partai: Gerindra

  • Koperasi Merah Putih Pertama Berdiri di Tanah Leluhur Prabowo

    Koperasi Merah Putih Pertama Berdiri di Tanah Leluhur Prabowo

    Jakarta

    Koperasi Merah Putih pertama berdiri di Desa Dawuhan, Banyumas, sekitar 200 meter dari makam RM Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank Negara Indonesia (BNI). Kehadirannya dianggap sebagai babak baru ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.

    Peresmian koperasi pada Selasa (24/6) ini dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Hj Novita Wijayanti.

    Menurut Novita, kehadiran koperasi ini bukan sekadar peresmian institusi ekonomi saja, melainkan bentuk penghormatan terhadap warisan perjuangan keluarga Djojohadikusumo yang sejak awal dikenal memperjuangkan kemandirian ekonomi nasional.

    “Koperasi ini berdiri hanya sekitar 200 meter dari makam RM Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, yang juga dikenal sebagai pendiri BNI dan Bapak Perbankan Indonesia,” ungkap Novita dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

    Selain peresmian, Menteri Budi Arie bersama Wamen Ferry, Wamen Ferry Juliantono, dan tokoh lainnya turut melakukan ziarah ke makam RM Margono. Sosok Margono dikenang tak hanya sebagai pendiri bank nasional, tetapi juga pelopor ekonomi kerakyatan-semangat yang kini kembali dihidupkan lewat koperasi desa ini.

    Pendirian Koperasi Merah Putih ini juga menjadi simbol kuat sinergi antara sejarah dan masa depan. Di tanah tokoh perintis ekonomi nasional, kini tumbuh benih baru kemandirian desa. Bagi masyarakat Dawuhan, koperasi ini menjadi tonggak kebangkitan ekonomi lokal dengan semangat nasionalisme yang mendalam.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Bakal Resmikan Proyek Wellness Center RSUP Prof Ngoerah dan KEK Kesehatan Sanur

    Prabowo Bakal Resmikan Proyek Wellness Center RSUP Prof Ngoerah dan KEK Kesehatan Sanur

    Bisnis.com, DENPASAR – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Wellness and Aesthetic Center, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah, Kota Denpasar pada Rabu (25/6/2025).

    Presiden tiba di Bali pada pukul 12.40 Wita, disambut oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, serta Danlanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Trinanda Hasan F. Suasana. 

    Presiden didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wirajaya. Di halaman RSUP Sanglah, Presiden sempat menyapa dan bersalaman dengan masyarakat yang sudah menunggu. 

    Menariknya, dalam kunjungannya kali ini, Presiden Prabowo tidak didampingi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur, Giri Prasta. Keduanya sedang menjalani retreat di IPDN Bogor. Justru yang terlihat mendampingi Prabowo, Ketua Gerindra Bali, I Made Muliawan atau yang akrab disapa De Gadjah. 

    Setelah dari RSUP Prof Ngoerah, Presiden juga akan resmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali International Hospital (BIH). 

    Mengutip laman resmi RSUP Prof Ngoerah, kehadiran layanan wellness & esthetic untuk mengakomodasi kebutuhan wisatawan akan pelayanan kesehatan yang paripurna, sekaligus sebagai pusat penelitian dan pengembangan estetik di Indonesia. 

    Layanan anti aging diantaranya melayani  hormone level test, metabolism function test, immune function test, psychological procedure.

    Kemudian ada juga layanan plastic surgery, dental surgery, hair specialist dan untuk wellness management diantaranya melayani stress management, religion approach, physical health, body nutritional control dan sleep study.

  • Puan-Dasco Komunikasi dengan Prabowo Atasi Masalah Pulau Enggano
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Puan-Dasco Komunikasi dengan Prabowo Atasi Masalah Pulau Enggano Nasional 24 Juni 2025

    Puan-Dasco Komunikasi dengan Prabowo Atasi Masalah Pulau Enggano
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi permasalahan
    Pulau Enggano
    , Bengkulu.
    Selain dirinya, Ketua DPR
    Puan Maharani
    juga berkomunikasi dengan Prabowo ihwal Pulau Enggano tersebut.
    “Hasilnya saya dan Ibu Puan kembali berkomunikasi dengan Presiden untuk menyampaikan permasalahan Pulau Enggano yang sudah satu bulan mengalami kesulitan, karena pendangkalan yang agak terisolir karena pendangkalan pelabuhan,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
    “Oleh karena itu, penanganannya perlu cepat dan perlu turun tangan pemerintah dari pusat,” sambungnya.
    Hasil komunikasi tersebut, Prabowo akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi permasalahan Pulau Enggano.
    Inpres tersebut diterbitkan untuk mendorong percepatan penyelesaian masalah keterisolasian yang terjadi di Pulau Enggano beberapa waktu terakhir.
    “Tadi kami mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dan dengan hasil sinkronisasi pembagian tugas agar permasalahan cepat selesai. Dan untuk sebagai payung maka ditekenlah Inpres yang tadi ditandatangani oleh Pak Prabowo demikian,” ujar Dasco.
    Lanjutnya, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu yang mendatangi Pulau Enggano yang mengalami pendangkalan sejak delapan bulan terakhir.
    Dari kunjungan Rieke itu, DPR bersama pemerintah akhirnya menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di Pulau Enggano.
    “DPR menerima keluhan dari masyarakat Enggano dan sempat wakil rakyat dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang terjun langsung ke sana,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
    Sebagai informasi, Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, mengalami pendangkalan sejak delapan bulan terakhir yang mengakibatkan kapal layanan laut tak mampu bersandar ke dermaga.
    Akibat pendangkalan itu, masyarakat Enggano terpaksa menghadapi realitas sulit, yakni bahan makanan menipis, hasil bumi tak bisa dijual, serta akses kesehatan nyaris terputus.
    Ratusan petani bahkan memilih tidak memanen hasil kebun mereka karena tidak adanya jalur distribusi dan harga jual yang jatuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    DPR dan Pemerintah Bakal Gelar Raker Bahas Revisi KUHAP Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas revisi kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai minggu depan.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya sudah melakukan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mendengarkan seluruh aspirasi dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

    Dikatakan dia, pihak pemerintah pun sudah melakukan hal serupa dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP dan bersyukur tahap ini sudah selesai dilakukan.

    “Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan Insya Allah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

    Akan halnya, Ketua Harian Gerindra tersebut enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang krusial direvisi nantinya. Dia hanya menyebut pembahasannya nanti akan transparan dan terbuka.

    Lebih jauh, Dasco menjelaskan berkaitan dengan target penyelesaian revisi KUHAP itu bergantung pada perkembangan pembahasan yang ada.

    “Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah mengungkap sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).  

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang.  

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

  • Dasco Sebut Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Sampai Meja Pimpinan DPR

    Dasco Sebut Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Sampai Meja Pimpinan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI, masih belum sampai ke meja pimpinan.

    Dia menuturkan bahwa hingga kini surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal DPR. Apabila nanti sudah sampai di pimpinan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim [rapat pimpinan] dari barus [badan musyawarah] yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

    Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini mengaku bahwa DPR mendapatkan beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan purnawirawan TNI. Sebab itu, dia berjanji pihaknya akan hati-hati akan hal ini.

    “Purnawirawan ini kan banyak. Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat,” tegas Dasco.

    Sementara itu, di pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengaku sampai saat ini dirinya masih belum melihat surat usulan pemakzulan yang sudah dikirimkan purnawirawan TNI dan diterima DPR pada 3 Juni kemarin.

    “Belum lihat [suratnya], ini baru masuk masa sidang semua surat yang diterima masih di tata usaha,” ujar dia.

    Sebagai informasi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029. 

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

  • 7
                    
                        Fadli Zon Kembali Pertanyakan Perkosaan Massal 1998: Harus Ada Fakta Siapa Korbannya
                        Nasional

    7 Fadli Zon Kembali Pertanyakan Perkosaan Massal 1998: Harus Ada Fakta Siapa Korbannya Nasional

    Fadli Zon Kembali Pertanyakan Perkosaan Massal 1998: Harus Ada Fakta Siapa Korbannya
    Tim Redaksi
    JATINANGOR, KOMPAS.com –
    Menteri Kebudayaan RI
    Fadli Zon
    kembali mempertanyakan apakah
    pemerkosaan massal
    pada 1998 benar-benar terjadi ketika merespons kritik publik soal sikapnya yang mempersoalkan istilah ‘massal’ pada pemerkosaan yang terjadi pada Mei 1998.
    Fadli menyatakan, semestinya ada fakta yang jelas mengenai pemerkosaan massal pada Mei 1998, termasuk siapa saja korbannya dan di mana saja kejadian itu terjadi.
    “Jadi itu harus ada fakta-fakta hukum, ada (bukti) akademik, jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya, itu kan harus ada,” kata Fadli di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
    Dia mengatakan, sejarah perkosaan harus jelas sesuai dengan fakta yang ada, termasuk data-data yang telah dikumpulkan.
    Namun, Fadli menegaskan bahwa pernyataan itu adalah pandangan pribadinya atas kasus 1998 dan tidak memiliki korelasi apapun terhadap penulisan ulang
    sejarah Indonesia
    yang sedang digagas Kementerian Kebudayaan.
    “Harus ada datanya kan kita, itu pendapat saya pribadi, ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat, kalau ada yang mempunyai bukti-bukti ini loh namanya massal,” kata Fadli.
    Fadli juga menegaskan, ia tidak memungkiri bahwa pemerkosaan memang benar terjadi pada Mei 1998.
    Namun, dia meragukan apakah peristiwa perkosaan yang terjadi pada 1998 bersifat massal.
    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pengertian massal dalam kasus perkosaan massal berarti peristiwa yang sistematis.
    “Saya yakin terjadi kekerasan seksual itu waktu itu terjadi, seperti penjelasan saya terjadi, tetapi massal itu sistematis, seperti terjadi oleh tentara Jepang kepada, misalnya, Cina, itu Nanjing, oleh tentara Serbia kepada Bosnia, seperti peristiwa itu namanya massal, ada sistematik, terstruktur, dan masif,” kata Fadli.
    “Nah sekarang ada enggak (unsur terstruktur, sistematis, dan massif)? Kalau ada? Buktinya tidak pernah ada,” imbuh dia.
    Oleh sebab itu, Fadli tidak ingin terminologi pemerkosaan massal justru mencoreng wajah bangsa sendiri.
    “Kita ini enggak mau mencoreng muka kita sendiri, itu ada
    frame
    , waktu itu
    frame
    ya, termasuk dari asing menurut saya, bahwa terjadi perkosaan yang katanya massal,” ucap Fadli.
    Sebelumnya, Fadli Zon menjadi dikecam publik karena meragukan terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998 dalam wawancara bersama IDN Times.
    Menurut dia, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada
    proof
    -nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Setelah ucapannya menjadi buah bibir, Fadli Zon meluruskan bahwa ia tidak bermaksud menyangkal adanya perkosaan massal, tetapi meminta publik bersikap dewasa memaknai peristiwa tersebut.
    Fadli menyatakan, sejarah semestinya dilihat secara jernih, tanpa kehilangan empati dan tidak menanggalkan akal sehat.
    “Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura telah dimulai hari ini, Senin (23/6/2025). Pihak Kejaksaan Singapura akan mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo mengatakan persidangan atau committal hearing perdana digelar hari ini di State Court, 1st Havelock Square. Sidang itu akan berlangsung selama tiga hari sampai dengan 25 Juni 2025, dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan. 

    “Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi,” ujar Suryopartomo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengatakan, pemerintah Indonesia telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Suryopratomo mengungkap bahwa lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada setiap tahapan. 

    “Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama,” kata mantan jurnalis senior yang pernah memimpin Kompas serta Metro TV itu. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka. 

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya. 

  • Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos menjalani committal hearing atau sidang perdana sebagai rangkaian proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia, di Singapura, Senin (23/62025). 

    Sidang ini digelar mulai hari ini, 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2025. Proses committal hearing ini dilaksanakan setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan (bail hearing) yang diajukan Paulus. 

    Kementerian Hukum, selaku otoritas pusat Pemerintah Indonesia yang menangai proses ekstradisi Paulus, menyebut koordinasi terus dilakukan dengan pihak Singapura, yakni Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Singapura.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya.

    “Seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan,” ungkapnya melakui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, Paulus disebut telah menjalani beberapa kali penangguhan penahanan sejak 22 April 2025. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pria bernama asli Thian Po Tjhin itu masih berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan sepanjang didukung dengan alasan dan bukti yang mendukung. 

    Adapun setelah persidangan yang diselenggarakan dua hari ke depan, Pengadilan Singapura akan memutuskan apabila Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia. 

    Namun demikian, masing-masing pihak nantinya masih memiliki satu kali kesempatan upaya hukum banding atas putusan pengadilan, sebelum akhirnya putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    Widodo menyebut, hingga persidangan berlangsung, Paulus masih belum secara sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi. 

    “Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI,” ujar Widodo. 

    Untuk diketahui, pihak otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) melakukan penahanan sementara dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus pada awal 2025 ini. 

    Penahanan dilakukan setelah proses panjang sejak 2018, ketika Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol Channel mengajukan provisional arrest terhadap Paulus. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Sosok Zulkifli, Ungkap Kejanggalan Berkas Jokowi di Pilgub DKI 2012: Saya Ngeri Ini Dikloning

    Sosok Zulkifli, Ungkap Kejanggalan Berkas Jokowi di Pilgub DKI 2012: Saya Ngeri Ini Dikloning

    GELORA.CO – Muncul sosok pria bernama Zulkifli mengungkapkan kejanggalan berkas Jokowi saat maju di Pilkada DKI Jakarta pada 2012 silam.

    Zulkifli mengatakan, salah satu timses Jokowi kala itu bernama Deni Iskandar sempat heran saat mengurus dokumen .

    Ia heran lantaran menemukan kejanggalan soal perbedaan foto yang ada di berkas dengan orang aslinya.

    Hal ini kembali diingat Zulkifli usai politisi PDIP Beathor menuding ijazah Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka.

    Hadir ungkap kejanggalan berkas Jokowi di Pilgub DKI Jakarta, siapa sosok Zulkifli sebenarnya?

    Zulkifli mengaku sebagai teman dan juga kakak kelas dari Deni Iskandar.

    Ungkap Kejanggalan Berkas Jokowi di Pilgub DKI Jakarta

    Sebelumnya, Beathor Suryadi mengatakan pada tahun 2012 silam, ijazah Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka saat hendak jadi calon Gubernur DKI Jakarta.

    Beathor bahkan menyebutkan sejumlah nama orang yang dia klaim mengetahui hal itu dengan sebutan tim Jakarta dan tim Solo.

    Dalam tayangan wawancara di kanal Youtube inews tv, Beathor blak-blakan menyebutkan nama-nama orang yang tahu soal ijazah palsu Jokowi.

    “Siapa saja yang terlibat?” tanya jurnalis, dilansir TribunewsBogor.com dari tayangan inews tv pada Kamis (19/6/2025).

    “Kan ada Dani Iskandar, dari pihak DKI, aktivis yang ada di partai. Saya juga sudah cek kepada pak Prasetyo Egi Marsudi ketua DPRD bahwa itu ada antara kelompok Jakarta sama kelompok Solo. Maka setelah selesai ijazah itu dibikin, diserahkanlah ke pak Pras.”

    “Jadi Pak Pras dan kawan-kawan ada dari Gerindra M Syarif, dibawalah ke KPU DKI. Ketemu lah di situ dengan pak Juri Ardianto. Mereka ini semua tidak tahu asal-usul dokumen yang dibawa itu,” ungkap Beathor Suryadi.

    Ketika sosok Beathor mencuat di media, dr Zulkifli pun teringat dengan Deni Iskandar yang disebut Beathor.

    “Ketika tulisannya Beathor itu muncul, saya jadi inget peristiwa itu,” kata dr Zulkifli dikutip dari Youtube BANG EDY CHANNEL, Jumat (20/6/2025).

    “Dia kan tahunya dari berkas itu, ketika ketemu, ‘kok beda ya orangnya ya’,” cerita Zulkifli.

    Karena itu adalah ingatannya dari 2012 silam, Zulkifli pun memastikan kembali dengan mengkonfirmasi ulang ke orangnya langsung.

    “Saya kejar sampai Surabaya, saya temui di Surabaya karena dia tinggalnya di Surabaya, kemarin saya ke Surabaya hanya untuk mengkonfirmasi,” ujarnya.

    “Eh kamu waktu itu ngomong ini ini, gimana sih kamu coba ulang ceritanya. Bahwa ‘ini kok lain berkas yang saya urus dengan orangnya’. Itu kan berkas-berkasnya pakai kacamata, berkumis, ‘lho kok orangnya ini begini ?’,” ucap Zulkifli sambil menirukan ucapan Deni Iskandar.

    Saat diskusi dengan temannya di Surabaya itu, Zulkifli menduga ini semacam operasi besar.

    “Berarti ini orang yang disamarkan sebagai Joko Widodo atau difigurkan sebagai Joko Widodo,” katanya.

    “Artinya kesimpulan kami berdua saat di Surabaya, ini operasi besar ini, operasi besar untuk menguasai Indonesia diciptakanlah sosok yang untuk menguasai,” ungkap Zulkifli.

    Tak puas sampai di sana, Zulkifli mengaku mengkonfirmasi kembali ke teman-teman akrabnya yang lain.

    “Saya konfirmasi dengan beberapa temen akrab lah, tokoh-tokoh intelejen yang duduk di posisi penting. Mereka cerita, oh biasa itu penyamaran itu biasa,” cerita Zulkifli.

    “Penyamaran di dunia intelejen itu biasa, katanya. Kalau dulu pakai operasi plastik, katanya gitu. Kalau sekarang malah dikloning, katanya. Saya makin ngeri ini kalau dikloning,” ungkapnya.