partai: Gerindra

  • Cerita Sekolah Swasta di Cirebon Sepi Peminat

    Cerita Sekolah Swasta di Cirebon Sepi Peminat

    Wahyu berharap pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa memberikan solusi agar ada keseimbangan dan pemerataan siswa di sekolah swasta. Ia menegaskan bahwa sekolah siap membantu mendidik dan mengatasi anak putus sekolah.

    Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan keputusan untuk menambah jumlah siswa dalam satu kelas di sekolah. Dari semula 36 menjadi 50 pelajar.

    Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah. Dedi berdalih kebijakan itu hanya sementara.

    “Maksimal dalam aturan tersebut berarti jumlah siswa di kelas bisa bervariasi, seperti 25, 30, 35 atau jumlah lain yang kurang dari 50,” kata Dedi di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

    Kebijakan itu, kata Dedi diterapkan untuk mengakomodasi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah namun terpaksa ditolak karena keterbatasan kuota.

    Menurut Dedi, salah satu alasan utama mengapa siswa putus sekolah yaitu biaya transportasi yang mahal.

    “Bisa saja, dia bisa membayar tiap bulan karena tidak begitu mahal, misal bayaran bulanannya Rp200.000 atau Rp300.000, tetapi dia berat di ongkos menuju sekolahnya,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan dihiasi soal tidak diaturnya penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, Badan Pengelola (BP) Haji dan Umrah dipastikan akan mengurus ibadah Haji 2026.

    Isu lainnya terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu juga dicegah ke luar negeri dan segera diperiksa pada pekan depan.

    Berikut lima isu politk-hukum sepekan:

    1. DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
    Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka. “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    2. Prabowo Turun Gunung Lobi Trump, Ini Kata Istana
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada peluang Presiden Prabowo Subianto turun gunung menemui Presiden Donald Trump terkait tarif.

    Pertemuan tersebut untuk melobi tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan Trump. Namun, istana belum memastikan jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump terkait pembahasan tarif ekspor produk Indonesia ke AS itu.

    “Ada (rencana pertemuan Prabowo dan Trump), tetapi saya belum bisa memastikan kapan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    3. Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
    Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.

    Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.

    “Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    4. Dicegah ke Luar Negeri, Riza Chalid Segera Diperiksa Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik Kejagung kini menjadwalkan pemanggilan terhadap saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    5.  Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

    “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.

    Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.

    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” katanya.

  • KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan adanya intervensi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) sehingga sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyebab belum ditetapkan tersangka kasus CSR BI karena kompleksitas perkaranya. 

    “Sejauh ini tidak ada intervensi, tetapi memang setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda begitu dalam penyidik mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi dikutip, Jumat (11/7/2025).

    Budi meminta publik bersabar karena pada waktunya KPK akan mengumumkan konstruksi perkara dan tersangka secara lengkap dalam perkara ini. Budi juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

    “Tentu pemanggilan para saksi juga bagaimana kebutuhan penyidik untuk mendalami informasi dan keterangan yang diduga diketahui oleh pihak-pihak tersebut,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR. Menurutnya, penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, meskipun tidak menyebutkan detail waktu pastinya.

    “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (7/7/2025). 

    Asep mengatakan hingga saat ini, KPK sedang fokus mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, yakni politisi Partai Nasdem Satori dan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut.  

    “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” tandas Asep.

    KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri Gunawan terkait kasus ini. Termasuk, KPK juga telah mengusut yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan. KPK menduga yayasan-yayasan tersebut menerima dana PSBI, namun dana PSBI tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

    KPK juga sudah memeriksa beberapa pihak dari BI terkait kasus ini, antara lain mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Keduanya masing-masing didalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. 

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR RI Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

  • Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajak masyarakat untuk menginap di gedung parlemen guna memantau langsung pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ajakan ini ditegaskan sebagai bukti keterbukaan dan transparansi dari DPR.

    “Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa,” ujar Habiburokhman di komplek parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).

    Tak hanya membuka pintu gedung, DPR juga siap menyediakan konsumsi gratis untuk masyarakat yang hadir mengawal proses legislasi tersebut. “Konsumsi kami sediakan. Teh, kopi, gorengan, silakan. Kalau uang lembur minta ke bos ya,” tambahnya.

    Habiburokhman menegaskan seluruh tahapan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR.

    Komisi III DPR juga telah menyepakati semua rapat hanya digelar di gedung parlemen, tidak di tempat lain, demi menjaga transparansi penuh. “Yang jelas enggak ada yang ditutupi, oke,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman juga menanggapi kritik tentang minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurut dia, banyak masukan masyarakat telah masuk dan menjadi bagian dalam pasal-pasal rancangan undang-undang tersebut.

    Saat ini, Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang mencapai 1.676 poin. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Namun, proses tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bahkan telah meluncurkan draf tandingan sebagai bentuk kritik atas penyusunan versi resmi yang dinilai tidak transparan dan kurang partisipatif.

    Dengan membuka ruang publik untuk ikut mengawal langsung proses revisi, DPR berharap bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, terutama terhadap produk hukum yang sangat krusial seperti KUHAP.

    “Dengan semangat keterbukaan, kami undang publik ikut terlibat langsung. Mari kawal bersama RUU KUHAP agar benar-benar berpihak pada keadilan,” tutup Habiburokhman.

  • Rute Penerbangan Manado-Tana Toraja Dibuka, Gubernur Sulut Ajak Diaspora Pulang Kampung

    Rute Penerbangan Manado-Tana Toraja Dibuka, Gubernur Sulut Ajak Diaspora Pulang Kampung

    Liputan6.com, Manado – Rute penerbangan Manado-Tana Toraja resmi dibuka pada, Senin (7/7/2025). Gubernur Sulut Yulius Selvanus, yang merupakan putra Toraja, hadir langsung di tanah leluhurnya itu bersama sejumlah pejabat terkait.

    “Ini bukan sekadar transportasi, tapi penyambung budaya,” tutur Yulius Selvanus saat peresmian rute penerbangan baru tersebut.

    Dia mengatakan, itu merupakan momen bersejarah bagi dirinya serta masyarakat Sulut, karena untuk pertama kalinya Manado dan Toraja terhubung langsung lewat jalur udara.

    “Ini bukan sekadar penerbangan, tapi jembatan penghubung antar budaya, pariwisata, dan ekonomi,” tuturnya.

    Yulius Selvanus menyampaikan terima kasih kepada pihak Wings Air, pemerintah pusat dan daerah), serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan itu.

    “Rute ini membuka peluang besar, tapi keberlanjutannya tergantung kita semua. Mari dukung dan manfaatkan bersama,” tuturnya.

    Dia juga mengajak kepada seluruh diaspora Toraja untuk pulang dan ikut membangun kampung halaman. Jangan hanya menunggu perubahan.  “Kitalah yang memulainya,” ujar Gubernur Sulut yang diusung oleh Partai Gerindra dan koalisinya ini.

    Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menyatakan hadirnya rute penerbangan Manado-Tana Toraja merupakan bentuk implementasi dari komitmen pemerintah dalam memperluas konektivitas antardaerah, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

    “Penerbangan perdana rute Manado-Tana Toraja memperluas jangkauan udara di Sulawesi. Ini wujud komitmen pemerintah memperluas konektivitas antardaerah di kawasan Indonesia Timur,” kata Lukman.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan apresiasi atas dimulainya layanan penerbangan baru yang menghubungkan Manado, Sulawesi Utara, dengan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

    Rute itu resmi beroperasi mulai Senin ini dengan dilayani Wings Air sebanyak dua kali dalam sepekan, tepatnya setiap Senin dan Jumat.

    “Penerbangan perdana rute Manado-Tana Toraja ini turut melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, termasuk gubernur dan wakil gubernur yang ikut serta dalam penerbangan,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu menjadi simbol kuat dukungan daerah terhadap pengembangan konektivitas udara antarprovinsi yang tidak hanya mempercepat akses, tetapi juga membuka potensi baru di sektor pariwisata, ekonomi, dan sosial budaya.

    “Rute ini diharapkan menjadi penghubung yang memperkuat mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan wilayah, baik dari sisi pariwisata maupun kegiatan ekonomi lokal,” tutur Lukman.

    Rute baru itu dilayani dengan pesawat ATR 72 milik Wings Air, yang menggunakan nomor penerbangan IW 1193/1194.

    Dia mengatakan, dengan waktu tempuh yang lebih efisien, masyarakat kini memiliki pilihan transportasi yang lebih cepat untuk menjangkau dua kawasan yang sama-sama dikenal sebagai destinasi unggulan Manado dengan wisata bahari dan Toraja dengan kekayaan budaya yang khas.

  • DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.

    “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

    Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

    Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

    “Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.

    Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.

  • Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

    Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan tidak bisa mengunggah secara langsung setiap revisi pasal Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Politikus Gerindra itu bercerita bahwa pada alurnya penyusunan undang-undang tahapannya dimulai melalui rapat kerja, dilanjut dengan kementerian terkait, kemudian dibentuklah panita kerja (panja).

    Panja, jelasnya, bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia menyebut semua proses ini telah Komisi III DPR lakukan secara terbuka dan langsung (live streaming) melalui platform YouTube.

    “Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh. Tadinya maksud kami, baru hari Senin lah [diunggah] selesai kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia mengklaim bahwa pihaknya, pemerintah, dan timus serta timsin bekerja simultan untuk merapikan dan menyinkronkan revisi KUHAP itu. Sebab itu, dia mengklaim adanya kesulitan bila setiap pasal yang sudah disepakati langsung diunggah ke website.

    “Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin ke Panja, baru Panja yang anggota DPR juga ngecek lagi, gitu loh,” tegasnya.

    Waketum Gerindra ini juga mengaku daripada pihaknya dituduh macam-macam, akhirnya rapat timus dan timsin yang biasanya tidak disiarkan langsung, hari ini disiarkan langsung melalui YouTube.

    “Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi. Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini,“ pintanya.

    Adapun, selama hingga konferensi pers dijalankan, pihaknya telah menyisir 150 pasal dalam revisi KUHAP. Habiburokhman menjelaskan definisi penyisiran di sini adalah penulisan dan penomorannya dirapikan lagi.

    “Jadi kita belum bisa prediksi kapan selesai. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, kita nggak tau kapan bisa selesai, kalau begitu selesai kita akan gelar rapat. Rapat itu adalah kami dijelaskan oleh tim yang kerja teknis, hasil disinkronisasi lalu kami cermati lagi,” pungkasnya.

  • Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto

    Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto

    Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keakraban Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran Rakabuming Raka
    dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau
    Titiek Soeharto
    dinilai memiliki makna tertentu.
    Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, salah satu makna yang terlihat di publik adalah bahwa itu merupakan cara Gibran untuk semakin memantapkan komunikasi politiknya dengan kubu Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Tapi, kan kadang publik tidak bisa berhenti untuk selalu mengatakan bahwa ini mungkin cara bagaimana
    komunikasi politik
    Gibran gitu ya, untuk terus memantapkan bagaimana hubungan politiknya yang semakin akrab lah terutama dengan kubu Pak Prabowo Subianto,” kata Adi Prayitno, saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
    Sebab, lanjut Adi, Titiek Soeharto adalah sosok penting dalam
    Partai Gerindra
    yang juga dipimpin oleh Prabowo Subianto.
    “Apapun judulnya, Mbak Titiek ini adalah sosok yang saat ini juga merupakan bagian penting dari Partai Gerindra dan cukup dekat dengan Prabowo Subianto,” tutur dia.
    Analisis lainnya, menurut Adi, keakraban keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab Wapres RI dalam membangun relasi politiknya, termasuk dengan Titiek Soeharto.
    Terlebih, ia berpandangan bahwa seorang Wakil Presiden RI memang mesti menunjukkan relasi dan hubungan yang baik dengan semua kalangan, baik itu dengan DPR hingga pimpinan-pimpinan partai politik.
    “Jadi, bagi saya, sebenarnya ketika ada fenomena di mana Gibran itu menunjukkan keakrabannya dengan Titiek Soeharto, itu tentu bagian dari tanggung jawab, dan bagian dari bagaimana seharusnya wakil presiden yang memang membangun relasi politik dengan semua kalangan dengan baik,” kata dia.
    Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto tampak akrab dalam kunjungan kerja di Sleman, Yogyakarta.
    Keakraban seharian antara Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman berlangsung pada Selasa (8/7/2025).
    Mereka berdua bahkan berangkat bersama satu pesawat dari Jakarta menuju Yogyakarta, yang merupakan daerah pemilihan dari Titiek Soeharto.
    Titiek menyebut, kegiatan bareng Gibran tersebut sebagai “blusukan bersama” yang berguna bagi masyarakat.
    Sementara, Gibran berkelakar bahwa Titiek adalah ketua komisi paling sakti, sehingga dia mengajak Titiek dalam kunjungan kerja ke Sleman ini.
    “Biar masalah-masalahnya cepat terselesaikan. Beliau kan ketua komisi paling sakti ini,” kata Gibran, usai melakukan panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

  • Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%

    Ahmad Muzani Belum Tahu Prabowo Bakal Temui Trump untuk Nego Tarif 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani merespons soal kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto bertemu langsung dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk negosiasi tarif impor 32%.

    Muzani membeberkan bahwa dalam lawatan Prabowo kali ini ke luar negeri kelihatannya tidak ada jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump.

    “Kalau dalam perjalanan ini rasanya belum, karena Pak Prabowo akan kembali setelah dari prancis, sekarang di Brussel, sekarang ke Prancis, kemudian akan kembali ke Tanah Air. Setelah itu saya belum tahu agendanya,” katanya di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ada kemungkinan bagi Prabowo untuk langsung bertemu dengan Trump guna menegosiasi kembali tarif impor timbal balik itu.

    “Ada [kemungkinan Prabowo bertemu Trump]. Ada, tapi saya belum bisa memastikan kapan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

    Prasetyo juga menuturkan, pemerintah belum mengatur jadwal kunjungan itu. Saat ini, Prabowo tengah berkunjung ke beberapa negara yang diawali sejak pekan lalu dari Arab Saudi, Brasil, Belgia dan Prancis.

    Meski demikian, dia menyebut keinginan Prabowo untuk langsung bernegosiasi itu ada. “Ya, sebagai sebuah upaya tentu ada. Tapi belum dipastikan untuk akan adanya pertemuan dengan Presiden Trump,” ucap politisi Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32% pada 1 Agustus 2025 melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025). 

    Sebagai perbandingan, Thailand dikenakan tarif 36%, Kamboja 36%, Bangladesh 35%, Myanmar 40%, Laos 40%. Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dikenakan tarif 25%. 

    Menanggapi keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berada di Washington sejak Rabu (9/7/2025) waktu setempat untuk melanjutkan negosiasi tarif. Airlangga dijadwalkan akan bertemu dengan perwakilan USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, dan Menteri Keuangan AS Scott Bessent.