamulang, Tangerang Selatan, yang meninggal karena diduga kelelahan usai mengantre LPG 3 kg.
    Setelah menjadi sorotan, Prabowo membatalkan kebijakan Bahlil tersebut.
    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun menyebutkan bahwa tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
    Akan tetapi, melihat situasi dan kondisi terkini di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji subsidi.
    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Bela Bahlil, Klaim Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg agar Distribusi Tepat Sasaran – Halaman all

    Golkar Bela Bahlil, Klaim Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg agar Distribusi Tepat Sasaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, angkat suara membela kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait larangan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.

    Menurutnya, kebijakan itu bertujuan untuk menata ulang distribusi gas melon agar tepat sasaran.

    Menurut Idrus, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga gas melon di pasaran. 

    “Sudah menjadi rahasia umum bahwa, urusan distribusi gas melon, dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” kata Idrus kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).

    Gas melon, kata dia, sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. 

    Namun, Idrus mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak berhak ikut memanfaatkan subsidi ini.

    Dia menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat pemerintah perlu menata ulang distribusi elpiji 3 kg.

    Pertama, penjualan gas melon masih belum tepat sasaran. Idrus menegaskan bahwa subsidi energi harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Oleh karena itu, pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025.

    “Jika sekarang pangkalan pertamina masih berjarak dengan masyarakat, itu disadari oleh pemerintah. Dan tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan resmi pertamina akan ditambah jumlahnya. Akan ada sub-sub pangkalan yang akan memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang eceran itu, bisa menjadi sub pangkalan pertamina,” jelas Idrus.

    Kedua, adanya permainan harga di tingkat pengecer. Idrus mengungkapkan bahwa harga gas melon yang seharusnya terjangkau justru mengalami kenaikan di pasaran akibat spekulan yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok. 

    “Selama ini harga jual gas melon jelas-jelas bersubsidi, tetapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak yang jadi melambung. Itu artinya ada rantai permainan yang berlangsung dalam distribusi gas elpiji ini. Apalagi, kenaikan harga ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran,” tegasnya.

    Ketiga, maraknya praktik kecurangan dalam distribusi. Idrus menyebut, adanya laporan tabung gas melon yang berisi kurang dari 3 kg serta kasus pengoplosan gas yang telah beberapa kali diungkap aparat kepolisian.

    “Coba bayangkan betapa ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Lalu apakah peristiwa-peristiwa seperti harus dibiarkan atau ditata? Boleh dijawab secara rasional, boleh secara nuaraniah,” tutur Idrus.

    Atas berbagai pertimbangan tersebut, Idrus menambahkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sebagai bentuk penataan.

    Meskipun kebijakan ini telah dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Idrus menilai bahwa keputusan tersebut tetap mendorong pengecer untuk bertransformasi menjadi agen distribusi resmi.

    “Walau kebijakan ini telah dibatalkan Prabowo akan tetapi memacu pengecer untuk menjadi agen pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat,” tegasnya.

    Jadi Polemik

    Diketahui, pemerintah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

    Hal ini imbas dari kebijakan pemerintah yang mengatur penjualan gas tersebut dapat dijual oleh penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Kebijakan itu berlaku mulai 1 Februari 2025. Artinya, penjualan gas elpiji 3 kilogram tak bisa diecer.

    Akibatnya, antrean terlihat mengular di banyak wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, ibu kota negara ini.

    Merespons hal tersebut, pada (4/5/2025), Presiden Prabowo Subianto pun membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg.

    “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Selasa lalu.