partai: Golkar

  • Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah daerah tidak mengabulkan 17 aspirasi publik di bidang peternakan yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    Enam belas usulan yang tidak dikabulkan itu berasal dari tiga legislator PDI Perjuangan, yakni Widarto (sembilan usulan), Candra Ary Fianto (lima usulan), dan Edi Cahyo Purnomo (satu usulan). Satu usulan lagi berasal dari legislator Gerindra, Ahmad Hoirozi.

    Semua usulan tersebut ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember, di antaranya berupa sosialisasi dan pembinaan tentang peternakan benih dan pakan maupun pemeliharaan ternak kelompok masyarakat, di Desa Katangpring, Klungkung, Pakusari, Pakis, Nogosari, Sukorambi, Sidomukti, Kelurahan Antirogo, Desa Jubung, Dukuh Mencek, Sukosari, Panduman, Sumberkalong, dan Sumberdanti.

    Usulan tersebut diperoleh anggota DPRD Jember dari pertemuan dengan konstituen pada masa reses, dan terangkum dalam pokok pikiran atau pokir yang kemudian disampaikan anggota Dewan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Widodo Julianto mengatakan, verifikasi sudah dilaksanakan pada Maret-Mei 2025 dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kamus usulan dengan proposal pokir yang masuk.

    “Contoh usulan pembinaan, tapi yang muncul adalah bantuan ternak. Ini yang menjadi agak mis,” katanya, dalam rapat dengar pendapat membahas APBD 2026 di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Jember Elok Kristanti mengatakan, tidak ada plafon anggaran untuk 17 usulan tersebut dalam APBD 2026.

    Tidak dikabulkannya usulan pokir ini bukan hal baru. Sebelumnya dalam APBD Jember 2025, ada usulan pokir bantuan sektor peternakan untuk 34 kelompok masyarakat yang tertolak setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan verifikasi.

    Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho memperoleh informasi adanya kesalahan kode rekening yang membuat usulan pokir tidak terealisasi. “Menurut informasi yang saya terima, kode rekening yang awalnya adalah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat, setelah melakukan diskusi ke kejaksaan, yang betul kode rekeningnya adalah hibah dan bansos,” katanya.

    Alasan ini bikin Nugroho bingung. “Di beberapa OPD tidak ada kode rekening bansos dan hibah, tapi tetap kode rekening barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Ini ada kontradiksi. Kenapa kok antara sesama OPD berbeda-beda?” katanya.

    Elok Kristanti mengatakan, belanja langsung barang dan jasa yang diusulkan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025.

    Berdasarkan permendagri itu, lanjut Elok, belanja barang dan jasa untuk masyarakat dari pemerintah daerah dibatasi untuk barang dan jasa yang memiliki nilai manfaat kurang dari 12 bulan. “Sementara belanja sapi, nilai usia pemanfaatannya lebih dari satu tahun,” katanya.

    Usulan pokir, lanjut Elok, lebih sesuai dengan menggunakan mekanisme hibah. “Ini karena sifatnya bottom to up. Mekanisme bottom to up sering digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan, misal saat masyarakat atau kelompok menyampaikan aspirasi ke pemda saat penyusunan APBD. Sementara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat adalah top down. Misalnya bantuan pemerintah untuk program prioritas pengetasan kemiskinan,” katanya.

    Anggota DPRD Jember Dianggap Membual
    Tidak direalisasikannya usulan pokir ini membuat Nilam Noor Fadilah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, geram. “Ada konstituen saya yang mengabarkan sudah disurvei Dinas di lapangan. Ternyata sampai sekarang belum dikeluarkan. Katanya diambil gambarnya saja,” katanya.

    Nilam mengaku berkali-kali ditagih oleh warga karena urusan usulan bantuan dari pemerintah ini. “Kebanyakan selalu hanya dicek oleh Dinas, tapi realisasinya tidak ada. Makanya saya sampai dibilang anggota Dewan yang cukup cerpak (omong kosong atau membual, bahasa Madura),” katanya.

    Hal ini membuat Nilanm sakit hati dan pesimistis dengan pembahasan APBD Jember. “Kalau dibilang carpak satu kali, enggak apa-apa. Kalau berkali-kali ya agak ruwet juga. Akhirnya memang saya menyimpulkan satu tahun ini, kalau Dewan harus bertumpu pada APBD kayaknya zonk semua deh,” katanya.

    Padahal, Nilam mengaku sudah mengeluarkan uang pribadi untuk membantu kelompok masyarakat memenuhi aspek legalitas administrasi di Kementerian Hukum. Ada sepuluh kelompok masyarakat yang difasilitasinya untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah. “Biayanya Rp 2,5 juta per kelompok. Kalau sepuluh kelompok, lumayan juga,” katanya.

    Widodo Julianto mengatakan tidak ada niat untuk tidak merealisasikan usulan pokir anggota Dewan. “Sebenarnya kita ingin realisasikan. Itu semangat kita sebenarnya. Apa yang diusulkan Dewan, kami survei. Itu niatan awal kita, benar-benar akan merealisasikan,” katanya.

    Namun selain karena faktor regulasi, menurut Widodo, ada temuan bermacam-macam dari hasil survei Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bukan hanya soal legalitas kelompok. tim survei menemukan ada kelompok tanpa anggota dan calon penerima pokir yang bukan peternak.

    “Banyak hal di situ yang akhirnya agar sama-sama adil dan untuk kebersamaan, (pokir) tahun anggaran 2025 tidak kami realisasi,” kata Widodo.

    Di luar usulan pokir anggota Dewan untuk masyarakat, menurut Widodo, ada bantuan domba untuk sepuluh kelompok dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian pada awal Desember 2025.

    Setiap kelompok akan memperoleh bantuan sepuluh ekor domba. Mereka yang dibantu adalah warga yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. “Kami hanya mendampingi untuk verifikasi dan validasi,” kata Widodo.

    Sementara itu untuk 2026, Widodo menegaskan, tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat, baik di peternakan maupun di kesehatan hewan.

    Mangku Heri, anggota Komisi B dari Partai Keadilan Sejahtera, memperoleh informasi bahwa pokir usulan DPRD Jember hanya diperuntukkan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu kami sangat berharap dinas mitra komisi bisa sedikit memfasilitasi kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

    Mangku percaya program kerja Pemkab Jember berdampak luar biasa terhadap masyarakat. “Tapi kami sebagai wakil masyarakat di daerah pemilihan, kalau tidak bisa memperjuangkan satu pun program kan lucu juga,” katanya. [wir]

  • Janji Menteri Maman Razia Bank yang Minta Agunan KUR

    Janji Menteri Maman Razia Bank yang Minta Agunan KUR

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menaruh perhatian sangat serius atas permintaan agunan saat UMKM ingin mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) kepada perbankan. Pemerintah berjanji akan rajin melakukan razia ke bank-bank.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan dirinya akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank penyalur untuk memastikan distribusi KUR berjalan sesuai aturan.

    Maman menyebut dirinya menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait kasus KUR Rp1–100 juta yang dimintakan agunan.

    “Jadi saya ini kan banyak dapat aspirasi bahwa kok kredit KUR dari angka Rp1–100 juta masih dimintakan agunan. Ya tentunya saya harus turun dong,” kata Maman dalam konferensi pers di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Maman menuturkan, sidak dilakukan secara spontan alias on the spot agar mendapatkan kondisi riil. Menurutnya, langkah ini penting untuk memantau kualitas penyaluran KUR di lapangan. Terlebih, sambung dia, ada 44 bank penyalur.

    “Kami ingin terus meningkatkan kualitas pendistribusian KUR. Itu saja sebetulnya tujuan kami. Jadi semua ini kami lakukan agar kita betul-betul bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada UMKM Indonesia,” ujarnya.

    Maman menegaskan langkah sidak ini bukan kewajiban tetap, melainkan mekanisme pengawasan fleksibel. Namun, menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan kunjungan yang terencana, yang menurutnya tidak bisa disebut sidak.

    Saat ditanya terkait jumlah pemohon KUR yang diminta agunan, Maman menilai kasusnya sangat bervariasi dan belum bisa disimpulkan sebagai masalah sistemik.

    “Kami belum bisa mengambil kesimpulan, apakah itu memang betul-betul sistemik atau karena memang situasional,” ujarnya.

    Pelaku UMKM

    Dia menyebut, ada faktor situasional dan pertimbangan internal bank, termasuk evaluasi terhadap prospek usaha calon debitur.

    Ke depan, Kementerian UMKM menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan kebijakan KUR diimplementasikan sesuai aturan.

    Namun, Maman menekankan, tidak semua bank menyimpang dan telah menjalankan mekanisme KUR secara konsisten dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

    “Ada juga beberapa bank yang kita cek, di cabang-cabang tertentu dia serius menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme,” terangnya.

    Sebelumnya, dalam sebuah video di akun Instagram Antara, Kamis (27/11/2025), Kementerian UMKM melakukan sidak ke salah satu unit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) atau BRI setelah menerima laporan masih ada masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta.

    Dalam video itu, Maman bertanya mengenai persyaratan mengajukan KUR. Petugas menjawab syaratnya pemohon harus memiliki usaha dan harus melewati tahap BI Checking.

    Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu lalu bertanya terkait masalah agunan. Sebab, dia mendapat laporan bahwa bank masih meminta agunan kepada pemohon UMKM yang mengajukan KUR.

    Maman menegaskan KUR dari rentang Rp1 juta hingga Rp100 juta resmi tidak memerlukan agunan. “Untuk pinjaman KUR dari angka Rp1 juta sampai 100 juta memang tidak memerlukan agunan,” terangnya.

    Skema baru KUR kini membuat pembiayaan tanpa agunan tersebut ditanggung oleh lembaga penjamin, bukan lagi bank penyalur. Dengan begitu, bank penyalur seperti BRI tidak lagi memikul risiko kredit untuk KUR kecil.

    “Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” pungkasnya.

    KUR Berkali-kali 

    Kementerian UMKM saat ini juga tengah menggodok kebijakan baru KUR, yang memungkinkan debitur mengajukan pinjaman berkali-kali tanpa batasan jumlah pengajuan. Kebijakan ini dipastikan tidak akan memicu lonjakan kredit macet perbankan alias non-performing loan (NPL).

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan industri perbankan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan, meski skema KUR kini dibuat lebih fleksibel. 

    “Tetap dasarnya kan kompetensi dan kemampuan track record membayar mereka. Ingat lho ya. Jadi bukan berarti kita buka ruang beberapa kali, akhirnya bisa serampangan juga memberikan pinjaman sebebas-bebas, enggak,” kata Maman. 

    Pelaku usaha UMKM

    Maman menuturkan, perbankan tetap akan memeriksa rekam jejak (track record) debitur secara ketat sebelum memberikan pinjaman lanjutan.

    Menurutnya, perbankan tidak akan melonggarkan penyaluran kredit tanpa menilai kemampuan bayar dan akuntabilitas peminjam. Di samping itu, bank juga memiliki kepentingan menjaga nasabah berkualitas.

    “Bank itu kalau dia ketemu sama nasabah debitur yang bagus pasti akan dijaga terus sama bank, betul gak? karena kan susah loh nyari debitur yang bagus,” imbuhnya.

    Apalagi, sambung dia, selama ini batas maksimal empat kali pengajuan KUR menjadi kendala bagi debitur yang masih membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.

    “Nah permasalahannya pada saat dia udah ketemu sama debitur yang bagus, dia kekunci dengan aturan yang hanya bisa 4 kali, akhirnya dia gak bisa,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Maman juga mengungkap keluhan terkait pembatasan pinjaman ini sering muncul di lapangan dan menjadi salah satu penyebab kuota habis yang kerap dikeluhkan pelaku UMKM.

    “Isu di bawah itu mengenai KUR itu pada bilang gini, kuota habis-kuota habis, maksudnya kuota habis itu lo batas lo udah sampai 4 kali, lo udah gak bisa lagi [pinjam KUR],” terangnya.

    Maman menilai, dengan dibukanya kembali kesempatan pengajuan tanpa batas, maka debitur yang memiliki rekam jejak baik dapat mengakses pembiayaan lebih fleksibel.

    “Industri perbankan ini kan prudent banget, dia good governance banget kan, karena mereka dikunci dengan NPL yang nggak boleh lebih dari 5%,” lanjutnya.

    Adapun saat ini, Maman mengeklaim tingkat kredit bermasalah KUR terus mengalami penurunan dan kini berada di level 2,3%.

    Di sisi lain, Maman juga meluruskan isu mengenai kenaikan plafon KUR mikro menjadi Rp1 miliar. Dia menegaskan plafon Rp1 miliar tersebut berlaku untuk kategori KUR kecil, sedangkan KUR mikro tetap sebesar Rp500 juta.

  • Kisruh Ketua Umum PBNU, Idrus Marham Usulkan Percepatan Muktamar

    Kisruh Ketua Umum PBNU, Idrus Marham Usulkan Percepatan Muktamar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Warga Nahdliyin turut mengungkapkan suara keprihatinan melihat internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat konflik. Kisruh semakin meruncing setelah pemecatan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.

    Tokoh Nahdliyin yang menyuarakan keprihatinan adalah Idrus Marham. Idrus yang merupakan Wakil Ketua Umum Golkar itu merasa prihatin konflik PBNU tak kunjung usai. Belakangan, persoalan makin meruncing yang didasari sisi pragmatis.

    Menurutnya, persoalan kepemimpinan di PBNU tak bisa selesai dengan mempertemukan pihak yang bersengketa.

    “Saya melihat tidak bisa diselesaikan hanya sekadar pertemuan satu, dua, dan tiga orang, tetap perlu diwadahi dengan percepatan Muktamar NU itu sendiri,” kata dia.

    Karena itu, Idrus Marham mengusulkan percepatan Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai upaya menyelesaikan konflik internal di organisasi tersebut.

    “Ya itu ada muktamar, karena itu mungkin yang paling efektif, solutif adalah percepatan muktamar,” kata Idrus menjawab pertanyaan awak media di kantor Golkar, Jakarta Barat, Kamis (27/11).

    Eks Menteri Sosial (Mensos) itu menyatakan konflik kepemimpinan di PBNU menjadi selesai ketika terjadi percepatan muktamar.

    “Tidak ada istilah dilengserkan atau tidak, tetapi ada percepatan muktamar,” ujar Idrus.

    Dia mengatakan PBNU bisa kembali berpikir tentang penguatan nilai-nilai organisasi dan menginspirasi umat setelah muktamar dilaksanakan.

    “Dikembangkan di situ adalah bagaimana membesarkan NU, bagaimana membesarkan NU, bukan bagaimana menguasai NU,” ujarnya. (fajar)

  • Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran Nasional 27 November 2025

    Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan membersihkan nama warga yang masuk kategori mampu, agar bantuan iuran tepat sasaran.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
    Yahya Zaini
    menjelaskan bahwa berdasarkan
    Data Tunggal Sosial
    dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 10,84 juta jiwa yang menerima PBI meski berstatus mampu.
    “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” ujar Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Yahya, jutaan jiwa tersebut masuk kategori mampu karena berada pada desil 6 hingga 10. Padahal, PBI seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5.
    Oleh karena itu, lanjut Yahya, pembaruan data peserta
    PBI BPJS Kesehatan
    harus segera dilakukan, dan konsisten dilaksanakan secara berkala agar akurat.
    “Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.
    Politikus Golkar itu menilai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi.
    Yahya mengingatkan, keberadaan kelompok mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI akan semakin membebani keuangan negara.
    “Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
    Dia berharap pemutakhiran data PBI bisa berjalan beriringan dengan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
    Yahya juga memastikan seluruh masukan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam rapat pengawasan dan penyusunan kebijakan.
    “Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkas Yahya.
    Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan
    Ali Ghufron Mukti
    menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN hanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
    “Intinya bahwa negara itu hadir, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).
    Ali meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan untuk semua peserta.
    “Kalau dia
    able
    , dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegasnya.
    Dia memperkirakan kebijakan ini menyasar peserta pada desil 1 hingga 5 dan harus sesuai dengan Data SEN.
    “Desil itu 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK, Harganya Mengejutkan

    Penampakan Rumah Setya Novanto yang Dilelang KPK, Harganya Mengejutkan

    Liputan6.com, Jakarta Rumah Setya Novanto, politikus Partai Golkar dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu unit rumah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditawarkan salama 10 November sampai 9 Desember 2025.

    “Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Mungki melanjutkan, masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id.

    Berdasarkan laman tersebut, aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.

    Kemudian aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

    Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp 2.181.065.000 atau Rp 2,18 miliar.

    Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.

  • 7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan pada Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025) malam. Persetujuan tersebut datang dari Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurasi Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

    Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel setelah Perda ini disahkan.

    “Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya Kamis (27/11/2025).

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang layak dalam menghadapi tantangan global.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.

    Dukungan juga disampaikan Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI) yang sejak awal mengawal pembentukan dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas). Direktur BI, Aw Syaiful Huda menyebut Bojonegoro sebagai daerah pelopor di Indonesia.

    “Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi yang berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.

    AW, sapaan Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tergolong panjang. Raperda Dana Abadi telah dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu, menjadikannya salah satu Perda yang paling lama dipersiapkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dana Abadi tersebut dibentuk untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar tetap berkeadilan bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. [lus/beq]

  • Airlangga Sebut Tahun Depan Tidak Ada Insentif Buat Industri Otomotif

    Airlangga Sebut Tahun Depan Tidak Ada Insentif Buat Industri Otomotif

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tahun depan tidak ada insentif buat industri otomotif. Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah sedang menggodok insentif industri otomotif buat tahun depan.

    “Insentif (otomotif) tahun depan tidak ada,” buka Airlangga kepada wartawan di arena GJAW 2025, ICE-BSD City, Tangerang, Rabu (26/11/2025).

    Airlangga menyebut, industri otomotif di Indonesia sudah cukup kuat. Apalagi banyak didukung oleh pameran otomotif, baik skala nasional maupun internasional.

    “Karena industrinya sudah cukup kuat. Apalagi udah pameran di sini. Kuat banget,” sambung politisi Partai Golkar tersebut.

    “Lagi dikaji (rencana pemberian insentif pemberian otomotif). Dikaji, tapi belum (ada keputusan),” sambung Airlangga.

    Pernyataan Airlangga bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Logo mobil hybrid. Foto: Doc. ACEA

    Sebelumnya Agus mengatakan industri otomotif adalah industri yang sangat penting dan menjadi salah satu andalan Indonesia. Maka itu pemerintah akan memberikan insentif lagi tahun depan.

    “Ya, sekarang sedang kita susun, dan insentif otomotif itu menurut saya sebuah keharusan ya, karena sektor yang terlalu penting, sangat-sangat penting. SBIN (Strategi Baru Industrialisasi Nasional) strateginya kita melihat backward dan forward linkage dari setiap kegiatan manufaktur,” kata Agus di arena GJAW 2025, ICE-BSD City, Tangerang (26/11/2025).

    “Backward dan forward linkage paling besar itu ada di sektor otomotif. Jadi memang pemerintah itu, sudah seharusnya juga menyiapkan insentif buat sektor otomotif di tahun 2026. Jangan tanya jenis insentif-nya, bentuk insentif-nya itu sekarang sedang kita susun,” terang Agus.

    Melansir laman resmi Kemenperin, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun dengan penyerapan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.

    (lua/lth)

  • 2
                    
                        PSI Mengusik PDI-P
                        Nasional

    2 PSI Mengusik PDI-P Nasional

    PSI Mengusik PDI-P
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    AHMAD
    Ali adalah kader anyar Partai Solidaritas Indonesia. Celetukan warung kopi menyebut ia hasil “naturalisasi”, direkrut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang langganan masuk DPR. Posisinya melenting, yakni ketua harian PSI.
    Majalah
    TEMPO p
    ernah menurunkan laporan tentang kencangnya
    PSI
    merekrut kader dari partai lain selepas kongres di Solo.
    Itu adalah langkah terobosan setelah partai ini bertekad bicara lebih banyak di panggung politik elektoral: Pemilihan Umum.
    Satu langkah yang lumrah dalam politik di negeri kita—terutama karena figur sosok begitu penting–dan juga dilakukan partai lain. Terkadang loncat pagar tak begitu dapat dibedakan dengan “kutu loncat”.
    Dalam kiprahnya di dua pemilu, langkah PSI berakhir murung: Gagal ke Senayan lantaran tak memenuhi
    parliamentary threshold
    atau ambang batas suara yang harus dipenuhi partai politik untuk masuk DPR dan absah disebut partai nasional.
    Dan yang lebih murung, kegagalan PSI itu diraih saat mereka “menjual” sosok Joko Widodo secara terang-terangan.
    Ahmad Ali
    dinilai sebagai sosok tepat untuk mengangkat PSI. Ia ditempa dari bawah. Pernah jadi anggota DPRD dari Partai Patriot. Lalu nyaman dalam pelukan Nasdem sejak 2013.
    Kepiawaiannya menggalang suara terbukti saat ia terpilih jadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Sulawesi Tengah di pemilu 2019 (nasdemdprri.id).
    Di tangan Ali, PSI ingin naik kelas: Dari sekadar partai perkotaan yang karib dengan panggilan “sis dan bro” menjadi partai yang menjangkau wilayah perdesaan.
    Ia pun bersafari, menguatkan kepengurusan di daerah agar infrastruktur PSI lebih rapi dan luas. Pokok kata, sanggup bersaing dengan partai yang telah terlatih masuk DPR.
    Dengan posisi sebagai ketua harian, Ali lebih nyaring berbicara atas nama PSI. Sebagai politikus, Ali terbilang sosok yang artikulatif. Pilihan kata yang ia gunakan tidak berkabut, alias jelas dan terang.
    Di sebagian hal, Ali menggemparkan. Seperti usai memberi arahan dalam Rakorwil PSI se-Kepulauan Riau di Batam, 22 November lalu.
    “Sialnya Pak Jokowi ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’,” ujar Ali (
    Kompas.com
    , 23/11/2025).
    Masalahnya, dalam kalimat selanjutnya, ia seperti menyindir seorang perempuan yang sudah puluhan tahun menjadi ketua umum partai.
    Kalimat ini merespons kritik sebagian pihak yang menyoal pilihan Jokowi tetap berpolitik selepas tak lagi menjabat presiden.
    Namun, kali ini, diksi yang dipilih Ali menerbitkan kontroversi. Ia memilih tak menyebut nama tokoh yang digunakan sebagai pembanding buat Jokowi. Sebaliknya Ali hanya memberi “clue”–pilihan yang segera bikin “panas” partai lain: PDI Perjuangan.
    “Yang bilang mau pulang ke Solo, pensiun, jadi rakyat biasa, momong cucu itu Jokowi sendiri, tidak ada yang nyuruh-nyuruh dia,” kata Guntur (
    Kompas.com
    , 23/11/2025).
    Guntur mengingatkan, justru Jokowi yang ingin jadi rakyat biasa. Masih aktifnya Jokowi dalam medan diskusi serta politik praktis (menegaskan akan turun membantu PSI saat kongres di Solo), dalam kacamata ini, dinilai bertentangan dengan janji Jokowi—pensiun, jadi rakyat biasa dan momong cucu.
    Jokowi adalah politikus–kemudian menjadi wali kota, gubernur dan presiden–yang lahir dari rahim PDI Perjuangan. Ia dibesar partai ini dan meraih kebesaran lantaran mendapat tiket dari partai yang dinakhodai Megawati itu.
    Mega termasuk “berkorban” ketika memilih Jokowi sebagai capres di Pilpres 2014. Ia bisa saja mengondisikan partainya untuk mendaulatnya sebagai capres–terlebih lagi sebagai ketua umum, Mega punya hak prerogatif.
    Disokong PDI Perjuangan dan sekian partai dalam koalisi politik yang gendut, Jokowi memimpin Indonesia dengan pendekatan berbeda.
    “Jokowi adalah kita” yang dikampanyekan di masa pemilu mengangkat sosoknya menjadi pemberani, menerabas, meski kadang-kadang mewariskan jejak beban untuk penggantinya.
    Proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan kereta cepat “Whoosh” adalah dua contohnya.
    Kisah manis hubungan PDI Perjuangan dengan Jokowi berakhir antiklimaks karena perhelatan Pilpres 2024. Mega dan Jokowi berbeda dalam urusan menentukan calon presiden.
    Mega memilih Ganjar Pranowo, sedangkan Jokowi mendukung Prabowo Subianto. Semua tahu ujung kisah mereka: Berpisah dengan cara yang tak dapat disebut baik-baik saja.
    Puncaknya, PDI Perjuangan memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu, 14 Desember 2024.
    Ini menandai “talak” politik yang paling dramatis di masa reformasi. Dan keluarga Jokowi harus berpisah dengan partai yang membesarkannya.
    Setahun sebelumnya, 25 September 2023, anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, lebih dulu menerima lamaran PSI. Kaesang didapuk menjadi ketua umum dalam penobatan yang superkilat, cuma dua hari setelah dia bergabung dengan PSI.
    Sejak perpisahan itu, ada-ada saja “perang pernyataan” antara PSI dan PDI Perjuangan. Terakhir, dua partai ini berbeda pandangan menyangkut anugerah gelar pahlawan kepada Soeharto.
    Pernyataan Ali yang tak menyebut nama, tapi terarah pada nama tertentu, menerbitkan konflik dua partai. Konflik di sini merujuk pada “saling menyindir dan berbalas pernyataan” di ruang publik lewat media massa.
    Namun, jika yang dimaksud Ali dalam pernyataan terakhir itu adalah Megawati, secara substantif ia benar.
    Dalam orbit politik Indonesia, Megawati adalah politìkus gaek. Ia sudah malang melintang sejak akhir Orde Baru. Sebelum PDI Perjuangan lahir.
    Jika dihitung sejak PDIP, Mega memimpin partai itu sekitar 27 tahunan. Ia sosok tak tergantikan, pemersatu partai dan
    ngemong
    kader dari segala eksponen.
    Dan jika kita jujur meneropong PDIP, kisah partai ini adalah kisah di mana partai tak mampu keluar dari bimbingan tokoh kharismatik.
    Siapa pun boleh berpolitik. Tak terkecuali Mega, Jokowi atau Susilo Bambang Yudhoyono. Meski begitu, kisah tiga mantan presiden ini tidak sama. Mega terus menjadi ketua umum, SBY memilih berada di belakang Partai Demokrat, meski perannya masih sentral.
    Sedangkan Jokowi mengisi sejarah yang lain. Ia bukan ketua umum partai saat menjabat presiden. Ia cuma “petugas partai”. Selepas pensiun, Jokowi justru menunjukkan tanda-tanda bakal membantu PSI. Ini diucapkannya secara lugas di Kongres Solo.
    Pengurus PSI pun hingga kini berteka-teki dengan menyebut “Bapak J” sebagai sosok yang akan mengisi posisi strategis, yakni ketua dewan pembina. Spekulasinya, “J” itu adalah Jokowi, tapi bisa juga Jeffrie Geovanie yang selama ini identik dengan PSI.
    Jika dicermati pernyataan Ali, ia sesungguhnya tak menyinggung satu nama, tapi dua nama. Nama lain itu diungkapkannya dengan kalimat, “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih takutnya (pada) Pak Jokowi ini?”
    Pernyataan ini dapat dibaca “ia sedang membicarakan SBY”. Sejak mundur dari kabinet Pemerintahan Megawati, lalu mendirikan Demokrat, SBY sudah lebih dari 20 tahun malang melintang dalam politik.
    Cuma, SBY dipuji oleh sebagian kalangan. Setelah masa baktinya sebagai presiden berakhir pada 20 Oktober 2014, ia mundur teratur dari hingar bingar politik.
    Dan satu lagi, ia menunjukkan fatsun politik yang baik dengan tak memaksa anak-anaknya terjun di medan politik elektoral saat menjabat 2004-2014. Agus Harimurti Yudhoyono ikut Pilkada Jakarta tahun 2016, dua tahunan setelah ayahnya tak lagi jadi presiden.
    Kisah mantan presiden kontras dengan mantan wakil presiden. Jusuf Kalla menjadi ketua umum Partai Golkar saat jadi wakil presiden di masa SBY.
    Setelah itu, ia tak lagi menjadi nakhoda Golkar, termasuk ketika terpilih lagi menjadi wapres di periode kedua bareng Presiden Jokowi (2014-2019).
    Selepas itu, JK tidak mengurus politik, tapi fokus pada masjid, kemanusiaan serta bisnisnya. JK tak mencengkeram Golkar, karena partai ini tak bergantung pada sosok setelah reformasi mengguncang tanah air.
    Ahmad Ali tidak intens menyenggol SBY. Sebaliknya ia berulang menyentil Mega.
    “Saya berharap dari Kepri ini akan lahir Jokowi-Jokowi muda, tanpa harus masuk, tanpa dia harus berasal dari keluarga darah biru politik, tanpa dia harus menjadi anaknya proklamator, tanpa dia harus anaknya pahlawan. Tapi dia ada anak petani pun, dia disamakan, dan Jokowi sudah membuktikan itu,” jelas Ali.
    Proklamator cuma ada dua orang, yakni Sukarno dan Mohammad Hatta. Putra-putri Bung Hatta tak terlampau bergelut dalam politik, tak pernah ada yang jadi presiden pula.
    Sementara dari trah Sukarno sudah ada sosok Mega yang pernah jadi wakil presiden (masa Abdurrahman Wahid) dan presiden menggantikan Gus Dur (2001-2004). Dengan begitu, kalimat Ali jelas sedang “mengusik” siapa.
    Entahlah komunikasi model apa yang sedang dilancarkan Ali. Pernyataannya termasuk “konfrontatif” dan meningkatkan tensi konflik dengan PDI Perjuangan.
    Apakah ini isyarat PSI sedang “memberitahu” khalayak bahwa mereka mengincar basis pemilih PDIP?
    Di Pilkada serentak 2024 lalu, nama yang disokong Jokowi menang di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
    Di Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menang di Jateng, basis konstituen partai banteng!
    Namun, jalan politik tidak selalu linier. Betapa pun setiap parpol memiliki misi masing-masing, hendaknya keteduhan tetap dirawat. Iya, meski demokrasi identik dengan gaduh dan percakapan bebas tentang semua hal dibolehkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat

    Baleg DPR Terima Usulan Larangan Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Dukungan Politik Menguat

    Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 

    Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

    “Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

    Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.

    Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
     

    Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum. 

    Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
     
    Baleg DPR-RI siap dorong legislasi

    Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.

    RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.

    “Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.

    Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.

    Jakarta: Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI. 
     
    Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
     
    “Tujuan pembentukan peraturan bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab dan berkelanjutan,” ujar Ketua CLDS FH UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., dalam sambutannya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
     
    Sementara itu, Sangkyung Lee, International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Campaign Manager Humane World for Animals Korea, turut berbagi pengalaman Korea Selatan dalam memperjuangkan legislasi pelarangan perdagangan daging anjing. Ia menekankan pentingnya strategi politik dan legislasi yang matang dalam menghadapi industri besar yang telah mengakar.
     
    Pembicara lainya, Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., pengajar Hukum Lingkungan FH UI, menjelaskan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
     

     
    Dukungan politik datang dari berbagai fraksi partai di DPR-RI. Salah satunya, Shanti Shamdasani dari Partai NasDem menyoroti pentingnya keseimbangan antara manusia, hewan, dan lingkungan hidup, serta perlunya pengembangan konsentrasi ilmu kesejahteraan hewan di Fakultas Hukum. 
     
    Sementara itu, Lirabica dari Partai Golkar juga mendukung penuh pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. “Kepedulian terhadap kesejahteraan hewan merupakan ciri bangsa yang beradab,” tegasnya.
     

    Baleg DPR-RI siap dorong legislasi

    Penyerahan simbolis Naskah Akademik dan RUU diterima langsung oleh Debbra Natassia, S.H., M.Si. (Han), Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Legislasi menyambut baik usulan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, dan berkomitmen untuk mengedepankan meaningful participation dalam proses legislasi.
     
    RUU ini telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 Nomor Urut 41, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.
     
    “Perjuangan bersama ini belum selesai. Mari kita kawal hingga pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing disahkan menjadi undang-undang,” jelas pernyataan resmi Koalisi Dog Meat Free Indonesia.
     
    Koalisi DMFI menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai pendukung (NasDem, Golkar, PDI-P, PAN), CLDS FH UI, serta seluruh aktivis, komunitas, dan individu yang terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang lebih beradab dan berbelas kasih terhadap hewan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur Regional 26 November 2025

    Usai Dikritik Saat Paripurna, Waka III DPRD Batam Mundur
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD Batam atas ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).
    Ketua DPD
    Golkar

    Batam
    , Yunus Muda, membenarkan pengunduran diri Hendra Asman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/11/2025) malam. Ia menyebut hal itu turut menjadi pembahasan utama dalam pleno Partai Golkar di Golden Prawn, Senin (24/11/2025).
    “Beliau telah mengantarkan surat penguduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua
    DPRD Batam
    . Kemarin kami dari Golkar melakukan pleno karena ada aksi dan dinamika internal, maka posisi pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar harus segera diisi,” jelasnya.
    Yunus menyampaikan, alasan pengunduran diri itu disampaikan dalam pleno karena kondisi kesehatan yang tengah dialami Hendra Asman. Kondisi tersebut dinilai menghambat kehadirannya dalam menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Batam.
    “Hendra Asman mengundurkan diri murni karena alasan kesehatan dan telah meminta tetap mengabdi sebagai anggota Komisi II,” ujarnya.
    Dalam pleno itu, nama Yunus Muda diusulkan sebagai calon PAW Wakil Ketua III DPRD Batam. Pengusulan dilakukan berdasarkan posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar Batam dan peraih suara terbanyak kedua.
    Langkah itu disebut sebagai bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan agar struktur partai di legislatif tetap selaras dengan organisasi.
    “Setelah pleno, surat akan diteruskan ke DPD I Golkar Kepri, lalu ke DPP. Kami mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme. Jika sudah disetujui pusat, barulah dilakukan penyesuaian AKD di DPRD,” kata Yunus.
    Sebelumnya, polemik internal mencuat dalam rapat
    paripurna
    DPRD Batam, Rabu (12/11/2025). Rapat yang mengagendakan laporan dan pengambilan keputusan Rancangan APBD 2026 itu sempat tertunda. Sejumlah anggota fraksi Gerindra dan Nasdem mengkritik ketidakhadiran Wakil Ketua III dari Fraksi Golkar, yang disebut sudah berulang kali terjadi. Kritik serupa ikut disampaikan fraksi lain.
    Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadil, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengatakan Hendra tengah menjalani masa pengobatan.
    “Ketua III sedang tidak sehat, tapi untuk melaksanakan fungsi dan laporan dari anggota DPRD lain. Kami perlu melakukan evaluasi dan diskusi untuk mencari solusi atas hal ini,” jelasnya.
    Hendra Asman yang berhasil dihubungi menjelaskan bahwa ketidakhadirannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam disebabkan kondisi kesehatan yang menurun karena tengah menjalani pengobatan kanker usus stadium empat.
    Walau demikian, ia menegaskan masih menjalankan sebagian tugasnya meski terbatas.
    “Saya pada prinsipnya kondisi badan tidak baik-baik saja, tapi saya bukan berhalangan tetap. Di beberapa momen saya masih hadir di paripurna dan acara dewan, hanya memang tidak sepenuhnya seperti dulu karena saya disarankan dokter,” ujarnya.
    Hendra mengatakan telah menyampaikan laporan resmi mengenai kondisinya kepada Fraksi Golkar, Sekretariat DPRD Batam, dan Badan Kehormatan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik dari sesama anggota dewan.
    “Pada prinsipnya saya menghargai apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan. Tidak ada orang yang sempurna di dunia ini. Masalah sakit juga tidak ada yang mau menerimanya, tapi itu karena memang cobaan dari Tuhan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.