partai: Gerindra

  • Andre Rosiade Terima Kasih ke Menhut Sudah Teken IPPKH Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik

    Andre Rosiade Terima Kasih ke Menhut Sudah Teken IPPKH Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade berterima kasih kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang sudah menandatangani izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Andre mengatakan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bisa segera dimulai.

    “Menyampaikan terima kasih pada Menhut yang telah menandatangani persetujuan IPPKH untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik,” kata Andre Rosiade, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

    Andre mengatakan setelah pertemuan pada 8 Mei lalu, Menhut Raja Juli menelepon dan menginformasikan IPPKH untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sudah ditandatangani. Dengan penandatanganan itu, Andre mengatakan pembangunan bisa dieksekusi.

    “Setelah ditemui beberapa waktu lalu, barusan pihak Kemenhut, Pak Menhut menelepon langsung dan menginformasikan bahwa beliau sudah meneken PPKH sehingga pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bisa dieksekusi oleh Hutama Karya,” ucapnya.

    Andre berterima kasih atas gerak cepat Menhut Raja Juli sehingga pembangunan bisa segera dimulai. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI mengatakan hal ini membuktikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius membantu percepatan pembangunan di Sumatera Barat (Sumbar).

    “Ini bukti bahwa pemerintah Presiden Prabowo betul-betuk serius membantu percepatan pembangunan sumbar sehingga para menteri dan seluruh aparatur pemerintah yang ada di pusat memberikan pelayanan terbaik pada Sumatera Barat,” ucapnya.

    (idn/fjp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sikapi Konflik Iran – Israel, Komisi I DPR RI Bakal Berdialog dengan Pemerintah

    Sikapi Konflik Iran – Israel, Komisi I DPR RI Bakal Berdialog dengan Pemerintah

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah menyikapi konflik Iran dan Israel.

    “Ya, kami sudah melakukan komunikasi, tetapi belum terlalu intens karena kegiatan Presiden yang cukup padat,” ujar Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Tetapi kami juga monitor bahwa sudah ada sikap dari Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri (Sugiono),” ujarnya.

    Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dalam waktu dekat Komisi I DPR RI akan melakukan dialog dengan Presiden dalam rangka memberikan masukan.

    “Kemudian juga mendengar pandangan Pemerintah tentang bagaimana nanti sikap dari Pemerintah terhadap konflik Iran dan Israel,” tuturnya.

    Menlu RI Minta OKI Perkuat Multilateralisme

    Menlu Sugiono mendesak negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memperkuat komitmen terhadap multilateralisme dan penegakan hukum internasional.

    Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan Indonesia atas situasi geopolitik di Timur Tengah yang terus memanas, sekaligus menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menjaga perdamaian global.***

  • Paulus Tannos Melawan Ekstradisi, Ajukan Saksi Keberatan ke Pengadilan Singapura

    Paulus Tannos Melawan Ekstradisi, Ajukan Saksi Keberatan ke Pengadilan Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Buronan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos akan mengajukan saksi dalam persidangan keberatan terhadap permohonan ekstradisi pemerintah Indonesia. 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Paulus kepada Pengadilan Singapura. Sidang perdana atau committal hearing telah dilaksanakan 23-25 Januari 2025, dan masih dalam tahap membahas keberatan dari Paulus. 

    Saksi yang akan dihadirkan oleh pengacara Paulus akan memberikan kesaksian di hadapan Hakim pada sidang pemeriksaan 7 Agustus 2025. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Duta Besar Indonesia di Singapura, Surypratomo kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu menyebut, sejauh ini hanya Paulus, yang merupakan subyek permohonan ekstradisi, mengajukan saksi. Dia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia selaku pemohon ekstradisi sudah secara jelas menyampaikan bahwa Paulus adalah tersangka kasus korupsi yang berstatus buron. 

    Tommy mengungkap, pihak Paulus berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura.

    “Yang mengajukan yang keberatan. Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP,” ungkapnya.

    Tahapan Ekstradisi

    Sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Jalan Masih Panjang

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut Nasional 25 Juni 2025

    Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua MPR
    Ahmad Muzani
    mengingatkan para
    menteri
    di
    Kabinet Merah Putih
    untuk tidak membebani Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Pasalnya, ia melihat ada sejumlah permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kementerian, bukan oleh Presiden.
    “Makanya sebaiknya saya kira pembantu-pembantu Presiden memberi kajian yang lebih komprehensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi Presiden,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Salah satu yang disinggungnya adalah sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).
    Masalah dimulai ketika keluarnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 yang memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Sumut.
    Akhirnya Prabowo turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, hingga keluar kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
    “Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Apakah pulau atau masalah-masalah lain,” ujar Muzani.
    “Supaya Presiden tidak dibebani dengan persoalan-persoalan yang lebih strategis, lebih komprehensif, dan lebih bermakna bagi kepentingan dan kemajuan bangsa ke depan,” sambung Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
    Diketahui, Prabowo dalam beberapa waktu terakhir langsung mengambil alih persoalan yang melibatkan sejumlah menterinya.
    Mulai dari sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang akhirnya ditetapkan sebagai wilayah Aceh.
    Lalu ada persoalan masyarakat Pulau Enggano, Bengkulu, yang sudah terisolasi selama empat bulan. Prabowo kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah di sana.
    Ada juga persoalan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Prabowo akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang.
    Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Jauh sebelum itu, Prabowo juga menganulir kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen jelang malam Tahun Baru 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Resmikan Pusat Kecantikan Kerja Sama RI-Korsel di Bali, Bisa Operasi Plastik

    Prabowo Resmikan Pusat Kecantikan Kerja Sama RI-Korsel di Bali, Bisa Operasi Plastik

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meresmikan Ngoerah Sun Wellness and Esthetic Center (NSWAC) pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah, Denpasar, Bali, Rabu (25/6/2025). Pusat kesehatan itu melayani di antaranya layanan kecantikan. 

    Fasilitas kesehatan itu merupakan salah satu yang dikunjungi dan diresmikan Prabowo pada agenda kunjungannya di Bali, dalam rangka peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur serta Bali International Hospital. 

    Untuk diketahui, NSWAC adalah hasil kerja sama antara RSUP Ngoerah dan Sun Medical Center, asal Korea Selatan. Pusat kesehatan itu akan melayani layanan bedah plastik, dermatologi dan estetika, kedokteran gigi, medical check-up, serta layanan perawatan lainnya.

    Prabowo, dipandu oleh Deputi General Manager dr. Nahla Shihab, meninjau berbagai fasilitas dan ruang layanan seperti area registrasi di lantai 1, Poli Dermaesthetic dan Ruang Laser Treatment di lantai 3, dan Ruang Dental Laboratory di lantai 5.

    Pada sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi atas kehadiran NSWAC sebagai bentuk kemajuan layanan kesehatan berkualitas internasional di Tanah Air. 

    “Saya kira ini adalah suatu terobosan, prestasi yang sangat baik untuk kita bisa memberi pelayanan yang tidak kalah dengan pelayanan terbaik di luar negeri,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/6/2025). 

    Kepala Negara juga menekankan pentingnya kehadiran fasilitas kesehatan ini dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional. Presiden ke-8 itu menilai kerja sama yang terjalin dengan mitra internasional telah membuahkan hasil yang membanggakan, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga dalam menarik perhatian pasien dari luar negeri.

    “Saya lihat ini sangat luar biasa kerja sama ini. Dan ini saya lihat juga sudah berhasil menarik pasien-pasien di luar negeri. Saya juga lihat fasilitasnya luar biasa, teknologi juga sangat mutakhir. Saya ucapkan selamat untuk semua pihak yang telah bekerja sehingga menghasilkan suatu aset bagi bangsa dan negara kita,” ucapnya.

    Pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu sempat berkelakar bahwa tertarik untuk mendatangi fasilitas layanan gigi di NSWAC.

    “Saya kira itu saja dari saya dan ini sangat menarik. Siapa tahu saya juga diam-diam akan ke sini, untuk gigi saya memang perlu perbaikan,” ujarnya disambut tawa hadirin.

  • Momen Prabowo Terkesima Lihat RS Estetika di Bali: Saya Diam-diam Mau Ke Situ

    Momen Prabowo Terkesima Lihat RS Estetika di Bali: Saya Diam-diam Mau Ke Situ

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesima dengan fasilitas kesehatan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. Dia pun menyatakan tertarik untuk mengunjungi fasilitas-fasilitas tersebut. 

    Pada peresmian KEK Sanur dan Bali International Hospital, Rabu (25/6/2025), Prabowo menyatakan masyarakat harus berbangga dengan kehadiran KEK Sanur yang dinilainya sebagai terobosan. Dia mengaku sempat berkeliling ke beberapa fasilitas di sana dan menyebut alat-alat medis yang digunakan berteknologi canggih. 

    “Saya lihat dua rumah sakit hari ini, Rumah Sakit Wellness dan Estethic Center dari Universitas Ngoerah Sun. Luar biasa di situ teknologi dan pengobatan yang cukup canggih taraf internasional untuk kulit, plastik, gigi, dan mata, dan sebagainya,” ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/6/2025). 

    Prabowo memuji teknologi medis yang digunakan di fasilitas-fasilitas tersebut. Dia bahkan menyebut tertarik untuk secara diam-diam mengunjunginya. 

    “Sampai saya sendiri tertarik. Mungkin diam-diam saya mau juga ke situ. Tapi diam-diam nyamar, dan katanya ada jalur khusus untuk gubernur ke atas, katanya,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Fasilitas kesehatan yang dimaksud Prabowo adalah Ngoerah Sun Wellness and Esthetic Centre, yang terletak di RSUP Prof. Ngoerah. Rumah sakit itu bekerja sama dengan Sun Medical Center asal Korea Selatan. 

    Tidak hanya itu, Prabowo turut mengunjungi Bali International Hospital. Dia menggambarkan rumah sakit bertaraf internastional itu bernuansa hotel. 

    “Waktu saya masuk saya kira hotel, memang rumah sakit nuansa hotel. Lantainya marmer. Maksudnya adalah bahwa Indonesia adalah negara besar, negara bekemajuan, dinamis, sehingga kita juga harus punya fasilitas terbaik sehingga kita bisa jadi pusat, kita bisa terima pasien dari kawasan kita, kawasan Asia Tenggara, Pasifik dan sebagainya,” tuturnya. 

  • Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Dubes Singapura Sebut Pengacara Paulus Tannos Gunakan Segala Cara untuk Hindari Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos berpotensi memakan waktu lebih lama. Pihak Paulus disebut akan menggunakan segala cara untuk menghindari ekstradisi terhadap kliennya. 

    Untuk diketahui, Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi.

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 mendatang untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka.

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 [Agustus, red] dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy.

    Menurut Tommy, pihak Paulus tetap menolak ekstradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Indonesia, melalui perwakilan Kejaksaan Singapura. 

    Pihak Paulus disebut berargumen bahwa Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bertentangan dengan undang-undang (UU) setempat. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” terang mantan jurnalis senior Kompas hingga Metro TV itu. 

    Pada sidang lanjutan 7 Agustus 2025, Hakim akan mendengarkan kesaksian yang diajukan pihak Paulus selaku subyek permohonan ekstradisi. Mereka diminta untuk mengajukan nama-nama saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Prabowo Perintahkan Menkes Tambah Fakultas Kedokteran hingga Pendidikan Spesialis

    Prabowo Perintahkan Menkes Tambah Fakultas Kedokteran hingga Pendidikan Spesialis

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia masih kekurangan dokter dan fakultas kedokteran di universitas dalam negeri. 

    Hal itu disampaikan olehnya saat meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital, Bali, Rabu (25/6/2025). 

    Oleh sebab itu, Prabowo meminta agar Menteri Kesehatan serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk masing-masing menambah jumlah dokter dan fakultas kedokteran yang ada. 

    “Kita masih banyak kekurangan, kita masih kurang dokter, karena itu Menteri Kesehatan. Saya minta juga nanti Menteri Pendidikan kita harus segera tambah fakultas kedokteran, kita harus tambah juga akademi perawatan dan kita harus tambah pendidikan spesialis,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/6/2025). 

    Meski demikian, Kepala Negara meminta agar penambahan tersebut dilakukan dengan efisien, serta tidak terhimpit oleh prosedur-prosedur dan peraturan kuno yang tidak menjawab kesulitan masa kini. 

    Prabowo mengaku, Indonesia sebagai negara berkembang harus bisa mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain yang tumbuh secara pesat. Dia berpesan agar perkembangan dilakukan tanpa cara-cara yang tidak efisien, boros serta dengan manajemen yang tidak benar. 

    “Rakyat Indonesia menuntut pemerintah yang efisien, pelayanan yang baik, pertanggungjawaban setiap uang rakyat tidak boleh disalahgunakan,” terangnya. 

    Menurut Prabowo, peresmian KEK Sanur yang fokus pada kesehatan dan pariwisata hari ini merupakan salah satu terobosan Indonesia dalam mengejar ketertinggalan itu. 

    “Sehingga hari ini saya mendapat kehormatan untuk meresmikan KEK Sanur dan Bali International Hospital, tadi juga saya sudah menandatangani prasasti di rumah sakit tadi,” terang Ketua Umum Partai Gerindra itu.

  • Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas. 

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy. 

    Untuk diketahui, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Gerindra Beberkan Peluang Pertemuan Ulang Prabowo dan Megawati

    Gerindra Beberkan Peluang Pertemuan Ulang Prabowo dan Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani membeberkan peluang bertemunya kembali Presiden RI Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

    Meski demikian, Muzani tidak mengungkapkan secara langsung kapan dan di mana pertemuan dua tokoh bangsa akan berlangsung.

    “Saya belum tahu, tapi Insyaallah akan segera ketemu. Karena ketemu itu kan ada banyak momentum yang bisa mempertemukan, tidak harus keduanya bertemu dalam tempat yang disetujui,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua MPR itu yakin akan banyak acara yang dapat mempertemukan Prabowo dan Megawati.

    Sebelumnya, momen anyar Prabowo dan Megawati bertemu adalah dalam upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasila pada Senin (2/6/2025) kemarin. Bahkan, dalam sambutan pidatonya Prabowo menghatrukan rasa hormatnya kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. 

    Suasana hangat dan penuh keakraban antara mereka pun tercipta dalam momen tak terduga ketika Prabowo Subianto dan Megawati bertemu di ruang tunggu (holding room) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

    Dalam pertemuan singkat itu, Prabowo tampak menyapa dengan ramah Megawati dan Jenderal (Purn.) Try Sutrisno. Dia kemudian duduk berhadapan dengan Megawati, membuka percakapan dengan nada bersahabat. 

    “Ibu agak kurus, Bu. Waduh, luar biasa. Ibu kurus. Diet Ibu berhasil,” ucap Prabowo sembari tersenyum. 

    Megawati pun membalas dengan santai kepada Prabowo.  

    “Iya, berhasil,” balas Megawati sambil tersenyum.

    Adapun, sebelumnya Prabowo dan Megawati juga telah bertemu di kediaman Megawati, di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025). 

    Dalam pertemuan itu, Sekjen Gerindra Muzani membenarkan bahwa PDIP akan tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya kira-kira seperti itu, pokoknya begitu,” ungkapnya di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025).