partai: Golkar

  • Koar-koar Soal Korupsi Tata Kelola Minyak di Sosmed, Waketum Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok

    Koar-koar Soal Korupsi Tata Kelola Minyak di Sosmed, Waketum Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus di PT Pertamina (Persero).

    Dia menyebutkan, ada dua poin yang menjadi sorotan Idrus. Pertama, informasi dugaan oplosan ini sebenarnya sudah berlangsung hingga beberapa tahun. Kedua, pada tahun-tahun sebelumnya Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Nah dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama dan menyatakan bahwa mengetahui itu, maka dua alasan ini saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya apalagi ada pernyataannya seperti itu,” kata Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin 3 Mare 2025.

    Menurut Idrus, pemeriksaan itu diperlukan agar Kejagung bisa lebih jauh mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual. Dia meyakini Ahok akan lebih paham, sehingga bisa menjadi alat-alat bukti, alat bukti hukum. 

    “Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh, Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Siap Buka Skandal Pertamina

    Diungkap Ahok dalam tayangan di kanal YouTube Narasi Newsroom, Ahok mengaku siap membongkar skandal Pertamina yang lebih besar ke Kejaksaan Agung.

    Ahok bahkan dengan senang hati jika dirinya dipanggil oleh Kejangung guna dimintai keterangan. Sebab dirinya sudah memperingatkan para direksi alias petinggi di Pertamina saat dulu masih menjabat jadi Komut.

    “Saya sering ngancam mereka secara kasar kok, ‘Kalian jangan menganggap saya enggak berjaya hari ini. Mungkin ada yang anggap saya macan ompong di Pertamina karena enggak jadi Dirut,” ungkap Ahok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Koar-koar Soal Korupsi Tata Kelola Minyak di Sosmed, Waketum Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok

    Disertasi Bahlil Dibatalkan, Golkar Curiga Ada Kepentingan Politik

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham menduga ada kepentingan di balik pembatalan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).

    “Ada variable-variable lain yang mempengaruhi, apa mungkin variable politik, variable kepentingan-kepentingan usaha, variable-variable gesekan-gesekan dan lain-lain. Saya punya keyakinan itu,” kata Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin 3 Mare 2025.

    Idrus menilai pembatalan disertasi Bahlil tidak murni semata-mata karena ada proses penilaian.

    Seperti diketahui, Dewan Guru Besar menilai terdapat empat pelanggaran. Pertama, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data.

    Kedua, pelanggaran standar akademik. Ketiga, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik. Terakhir, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor.

    “Misalkan dianggap masalah etika tentang masalah, ada survei, ada peneliti yang lalu kemudian tidak ada izin dan lain-lain sebagainya. Nah, ini saya kira ini kan persoalannya disitu,” tuturnya.

    Terlebih, kata Idrus, sejak Bahlil berkecimpung dipusaran politik dari mulai aktivis muda, lalu menjadi Ketua Umum Golkar, hingga ditunjuk sebagai menteri ESDM.

    “Kita harus husnuzon, jangan sudzon. Saya, kira kan disini begitu. Ada orang tidak punya salah, dicarikan salahnya,” ujarnya.

    Disertasi Bahlil

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Disertasi untuk studi doktoral itu bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

    Pembahasannya menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia guna menciptakan keadilan dan keberlanjutan untuk masyarakat, pengusaha serta pemerintah daerah.

    Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktor pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI mulai tahun akademik 2022/2023 term 2 sampai dengan 2024/2025 term 1.

    SKSG merupakan program pascasarjana khusus yang bersifat multi/lintas disiplin ilmu, dengan jenjang pendidikan magister serta doktoral.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Golkar Dorong Kejagung Panggil Ahok untuk Jelaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Golkar Dorong Kejagung Panggil Ahok untuk Jelaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mendukung soal rencana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).

    Ada dua poin yang menjadi sorotan Idrus. Pertama, informasi dugaan oplosan ini sebenarnya sudah berlangsung hingga beberapa tahun. Kedua, pada tahun-tahun sebelumnya Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Dua alasan ini saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya, apalagi ada pernyataannya seperti itu,” katanya di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).

    Idrus melanjutkan, penjelasan dari Ahok sebagai Komisaris Utama ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual. Dengan demikian juga bisa menjadi alat bukti hukum.

    “Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023. 

    Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang. 

    “Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

  • DPR Dukung Presiden Prabowo Bangun Giant Sea Wall untuk Lindungi Warga Pesisir

    DPR Dukung Presiden Prabowo Bangun Giant Sea Wall untuk Lindungi Warga Pesisir

    loading…

    Sejumlah anggota DPR mendukung pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sejumlah anggota DPR mendukung pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Karena efektif untuk mencegah abrasi, banjir rob dan kerusakan ekosistem laut yang merugikan warga pesisir.

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan sangat mendukung proyek Giant Sea Wall yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, sebagai solusi dalam mencegah abrasi, banjir rob dan kerusakan lingkungan. Terutama di kawasan pantai utara Pulau Jawa (Pantura).

    “Saya melihat ini sebagai bagian dari upaya besar pemerintah dalam mengatasi ancaman abrasi laut dan banjir rob, khususnya di wilayah pesisir utara Jawa. Secara konsep, proyek semacam ini memang bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak kenaikan muka air laut,” ujar Johan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Namun demikian, Johan menilai, proyek GSW harus disertai kajian yang mendalam terkait efektivitas, dampak lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi dan sosialnya. Misalnya, pembangunan GSW jangan sampai merusak ekosistem bakau, terumbu karang, atau mengganggu mata pencaharian nelayan.

    “Kedua, selain infrastruktur besar seperti GSW, pendekatan berbasis alam seperti rehabilitasi mangrove dan pemulihan ekosistem pesisir, harus diutamakan. Di beberapa negara, proyek serupa menghadapi kendala teknis dan pembengkakan biaya, jadi harus dipastikan bahwa ini benar-benar solusi yang paling optimal,” tegasnya.

    Senada, anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyebut proyek GSW punya manfaat besar, khususnya untuk melindungi warga pesisir dari terjangan banjir rob, abrasi serta kerusakan ekosistem laut.

    “Kalau ditanya seberapa penting, Giant Sea Wall memang kebutuhan yang mendesak. Dengan Giant Sea Wall ini, efektif untuk mengatasi semakin tingginya abrasi khususnya di wilayah Pantura,” kata politikus senior Partai Golkar itu.

    Hanya saja, Fiman menyebut adanya persoalan utama yang terkait biaya pembangunannya. Perlu inovasi dan upaya lebih serius untuk memecahkan masalah finansial. Apalagi saat ini pemerintah gencar melakukan efisiensi anggaran.

  • Ketum Hikapad Apresiasi Retret Kepala Daerah: Ajang Rajut Kebhinekaan

    Ketum Hikapad Apresiasi Retret Kepala Daerah: Ajang Rajut Kebhinekaan

    Jakarta

    Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hikapad), Haryara Tambunan, mengapresiasi pelaksanaan retret kepala daerah yang telah digelar di Magelang. Haryara menilai kegiatan itu untuk menyelaraskan visi pemerintah pusat dan daerah.

    “Tentu dengan adanya retret ini saya yakin pemerintahan di bawah Presiden Prabowo ini mempunyai maksud agar tercapai sinkornisasi antara pemerintah pusat dengan daerah,” kata Haryara kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Retret kepala daerah digelar pada 21-28 Februari di Akmil Magelang. Haryara menilai kegiatan itu juga sebagai wujud Indonesia sebagai negara Bhineka Tunggal Ika.

    “Para kepala daerah bisa saling mengenal satu sama dan ini bisa kita artikan perwujudan merajut Kebhinekaan” ujarnya.

    Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hikapad), Haryara Tambunan (dok.istimewa)

    Politikus Partai Golkar ini juga menyinggung soal kepala daerah PDIP yang sempat menunda datang ke retret. Dia menilai hal itu sebagai hal lumrah dalam dinamika politik.

    “Kalau soal itu (kepala daerah PDIP telat bergabung) saya rasa hal biasa yang terjadi di dunia politik, malahan itu bisa membangun sinergitas antar elit partai demi Indonesia yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045” tambahnya.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rekomendasi Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia, Lalu Hadrian Irfani: Keputusan Final yang Masih Ditunggu Masyarakat

    Rekomendasi Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia, Lalu Hadrian Irfani: Keputusan Final yang Masih Ditunggu Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai disertasi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia masih berlangsung hingga saat ini. Kasus itu bahkan semakin menyita perhatian setelah adanya rekomendasi pembatalan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

    Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyebut penting bagi kampus menjaga integritas, demi terpeliharanya kredibilitas perguruan tinggi.

    Dia berkata demikian demi menanggapi sidang etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang merekomendasikan disertasi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia dibatalkan.

    “Standar etika dan mutu akademik harus menjadi landasan utama bagi setiap kampus, untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi,” kata Lalu melalui layanan pesan, Minggu (2/3).

    Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendukung penerapan mekanisme yang transparan dalam menyelesaikan persoalan disertasi Bahlil.

    “Terkait masalah yang menyangkut hasil investigasi kasus doktor Bahlil Lahadalia, saya tentu mendukung penerapan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai aturan dalam menangani segala persoalan di lingkungan akademik,” ujar Lalu.

    Namun, dia meminta semua pihak menunggu keputusan resmi UI terhadap disertasi doktoral Bahlil, setelah muncul rekomendasi Dewan Guru Besar.

    “Diinformasikan bahwa, terkait masalah ini, ada Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar yang menilai kasus tersebut, dan keempatnya masih harus memberikan keputusan final secara institusi. Keputusan final ini yang masih ditunggu masyarakat,” ujar Lalu.

  • Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    loading…

    Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina saat tiba di Kejagung. DPR membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dengan nilai fantastis korupsi di Pertamina. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini dengan nilai fantastis kerugian negara akibat kasus korupsi yang baru terungkap belakangan ini. Miris, total efisiensi anggaran lebih kecil dengan nilai kerugian negara akibat korupsi.

    “Sangat miris, saat pemerintah bekerja keras mewujudkan target efisiensi anggaran yang hanya Rp306 triliun, pengungkapan beberapa kasus korupsi yang baru justru memperlihatkan nilai kerugian negara yang luar biasa besarnya dan sulit diterima akal sehat,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, Sabtu (1/3/2025).

    Legislator Partai Golkar ini menyinggung sejumlah kasus korupsi yang baru terkuak belakangan ini seperti kasus anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun, kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    “Nilai korupsi era sekarang masuk skala triliunan rupiah. Bayangkan, sebuah kasus korupsi bisa mengakibatkan negara rugi hampir Rp1.000 triliun,” katanya.

    Dia prihatin terhadap perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum menunjukkan hasil signifikan. Hal itu berbeda dengan skala kerugian negara yang ditimbulkan yang semakin meningkat.

    “Sementara sepanjang periode 2020-2024, KPK hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan dampak kerugian negara yang terus meningkat,” ungkapnya.

    Melihat kondisi tersebut, Bamsoet menyoroti pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbilang sangat minim dari hasil pencapaian. “Terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan jumlah kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

    Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, dia meyakini kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja, tetapi dalam birokrasi korupsi dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.

    Bamsoet menyoroti lemahnya pengawasan internal di beberapa K/L yang dinilai sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya terkait tugas, pokok, dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melakukan pengawasan internal.

    Karena itu, pemerintah dan DPR perlu bersama-sama merumuskan strategi baru yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Indonesia butuh strategi baru dalam pemberantasan korupsi, karena metode dan strategi yang diterapkan sekarang terbukti tidak efektif,” katanya.

    (jon)

  • Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung Hadirkan Forum PCB Bahas Masalah Politik

    Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung Hadirkan Forum PCB Bahas Masalah Politik

    loading…

    Aktivis dan politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menghadirkan forum Politics & Colleagues Breakfast (PCB). Foto/istimewa

    JAKARTA – Aktivis dan politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menghadirkan forum Politics & Colleagues Breakfast (PCB). Forum PCB menjadi tempat berdiskusi politik secara terbuka dalam suasana santai sambil sarapan dan minum kopi pagi.

    Doli Kurnia mengatakan forum Politics & Colleagues Breakfast dihadirkan membicarakan masalah politik dan mendiskusikan secara terbuka dan bebas. Dari forum PCB ini diharapkan hadir ide atau pemikiran untuk membangun sistem politik yang semakin baik.

    “Saya seorang politisi, jadi yang dibahas adalah politik. Politik alat untuk mencapai tujuan. Apa pun untuk mengambil kebijakan pasti ada politik,” katanya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

    Doli Kurnia berencana forum PCB digelar secara rutin setiap bulan untuk mendiskusikan berbagai isu politik yang terjadi di Tanah Air. “Kalau isu sangat kuat di masyarakat, forum PCB bisa diadakan lebih sering, dua seminggu atau seminggu sekali,” ucapnya.

    Sedangkan Colleague atau sahabat, kata Doli Kurnia, forum PCB menjadi tempat diskusi bersama kolega, teman, dengan menghadirkan pakar politik dan politisi untuk berbicara secara terbuka tanpa rivalitas.

    “Semua sama-sama kolega yang concern (peduli) pada masalah pembangunan politik. Ini ajang diskusi tanpa menghujat dan memaki, semua kedudukannya sama dan berbicara secara terbuka,” tuturnya.

    Doli Kurnia menambahkan, forum ini dilabeli Breakfast atau Sarapan (makan pagi) agar diskusi ini bisa dilakukan secara santai di pagi hari ketika pikiran masih segar dan jernih. Diharapkan menghadirkan ide atau pemikiran terbaik dalam suasana yang hangat sambil minum kopi dan makan pagi.

    “Pagi hari pemikiran masih fresh dan terang, jadi bicara yang berat dan ringan di pagi hari sangat cocok. Jadi bicara politik tidak harus malam-malam dan bisa dilakukan secara terbuka sambil santai, ngopi, sarapan,” bebernya.

  • Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya – Halaman all

    Anggota DPR Tuding Menteri KP Tutupi Kasus Pagar Laut Tangerang: Harus Diungkap Aktor di Belakangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.

    Firman menuding Trenggono terkesan menutupi aktor di balik proyek tersebut.

    “Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Ketidakpuasan Anggota DPR

    Firman Soebagyo menilai bahwa penjelasan Trenggono tidak memadai.

    Trenggono sebelumnya menyebut bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.

    Firman meragukan kemampuan Arsin untuk membiayai proyek senilai Rp 48 miliar dan meminta KKP untuk memanggil kedua pelaku guna mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut.

    “Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap Firman. 

    “Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar,” kata dia.

    “Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar,” imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

    Sanksi dan Penyelidikan

    Sebelumnya, Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa KKP telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Arsin dan T.

    Kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

    “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

    “Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ungkapnya.

    Namun, Firman menegaskan bahwa tidak mungkin seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu untuk mendanai proyek besar.

    Sementara itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut tersebut.

    Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka. 

    Kewenangan Pencarian Aktor Intelektual

    Trenggono menjelaskan bahwa pencarian aktor intelektual di balik kasus ini bukan merupakan kewenangan KKP.

    “Itu ranahnya bukan di KKP,” ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar laut kepada Bareskrim Polri.

    Negara Kalah dalam Kasus Pagar Laut

    Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai bahwa negara telah kalah dalam kasus pagar laut ini.

    “Negara tidak boleh kalah. Apalagi dengan kekuatan yang telah melanggar hukum. Tetapi rasanya hasil temuan pak menteri yang dijelaskan hari ini, rasanya negara sudah kalah,” kata Daniel dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis

    Daniel pun meminta kejelasan dari Trenggono mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).